“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Sabtu, 29 Februari 2020

Taisir (64): Sunnah dan Keutamaan Menjawab Adzan

Hadits 64:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : (( إذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ))
Dari Abu Sa'id Al-Khudry -radhiyallohu 'anhu- berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Jika kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti yang diucapkannya" (HR Bukari 611 dan Muslim 383)

MAKNA GLOBAL:
Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: jika kalian mendengar muadzin untuk sholat maka jawablah dia dengan mengucapkan seperti yang dia ucapkan. Tatkala dia takbir maka bertakbirlah setelahnya. Tatkala dia mengucapkan syahadatain maka ucapkanlah juga setelahnya. Dengan demikian kalian akan mendapatkan pahala yang tidak kalian dapatkan dari pahala beradzan yang didapatkan muadzin. Dan Alloh adalah Maha Luas pemberianNya dan Mengabulkan do'a.

KESIMPULAN HUKUM-HUKUM DARI HADITS INI
1. Disyariatkannya menjawab panggilan muadzin seperti yang dia ucapkan dan demikian itu berdasarkan ijma' ulama.
2. Hendaknya jawabannya setelah muadzin selesai mengucapkan kalimatnya; berdasarkan firmannya:فَقُولُوا "Faquuluu" (ucapkanlah). Huruf fa' ini menunjukkan tartib (urutan). Hal ini telah dijelaskan pada sebagian hadits-hadits di antaranya yang diriwayatkan An-Nasa'i dari Ummu Salamah bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muadzin sampai muadzin diam (dari melafadzkan adzannya -pent).
3. Bahwa menjawab muadzin ini dalam segala keadaannya jika dia tidak berada di WC atau sedang buang hajat, sebab setiap dzikir yang memiliki sebab tidak selayaknya diabaikan sehingga tidak terluput dengan hilangnya sebabnya.
4. Dzahir hadits bahwa orang yang mendengar adzan menjawab muadzin seperti yang ducapkan muadzin dalam seluruh kalimat adzan. Dan menurut jumhur ulama bahwa orang yang menjawab adzan mengucapkan: "Lahaula wala quwwata illa billah" ketika muadzin mengucapkan Hayya 'alas sholah dan hayya 'alal falah sebagaimana yang ada pada shahih Muslim dari Umar bin Khottob, di antaranya:
ثم قال حي على الصلاة ، قال : لاحول وﻻ قوة إﻻ بالله، ثم قال: حي على الفلاح، قال:  لاحول وﻻ قوة إﻻ بالله
"Kemudian muadzin berkata: hayya 'alas sholah; kemudian beliau menjawab: La haula wa laa quwwata illa billah. Kemudian muadzin berkata: hayya 'alal falaah; beliau menjawab: la haula wa la quwwata illa billah.
Hal ini karena al-haya'alah tidaklah cocok bagi pendengarnya namun yang sesuai adalah hauqolah (la haula wa la quwwata illa billah). Maka tatkala muadzin menyeru mereka maka mereka menjawabnya dengan La haula wa la quwwata illa billah. Yakni dengan pertolonganNya dan kekuatanNya kami bisa mendatangi sholat dan mengerjakannya.

Faidah:
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari Jabir bin Abdulloh: Bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
 من قال حين يسمع النداء: " اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة، آت محمداً الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقاماً محموداً الذي وعدته، حلت له شفاعتي يوم القيامة
"Barang siapa tatkala mendengar adzan mengucapkan: "Wahai Rabb yang memiliki panggilan yang sempurna ini dan sholat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad Al-Wasilah dan keutamaan. Dan tempatkanlah dia di Maqam Mahmud (tempat yang terpuji) yang telah Engkau janjikan untuknya". Maka ia akan mendapatkan syafaatku pada hari kiamat.

Taisir (63): Adzan Shubuh Dua Kali


Hadits 63:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم أَنَّهُ قَالَ : (( إنَّ بِلالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ , فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ ))

"Dari Abdullah bin Umar -radhiyallohu 'anhuma- dari rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda: Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum" (HR Bukhari 617 dan Muslim 1092)

Makna Global:
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- memiliki dua orang muadzin yaitu Bilal Ibnu Rabah dan Abdullah bin Ummi Maktum -dan dia buta-. Bilal adzan untuk sholat shubuh sebelum terbit fajar karena sholat ini ditunaikan waktu tidur sehingga manusia butuh persiapan sebelum masuk waktunya. Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- memberitahukan kepada para shahabatnya bahwa Bilal adzan pada waktu malam sehingga beliau memerintahkan mereka untuk makan dan minum (sahur) sampai terbit fajar dan muadzin kedua mengumandangkan adzan -yaitu Ibnu Ummi Maktum- sebab dia adzan ketika terbit fajar kedua (fajar shadiq). Dan bagi mereka yang mau berpuasa, maka saat itu berhenti dari makan minum dan masuk waktu sholat.
Dan ini khusus untuk sholat (shubuh), dan tidak boleh pada selain sholat subuh adzan sebelum masuk waktunya.
Ulama berselisih pendapat tentang adzan pertama untuk sholat subuh: apakah sudah mencukupi atau harus adzan kedua untuk masuk waktunya? Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan adzan kedua dan tidak cukup hanya dengan adzan pertama.

Kesimpulan hadits hukum:
1. Bolehnya adzan untuk sholat Subuh sebelum masuk waktunya.
2. Bolehnya mengangkat dua orang muadzin di satu masjid dan hendaknya menetapkan adzan dari masing-masing mereka pada waktu yang ditentukan.
3. Bolehnya menjadikan orang buta sebagai muadzin dan mengikutinya; sebab Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta.
4. Disunnahkannya menjelaskan kepada penduduk negeri atau suatu wilayah tentang dilakukannya adzan sebelum terbit fajar sehingga mereka paham.
5. Menjadikan muadzin kedua mengumandangkan adzan ketika terbit fajar.
6. Dalam hadits ini disunahkannya meneruskan makan dan minum bagi orang yang ingin berpuasa sampai jelas terbit fajar dan tidak menahan diri (dari makan dan minum)sebelum itu. Perintah adalah pada sabda beliau:  فَكُلُوا وَاشْرَبُوا (makan dan minumlah !). Ini sebagai pembolehan dan pemberitahuan serta perpanjangan waktu sahur sampai pada waktu ini. Akan datang penjelasannya in sya Alloh.
7. Dalam hadits ini ada pembolehan beramal dengan khabar ahad jika orangnya terpercaya dan dikenal.

Taisir (62): Tatacara Adzan Sesuai Sunnah dan Penjelasan Mengenakan Pakaian Warna merah

Hadits 62:

 عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ وَهْبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ السُّوَائِيِّ قَالَ : (( أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم - وَهُوَ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ - قَالَ : فَخَرَجَ بِلالٌ بِوَضُوءٍ , فَمِنْ نَاضِحٍ وَنَائِلٍ , قَالَ : فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ , كَأَنِّي أَنْظُرُ إلَى بَيَاضِ سَاقَيْهِ , قَالَ : فَتَوَضَّأَ وَأَذَّنَ بِلالٌ , قَالَ : فَجَعَلْتُ أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَهُنَا وَهَهُنَا , يَقُولُ يَمِيناً وَشِمَالاً : حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ ; حَيَّ عَلَى الْفَلاحِ ثُمَّ رُكِزَتْ لَهُ عَنَزَةٌ , فَتَقَدَّمَ وَصَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ [ثُمَّ العصر رَكْعَتَيْنِ] , ثُمَّ لم نَزَلَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ إلَى الْمَدِينَةِ ))
"Dari Abu Juhaifah Wahb bin Abdullah As-Suwaiy berkata: "Aku mendatangi Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sedangkan beliau berada dalam tenda (bundar) berwarna merah dari kulit biatang yang telah disamak-.
Abu Juhaifah berkata: Bilal keluar dengan membawa air wudhu. Ada yang berwudhu' dengan air bekas wudhu' Nabi dan ada pula yang berwudhu' dari bekas yang lain yang juga bekas dari wudhu' nabi.
Abu Juhaifah berkata: Maka nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- keluar dengan mengenakan pakaian warna merah. Seolah-olah aku bisa melihat putihnya betis beliau.
Abu Juhaifah berkata: Lalu Nabi berwudhu' dan Bilal mengumandangkan adzan. Aku mengikuti gerakan mulutnya kesana dan kemari. Dia mengumandangkannya dengan menengok kekanan dan kekiri: "Hayya Alash-Sholah - hayya 'alal falah". Lalu ditancapkan tombak kecil untuk beliau. Lalu beliau maju dan sholat dzuhur dua rekaat [kemudian Ashar dua rekaat]*, lalu beliau senantiasa mengerjakannya sampai kembali ke Madinah" (HR Bukhari 187 dan Muslim 503)

