“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Sabtu, 11 Februari 2023

Fikih Muyassar: Posisi Imam dalam Shalat Jama’ah


PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT

Pembahasan Keempat: Posisi Imam dari Makmum.

Sunahnya adalah imam berada di depan makmum, dan makmum berdiri dibelakang imam jika berjumlah dua atau lebih. Sebab, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- jika berdiri untuk shalat beliau maju dan para shahabat berdiri dibelakang beliau. Dalam riwayat Muslim dan Abu Dawud:

أن جابراً وجباراً وقفا، أحدهما عن يمينه والآخر عن يساره فأخذ بأيديهما حتى أقامهما خلفه

Bahwasannya Jabir dan Jabbar berdiri, salah satunya di kanan beliau dan lainnya di kiri beliau. Lalu beliau menarik tangan keduanya dan memposisikan keduanya di belakang beliau1

Juga berdasarkan perkataan Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu- tatkala Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- shalat mengimami mereka di rumah:

ثم يؤم رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ونقوم خلفه، فيصلي بنا

Lalu Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjadi imam dan kami berdiri di belakang beliau. Kemudian beliau mengimami kami” 2


Makmum satu orang laki-laki berdiri sejajar di samping kanan imam. Sebab, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memutar Ibnu Abbas dan Jabir ke samping kanan beliau sewaktu berdiri di samping kiri beliau3

Seorang imam boleh berdiri di antara dua makmum, sebab Ibnu Mas’ud pernah mengimami shalat antara Alqamah dan Al Aswad, lantas dia berkata:

هكذا رأيت رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فعل

Aku pernah melihat Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- melakukan seperti ini4

Namun hal itu terkait dengan kondisi yang memaksa, sedangkan yang utama yaitu berdiri di belakang imam (jika makmum dua orang). Dan para wanita berdiri di belakang shafnya para laki-laki, berdasarkan hadits Anas -radhiyallahu 'anhu- :

صففت أنا واليتيم وراءه، والعجوز من ورائنا

Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, dan wanita tua (neneknya Anas) berdiri di belakang kami5


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82-83)


1 HR Muslim no 3010.

2 HR Muslim no 659.

3 HR Muslim no 3010.

4 HR Abu Dawud no 613 dan ini hadits shahih. Lihat Irwa’ul Ghalil 2/319.

5 HR Muslim no 658.

Selasa, 31 Januari 2023

Fikih Muyassar: Orang yang dimakruhkan menjadi imam.


PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT

Pembahasan Ketiga: Orang yang makruh menjadi imam.

Orang yang makruh menjadi imam adalah:

1. Orang yang banyak salah dan kekeliruan dalam membaca Al Qur'an. Ini selain bacaan Al Fatihah, sedangkan kesalahan dalam bacaan Al fatihah yang merubah makna maka tidak sah shalatnya, sebagaimana penjelasan terdahulu. Sebagaimana yang disabdakan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

يؤم القوم أقرؤهم

"Orang yang menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya di antara mereka"


2. Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum sedangkan kaum itu membencinya, atau sebagian besar membencinya. Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:

ثلاثة لا ترتفع صلاتهم فوق رؤوسهم شبراً: رجل أمَّ قوماً وهم له كارهون ...

"Ada tiga orang yang shalatnya tidak akan diangkat di atas kepalanya meskipun sejengkal (artinya tidak akan diterima shalatnya), yaitu: seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut membencinya..."1


3. Orang yang tidak jelas dalam melafadzkan sebagian huruf dan tidak fasih dalam membaca (Al Qur'an), demikian pula orang yang mengulang-ulang sebagian bacaan hurufnya misal orang yang mengulang-ulang huruf fa', atau mengulang-ulang huruf ta'atau pun yang selainnya. Sebab, hal ini menambah huruf dalam membaca Al Qur'an.


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82-83)


Note:

1 Dikeluarkan oleh Ibnu Majah no 971. Sanadnya dishahihkan oleh Al Bushairy dalam Az Zawaid dan dihasankan An Nawawy.

Taisir (81): Kapan Disunnahkan Mengangkat Tangan Ketika Shalat?

Hadits 81:

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ رضيَ الله عَنْهُمَا: أنَّ النَّبيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وسَلمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إذَا افْتَتَحَ الصَّلاةَ، وَإذَا كبر لِلرُّكوعِ، وَإذَا رَفَعَ رَأسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفعَهُمَاِ كَذلِك، وقَال: سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَتا وَلَكَ الْحَمْدُ. وَكَان لاَ يَفعَلُ ذلِكَ في السُّجودِ.

"Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma: bahwasannya Nabi shallallahu'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya sejajar kedua pundaknya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku', dan juga ketika bangkit dari ruku' seraya mengucapkan : Sami'allahu liman hamidah, rabbana wa lakalhamdu (Allah Maha Mendengar orang yang memujinya, Wahai Rabb (Tuhan) kami, hanya untukaMu segala pujian)". Dan beliau tidak melakukannya (mengangkat tangan) ketika sujud". (HR Bukhari 735 dan Muslim 390)


Penjelasan Global:

Shalat adalah hidangan yang mulia yang menghimpun segala kelezatan dan kenikmatan. Setiap anggota badan memiliki ibadah khusus. Misalnya, dua tangan memiliki tugas, di antaranya diangkat ketika takbiratul ihram sebagai hiasan shalat, sebagai isyarat masuk kepada Allah, dan mengangkat hijab kelalaian antara orang yang shalat dengan Tuhannya. Mengangkat kedua tangan hingga berhadapan (sejajar) dengan kedua pundak.

Beliau juga mengangkatnya ketika ruku' di seluruh rekaat dan ketika bangkit dari ruku' di setiap rekaat.


Dalam hadits ini ada penjelasan dari rawi bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu (mengangkat tangan) ketika sujud.


Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Para ulama telah bersepakat disyariatkannya mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram karena mutawatirnya hadits-hadits dalam masalah ini yang diriwayatkan oleh lima puluh orang sahabat, dan di antaranya adalah 10 orang yang dijamin masuk surga.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang mengangkat tangan di selain takbiratul ihram. 

Jumhur sahabat, tabi'in, dan ulama setelahnya di ataranya adalah Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat hukumnya mustahab(Sunnah) di tiga keadaan yang disebutkan dalam hadits ini. Ibnul Madiny berkata: 'Hadits ini menjadi hujah atas manusia dan orang yang mendengarnya hendaknya dia mengamalkannya'.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Yang meriwayatkan mengangkat tangan dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam pada tiga tempat ini ada sekitar 30 orang, dan riwayatnya disepakati oleh 10 sahabat yang dijamin surga ".

