Hadits 104:
عَنْ أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضيَ الله عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ:
" إِذا صَلَّى أحَدُكُمْ إلى شَيءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَاس فَأرَادَ أحَدٌ أنْ يَجْتازَ بَيْنَ يَدَيهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإنْ أبى فلْيُقَاتِلْهُ، - فَإنَّما هُوَ شَيْطَان ".
"Dari Abu Sa'id Al Khudry radhiyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat dengan menghadap sesuatu yang membatasinya dari (lalu lalang) manusia, lalu jika ada seseorang yang lewat di depannya maka tolaklah. Jika dia enggan maka perangilah, karena dia adalah setan"
Makna global:
Jika seseorang mengerjakan shalat, dan dia sudah meletakkan sutrah (pembatas) yang bisa membatasi antara dirinya dengan orang-orang, sehingga mereka tidak mengurangi (kesempurnaan) shalatnya dengan lewat di depannya, lalu dia menghadap, bermunajat kepada Tuhannya, kemudian ada seseorang yang hendak melintas si depannya, maka hendaklah dia tolak dengan cara yang paling ringan.
Jika dia tidak memperdulikan dengan cara halus dan ringan, maka telah jatuh kehormatannya dan dia adalah pembangkang.
Dan cara menghentikan perbuatannya yang melampaui batas adalah melawan dengan mendorongnya dengan tangan karena perbuatannya ini termasuk perbuatan setan-setan yang ingin merusak peribadahan manusia dan mengacaukan shalat mereka.
Kesimpulan Hadits:
1. Disyariatkannya sutrah (pembatas) bagi orang yang shalat untuk menjaga shalatnya dari kekurangan atau keterputusan.
2. Disyariatkan mendekati sutrah agar memungkinkan menolak orang yang akan lewat antara dia dengan sutrah dan agar tidak mempersempit orang-orang yang akan lewat.
3. Larangan melewati antara orang yang shalat dengan sutrahnya, karena ini termasuk perbuatan setan.
4. Mencegah orang yang akan melintas antara orang yang shalat dengan sutrahnya pertama dengan isyarat atau tasbih terlebih dahulu. Jika masih mau menerobos, maka dicegah dengan tangan karena dia adalah orang yang melampaui batas.
Qadhi Iyadh berkata: "Telah disepakati bahwa tidak boleh bagi orang yang shalat berjalan dari tempatnya untuk menolak orang yang akan lewat karena hal tersebut lebih parah bagi shalatnya dari pada orang lewat di depannya.
5. Seandainya orang yang didorong (melintas di depan orang yang shalat) menjadi mati karena hal tersebut, maka tidak ada dosa dan tidak ada qishash bagi orang yang mendorong tersebut, karena mencegah (orang yang lewat di depan orang shalat) ini diperbolehkan demikian pula dampak dari perbuatannya tersebut tanpa ada pertanggungjawaban.
6. Hikmah dari mencegah orang yang lewat di depan orang shalat adalah agar orang yang shalat tidak terjadi kekurangan (kesempurnaan) dalam shalatnya, dan agar orang yang mau lewat tidak terjatuh pada perbuatan dosa.
7. Penjelasan terdahulu mengenai mencegah orang yang lewat (di depan orang yang shalat) dan melawannya serta tidak adanya tanggung jawab dalam tindakan tersebut adalah bagi orang shalat yang menjadikan sutrah di depannya.
Adapun orang yang tidak menjadikan sutrah di depannya maka tidak ada hak untuk dilindungi demikian karena dialah yang lalai (meremehkan) hal itu sebagaimana yang dipahami dalam hadits.
8. Bahwasannya pembelaan diri dari setiap pelanggar adalah dari yang paling ringan kemudian dengan cara ringan berikutnya.
Tidak boleh langsung dengan cara yang keras, tetapi (diusahakan dulu) sampai dengan cara halus sudah tidak mempan.
9. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang terlanjur lewat dan tidak dicegah oleh orang yang shalat maka tidak selayaknya orang yang shalat tersebut menyuruhnya kembali (lewat) karena ini artinya mengulangi perbuatan lewat di depannya.
10. Ibnu Daqiqil 'Id menyebutkan bahwa dosa khusus ditanggung orang yang shalat bukan orang yang lewat jika orang yang lewat tidak ada jalan alternatif untuk lewat. Beliau berkata: Kesuanya mendapatkan dosa jika orang yang lewat memiliki jalan lain namun dihadang oleh orang yang shalat.
11. Apabila suatu perbuatan yang dilakukan di dalam shalat bertujuan untuk kemaslahatan shalat itu sendiri, maka perbuatan tersebut tidak mengurangi (nilai) shalat dan tidak pula membatalkannya, karena hal itu termasuk sesuatu yang dibolehkan.”
11. Apabila perbuatan di dalam shalat itu dilakukan demi kemaslahatan shalat itu sendiri maka hal itu tidak mengurangi kesempurnaan shalat dan tidak membatalkannya karena perbuatan itu sesuatu yang diperbolehkan.








