“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Tampilkan postingan dengan label Taisir Alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taisir Alam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Januari 2026

Taisir 104: Mencegah Orang Yang Lewat Di Depan Orang Yang Shalat


Hadits 104:
عَنْ أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضيَ الله عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ:
" إِذا صَلَّى أحَدُكُمْ إلى شَيءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَاس فَأرَادَ أحَدٌ أنْ يَجْتازَ بَيْنَ يَدَيهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإنْ أبى فلْيُقَاتِلْهُ، - فَإنَّما هُوَ شَيْطَان ".
"Dari Abu Sa'id Al Khudry radhiyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat dengan menghadap sesuatu yang membatasinya dari (lalu lalang) manusia, lalu jika ada seseorang yang lewat di depannya maka tolaklah. Jika dia enggan maka perangilah, karena dia adalah setan"

Makna global:
Jika seseorang mengerjakan shalat, dan dia sudah meletakkan sutrah (pembatas)  yang bisa membatasi antara dirinya dengan orang-orang, sehingga mereka tidak mengurangi (kesempurnaan) shalatnya dengan lewat di depannya, lalu dia menghadap, bermunajat kepada Tuhannya, kemudian ada seseorang yang hendak melintas si depannya, maka hendaklah dia tolak dengan cara yang paling ringan.

Jika dia tidak memperdulikan dengan cara halus dan ringan, maka telah jatuh kehormatannya dan dia adalah pembangkang.

Dan cara menghentikan perbuatannya yang melampaui batas adalah melawan dengan mendorongnya dengan tangan karena perbuatannya ini termasuk perbuatan setan-setan yang ingin merusak peribadahan manusia dan mengacaukan shalat mereka.

Kesimpulan Hadits:
1. Disyariatkannya sutrah (pembatas) bagi orang yang shalat untuk menjaga shalatnya dari kekurangan atau keterputusan.
2. Disyariatkan mendekati sutrah agar memungkinkan menolak orang yang akan lewat antara dia dengan sutrah dan agar tidak mempersempit  orang-orang yang akan lewat.
3. Larangan melewati antara orang yang shalat dengan sutrahnya, karena ini termasuk perbuatan setan.
4. Mencegah orang yang akan melintas antara orang yang shalat dengan sutrahnya pertama dengan isyarat atau tasbih terlebih dahulu. Jika masih mau menerobos, maka dicegah dengan tangan karena dia adalah orang yang melampaui batas.
Qadhi Iyadh berkata: "Telah disepakati bahwa tidak boleh bagi orang yang shalat berjalan dari tempatnya untuk menolak orang yang akan lewat karena hal tersebut lebih parah bagi shalatnya dari pada orang lewat di depannya.
5. Seandainya orang yang didorong (melintas di depan orang yang shalat) menjadi mati karena hal tersebut, maka tidak ada dosa dan tidak ada qishash bagi orang yang mendorong tersebut, karena mencegah (orang yang lewat di depan orang shalat) ini diperbolehkan demikian pula dampak dari perbuatannya tersebut tanpa ada pertanggungjawaban.
6. Hikmah dari mencegah orang yang lewat di depan orang shalat adalah agar orang yang shalat tidak terjadi kekurangan (kesempurnaan) dalam shalatnya, dan agar orang yang mau lewat tidak terjatuh pada perbuatan dosa.
7. Penjelasan terdahulu mengenai mencegah orang yang lewat (di depan orang yang shalat) dan melawannya serta tidak adanya tanggung jawab dalam tindakan tersebut adalah bagi orang shalat yang menjadikan sutrah di depannya.
Adapun orang yang tidak menjadikan sutrah di depannya maka tidak ada hak untuk dilindungi demikian karena dialah yang lalai (meremehkan) hal itu sebagaimana yang dipahami dalam hadits.
8. Bahwasannya pembelaan diri dari setiap pelanggar adalah dari yang paling ringan kemudian dengan cara ringan berikutnya.
Tidak boleh langsung dengan cara yang keras, tetapi (diusahakan dulu) sampai dengan cara halus sudah tidak mempan.
9. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang terlanjur lewat dan tidak dicegah oleh orang yang shalat maka tidak selayaknya orang yang shalat tersebut menyuruhnya kembali (lewat) karena ini artinya mengulangi perbuatan lewat di depannya.
10. Ibnu Daqiqil 'Id menyebutkan bahwa dosa khusus ditanggung orang yang shalat bukan orang yang lewat jika orang yang lewat tidak ada jalan alternatif untuk lewat. Beliau berkata: Kesuanya mendapatkan dosa jika orang yang lewat memiliki jalan lain namun dihadang oleh orang yang shalat.
11. Apabila suatu perbuatan yang dilakukan di dalam shalat bertujuan untuk kemaslahatan shalat itu sendiri, maka perbuatan tersebut tidak mengurangi (nilai) shalat dan tidak pula membatalkannya, karena hal itu termasuk sesuatu yang dibolehkan.”
11. Apabila perbuatan di dalam shalat itu dilakukan demi kemaslahatan shalat itu sendiri maka hal itu tidak mengurangi kesempurnaan shalat dan tidak membatalkannya karena perbuatan itu sesuatu yang diperbolehkan.

https://shamela.ws/book/9878/171#p1

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)