Al Hakim berkata: Kita tidak mengetahui ada suatu Sunnah yang riwayatnya disepakati oleh Khalifah yang empat, kemudian 10 sahabat yang dijamin masuk surga, dan juga para sahabat senior kecuali Sunnah ini".


Dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Al Majdi, dan cucunya - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-, serta penulis kitab Al Fa'iq dan Al Furu"', juga menjadi pilihan guru kami Syaikh Abdurrahman bin Nashir as sa'dy, menjadi pilihan imam Syafii dalam sebuah riwayat dan sebagian sahabat beliau, serta sebagian ahli hadits bahwa mengangkat tangan disunnahkan pada posisi keempat, yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal pada shalat yang memiliki dua tasyahud. 

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Umar bahwasannya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melakukannya. Dan berdasarkan hadits Abu Humaid  dalam riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi dan dishahihkan At Tirmidzi:

ثم إذا قام من الركعتين، رفع يديه حتى يحاذى بهما منكبيه

"Kemudian ketika beliau bangkit pada rekaat ketiga, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua bahunya"

Imam Malik dalam riwayat yang paling masyhur dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan di selain takbiratul ihram.

Dalil mereka adalah hadits Barra' bin Azib dalam riwayat Abu Dawud:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا افتتح الصلاة، رفع يديه، ثم لم يعد

"Aku melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam jika memulai shalat mengangkat kedua tangannya lalu beliau tidak mengulanginya lagi".

Al Hafidz menyepakati bahwa lafadz ثم لم يعد (kemudian tidak mengulangi lagi) mudraj (sisipan riwayat) dari Yazid bin Abu Ziyad salah seorang perawi hadits.

Mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi:

لأصليَنَّ لَكُمْ صَلاةَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم، فَصَلى فَلَم يَرْفعْ يَدَيْهِ إِلا مَرة وَاحِدَةً

"Sungguh, aku akan memperlihatkan shalat untuk kalian shalatnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam". Beliau lalu shalat dan tidaklah beliau mengangkat tangan kecuali sekali saja" (Dihasankan oleh at Tirmidzi dan dishahihkan Ibnu Hazm).

Akan tetapi riwayat ini tidak shahih menurut Ibnu Mubarak dan Ibnu Abi Hatim memasukkannya sebagai hadits yang lemah. Abu Dawud menjelaskan bahwa hadits dengan lafadz ini tidaklah shahih. Kesimpulan dari pembahasan ini yaitu disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika shalat pada empat keadaan:

1. Ketika takbiratul Ihram

2. Ketika hendak ruku'.

3. Ketika bangkit dari ruku'.

4. Ketika bangkit dari tahiyat awal.


Kesimpulan hadits:

1. Disunnahkannya mengkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, dengan ijma' (kesepakatan) ulama dan ketika hendak ruku' dan bangkit dari ruku'menurut jumhur ulama.

2. Mengangkat tangan hingga setinggi kedua pundak.

3. Bahwasannya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak bertakbir ketika sujud.

4. Hikmah dalam masalah ini sangatlah banyak, para ulama sepakat bahwa ini adalah bentuk ibadah bagi kedua tangan. Para ulama juga mencari hikmah yang lain. 

Di antaranya mereka mengatakan sebagai perhiasan shalat. Sebagian lagi mengatakan menyingkirkan hijab kelalaian antara seorang hamba dengan Rabb-nya.

Dan mereka berkata, menggerakkan hati dengan menggerakkan anggota badan. Imam Syafi'i mengatakan: Sebagai pengagungan untuk Allah dan mengikuti Sunnah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam.

Tidak ada pertentangan antara pendapat-pendapat ini. Sesungguhnya dalam syariat-syariat Allah terdapat hikmah dan rahasia yang banyak. Tunduk dan patuh kepada Allah adalah hikmah dan rahasia yang paling utama.


Allah saja Yang Berhak Diibadahi

 Diterjemahkan dari Syarah Al Ushul Ats Tsalatsah  Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahulloh hal 24-25.


Penulis rahimahullah berkata:

وَالرَّبُ هُوَ الْمَعْبُودُ (١) ، وَالدَّلِيلُ (٢) قَوْلُهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا النَّاسُ (٣) اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ (٤) وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (٥) الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشاً (٦) وَالسَّمَاءَ بِنَاءً (٧) وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً (٨) فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقاً لَكُمْ (٩) فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَاداً (١٠) وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ} (١١) [سورة البقرة، الآيتين: ٢٠-٢١] .

قَالَ ابْنُ كَثِيرٍ - رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى (١٢) _: "الخَالِقُ لهذه الأشياء هو المستحق للعبادة "

Rabb Dialah Ma'bud (yang diibadahi) (1), dalilnya (2) firman Allah ta'ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ * ٱلَّذِي جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ فِرَٰشٗا وَٱلسَّمَآءَ بِنَآءٗ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ فَأَخۡرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَٰتِ رِزۡقٗا لَّكُمۡۖ فَلَا تَجۡعَلُواْ لِلَّهِ أَندَادٗا وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ


"Wahai manusia!(3) Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu(4) dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa(5). (Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan(6) bagimu dan langit sebagai atap(7), dan Dialah menurunkan air (hujan)(8) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu(9). Karena itu janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan(10) bagi Allah, padahal kamu mengetahui(11)". (Al Baqarah: 21-22)


Ibnu Katsir(12) rahimahullah berkata: "Pencipta segala sesuatu yang ada ini, Dialah yang layak untuk diibadahi".


_______________

Penjelasan:

(1). Penulis rahimahullah mengisyaratkan kepada firman Allah ta'ala :

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثاً وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ


"Sungguh, Tuhanmu (adalah) Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayan di atas Arasy.Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat. (Dia ciptakan) matahari, bulan dan bintang-bintang tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah! Segala penciptaan dan perintah menjadi hak-Nya. Mahasuci Allah, Tuhan seluruh alam". (Al A'raf: 54)

(2). Maksudnya dalil bahwa Rabb (Tuhan) adalah yang layak diibadahi.

(3). Seruan yang ditujukan kepada seluruh manusia dari anak keturunan Adam. Allah 'azza wa jalla memerintahkan kepada mereka untuk beribadah hanya kepadaNya yang tiada sekutu bagiNya. 

