“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Rabu, 30 Oktober 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keenam dan Ketujuh



وليس واجب بلا اقتدار وﻻ محرم مع اضطرار

16# Tidak ada kewajiban tanpa ada kemampuan dan tidak ada keharaman ketika darurat"

Penjelasan:
* Dua kaidah agung ini disebutkan oleh Syaikhul Islam dan selainnya dan para ulama telah bersepakat atas hal ini. Sesungguhnya Alloh ta'ala telah mewajibkan para hamba kewajiban-kewajiban dan mengharamkan bagi mereka keharaman-keharaman. Apabia mereka tidak mampu mengerjakan yang diperintahkan kepadanya,  dan tidak ada kesanggupan melaksanankan yang diperintahkan, maka tidak diwajibkan kepada mereka amalan yang mereka tidak mampu melaksanakannya, bahkan gugur kewajiban darinya. Bersamaan dengan ini, apabila mereka telah mengerjakan amalan-amalan tersebut sebelum adanya penghalang ini, maka tetap dihitung pahala baginya sebagai bentuk keutamaan dari Alloh ta'ala.

* Dan demikian pula segala sesuatu yang diharamkan bagi mereka adalah sebagai bentuk perlindungan dan penjagaan bagi mereka. Dan dijadikannya perkara mubah sebagai kelonggaran dari perkara yang diharamkan. Dengan demikian apabila seseorang terpaksa melakukan keharaman maka boleh ia melakukannya, karena kondisi darurat membolehkan sesuatu yang dilarang. Seperti misalnya makan bangkai, minum air najis saat darurat dan bolehnya melakukan larangan-larangan haji dan selainnya ketika kondisi terpaksa. Namun, wajib untuk tidak mengambil sesuatu yang diharamkan kecuali sekadar menghilangkan daruratnya. Oleh karenanya aku katakan:

كل محظور مع الضروره بقدر ما تحتاجه الضروره

17# Setiap yang diharamkan pda kondisi darurat maka diperbolehkan sekadar untuk menghilangkan daruratnya.

Penjelasan:
* Yakni tidak boleh melebihi kebutuhan daruratnya, namun apabila telah hilang daruratnya wajib baginya menahan diri dari sisanya. Semisal makan bangkai dan semisalnya hanya sekadar yang menghilangkan daruratnya.


Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Kelima


قاعدة الشريعة التيسير في كل أمر نابه تعسير

15# Kaidah syariat: Kemudahan dalam setiap perkara yang sulit.

Penjelasan:
* Demikian itu karena syariat dibangun di atas kasih sayang, rahmat dan kemudahan, sebagaimana firman Alloh ta'ala:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ
"Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" (QS Al Hajj: 78)

Dan demikian itu karena perintah-perintah itu ada dua macam:
Pertama: perkara yang para hamba tidak mampu melaksanakannya; dan Alloh tidak akan membebani hamba dengan perkara ini.
Kedua: Hamba mampu mengerjakannya. Tergantung kebijaksanaanNya; jika Dia berkehendak, maka Dia akan memerintahkannya. Dan bersamaan dengan hal ini, apabila mereka mengalami kesulitan dan kesukaran dalam mengerjakannya maka pastilah ada keringanan dan kemudahan. Bisa dengan gugur kewajiban seluruhnya atau dengan keringanan dan kemudahan.
* Masuk dalam kaidah ini berbagai macam fikih, di antaranya dalam masalah ibadah: Tayamum saat ada kesulitan dalam menggunakan air berdasarkan rinciannya dalam kitab-kitab fikih. Sholat dengan duduk ketika ada kesulitan untuk berdiri di sholat fardhu dan di sholat nafilah (sunnah) secara mutlak. Qoshor (meringkas) sholat ketika safar dan menjamak antara dua sholat; dan rukhsah shalat dalam safar selain itu, dan lain-lain.
* Di antara bentuk keringanan lainnya yaitu udzur (untuk tidak hadir) sholat jum'at dan jamaah, ta'jil zakat (mengeluarkan zakat sebelum waktu diwajibkannya); dan keringanan-keringanan dalam masalah ibadah, muamalah, pernikahan dan pidana.
* Dan termasuk keringanan secara mutlak adalah adanya fardhu-fardhu kifayah (kewajiban yang gugur karena sudah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin -pent) dan sunnah-sunnahnya; melakukan amalan berdasarkan dzonn(dugaan kuat) karena adanya kesulitan melakukan pengujian akan yakinnya. Allohu a'lam.

Selasa, 29 Oktober 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keempat



و ضده تزاهم المفاسد # يرتكب الأدنى من المفاسد

14# Dan sebaliknya, jika dihadapkan pada beberapa kerusakan maka ditempuh yang paling ringan kerusakannya.

Penjelasan:
* Al-Mafasid (kerusakan) bisa berupa perkara-perkara yang diharamkan atau pun yang dimakruhkan. Sebagaimana Al-Mashalih (kemaslahatan) bisa berupa perkara yang diwajibkan maupun yang dianjurkan. Jika dihadapkan pada kerusakan-kerusakan yang seseorang terpaksa harus menempuh salah satunya, maka wajib baginya untuk tidak menempuh kerusakan yang lebih besar, bahkan dia harus memilih yang ringan kerusakannya; menempuh keburukan yang paling ringan menolak yang lebih berat.

* Jika salah satu kerusakan itu adalah perkara keharaman dan yang lainnya kemakruhan maka didahulukan yang makruh dari yang haram. Maka didahulukan memakan sesuatu yang syubhat dari pada yang jelas haram. Demikianlah didahulukan seluruh perkara yang makruh dari pada yang haram.

* Jika keduanya adalah haram maka didahulukan yang paling ringan keharamannya, dan demikian pula jika kedua makruh, maka didahulukan yang paling ringan kemakruhannya.