Penjelasan Lafadz:
1. Makna فِي قُبَّةٍ لَهُ مِنْ أَدَمٍ jama' dari Al-Adiim أديم. dan Al-adamu: dengan mendhammahkan hamzah dan memfathahkannya: yaitu kulit binatang yang disamak. Dan A-Qubbah adalah tenda.
2. Makna وَضُوءٍ "wadhu'" yaitu air.
3. Makna حُلَّةٌ pakaian dari dua lembar kain; sarung dan selendang atau selainnya. Dan pakaian ini memiliki pengencang (ikat pinggang).
4. Makna فَمِنْ نَاضِحٍ وَنَائِلٍ An-Nadh-hu yaitu percikan; maksudnya disini adalah mengambil dari air sisa wudhu' Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- untuk mencari keberkahan. Dan An-Nail: Mengambil sisa air wudhu dari orang lain yang mengambil dari sisa wudhu Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-.
5. Makna أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَهُنَا وَهَهُنَا"Aku mengikuti gerakan mulutnya kesana dan kemari" sebagai dzorof makan (keterangan tempat); maksudnya menoleh ke arah kanan dan kiri agar sampai pada orang sekitarnya.
6. Makna عَنَزَةٌ tombak kecil yang diujungnya ada besi runcing yang disebut zuj. Al-'Anazah dengan memfathahkan 'ain, nun dan zai; dan di akhirnya ada ta' marbuthoh.

MAKNA GLOBAL
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- singgah di Al-Abthoh di dataran tinggi Makkah. Bilal keluar dengan membawa sisa air wudhu' Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan para shahabat bertabaruk (mencari keberkahan) dengannya (sisa air wudhu' Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam). Dan Bilal mengumandangkan adzan.
Abu Juhaifah berkata: Maka aku menirukan mulut Bilal yang menoleh ke kanan dan ke kiri ketika mengucapkan: "hayya 'alas sholah ; hayya 'alal falah" agar didengar orang-orang yang mana dua lafadz ini adalah ajakan untuk mendatangi sholat.
Kemudian ditancapkan sebuah tombak kecil untuk Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebagai sutrah sholat beliau. Beliau mengerjakan sholat Dzuhur dua rekaat. Dan kemudian beliau senantiasa mengerjakan sholat empat rekaat dengan dua rekaat sampai beliau kembali ke Madinah karena beliau musafir.

KESIMPULAN HADITS
1. Disyariatkan bagi muadzin untuk menoleh ke kanan dan ke kiri ketika mengucapkan 'hayya 'alash sholah dan hayya 'alal falah" dan hikmah dari hal tersebut adalah seruan kepada manusia agar mereka mendatangi sholat.
2. Disyariatkannya mengqosor sholat empat rekaat menjadi dua rekaat dan akan datang penjelasannya in sya Alloh.
3. Disyariatkannya sutrah di depan orang yang sholat meskipun di Makkah, akan datang penjelasannya -in sya Alloh-.
4. Sangat cintanya para shahabat kepada Nabi -sholallohu 'alaihi wa sallam- dan mencari keberkahan dengan bekas-bekas beliau. Namun tidaklah hal itu berlaku pada para ulama dan orang-orang sholih karena sesungguhnya beliau memiiki kekhususan-kekhususan tersendiri dibanding yang lainnya. Barang siapa mengkiyaskan orang lain kepada beliau pada masalah ini dan yang semisalnya maka dia telah berbuat kekeliruan.
5. Telah datang pada banyak hadits larangan mengenakan pakaian warna merah bagi laki-laki di antaranya riwayat bukhari bahwa Nabi -sholallohu 'alaihi wa sallam- melarang dari pakaian warna merah. Lalu bagaimana disebutkan di sini bahwa beliau mengenakan pakaian warna merah?
Ibnul Qoyyim menyebutkan di dalam Al-Hadyu An-Nabawy yakni Zaadul Ma'ad bahwa pakaian beliau ini tidaklah merah murni, namun ada garis-garis merah dan hitam. Dan keliru orang yang menyangka pakaian beliau ini merah murni tanpa ada kombinasi warna lain. Dan yang banyak kombinasinya warna merah maka dikatakan hamro' (warna merah).
Saya (pensyarah) melihat penukilan dari syaikh kami Abdurrahman As-Sa'dy bahwa beliau mengenakannya sebagai penjelasan bolehnya.
Dan menurut saya (pensyarah) bahwa pengkompromian Ibnul Qayyim yang paling baik sebab larangan memakai warna merah polos sangat keras sehingga bagaimana mungkin beliau mengenakannya untuk menunjukkan kebolehannya? Allohu a'lam.
Al-Qadhi 'Iyadh mengatakan bahwa pada hadits ini ada yang didahulukan dan ada yang diakhirkan yaitu: "Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- berwudhu' lalu Bilal keluar membawa air wudhu'". Perkataan beliau ini dikuatkan oleh riwayat Al-Bukhari:
"Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- keluar menemui kami saat dzuhur. Lalu dibawakan air wudhu lalu beliau wudhu'. Maka orang-orang mengambil air sisa wudhu' beliau kemudian mengusapkannya (ke badan).




Note:
*) Di antara dua kurung adalah tambahan dari Umdatul Ahkam dan Shahih Muslim

Taisir (61): Menggenapkan Adzan dan Mengganjilkan Iqamah

Bab Adzan dan Iqamah
Adzan secara bahasa maknanya i'lam (pemberitahuan). Alloh -ta'ala- berfirman:
وَأَذَ‌ٰنٌۭ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦٓ
"Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya" (QS At-Taubah: 3) yaitu pemberitahuan dari Alloh dan rasulNya.
Secara syar'i yaitu: pemberitahuan maksuknya waktu shalat fardhu dengan lafadz-lafadz yang khusus.
Adzan ini -dengan ringkasnya- mencakup masalah-masalah aqidah, sebab takbir mecakup akan eksistensi Alloh dan penetapan sifat mulia dan agung untuknya. Dua kalimat syahadat menetapkan tauhid yang lurus dan kerasulan Muhammad -shollallohu 'alaihi wa sallam-, menafikkan kesyirikan dan seruan kepada kemenangan yang diisyaratkan pada hari yang dijanjikan dan hari pembalasan.
Para ulama menyebutkan ada hikmah yang agung pada adzan ini. Di antaranya menampakkan syiar Islam, menampakkan kalimat tauhid, menetapkan kerasulan (Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-), dan pemberitahuan masuknya waktu shalat serta ajakan kepada shalat berjamaah.

Pada pelaksanaan adzan ini ada keutamaan yang agung sebagaimana yang diriayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
لو يَعْلَمُ الناسُ مَا في النّدَاءِ والصف الأوٌل ثم لَمْ يَجدُوا إِلا أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا
"Seandainya manusia itu mengetahui pahala yang terdapat pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatinya kecuali dengan mengundinya, niscaya mereka mengundinya". (HR Bukhari 615 dan Muslim 437)
dan hadits-hadits selainnya yang banyak jumlahnya.

