Taisir Alam Hadits 108:
Bab: Larangan Berbicara Ketika Shalat¹
عَنْ زَيد بْنِ أرقَمَ رَضيَ الله عَنْهُ قال: "كُنَا نَتَكَلَّمُ في الصَّلاةِ يُكَلِّم الرَّجُلُ مِنَّا صَاحبَهُ وهُوَ إِلى جَنْبِهِ في الصلاةِ حَتى نَزَلَتْ {وقُومُوا لله قَانِتِينَ} فأُمِرْنَا بالسُّكوتِ ونُهيِنَا عَنِ الْكَلام" (٢)
"Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu berkata: Kami pernah berbicara dalam shalat. Seseorang berbicara kepada teman di sampingnya ketika shalat hingga turun ayat: 'Dan berdirilah untuk Rabbmu (shalat) dengan khusyu'. Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang bercakap-cakap"²
Penjelasan Lafadz:
Qānitīn: القنوت memiliki beberapa makna, di antaranya: taat, khusyu', berdoa, berdiri lama, dan diam. Dan perintah diam ini yang dimaksudkan di ayat ini. Para shahabat memahaminya sebagai larangan bercakap-cakap ketika shalat dan memerintahkan mereka untuk diam. Lam dalam ucapannya عن الكلام (dari berbicara) adalah lam 'ahd* karena yang dimaksudkan adalah percakapan yang dulu mereka ucapkan.
Makna Global:
Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa kaum muslimin pada masa awal Islam bercakap dalam shalat sebatas kebutuhannya. Terkadang salah seorang dari mereka berbicara kepada teman di sampingnya tentang keperluannya. Hal ini diketahui Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tapi beliau tidak mengingkarinya.
Dan ketika di dalam shalat ada kesibukan dalam bermunajat kepada Allah dari berbicara kepada makhluk, maka Allah -tabaraka wa ta'ala- memerintahkan mereka untuk menjaga shalat serta memerintahkan mereka untuk diam dan melarangnya berbicara ketika shalat. Allah menurunkan ayat:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصّلاةِ الوُسطى وَقُومُوا لله قَانِتِينَ
"Jagalah oleh kalian shalat-shalat Wustha dan berdirilah (mengerjakan shalat) dengan khusyu'"
Para shahabat memahami berdasar ayat ini terlarangnya berbicara ketika shalat; maka mereka pun tidak mengulanginya.
Ikhtilaf Ulama
Para ulama bersepakat batalnya shalat orang yang berbicara ketika shalat dengan sengaja tanpa ada maslahat yang yang dia tahu akan larangannya. Namun mereka berbeda pendapat akan orang yang lupa, orang yang bodoh, orang yang dipaksa, orang yang tidur, orang yang memperingatkan orang yang buta, dan orang yang berbicara untuk kemaslahatan shalat.
Hanabilah berpendapat batalnya shalat orang-orang yang disebutkan di atas berdasarkan hadits yang sedang kita bahas. Dan juga hadits:
كُنَّا نُسَلم عَلَيكَ في الصَّلاةِ فَتَرُدّ عَلَيْنَا، قَالَ: إِن في الصَّلاةِ لَشُغْلا
"Dahulu kami mengucapkan salam kepada Engkau ketika shalat dan Engkau membalasnya. Beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: Sesungguhnya dalam shalat benar-benar ada kesibukan" (Muttafaqun 'alaih dan selainnya)
Dua imam, yaitu Malik dan Syafi'i, berpendapat tentang sahnya shalat orang yang berbicara karena tidak tahu atau lupa kalau dirinya sedang shalat, atau menyangka shalatnya sudah sempurna, lalu salam dan berbicara. Baik perkataannya tentang urusan shalat atau pun selainnya, baik yang berbicara sebagai imam atau pun ma'mum, maka shalatnya sah dan sempurna. Dia telah menyambungkan bagian akhir shalat dengan awalnya.
Dan yang menjadi pendapat dua imam, Imam Malik dan Imam Syafi'i, bahwa shalat tidak batal dengan sebab bicara karena tidak tahu, lupa, orang memberi peringatan, orang yang berbicara untuk kemaslahatan shalat setelah salam sebelum sempurnanya**.
Pendapat ini juga menjadi pegangan Imam Ahmad dalam banyak riwayat yang kuat lagi shahih dari beliau. Ini juga menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil-dalil pendapat ini kuat dan jelas.
Di antaranya hadits 'Dzulyadain', ucapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- , Dzulyadain, Abu Bakar, dan Umar serta bergegasnya orang-orang yang keluar masjid yang mereka saling mengulanginya ucapan di antara mereka "Shalat telah di qashar".
Dan juga hadits Mu'awiyyah bin Hakam:
بَيْنَما أنَا أُصَلي مَعَ النَبيِّ صلى الله عليه وسلم إِذ عَطسَ رَجُلٌ مِنَ القَوْم، فَقُلْتُ: "يَرحَمُك الله" فَرَمَاني الْقَومُ بِأبصَارِهِمْ، فَقُلْتُ: وَاثُكْلاهُ، مَا شَأنُكُمْ تَنْظُرُونَ؟ فَجَعَلُوا يَضْرُبون بِأيْدِيهِمْ عَلَى أفْخَاذِهِمْ فَمَا رَأيتهُم يُصْمِتُوني لكِنِّىِ سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى (١) رَسُول الله صلى الله عليه وسلم... قال: " إن هذِهِ الصلاةَ لا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلام الناسِ
"Tatkala aku shalat bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika ada seseorang bersin, aku jawab: "yarhamukallah". Maka orang-orang melontarkan pandangannya kepadaku. Aku berkata: " Celakalah aku. Kenapa kalian pada melihat aku?" Mereka pun pada memukulkan tangan pada pahanya (memberi isyarat agar aku diam). Ketika aku melihat mereka berusaha mendiamkanku aku pun diam. Tatkala Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- selesai shalat, beliau bersabda:"Sesungguhnya shalat ini tidak layak ada omongan manusia sedikit pun di dalamnya".
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak menyuruhnya untuk mengulangi.
Dan hadits:
عُفِي لأمّتِي عنِ الخَطَأِ والنسْيَانِ ومَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Umatku dimaafkan (dari kesalahannya) karena tidak tahu, lupa, dan dipaksa"
Dan hadits-hadits lainnya yang jelas dan shahih.
Hadits pada pembahasan bab ini dan yang semisalnya dipahami berlaku bagi orang yang sengaja melakukannya dan mengetahui keharamannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai meniup, berdehem, mengaduh (mengucapkan ah!), merintih, menangis keras dan yang semisalnya.
Sebagian ulama berpendapat -yang masyhur menjadi pendapat Hanabilah dan Syafi'iyyah - bahwa hal itu membatalkan shalat jika ucapan mengandung dua huruf.
Jika tidak mengandung dua huruf, atau seperti tangis dengan ratapan karena takut kepada Allah, atau berdehem karena ada keperluan; menurut pendapat Hanabilah hal itu tidak membatalkan shalat dan Syaikh Taqiyuddin memilih pendapat bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat meski jelas terdiri dari dua huruf karena bukan termasuk jenis ucapan sehingga tidak bisa diqiyaskan dengan ucapan.
Dan diriwayatkan dari dua Imam yaitu Malik dan Ahmad bahwa hal itu tidak membatalkan shalat. Mereka berdalil dengan hadits Ali -radhiyallahu 'anhu-.
كَانَ لي مِنْ رَسُولِ الله مَدخْلانِ باللَيل وَالنَّهَارِ. فَإذَا دَخَلْتُ عَلَيْةِ وَهُوَ يُصَلِّي تَنَحْنَحَ
"Aku memiliki dua waktu menemui Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-, siang dan malam. Apabila aku menemui beliau, sedangkan beliau sedang shalat maka beliau berdehem" (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- meniup di shalat Kusuf (gerhana). Muhannaa berkata: "Aku melihat Abu Abdillah berdehem dalam shalat".