* Tingkatan keharaman dan kemakruhan dalam besar dan kecilnya membutuhkan uraian yang panjang.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Ketiga

فإن تزاحم عدد المصالح # يقدم الأعلى من المصالح

#13 Jika dihadapkan beberapa maslahat; maka dahulukanlah maslahat yang paling besar"

Penjelasan:

* Apabila dihadapkan pada permasalahan antara melakukan suatu maslahat dan berbenturan dengan maslahat lainnya, dan tidak memungkinkan mengkopromikan antara keduanya, maka dilihat yang paling besar maslahat keduanya, dan yang paling besar maslahatnya itu yang dikerjakan. Jika salah satunya wajib dan lainnya sunnah, maka di dahulukan yang wajib atas sunnah. Misalnya: Jika iqomah untuk shoat fardhu sudah dikumandangkan maka tidak boleh memulai sholat sunnah; demikian pula jika waktunya sempit (harus mendahulukan yang wajib -pet). Demikian pula tidak boleh melakukan puasa, haji dan umroh yang sunnah sedangkan dia terbebani yang wajib. Bahkan dia hendaklah mendahulukan yang wajib.

* Apabila dua maslahat tersebut sama-sama wajib maka didahulukan yang paling wajib. Didahulukan sholat wajib atas sholat nadzar dan semisalnya. Sebagaimana juga nafkah wajib untuk para istri, kerabat dekat dan para budak, maka didahulukan nafkah untuk para istri, kemudian para budak, kemudian anak-anak, kemudian kerabat dekat dan seterusnya. Demikian pula zakat fitri.

* Jika kedua maslahat tersebut adalah sunnah maka didahulukan yang paling utama dari keduanya. Didahulukan sholat sunnah rawatib atas sholat sunnah(bukan rawatib). Didahuukan sholat sunnah atas sholat nafilah yang mutlak. Dan didahulukan amalan yang di dalamnya terdapat manfaat yang banyak -seperti taklim, menengok orang sakit, mengantarkan jenazah dan yang sejenisnya- dari amalan yang manfaatnya di bawah itu seperti sholat nafilah, dzikir dan yang semisalnya. Dan didahulukan shadaqah dan berbuat baik kepada orang-orang terdekat dari pada selainnya. Dan didahulukan membebaskan budak yang paling mahal dan paling bernilai.

* Akan tetapi di sini ada permasalahan yang perlu dipahami yaitu terkadang nampak amalan yang bukan utama namun menjadi lebih utama dari amalan yang utama karena keterkaitannya dengan sesuatu yang menjadikan lebih utama.

Dan banyak sebab yang menjadikannya lebih utama diantaranya karena amalan yang bukan utama ini diperintahkan dengan kekhususan waktunya, misalnya dzikir-dzikir dalam shalat dan perpindahan-perpindahannya; dan dzikir-dzikir setelahnya. Dan dzikir-dzikir yang dikerjakan sesuai pada waktu-waktunya menjadi lebih utama dari pada membaca Al-Qur'an pada waktu tersebut, bersamaan bahwa membaca Al-Qur'an lebih utama dari pada dzikir (secara umum -pent).

Dan sebab-sebab lainnya yang menjadikannya lebih utama karena amalan yang bukan utama ini mengandung maslahat yang tidak terdapat pada amalan yang utama. Seperti membuat tulisan. Atau adanya manfaat yang banyak yang tidak terdapat pada amalan yang lebih utama. Atau pada amalan yang bukan utama ini bisa menolak mafsadah yang diduga terdapat pada amalan yang lebih utama.

Dan sebab-sebab lain yang menjadikannya lebih utama adalah karena amalan yang bukan utama menambah kemaslahatan bagi hati dari pada amalan yang lebih utama; sebagaimana yang dikatakan Al-Imam Ahmad -rahimahulloh ta'ala- saat beliau ditanya tentang sebagian amalan-amalan: "Lihatlah amalan-amalan yang lebih bermanfaat buat hatimu, maka amalkanlah".

Inilah sebab-sebab yang menjadikan amal-amal yang bukan utama menjadi lebih afdhol dari amalan-amalan yang utama dengan sebab-sebab terkait dengannya.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Kedua

الدين مبنيّ على المصالح # في جلبها والدرءللقبائ


#12 Agama dibangun di atas kemaslahatan-kemasahatan # untuk mendapatkannya dan menolak kerusakan-kerusakannya.

Penjelasan:
*Ini adalah ushul(pokok) yang agung dan kaidah umum yang tercakup di dalamnya seluruh permasalahan Dien. Semuanya dibangun diatas asas tercapainya kemaslahatan-kemaslahatan agama, dunia dan akhirat; dan di atas asas tercegahnya kemudharatan dalam agama, dunia dan akhirat. Tidaklah Alloh memerintahkan sesuatu kecuali di dalamnya ada maslahat-maslahat yang tidak bisa diketahui seluruhnya. Dan tidaklah Alloh melarang sesuatu kecuali di dalamnya ada kerusakan-kerusakan yang tidak bisa diketahui seluruhnya.

*Diantara perintah Alloh terbesar adalah At-Tauhid, yaitu mengesakan Alloh dalam ibadah. Tauhid ini mengandung kebaikan hati dan kelapangannya, cahanya dan kebahagiannya; dan hilangnya kotoran-kotorannya; yang di dalamnya ada maslahat bagi badan, dunia dan akhirat.

* Dan larangan Alloh terbesar adalah mempersekutukanNya dalam beribadah, yang hal itu adalah kerusakan dan musibah bagi hati dan badan, di dunia dan di akhirat. Setiap kebaikan di dunia dan akhirat maka hal itu adalah dari buah tauhid; dan setiap keburukan di dunia dan akhirat maka hal itu adalah dari buah kesyirikan.

* Di antara perkara yang diperintahkan Alloh adalah sholat, zakat, puasa dan haji yang diantara manfaatnya adalah kelapangan hati dan cahayanya, hilangnya kedukaan dan kegundahan, dan semangat dan ringannya badan, cahaya di wajah, luasnya rezeki serta mendapat kecintaan di hati-hati kaum mukminin. Dalam zakat dan shadaqah serta wajah yang ceria ada pembersih dan pensuci bagi jiwa dan sirnanya kotoran darinya; membantu memenuhi hajat saudaranya sesama muslim serta bertambahnya keberkahan dan berkembangnya hartanya; bersamaan dengan amalan ini pula ada pahala Alloh yang besar yang tidak mungkin dijelaskan; dan didapatkan keridhoanNya yang hal itu lebih agung dari apa pun; serta sirnanya kemurkaanNya.