Adzan dan iqamah masing-masingnya adalah fardhu kifayah atas kaum lelaki untuk sholat 5 waktu.
Keduanya merupakan syiar-syiar Islam yang nyata yang penduduk kampung diperangi karena meninggalkannya. Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- apabila mendatangi suatu kaum yang beliau tidak mengetahuinya maka beliau menjadikan tanda atas keIslaman mereka dengan adzan dan kekafiran mereka dengan meninggalkan adzan. Sehingga beliau memerintahkan orang yang mengintai mereka pada waktu-waktu shalat.
Adzan ini disyariatkan di Madinah tatkala Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bermusyawarah dengan para shahabatnya untuk menentukan cara yang dengannya mereka mengetahui masuknya waktu sholat sehingga mereka datang sholat di masjid
Abdullah bin Zaid Al-Anshari bermimpi dalam tidurnya ada seseorang yang mengajarinya sifat adzan. Lalu beliau khabarkan kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- tentang mimpinya. Maka beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "sesungguhnya itu adalah mimpi yang haq (benar). Ajarkanlah kepada Bilal karena sesungguhnya dia nyaring suaranya". (HR Abu Dawud 499, At-Tirmidzi 189, Ibnu Majah 706, Ibnu Khuzaimah 371 dn Ibnu Hibban 1679. At-Tirmidzi berkata: hadits Hasan Shahih).
Maka adzan ini menjadi sarana untuk mengetahui datangnya waktu shalat yang paling utama.

Hadits 61:
65 - عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ : (( أُمِرَ بِلالٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ , وَيُوتِرَ الإِقَامَةَ )) .
Dari Anas bin Malik -radhiyallohu 'anhu- berkata: "Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilakn iqamah" (HR bukhari 605 dan Muslim 378).

Penjelasan Lafadz:
1. Makna أُمِرَ بِلالٌ (Bilal diperintah): Mabni Majhul. Dan yang memerintahkan di sini dalah Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-; maka hukumnya marfu'.
Para ahli ushul berbeda pendapat: Apakah bentuk shighah ini dan yang semisalnya berkonsekwensi rafa' ataukah tidak?
Yang benar bahwa hal itu berkonsekwensi demikian sebab yang nampak bahwa yang memerintahkan adalah yang berhak menetapkan syariat yaitu Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-.
2. Makna  أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ (untuk menggenapkan adzan); yakni membawakan lafadznya dengan genap, yaitu dua, diulang dua kali.
3. Makna وَيُوتِرَ الإِقَامَةَ (mengganjilkan iqamah). Yakni membawakam lafadznya dengan ganjil, yaitu lawan dari genap.

Makna Global:
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- memerintahkan muadzinnya untuk menggenapkan adzan sebab adzan adalah pemberitahuan untuk orang yang-orang yang tidak hadir di tempat itu dengan mengumandangkan lafadznya dua-dua. Ini selain dari takbir di awalnya yang telah ada riwayat dengan mengumandangkan dengan empat kali. Dan kalimat tauhid di akhir adzan yang telah ada riwayat hanya sekali saja.

Ikhtilaf Ulama:
Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum adzan dan iqamah. Imam Ahmad, sebagian Malikiyah, sebagian Syafiiyah dan Atha' berpendapat bahwa adzan dan iqamah fardhu kifayah bagi kaum lelaki yang baligh. Mereka membawakan dalil yang banyak pada masalah ini di antaranya hadits pada bab ini, sebab perintah menunjukkan wajib. Di antaranya juga hadits dalam shahihain dari Malik bin Huwairits:
 فَاليُؤَذنْ لكم أحَدُكُمْ
"Hendaklah salah seorang di antara kalian beradzan untuk kalian" (HR Bukhari 628 dan Muslim 674)
dan hadits-hadits lainnya. Adzan adalah di antara syiar-syiar Islam yang nyata yang diperangi orang yang meninggakannya.
Sebagian ulama mengkhususkan kewajibannya hanya bagi laki-laki dan bukan bagi permpuan, sebagaimana yang diriwayatkan  Al-Baihaqy dari Ibnu Umar dengan sanad yang shahih:
 لَيس عَلَى النسَاءِ أذَان وَلا إقامَة
"Tidak ada kewajiban adzan dan iqamah bagi perempuan"1)
sebab yang dikehendaki dari para wanita adalah melirihkan suaranya dan menutupi dirinya. Dan para wanita bukanlah jamaah yang dituntut untuk berjamaah (sholat).

Ulama Hanifiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa adzan dan iqamah keduanya sunnah daan bukan wajib. Mereka berdalil dan riwayat yang dishahihkan oleh para Imam yang banyak bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- pernah bermalam di Muzdalifah tidak adzan hanya iqamah 2)
Riwayat yang dinukil bahwa beliau meninggalkan adzan bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Mas'ud: Bahwasannya beliau -shollalohu 'alahi wa sallam- mengerjakan sholat jama' dengan dua adzan dan dua iqamah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan dalam Al-Ikhtiyaroot bahwa beberapa golongan yang berpendapat sunnahnya adzan mengatakan:  "Jika penduduk negeri bersepakat meninggalkannya maka mereka diperangi".
Perselisihan pendapat dengan mereka lebih dekat pada perbedaan lafadz sebab banyak dari para ulama yang memutlakkan pendapat sunnahnya adalah tidak tercela dan dihukum orang yang meninggalkannya karena alasan syar'i. Adapun orang yang menganggap bahwa adzan sunnah dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya maka dia telah keliru. -selesai perkataan beliau-.

Mereka juga berselisih tentang sifat adzan dan iqamah. Imam Ahmad berpendapat tentang bolehnya (mengamalkan) seluruh riwayat yang datang tentang sifat adzan dan iqamah. namun beliau memilih adzan dan iqamahnya bilal.

Dan adzannya Bilal diisyaratkan padanya ada 15 kalimat. Empat takbir, lalu empat syahadat, lalu empat hayya'alah, kemudian dua takbir lalu ditutup dengan "Laiha illalloh".

Iqamah diisyaratkan padanya 11 kalimat. Dua takbir, dua tasyahud, lalu dua hayya'alah, lalu 'qod qomatis sholah' dua kali kemudian ditutup dengan 'lailaha illalloh'.

Ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan Jumhur Ulama berpendapat dengan sifat adzan seperti ini. Mereka berhujah dengan hadits Abdullah bin Zaid dalam sifat adzan dan iqamah. Dan dengan sifat adzan seperti inilah diamalkan oleh penduduk Makkah untuk mengumpulkan kaum muslimin di musim-musim haji dan selainnya dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.

Malik, Abu Yusuf dan sebagian ulama berpendapat dengan takbir adzan dua kali. Mereka berhujah dengan sebagian riwayat hadits Abdullah bin Zaid dan adzannya Abu Mahdzurah serta hadits Anas:
  أمِرَ بِلالٌ أنْ يَشْفَعَ الأذَانَ
"Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan".
Dan yang benar bahwa hal ini tidak saling bertentangan. Sifat-sifat adzan semuanya boleh diamalkan.
Yang pertama memilih dengan tambahan, sebab tambahan yang tidak bertentangan jika berasal dari perawi yang tsiqah maka diterima.
Ibnu Hazm berkata: kami memilih adzannya penduduk Makkah tiada lain karena padanya ada tambahan dzikir kepada Alloh.
Mereka berselisih pendapat tentang tarji' dalam adzan. Makna tarji' yaitu seorang muadzin mengumandangkan syahadat dengan merendahkan suaranya kemudian mengulanginya dengan meninggikan suaranya. Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat sunnah dan ini adalah amalan penduduk Hijaz. Diambil dari hadits Abu Mahdzurah bahwa sesungguhnya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengajarinya demikian di Makkah.
Ulama Hanafiyah berpendapat tidak disunnahkannya hal itu berdalilkan dengan dzahir hadits Abdulloh bin Zaid.
Adapun Imam Ahmad membolehkan keduanya namun beliau memilih adzannya Bilal.

Ibnu Abdil Bar berkata: "Ahmad, Ishaq, Dawud dan Ibnu jarir berpendapat bahwa hal itu termasuk ikhtilaf yang boleh. Jika mengumandangkannya dengan empat (takbir), atau tarji', atau adzan dengan dua-dua dengan iqamah satu-satu, atau dengan dua, atau dengan dua-dua lafadz seluruhnya maka hal ini boleh.

Kesimpulan Hadits:
1. Wajibnya adzan dan iqamah disimpulkan dari bentuk perintah yang bersumber dari Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-. Sesungguhnya shighah ini berkonsekwensi marfu'nya hadits. Ibnu Hajar berkata: Ini adalah pendapat dua kelompok muhaqqiqin (ulama peneliti) dari kalangan ahli hadits dan ahli ushul.
2. Disunnahkannya menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah, karena wajib bertentangan dengan sifat-sifat adzan dan iqamah yang telah tetap. Disimpulkan dari seluruh dalil-dalil bolehnya mengamalkan seluruh yang ada.
3. Penekanan pentingnya adzan dibandingkan dengan iqamah karena adzan adalah panggilan bagi yang jauh.
4. Maksud dari menggenapkan adzan adalah selain dari empat takbir di awalnya dan kalimat tauhid di akhirnya. Permasalahan ini telah dikhususkan dengan dalil-dalil yang lain.
5. Maksud dari mengganjilkan iqamah adalah selain dua takbir di awalnya dan "Qad qaamatis Sholah" sebab keduanya digenapkan karena ada pengkhususan di dalil-dalil yang lain.




Note:
1. Dalam Sunannya 1/408 secara arfu'. Sanadnya shahih sebagaimana dalam Takhlis Habir (1/379).
2. Lihat Nailul Authar 1/522.

Ilmu Alloh Meliputi Segala Sesuatu (Penjelasan QS Saba' ayat 2)

Diterjemahkan dari kitab Syarah Aqidah Al-Wasithiyyah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahulloh-; hal 191-193

Firman Alloh -ta'ala-:
يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِى ٱلْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنزِلُ مِنَ ٱلسَّمَآءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا ۚ
"Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi, apa yang ke luar daripadanya, apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya" (QS Saba': 2)

عِندَهُۥ مَفَاتِحُ ٱلْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَآ إِلَّا هُوَ ۚ وَيَعْلَمُ مَا فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ ۚ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍۢ فِى ظُلُمَـٰتِ ٱلْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍۢ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِى كِتَـٰبٍۢ مُّبِينٍۢ [٦:٥٩]

"Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)"(QS Al-An'am: 59)

وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنثَىٰ وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِۦ

"Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya". (QS Fathir: 11)

لِتَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌۭ وَأَنَّ ٱللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَىْءٍ عِلْمًۢا

"agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu".(QS Ath-Tholaq: 12)

Penjelasan:
Ayat-ayat ini berisi perincian tentang sifat Al-Ilmu (Mengetahui):
Ayat yang pertama firman Alloh -ta'ala-:


يَعْلَمُ مَا يَلِجُ فِى ٱلْأَرْضِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَمَا يَنزِلُ مِنَ ٱلسَّمَآءِ وَمَا يَعْرُجُ فِيهَا ۚ
"Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi, apa yang ke luar daripadanya, apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya" (QS Saba': 2)
Ini adalah perincian pada penjelasan sebelumnya tentang keumuman ilmu Alloh -ta'ala-:
Lafadz مَا adalah isim maushul yang memberi faidah umum. Setiap yang masuk ke bumi seperti hujan, biji-bijian yang ditabur ke bumi, orang yang mati, cacing, semut dan yang selainnya. Dan "apa yang ke luar daripadanya" seperti air, tetumbuhan dan yang serupa dengan itu. Dan "apa yang turun dari langit" seperti hujan, wahyu, para malaikat dan urusan Alloh -azza wa jalla-. Dan "dan apa yang naik kepadanya" seperti amal-amal sholih, para malaikat, ruh-ruh dan do'a.

Di sini dikatakan: "dan apa yang naik kepadanya" maka fiil menjadi muta'addi dengan 'fi'. Dan dalam surat Al-Ma'arij:
تَعْرُجُ ٱلْمَلَـٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ إِلَيْهِ
"Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Alloh"  (QS Al Maarij: 4)
Disini dimutaaddikan dengan 'ilaa' dan pada asalnya adalah ini. Adapun bentuk mutaaddi dengan 'fii' pada firmanNya: يَعْرُجُ فِيهَا "naik kepadanya'.

Jawabnya: Ali Nahwu Bashrah dan Kufah berselisih pendapat dalam masalah seperti ini. Ahli Nahwu Basrah berpendapat: bahwasannya fi'il membentuk suatu makna yang sesuai bersama dengan huruf. Sedangkan ahli Nahwu Kufah berkata: justru huruf yang membentuk suatu makna yang sesuai bersama dengan fi'il.

Berdasarkan pendapat yang pertama: firman Alloh -ta'ala-: يَعْرُجُ فِيهَا (masuk ke langit) mengandung makna يدخل (masuk); sehingga maknanya: dan apa-apa yang naik dan masuk kepadanya (langit). Berdasarkan hal ini maka dalam ayat ini ada dalil akan dua hal yaitu naik dan masuk.

Adapun berdasarkan pendapat kedua; maka kita katakan: 'fii' bermakna 'ilaa' sehingga hal ini sebagai bentuk penggantian di antara huruf-huruf.

Akan tetapi pada penjelasan ini engakau tidak mendapati bahwa pada ayat ini ada makna yang baru. Padanya hanya ada perbedaan lafadz 'ilaa' (ke) dengan lafadz 'fi' (di dalam). Oleh karenanya maka pendapat yang pertama yang lebih tepat yaitu bahwasannya fi'il (kata kerja) mencakup suatu makna yang sesuai bersamaan dengan huruf.

Pada permasalahan ini terdapat perbandingan dalam bahasa Arab; Alloh -ta'ala- berfirman:
عَيْنًۭا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ ٱللَّهِ
"(yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum" (QS Al-Insan: 6)
Dan mata air diminum darinya; adapun yang diminum dengannya adalah bejana. Berdasarkan pendapat ulama Kufah lafadz يَشْرَبُ بِهَا huruf ba' bermakna من (dari). Sedangkan menurut pendapat ulama Bashrah maka fi'il يَشْرَبُ membentuk makna yang sesuai bersama dengan huruf ba' dan makna yang sesuai adalah terpuaskan dari dahaga. Dan sebagaimana diketahui bahwa tidaklah terpuaskan dari dahaga kecuali setelah minum. Sehingga fi'il ini mengandung makna pada puncaknya yaitu terpuaskan dari dahaga.
Demikian pula kita katakan pada ayat: وَمَا يَعْرُجُ فِيهَ "dan apa yang naik kepadanya" tidaklah masuk ke langit kecuali setelah naik kepadanya. Dengan demikian fi'il ini mengandung maknanya yang puncak.

Pada ayat ini Alloh -azza wa jalla- keumuman ilmuNya pada segala sesuatu dengan berbagai perinciannya kemudian Alloh merinci lagi pada ayat yang lain dengan perincian lainnya. Bersambung ....

Jumat, 28 Februari 2020

Penjelasan Shifat Alloh Al-Aliim dan Al-Khabir

Diterjemahkan dari kitab Syarah Aqidah Al-Wasithiyyah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahulloh-; hal 190-191

*Firman Alloh -ta'ala-: ( ٱلْعَلِيمُ ٱلْخَبِيرُ )"Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS At-tahrim: 3)

Penjelasan:
* Tentang ٱلْعَلِيمُ telah berlalu penjelasannya.
* Makna ٱلْخَبِيرُ yaitu mengetahui perkara-perkara yang tersembunyi. Sehingga sifat ini merupakan sifat yang khusus setelah penyebutan sifat yang umum. Kita katakan: Al-Aliim artinya mengetahui perkara-perkara yang nampak sedangkan Al-Khabir mengetahui perkara-perkara yang tersembunyi. Sehingga pengtahuan tentang perkara-perkara yang tersembunyi disebutkan dua kali: pertama dengan bentuk umum dan kedua dengan bentuk khusus agar tidak ada yang menyangka bahwa ilmunya hanya khusus dalam perkara yang dzahir saja.