(4). FirmanNya: الَّذِي خَلَقَكُم (yang telah menciptakan kalian), ini adalah sifat yang menjelaskan sebab pernyataan sebelumnya, yaitu sembahlah Dia karena Dia-lah Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian. Oleh karena Dia adalah Tuhan yang Menciptakan maka wajib bagimu untuk beribadah hanya kepadaNya. Berdasarkan hal ini, kita katakan, wajib bagi orang yang menetapkan Rububiyah Allah untuk beribadah kepadanya saja, jika tidak maka dia telah melakukan hal yang bertentangan.

(5). Maksudnya adalah agar kalian memperoleh ketakwaan. Takwa yaitu mengupayakan penjagaan dari siksa Allah 'azza wa jalla dengan mengikuti perintah-perintahNya dan menjauhi larangan - laranganNya. 

(6). Yaitu Allah menjadikannya hamparan sehingga kita bisa bersenang-senang di atasnya tanpa ada kesulitan dan keletihan sebagaimana orang yang tidur di atas pembaringannya.

(7). Yaitu di atas kita, karena atap berada di atas. Langit menjadi atap bagi penduduk bumi, yaitu atap yang terpelihara, sebagaimana firman Allah ta'ala:

وَجَعَلْنَا السَّمَاءَ سَقْفاً مَحْفُوظاً وَهُمْ عَنْ آيَاتِهَا مُعْرِضُونَ

"Dan Kami menjadikan langit sebagai atap yang terpelihara, namun mereka tetap berpaling dari tanda-tanda (kebesaran Allah) itu (matahari, bulan, angin, awan, dan lain-lain)." (Al Anbiya': 32)

(8). Yaitu Allah menurunkan air yang suci dari tempat yang tinggi yaitu dari awan. Sebagaimana firman Allah ta'ala:

لَكُمْ مِنْهُ شَرَابٌ وَمِنْهُ شَجَرٌ فِيهِ تُسِيمُونَ

"sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan, padanya kamu menggembalakan ternak kamu." (An Nahl: 10)

(9). Maksudnya sebagai pemberian untuk kalian. Dan dalam ayat yang lain:

مَتَاعاً لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ

"Untuk kesenangan bagi kalian dan binatang-binatang ternak kalian" (An Nazi'at: 33)

(10). Maksudnya, Allah -yang telah menciptakan kalian, yang menciptakan orang -orang sebelum kalian, yang telah menjadikan bumi sebagai hamparan dan langit sebagai atap, dan yang telah menurunkan hujan dari langit sehingga Dia menumbuhkan tanam-tanaman dengannya yang menjadi rezeki bagi kalian - janganlah kalian jadikan tandingan-tandingan untukNya, hingga kalian ibadahi seperti kalian beribadah kepada Allah, atau kalian mencintainya seperti kalian mencintai Allah. Sebab, hal yang demikian itu tidak pantas bagimu, baik secara akal dan secara syariat. 

(11). Maksudnya kalian mengetahui bahwa tiada tandingan bagiNya, dan bahwa di tanganNya segala penciptaan, rezeki, pengaturan. Jangan engkau jadikan sekutu bagiNya dalam masalah ibadah.

(12). Dia adalah Imaduddin abu Fida' Ismail bin Umar Al Qurasyiad Dimasyqy. Al Hafidz yang masyhur, ahli tafsir dan tarikh. Termasuk murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau wafat tahun 774.


https://shamela.ws/book/11257/69#p1

Sabtu, 21 Januari 2023

Fikih Muyassar: Orang yang tidak boleh menjadi imam.


PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT

Pembahasan Kedua: Orang yang tidak boleh menjadi imam.

Tidak boleh menjadi imam pada kondisi berikut ini:

1. Seorang wanita mengimami laki-laki, berdasarkan keumuman sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam - :

لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة

"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita"1

Dan karena secara hukum asal, diposisikannya kaum wanita di shaf belakang sebagai penjagaan dan penutup bagi mereka. Jika dia diangkat menjadi imam maka hal itu menyelisi dasar syar'i ini.

2. Keimaman orang yang berhadats dan orang yang terkena najis yang dia mengetahuinya. Jika makmum tidak mengetahui hal itu sampai shalat selesai maka shalatnya tetap sah.

3. Keimaman orang yang ummi, yaitu orang yang tidak bisa membaca fatihah dengan benar, baik membaca dengan hafalan maupun membaca tulisan, atau mengidgamkan huruf-huruf yang semestinya tidak diidghamkan, atau mengganti suatu huruf dengan huruf yang lain, atau membaca dengan kesalahan yang bisa merubah makna, maka orang seperti ini tidak sah jadi imam kecuali mengimami orang yang semisal dengannya karena ketikmampuannya mewujudkan salah satu rukun shalat.

4. Keimaman orang fasiq (pelaku maksiat) lagi mubtadi' (pelopor bid'ah). Tidak sah shalat dibelakangnya jika kefasikannya nampak jelas serta mengajak kepada bid'ah mukaffirah (bid'ah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir), berdasarkan firman Allah -ta'ala- :

أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ

"Apakah orang yang beriman itu sama dengan orang yang fasiq? Mereka tidaklahsama" ( As Sajdah: 18)

5. Orang yang tidak mampu ruku', sujud, berdiri, dan duduk sehingga tidak sah imamahnya bagi orang yang mampu melakukannya.


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82)


Note:

1 Dikeluarkan oleh Imam Bukhari no 4425.

Fikih Muyassar: Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat?


PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT


Maksud Imamah adalah keterkaitan antara shalat makmum dengan imamnya.

Pembahasan Pertama: Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat?

Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjelaskan orang yang paling berhak dan paling utama untuk dijadikan imam dalam sabdanya:

يؤمُّ القوم أقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سِلْماً

Hendaklah kaum itu diimami oleh orang yang paling bagus bacaan Al Qur’annya. Jika sama-sama bagus bacaannya, maka dipilih yang paling paham sunnah. Jika sama pemahamannya tentang sunnah maka dipilih yang lebih awal hijrahnya. Jika sama hijrahnya, maka dipilih yang lebih awal masuk Islam1

Jadi, orang yang paling berhak dan layak menjadi imam adalah sebagai berikut:

1. Orang yang paling bagus bacaan Al Qur’annya, yaitu yang paling menguasai bacaan Al Qur’an, membawakan bacaannya dengan sempurna, mengetaui fikih shalat. Jika ada dua orang, yang satu bagus bacaan Al Qur’annya dan satunya lagi kurang bagus bacaannya namun lebih paham fikih shalat, maka didahulukan orang yang paham fikih shalat dari pada yang tidak paham fikih. Sebab, kebutuhan kepada pemahaman shalat dan hukum-hukunya lebih penting dari pada kebutuhan akan bagusnya bacaan.

