“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Sabtu, 30 Maret 2019

Hadits 26: Cara mensucikan tanah yang terkena air kencing


Hadits 26
عَنْ أنَس بْنِ مَالِكٍ رضيَ اللَه عَنْهُ قال: جَاءَ أعْرَابيّ فَبَاَلَ في طَائِفَةِ المسْجدِ فَزَجَرَهُ الناس، فَنَهَاهُمُ النبي صلى الله عليه وسلم، فلَما قَضَى بَولَه، أمَرَ النبي صلى الله عليه وسلم بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فأهْرِيقَ عَلَيْهِ.

Dari Anas bin Malik –radhiyallohu ‘anhu- berkata: “Seorang Badui datang dan kencing di sudut masjid. Maka orang-orang membentaknya. Maka Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil seember air lalu menyiramnya.

Penjelasan Kata:
1. Arti أعرابي  Dengan memfathahkan hamzah adalah nisbah kepada suku Baduwi. Mereka adalah penduduk pedalaman. Penisbatan di sini kepada jama’ bukan tunggal.
2. Arti في طائفة المسجد” maksudnya di pojok masjid.
3. Arti  فزجره الناس” menghardiknya.
4. Arti  بذنوب من ماء dengan memfathahkan dzal. Ember yang penuh air, dan tidaklah disebut dzanub kecuali jika didalamnya terisi air.
5. Arti فأهريق عليه yang aslinya أريق عليه dengan menggantikan hamzah dengan ha’ sehingga menjadi فهريق kemudian ditambah hamzah depannya sehingga menjadi فأهريق dengan mensukunkan Ha’, bentuk mabni majhul.

Makna Global:
Merupakan karakter orang Baduwi adalah kasar dan bodoh karena jauhnya mereka dari pengajaran tentang hal-hal yang diturunkan Alloh –tala- kepada Rasul-Nya. Tatkala Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersama para shahabatnya di masjid Nabawi, datanglah seorang Baduwi dan kencing di salah satu pojok masjid karena ia mengira pojok masjid adalah tempat terbuka sebagaimana layaknya. Perbuatan ini di mata para para shahabat adalah sebuah kemungkaran yang besar karena agungnya kehormatan masjid. Maka para shahabat menghardiknya saat ia kencing.
Akan tetapi Nabi pemilik akhlak yang mulia, yang diutus membawa kabar gembira dan memudahkan urusan ,  dan apa yang beliau ketahui perihal Baduwi tersebut, beliau melarang menghardiknya agar tidak tercecer mengotori tempat lainnya di masjid. Dan agar dia tidak terkena mudhorot karena memutus kencingnya. Dan agar lebih diterima nasihat dan pengajarannya ketika Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- mengajarkannya. Dan beliau memerintahkan mensucikan bekas kencingnya dengan mengguyur air.

Kesimpulan hadits:
1. Bahwasannya kencing di tanah bisa disucikan dengan menguyurnya dengan air dan tidak disyaratkan dengan memindahkan tanah setelah atau pun sebelumnya.
2. Penghormatan terhadap masjid dan mensucikannya.
3. Keluhuran akhlak Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam. Baduwi tersebut dinasehati dengan lemah lembut setelah kencing tersebut, sampai ia berkata (berdo’a):
“اللهم ارحمني ومحمدا، ولا ترحم معنا أحداً “
"Ya Alloh rahmatillah aku dan Muhammad, dan jangan engkau rahmati orang selain kami” sebagaimana yang disebutkan dalam shahih bukhari.
4. Cara pandang Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam yang jauh ke depan dan pengetahuan beliau tentang tabiat-tabiat Manusia.
5. Ketika dihadapkan pada beberapa kerusakan, maka tempuhlah kerusakan yang paling ringan. Nabi membiarkan Baduwi kencing agar dia tidak terkena mudharat dengan disuruh berhenti.
6. Sesungguhnya jauhnya seseorang dari manusia dan kota menjadi sebab kekasaran dan kebodohan.
7. Kelemahlembutan tatkala memberi pengajaran kepada orang bodoh.

Kamis, 28 Maret 2019

At-Tuhfah: Mengesakan Alloh dalam Beribadah dan Hanya kepada Nabi dalam Mutaba'ah

*******
Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
تعريف التوحيد
"Definisi Tauhid"
*********
Penjelasan:
Tauhid secara bahasa artinya pengesaan (menjadikan satu saja). Huruf wawu (و ), ha' (ح)dan dal(د) dalam artian bahasa menunjukkan pengesaan.
Adapun tauhid secara istilah adalah pengesaan Alloh dengan sesuatu yang khusus bagiNya berupa Uluhiyyah  Rububiyyah dan Asma' wa shifat.

***********
Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
و له ركنان: الأول: إفراد الله بالعبادة
"Tauhid memiliki 2 rukun. Pertama: Pengesaan Alloh dalam ibadah"

**********
Penjelasan:
Barang siapa mensekutukan sesuatu bersama Alloh dalam ibadah maka dia bukanlah muwahhid(orang yang bertauhid). Alloh berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama" (QS Al-Bayyinah: 5)
FirmanNya:
ۗ وَلَا تَجْعَلْ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ فَتُلْقَىٰ فِي جَهَنَّمَ مَلُومًا مَدْحُورًا

"Dan janganlah engkau mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, nanti engkau dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela dan dijauhkan (dari rahmat Allah)".(QS Al-Isra': 39)

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

"Dan jangan engkau menyembah sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi bencana kepadamu selain Allah, sebab jika engkau lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya engkau termasuk orang-orang zhalim.”(QS Yunus: 106)

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki" (QS An-Nisa': 48 & 116)

ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

"Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh".(QS Al-Hajj: 31)

Mengesakan Alloh dalam beribadah adalah agamanya seluruh para nabi. Dan ini adalah tujuan terbesar dari diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab. Alloh ta'ala berfirman:
وَاسْأَلْ مَنْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رُسُلِنَا أَجَعَلْنَا مِنْ دُونِ الرَّحْمَٰنِ آلِهَةً يُعْبَدُونَ

"Dan tanyakanlah (Muhammad) kepada rasul-rasul Kami yang telah Kami utus sebelum engkau, “Apakah Kami menentukan tuhan-tuhan selain (Allah) Yang Maha Pengasih untuk disembah?”(QS Az-Zukhruf: 45)

Pada asalnya, umat-umat ini adalah bertauhid, sedangkan syirik adalah sesuatu yang terjadi setelahnya. Bahkan tauhid ini sesuai dengan fitrah yang lurus yang merupakan fitrah dari Alloh yang telah ditetapkanNya untuk manusia. Sedangkan syirik dengan berbagai jenis dan macamnya adalah sebesar-besar ihdats(sesuatu yang baru) pada agama Alloh -azza wa jalla-. Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- telah bersabda sebagaimana yang ada dalam shohihain dari 'Aisyah:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ
"Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (Islam) yang bukan bagian darinya maka amalan itu tertolak".
Hadits-hadits dalam masalah ini sangat banyak dan bukan di sini untuk memperpanjang pembahasannya.

*********
Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
الركن الثاني: إفراد الرسول صلى الله عليه و سلم بالمتابعة
Rukun kedua yaitu menjadikan Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebagai satu-satunya yang diikuti.
*********

Penjelasan:
Sebagaimana kita tidak beribadah kepada selain Alloh, maka demikian pula kita tidak mengikuti kecuali kepada Rsululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- karena Alloh memerintahkan kita untuk mengikuti, mentaati dan meneladaninya; dan karena Alloh memilih beliau menjadi utusanNya untuk para makhlukNya. Alloh mengkhabarkan bahwa beliau tidaklah berbicara dari hawa nafsunya. Dan Alloh menjadikan tanda kejujuran dalam mencintaiNya adalah dengan memgikuti Nabinya -shollallohu 'alaihi wa sallam-. Alloh ta'ala berfirman:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ

"Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. (QS An-Nisa': 80)
FirmanNya:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" (QS Al-Hasyr: 7)
FirmanNya:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu" (QS Al-Ahzab: 21)
FirmanNya:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan" (QS An-Nisa': 65)
FirmanNya:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ ؛ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

"dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur'an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)" (QS An-Najm: 3)
Dan firmanNya:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ

"Katakanlah (Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu" (QS Ali Imran: 31)

Dan Alloh telah menjadikan hidayah dalam mentaati beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebagaimana firmanNya:
وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ
"Jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk" (QS An-Nur: 54)

**********
Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulloh- hal 45-47.

Selasa, 26 Maret 2019

Hadits 25: Cara Mensucikan Air Kencing Bayi

Hadits 25

عَنْ أُم قَيْسِ بِنْتَ مِحْصَنِ اْلأسديَة أنها أتَتْ بِابْنِ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأكُلِ الطّعَامَ، إِلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فأجلَسَهُ رسول الله صلى الله عليه وسلم في حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاء فَنَضَحَهُ عَلَى ثَوْبِهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ.

Dari Ummu Qois bintu Mihshon Al-Asdiyyah: Suatu ketika ia pernah datang kepada Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dengan membawa anak laki-lakinya yang masih kecil yang belum makan makanan. Rasululloh –shallallohu ‘alaihi wa sallam- mendudukkan anak itu di pangkuannya. Bocah itu ngompol di pakaian Rasululloh. Lalu beliau minta dibawakan air lalu beliau memerciki pakaiannya tersebut dan tidak mencucinya.

وفي حديث عائشةَ أًم المؤمنين: أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِصبيٍّ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ
فَدَعَا بِمَاء فَأتْبَعَهُ إِيَّاه. ولمسلم ” فَأتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ “.

Dan dalam hadits ‘Aisyah Ummul Mukminin: Bahwasannya ada seorang anak kecil yang dibawa kepada Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-, lalu bocah tersebut ngompol di pakaian Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau meminta air dan mengguyur ompol dipakaiannya dengan air tersebut. Dalam riwayat Muslim: Beliau mengguyur ompol tadi dan tidak mencuci pakaiannya.