* Demikian pula di syariatkan bagi hamba-hambanya untuk berkumpul beribadah di suatu tempat; seperti sholat-sholat 5 waktu, sholat Jum'at dan 'Ied, tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji, serta berkumpul untuk mengingat Alloh dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat yang dengan bekumpulnya ada pembauran yang melahirkan rasa saling cinta dan keakraban; serta menghilangkan pemutusan hubungan dan kedengkian di antara mereka; dan melahirkan kebencian syaitan karena tidak suka mereka berkumpul di atas kebaikan; saling berlomba-lomba dalam kebaikan; saling memberikan keteladanan di antara mereka, saling memberikan pengajaran. Dan yang seperti demikian itu membuahkan pahala yang banyak yang tidak bisa diperoleh ketika sendirian; dan hikmah-hikmah lainnya.

* Dan Alloh -subhanahu wa ta'ala- memperbolehkan jual beli dan akad-akad yang mubah selama adil dan karena adanya kebutuhan manusia padanya.

* Dan Alloh Mengharamkan Riba dan seluruh akad-akad yang rusak karena padanya ada kedzaliman dan kerusakan dan karena tidak adanya hajat manusia padanya.

* Dan Alloh memperbolehkan hal-hal yang baik berupa berbagai macam makanan, minuan; pakaian dan munakahat karena padanya ada kemaslahatan dan karena kebutuhan manusia padanya serta tidak adanya kerusakan di dalamnya.

* Dan Alloh mengharamkan hal-hal yang buruk dari berbagai makanan, minuman, pakaian dan pernikahan karena di dalamnya terdapat banyak keburukan dan kemudharatan baik di dunia maupun di akhirat. Maka, pengharamannya adalah bentuk penjagaan bagi hamba, perlindungan baginya bukan sebagai bentuk pengekangan atas mereka bahkan merupakan rahmat bagi mereka. Sebagaimana pemberianNya adalah rahmat, maka laranganNya juga rahmat. Misalnya diturunkan hujan dengan kadar tertentu yang dibutuhkan hamba-hambaNya adalah rahmat Alloh -ta'ala-. Apabila bertambah sedemikian rupa sehingga menjadi bermudharat penambahannya, maka pengurangannya adalah rahmat.

* Secara umum, perintah-perintah Alloh adalah penguat hati dan nutrisinya, dan larangan-laranganNya adalah penyakit dan racunnya.

* Demikian pula berbagai permasalahan warisan, waqaf, wasiat dan apa pun yang ada dalam cakupannya; semuanya mengandung kemaslahatan dan kebaikan yang paling tinggi. Dan tidak mungkin untuk menguraikan seluruh hikmah dan masalahat pada satu bab ilmu yang ada, lebih-lebih untuk menguraikan seluruhnya.

* Ibnul Qayyim -rahimahulloh- berkata: Apabila engkau merenungkan hikmah yang demikian menakjubkan pada agama yang lurus ini dan Dien yang hanif ini serta syariat yang terpuji yang tidak mampu diungkapkan kesempurnaannya, tidak bisa digambarkan keindahannya, dan tidak bisa diungguli oleh akal-akal para pemikir -meski mereka semuanya berkumpul dan meski kecerdasan mereka seperti kecerdasan orang yang paling cerdas di antara mereka-.
Dan cukuplah bagi akal-akal yang sempurna dan mulia untuk memikirkan keindahannya dan menjadi saksi baginya. Tidak ada di alam ini suatu syariat yang lebih sempurna, lebih agung dan lebih mulia dari Isam. Maka di dalamnya ada yang menyaksikan dan disaksikan, yang berhujjah dan diberikan hujah kepadanya, dan ada dalil dan ada petunjuk. Seandainya tidak ada Rasul yang menjelaskannya niscaya cukuplah dengannya sebagai petunjuk dan saksi bahwasannya agama ini dari sisi Alloh -ta'ala-. Seluruhnya menjadi bukti bagi Alloh akan kesempurnaan ilmuNya, kesempurnaan hikmahNya, luasnya rahmatNya, kebaikanNya, ihsanNya, dan ilmunya yang meliputi hal yang ghaib dan yang nampak, dan ilmu tentang prinsip-prinsip ajaran dan hukuman-hukuman. Dan bahwasannya hal itu adalah sebesar-besar nikmat Alloh yang dianugerahkan kepada para hambaNya. Maka, tidaklah Alloh menganugerahkan suatu nikmat kepada para hambanya melebihi hidayah untuk mereka; dan menjadikan mereka sebagai ahlinya, dan termasuk orang yang Alloh ridhai untuk mendapat petunjuk tersebut, dan Alloh meridhai petunjuk tersebut untuk mereka. Sebagaimana firman Alloh ta'ala:

لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُوا مِن قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ [٣:١٦٤]

"Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata". (QS Ali Imran: 164)
Kemudian beliau -rahimahulloh- berpanjanglebar menjelaskan hal ini1.

Catatan:
1. Miftah Daris Sa'adah (2/308 - cet. Dar Ibnu Affan)