Sebagaimana hal ini terjadi pada makna-makna maka hal ini juga terjadi pada individu-individu. Misalnya:
تَنَزَّلُ ٱلْمَلَـٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا
"Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril"(QS Al-Qadar: 4)

 Ar-Ruuh adalah Jibril dan dia dari kalangan malaikat. Kita katakan: Para malaikat, dan di antaranya Jibril. Dan dikhususkannya penyebutan Jibril sebagai bentuk pemuliaan untuknya. Sehingga dia disebutkan dua kali: pertama dalam bentuk umum dan kedua dengan bentuk khusus.
Pada ayat ini terdapat nama-nama Alloh ta'ala yaitu: Al-Aliim dan Al-Khobir, dari shifatnya: Al-Ilmu (mengetahui yang dzahir) dan Al-Khubroh (mengtahui yang bathin).

Dan di dalamnya terdapat faidah-faidah maslakiyah (berkenaan dengan pensucian jiwa -pent); Bahwasannya keimanan seseorang akan perkara ini akan menambahkan rasa takut dan khasyahnya kepada Alloh, baik dalam kesendirian maupun ketika dalam keramaian.

Penjelasan Nama Alloh Al-'Aliim (Maha Mengetahui) dan Al-Hakiim (Maha Bijaksana)

Diterjemahkan dari kitab Syarah Aqidah Al-Wasithiyyah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahulloh-; hal 187 - 190

Perkataan Penulis:
Alloh ta'ala berfirman:
 وَهُوَ ٱلْعَلِيمُ ٱلْحَكِيمُ
"Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS At-Tahrim: 2)

* Firman Alloh: وَهُوَ ٱلْعَلِيمُ  "Dan Dia Maha Mengetahui". Telah dijelaskan tentang pengertian Al-Ilmu. Dan telah berlalu bahwa Al-Ilmu adalah sifat yang sempurna. Telah berlalu pula penjelasan bahwa Ilmu Alloh meliputi segala sesuatu.
* Adapun Al-Hakiim: penyusunnya adalah huruf: ح ك مُ yang menunjukkan pada حكم (hukum) dan إحكام(tepat/sesuai). Pada makna awal maka Hakiim bermakna Al-Haakim (yang menetapkan hukum); sedangkan pada makna kedua Al-Hakiim bermakna Al-Muhkim (Yang Menyempurnakan).
Dengan demikian; nama yang mulia ini menunjukkan bahwa hukum itu hanya milik Alloh. Dan menunjukkan bahwa Alloh tersifati dengan bijaksana. Karena makna Al-Ihkam adalah Al-Itqaan (kesempurnaan), yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Maka dalam ayat ini terdapat penetapan hukum dan hikmah:
Hanya Alloh -azza wa jalla- sajalah Al-Hakim (menetapkan hukum) dan hukum Alloh ada yang Kauniyah dan Syar'iyyah:
* Hukum Alloh yang Syar'iyyah adalah yang dibawa para rosul dan terdapat dalam kitab-kitabNya berupa syariat-syariat agama.
* Hukum Alloh yang kauniyah yaitu segala sesuatu yang Dia tetapkan untuk para hambaNya berupa penciptaan, rizki, hidup, mati dan yang serupa dengan itu dari makna-makna Rububiyah dan konsekwensi-konsekwensinya.
Dalil hukum syar'i yaitu firman Alloh -ta'ala- dalam surat Mumtahanah:
ذَ‌ٰلِكُمْ حُكْمُ ٱللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ
"Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu" (QS Mumtahanah: 10)

Dan dalil hukum kauniyah adalah firman Alloh -ta'ala- tentang salah satu saudara Yusuf:
فَلَنْ أَبْرَحَ ٱلْأَرْضَ حَتَّىٰ يَأْذَنَ لِىٓ أَبِىٓ أَوْ يَحْكُمَ ٱللَّهُ لِى ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلْحَـٰكِمِينَ
"Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya".(QS yusuf: 80)
Adapun firman Alloh -ta'ala- :
أَلَيْسَ ٱللَّهُ بِأَحْكَمِ ٱلْحَـٰكِمِينَ
"Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?" (QS At-Tiin: 8)
mencakup hukum kauniyah dan syar'iyah. Alloh -azza wa jalla- adalah Maha Bijaksana dengan hukum kauniyahNya dan hukum Syar'iyyahNya. Dan Dia pula yang tepat dalam menetapkan hukum keduanya. Masing-masing dari kedua hukum tersebut selaras dengan hikmahNya.
namun di antara hikmah-hikmah tersebut ada yang kita ketahui dan ada pula yang tidak kita ketahui; oleh karenanya Alloh -ta'ala- berfirman:
وَمَآ أُوتِيتُم مِّنَ ٱلْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًۭا [١٧:٨٥]
"dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".(QS Al-Isra': 85)
Kemudian; hikmah itu ada dua macam:
PERTAMA: hikmah pada keadaan sesuatu atas tatacara dan keadaan yang ada padanya. Seperti sholat yang merupakan ibadah besar yang didahuui dengan bersuci dari hadats dan najis dan dikerjakan dengan tatacara tertentu berupa berdiri, duduk, ruku' dan sujud. Dan seperti zakat: yang merupakan ibadah kepada Alloh -ta'ala- dengan menuanaikan sebagian dari harta yang berkembang pada umumnya untuk orang yang membutuhkannya; atau untuk kaum muslimin yang ada kebutuhan pada mereka seperti untuk orang mualaf.

KEDUA: hikmah yang ada pada tujuan dari suatu hukum; dimana seluruh hukum Alloh ta'ala-memiliki tujuan yang terpuji dan buah yang mulia. Maka lihatlah hikmah Alloh pada hukumNya yang kauni. Tatkala manusia ditimpa musibah-musibah yang besar untuk tujuan-tujuan yang terpuji, sebagaimana firman Alloh -ta'ala-:
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)".(QS Ruum: 41)
Pada ayat ini ada bantahan perkataan orang: Sesungguhnya hukum-hukum Alloh -ta'ala- idaklah untuk suatu hikmah tapi murni kehendakNya.

Pada ayat ini terdapat nama-nama Alloh: Al-Aliim (Yang Maha Mengetahui) dan Al-Hakiim (Yang Maha Bijaksana); dan sifat-sifatNya Al-Ilmu dan Al-Hikmah.
Di dalamnya ada faidah-faidah maslakiyah (berhubungan dengan pensucian jiwa -pent): bahwa keimanan kepada ilmu Alloh dan hikmahNya berkonsekwensi pada kedamaian hati yang sempurna terhadap perkara yang telah ditetapkan berupa hukum-hukum kauniyah maupun syar'iyyah karena hal tersebut bersumber dari ilmu dan hikmah (Alloh -ta'ala-). Sehingga sirna kegundahan jiwa darinya dan menjadi lapang dadanya.

Minggu, 23 Februari 2020

Hukum Air yang Bercampur Najis

Air jika bercampur benda najis hingga mengubah salah satu dari tiga sifatnya yaitu rasanya, rasanya dan baunya maka air tersebut najis secara ijma' dan tidak boleh digunakan, tidak bisa mengangkat hadats dan tidak bisa menghilangkan najis, baik air tersebut banyak atau sedikit.

Adapun jika air bercampur najis dan tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya maka jika air itu banyak maka dia tidak dihukumi najis dan bisa dipakai untuk bersuci. Adapun jika air itu sedikit maka dia tetap dihukumi najis dan tidak bisa dipakai bersuci.

Batasan air dikatakan banyak adalah jika mencapai dua kullah1) atau lebih, adapun yang sedikit adalah yang kurang dari ukuran tersebut.
Dalilnya adalah hadits Abi Sa'id Al-Khudry -radhiyallohu 'anhu- ia berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
إن الماء طهور لا ينجسه شيء
"Sesungguhnya air itu suci tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya".2)

Dan hadits Ibnu Umar -radhiyallohu 'anhuma- bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث
"Jika air mencapai dua kullah maka dia tidak akan mengandung najis"3)

Catatan:
1. Satu kullah yaitu ukuran air sekitar 160.5 liter.
2. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa'.
3. Diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah dan dishahihkan syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa.