Makna Global:
Para shahabat –radhiyallohu ‘anhum- menemui Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dengan membawa anak-anak mereka agar memperoleh keberkahan beliau dan barokahnya do’a beliau. Dan karena kelembutan beliau –shollallohu ‘alaihi wa sallam- serta kemuliaan akhlak beliau, beliau pun menyambut kedatangan mereka dengan gembira dan keramahan.

Ummu Qois pernah datang menemui Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dengan membawa anak laki-lakinya yang masih kecil yang masih menyusu, dan memang belum sampai umur untuk mengkonsumsi selain susu. Karena kasih sayangnya, beliau mendudukkannya di pangkuannya yang mulia. Tiba-tiba bocah tersebut kencing di pakaian Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau meminta air lalu memerciki bekas kencing di pakaian beliau tersebut dan tidak mencucinya.

Perbedaan Pendapat Ulama
Sebagian ulama berpendapat bahwa anak laki-laki dan perempuan sama dalam hal memerciki (bekas kencing), karena mengkiyaskan perempuan dengan laki-laki. Sebagian yang lain berpendapat bahwa kedua-duanya wajib dicuci dan tidak cukup diperciki. Kedua pendapat ini tidak bersandar pada dalil.

Diperciki bagi anak laki-laki dan dicuci bagi anak perempuan. Ini pendapat yang ditunjukkan oleh hadits-hadits shahih dan jelas dan merupakan pendapat para Imam seperti Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Al-Auza’i, Ibn Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyyim, dan pendapat ini yang dipilih oleh guru kami –Syaikh Ibn As-Sa’dy- dan merupakan pendapat kebanyakan para ulama.

Kesimpulan Hadits:
1. Najisnya air kencing anak kecil meski belum makan makanan karena kebutuhan.
2. Cukup hanya memerciki bekas kecing anak kecil (yg belum mengkonsumsi makanan) yang tidak sampai dengan mengalirkan air untuk mensucikan air kencing bayi laki-laki.
3. Akhlak Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang mulia dan ketawadu’an beliau yang agung.

Faidah:
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sebab yang mengharuskan membedakan antara air kencing anak laki-laki dan anak perempuan, masing-masing mereka mencari hikmah yang sesuai menurut pandaangan masing-masing. Yang terbagus adalah dua hal berikut ini:

Pertama: Anak laki-laki memiliki suhu badan yang lebih tinggi dari pada suhu badan anak perempuan. Makanan tercerna, dan sisa yang keluar telah lembek. Oleh karena suhu badan yang lebih tinggi ini menjadikan makanan anak laki-laki lebih lembut/lembek karena berupa air susu ibu. Sedangkan anak perempuan tidak memiliki suhu badan yang melembekkan makanan seperti ini. Hal ini menguatkan adanya keterkaitan memerciki najis (kencing anak laki-laki) yang belum memakan makanan selain susu ibu.

Kedua: Anak laki-laki –pada umumnya- lebih disukai oleh manusia dari pada anak perempuan sehingga lebih banyak digendong dan diajak, dan najisnya tak bisa terhindari. Karena sebab kesulitan dan kesukaran inilah diberikan keringanan najisnya. Hal ini dikuatkan dengan apa yang telah diketahui dari syariat berupa keringanan dan kemudahan. Kaidah umum mengatakan: “Kesulitan mendatangkan kemudahan”.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa hal ini adalah persoalan ubudiyyah yang tidak diketahui hikmahnya, dan hanya Alloh yang maha tahu akan hikmahnya.

Hadits 24: Tinggalkan Perkara Yang Meragukan dan Ikuti yang Yakin

Hadits 24

عن عَبّادٍ بنِ تَميمٍ، عَنْ عَبْدِ الله بنِ زَيد بنِ عَاصِمٍ المَازِني قال: شُكِيَ (١) إلى النبي صلى الله عليه وسلم الرجُلُ يُخَيلُ إلَيْهِ أنَهُ يَجِدُ الشيء في الصَّلاةِ، فَقَالَ: “لا يَنْصرفْ حَتّى يَسمَعَ صَوتاً أو يَجِدَ رِيحا

Dari ‘Abbad bin Tamim; dari Abdullah bin Yazid bin ‘Ashim alMazini; ia berkata: “Seseorang mengadukan kepada Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang seolah-olah ia merasa telah berhadats ketika sholat. Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Jangan kau tinggalkan sholat sampai engkau mendengar suaranya (kentut) atau mencium baunya”. (HR Bukhari dan Muslim)

Makna Global:
Hadits ini –sebagaimana yang disebutkan Imam Nawawi –rahimahulloh- mengandung kaidah-kaidah Islamiyah yang umum dan pokok yang dibangun di atasnya hukum-hukum yang banyak yang agung. Asal dari sesuatu adalah tetap pada hukum (dasarnya). Maka tidak boleh memalingkan hukum asalnya karena adanya keraguan dan dugaan semata, baik keraguan yang kuat maupun yang lemah selama tidak sampai pada tingkat keyakinan. Permisalan semacam ini sangat banyak dan tidak samar lagi. Dan di antaranya adalah hadits ini.

Selama seseorang itu yakin masih dalam kondisi suci, kemudian muncul keraguan apakah sudah berhadats, maka hukum asalnya adalah masih dalam kondisi suci. Sebaliknya, jika seseorang yakin dalam kondisi berhadats dan ragu dalam kondisi thoharoh (suci) maka hukum asalnya adalah dia berhadats. Termasuk dalam hal ini adalah pakaian dan tempat yang hukum asalnya adalah suci kecuali diyakini kenajisannya.

Demikian pula tentang bilangan raka’at dalam sholat, jika dia yakin tiga reka’at –misalnya- dan dia ragu sudah empat reka’at, maka hukum asalnya adalah ia belum mengerjakannya (yg rekaat ke-4 –pent).

Permisalan lain adalah orang yang ragu dalam menceraikan istrinya, maka hukum asal adalah masih nikah (bukan cerai –pent). Demikian pula permasalahan-permasalahan yang lainnya yang tidak samar lagi bagi kita.

Kesimpulan hadits:
1. Kaidah umum bahwa hukum sesuatu adalah sesuai hukum asalnya.
2. Bahwasannya keraguan akan adanya hadats tidak membatalkan wudhu’ dan juga tidak membatalkan sholat.
3. Larangan berpaling (membatalkan) dari sholat tanpa ada sebab yang jelas.
4. Bahwa angin yang keluar dari dubur dengan suara atau pun tidak adalah membatalkan wudhu’.
5. Maksud dari mendengar suara atau mendapatkan bau  (dalm hal ini kentut –pent) pada hadits ini adalah untuk meyakinkan. Seandainya tidak mendengar suaranya dan tidak mencium baunya, dan dia yakin telah berhadats (kentut dalam hal ini), tetap batal wudhu’nya.

Hadits 23: Cara Bersuci dari Madzi

Bab Tentang Madzi dan Selainnya.

Madzi yaitu cairan yang keluar dari kemaluan pada saat bangkitnya syahwat. Keluar tidak dengan memancar dan disertai rasa nikmat, dan tidak disertai lemas. Terkadang tidak terasa keluarnya. Bisa dialami laki-laki dan perempuan. Menurut ahli kedokteran: “Madzi keluar dari tempat keluarnya kencing dengan keluarnya hormon yang kental pada saat bercumbu”.

Maksud pembahasan di sini adalah tentang penjelasan hukum-hukumnya dari sisi kenajisannya dan pembatal wudhu’. Dalam Bab ini terdapat beberapa hadits yang terkait dengan batalnya wudhu’ dan cara menghilangkan najis.

Hadits ke dua puluh tiga

عَنْ عَلِىِّ بْنِ أبى طَالِب رَضِيَ الله عَنْهُ قَال: كُنْتُ رَجُلا مَذّاءً، فَاسْتَحْيَيتُ أنْ أسْألَ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم لِمَكَان ابنته منِّى، فَأمَرْتُ المِقْدادَ بْنِ الأسْوَد، فَسألهُ، فَقَاَل: ” يَغْسِلُ ذَكَرَهُ ويتوضأ (١) “.
وللبخاري “اغْسِل ذَكَرَكَ وتَوَضأ” ولمسلم (٢) : “تَوَضأ وَاْنضَحْ فَرْجَكَ”.

“Dari Ali bin Abi Tholib –radhiyallohu ‘anhu-: Aku adalah laki-laki yang mudah mengeluarkan madzi. Aku malu bertanya langsung kepada Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- karena kedudukan putrinya di sisiku. Maka aku mengutus Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada beliau. Beliau berkata: “Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’”

Dan Lafadz Bukhary: Cucilah kemaluanmu dan berwudhu’”

Dan riwayat Muslim: “Wudhu’ dan siram kemaluanmu”

Penjelasan Lafadz:

1. Arti مذَّاء Bentuk dari wazan فعّال dalam bentuk mubalaghoh yang artinya sering keluar air madzi.
2. Arti انضح فرجك maksudnya percikilah kemaluanmu, dan ini pendapat mayoritas. Dan terkadang dimaksudkan dengan mencuci, dan ini maksud yang dikehendaki agar sejalan dengan riwayat lain yang jelas untuk mencucinya.
3. Arti يغسلُ dengan merofa’kan huruf lam. Demikianlah riwayat dalam bentuk khabar (berita), yang maknanya adalah amr (perintah).
4. Arti استحييت (aku malu) dengan ada 2 ya’ dengan bahasa yang lebih fasih. Dan ada pula dengan cukup satu ya’ sebagaimana dalam sebuah qira’ah : إن الله لا يستحى “Sesungguhnya Alloh tidaklah malu” (QS Al-Baqarah)

Makna Global:
Ali –radhiyallohu ‘anhu- berkata: “Aku adalah laki-laki yang mudah mengeluarkan madzi, dan aku mandi tiap kali mengeluarkan madzi sehingga hal itu membuatku terasa berat, sebab aku mengira hukumnya seperti hukum air mani. Maka aku ingin memastikan hukumnya, dan aku ingin menanyakannya kepada Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi karena masalah ini terkait urusan kemaluan (farji), dan putrinya adalah istriku, aku malu untuk menanyakannya kepada beliau. Maka aku memerintahkan Miqdad agar menanyakannya. Maka ia bertanya dan Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjawab: “Apabila keluar madzi, hendaklah ia mencuci kemaluannya sampai terminimalkan yang keluar karena panas dengan menyiramnya dengan air. Dan hendaklah berwudhu’ sebab madzi keluar dari salah satu lubang (qubul dan dubur –pent). Dan sesuatu yang keluar dari 2 lubang itu adalah salah satu sebab yang membatalkan wudhu’”. Dengan demikian Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam-telah menjelaskan cairan madzi tersebut menurut hukum syar’i dan menurut pandangan medis.

Perselisihan Pendapat dikalangan para Ulama:
Madzhab Hanbaliyah dan sebagian Malikiyah berpendapat akan wajibnya mencuci seluruh kemaluan. Mereka berpendapat dengan hadits ini dan selainnya yang menjelaskan tentang mencuci kemaluan. Ini adalah hakikat yang dimaksudkan untuk keseluruhannya. Adapun Jumhur ulama berpendapat bahwa wajibnya mencuci pada bagian yang terdapat madzi, karenanya kewajiban mencuci dicukupkan pada bagian ini. Pendapat pertama lebih kuat dengan beberapa alasan.
Pertama: Bahwa mencucinya merupakan hakekat dari hadits ini, dan mencuci sebagiannya adalah analogi yang membutuhkan penguat yang jelas.
Kedua: Bahwasannya madzi menyerupai mani, ditinjau dari sebab keluarnya dan kedekatan warnanya, dan selainnya. Jadi madzi menyerupai junub kecil, yang karenanya tidak perlu membasuh badan seluruhnya tapi cukup dengan mencuci kemaluan.
Ketiga: Madzi keluar karena rangsangan syahwat sehingga mencuci keseluruhannya adalah lebih sesuai, untuk meminimalkan yang keluar dengan mendinginkannya.

Kesimpulan Hadits:
1. Tentang najisnya madzi sehingga wajib untuk mencucinya, akan tetapi ada keringanan dari sebab adanya kesulitan sebagaimana yang disebutkan para ulama.
2. Keluarnya madzi merupakan pembatal wudhu’, sebab keluar dari salah satu lubang (qubul dan dubur).
3. Wajibnya mencuci kemaluan. Dan telah datang beberapa hadits (dalam masalah ini)(dan membasuh 2 buah dzakar)
4. Tidak diwajibkan membasuh seluruh badan sebagaimana mandi janabah, dan ini adalah ijma’.
5. Bahwasannya tidak cukup menghilangkan madzi dengan istijmar dengan batu sebagaimana kencing, akan tetapi harus dengan air.

Hadits 22: Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- Mengusap Sepatu Saat Safar


Hadits 22
عن حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَان قال: كَنْتُ مَعَ النبي صلى الله عليه وسلم في سَفَرِ، فَبَالَ وَتَوَضَّأ وَمَسَحَ عَلَى خُفَيهِ (١).

Dari Hudzaifah Ibnul Yaman berkata: “Aku pernah bersama Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah perjalanan. Beliau kencing, berwudhu’ dan mengusap sepatunya”

Makna Global:
Hudzaifah menyebutkan bahwa ia pernah bersama Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah perjalanan, dan beliau kencing, berwudhu’ serta mengusap sepatunya.

Kesimpulan Hadits:
1. Disyariatkannya membasuh kedua sepatu saat safar. Lamanya waktu yang diperkenankan untuk mengusap kedua sepatu dan imamah dalam perjalanan adalah tiga hari tiga malam. Dan lamanya bagi yang muqim adalah sehari semalam atau 24 jam. Hitungannya -baik dalam safar atau pun muqim – adalah dimulai dari saat mengusap pertama kalinya baik dalam perjalanan atau mukim. Ini menurut pendapat yang kuat.
2. Mengusap sepatu dilakukan setelah wudhu’ dari kencing. Dan ada riwayat yang kuat bahwa mengusap kedua sepatu dan imamah adalah dari setiap hadats kecil, dari hadits-hadits yang banyak. Ada pun hadats besar yang mewajibkan mandi seperti janabah maka tidak cukup hanya mengusap kedua sepatu dan imamah akan tetapi wajib baginya untuk mandi. Adapun gips dan luka yang diperban maka diusap saja dari dua hadats ini, besar dan kecil. Jika mengusapnya justru membahayakan atau ditakutkan bisa membahayakannya maka tidak perlu mengusapnya dan hendaklah ia bertayamum, sedangkan anggota badan lainnya tetap dibasuh.

Hadits 21: Sunnah Mengusap Kedua Sepatu

Mengusap Dua Sepatu

Pada bab ini dijelaskan di dalamnya tentang dalil-dalil disyariatkannya mengusap dua sepatu, sebab mengusap menggantikan membasuhnya. Ini adalah cara bersuci yang syar’i yang disepakati oleh para ulama terkemuka kaum muslimin, sebab telah mutawatir nash-nash syar’iyyah yang shohih dan jelas, alhamdulillah.

Pendapat segolongan orang yang syadz (menyelisihi) tentang tidak adanya pensyariatan hal ini tidaklah dihiraukan, demikian pula dengan hadits-hadits yang digunakan untuk menolak hadits-hadits shahih, jelas dan mutawatir. Membasuh dua sepatu adalah bagian dari rukhsoh yang dicintai Alloh untuk diamalkan dan merupakan kemudahan-kemudahan syariat yang fleksibel ini.

Hadits 21:

عَنْ المغيرة بن شعبة قال: كُنْتُ مَع النبي صلى الله عليه وسلم في سَفَر فَأهوَيْتُ لأنْزِعَ خُفَيْهِ، فَقَالَ: “دَعْهُمَا، فَإنَّي أدْخَلتُهُمَا طاهِرَتَيْنِ” فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.

Dari Mughirah bin Syu’bah berkata: Aku pernah bersama Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah perjalanan. Aku mengulurkan tangan untuk melepas sepatu beliau, maka beliau bersabda: “Biarkan saja, sesungguhnya aku memasukkan kakiku ke sepatu ini dalam keadaan suci” 

Penjelasan lafadz:

(1). Arti فأهويت لأنزع artinya mengulurkan tangan untuk membuka sepatu dari kaki untuk dibasuh.

Makna Global:

Al Mughiroh bin Syu’bah bersama Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah perjalanan (safar). Tatkala Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- mulai berwudhu’, membasuh wajah dan tangannya, membasuh kepalanya, maka Mughiroh mengulurkan tangannya ke sepatu Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- untuk membukanya agar bisa membasuh kedua kakinya. Maka Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Biarkan saja dan tidak usah melepasnya, karena ketika memasukkan kakiku (ke sepatu), aku dalam kondisi bersuci”, Maka Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- mengusap kedua sepatunya sebagai ganti membasuh kakinya..

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:

Golongan Syiah telah syadz (bersendirian dan menyelisihi pendapat yang kuat -pent) karena mengingkari ‘membasuh kedua sepatu ini’. Dan diriwayatkan juga pendapat pengingkaran ini dari Imam Malik dan sebagian shahabat. Akan tetapi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Sesungguhnya riwayat tentang pengingkaran mereka adalah dho’if (lemah)”.

Adapun Malik, riwayat yang kuat darinya, adalah disyariatkan. Pendapat beliau ini diikuti para shahabat beliau sesudahnya tentang kebolehannya (mengusap sepatu).

Ada pun Syi’ah, merekah adalah sekte yang menyelisihi ijma’ dengan berpegang pada lafadz jarr pada ayat ‘wa arjilikum’, sebab ayat ini menurut mereka menghapus semua hadits tentang pensyariatannya (mengusap sepatu).

Seluruh kaum muslimin berijma’ tentang bolehnya dan meyakini hal ini dengan berhujjah pada sunnah yang mutawatir.

Andaikan qiro’ah (bacaan) tersebut –kalaulah harus diterima- maka ini adalah majrur untuk kedekatan atau untuk keterkaitan tentang membasuh dua sepatu. Shahabat-shahabat Ibnu Mas’ud menghormati hadits Jarir bin Abdullah dalam masalah ‘membasuh dua sepatu’ ini sebab keislamannya setelah turunnya Surat Al-Mai’idah sehingga ayat ini menjadi bantahan terhadap orang yang menolak syariat ‘mengusap sepatu’ ini yang beralasan dengan mengemukakan qiroah ‘jarr’ dalam ‘wa arjulikum’. Ibnu Daqiqil Id berkata: “Sesungguhnya mengusap kedua sepatu ini masyhur dikenal akan kebolehannya sampai-sampai menjadi syi’arnya Ahlussunnah. Dan yang mengingkarinya menjadi syiar Ahlul bid’ah”

Kesimpulan hadits:
1. Disyariatkannya mengusap kedua sepatu saat wudhu’. Mengusapnya adalah sekali saja dengan tangan pada bagian atas sepatu bukan pada bagian bawahnya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits-hadits yang ada.
2. Disyaratkan bersuci ketika mengusap sepatu. Dengan demikian agar kedua sepatu dalam keadaan suci sebelum dimasukkan ke sepatu.
3. Dianjurkannya melayani ulama dan orang-orang yang memiliki keutamaan.
4. Disebutkan dalam riwayat lain bahwa kejadiannya adalah di perang Tabuk saat sholat Fajar (subuh).

Hadits 20: Bersungguh-Sungguh Dalam Bersiwak

Hadits 20
عَنْ أبِي مُوسَى الأشعري رضِىَ الله عَنْهُ قاَل: أتيْتُ النبي صلى الله عليه وسلم وهُوَ يَستَاكُ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ (١) قَالَ وطَرَف السوَاكِ عَلى لِسَانِهِ، وَهو يَقُولُ: أُع أُع، وَالسوَاك في فِيهِ كَأنَهُ يَتَهَوَّع.

Dari Abu Musa Al-‘Asy’ariy radhiyallohu ‘anhu berkata: Aku menemui Nabi shollallohu’alaihi wa sallam- dan beliau sedang bersiwak dengan siwak basah. Dia berkata: Ujung siwak itu ada di lidah beliau, dan terdengar suara U'-u', dan siwak berada di lidahnya, seakan-akan beliau mau muntah.

Penjelasan Lafadz:
1. Arti أُع أُع Menggambarkan suara orang yang mau muntah, asalnya hu'-hu' huruf Ha’ diganti hamzah.

2. Arti كأنه يتهوع yatahawwa’, yaitu muntah hanya sebatas suara saja.

Makna Global:
Abu Musa Al-‘Asy’ary menceritakan bahwasannya beliau menemui Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan beliau sedang bersiwak dengan siwak basah, karena lebih sempurna membersihkan (gigi) serta tidak remuk di mulut, sehingga mengganggu. Nabi terkadang –shollallohu ‘alaihi wa sallam- memasukkan siwak ke lidahnya, dan bersungguh-sungguh dalam bersiwak, sehingga membuat beliau seperti hendak muntah.

Kesimpulan hadits:
(1). Di syariatkannya bersiwak dengan ranting yang basah. Dan sesungguhnya siwak adalah bagian dari ibadah dan pendekatan diri kepada Alloh.
(2). Disyariatkan bersungguh-sungguh dalam bersiwak, sebab bersungguh-sungguh dalam bersiwak lebih bisa membersihkan secara sempurna.
(3). Sesekali waktu menggunakan siwak untuk membersihkan lidah.

Hadits 19: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- Meminta Bersiwak Menjelang Wafatnya

Hadits 19
عَنْ عَائِشَةَ رَضيَ الله عَنْهَا قَالَتْ: دَخَل عَبْدُ الرَّحْمنِ بنُ أبي بَكْر الصديق رَضيَ الله عَنْهُمَا عَلَى النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم وَأنا مُسْنِدَتهُ إِلى صَدْري -وَمَعَ عَبْدِ الرحْمنِ سِوَاكٌ رَطْبٌ يَسْتَنُّ بهِ- فَأبَدهُ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم بَصَرَهُ، فَأخَذْتُ السوَاكَ فَقَضِمْتُهُ وَطَيبتهُ، ثُمَّ دَفَعْتُهُ إَلَى النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم فاستنّ به، فما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم اسْتَنَّ اسْتِنَاناً أحْسَنَ مِنْهُ. فَمَا عَداَ أنْ فَرَغَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم رَفَعَ يَدَهُ أوْ إِصبَعَهُ- ثم قال: “في الرَّفيقِ الأعلى” ثَلاثاً، ثُم قضى عَليهِ.

Dari ‘Aisyah –radhiyallohu ‘anha- berkata: Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shidiq –radhiyallohu ‘anhuma- masuk menemui Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan beliau bersandar di dadaku. Abdurrahman membawa siwak basah yang dipakainya untuk menggosok giginya-. Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- memandangi terus siwaknya. Maka aku mengambil siwak tersebut kemudian memotongnya dengan gigiku dan membaguskannya. Lalu aku menyerahkannya kepada nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- lalu beliau bersiwak dengannya. Maka tidaklah aku pernah melihat Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- menggosok gigi dengan siwak yang lebih baik dari pada ini. Setelah selesai, Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- mengangkat tangannya atau jarinya- kemudian berkata: “Fi Rafiqil a’la” tiga kali, kemudian beliau  wafat.(HR Bukhari)

وكَانَتْ تَقُولُ: مَاتَ بَيْنَ حَاقِنَتي وذاقِنَتى.

وفى لفظ: فَرَأيتهُ يَنُظُرُ إِلَيهِ، وَعَرَفْتُ أنَّهُ يُحِب السوَاَكَ فَقُلْتُ: آخُذُه لَك؟ فَأشَارَ بِرأسِهِ: أن نَعَمْ.

هذا لفظ البخاري، ولـ “مسلم” نحوه.

‘Aisyah berkata: Beliau wafat berada(bersandar) diantara selangkaku dan tenggorokanku.

Dalam lafadz lain: Aku melihat beliau memandangi siwak itu, dan aku paham beliau menyukai siwak tersebut. Aku katakan: Inginkah aku ambilkan untukmu? Beliau berisyarat dengan kepalanya, mengiyakan. (Ini adalah lafadz dari Bukhari dan bagi Muslim semisal ini)

Penjelasan lafadz:

(1). Arti يستن به yaitu menggosok-gosokkan siwak ke giginya, seolah-olah seperti mengasahnya.
(2). Arti فأبده Dengan men-takhfif huruf ba’ dan mentasydid dal, artinya memandanginya dengan terus-menerus.
(3). Arti بين حاقنتى وذاقنتى Al-Haqinah yaitu antara dua tulang selangka yang berhubungan dengan bahu. Adz-Dzaqinah yaitu bagian ujung atas tenggorokan.
(4). Arti فقَضِمته Dengan memfathahkan Qof dan mengkasrahkan Dhad, sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Atsir dan selainnya, yaitu digigit mengunyahnya agar lembut. Al-Qodhmu mengunyah dengan menggunakan ujung gigi (gigi seri –pent) sedangkan Al-Khoshmu mengunyah dengan memasukkannya ke mulut.

Makna Global:
‘Aisyah –radhiyallohu ‘anha- menceritakan kisah yang menjelaskan kepada kita tentang kecintaan Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dengan siwak dan keterikatan beliau dengannya. Hal ini terlihat tatkala Abdurrahman bin Abu Bakar –suadara laki-laki ‘Aisyah- masuk menemui Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjelang wafatnya, dan ia membawa siwak basah dan menggosok-gosok gigi dengannya.

Tatkala Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- melihat siwak Abdurrahman, beliau (seakan) tak memperdulikan sakit dan ajal beliau, karena kesukaan beliau kepada siwak. Beliau memandangi siwak tersebut, seakan beliau menginginkannya. ‘Aisyah –radhiyallohu ‘anha- memahaminya, ia mengambil siwak dari saudaranya dan memotong bagian ujung siwak. Lalu membuatkan ujung siwak yang baru, membersihkannya dan merapikannya. Kemudian ia menyerahkannya kepada nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menggunakannya untuk bersiwak. ‘Aisyah tidak pernah melihat cara bersiwak beliau yang lebih bagus dari kali ini.

Tatkala telah bersih dan selesai bersiwak, beliau mengangkat jari telunjuknya, isyarat mentauhidkan Alloh –ta’ala-, dan memilih kembali kepada Robb-nya –ta’ala-, kemudian beliau –shollallohu ‘alaihi wa sallam- wafat. ‘Aisyah –radhiyallohu ‘anha- merasa bangga, dan pantas ia mendapatkan hal itu, karena Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- wafat dan kepala beliau bersandar di dadanya.

Kesimpulan Hadits:

(1). Bersiwak dengan siwak basah.
(2). Memperbarui keadaan siwak dan mempersiapkannya.
(3). Bersiwak dengan menggunakan siwak orang lain dengan terlebih dahulu mencuci dan membersihkannya.
(4). Beramal dengan isyarat dan petunjuk yang dipahami.
(5). Rafiqul a’la: Mereka adalah yang diisyaratkan di surat An-Nisa’ yaitu:

الذين أنعم الله عليهم من النبيين والصديقين والشهداء والصالحين

“Yaitu orang-orang yang telah Alloh beri nikmat atas mereka dari kalangan para Nabi, Shodiqin, Syuhada dan orang-orang sholih”(QS An-Nisa’: 69)

Hadits 18: Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersiwak ketika bangun malam

Hadits ke 18
عن حُذَيْفَةَ بْن الْيَمانِ قَالَ: كَان رَسُول الله صلى الله عليه وسلم إِذا قَامَ من الليل يَشُوصُ (١) فاه بِالسوَاك.

Dari Hudzaifah ibnul Yaman berkata: “Rasululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- apabila terbangun di malam hari menggosok mulut dengan siwak”(HR Bukhari dan Muslim)

Penulis berkata: maknanya adalah mencuci dan menggosok.
Dan dikatakan:
شاصه ـ يشوصه،  وماصه ـ يموصه
apabila mencucinya (menggosok)

Makna Global:
Di antara bentuk kecintaan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- terhadap kebersihan dan ketidaksukaan beliau terhadap bau yang tak sedap adalah tatkala beliau bangun dari tidurnya yang lama di malam hari yang kemungkinan menjadikan perubahan bau mulut. Maka beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menggosok giginya dengan siwak untuk menghilangkan bau. Dan juga agar bersemangat (beraktifitas) setelah terlelap tidur. Sebab di antara kekhususan bersiwak lainnya adalah untuk mengingatkan dan agar semangat.

Kesimpulan hadits:
1. Penegasan tentang disyariatkannya bersiwak setelah bangun di malam hari. Sebabnya adalah karena tidur bisa membuat berubah bau mulut, dan siwak adalah alat pembersihnya. Oleh karenanya disunnahkan (bersiwak) setiap kali bau mulut berubah.
2. Penegasan tentang disyariatkannya bersiwak setiap kali bau mulut tidak sedap. Disimpulkan dari makna sebelumnya.
3. Disyariatkannya kebersihan dalam bentuk umum, hal ini dari sunah Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, dan dari adab yang luhur.

Hadits 17: Anjuran Bersiwak Sebelum Sholat

Bab Siwak

Siwak -dengan mengkasrahkan huruf sin- adalah nama untuk ranting yang digunakan untuk bersiwak, dan juga untuk penyebutan fi’il (perbuatan) menggosok gigi dengan ranting dan semacamnya, untuk menghilangkan plak dan kotoran di gigi, dan untuk membersihkan mulut dan memperoleh pahala.
Kaitannya dalam pembahasan ini adalah karena bersiwak merupakan bagian dari sunah-sunah wudhu’ dan bersuci yang dianjurkan.