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Pertama

ونيّتنا شرطٌ لسائِر العملْ *** بها الصلاحُ والفسادُ للعملْ
#11 Dan Niat kita adalah syarat untuk seluruh amalan # dengan niat bisa menjadi baik dan rusaknya amalan
Penjelasan:
Ini adalah kaidah yang paling bermanfaat dan paling penting. Masuk pada seluruh bab-bab ilmu. Maka baiknya amalan-amalan badan dan harta, amalan-amalan hati dan amalan-amalan jawarih (anggota badan) tidak lain adalah dengan niat. Dan rusaknya amalan-amalan ini adalah dengan rusaknya niat.
Apabila baik niatnya aka baik pula seluruh ucapan dan amalan. Jika rusak niatnya, maka rusak pula seluruh ucapan dan amal. Sebagaimana yang disabdakan Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
إنما الأعمال بالنيات و إنما لكل امرئ مانوى
"Sesungguhnya amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan" (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari no 1, dan Muslim 1907 dari hadits Umar bin Khottob.)
Niat ini memiliki dua fungsi:
Pertama: Membedakan antara adat kebiasaan dengan ibadah. Contohnya puasa; yaitu meninggalkan makan dan minum dan yang semisal dengannya. Namun terkadang seseorang meninggalkannya(makan dan minum) karena kebiasaan tanpa ada niat taqorrub (beribadah) kepada Alloh ketika meninggalkannya. Dan terkadang menjadi ibadah. Maka mestilah dibedakan antara keduanya.
Kedua: Membedakan antara satu ibadah dengan ibadah dengan ibadah lainnya. Diantaranya fardhu 'ain dan sebagiannya fardhu kifayah. Sebagiannya rawatib atau witir, dan sebagiannya lagi sunnah yang mutlak. Maka haruslah ada pembedanya.
Dan diantara tingkatan niat adalah Ikhlas; yaitu kadar sesuatu yang disertakan (ketika beramal) selain hanya niat mengerjakan amalan itu sendiri. Haruslah niat melakukan amalan itu dan tujuan dari amal tersebut. Inilah yang dimaksud ikhlas, yaitu seorang hamba meniatkan amalannya untuk mengharapkan wajah Alloh bukan mengharapkan selainnya.
* Contoh dari kaidah ini adalah seluruh peribadahan; seperti sholat fardhu dan sunnah, zakat, puasa, i'tikaf, haji, umroh -yang fardhu dan nafilah- kurban dan sembelihan, nadzar-nadzar dan kafarah, jihad, membebaskan budak dan mengaturnya.
Dikatakan juga bahkan hal ini juga berlaku diseluruh perkara-perkara yang mubah jika diniatkan untuk menguatkan ketaatan kepada Alloh atau wasilah untuk melaksanakannya seperti makan dan minum, tidur, mencari harta, nikah, jima', dan kepada budak perempuan jika dimaksudkan untuk menjaga kehormatan atau mendapatkan anak yang sholih, atau memperbanyak umat Islam.
* Dan di sana ada makna yang perlu diperhatikan yaitu bahwa ucapan yang dilafadzkan hamba ada dua macam: perbuatan yang dimaksudkan untuk mengerjakannya dan perbuatan yang dimaksudkan untuk meninggalkannya.
* Adapun amalan yang diperintahkan mengerjakannya maka haruslah disertai niat di dalamnya; yaitu syarat sahnya untuk mendapatkan pahala seperti sholat dan yang sejenisnya.
* Adapun amalan yang dimaksudkan meninggalkannya, seperti membersihkan najis di pakaian, badan, dan tempat ataupun melunasi hutang yang wajib.
Adapun terbebasnya kewajiban dari adanya najis adalah apabila membersihkannya dan bebasnya hutang-hutang adalah apabila telah melunasinya; tidak disyaratkan adanya niat. Terbebas dari tanggungan meski tidak disertai niat. Adapun untuk amalan yang didapat pahala padanya maka haruslah dengan disertai niat taqarrub(mendekatkan diri) kepada Alloh di dalamnya. Allohu a'lam.


Senin, 28 Oktober 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Keutamaan Ilmu dan Faidahnya

Bait 5 & 6:
اعلمْ هُديتَ أنّ أفضلَ الْمِنَنْ *** علمٌ يُزيلُ الشكَّ عنك والدَّرَنْ
ويَكشِفُ الحقَّ لذي القلوبِ *** ويُوصِلُ العبدَ إلى المطلوبِ
#5 Ketahuilah -semoga Alloh memberimu petunjuk- bahwa sebaik-baik anugerah adalah ilmu yang menghilangkan keraguan dan keburukan darimu.
#6 Dan membuka kebenaran bagi orang yang memiliki hati dan mengantarkan hamba kepada sesuatu yang dicari.

Penjelasan:
Maksudnya bahwa anugerah dari Alloh kepada para hambanya sangatlah banyak dan pemberian Alloh yang paling utama adalah ilmu yang bermanfaat.
Dan tanda ilmu yang bermanfaat sebagaimana yang aku sebutkan dalam syair: Ilmu itu menghilangkan dua hal dari hati yaitu syubhat dan syahwat.
Syubhat melahirkan keraguan; sedangkan syahwat mewariskan keburukan dan kerasnya hati yang menghalangi diri dari ketaatan-ketaatan.

Adapun ilmu yang bermanfaat akan menghilangkan dua penyakit berat ini dan memberikan untuk hamba penggantinya berupa dua hal, yaitu: keyakinan yang menjadi kebalikan dari keraguan, dan keimanan yang yang sempurna yang mengantarkan seorang hamba kepada semua yang dicari, yang membuahkan amal-amal shalih, yang ini adalah kebalikan dari syahwat. Tatkala bertambah ilmu yang bermanfaat pada seorang hamba maka akan diperolehnya sempurnanya keyakinan dan sempurnanya keinginan. Dan tidak akan sempurna kebahagiaan seorang hamba kecuali dengan terkumpulnya dua hal ini. Dan dengan keduanya pula diperoleh kepemimpinan dalam agama. Alloh ta'ala berfirman:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا ۖ وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ
"Dan kami jadikan di antara mereka para imam (pemimpin) yang memberi petunjuk dengan perintah kami tatkala mere sabar dan mereka yakin dengan ayat-ayat kami" (QS As-Sajdah: 24)
Dan derajad yaqin ada tiga: tiap masing-masingnya berbeda tingkatan dengan lainnya, yaitu ilmul yaqin, 'ainul yakin dan haqqul yakin.

Ilmu yaqin: sebagaimana ilmu kita sekarang tentang surga dan neraka.
ainul yaqin: apabila manusia mendatanginya nanti pada hari kiamat:

وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ * وَبُرِّزَتِ الْجَحِيمُ لِلْغَاوِينَ
"dan (di hari itu) didekatkanlah surga kepada orang-orang yang bertakwa, dan diperlihatkan dengan jelas neraka Jahim kepada orang-orang yang sesat",(QS As-Syu'ara: 90-91) ;mereka menyaksikannya sebelum memasukinya.
Haqqul yaqin: Apabila mereka memasukinya.

Kesimpulannya bahwa ilmu adalah pohon yang membuahkan setiap ucapan yang baik dan amalan sholih. Adapun kebodohan adalah pohon yang membuahkan setiap ucapan dan amalan yang buruk. Tatkala ilmu memiliki kedudukan yang demikian maka selayaknya bagi seseorang untuk mencurahkan semangatnya dan bersungguh-sungguh untuk mendapatkannya dan senantiasa memohon pertolongan kepada Alloh (untuk mendapatkannya), dan memulai dari penting sampai yang paling penting.