2. Kemudian orang yang lebih paham dan lebih mengerti tentang sunnah. Jika ada dua orang imam yang sama dari segi bacaan namun salah satunya lebih paham dan lebih mengerti tentang sunnah, maka didahulukan orang yang paham sunnah untuk menjadi imam, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة

Jika sama-sama bagus bacaannya, maka dipilih yang paling paham sunna”.

3. Kemudian orang yang lebih awal dan lebih dahulu hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, jika dari segi bacaan dan pengetahuan tentang sunnah sama.

4. Kemudian didahulukan yang lebih awal masuk Islam jika sama hijrahnya.

5. Kemudian yang lebih tua umurnya jika dalam perkara di atas semuanya sama, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- di hadits yang telah lalu:

فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سلماً -وفي رواية: سناً-

Jika sama hijrahnya, maka dipilih yang lebih awal masuk Islam”. Dalam riwayat lain: “Yang lebih tua umurnya”.

Dan berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

وليؤمكم أكبركم

Hendaklah yang menjadi imam kalian adalah yang paling tua di antara kalian”

Jika dalam perkara di atas sama semua, maka dilakukan undian di antara keduanya. Siapa yang menang undian, dia yang didahulukan jadi imam.

Tuan rumah lebih berhak jadi imam dari pada tamunya, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

لا يؤمَّنَّ الرجلُ الرجلَ في أهله ولا في سلطانه

Janganlah seseorang mengimami orang lain, sedangkan dia (yang mengimami) berada di tengah keluarga atau pun daerah kekuasaannya(orang yang diimami) 2

Demikian pula seorang penguasa lebih berhak menjadi imam dari pada selainnya – dia adalah pemimpin besar – sebagaimana keumuman hadits sebelumnya. Demikian pula imam tetap di suatu masjid lebih berhak mengimami dari pada selainnya – kecuali penguasa – meskipun selainnya lebih baik bacaannya dan lebih paham fikih; berdasarkan keumuman hadits Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

لا يؤمَّنَّ الرجلُ الرجلَ في أهله ولا في سلطانه

Janganlah seseorang mengimami orang lain, sedangkan dia (yang mengimami) berada di tengah keluarga atau pun daerah kekuasaannya(orang yang diimami)”.


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 81-82)

Note:

1 HR Muslim no 673. Silman maksudnya Islam.

2 HR Muslim no 673.


Jumat, 20 Januari 2023

BERAPAKAH JUMLAH MINIMAL JAMAAH JUM'AT?

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah minimal jama'ah bagi keabsahan shalat Jum'at. Menurut Hanafiyah minimal 3 orang, menurut Malikiyah 12 orang, sedangkan menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah 40 orang.

Adapun Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Umar bin Abdul Aziz -rahimahumullah- berpendapat 40, berdalilkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no 1069 dan Ibnu Majah no 1082 dari Abdurrahman bin Ka'ab bin Malik.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ وَكَانَ قَائِدَ أَبِيهِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ بَصَرُهُ عَنْ أَبِيهِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ كَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ تَرَحَّمَ لِأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ فَقُلْتُ لَهُ إِذَا سَمِعْتَ النِّدَاءَ تَرَحَّمْتَ لِأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِي هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِي بَيَاضَةَ فِي نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضَمَاتِ قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ

"Dari Abdurrahman bin Malik bin Ka'ab -dia menjadi penuntun bapaknya setelah bapaknya buta- dari Ka'ab bin Malik-, bahwa dia (Ka'ab bin Malik) apabila mendengar adzan di hari Jum'at mendoakan rahmat untuk As'ad bin Zurarah. Aku berkata kepadanya: 'Jika mendengar adzan (Jum'at) engkau mendoakan rahmat untuk As'ad bin Zurarah'. Dia menjawab: Sebab, dialah pelopor yang mengumpulkan kami di Hazmin Nabiit di daerah Bani Bayadhah di Naqi' yang biasa disebut Naqi' Al Khadhamat. Aku bertanya: 'Berapa orang yang hadir kala itu?'. Dia menjawab: 'Empat puluh'".

Ini adalah riwayat paling kuat tentang jumlah 40 yang dijadikan sandaran syarat shalat Jum'at. Riwayat ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud 1/295, Shahih Ibnu Majah 1/320 dan Syaikh bin Baz dalam Majmu'fatawa 12/361. As Syaukany berkata: Al Hafidz Ibnu Hajar menshahihkan Sanadnya. (1)

Imam Asy Syaukani mengomentari hadits ini dalam Nailul Authar:

بأنه لا دلالة في الحديث على اشتراط الأربعين؛ لأن هذه واقعة عين، وذلك أن الجمعة فرضت على النبي - صلى الله عليه وسلم - وهو بمكة قبل الهجرة كما أخرجه الطبراني عن ابن عباس، فلم يتمكن من إقامتها هنالك من أجل الكفار، فلما هاجر من هاجر من أصحابه إلى المدينة كتب إليهم يأمرهم أن يجمِّعوا، واتفق أن عدتهم إذن كانت أربعين، وليس فيه ما يدل على أن ما دون الأربعين لا تنعقد بهم الجمعة، وقد تقرر في الأصول أن وقائع الأعيان لا يحتج بها على العموم ... وما أخرجه الطبراني عن أبي مسعود الأنصاري قال: أول من قدم المدينة من المهاجرين مصعب بن عمير وهو أول من جمع بها يوم الجمعة قبل أن يقدم النبي - صلى الله عليه وسلم -، وهم اثنا عشر رجلاً، وفي إسناده صالح بن أبي الأخضر وهو ضعيف.  ))