Bersiwak adalah salah satu bab dalam “Kitabut Thoharoh” yang terdahulu.

Dan didalamnya ada faidah-faidah dalam bersiwak yang tidak lepas dari kebersihan, kesehatan, menghilangkan bau tak sedap, membersihkan mulut, mendapatkan pahala, dan mengikuti Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.

Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda:

عن أبِي هريرة رَضِي الله عَنْهُ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” لَوْلاَ (١) أنْ أشُقَّ عَلَى أمتي لأمَرْتُهُمْ بِالسَّوَا كِ مَعَ كُلِّ وُضوءٍ عِنْدَ كُل صَلاةٍ ” متفق عليه.

Dari Abi Hurairah -radhiyallohu ‘anhu- dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan sholat” (HR Bukhary dan Muslim)

Makna Global:
Di antara kesempurnaan nasehat Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan kecintaan beliau atas kebaikan bagi umatnya, serta keinginan beliau agar mereka memasuki setiap pintu-pintu yang membawa manfaat, agar mereka meraih kebahagiaan yang sempurna, maka beliau memotivasi mereka untuk bersiwak.

Tatkala beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- mengetahui banyaknya faidah bersiwak, dan dampak manfaatnya di dunia dan akhirat, hampir-hampir beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- mewajibkan umatnya untuk bersiwak tiap kali wudhu’ atau sholat.
Akan tetapi karena besarnya kasih sayang dan rahmat beliau, beliau khawatir Alloh akan mewajibkan hal itu bagi umatnya yang menjadikan mereka tidak mampu mengerjakannya sehingga mereka berdosa. Oleh karenanya beliau menolak diwajibkannya hal itu atas mereka karena rasa khawatir dan kasih sayangnya. Dan beliau hanya menganjurkan dan mendorong mereka untuk mengamalkannya.

Kesimpulan Hadits:
1. Disukainya bersiwak dan keutamaannya, yang pahalanya sampai seperti amalan wajib.
2. Penegasan disyariatkannya bersiwak tiap kali hendak sholat.
Ibnu Daqiiqil ‘Ied berkata: “Rahasianya, bahwa kita diperintahkan di dalam mendekatkan diri kepada Alloh -ta’ala- dalam setiap keadaan dengan kondisi sempurna dalam hal kebersihan untuk menampakkan kemuliaan ibadah". Dan dikatakan: Hal ini terkait dengan malaikat yang merasa tersakiti dengan bau yang tidak sedap. Shon’any berkata: Rahasianya terkumpul dalam dua hal yang telah disebutkan sebagaimana yang dikeluarkan Imam Muslim dari hadits Jabir:
” من أكل الثوم أو البصل أو الكراث، فلا يقربن مسجدنا فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى به بنو آدم “.
“Barang siapa makan bawang merah atau bawang putih atau bawang bakung jangan sekali-kali mendekati masjid kami karena malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu anak Adam”
3. Keutamaan wudhu dan sholat yang disertai dengan bersiwak.
4. Tidak ada yang mencegah diwajibkannya bersiwak kecuali karena beliau khawatir akan memberatkan mengerjakannya.
5. Besarnya belaskasihan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- kepada umatnya dan kekhawatirannya atas mereka.
6. Sesungguhnya syariat ini mudah dan tidak sulit serta tidak memberatkan.
7. Bahwasannya mencegah kerusakan lebih diutamakan dari pada mendatangkan kemashlahatan.
Ini adalah kaidah umum yang bermanfaat sekali. Pembuat Syariat Yang Maha Bijaksana meniadakan kewajiban bersiwak atas umatnya padahal padanya ada kemaslahatan yang besar, yaitu kekhawatiran bakal diwajibkan Alloh atas mereka yang menjadikan mereka tidak mampu mengerjakannya yang berakibat timbulnya kerusakan yang lebih besar yaitu meninggalkan kewajiban Syariat.

Senin, 25 Maret 2019

At-Tuhfah - Tiga Tingkatan Dien

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Tingkatan Dien ada tiga, yaitu Islam, Iman dan Ihsan.
**********
Penjelasan:
Telah berlalu penjelasannya secara terperinci. Dan Ad-Dien memiliki beberapa makna, diantaranya al-hisab ( perhitungan amal) dan al-jaza'(balasan). Alloh ta'ala berfirman:

يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ

"Pada hari itu Allah menyempurnakan balasan yang sebenarnya bagi mereka"(QS An-Nur: 25)
Dan Dien secara istilah adalah: Agama yang dengannya Alloh utus para rasulNya dengan membawa syariat-syariatNya dan hukum-hukumNya.
Dien ini memiliki tiga tingkatan dengan dalil yang terdapat dalam hadits Jibril bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- berkata kepada para shahabatnya setelah Jibril meninggalkannya:
هذا جبريل أتاكم يعلمكم أمور دينكم
"Dialah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajari kalian tentang agama kalian" (HR Bukhari & Muslim)
Maka apa yang disebutkan sebelumnya (yaitu Islam, Iman dan Ihsan dalam keseluruhan hadits tersebut -pent) dengan Dien (agama).

Iman lebih khusus dari pada Islam dan Ihsan lebih khusus dari Iman. Setiap mukmin adalah muslim, dan tidak sebaliknya. Dan setiap muhsin adalah mukmin namun tidak sebaliknya.

Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulloh- hal 44.

Ahlus Sunnah Tidak Melakukan Ilhad dalam AsmaNya dan Ayat-AyatNya - 2

Adapun ilhad (penyimpangan) pada ayat-ayat Alloh -ta'ala-; Al-Aayaat jamak dari ayat yaitu tanda yang membedakan sesuatu dengan lainnya. Dan Alloh 'azza wa jalla- mengutus para Rasul dengan ayat bukan dengan mukjizat. Oleh karena ungkapan dengan ayat lebih tepat dari pada ungkapan dengan mukjizat, karena:
Pertama: Karena kata ayat digunakan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Kedua: karena mukjizat terkadang terdapat pada diri tukang sihir dan pesulap dan yang sejenisnya untuk mengalahkan yang lainnya.
Ketiga: karena kata 'ayat' lebih bisa menunjukkan kepada makna yang dimaksud dari pada kata mukjizat. Maka, ayat Alloh -azza wa jala- adalah tanda-tanda yang menunjukkan kepada Alloh -azza wa jalla-. Oleh karenanya lebih khusus. Kalaulah tidak khusus, maka bukan ayat bagiNya.
Dan ayat-ayat Alloh ta'ala terbagi menjadi dua: ayat-ayat kauniyah dan ayat-ayat syar'iyyah.
Adapun ayat-ayat kauniyah yaitu apa yang terkait dengan penciptaan dan takwin(pembuatan). Misalnya adalah firmanNya:
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan".(QS Fushilat: 37)
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنتُم بَشَرٌ تَنتَشِرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak. (QS Ar-Ruum: 20)
وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّلْعَالِمِينَ # وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُم بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُم مِّن فَضْلِهِ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ # وَمِنْ آيَاتِهِ يُرِيكُمُ الْبَرْقَ خَوْفًا وَطَمَعًا وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَيُحْيِي بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ # وَمِنْ آيَاتِهِ أَن تَقُومَ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ بِأَمْرِهِ ۚ ثُمَّ إِذَا دَعَاكُمْ دَعْوَةً مِّنَ الْأَرْضِ إِذَا أَنتُمْ تَخْرُجُونَ #
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia memperlihatkan kepadamu kilat untuk (menimbulkan) ketakutan dan harapan, dan Dia menurunkan hujan dari langit, lalu menghidupkan bumi dengan air itu sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mempergunakan akalnya. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah berdirinya langit dan bumi dengan iradat-Nya. Kemudian apabila Dia memanggil kamu sekali panggil dari bumi, seketika itu (juga) kamu keluar (dari kubur)".(QS Ar-Ruum: 22-25)
Ini adalah ayat-ayat kauniyah, atau jika mau engkau bisa menyebutnya 'kauniyah qodariyah. Hal tersebut menjadi ayat bagi Alloh karena tidak seorang makhluk pun yang mampu melakukannya. Misalnya: tidak mungkin ada orang yang mampu menciptakan semisal matahari dan bulan; dan tidak pula mampu mendatangkan malam apabila datang siang, dan tidak pula mendatangkan siang ketika datang malam. ini adalah ayat-ayat kauniyah.
Dan ilhad pada ayat kauniyah yaitu menisbatkan hal tersebut kepada selain Alloh ta'ala secara mandiri atau berserikat dengan Alloh (dalam melakukan hal tersebut -pent) atau membantu Alloh dalam melakukannya. Seseorang berkata (misalnya): 'Ini adalah dari wali Fulan, atau Nabi Fulan, atau berserikat padanya Nabi Fulan atau wali Fulan (dalam penciptaan alam dan semisalnya -pent). Atau ia telah membantu Alloh dalam penciptaannya. Aloh ta'ala berfirman:
قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِ اللَّهِ ۖ لَا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ وَمَا لَهُمْ فِيهِمَا مِن شِرْكٍ وَمَا لَهُ مِنْهُم مِّن ظَهِيرٍ
"Katakanlah: "Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrahpun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya."(QS Saba': 22).
Maka Alloh mengingkari setiap sesuatu yang dijadikan bergantung kaum musyrik terkait sesembahan mereka yang tidak memiliki saham sedikit pun di langit dan di bumi baik secara mandiri, musyarikah maupun mu'inah (bantuan) kepada Alloh -azza wa jalla-. Kemudian yang keempat:
وَلَا تَنفَعُ الشَّفَاعَةُ عِندَهُ إِلَّا لِمَنْ أَذِنَ لَهُ ۚ
"Dan tiadalah berguna syafa'at di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafa'at itu". (QS Saba': 23)
tatkala orang-orang musyrik berkata: Betul; Berhala-berhala ini tidak memiliki sesuatu pun, tidak punya andil apa pun dan tidak memiliki bantuan apa pun; akan tetapi mereka ini para pemberi syafaat. Alloh ta'ala berfirman: وَلَا تَنفَعُ الشَّفَاعَةُ عِندَهُ إِلَّا لِمَنْ أَذِنَ لَهُ ۚ "Dan tiadalah berguna syafa'at di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafa'at itu". (QS Saba': 23). Maka terputuslah setiap sebab yang orang-orang musyrik bergantung dengannya.
Pembagian kedua dari ayat-ayat Alloh adalah ayat-ayat syar'iyyah, yaitu wahyu yang dibawa oleh para rasul, seperti Al-Qur'an yang agung; ini adalah ayat. Sebagaimana firman Alloh ta'ala:
تِلْكَ آيَاتُ اللَّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ ۚ وَإِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ
"Itu adalah ayat-ayat dari Allah, Kami bacakan kepadamu dengan hak (benar) dan sesungguhnya kamu benar-benar salah seorang di antara nabi-nabi yang diutus". (QS Al-Baqarah: 252)
وَقَالُوا لَوْلَا أُنزِلَ عَلَيْهِ آيَاتٌ مِّن رَّبِّهِ ۖ قُلْ إِنَّمَا الْآيَاتُ عِندَ اللَّهِ وَإِنَّمَا أَنَا نَذِيرٌ مُّبِينٌ # أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ
"Dan orang-orang kafir Mekah berkata: "Mengapa tidak diturunkan kepadanya mukjizat-mukjizat dari Tuhannya?" Katakanlah: "Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan yang nyata". Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) sedang dia dibacakan kepada mereka?" (QS Al-Ankabut: 50-51)
Alloh menjadikannya sebagai ayat.
Ilhad padanya bisa dengan mendustakannya, atau merubah-rubahnya atau pun menyelisihinya.
Mendustakannya; dengan mengatakan: Ini bukanlah dari sisi Alloh; dengan demikian telah mendustakan dari pokoknya. Atau mendustakan suatu berita yang datang dari ayat-ayat tersebut dengan membenarkan pokok berita; misalnya dengan berkata: Kisah Ashabul Kahfi tidaklah benar dan kisah tentara bergajah tidaklah benar dan Alloh tidak mengutus burung Ababil kepada mereka.
Adapun tahrif yaitu merubah lafadznya atau memalingkan maknanya dari makna yang dikendaki Alloh dan RasulNya. isalnya dengan mengatakan: "Istawa (bersemayam) di atas Arsy maknanya adalah istaula (berkuasa). Atau : Rabb kita turun ke langit dunia; yaitu urusannya turun.
Adapun menyelisihinya dengan meninggalkan perintah-perintahnya dan mengerjakan larangan-larangannya.
Alloh ta'ala berfirman tentang Masjidil Haram:
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
"dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih".(Al Hajj: 25)
Setiap kemaksiatan adalah penyimpangan dari ayat-ayat syar'iyyah; sebab keluar dari perkara yang diwajibkan darinya; karena kewajiban atas kita untuk mentaati perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan. Jika kita tidak mengerjakan hal itu maka inilah ilhad (penyimpangn).
*************