Dan dari yang terpenting adalah mengetahui ushul-ushul(dasar-dasar)nya dan kaidah-kaidahnya yang permasalahan-permasalahan merujuk kepadanya. Oleh karenanya kami katakan:
===================
Bait 7, 8, 9 dan 10:
فاحرِصْ على فهمِكَ للقواعدِ *** جامعةِ المسائلِ الشَّواردِ
لتَرْتَقِي في العلم خيرَ مُرتَقَى *** وتَقْتَفِي سُبلَ الذي قد وُفِّقَا
وهذه قواعدٌ نَظَمْتُها *** مِنْ كُتْبِ أهل العلم قد حَصَّلْتُها
جزاهم المولى عظيمَ الأجرِ *** والعفوَ مَعْ غُفرانِه وَالْبِرِّ
#7 Maka bersungguh-sungguhlah dalam memahami kaidah-kaidah (fiqih) # yang mengumpulkan masalah-masalah yang berserakan
#8 Agar engkau bisa menapaki ilmu dengan sebaik-baiknya # dan engkau mengikuti jalan-jalan orang yang benar
#9 Ini adalah kaidah-kaidah yang telah aku susun # dari kitab-kitab ahli ilmu aku mengumpulkannya
#10 Semoga Alloh Maha Penolong memberi balasan dengan pahala yang besar # serta memberikan maaf dan ampunanNya juga kebaikanNya

Demikian ini karena memahami kaidah-kaidah (fiqih) termasuk sebab terkuat untuk mempermudah(mempelajari) ilmu, memahaminya dan menghafalnya karena (kaidah fiqih) mengumpulkan masalah-masalah yang bercabang-cabang dengan ucapan yang ringkas.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Shalawat Kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan para shahabatnya


Bait 3 & 4:
ثم الصلاةُ معْ سلامٍ دائمِ *** على الرسولِ القرشيِّ الخاتَمِ

وآله وصحبِه الأبرارِ *** الحائزين مراتبَ الفَخَارِ
#3 Kemudian SHolawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasululloh dari Quraisy penutup (para nabi),
#4 Dan kepada keluarga dan shahabatnya yang berbakti yang mencapai derajad yang membanggakan"

Penjelasan:
Adapun shalawat dari Alloh yaitu pujianNya kepada hambaNya di Al-Malaul A'la. Maka padanya diperoleh kebaikan. Dan salam adalah penjagaan dari keburukan dan musibah-musibah.
Rasul yaitu orang yang diberikan syariat kepadanya dan diperintahkan untuk menyampaikannya.
Al-Khatim (penutup) yaitu Alloh menutup kenabian dan kerasulan dengan diutusnya beliau. Dengan demikian tidak ada Nabi setelah beliau.
Aalun Nabi,(keluarga Nabi) yaitu para pengikut beliau sampai hari kiamat. Termasuk padanya para Shahabat. Sehingga turut disebutkannya para shahabat maka ini adalah sebuah pengkhususan dari sesuatu yang umum karena keistimewaan dan kemuliaan mereka dengan ilmu yang bermaanfaat dan amalan yang shalih serta ketakwaan yang sempurna yang layak bagi mereka mendapatkan kebanggaan di dunia dan di akhirat. Semoga Alloh meridhoi mereka.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Keluasan Nikmat dan hikmah Alloh -ta'ala-

Bait 2:

ذى النعم الواسعة الغزيرة # والحكم الباهرة الكثيرة

#2 Pemilik nikmat-nikmat yang luas dan melimpah, dan hikmah-hikmah yang cemerlang yang sangat banyak

Ini adalah penjelasan tentang luasnya karuniaNya dan anugerahNya yang meliputi seluruh makhlukNya. Tidak ada makhluk yang luput dari nikmat-nikmatnya meski sekejap mata. Terlebih lagi manusia. Sesungguhnya Alloh telah mengutamakannya dan memuliakannya serta menundukkan untuknya segala yang ada di langit dan di bumi. Alloh telah menyempurnakan nikmat untuknya lahir dan batin. Tidak mungkin mampu menghitung nikmat-nikmatNya.

وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
"Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang".(QS An Nahl: 18)
Namun Alloh ridha kepada orang yang mensyukuri nikmat-nikmatNya, mengakuinya, membicarakannya (dalam rangka bersyukur -pent), memanfaatkannya dalam rangka mentaatiNya, dan tidak mempergunakan nikmat-nikmatnya untuk bermaksiat kepadaNya.

Dan perkataanku:  والحكم الباهرة الكثيرة "dan hikmah-hikmah yang cemerlang yang sangat banyak"
Yakni, bahwa hikmah-hikmahNya sangat banyak, membuat akal terkagum-kagum dan pada puncak ketakjuban, sebab seluruh makhlukNya dan citaanNya mengandung hikmah yang tinggi.

Dan orang yang memandang kepada alam ini dan keajaiban-keajaibannya, langit, bumi, matahari, bulan, gugusan bintang, musim-musim, hewan-hewan, pepohonan, tumbuh-tumbuhan, gunung-gunung, laut-laut, dan seluruh yang terkandung di dalamnya, maka dia akan melihat keajaiban yang luar biasa. Dan cukuplah bagi manusia melihat pada dirinya. Jika dia mengamati setiap bagian dari tubuhnya dia akan mengetahui bahwasannya tidaklah organ tubuhnya menjadi baik kecuali sesuai tempatnya.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Pujian dan Sanjungan Kepada Alloh -ta'ala-


Bait 1:
الحمد لله العلي الأرفق # و جامعِ الأشياء و المفرِّق
#1 Segala puji bagi Alloh yang Maha Tinggi lagi Maha Lembut (kepada hambaNya -pent),
Yang mengumpulkan segala sesuatu dan memisah-misahkannya"

* Adapun الحمد (alhamdu) maknanya adalah pujian kepada Alloh dengan sifat-sifat kesempurnaanNya, kesempurnaan nikmat-nikmatNya, keluasan kemurahanNya, dan keindahan hikmah-hikmahNya karena Dia memiliki kesempurnaan nama-nama, sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan. Tidak ada dalam nama-namaNya suatu yang tercela, bahkan seluruh namaNya adalah husna (indah). Dan tidak ada dalam sifat-sifatnya suatu yang kurang dan tercela bahkan sifat-sifat itu adalah sifat-sifat yang sempurna dari segala sisi. Dan Allah ta'ala memiliki kebaikan dalam seluruh perbuatanNya, karena perbuatan-perbuatanNya berporos pada keadilan dan ihsan (kebaikan). Dan Dia terpuji karena hal ini, dan karena hal inilah menjadi sempurna pujian.