"Dalam hadits ini tidak ada dalil yang mensyaratkan harus 40 orang. Sebab, ini hanya kebetulan saja. Dan bahwa shalat Jum'at telah diwajibkan kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tatkala beliau masih di Mekah sebelum hijrah sebagaimana yang diriwayatkan oleh At Thabrany dari Ibnu Abbas. Di sana pelaksanaannya tidaklah stabil karena gangguan orang-orang kafir.  Ketika para sahabat hijrah ke Madinah maka diwajibkan atas mereka, beliau memerintah untuk mengumpulkan mereka, dan kebetulan jumlah mereka ada 40 orang. Ini tidak menunjukkan bahwa kalau tidak 40 tidak sah shalat Jum'at nya. Dalam kaidah usul dikatakan bahwa kejadian yang terjadi secara kebetulan tidak bisa dijadikan hujjah untuk menghukumi keumuman"

Dan juga riwayat At Tabrany dari Abu Mas'ud Al Anshary dia berkata: Orang yang pertama kali datang ke Madinah dari kaum Muhajirin adalah Mus'ab bin Umair dan beliau yang pertama kali mengumpulkan orang-orang untuk shalat di hari Jum'at sebelum Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah. Jumlah mereka kala itu ada 12 orang laki-laki. Dalam sanadnya ada Shalih bin Abu Al Akhdhar, dan dia perawi dha'if. Selesai (2)

Riwayat lain yang menunjukkan jumlah 40 namun derajatnya lemah adalah:

وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً

"Dari Jabir Radhiyallohu 'anhu berkata: "Sunnah telah berlaku, bahwa setiap ada 40 orang atau lebih, wajib mendirikan shalat Jum'at" (HR Daruquthny dengan sanad lemah)

Namun kalangan Hanabilah menjadikan jumlah 40 ini sebagai sandaran, bahkan seandainya kurang satu orang, shalat Jum'at diganti shalat Dzuhur. 

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa jumlah minimalnya haruslah 12, berdasarkan firman Allah ta'ala:

وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا

"Jika melihat perniagaan atau permainan, mereka segera menuju ke padanya dan meninggalkanmu yang sedang dalam keadaan berdiri (berkhotbah)" (Al Jumu'ah: 11)

Ketika orang-orang melihat ada perdagangan, mereka keluar kepadanya dan meninggalkan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang sedang khotbah Jum'at sehingga tersisa hanya 12 orang, ada yang mengatakan kurang dari itu dan ada pula yang mengatakan 4 orang.

Jelasnya, tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan quota minimal yang harus tercukupi agar syarat sahnya shalat Jum'at terpenuhi. Oleh karenanya, seandainya dikampung tersebut hanya ada tiga orang, tetap wajib menunaikan shalat Jum'at, karena jumlah ini sudah terpenuhi adanya khatib, mu'adzin, dan makmum. 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya dalam masalah ini:

س: ما هو أقل عدد في شرط إقامة صلاة الجمعة وإقامة الخطبة؟ (١)

ج: في هذه المسألة خلاف كثير بين أهل العلم، وأصح ما قيل في ذلك: ثلاثة الإمام واثنان معه، فإذا وجد في قرية ثلاثة رجال فأكثر مكلفون أحرار مستوطنون أقاموا الجمعة ولم يصلوا ظهرا؛ لأن الأدلة الدالة على شرعية صلاة الجمعة وفرضيتها تعمهم.

Pertanyaan: Berapa jumlah minimal sebagai syarat sahnya pelaksanaan shalat Jum'at dan khotbah?

Beliau menjawab: 

Ada banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Pendapat yang tepat adalah 3 orang: seorang imam dan dua orang bersamanya. Jika di suatu kampung ada 3 orang laki-laki atau lebih yang mukallaf, orang merdeka (bukan budak), dan mukim, hendaknya mereka menegakkan shalat Jum'at dan tidak boleh menggantinya  dengan shalat Dzuhur, sebab dalil-dalil yang ada menunjukkan syariat dan kewajiban shalat Jum'at berlaku untuk mereka" (Kitab Dakwah Juz 1/66)

Pertanyaan serupa juga pernah ditujukan kepada Lajnah Daimah (Komite Fatwa) Kerajaan Arab Saudi :

(كم عدد الرجال الذين يشترط وجودهم لصحة صلاة الجمعة، من أجل أن بعض الناس قالوا: لاتصح إلا بأربعين رجلا، فإذا نقصوا واحدا صلوها ظهرا؟


الجواب: إقامة الجمعة واجبة على المسلمين في قراهم يوم الجمعة ويشترط في صحتها الجماعة. ولم يثبت دليل شرعي على اشتراط عدد معين في صحتها، فيكفي لصحتها إقامتها بثلاثة فأكثر، ولا يجوز لمن وجبت عليه أن يصلي مكانها ظهرا من أجل نقص العدد عن أربعين على الصحيح من أقوال العلماء. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم)

Pertanyaan: Berapakah jumlah laki-laki yang menjadi syarat sahnya shalat Jum'at karena ada orang yang berkata: Shalat Jum'at tidak sah jika tidak terpenuhi 40 orang laki-laki, jika kurang satu saja diganti shalat Dzuhur?.

Jawab:

Mengerjakan shalat Jum'at hukumnya wajib bagi kaum muslimin di kampung-kampung mereka pada hari Jum'at dan keabsahannya disyaratkan secara berjamaah. Dan tidak ada dalil syariat yang pasti yang mempersyaratkan  jumlah tertentu agar sah. Cukuplah menjadi syarat sah ditegakkannya shalat Jum'at dengan 3 orang atau lebih. Tidak boleh bagi orang yang berkewajiban mengerjakannya menggantinya dengan shalat Dzuhur dengan alasan jumlah pesertanya kurang 40, sebagaimana ini yang shahih menurut pendapat para ulama. Wa billahi Taufiq wa shallallahu' ala nabiyyina Muhammadin wa ala Alihi wa shahbihi wasallam "

(Fatwa Al Lajnah ad Daimah juz 8/178.


Allahu a'lam.



Note:

1). Lihat tulisan Syaikh Sa'id bin Wahfi Al Qahthany dalam Shalat Jum'at hal 107.

2). Ibid.


Senin, 16 Januari 2023

Fikih Muyassar: Hukum Mengulang Shalat Jama’ah dan Shalat Nafilah ketika Iqamah sudah Dikumandangkan

SHALAT JAMAAH

Pembahasan keenam: Mengulangi shalat jama’ah di Masjid yang sama

Jika sebagian jamaah ketinggalan shalat jama’ah di masjid bersama imam rawatib (imam tetap) dan tidak mendapati shalat imam, maka dia boleh mendirikan shalat jama’ah yang kedua di masjid tersebut; berdasarkan keumumman sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

صلاة الرجل مع الرجل أزكى من صلاته وحده …

“Shalatnya seseorang bersama jama’ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian”1 Al Hadits.