Sabtu, 23 Maret 2019

Ahlus Sunnah tidak melakukan Ilhad dalam Asma' Alloh -ta'ala- & Ayat-AyatNya - 1

Perkataan Penulis -rahimahulloh-:
ولا يلحدون في أسماء الله و آيته

"Mereka tidak melakukan ilhad (penyimpangan) dalam nama-nama dan sifat-sifat Alloh".

Penjelasan:
Perkataan penulis "Mereka tidak melakukan ilhad (penyimpangan)..."; maksudnya: Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Ilhad secara lughah maknanya: Al-Mail (miring/condong). Di antaranya disebut Al-Lahd (liang lahad) dalam kubur karena dibuat miring ke salah satu sisi dan tidak di tengah-tengah. Jika di tengah disebut Syiqq. Lahad lebih baik dari pada Syiqq.

Mereka (Ahlus Sunnah wal jamaah) tidak melakukan penyimpangan dalam nama-nama Alloh, dan tidak pula melakukan penyimpangan dalam ayat-ayatNya. Penulis -rahimahulloh- memberikan faidah kepada kita bahwa ilhad bisa terjadi di dua keadaan: dalam nama-namaNya dan dalam ayat-ayatNya.

Masalah ini-yang disebutkan melalui perkataan penulis- telah ditunjukkan oleh Al-Qur'an. Alloh ta'ala berfirman:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ ۚ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Dan Allah memiliki Asma'ul-Husna (nama-nama yang terbaik), maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebutnya Asma'ul-Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyalahartikan nama-nama-Nya. Mereka kelak akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan". (QS Al-A'raf: 180)

Dalam ayat ini Alloh menjelaskan akan adanya ilhad dalam nama-namaNya. Dan Alloh ta'ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي آيَاتِنَا لَا يَخْفَوْنَ عَلَيْنَا ۗ

"Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat (tanda-tanda kebesaran) Kami, mereka tidak tersembunyi dari Kami". (QS Fushilat: 40); dalam ayat ini Alloh menyebutkan adanya ilhad dalam ayat-ayatNya.

Penyimpangan dalam nama-namaNya adalah memalingkannya dari makna yang seharusnya. Ada beberapa macam:

PERTAMA: Menamakan Alloh dengan sesuatu yang tidak Alloh tetapkan untuk diriNya. Sebagaimana perkataan ahli filsafat: "illatun wa failah" (segala sesuatu tumbuh dan hidup karena Alloh -ta'ala-). Dan orang-orang Nasrani menyebut: tuhan bapa dan 'Isa dengan tuhan anak. Ini adalah penyimpangan dalam nama-nama Alloh. Demikian pula seandainya menyebut Alloh dengan nama apa pun yang Alloh tidak menamakan diriNya dengannya, maka dia adalah seorang mulhid (pelaku ilhad) dalam nama-nama Alloh.

Sisi penyimpangannya adalah karena nama-nama Alloh -azza wa jalla- adalah tufiqiyyah (didasarkan pada dalil); maka tidak mungkin menetapkan untukNya kecuali dengan sesuatu yang ditetapkan dengan nash (dalil). Jika engkau menamai Alloh dengan suatu nama yang Dia tidak menamai diriNya dengannya maka engkau telah melakukan ilhad dan penyimpangan dari yang seharusnya.

Menyebut Alloh dengan nama yang Dia tidak menamakan diriNya dengannya adalah adab yang buruk kepada Alloh dan kedzoliman serta bentuk permusuhan dalam hakNya. Sebab, jika ada seseorang memanggilmu dengan selain namamu atau menyebutmu dengan selain sebutanmu maka engkau akan menganggap bahwa dia melecehkanmu dan mendzolimimu. Ini dalam tingkatan makhluk, lalu bagaimana jika (dilakukan) terhadap Khaliq?

Dengan demikian, tidak ada haq bagimu untuk menyebut Alloh dengan suatu sebutan yang Dia tidak menamakan diriNya dengannya. Jika engkau melakukan hal yang demikian maka engkau telah melakukan penyimpangan terhadap nama-nama Alloh.

KEDUA: Mengingkari sesuatu dari nama-namaNya. Ini kebalikan dari yang pertama. Yang pertama menamai Alloh dengan sesuatu yang Dia tidak menamai diriNya dengannya; sedangkan yang kedua ini meniadakan dari Alloh suatu nama yang Dia namai diriNya dengannya. Maka dia telah mengingkari nama. Sama saja dia mengingkari seluruh nama atau sebagiannya yang telah tetap bagi Alloh. Jika dia mengingkarinya maka dia telah melakukan ilhad padanya.

Bentuk ilhadnya adalah: tatkala Alloh telah menetapkan nama untuk diriNya; maka wajib bagi kita untuk menetapkan nama tersebut untukNya. Jika kita meniadakannya; maka ini ilhad dan penyimpangan nama-namaNya dari yang seharusnya.

Dan di sana, ada di antara manusia yang mengingkari nama-nama Alloh, seperti kelompok ekstrim Jahmiyah. Mereka berkata: Alloh tidak memiliki nama selamanya. Mereka berkata: "Kalau engkau menetapkan nama untuk Alloh; maka engkau telah menyerupakannya dengan makhluk". Dan perkataan ini sudah jelas batil dan tertolak.

KETIGA: Mengingkari nama-nama yang menunjukkan akan sifat. Dia menetapkan nama tapi mengingkari sifat yang terkandung dalam nama tersebut. Misalnya mereka mengatakan: Sesungguhnya Alloh Samii' (Maha Mendengar) tanpa memiliki sifat pendengaran, Aliim (Maha Mengetahui) tanpa sifat ilmu, Kholiq (Maha Pencipta) tanpa sifat penciptaan, Qadir (Maha Kuasa) tanpa memiliki qudrah (kemampuan)...seperti ini sudah dikenal di kalangan Mu'tazilah. Ini tidak masuk akal!

Kemudian mereka ini menjadikan nama-nama Alloh hanya sekedar nama yang berbeda-beda. Mereka berkata: As-Samii' (Maha Mendengar) bukanlah Al-Aliim (Maha Mengetahui), namun semuanya tanpa makna! As-Samii' tidak menunjukkan pendengaran, dan Al-Aliim tidak menunjukkan pengetahuan. Hanya sekedar nama !!

Di antara mereka lainnya berkata: Nama-nama ini adalah satu; ada Aliim, Samii', dan Bashiir semuanya sama, tidak ada bedanya kecuali hanya susunan hurufnya saja. Mereka menjadikan nama-nama Alloh sesuatu yang satu !!

Semua ini tidak masuk akal. Oleh karenanya kami katakan: Sesungguhnya tidak mungkin benar keimanan terhadap nama-nama Alloh sampai engkau menetapkan sifat-sifat yang terkandung di dalamnya.