Muqaddimah Penulis Syarah Naadzam Qawaidul Fiqhiyyah -Syaikh Nashir As-Sa'dy.

سم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، نحمده، ونستعينه، و نعوذ بالله من شرور انفسنا و سيئات اعمالنا، من يهد الله فلا مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، و اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له، و اشهد ان محمدا عبده ورسوله، صلى الله عليه و على آله وصحبه ، و سلم تسليما كثيرا

"Dengan menyebut nama Alloh Yang Maha Pengasih lagi maha Penyayang. Segala puji bagi Alloh. Kita memujiNya dan memohon pertolongan kepadaNya. Dan kami berlindung kepada Alloh dari keburukan jiwa kami dan kejelekan amalan-amalan kami. Barang siapa yang diberikan petunjuk oleh Alloh maka tidak ada seorang pun yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Alloh maka tidak ada yang sanggup memberikan hidayah kepadanya. Aku bersaksi bahwasannya tiada Ilah (sesembahan yang haq untuk disembah) melainkan Alloh saja yang tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Semoga shalawat dan salam yang banyak tercurah kepada beliau dan kepada para sahabatnya.
Amma ba'du:

Saya menuliskan untuk diri saya pribadi dan saudara-saudaraku yaitu mandzumah(syair) yang mencakup pokok-pokok kaidah agama. Meski pun ringkas namun penuh makna bagi yang mau merenungkannya. Akan tetapi syair ini masih membutuhkan penjelasan untuk menerangkannya, menyingkap makna-maknanya dan pelajaran-pelajaran di dalamnya, serta mengungkap pemahaman yang ada dibaliknya maka saya menuliskan syarah (penjelasan) yang berharga ini untuk mempermudah memahaminya.
Saya memohon kepada Alloh agar kitab ini bisa memberikan manfaat bagi penulisnya dan pembacanya dan menjadikannya ikhlas untuk mengharap wajah Alloh yang mulia, sesungguhnya Dia Maha Pengasih dan Penyayang.

Minggu, 20 Oktober 2019

Hadits (48): Penjelasan Tentang Sholat Wustha dan Mengakhirkan Sholat Karena Terhalang Keadaan

Hadits 48:

عَنْ عَلِىٍّ رَضي الله عَنْهُ أنَ النَبيَّ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ قالَ يَوْمَ الخَنْدَق: " مَلأ الله قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نارا، كَمَا شَغلُونَا عن الصلاةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ ".
وفي لفظ لمسلم: "شَغَلُونَا عَنِ الصلاةِ الوُسْطَى - صَلاةِ الْعصْرِ- ثم صلاها بين المغرب والعشاء

"Dari Ali -radhiyallohu 'anhu- sesungguhnya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam berkata di perang Khandaq: "Semoga Alloh memenuhi kubur-kubur mereka dan rumah-rumah mereka dengan api sebagaimana mereka menyibukkan kita dari sholat Wustha hingga terbenam matahari".
Dalam lafad Muslim: Mereka menyibukkan kita dari sholat Wustho' -yaitu sholat 'Ashar". Kemudian beliau mengerjakannya antara Maghrib dan Isya'. (HR Bukhari 2931 dan Muslim 627)

وله عن عبد الله بن مسعود قال: حَبَس اْلمُشركُون رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صَلاةِ العصْرِ حتَى احْمَرَّتِ الشمس أو اصْفَرَّت فَقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " شَغَلُونَا عن الصَّلاةِ الوُسْطَى - صَلاةِ العصَر- مَلأ الله أجْوَافَهُمْ وقبُورَهُمْ نَارا" أو "حَشا الله أجْوَافَهُمْ وقُبُورهُمْ نَارا ".
Dan baginya hadits dari Ibnu Mas'ud; dia berkata: "Orang-orang Musyrik menghalangi Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dari sholat 'Ashar hingga matahari memerah atau menguning. Maka Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Mereka menghalangi kita dari sholat Wustha -shalat 'Ashar-. Semoga Alloh memenuhi perut-perut mereka dan kubur-kubur mereka dengan api- atau: semoga Alloh menjejali perut-perut mereka dan kubur-kubur mereka dengan api-" (HR Muslim: 628).

Penjelasan Lafadz:
1. Arti الخَنْدَق yaitu parit yang digali Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan para sahabat yang mengelilingi bagian utara madinah Munawwarah dari timur ke barat, dimana para musuh beliau bersatu memblokade beliau pada tahun 5 H.
2. Arti الوُسْطَى muannats dari Ausath (pertengahan). Dan pertengahan sesuatu adalah pilihannya. Misalnya firman Alloh -ta'ala-: وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا  "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang wasath" (QS Al-Baqarah: 143) yakni pilihan.

Makna Global:
Orang-orang Musyrik telah menyibukkan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan para sahabat dari mengerjakan sholat Ashar sampai terbenam matahari karena harus melakukan ribath (siaga dari serangan musuh di perbatasan -pent) dan menjaga kota madinah serta diri-diri mereka. Maka Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- tidaklah mengerjakannya kecuali setelah matahari terbenam. Maka Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mendoakan agar perut-perut mereka dan kubur-kubur mereka dipenuhi dengan api sebagai balasan terhadap gangguan yang ditimpakan kepada beliau dan sahabatnya; dan karena telah menyibukkan mereka dari sholat Ashar yang erupakan seutama-utama sholat.