Dan sabda beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada seorang laki-laki yang datang ke masjid setelah selesai shalat jama’ah:

 من يتصدق على هذا فيصلي معه؟ فقام أحد القوم، فصلى مع الرجل 

“Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, hendaklah dia shalat bersamanya” Maka seseorang berdiri lalu shalat bersama laki-laki tersebut2

Demikian pula kalau masjidnya adalah masjid di pasar, atau masjid jalan (masjid yang biasa dipakai persinggahan musafir pent), atau yang semacamnya, tidak mengapa mengulangi shalat jama’ah di situ, terlebih lagi jika di masjid tersebut tidak ada imam rawatib dan orang-orang di pasar dan orang-orang yang lewat silih berganti shalat di situ.

Namun, jika di masjid tersebut selalu diadakan shalat jamaah dua kali atau lebih dengan kontinyu dan orang-orang di situ menjadikannya kebiasaan, maka hal itu tidak boleh. Sebab, amalan seperti itu tidak pernah ditemui pada masa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan para shahabatnya, dan menyebabkan perpecahan kaum muslimin, menjadikan malas dan enggan untuk menghadiri jamaah pertama bersama imam rawatib, dan bisa jadi menjadi pendorong untuk menunda shalat dari awal waktunya.


Pembahasan Ketujuh: Hukum Shalat Nafilah Ketika Dikumandangkan Iqamah Shalat Wajib

Jika muadzin mulai mengumandangkan iqamah untuk shalat wajib, maka tidak boleh bagi seseorang untuk memulai shalat sunnah, sehingga dia sibuk dengan shalat sunnah yang dikerjakannya sendiri dengan meninggalkan shalat wajib yang dikerjakan oleh jama’ah. Larangan ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

“Jika shalat telah ditegakkan, maka tidak boleh shalat kecuali hanya shalat maktubah (fardhu)”3

Ketika Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- melihat seseorang mengerjakan shalat ketika muadzin mengumandangkan iqamah shalat Subuh, beliau bersabda:

أتصلي الصبح أربعاً؟


“Apakah engkau mengerjakan shalat Subuh empat rekaat?”4

Adapun jika muadzin mulai iqamah setelah seseorang mengerjakan shalat sunnah, maka orang tersebut boleh menyempurnakannya dengan segera agar bisa mendapatkan keutamaan takbiratul ihram lalu bersegera masuk mengikuti shalat fardhu.

Sebagian ulama berpendapat, bahwa jika orang yang mengerjakan shalat sunnah ini baru pada rekaat pertama, hendaklah dia membatalkannya. Namun jika sudah pada rekaat kedua, hendaknya dia menyempurnakannya dengan ringan (segera) lalu menyusul jama’ah.



Note:


Selasa, 10 Januari 2023

Fikih Muyassar: Keutamaan Shalat Jamaah dan Hukum-Hukumnya Serta Yang Boleh Meninggalkannya karena udzur


SHALAT JAMAAH

Pembahasan Kedua: Jika seseorang masuk masjid dan dia sudah shalat, apakah dia wajib mengulangi lagi shalat yang dia kerjakan bersama para jama’ah?

Dia tidak wajib mengulanginya bersama para jamaah, dia hanya disunnahkan saja. Shalat pertama wajib dan yang kedua sunnah. Ini berdasarkan hadits Abu Dzar : Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:

كيف أنت إذا كان عليك أمراء يؤخرون الصلاة عن وقتها أو يميتون الصلاة عن وقتها. قلت فما تأمرني؟ قال: صَلّ الصلاة لوقتها، فإن أدركتها معهم فصلّ؛ فإنها لك نافلة

Bagaimana pendapatmu jika di tengah kalian ada pemimpin-pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya atau meniadakan shalat dari waktunya?” Aku bertanya: ‘Apa yang anda perintahkan kepada kami (Wahai Rasulullah?)’. Beliau bersabda: “Kerjakanlah shalat pada waktunya. Jika kalian mendapati shalat mereka, maka ikutlah karena itu menjadi shalat nafilah bagimu1

Dan juga berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada dua orang yang yang tidak ikut shalat jama’ah di masjid:

إذا صليتما في رحالكما، ثم أتيتما مسجد جماعة فَصَلِّيَا معهم، فإنها لكما نافلة

Jika kalian sudah shalat di rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid jama’ah maka shalatlah bersama mereka karena itu menjadi shalat nafilah bagi kalian2

Pembahasan Ketiga: Batasan minimal peserta untuk sahnya shalat jama’ah.

Minimal peserta shalat jama’ah dua orang, (dalam masalah ini ulama sepakat) tanpa ada perbedaan pendapat. Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada Malik bin Huwairits:

إذا حضرت الصلاة فأذِّنا، ثم أقيما، وليؤمكما أكبركما

Jika tiba waktu shalat maka beradzanlah, kemudian beriqamatlah. Dan yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian berdua3


Pembahasan keempat: Dengan apa didapatkannya shalat jama’ah?

Shalat jama’ah didapatkan dengan didapatkannya satu rekaat dari shalatnya. Barang siapa yang mendapatkan ruku’ tanpa ragu maka dia telah mendapatkan satu rekaat,thumakninah, kemudian mengikuti imam. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- :

إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا، ولا تعدوها شيئاً ومن أدرك ركعة فقد أدرك الصلاة

Jika kalian mendatangi shalat sedangkan kami dalam posisi sujud, maka sujudlah, dan jangan kalian hitung (mendapatkan satu rekaat). Barang siapa mendapati satu rekaat, maka dia telah mendapatkan shalat jama’ah4


Pembahasan Kelima: Siapakah yang mendapat udzur meninggalkan shalat jama’ah?

Seorang muslim mendapatkan udzur untuk tidak mengikuti shalat jama’ah dengan kondisi sebagai berikut:

1. Sakit yang menyebabkan dia kesulitan seandainya dia menghadiri shalat jama’ah, berdasarkan firman Allah ta’ala:

لَّيْسَ عَلَى ٱلْأَعْمَىٰ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْأَعْرَجِ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْمَرِيضِ حَرَجٌۭ ۗ 

Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (Al Fath:17)

Dalil lainnya, tatkala Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sakit, beliau tidak hadir shalat jama’ah di masjid. Beliau bersabda:

مروا أبا بكر فليصل بالناس

Perintahkan Abu Bakar untuk mengimami jama’ah5

Dan berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu 'anhu- :

ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق قد علم نفاقه، أو مريض

Sungguh saya melihat sendiri, tidaklah ada yang meninggalkan shalat jama’ah kecuali orang munafik yang sudah jelas kemunafikannya, atau orang yang sakit6

Demikian pula orang yang khawatir mengalami sakit, sebab statusnya juga sama seperti orang yang sakit.