Dan memungkinkan bagi kita di sini mengatakan tentang penunjukkan nama; bahwa nama-nama Alloh memiliki tiga macam penunjukkan:

Pertama: Dalalah Al-Muthobaqoh (penunjukkan kesesuaian -pent) yaitu penunjukkan lafadz atas seluruh yang dimaksudkan (makna lafadz tersebut -pent). Berdasarkan ini, maka setiap nama (Alloh) menunjukkan kepada sesuatu yang disebut dengan nama tersebut, yaitu Alloh; dan atas seluruh sifat turunan dari nama tersebut.

Kedua: Dalalah At-Tadhommun (penunjukkan atas sesuatu yang terkandung padanya -pent): Yaitu penunjukkan lafadz atas sebagian yang dimaksudkannya. Berdasarkan hal ini, maka penunjukkan nama atas dzatnya saja atau atas sifatnya saja adalah dalalah At-Tadhomun.

Ketiga: Dalalah Al-Iltizam (penunjukkan kepada konsekwensi -pent): yaitu penunjukkan atas sesuatu yang dipahami; bukan dari lafadz nama, namun didapatkan dari kelazimannya (konsekwensinya). Oleh karenanya kita menyebutnya dalalah Al-Iltizam.

Misal kata Al-Kholik (Maha Pencipta): ini adalah nama yang menunjukkan kepada Dzat Alloh dan menunjukkan kepada sifat Pencipta. Dengan demikian ditinjau dari penunjukkannya kepada dua hal tersebut disebut dalalah Al-Muthobaqah; karena lafadz menunjukkan kepada seluruh yang dimaksudkannya. Tidak diragukan tatkala engkau berkata: Al-Kholiq; maka engkau memahami Pencipta dan sifat Penciptaan.
Dan dari sisi penunjukkannya kepada Al-Kholik saja atau pada sifat penciptaan saja disebut dalalah Tadhomun, karena menunjukkan kepada sebagian maknanya.
Dari sisi penunjukkannya kepada ilmu dan qudrah(kekuasaan)disebut dilalah iltizam sebab tidak mungkin penciptaan kecuali dengan ilmu dan qudrah. Maka penunjukkannya kepada qudrah dan ilmu adalah dilalah iltizam.

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa seseorang ketika mengingkari salah satu dari dalalah (penunjukan) di atas maka dia telah menyimpang dalam nama-namaNya. Meski ia berkata: Saya beriman dengan nama Al-Kholiq atas dzatNya, namun tidak mengimani sifat penciptaan maka dia telah menyimpang dalam nama-namaNya. Dan seandainya ia berkata: Aku meyakini bahwa Al-Kholik menunjukkan kepada dzat Alloh dan kepada sifat penciptaanNya; namun tidak menunjukkan sifat ilmu dan qudrah, maka kita katakan ini juga penyimpangan. Maka menjadi keharusan bagi kita untuk menetapkan setiap konsekwensi dari nama ini. Mengingkari sesuatu dari konsekwensi yang ditunjukkan oleh nama Alloh berupa sifatNya adalah penyimpangan dalam namaNya; baik penunjukkan kepada sifat ini berupa dalalah Muthobaqah, Tadhomun, maupun Iltizam.

Kita akan memberikan permisalan yang konkrit yang akan menjadi jelas dengannya tiga macam dalalah ini. Seandainya engkau katakan: Saya memiliki rumah. Maka kata 'rumah' ini memiliki tiga macam dalalah. Dipahami dari kata 'rumah' menunjukkan kepada keseluruhan unit rumah adalah dalalah muthobaqah. Dan penunjukkannya kepada ruang duduk saja, kamar mandinya saja, atau aulanya saja adalah dalalah tadhomun; sebab bagian tersebut adalah bagian dari rumah. Dan penunjukkan lafadz atas sebagian dari maknanya adalah dalalah tadhomun. Dan bukti bahwa di sana ada tukang bangunan yang membangunnya adalah dalalah iltizam; sebab setiap rumah pastilah ada yang membangunnya.

KEEMPAT: Termasuk penyimpangan dalam nama-namaNya yaitu menetapkan nama-nama bagi Alloh dan sifat-sifatNya akan tetapi menjadikannya petunjuk bagi tamtsil (penyerupaan dengan makhlukNya); yakni sebagai dalil bahwa penglihatan Alloh seperti penglihatan kita, ilmuNya seperti ilmu kita, ampunanNya seperti ampunan kita dan seterusnya... Ini adalah bentuk penyimpangan; sebab memalingkannya dari yang seharusnya; sebab yang wajib adalah menetapkannya (sifat-sifat Alloh) tanpa tamtsil (penyerupaan).

KELIMA: Yaitu menukilkan nama-nama tersebut sebagai sesembahan-sesembahan (selain Alloh), atau membuat derivat(turunan) dari nama-nama tersebut untuk sesembahan-sesembahan. Misalnya menyebut sesuatu yang disembah dengan tuhan; ini adalah penyimpangan. Atau membuat kata turunan dari nama-nama Alloh untuk nama-nama sesembahan. Misal: Al-Laata dari Al-Ilah; Al-'Uzza dari Al-'Aziz; Manat dari Al-Mannaan. Kita katakan, ini juga bentuk ilhad dalam nama-nama Alloh; karena yang wajib bagimu adalah menjadikan nama-nama Alloh khusus untukNya; tidak melampau dan melebihinya sehingga engkau membuat derivat dari nama-namaNya untuk sesembahan (selain Alloh).
Ini Adalah macam ilhad terhadap nama-nama Alloh.
Maka Ahlus Sunnah wal jamaah tidak melakukan penyimpangan dalam nama-nama Alloh selamanya; bahkan mereka memperlakukannya sebagaimana yang dikehendaki Alloh subhanahu wa ta'ala; dan menetapkan keseluruhan macam-macam dalalah(penunjukannya), sebab mereka berpendapat bahwa yang menyelisihi hal itu adalah bentuk ilhad (penyimpangan)

At-Tuhfah - Tentang Ihsan dan Penjelasannya

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
الإحسان ركن واحد
"Ihsan memiliki satu rukun"
Kemudian beliau menyebutkan hadits tentang ihsan yang muttafaq 'alaih dari Umar bin Khottob -radhiyallohu 'anhu-

Penjelasan:
Al-Ihsan secara lughoh(bahasa) maknanya adalah Al-Itqan(penyempurnaan). Alloh ta'ala berfirman:
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ ۖ

"Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan". (QS As-Sajdah: 7)
Dalam istilah terbagi atas 2 macam:
PERTAMA: Ihsan(berbuat baik) kepada makhluk. Mengandung 3 hal:
1. Badzlun nada: yakni bersungguh-sungguh memberikan kebaikan dalam perkara agama berupa pengajaran dan nasehat; amar ma'ruf dan nahi munkar. Dan kerabat dekat lebih layak mendapat kebaikan kita. Memberikan kebaikan dalam masalah dunia yaitu membantu orang yang membutuhkan, memudahkan orang yang dalam kesulitan dan menolong orang yang dalam kesulitan dengan hartanya, jiwanya dan kedudukannya sebatas kemampuannya. Dan, Alloh tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya.

2. Kafful adza (menahan diri untuk tidak mengganggu orang lain -pent) dengan tangan dan lisan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara marfu':
المسلم من سلم المسلمون من لسانه و يده
"Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya"
Dan dalil-dalil dalam masalah ini banyak sekali dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

3. Tholaqotul wajh (wajah yang berseri-seri) yaitu menampakkan wajah yang berseri-seri ketika bertemu saudaranya kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Abu Dzar:
لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
"Janganlah engkau sekali-kali meremehkan kebaikan apapun, meskipun hanya berjumpa dengan saudaramu dengan wajah yang berseri-seri"

KEDUA: Berbuat baik kepada Alloh, sebaaimana yang dijelaskan Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
ان تعبد الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإنه يراك

"Engkau beribadah kepada Alloh seakan-akan engkau melihatNya, jika tidak bisa maka sesungguhnya Dia melihatmu"
Ini adalah tingkatan tertinggi dalam Dien.

Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulloh- hal 42-44.

Tuhfah - Tentang Ihsan dan Penjelasannya

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
الإحسان ركن واحد
"Ihsan memiliki satu rukun"
Kemudian beliau menyebutkan hadits tentang ihsan yang muttafaq 'alaih dari Umar bin Khottob -radhiyallohu 'anhu-

Penjelasan:
Al-Ihsan secara lughoh(bahasa) maknanya adalah Al-Itqan(penyempurnaan). Alloh ta'ala berfirman:
الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ ۖ

"Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan". (QS As-Sajdah: 7)
Dalam istilah terbagi atas 2 macam:
PERTAMA: Ihsan(berbuat baik) kepada makhluk. Mengandung 3 hal:
1. Badzlun nada: yakni bersungguh-sungguh memberikan kebaikan dalam perkara agama berupa pengajaran dan nasehat; amar ma'ruf dan nahi munkar. Dan kerabat dekat lebih layak mendapat kebaikan kita. Memberikan kebaikan dalam masalah dunia yaitu membantu orang yang membutuhkan, memudahkan orang yang dalam kesulitan dan menolong orang yang dalam kesulitan dengan hartanya, jiwanya dan kedudukannya sebatas kemampuannya. Dan, Alloh tidak membebani jiwa kecuali sebatas kemampuannya.