Perbedaan Pendapat Para Ulama:
Ulama berbeda pendapat tentang maksud Sholat Wushtho yang Alloh perintahkan untuk menjaganya pada firmanNya:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ
"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa" (QS Al-Baqarah: 238);
dengan perbedaan pendapat yang banyak. Asy-Syaukani menyebutkan sampai tujuh belas pendapat dan beliau sebutkan dalil-dalilnya. Dan kita tidak ada hajat untuk menyebutkan sesuatu dari hal tersebut karena akan berpanjang lebar dan sedikitnya faidah yang didapatkan.
Dan yang ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih lagi jelas dan dipegangi oleh jumhur salaf dan khalaf bahwa maksudnya adalah sholat Ashar. Ada pun selain pendapat ini adalah lemah dalilnya dan tertolak hujahnya.

Kesimpulan hadits:
1. Bahwa maksud sholat Wustho adalah sholat Ashar sebagaimana yang disebutkan dalam Shahihain dari 'Ali bahwa ia berkata: "Kami kira adalah shalat Subuh sampai aku mendengar Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- berkata ketika perang Ahzab:
شغلونا عن الصلاة الوسطى؛ صلاة العصر
"Mereka menyibukkan kita dari mngerjakan sholat wustho yaitu sholat 'Ashar".
Ibnul Atsir berkata: disebut sholat wustho karena merupakan seutama-utama sholat dan sebesar-besar pahalanya dan oleh karenanya dikhususkan untuk menjaganya.
2. Bolehnya mengakhirkan sholat dari waktunya karena ketidakmungkinan mengerjakannya pada waktunya.
3. Bisa jadi hal ini sebelum disyariatkannya sholat Khouf; mereka diperintahkan sholat dengan jalan dan berkendara setelah peristiwa ini. Al-Qodhi Iyadh berkata: "Beliau mengakhirkannya (sholat Ashar) secara sengaja dan (disyariatkannya) sholat khouf untuk menghapusnya". Ibnu Hajar berkata: "Ini yang lebih dekat (kepada pendapat yang benar -pent) dan terlebih lagi telah ada hadits dalam riwayat Ahmad dan Nasa'i dari hadits Abu Sa'id: "Bahwa hal itu terjadi sebelum Alloh menurunkan ayat tentang sholat khouf:
فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ
"(Jika kamu dalam keadaan bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan". (QS Al-Baqarah: 239)
3. Bahwa orang yang terlupakan sholat pada waktunya maka dia mengerjakannya ketika ingat.
4. Bolehnya berdoa atas orang dzolim sesuai dengan kedzalimannya sebab hal itu adalah qishos.
5. Para ulama berkata: "Ini adalah dalil tentang tidak adanya riwayat hadits dengan maknanya, bahkan haruslah sesuai dengan nash yang ada karena Ibnu Mas'ud ragu-ragu antara ucapan "مَلأ الله" atau "حَشا الله " dan tidak mencukupkan dengan salah satu lafadznya padahal keduanya memiliki persamaan makna".

Hadits (47): Waktu-Waktu Sholat Fardhu - 2

Hadits 47:

عَنْ أبي الْمِنْهَالِ سَيَّارِ بْنِ سَلامَةَ قالَ: " دَخَلْتُ أنَا وَأبي عَلَى أبي بَرْزَةَ الأسْلَمِيِّ فَقَالَ لَهُ أبي: كَيْفَ كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلي الْمَكْتُوبَةَ؟
فَقَالَ: كَانَ يُصَلِّى الهاجرة الَّتي تَدْعُونَهَا الأوَلى، حِينَ تَدْحَضُ الشًمْسُ، وَيُصَلى الْعَصْرَ، ثُمّ يَرْجِعُ أحَدُنَا إِلى رَحْلِهِ في أقْصَى الْمَدِينَةِ وَالشًمْسُ حَيّة. وَنَسِيت مَا قَال في الْمَغْرِبِ وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أنْ يُؤَخرَ مِنَ العشَاءِ التي تَدعُونَهَا الْعَتَمَةَ. وَكَانَ يَكْرَهُ النَوْمَ قبلَهَا وَاْلحدِيث بَعْدَهَا. وَكَان يَنْفَتِلُ مِنْ صَلاةِ اْلَغدَاةِ حِينَ يَعْرِفُ الرَجُلُ جَلِيسَهُ. وَكَانَ يَقْرأ بالستينَ إِلى الْمائَةِ ".

"Dari Abu Minhal Sayyar bin Salamah ia berkata: "Aku dan bapakku menemui Abu Barzah Al-Aslamy. Bapakku bertanya kepadanya: "Bagaimana Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- melakukan sholat maktubah (sholat fardhu)?"
Dia menjawab: Adalah beliau melakukan sholat Hajirah (Dzuhur) yang kalian menyebutnya dengan sholat awal tatkala matahari mulai condong(ke barat). Beliau sholat ashar kemudian seseorang di antara kami kembali ke hewan tunggangannya di ujung Madinah sedangkan matahari masih bersinar". Dan saya lupa apa yang dia katakan tentang sholat maghrib. Adalah beliau menyukai mengakhirkan waktu sholat Isya' yang kalian menyebutnya sholat 'Atamah. Beliau tidak suka tidur sebelum Isya dan berbincang-bincang setelahnya. Adalah beliau selesai mengerjakan sholat Shubuh ketika seseorang mengetahui teman duduknya. Beliau membaca antara 60 sampai 100 ayat". (HR Bukari 547 dan Muslim 647)

Penjelasan Lafadz:
1. Arti الْمَكْتُوبَةَ yaitu sholat lima waktu, maksudnya sholat wajib.
2. Arti الأوَلى yaitu sholat dzuhur karena itu adalah sholat yang pertama kali Jibril mengerjakannya bagi Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-.
3. Arti  تَدْحَضُ الشًمْسُ yaitu tergelincir dari tengah langit ke arah barat. Dikatakan دحض برجله apabila dia memeriksa kakinya.
4. Arti وَالشًمْسُ حَيّة adalah kiasan untuk mengungkapkan terang sinarnya. Maksud dari "hayaatiha" adalah kuatnya pengaruh panas dan cahayanya.
5. Arti الْعَتَمَةَ yaitu gelapnya malam ketika syafaq (awan senja) telah sirna dan berlalu sepertiga malam. Maksudnya di sini adalah sholat Isya'.
6. Arti  يَنْفَتِلُ مِنْ صَلاةِ اْلَغدَاةِ yaitu selesai dari sholat subuh