Maraji: 
Fiqih Muyassar

Kamis, 20 Februari 2020

Air Yang Bisa Dipakai Bersuci

Air Yang Bisa Dipakai Bersuci

Bersuci membutuhkan kepada sesuatu yang bisa dipakai untuk nersuci, yang bisa menghilangkan najis dan mengangkat hadats yaitu air. Air yang  yang bisa dipakai bersuci yaitu air thohuur yaitu yang suci secara dzatnya dan mensucikan, yaitu yang tetap pada sifat penciptaannya yaitu sifat asal diciptakannya.
Sama saja air yang turun dari langit seperti air hujan, lelehan salju dan es. Dan air yang mengalir si bumi seperti air sungai, mata air dan air sumur.

Berdasarkan firman Alloh -ta'ala-:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
"Dan Dia menurunkan untuk kalian air dari langit untuk mensucikan kalian" (QS Al-Anfaan: 11)

Dan firmanNya:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
"Dan kami telah menurunkan dari langit air yang suci" (QS Al-Furqan: 48)

Dan berdasarkan sabda Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-
اللهم اغسلني من خطاياي بالماء والثلج والبرد
"Ya Alloh bersihkanlah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju dan es"(HR Bukhari dan Muslim)

Dan berdasarkan sabda Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- tentang air laut:
هو الطهور ماؤه، الحِلُّ ميتته
"Laut itu airnya suci dan halal bangkainya"(HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Dan tidak bisa mensucikan dengan selain air mutlak seperti cuka, bensin, jus, lemon dan yang serupa itu.

Sebagaimana firman Alloh -ta'ala-:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
"Lalu kalian tidak mendapati air maka bertayamumlah debu yang suci" (QS Al-Maidah: 6)
Seandainya thoharoh bisa diperoleh dengan selain air mutlak niscaya akan diperintahkan untuk bersuci dengannya dan tidak digantikan dengan debu.

Maraji:
al Fiqhu Al Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah

Pengertian dan Pentingnya Thaharah (Bersuci)

Pentingnya thaharah (bersuci): Karena Thaharah adalah kunci shalat dan syarat yang sangat ditekankan. Dan syarat haruslah didahulukan dari pada amalan yang disyarati.

Thaharah ini ada dua macam:
Pertama: Thaharah maknawiyah yaitu bersihnya hati dari kesyirikan dan maksiat serta noda-noda dosa yang mengotorinya. Thaharah ini lebih penting dari pada thaharah badaniyah.   Dan kesucian badan tidaklah terealisasi dengan adanya najis kesyirikan, sebagaimana firman Alloh:
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis" (QS Taubah: 28)

Kedua: Thaharah hissiyah (yang berhubungan dengan fisik). Secara bahasa bermakna an-nadzofah (kebersihan) dan kesucian dari najis.

Sedangkan secara istilah yaitu: 
رفع الحَدَث، وزوال الخَبَث
"Terangkatnya hadats dan hilangnya najis".
Maksud terangkatnya hadats yaitu terangkatnya sifat yang menghalangi keabsahan sholat dengan mengguyurkan air keseluruh badan jika hadats besar; jika hadats kecil cukuplah membasuhkan air ke anggota wudhu dengan disertai niat.
Jika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air maka menggunakan pengganti air yaitu debu dengan tata cara yang disyariatkan.
Adapun maksud hilangnya najis yaitu hilangnya najis dari badan, pakaian dan tempat.
Dengan demikian, thaharah hissiyah (fisik) ada dua macam: kesucian dari hadats yang dikhususkan pada badan. Dan thaharah dari najis yang terdapat pada badan, pakaian dan tempat.

Dan hadats ada dua macam yaitu hadats asghar(kecil) yang mewajibkan wudhu dan hadats besar yang mewajibkan mandi.

Dan najis ada tiga macam: najis yang wajib mencucinya, najis yang wajib memercikinya dan najis yang wajib mengusapnya dengan air.

Maraji:
Fikih Muyassar

Rabu, 12 Februari 2020

Hukum Orang Yang Mengingkari Salah Satu dari Rukun Islam yang Lima atau Mengakuinya namun Menyombongkan Diri

Pertanyaan:
Apa hukum orang yang mengingkari salah satu dari rukun Islam yang lima atau mengakuinya namun menyombongkan diri?

Jawab:
Diperangi sebagai orang kafir seperti selainnya dari orang-orang yang mendustakan dan menyombongkan diri seperti Iblis dan Fir'aun.

Hukum Orang yang Mengakuinya kemudian meninggalkannya karena sebab malas atau karena takwil.

Pertanyaan:
Bahagaimana hukum orang yang mengakuinya rukun Islam yang lima kemudian meninggalkannya karena sebab malas atau karena takwil.

Jawab:
Adapun sholat maka orang yang menunda waktu (mengerjakannya) dengan alasan ini maka dia diminta bertaubat. Jika dia bertaubat (maka itu yang dikehendaki) dan jika tidak maka dibunuh sebagai had; berdasarkan firman Alloh -ta'ala-:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ
"Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan" (QS At-Taubah: 5)

Dan hadits أمرت أن أقاتل الناس (Aku diperintahkan untuk memerangi manusia...dst)1) serta hadits selainnya.
Adapun zakat, jika yang tidak mengeluarkannya orang yang tidak punya kekuatan maka pemimpin mengambil darinya dengan dipaksa dan diberi sangsi dengan mengambil sebagian dari hartanya; berdasarkan sabda nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
ومن منعها فإنا آخذوها وشطر ماله معها
"Barang siapa tidak mengeluarkan zakat maka kami yang mengambilnya dengan separuh dari hartanya"2).
Jika mereka (yang tidak mengeluarkan zakat) jamaah dan memiliki kekuatan maka wajib pagi pemimpin untuk memerangi mereka sampai mereka mengeluarkannya berdasarkan ayat-ayat dan hadits sebelumnya dan juga yang lainnya. Dan hal ini dilakukan oleh Abu Bakar dan para shahabat -radhiyallohu 'anhum ajmaiin-. Adapun puasa maka tidak ada nash tentangnya namun imam(pemimpin) atau wakilnya memberi sangsi yang menjadi peringatan baginya dan orang yang semisalnya. Ada pun haji maka sepanjang umur seorang hamba adalah waktu baginya yang tidak berakhir kecuali dengan kematian. Dan yang wajib adalah bersegera. Dan telah ada ancaman akhirat bagi yang menyepelekannya dan tidak ada nash yang menyebutkan hukuman khusus di dunia.

Note:
1). HR Bukhari (25,1399) dan Muslim (Al-Iman/32, 37)
2). Hasan. HR Abu Dawud (1575), An-Nasa'i (2292),(2297), Ibnu Jarud (174), Al-Hakim(1/398), Al-Baihaqi(4/105), Ahmad (4/2,4) dari jalan Bahz bin Hakim dari Bapaknya dari kakeknya. Hakim berkata: Sanadnya shahih, disepakati Adz-Dzahabi dan hadits ini dihasankan Syaikh Al-Albani dengan khilaf yang ma'ruf atas Bahz bin Hakim. Asy-Syafi'i berkata: Laisa bihujjah. Hadits ini tidaklah ditetapkan para ulama sebagai hadits seandainya shahih niscaya kami akan mengatakannya. Imam Syafi'i berpendapat dengan hal ini di qoulul qadim dan beliau ruju' pada qoulul jadid. Adapun penjelasan masalah "diambil setengah dari hartanya" telah ditetapkan oleh banyak para ulama ummat ini bahwa ghulul dalam shodaqah dan ghanimah tidak diwajibkan denda/sangsi. Oleh karenanya mereka menafsirkan hadits ini sebagai berikut:
1. Hadits ini mansukh (terhapus). Telah datang (penjelasan) bahwa ketetapan nash yang telah terhapus tidaklah diterima kecuali dengan adanya bukti akan hal tersebut dengan diketahuinya yang lebih dahulu. Dan ini tidaklah bisa dipastikan pada masalah ini.
2. Bahwa hadits ini di dalamnya ada kesamaran pada konteks matannya. bahwasannya yang shahih: فإنا آخذوها من شطر ماله (Sesungguhnya kami mengambilnya dari separuh hartanya) yakni hartanya dibagi dua bagian maka orang yang mengeluarkan zakat memilihnya dan dia mengambil shodaqoh dari separoh yang terbaik sebagai hukuman karena keengganannya mengeluarkan zakat.
3. Bahwasannya hadits ini shahih dan wajib untuk mengamalkan dzahirnya. Dan telah shahih beberapa hadits dari Nabi -shollallohu 'alahi wa sallam- tentang syariat hukuman terhadap harta dan tidak ada yang menghapusnya dengan hujah.
4. Hadits ini dhaif dilihat dari sisi bahwasannya riwayat Bahz tidak bisa dipakai sebagai hujjaah. Sebagian ulama berpendapat demikian sedangkan sebagian yang lain menyelisihi pendapat ini. Dan pendapat kedua inilah yang lebih dekat epada kebenaran menurut kami. Allohu ta'ala a'lam.