2. Kafful adza (menahan diri untuk tidak mengganggu orang lain -pent) dengan tangan dan lisan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara marfu':
المسلم من سلم المسلمون من لسانه و يده
"Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya"
Dan dalil-dalil dalam masalah ini banyak sekali dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

3. Tholaqotul wajh (wajah yang berseri-seri) yaitu menampakkan wajah yang berseri-seri ketika bertemu saudaranya kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Abu Dzar:
لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
"Janganlah engkau sekali-kali meremehkan kebaikan apapun, meskipun hanya berjumpa dengan saudaramu dengan wajah yang berseri-seri"

KEDUA: Berbuat baik kepada Alloh, sebaaimana yang dijelaskan Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
ان تعبد الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإنه يراك

"Engkau beribadah kepada Alloh seakan-akan engkau melihatNya, jika tidak bisa maka sesungguhnya Dia melihatmu"
Ini adalah tingkatan tertinggi dalam Dien.

Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulloh- hal 42-44.

Selasa, 19 Maret 2019

Hadits 16 : Dosa Penyebab Adzab Kubur: Tidak menjaga diri dari air kencing & Namimah

Umdatul Ahkam Hadits ke-16
عن عَبد الله بن عباس رضي الله تَعَاَلَى عَنْهُما قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بقبرين فَقَاَل: ” إِنَهُمَا ليُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذً بانِ في كَبِير. أمًا أحَدُهُما فَكَاَن لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَول، وَأمَّا الآخر فكَاَن يمْشىِ بَالنميمَة”.
فَأَخَذَ جَريدةً رَطْبَةً فَشَقَهَا نِصْفَيْنِ، فَغرزَ في كل قَبْر واحدَة.
فقالوا: يَا رَسُول الله، لم فَعَلْتَ هذَا؟ قَال: “لعَلهُ يُخَفَفُ عَنْهمَا مَا لم يَيْبَسَا”.
Dari Abdullah bin Abbas -radhiyallohu ‘anhuma- berkata: Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melewati dua kuburan dan berkata: “Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang di adzab. Mereka tidaklah di adzab karena sesuatu yang besar. Adapun salah seorang di antara mereka tidak menjaga (dari percikan air kencing) saat kencing. Ada pun yang kedua karena suka mengadu domba”
Lalu beliau mengambil pelepah kurma kemudian membelahnya menjadi dua bagian lalu menancapkannya ke masing-masing kuburan. Para shahabat bertanya: Kenapa engkau lakukan yang demikian, ya Rasululloh? Beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda-: “Semoga keduanya diringankan siksanya selama kedua pelepah masih basah”. (HR Bukhari dan Muslim)
Penjelasan lafadz:
a. إنهما ليعذبان (sungguh keduanya sedang di adzab); maksudnya disiksa orang yang ada di dalamnya. Dengan memutlakkan nama tempat atas keadaan di dalamnya.
b. لا يستتر من البول (dia tidak menutup diri saat kencing) dengan dua ta’. Yaitu tidak menjadikan satir (tutup) yang bisa menutupinya dari kencing. Dalam riwayat lain disebutkan لا يستبرئ
c. يمشى بالنميمة (berkeliling dengan mengadu domba) yaitu menyebarkan ucapan seseorang dengan tujuan menimbulkan kemudharatan.
d. فأخذ جريدة yaitu pelepah kurma.
e. فغرز (menancapkannya) dengan huruf zai, sedangkan dalam riwayat muslim dengan huruf sin yaitu غرس.
Abu Mas’ud berkata: Tempat menanamnya dibagian kepala” Riwayat dengan sanad shahih.
Makna Global:
Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati 2 kubur bersama sebagian shahabatnya. Alloh -subhanahu wa ta’ala- membuka rahasia tentang keadaan kedua penghuninya. Beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melihat kedua penghuninya sedang diadzab.
Nabi mengkhabarkan hal ini kepada para shahabatnya, sebagai peringatan kepada umatnya agar mereka merasa takut, bahwasannya penghuni kedua kubur disiksa dengan dosa yang sebenarnya mudah untuk dihindari dan dijauhi, bagi orang yang diberi taufik oleh Alloh.
Satu diantaranya tidak menjaga dirinya dari kencing, dan tidak berhati-hati darinya, sehingga dia terkena najis yang mengotori badan dan pakaiannya.
Dan kedua yaitu setan yang berjalan di tengah-tengah manusia dengan mengadu domba yang menjadi sebab permusuhan dan kebencian di antara manusia terlebih diantara kerabat dan sahabat.
Dia mendatangi si A dengan menyampaikan perkataan si B, dan mendatangi si B dengan menyampaikan perkataan si A yang menyebabkan pemutusan hubungan dan permusuhan di antara keduanya.
Islam datang dengan membawa kasih sayang dan kelembutan di antara manusia dan menghilangkan perselisihan dan permusuhan.
Akan tetapi karena kemulian dan kasih sayangnya, beliau merasa kasihan kepada keduanya, maka beliau mengambil pelepah kurma basah, lalu membelahnya menjadi dua dan menancapkan di  kubur mereka masing-masing.
Para shahabat bertanya tentang perbuatan Nabi yang dianggap aneh ini. Beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjawab: Semoga Alloh meringankan adzab keduanya selama kedua pelepah ini belum kering”
Perbedaan pendapat Ulama:
Ulama berbeda pendapat tentang meletakkan pelepah kurma di atas kubur. Sebagian berpendapat tentang sunnahnya meletakkan pelepah kurma di atas kubur dengan menjadikan perbuatan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- ini sebagai syariat secara umum. Dan illat (sebab) dari amalan ini diketahui; yaitu bahwa pelepah kurma bertasbih di sisi kubur selama masih basah. Maka baginya mendapatkan bagian dari tasbih yang menjadikan kuburnya barcahaya.
Sebagian lagi berpendapat tentang tidak disyariatkannya amalan tersebut, sebab hal tersebut mensyariatkan suatu ibadah dan hal ini butuh dalil, dan syariat ini tidak ada dalil yang menetapkan amalan tersebut.
Ada pun kasus khusus ini hikmahnya tidak diketahui. Dan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya di selain dua penghuni kubur ini.
Perbuatan ini juga tidak dilakukan seorang pun dari shahabat, kecuali yang diriwayatkan dari Buraidah bin alHushoib yang berwasiat agar meletakkan dua pelepah kurma di kuburnya.
Ada pun tentang tasbih, maka tidak dikhususkan yang basah saja tanpa yang kering. Alloh ta’ala berfirman:
{وإِنْ مِنْ شيء إِلاَّ يُسَبِّحُ بِحَمدِهِ
“Dan, tidak ada sesuatu pun kecuali bertasbih dengan memujinya” (Al Isra: 44)
Kemudian mereka berargumen: seandainya kita terima bahwa hikmah dari amalan ini masuk akal, yaitu bertasbihnya pelepah kurma, maka kita katakan: Ini adalah kekhususan yang diberikan kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam- untuk dua kubur ini. Yaitu dengan disingkapkannya rahasia untuk beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bahwa keduanya sedang di adzab.
Al Qodhi ‘Iyadh berkata: “Sebab dari menancapkan (pelepah kurma) di dua kubur adalah perkara ghoib, berdasarkan perkataan: “Sungguh mereka telah di adzab”, maka tidak bisa menggunakan qiyas karena tidak mengetahui illat (sebab)nya”.
Kesimpulan Hadits:
1. Penetapan adanya adzab kubur sebagaimana disebutkan dalam kabar-kabar yang masyhur. Dan ini adalah madzhab dari mayoritas umat.
2. Tidak adanya kehati-hatian menjaga diri dari najis menjadi sebab tertimpa adzab ini sehingga wajib untuk menjaga diri dari hal ini. Hadits ini merupakan dalil bahwasannya (tidak menjaga dari najis) kencing dinisbatkan secara khusus dengan adzab kubur. Hal ini dikuatkan dengan riwayat dari Hakim dan Ibnu Khuzaimah yaitu : “أكثر عذاب القبر من البول” (Kebanyakan siksa kubur adalah dari sebab air kencing).
Ibnu Hajar berkata: Sanadnya shahih.
3. Pengharaman namimah (adu domba) di antara manusia karena merupakan sebab dari siksa kubur.
4. Kasih sayang Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- kepada para shahabatnya dan kesungguhan beliau untuk menjauhkan mereka dari keburukan dua perbuatan tersebut.
5. Menutup pintu dosa dan penyebaran aib dengan tidak disebutkan nama kedua penghuni kubur tersebut. Bisa jadi ini maksud beliau.
6. Sabda beliau: “Mereka berdua tidaklah disiksa karena perkara besar” yaitu dengan sebab dosa besar dalam meninggalkannya. Sebab, meninggalkan namimah dan menjaga diri dari air kencing bukanlah perkara yang memberatkan. Akan tetapi besar siksanya karena besar kerusakan yang ditimbulkannya.
Faidah:
Ulama berbeda pendapat tentang orang yang telah meninggal mendapatkan manfaat dari amalan orang yang masih hidup, yaitu ketika orang yang masih hidup memberikan pahala qurbah (ibadah)nya yang berupa amalan fisik maupun harta kepada orang yang telah meninggal. Imam Ahmad berkata: “Kebaikan tersebut sampai kepada orang yang telah mati berdasarkan nash (dalil) yang ada”. Ada pun Ibnu Taimiyah dinukil 2 pendapat beliau dalam hal ini:
Pertama: Sampainya pahala tersebut dengan kesepakatan ummat.
Kedua: Hal tersebut bukanlah merupakan kebiasaan para salaf (Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam dan shahabatnya-) apabila mereka melakukan suatu ibadah tathawwu’ lalu menghadiahkannya untuk orang yang meninggal dari kalangan kaum muslimin. Dan mengikuti jejak Salaf adalah lebih utama.
As Shon’any berkata: “Orang yang telah meninggal bisa mendapatkan hadiah qurbah (ibadah dari orang yang masih hidup -pent) apa saja. Ada pun tentang sampainya semua jenis qurbah masih khilaf, akan tetapi yang benar adalah sampai. Ibnu Taimiyah menyebutkan kabar-kabar tentang orang yang mati bisa mengetahui tentang keadaan keluarga dan sahabatnya di dunia. Mereka bahagia dengan kebahagiaan mereka dan sedih karena keburukan yang menimpa mereka.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)