Makna Global:
Abu Barzah menyebutkan waktu-waktu sholat maktubah. Dia memulai bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sholat Al-Hajirah -yaitu sholat Dzuhur- tatkala matahari tergelincir ke arah barat; dan ini adalah awal waktunya. Dan beliau sholat 'Ashar kemudian salah seorang yang ikut sholat kembali kepada hewan tunggangannya di ujung Madinah sedangkan matahari masih terang sinarnya; ini adalah awal waktunya. Adapun waktu sholat Maghrib perawi lupa tentang waktunya. Telh berlalu penjelasannya bahwa waktu maghrib adalah dengan terbenamnya matahari.
Adalah Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- menyukai mengakhirkan waktu isya; sebab waktunya yang utama adalah mengerjakannya di akhir waktunya. Beliau tidak menyukai tidur sebelumnya karena khawatir terlambat mengerjakannya di waktunya yang pilihan dan luput dari menghadiri jamaah; dan juga khawatir terlelap tidur dan meninggalkan sholat malam. Dan beliau membenci bercakap-cakap setelah Isya' karena khawatir terlambat sholat shubuh diwaktunya atau terlambat dari mengerjakannya secara jamaah.
Dan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- selesai dari sholat subuh ketika seseorang sudah bisa melihat teman di dekatnya; bersamaan dengan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- membaca dalam sholatnya 60 sampai 100 ayat; hal ini menunjukkan bahwa beliau mengerjakannya keika ghalas (malam masih gelap bercampur dengan fajar).

Kesimpulan hadits:
1. Penjelasan waktu-waktu sholat lima waktu. Dan bahwa bagian akhir dari waktu sholat (fardhu) adalah bagian awal dari waktu sholat(fardhu) setelahnya.
2. Penjelasan bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengerjakannya di awal waktunya kecuali sholat Isya'.
3. Sesungguhnya keutamaan mengerjakan sholat Isya adalah diakhirkan sampai waktunya yang terakhir, yaitu pertengahan malam. Namun keutamaan pengakhiran sholat Isya' ini dikaitkan dengan ketiadaan masyaqqah(keberatan) jamaah sholat sebagaimana terdahulu.
4. Makruhnya tidur sebelum sholat Isya' agar tidak terluput sholat jamaah atau mengerjakannya setelah waktunya yang terbaik.
5. Kemakruhan bercakap-cakap setelahnya agar tidak tertidur dari sholat malam, atau sholat subuh berjamaah. Namun kemakruhan bercakap-cakap setelah shalat Isya' tidak menghalangi berdiskusi tentang ilmu yang bermanfaat atau mengerjakan kemaslahatan kaum muslimin.
6. Ucapan beliau "yang kalian menyebutnya al-'Atamah" adalah dalil kemakruhan menyebut sholat Isya dengan sholat 'Atamah. Dan terdapat dalam shahih Muslim secara marfu' :
ﻻ يغلبنكم الاعراب على اسم صلاتكم، فإنها في كتاب الله العشاء
"Jangan sampai orang-orang non Arab mengalahkan kalian tentang nama sholat kalian. Sesungguhnya dalam Kitab Alloh namanya adalah (sholat) 'Isya" (HR Muslim 244/299 dri Ibnu Umar -radhiyallohu 'anhuma).
Bahwasannya Ibnu Umar marah dengan penamaan ini.

Namun telah datang riwayat yang menunjukkan kebolehannya, dan bahwasannya kemarahan beliau dengan penamaan ini hanyalah makruh saja. Dalam As-Shahihain dari Abu Hurairah secara marfu':
لو يعلمون ما في العتمة و الفجر...
"Seandainya mereka mengetahui pahala yang ada dalam sholat 'Atamah (Isya') dan sholat Shubuh" (HR Bukhari 657 dan Muslim 651)
7. Bahwa beliau mengerjakan sholat subuh di waktu ghalas (fajar masih gelap) dimana ketika beliau selesai darinya seseorang tidak mengetahui kecuali orang yang ada di dekatnya. Bersamaan dengan itu beliau membaca dalam sholat Shubuh ini antara 60 sampai 100 ayat.
8. Keutamaan memanjangkan bacaan sholat Shubuh.
9. Dalam hadits ini; bahwa selayaknya bagi orang yang ditanya tentang suatu ilmu sedangkan dia tidak mengetahui untuk tidak sungkan mengucapkan "saya tidak tahu". Sebab berfatwa dari ketidaktahuan adalah berbicara tentang Alloh tanpa ilmu.  Bahkan tawaqufnya (diamnya) seorang yang berilmu tentang permasalahan yang dia tidak mengetahuinya bukanlah kekurangan pada haknya, bahkan merupakan kemuliaan yang agung dimana dia berhati-hati dari sikap serampangan tanpa ilmu; dan tawadhu' dimana dia diam pada batas keilmuannya.

Faidah:
Apabila berbincang-bincang setelah Isya' makruh padahal dalam perkara yang mubah dan tidak mengandung keharaman; lalu bagaimana halnya dengan orang menghidupkan malam dengan mendengarkan lagu-lagu yang vulgar, membaca tulisan-tulisan dan cerita-cerita seronok yang tak bermutu; dan orang yang terfitnah dengan gambar-gambar porno dan film-film maksiat serta pesrmainan-permainan yang melalaikan yang memalingkan dari dzikir kepada Alloh dan dari sholat? Sehingga ketika telah dekat waktu shubuh dan tiba waktu turunnya rahmat mereka tidur pulas. Maka tidak ada yang membangunkan dari tempat tidur mereka kecuali sengatan sinar matahari, hiruk pikuknya jual beli dan aktivitas kehidupan. Mereka telah meninggalkan sholat shubuh secara berjamaah, bahkan terkadang melalaikannya dari waktunya.

Petaka dan musibah besar atas orang yang hidup di atas jalan yang buruk ini sedangkan setan mempermainkannya sehingga menghalanginya dari perkara yang bermanfaat kepada hal-hal yang membahayakannya. Mereka inilah yang dikhawatirkan menjadi orang-orang yang lupa kepada Alloh sehingga mereka pun lupa akan diri mereka sendiri. Maka dibentangkanlah penutup kelalaian, maka tidaklah mereka sadar kecuali ketika kesadaran itu tidak bermanfaat baginya.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)