2. Orang yang menahan dua hadats (kencing atau buang air besar) atau ketika sudah terhidang makanan dan dia sangat membutuhkannya, berdasarkan hadits Aisyah -radhiyallahu 'anha- secara marfu’:

لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافع الأخبثين

Tidak ada shalat ketika makanan telah terhidang dan tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats”7


3. Orang yang memiliki sesuatu yang hilang yang dia mengharapkannya (untuk ketemu), atau takut kehilangan harta atau makanan pokoknya atau adanya bahaya yang menimpa makanannya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang marfu’:

من سمع النداء فلم يمنعه من اتباعه عذر -قالوا: فما العذر يا رسول الله؟ قال: خوف أو مرض- لم يقبل الله منه الصلاة التي صلى

Barang siapa yang mendengar adzan, tidak ada udzur yang menghalanginya untuk mendatanginya – sahabat bertanya: ‘Apa udzurnya wahai Rasulullah? Beliau menjawab: ‘Takut atau sakit’ - ‘maka Allah tidak akan menerima shalat yang dikerjakannya’8

Demikian pula setiap ketakutan akan (keselamatan) dirinya, hartanya, keluarganya, dan anaknya maka ini menjadi udzur bolehnya meninggalkan shalat jama’ah. Sebab, ketakutan adalah udzur.


4. Adanya kesulitan yang disebabkan oleh hujan, lumpur, salju, es, atau angin yang sangat dingin di malam yang gulita; berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar -radhiyallahu 'anhuma- :

ان رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يأمر المؤذن، إذا كانت ليلة باردة ذات مطر، يقول: ألا صَلُّوا في الرِّحال

Dahulu Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan muadzin -jika malam terasa dingin dan turun hujan- beliau berkata: ‘Ketahuilah, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian’”9.


5. Adanya kerepotan karena panjangnya shalat imam; sebab ada seseorang yang shalat bersama Muadz, lalu memisahkan diri dan shalat sendiri karena panjangnya shalat Muadz. Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak mengingkarinya ketika dikabari hal itu.10


6. Takut tertinggal rombongan ketika dalam perjalanan, karena hal itu menyebabkan sibuknya hati jika dia menunggu shalat jama’ah atau ikut shalat jama’ah, dia khawatir akan tertinggal rombongan.


7. Khawatir kerabatnya meninggal sedangkan dia tidak ada di sisinya. Semisal kerabatnya sedang sakaratul maut dan dia ingin mendampinginya mentalqin syahadat dan semisalnya. Dia mendapat udzur meninggalkan shalat jama’ah dalam kondisi demikian.

8. Diikuti orang yang menagih hutang sedangkan dia tidak punya apa-apa untuk melunasinya, maka dia boleh meninggalkan shalat jamaah karena dia merasa terganggu dengan tuntutan orang yang menghutanginya yang selalu mengikutinya.


Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 75-77.





Note:


1HR Muslim no 648.

2Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 575, 576, At Tirmidzi no 219, An Nasa’i no 2/112. AT Tirmidzi berkata: Hadits hasan shahih, , dan dishahihkan Al Albani dalam shahih At Tirmidzi no 181.

3HR Bukhari no 658 dan Muslim no 674 ,293.

4Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 875, Ibnu Majah no 468, dan dishahihkan Al Albani dalam al Irwa’ no 496.

5Muttafaqun ‘alaih; HR Bukhari no 713 dan Muslim no 418.

6Dikeluarkan oleh Muslim no 654.

7HR Muslim no 560.

8HR Abu Dawud no 551, lafadz yang ini dha’if, namun shahih dengan lafadz:

من سمع النداء فلم يأته، فلا صلاة له إلا من عذر

“Barang siapa mendengar adzan, namun dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur” (Al irwa’ 2/336-337)

9Muttafaqun ‘alaih; HR Bukhari no 632 dan Muslim no 697. Lafadz ini milik Muslim.

10Lihat shahih Muslim no 465.

Minggu, 08 Januari 2023

Tiga Masalah Penting Yang Wajib Diketahui Seorang Hamba

 


(Diterjemahkan dari Syarah Al Ushul Ats Tsalatsah  Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahulloh hal 19-20).
Tiga Landasan Utama yang Wajib Diketahui Seorang Hamba
Pertama: Pengetahuan Hamba akan Rabb-nya.
Penulis rahimahullah berkata:


فإذا قبل لَكَ: مَا الأُصُولُ (١) الثَّلاثَةُ التِي يَجِبُ عَلَى الإنسان معرفتها (٢) ؟ فقل: معرفة العبد ربه (٣) و دينه،(٤) ونبيه محمداً صلى الله عليه وسلم (٥)

"Jika ditanyakan kepadamu, apa tiga landasan pokok(1) yang wajib diketahui oleh setiap manusia(2)?
Maka jawablah: 'Pengetahuan hamba akan Rabb (Tuhan)nya(3), agamanya(4), dan nabinya Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam(5)".

____________________
1. Ushul (الأُصُولُ) jamak dari أصل, yaitu pondasi yang di atasnya dibangun sesuatu.
Contohnya أصل الجدار (pondasi dinding) yaitu sesuatu yang menjadi penopangnya, وأصل الشجرة (pangkal pohon) yang dahan-dahannya berasal dari situ. Allah ta'ala berfirman:


أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ

"Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit" (Ibrahim: 24)

Penulis rahimahullah dengan tiga landasan pokok ini ingin memberi isyarat pada tiga hal penting yang akan ditanyakan kepada hamba di alam kuburnya yaitu: Siapa Tuhanmu? Ap agamamu? Dan Siapa nabimu?