Hal-hal ini bukan termasuk ucapan dan tidak membatalkan shalat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa pembahasan ini terbagi atas tiga klasifikasi: Di sana ada kata-kata yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri seperti "yadd" (tangan) dan "fam" (mulut) dan yang selainnya. Dan ada juga kata-kata yang menunjukkan pada makna selainnya seperti "عن", " من", في dan yang serupa dengan itu.
Dua macam kalam (ucapan) ini menunjukkan pada makna wadh'i (penetapan bahasa). Para ulama bersepakat (ijma') bahwa jenis ucapan ini membatalkan shalat jika tidak ada udzur syar'i.
Adapun macam kedua dari ucapan adalah ucapan yang tidak mengandung makna secara jelas seperti mengerang, menangis, merintih. Dan pendapat yang kuat hal ini tidak membatalkan shalat karena bukan ucapan menurut bahasa yang dengannya Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak berbicara kepada kita.
Adapun macam ketiga yaitu berdehem. Telah disebutkan dalam hadits Ali, dia berkata:
كنت إذا دخلت عليه وهو يصلى تنحنح لي
"Saya apabila menemui beliau sedangkan beliau sedang shalat, beliau berdehem kepadaku"
Dan dinukil dari Imam Ahmad dua riwayat dalam masalah ini. Salah satunya membatalkan shalat, dan yang dipilih syaikh Taqiyyuddin adalah tidak membatalkan shalat sama sekali.
Syaikhul Islam dalam Al Ikhtiyaraat berkata: "Pendapat yang paling kuat bahwasannya shalat batal dengan tertawa terbahak-bahak jika diiringi suara keras yang menghalangi khusyu' yang wajib dalam shalat". Dalam tawa ada unsur meremehkan dan main-main yang bertentangan dengan tujuan shalat. Maka shalat batal karena hal itu bukan karena hal itu perkataan.
Ibnu Mundzir berkata: "Para ulama bersepakat bahwa tertawa membatalkan shalat".
Kesimpulan hadits:
1. Berbicara Ketika Shalat pada masa awal Islam diperbolehkan sebatas kebutuhan.
2. Diharamkan bicara dalam shalat setelah turunnya ayat:
وَقُومُوا لله قَانِتِينَ
"Dan berdirilah untuk Rabbmu (shalat) dengan khusyu'"
Bagi orang yang sengaja yaitu yang mengetahui bahwa dia sedang shalat dan dia mengetahui bahwa berbicara saat shalat terlarang.
3. Bahwasanya bicara (dalam shalat) -selain terlarang- membatalkan shalat, sebab larangan berkonsekwensi rusaknya shalat (batal).
4. Bahwa qunut yang disebutkan dalam ayat ini maksudnya adalah diam sebagaimana yang dipahami shahabat dan mereka mengamalkan konsekwensinya (qunut) pada masa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.
5. Bahwasannya makna yang menyebabkan diharamkannya berbicara (dalam shalat) adalah tuntutan untuk menghadapkan diri kepada Allah dalam ibadah ini (shalat) dan merasakan kenikmatan dengan bermunajat kepadaNya. Maka hendaklah dijaga makna yang luhur ini.
6. Penegasan adanya nasakh (penghapusan hukum) sebagaimana dalam hadits semisal ini yang menggabungkan antara nasikh dan mansukh.
Nota:
1. Judul ini saya buat sendiri -selesai "pensyarah".
2. Imam Muslim menambahkan dalam sebuah riwayat: ونهينا عن الكلام (beliau melarang kami berbicara) dan tambahan ini tidak ada dalam riwayat Bukhari.
https://shamela.ws/book/9878/179#p1
*) Lam al-'ahd adalah huruf lam pada isim ma'rifah yang sudah menunjukkan makna tertentu (spesifik) yang sudah diketahui atau sudah disebut sebelumnya. Jadi lam ini tidak menunjukkan makna umum.
**) Misalnya dalam hadits Dzulyadain ketika dia mengingatkan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- mengenai kekurangan shalat.