[حكم من جحد واحدا من قواعد الإسلام الخمس أو أقر به واستكبر عنه]
س: ما حكم من جحد واحدا منها أو أقر به واستكبر عنه؟
جـ: يقتل كفرا كغيره من المكذبين والمستكبرين مثل إبليس وفرعون.

[حكم من أقر بها ثم تركها لنوع تكاسل أو تأويل]
س: ما حكم من أقر بقواعد الإسلام الخمس ثم تركها لنوع تكاسل أو تأويل؟
جـ: أما الصلاة فمن أخرها عن وقتها بهذه الصفة فإنه يستتاب، فإن تاب وإلا قتل حدا لقوله تعالى: {فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ} [التوبة: ٥] وحديث: «أمرت أن أقاتل الناس» (1) . الحديث وغيره، وأما الزكاة فإن كان مانعها ممن لا شوكة له أخذها الإمام منه قهرا ونكله بأخذ شيء من ماله؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: «ومن منعها فإنا آخذوها وشطر ماله معها» (2) . الحديث، وإن كانوا جماعة ولهم شوكة وجب على الإمام قتالهم حتى يؤدوها للآيات والأحاديث السابقة وغيرها، وفعله أبو بكر والصحابة رضي الله عنهم أجمعين. وأما الصوم فلم يرد فيه شيء ولكن يؤدبه الإمام أو نائبه بما يكون زجرا له ولأمثاله. وأما الحج فكل عمر العبد وقت له لا يفوت إلا بالموت، والواجب فيه المبادرة، وقد جاء الوعيد الأخروي في التهاون فيه، ولم ترد فيه عقوبة خاصة في الدنيا.

(1) رواه البخاري (٢٥، ١٣٩٩) ، ومسلم (الإيمان / ٣٢، ٣٧) .

(2) (حسن) رواه أبو داود (١٥٧٥) ، والنسائي (٢٢٩٢) أ، (٢٢٩٧) أ، وابن الجارود (١٧٤) ، والحاكم (١ / ٣٩٨) ، والبيهقي (٤ / ١٠٥) ، وأحمد (٤ / ٢، ٤) من طرق عن بهز بن حكيم عن أبيه عن جده، وقد قال الحاكم: صحيح الإسناد. ووافقه الذهبي، وقد حسن الحديث الشيخ الألباني للخلاف المعروف على بهز بن حكيم، وقال الشافعي: ليس بحجة، وهذا الحديث لا يثبته أهل العلم بالحديث ولو ثبت لقلنا به، وكان الشافعي قد قال به في مذهبه القديم ثم رجع عن ذلك في الجديد، أما عن شرح مسألة " أخذ نصف ماله معه " فقد تقرر عن كثير من علماء الأمة أن الغلول في الصدقة والغنيمة لا يوجب غرامة في المال. ولذلك فإنهم اتجهوا إلى تأويل هذا الحديث بما يلي:
(١) أن الحديث منسوخ، ورد ذلك بأن دعوى النسخ غير مقبولة إلا مع وجود الدليل على ذلك مع العلم بتاريخ الأسبق، وهذا غير محقق في مسألتنا.
(٢) أن الحديث فيه وهم قد وقع في سياق متنه وأن الصحيح " فإنا آخذوها من شطر ماله " أي يجعل ماله شطرين فيتخير عليه المصدق ويأخذ الصدقة من خير الشطرين عقوبة لمنعه الزكاة، فأما ما لا يلزمه فلا.
(٣) أن الحديث صحيح ويجب أن يؤخذ به على ظاهره، وأنه قد ثبت عدة أحاديث عن النبي صلى الله عليه وسلم في شرعية العقوبات المالية لم ثبت نسخها بحجة.
(٤) أن الحديث ضعيف باعتبار أن بهزا لا يحتج به، وقد ذهب إلى ذلك بعض العلماء وخالفهم آخرون، والقول الثاني هو الأقرب عندنا، والله تعالى أعلم.





[تعريف الإيمان]
س: ما هو الإيمان؟
جـ: الإيمان قول وعمل: قول القلب واللسان، وعمل القلب واللسان والجوارح، ويزيد بالطاعة وينقص بالمعصية، ويتفاضل أهله فيه

Minggu, 09 Februari 2020

Syarah Aqidah Al-Wasithiyyah: Bertawakallah Hanya Kepada Alloh

Diterjemahkan dari kitab Syarah Aqidah Al-Wasithiyyah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahulloh-; hal 184 - 187
Perkataan penulis -rahimahulloh-:
Firman Alloh -subhanahu wa ta'ala-:
وَتَوَكَّلْ عَلَى ٱلْحَىِّ ٱلَّذِى لَا يَمُوتُ
"Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup (kekal) Yang tidak mati" (QS Al-Furqan: 58)

* FirmanNya: وَتَوَكَّلْ (bertawakallah). At-Tawakul berasal dari وكل الشيء على غيره (menyerahkan sesuatu kepada selainnya) yakni memasrahkan kepadanya. Maka tawakkal kepada selainnya maknanya menyerahkan kepadanya.
Sebagian ulama mendefinisikan tawakal kepada Alloh dengan: benarnya bersandar kepada Alloh dalam mendapatkan kemanfaatan dan menolak kemudharatan dengan dibarengi kepercayaan kepada Alloh -subhanahu wa ta'ala- dan melakukan sebab-sebab yang benar.
Bersandar yang benar maksudnya adalah engkau bersandar kepada Alloh dengan sebenar-benar bersandar; dengan tidak meminta kecuali kepada Alloh; tidak meminta pertolongan kecuali kepada Alloh; tidak berharap kecuali hanya kepada Alloh dan tidak takut kecuali kepada Alloh. Bersandar kepada Alloh -azza wa jalla- dalam mendapatkan manfaat dan menolak kemudharatan. Dan tidaklah cukup bersandar tanpa keyakinan kepadaNya dan melakukan sebab yang diizinkanNya. Engkau yakin tanpa keraguan dengan melakukan sebab yang diizinkan mencapaiNya.
Barangsiapa yang tidak bersandar kepada Alloh dan bersandar pada kemampuannya maka dia akan dihinakan. Dalil hal ini adalah peristiwa yang menimpa para sahabat bersama Nabinya Muhammad -shollallohu 'alaihi wa sallam- pada saat perang Hunain tatkala Alloh berfirman:

لَقَدْ نَصَرَكُمُ ٱللَّهُ فِى مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍۢ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ
"Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu)"
Tatkala mereka berkata: "Hari ini sekali-kali kita tidak akan dikalahkan oleh golongan yang sedikit"

فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًۭٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ * ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًۭا لَّمْ تَرَوْهَا
"maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya". (QS At-Taubah: 25-26)
Dan barang siapa yang bertawakal kepada Alloh namun tidak melakukan sebab yang diizinkan oleh Alloh untuk mendapatkannya maka dia tidaklah benar(tawakalnya). Bahkan tanpa melakukan sebab-sebab adalah kebodohan menurut akal dan naqis (kurang) dalam agama sebab hal itu adalah bentuk celaan yang jelas terhadap hikmah Alloh.
Tawakal kepada Alloh adalah separoh dari agama sebagaimana yang difirmankan oleh Alloh -ta'ala-:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
"Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan". (Al-Fatihah: 5)
Dan permintaan tolong kepada Alloh adalah buah dari tawakal:
فَٱعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ ۚ
"maka sembahlah Dia, dan bertawakkallah kepada-Nya".(QS Hud: 123)

Oleh karenanya; orang yang bertawakal kepada selain Alloh tidak lepas dari tiga keadaan:

Pertama: Bertawakal dengan penyandaran dan peribadahan; ini syirik besar. Seperti berkeyakinan bahwa yang ditawakali adalah yang mendatangkan untuknya setiap kebaikan dan menolak darinya seluruh keburukan. Maka ia pun menyerahkan urusannya kepadanya dengan sebenar-benarnya dalam mendapatkan manfaat dan menolak kemudharatan dengan dibarengi dengan rasa takut dan harap, sama saja apakah yang ditawakali itu hidup atau mati; sebab tawakal semacam ini tidaklah boleh ditujukan kecuali kepada Alloh.
Kedua: Bertawakal kepada selain Alloh dengan suatu penyandaran namun dengan keyakinan bahwa hal itu hanyalah sebab dan bahwasannya urusannya diserahkan kepada Alloh. Seperti tawakalnya kebanyakan manusia kepada raja dan pemimpin untuk mendapatkan pekerjaan. Ini adalah jenis syirik kecil.
Ketiga: Menyerahkan urusan kepada seseorang yang mewakilinya dan yang menyerahkan adalah orang yang statusnya berada di atasnya. Seperti seseorang mewakilkan dalam perkara jual beli dan semacamnya yang termasuk perwakilan. Maka ini boleh dan tidak meniadakan tawakal kepada Alloh. Dan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- pernah mewakilkan kepada para sahabatnya dalam perkara jual beli dan semacamnya.

* Dan firmanNya:  عَلَى ٱلْحَىِّ ٱلَّذِى لَا يَمُوتُ "kepada (Allah) yang hidup (kekal) Yang tidak mati". Para ulama mengatakan: Jika suatu hukum dikaitkan dengan suatu sifat menunjukkan akan pentingnya sifat tersebut.
Seandainya seseorang berkata: Kenapa bunyi ayatnya: "Bertawakallah kepada yang Maha Kuat dan Maha Perkasa"; sebab kekuatan dan keperkasaan lebih sesuai dengan yang kontek?
Jawabnya: Bahwasannya tatkala berhala-berhala yang ditawakali oleh mereka ini keadaannya adalah mati; sebagaimana yang difirmankan Alloh -ta'ala-:
وَٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ لَا يَخْلُقُونَ شَيْـًۭٔا وَهُمْ يُخْلَقُونَ * أَمْوَ‌ٰتٌ غَيْرُ أَحْيَآءٍۢ ۖ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
"Dan berhala-berhala yang mereka seru selain Allah, tidak dapat membuat sesuatu apapun, sedang berhala-berhala itu (sendiri) dibuat orang. (Berhala-berhala itu) benda mati tidak hidup, dan berhala-berhala tidak mengetahui bilakah penyembah-penyembahnya akan dibangkitkan". (QS An-Nahl: 20-21)
Maka Alloh berfirman: Bertawakallah kepada Dzat yang tidak memiliki sifat seperti berhala-berhala ini; Dia yang hidup dan tidak akan mati. Alloh berfirman pada ayat yang lain:
وَتَوَكَّلْ عَلَى ٱلْعَزِيزِ ٱلرَّحِيمِ
"Dan bertawakkallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang" (QS Asy-Syu'araa': 217)
sebab 'izzah (keperkasaan) sesuai pada konteks ini.

Bentuk yang lain: bahwa Al-Hayyu (Maha Hidup) adalah nama yang mencakup seluruh sifat-sifat yang sempurna dalam kehidupan. Dan karena kesempurnaan kehidupanNya -azza wa jalla- maka Dia pantas sebagai tempat bertawakal.

FirmanNya:  لَا يَمُوتُ "tidak mati"; yakni karena kesempurnaan hidupnya Dia tidak akan mati sehingga ada keterkaitannya dengan sebelumnya. Maksudnya adalah faidah bahwa kehidupanNya ini adalah sempurna dan tidak diikuti kefanaan.
Dalam ayat ini terdapat nama-nama Alloh: Al-Hayyu. Dan didalamnya juga ada sifat-sifatNya: hidup, tidak mati yang mencakup kesempurnaan hidupNya. Dalam ayat ini ada dua sifat dan satu nama Alloh.

Sabtu, 01 Februari 2020

Tuhfah: Haramnya Penyembelihan kepada Selain Alloh

Penulis -hafidzahulloh- berkata:
تحريم الذبح لغير الله
"Haramnya penyembelihan untuk selain Alloh"

Penjelasan:
Penyembelihan kepada selain Alloh ada dua macam: di antaranya jaiz (boleh), seperti penyembelihan karena senang dengan kedatangan tamu dan yang semisalnya. Ini adalah yang diperbolehkan syariat dan dianjurkan. Hal ini termasuk kemualiaan akhlak dengan syarat tidak berlebihan sebagai perjamuan penghormatan.
Jenis kedua: penyembelihan untuk para wali, penghuni kubur, bintang-bintang, berhala dan manusia untuk beribadah dan pengagungan, ini syirik akbar -wal iyadzu billah-. Diharamkan memakan sembelihan untuk selain Alloh. Alloh -ta'ala- berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah" (QS Al-Ma'idah: 3)

Penulis -hafidzahullohu ta'ala- berkata:
عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه  قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لعن الله من ذبح لغير الله (اخرجه مسلم)
"Dari Ali bin Abi Tholib -radhiyallohu 'anhu- berkata: Rasululloh -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda: "Alloh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh" (HR Muslim)

Penjelasan:
Laknat artinya disingkirkan dan dijauhkan. Setiap perbuatan yang pelakunya dilaknat menunjukkan akan besarnya (dosa) perbuatan tersebut. Dan kalimat: "Alloh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh" mengandung maksud sebagai doa dan mengandung maksud kabar.

Perkataan penulis: "Kepada selain Alloh" mencakup apa yang disebutkan pada jenis kedua sebagaimana terdahulu.

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Alloh -ta'ala- berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

"Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).”(QS Al-An'am: 162-163)

Nusuki yakni dzab-hi (penyembelihanku).

Penjelasan:
Pada ayat ini terdapat dalil bahwa seluruh amal-amal peribadahan wajib untuk ditujukan hanya kepada Alloh murni untukNya. Barang siapa memalingkannya kepada selainNya maka sungguh dia telah menjadikan sekutu selain Alloh.

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Alloh -subhanahu wa ta'ala- berfirman:
فصلّ لربّك وانحر
"Maka sholatlah untuk Robb-mu dan berkurbanlah" (Al Kautsar: 2)
Huruf ل (lam) pada firmanNya لربّك memberikan faidah pembatasan (hashr), pemurnian dan keikhlasan. Dan An-Nahr (penyembelihan) mencakup setiap yang disembelih untuk Alloh berupa udh-hiyah (kurban), hadiah, aqiqah, nadzar dan selainnya.

Penulis berkata: Aku katakan: "Disimpulkan dari dalil-dalil ini bahwa bahwa kurban adalah ibadah. Dan ibadah tidaklah boleh ditujukan kepada selain Alloh. Dan bahwasannya barang siapa berkurban kepada selain Alloh seperti kepada jin atau kubur dan yang selainnya maka dia layak mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Alloh kecuali bertaubat kepada Alloh. Barang siapa bertaubat kepada Alloh maka Alloh mengampuninya.
لعن الله من ذبح لغير الله
"Alloh melaknat orang yang berkorban selain Alloh". Hadits

Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulohu ta'ala- hal 98-101.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)