2. Penulis rahimahulloh menyampaikan masalah ini dengan pertanyaan agar seseorang memberikan perhatian kepadanya. Sebab, ini adalah masalah penting dan utama. Beliau mengatakan: Sesungguhnya ini adalah tiga prinsip penting yang wajib diketahui setiap orang, karena dia akan ditanya masalah ini di alam kuburnya. Tatkala telah dikubur dan para pengantarnya telah berlalu, dua orang malaikat datang kepadanya lalu mendudukkannya dan menanyakan, siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Dan siapa nabimu? Jika dia seorang mukmin maka menjawab: "Tuhanku adalah Allah, agamaku Islam, dan Nabiku Muhammad". Adapun orang yang tidak memiliki keyakinan (ketika hidup) atau orang munafik, dia menjawab: "Hah, hah, aku tidak tahu. Aku mendengar orang mengatakan sesuatu lalu aku ikut-ikutan".

3. Mengenal Allah tentulah dengan beberapa sarana. Di antaranya dengan mengamati dan merenungkan makhluk-makhluk Allah azza wa jalla. Hal itu menjadikan seseorang mengenal Allah, mengenal keagungan kekuasaanNya, mengetahui kesempurnaan kekuasaanNya, mengetahui hikmahNya, dan mengetahui kasih sayangNya. Allah ta'ala berfirman:


أَوَلَمْ يَنْظُرُوا فِي مَلَكُوتِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا خَلَقَ اللَّهُ مِنْ شَيْءٍ

"Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala apa yang diciptakan Allah" (Al A'raf: 185)
Allah 'azza wa jalla berfirman:


قُلْ إِنَّمَا أَعِظُكُمْ بِوَاحِدَةٍ أَنْ تَقُومُوا لِلَّهِ مَثْنَى وَفُرَادَى ثُمَّ تَتَفَكَّرُوا

"Katakanlah, "Aku hendak memperingatkan kepadamu suatu hal saja, yaitu agar kamu mencari kebenaran karena Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri" (Saba': 46)
Allah ta'ala berfirman:


إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآياتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta silih bergantinya malam dan siang sungguh terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal" (Ali Imran:190)
Allah 'azza wa jalla berfirman:


وَمَا خَلَقَ اللَّهُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَّقُونَ

"dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, pasti terdapat tanda-tanda (kebesaran-Nya) bagi orang-orang yang bertakwa" (Yunus: 6)
Firman Allah Subhanahu wa ta'ala:


إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

"Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang, kapal yang berlayar di laut dengan (muatan) yang bermanfaat bagi manusia, dan apa yang diturunkan Allah dari langit berupa air, lalu dengan itu dihidupkan-Nya bumi setelah mati (kering), dan Dia tebarkan di dalamnya bermacam-macam binatang, dan perkisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, (semua itu) sungguh, merupakan tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang mengerti." (Al Baqarah: 164)

Di antara sebab yang bisa mengarahkan seorang hamba untuk mengenal Tuhannya adalah dengan memperhatikan ayat-ayat syariatNya, yaitu wahyu yang dibawa oleh para Rasul -'alaihimus shalatu wa sallam-. Hendaklah seorang hamba memperhatikan ayat-ayat ini beserta kemaslahatan yang banyak yang ada di dalamnya, yang menjadi sarana tegaknya kehidupan hamba di dunia dan di akhirat. Jika dia memperhatikan dan merenungkannya, memperhatikan kandungan ilmu dan hikmah yang ada di dalamnya, lalu dia mendapati keteraturan dan kesesuaiannya untuk kemaslahatan para hamba, maka dengan sarana itu dia akan bisa mengenal Allah azza wa jalla, sebagaimana yang Allah 'azza wa jalla firmankan:


أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً

"Apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur'an, seandainya Al Qur'an itu bukan diri sisi Allah, niscaya dia akan mendapati perselisihan yang banyak di dalamnya"(An Nisa': 82)
Di antara sebab lain yaitu Ma'rifah yang Allah azza wa jalla karuniakan dalam hati orang yang beriman sehingga dia seolah-olah melihat Allah dengan mata kepalanya. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tatkala ditanya oleh Jibril tentang Ihsan(?). Beliau shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab:


أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فإن لم تكن تراه فإنه يراك

"Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan melihatNya, jika engkau tidak bisa seakan-akan melihatNya sesungguhnya Dia melihatmu"1


(4). Maksudnya mengetahui pokok kedua yaitu mengenal agamaNya (Islam) yang dibebankan untuk diamalkan, yang di dalamnya terdapat hikmah, kasih sayang, dan kebaikan bagi para hambaNya, serta pencegahan dari berbagai keburukan. Bagi orang yang mau merenungkan agama Islam ini dengan sebenar-benarnya berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah, niscaya dia akan mengerti bahwa Islam ini adalah agama yang Haq. Hanya Islam, agama yang bisa menegakkan kemaslahatan bagi hamba.


Tidak selayaknya menilai Islam dengan kondisi kaum muslimin pada hari ini. Sesungguhnya kaum muslimin telah banyak melalaikan ajaran Islam dan melakukan  berbagai pelanggaran yang besar hingga orang yang tinggal di negeri Islam seperti tinggal di lingkungan non Islam.
Agama Islam -segala puji bagi Allah ta'ala- membawa seluruh kemaslahatan yang dibawa oleh agama-agama sebelumnya, dengan keistimewaan sesuai untuk setiap masa, tempat, dan umat. Maksudnya sesuai untuk setiap masa, tempat, dan umat yaitu bahwa dengan berpegang teguh dengan Islam tidak akan menghilangkan kemaslahatan manusia di setiap masa dan tempat. Agama Islam memerintahkan setiap amal kebaikan dan melarang seluruh perbuatan buruk, memerintahkan kepada akhlak yang mulia dan melarang dari akhlak yang  tercela.

(5). Ini adalah pokok ketiga yaitu seseorang mengenal nabinya Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam yang dia dapatkan dengan mempelajari kehidupan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dan juga mempelajari ibadah, akhlak, dakwah, jihad, dan sisi-sisi kehidupan beliau lainnya. Oleh karenanya, setiap orang yang ada keinginan untuk menambah pengetahuan dan keimanannya kepada nabinya seyogyanya dia mempelajari Sirah (perjalanan hidup) beliau sesuai kemampuannya. Bagaimana beliau dalam kondisi perang dan damai, dalam keadaan sempit dan lapang, dan dalam seluruh kehidupan beliau.
Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengikuti Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, secara batin maupun dzahir, serta mewafatkan kita di atas keimanan ini. Sesungguhnya Allah lah penolong dan maha mampu melakukan hal itu.


Note;



https://shamela.ws/book/11257/46#p1

1 Dikeluarkan oleh Muslim, Kitab Al Iman: Bab Bayani Arkanil Iman wal Islam.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)