SHALAT
JAMAAH
Pembahasan
Kedua: Jika seseorang masuk masjid dan dia sudah shalat, apakah dia
wajib mengulangi lagi shalat yang dia kerjakan bersama para jama’ah?
Dia tidak
wajib mengulanginya bersama para jamaah, dia hanya disunnahkan saja.
Shalat pertama wajib dan yang kedua sunnah. Ini berdasarkan hadits
Abu Dzar : Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-
bersabda:
كيف
أنت إذا كان عليك أمراء يؤخرون الصلاة عن
وقتها أو يميتون الصلاة عن وقتها.
قلت فما
تأمرني؟ قال:
صَلّ
الصلاة لوقتها، فإن أدركتها معهم فصلّ؛
فإنها لك نافلة
“Bagaimana
pendapatmu jika di tengah kalian ada pemimpin-pemimpin yang
mengakhirkan shalat dari waktunya atau meniadakan shalat dari
waktunya?” Aku bertanya: ‘Apa yang anda perintahkan kepada kami
(Wahai Rasulullah?)’. Beliau bersabda: “Kerjakanlah shalat pada
waktunya. Jika kalian mendapati shalat mereka, maka ikutlah karena
itu menjadi shalat nafilah bagimu”
Dan juga
berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada
dua orang yang yang tidak ikut shalat jama’ah di masjid:
إذا
صليتما في رحالكما، ثم أتيتما مسجد جماعة
فَصَلِّيَا معهم، فإنها لكما نافلة
“Jika
kalian sudah shalat di rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid
jama’ah maka shalatlah bersama mereka karena itu menjadi shalat
nafilah bagi kalian”
Pembahasan
Ketiga: Batasan minimal peserta untuk sahnya shalat jama’ah.
Minimal
peserta shalat jama’ah dua orang, (dalam masalah ini ulama sepakat)
tanpa ada perbedaan pendapat. Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu
'alaihi wa sallam- kepada Malik bin Huwairits:
إذا
حضرت الصلاة فأذِّنا، ثم أقيما، وليؤمكما
أكبركما
“Jika
tiba waktu shalat maka beradzanlah, kemudian beriqamatlah. Dan yang
menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian berdua”
Pembahasan
keempat: Dengan apa didapatkannya shalat jama’ah?
Shalat jama’ah
didapatkan dengan didapatkannya satu rekaat dari shalatnya. Barang
siapa yang mendapatkan ruku’ tanpa ragu maka dia telah mendapatkan
satu rekaat,thumakninah, kemudian mengikuti imam. Ini berdasarkan
hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- :
إذا
جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا، ولا
تعدوها شيئاً ومن أدرك ركعة فقد أدرك
الصلاة
“Jika
kalian mendatangi shalat sedangkan kami dalam posisi sujud, maka
sujudlah, dan jangan kalian hitung (mendapatkan satu rekaat). Barang
siapa mendapati satu rekaat, maka dia telah mendapatkan shalat
jama’ah”
Pembahasan
Kelima: Siapakah yang mendapat udzur meninggalkan shalat jama’ah?
Seorang muslim
mendapatkan udzur untuk tidak mengikuti shalat jama’ah dengan
kondisi sebagai berikut:
1. Sakit yang
menyebabkan dia kesulitan seandainya dia menghadiri shalat jama’ah,
berdasarkan firman Allah ta’ala:
لَّيْسَ
عَلَى ٱلْأَعْمَىٰ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى
ٱلْأَعْرَجِ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى
ٱلْمَرِيضِ حَرَجٌۭ ۗ
“Tiada
dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas
orang yang sakit “
(Al
Fath:17)
Dalil
lainnya, tatkala Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sakit,
beliau tidak hadir shalat jama’ah di masjid. Beliau bersabda:
مروا
أبا بكر فليصل بالناس
“Perintahkan
Abu Bakar untuk mengimami jama’ah”
Dan
berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu
'anhu- :
ولقد
رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق قد علم
نفاقه، أو مريض
“Sungguh
saya melihat sendiri, tidaklah ada yang meninggalkan shalat jama’ah
kecuali orang munafik yang sudah jelas kemunafikannya, atau
orang yang sakit”
Demikian
pula orang yang khawatir mengalami sakit, sebab statusnya juga sama
seperti orang yang sakit.
2.
Orang yang menahan dua hadats (kencing atau buang air besar) atau
ketika sudah terhidang makanan dan dia sangat membutuhkannya,
berdasarkan hadits Aisyah -radhiyallahu 'anha- secara marfu’:
لا
صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافع الأخبثين
“Tidak
ada shalat ketika makanan telah terhidang dan tidak ada shalat bagi
orang yang menahan dua hadats”
3.
Orang
yang memiliki sesuatu yang hilang yang
dia mengharapkannya (untuk ketemu), atau takut
kehilangan harta atau
makanan pokoknya atau adanya bahaya yang menimpa makanannya;
berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang marfu’:
من
سمع النداء فلم يمنعه من اتباعه عذر
-قالوا:
فما
العذر يا رسول الله؟ قال:
خوف
أو مرض-
لم
يقبل الله منه الصلاة التي صلى
“Barang
siapa yang mendengar adzan, tidak ada udzur yang menghalanginya untuk
mendatanginya – sahabat bertanya: ‘Apa udzurnya wahai Rasulullah?
Beliau menjawab: ‘Takut atau sakit’ - ‘maka Allah tidak akan
menerima shalat yang dikerjakannya’”
Demikian
pula setiap ketakutan
akan (keselamatan)
dirinya, hartanya, keluarganya, dan anaknya maka ini menjadi udzur
bolehnya meninggalkan shalat jama’ah. Sebab, ketakutan
adalah udzur.
4.
Adanya kesulitan yang disebabkan oleh hujan, lumpur, salju, es, atau
angin yang sangat dingin di malam yang gulita; berdasarkan hadits
Ibnu ‘Umar -radhiyallahu 'anhuma- :
ان
رسول الله -
صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
يأمر
المؤذن، إذا كانت ليلة باردة ذات مطر،
يقول:
ألا
صَلُّوا في الرِّحال
“Dahulu
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan muadzin
-jika malam terasa dingin dan turun hujan- beliau berkata:
‘Ketahuilah, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian’”.
5.
Adanya kerepotan karena panjangnya shalat imam; sebab ada seseorang
yang shalat bersama Muadz, lalu memisahkan diri dan shalat sendiri
karena panjangnya shalat Muadz. Nabi -shallallahu
'alaihi wa sallam-
tidak mengingkarinya ketika dikabari hal itu.
6.
Takut tertinggal rombongan ketika dalam perjalanan, karena
hal itu menyebabkan sibuknya hati jika dia menunggu shalat jama’ah
atau ikut shalat jama’ah, dia khawatir akan tertinggal rombongan.
7.
Khawatir kerabatnya meninggal sedangkan dia tidak ada di sisinya.
Semisal kerabatnya sedang sakaratul maut dan dia ingin mendampinginya
mentalqin syahadat dan semisalnya. Dia mendapat udzur meninggalkan
shalat jama’ah dalam kondisi demikian.
8.
Diikuti
orang yang menagih hutang sedangkan dia tidak punya apa-apa untuk
melunasinya, maka dia boleh meninggalkan shalat jamaah karena dia
merasa terganggu dengan tuntutan orang yang menghutanginya yang
selalu mengikutinya.
Diterjemahkan
dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal
75-77.
Note: