“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Tampilkan postingan dengan label Taisiril Alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taisiril Alam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Mei 2026

Taisir Alam Hadits 108:Bab: Larangan Berbicara Ketika Shalat

Taisir Alam Hadits 108:
Bab: Larangan Berbicara Ketika Shalat¹

عَنْ زَيد بْنِ أرقَمَ رَضيَ الله عَنْهُ قال: "كُنَا نَتَكَلَّمُ في الصَّلاةِ يُكَلِّم الرَّجُلُ مِنَّا صَاحبَهُ وهُوَ إِلى جَنْبِهِ في الصلاةِ حَتى نَزَلَتْ {وقُومُوا لله قَانِتِينَ} فأُمِرْنَا بالسُّكوتِ ونُهيِنَا عَنِ الْكَلام" (٢)
"Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu berkata: Kami pernah berbicara dalam shalat. Seseorang berbicara kepada teman di sampingnya ketika shalat hingga turun ayat: 'Dan berdirilah untuk Rabbmu (shalat) dengan khusyu'. Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang bercakap-cakap"²

Penjelasan Lafadz:
Qānitīn: القنوت memiliki beberapa makna, di antaranya: taat, khusyu', berdoa, berdiri lama, dan diam. Dan perintah diam ini yang dimaksudkan di ayat ini. Para shahabat memahaminya sebagai larangan bercakap-cakap ketika shalat dan memerintahkan mereka untuk diam. Lam dalam ucapannya عن الكلام (dari berbicara) adalah lam 'ahd* karena yang dimaksudkan adalah percakapan yang dulu mereka ucapkan.

Makna Global:
Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa kaum muslimin pada masa awal Islam bercakap dalam shalat sebatas kebutuhannya. Terkadang salah seorang dari mereka berbicara kepada teman di sampingnya tentang keperluannya. Hal ini diketahui Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tapi beliau tidak mengingkarinya.
Dan ketika di dalam shalat ada kesibukan dalam bermunajat kepada Allah dari berbicara kepada makhluk, maka Allah -tabaraka wa ta'ala- memerintahkan mereka untuk menjaga shalat serta memerintahkan mereka untuk diam dan melarangnya berbicara ketika shalat. Allah menurunkan ayat:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصّلاةِ الوُسطى وَقُومُوا لله قَانِتِينَ
"Jagalah oleh kalian shalat-shalat Wustha dan berdirilah (mengerjakan shalat) dengan khusyu'"
Para shahabat memahami berdasar ayat ini terlarangnya berbicara ketika shalat; maka mereka pun tidak mengulanginya.

Ikhtilaf Ulama
Para ulama bersepakat batalnya shalat orang yang berbicara ketika shalat dengan sengaja tanpa ada maslahat yang yang dia tahu akan larangannya. Namun mereka berbeda pendapat akan orang yang lupa, orang yang bodoh, orang yang dipaksa, orang yang tidur, orang yang memperingatkan orang yang buta, dan orang yang berbicara untuk kemaslahatan shalat.
Hanabilah berpendapat batalnya shalat orang-orang yang disebutkan di atas berdasarkan hadits yang sedang kita bahas. Dan juga hadits:
كُنَّا نُسَلم عَلَيكَ في الصَّلاةِ فَتَرُدّ عَلَيْنَا، قَالَ: إِن في الصَّلاةِ لَشُغْلا
"Dahulu kami mengucapkan salam kepada Engkau ketika shalat dan Engkau membalasnya. Beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: Sesungguhnya dalam shalat benar-benar ada kesibukan" (Muttafaqun 'alaih dan selainnya)

Dua imam, yaitu Malik dan Syafi'i, berpendapat tentang sahnya shalat orang yang berbicara karena tidak tahu atau lupa kalau dirinya sedang shalat, atau menyangka shalatnya sudah sempurna, lalu salam dan berbicara. Baik perkataannya tentang urusan shalat atau pun selainnya, baik yang berbicara sebagai imam atau pun ma'mum, maka shalatnya sah dan sempurna. Dia telah menyambungkan bagian akhir shalat dengan awalnya.

Dan yang menjadi pendapat dua imam, Imam Malik dan Imam Syafi'i,  bahwa shalat tidak batal dengan sebab bicara karena tidak tahu, lupa, orang memberi peringatan, orang yang berbicara untuk kemaslahatan shalat setelah salam sebelum sempurnanya**.
Pendapat ini juga menjadi pegangan Imam Ahmad dalam banyak riwayat yang kuat lagi shahih dari beliau.  Ini juga menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil-dalil pendapat ini kuat dan jelas.

Di antaranya hadits 'Dzulyadain', ucapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- , Dzulyadain, Abu Bakar, dan Umar serta bergegasnya orang-orang yang keluar masjid yang mereka saling mengulanginya ucapan di antara mereka "Shalat telah di qashar".

Dan juga hadits Mu'awiyyah bin Hakam:
بَيْنَما أنَا أُصَلي مَعَ النَبيِّ صلى الله عليه وسلم إِذ عَطسَ رَجُلٌ مِنَ القَوْم، فَقُلْتُ: "يَرحَمُك الله" فَرَمَاني الْقَومُ بِأبصَارِهِمْ، فَقُلْتُ: وَاثُكْلاهُ، مَا شَأنُكُمْ تَنْظُرُونَ؟ فَجَعَلُوا يَضْرُبون بِأيْدِيهِمْ عَلَى أفْخَاذِهِمْ فَمَا رَأيتهُم يُصْمِتُوني لكِنِّىِ سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى (١) رَسُول الله صلى الله عليه وسلم... قال: " إن هذِهِ الصلاةَ لا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلام الناسِ
"Tatkala aku shalat bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika ada seseorang bersin, aku jawab: "yarhamukallah". Maka orang-orang melontarkan pandangannya kepadaku. Aku berkata: " Celakalah aku. Kenapa kalian pada melihat aku?" Mereka pun pada memukulkan tangan pada pahanya (memberi isyarat agar aku diam). Ketika aku melihat mereka berusaha mendiamkanku aku pun diam. Tatkala Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- selesai shalat, beliau bersabda:"Sesungguhnya shalat ini tidak layak ada omongan manusia sedikit pun di dalamnya".
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak menyuruhnya untuk mengulangi.
Dan hadits:
عُفِي لأمّتِي عنِ الخَطَأِ والنسْيَانِ ومَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Umatku dimaafkan (dari kesalahannya) karena tidak tahu, lupa, dan dipaksa"
Dan hadits-hadits lainnya yang jelas dan shahih.

Hadits pada pembahasan bab ini dan yang semisalnya dipahami berlaku bagi orang yang sengaja melakukannya dan mengetahui keharamannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai meniup, berdehem, mengaduh (mengucapkan ah!), merintih, menangis keras dan yang semisalnya.
Sebagian ulama berpendapat -yang masyhur menjadi pendapat Hanabilah dan Syafi'iyyah - bahwa hal itu membatalkan shalat jika ucapan mengandung dua huruf.
Jika tidak mengandung dua huruf, atau seperti tangis dengan ratapan karena takut kepada Allah, atau berdehem karena ada keperluan; menurut pendapat Hanabilah hal itu tidak membatalkan shalat dan Syaikh Taqiyuddin memilih pendapat bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat meski jelas terdiri dari dua huruf karena bukan termasuk jenis ucapan sehingga tidak bisa diqiyaskan dengan ucapan.

Dan diriwayatkan dari dua Imam yaitu Malik dan Ahmad bahwa hal itu tidak membatalkan shalat. Mereka berdalil dengan hadits Ali -radhiyallahu 'anhu-.
كَانَ لي مِنْ رَسُولِ الله مَدخْلانِ باللَيل وَالنَّهَارِ. فَإذَا دَخَلْتُ عَلَيْةِ وَهُوَ يُصَلِّي تَنَحْنَحَ
"Aku memiliki dua waktu menemui Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-, siang dan malam. Apabila aku menemui beliau, sedangkan beliau sedang shalat maka beliau berdehem" (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- meniup di shalat Kusuf (gerhana). Muhannaa berkata: "Aku melihat Abu Abdillah berdehem dalam shalat".
Hal-hal ini bukan termasuk ucapan dan tidak membatalkan shalat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa pembahasan ini terbagi atas tiga klasifikasi: Di sana ada kata-kata yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri seperti "yadd" (tangan) dan "fam" (mulut) dan yang selainnya. Dan ada juga kata-kata yang menunjukkan pada makna selainnya seperti "عن", " من",  في dan yang serupa dengan itu.
Dua macam kalam (ucapan) ini menunjukkan pada makna wadh'i (penetapan bahasa). Para ulama bersepakat (ijma') bahwa jenis ucapan ini membatalkan shalat jika tidak ada udzur syar'i.

Adapun macam kedua dari ucapan adalah ucapan yang tidak mengandung makna secara jelas seperti mengerang, menangis, merintih. Dan pendapat yang kuat hal ini tidak membatalkan shalat karena bukan ucapan menurut bahasa yang dengannya Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak berbicara kepada kita.

Adapun macam ketiga yaitu berdehem. Telah disebutkan dalam hadits Ali, dia berkata:
كنت إذا دخلت عليه وهو يصلى تنحنح لي
"Saya apabila menemui beliau sedangkan beliau sedang shalat, beliau berdehem kepadaku"
Dan dinukil dari Imam Ahmad dua riwayat dalam masalah ini. Salah satunya membatalkan shalat, dan yang dipilih syaikh Taqiyyuddin adalah tidak membatalkan shalat sama sekali.
Syaikhul Islam dalam Al Ikhtiyaraat berkata: "Pendapat yang paling kuat bahwasannya shalat batal dengan tertawa terbahak-bahak jika diiringi suara keras yang menghalangi khusyu'  yang wajib dalam shalat". Dalam tawa ada unsur meremehkan dan main-main yang bertentangan dengan tujuan shalat. Maka shalat batal karena hal itu bukan karena hal itu perkataan.

Ibnu Mundzir berkata: "Para ulama bersepakat bahwa tertawa membatalkan shalat".

Kesimpulan hadits:
1. Berbicara Ketika Shalat pada masa awal Islam diperbolehkan sebatas kebutuhan.
2. Diharamkan bicara dalam shalat setelah turunnya ayat:
وَقُومُوا لله قَانِتِينَ
"Dan berdirilah untuk Rabbmu (shalat) dengan khusyu'"
Bagi orang yang sengaja yaitu yang mengetahui bahwa dia sedang shalat dan dia mengetahui bahwa berbicara saat shalat terlarang.
3. Bahwasanya bicara (dalam shalat) -selain terlarang- membatalkan shalat, sebab larangan berkonsekwensi rusaknya shalat (batal).
4. Bahwa qunut yang disebutkan dalam ayat ini maksudnya adalah diam sebagaimana yang dipahami shahabat dan mereka mengamalkan konsekwensinya (qunut) pada masa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.
5. Bahwasannya makna yang menyebabkan diharamkannya berbicara (dalam shalat) adalah tuntutan untuk  menghadapkan diri kepada Allah dalam ibadah ini (shalat) dan merasakan kenikmatan dengan bermunajat kepadaNya. Maka hendaklah dijaga makna yang luhur ini.
6. Penegasan adanya nasakh (penghapusan hukum) sebagaimana dalam hadits semisal ini yang menggabungkan antara nasikh dan mansukh.

Nota:
1. Judul ini saya buat sendiri -selesai "pensyarah".
2. Imam Muslim menambahkan dalam sebuah riwayat: ونهينا عن الكلام (beliau melarang kami berbicara) dan tambahan ini tidak ada dalam riwayat Bukhari.
https://shamela.ws/book/9878/179#p1

*) Lam al-'ahd adalah huruf lam pada isim ma'rifah yang sudah menunjukkan makna tertentu (spesifik) yang sudah diketahui atau sudah disebut sebelumnya. Jadi lam ini tidak menunjukkan makna umum.
**) Misalnya dalam hadits Dzulyadain ketika  dia mengingatkan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- mengenai kekurangan shalat.

Taisir Alam 106: Aisyah Tidur Di Hadapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- Yang Sedang Shalat

Hadits 106
عَنْ عَائِشَةَ رضىَ الله عَنْهَا قالَتْ: كُنْتُ أنامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسولِ الله صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاي في قِبْلَتِهِ، فإذا سَجَدَ غَمَزَني فَقَبَضْتُ رِجْليَّ وإذَا قَامَ بَسَطْتُهُما، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ.
Dari 'Aisyah radhiyallohu 'anha, dia berkata: "Aku pernah tidur di depan Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di kiblat beliau. Apabila hendak sujud, beliau berisyarat kepadaku sehingga aku menarik kakiku. Apabila beliau berdiri aku kembali menjulurkan kedua kakiku. Pada saat itu rumah-rumah tanpa ada lentera.(HR Bukhari 382, 513 dan Muslim 272/512)

Makna Global:
Dahulu, apabila dibawakan kepada Aisyah radhiyallohu 'anha tentang hadits batalnya shalat karena keledai, anjing, dan wanita (yang melintas di depan orang yang shalat) dia mengingkarinya dan mengatakan: "Dahulu aku tidur di hadapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-,  karena sempitnya rumah kami, maka kedua kakiku aku julurkan di arah kiblat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tatkala beliau berdiri (shalat) tahajud. Apabila hendak sujud, beliau berisyarat kepadaku maka aku menariknya agar beliau bisa sujud.

Seandainya aku bisa melihat beliau ketika hendak sujud niscaya aku akan menarik kedua kakiku tanpa isyarat dari beliau. Akan tetapi tidak ada pelita di rumah-rumah kami. Lalu bagaimana  kalian menyamakan kami -kaum wanita- dengan keledai dan anjing dalam masalah pemutus shalat. Dan inilah kisahku bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.

Kesimpulan Hadits:
1. Bolehnya orang tidur didepan orang yang shalat jika ada keperluan, semisal karena keterbatasan tempat.
2. Sesungguhnya melintangnya wanita di depan orang yang shalat tidak memutus shalatnya dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat.
3. Sesungguhnya menyentuh wanita meski secara langsung (tanpa pembatas) tidak membatalkan wudhu karena Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memberi isyarat kepada Aisyah disaat gelap, tanpa diketahui, apakah beliau menyentuhnya dengan penghalang maupun tidak.
Dan beliau tidak akan mempertaruhkan shalatnya menjadi batal; seandainya menyentuhnya tanpa penghalang membatalkan wudhu. Namun para ulama memberi batasan bahwa sentuhan tersebut tanpa syahwat.
4. Keadaan yang dijalani Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan keluarganya berupa kesempitan hidup sebagai pilihan karena mengharapkan pahala yang ada di sisi Allah, dan sebagai bentuk zuhud di kehidupan dunia yang fana ini.
5. Bolehnya melakukan gerakan seperti ini dalam shalat dan bahwasanya gerakan semacam ini tidak merusak shalat.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama berbeda pendapat tentang wanita, keledai, dan anjing hitam. Membatalkan shalat ataukah tidak?
Imam yang tiga berpendapat tidak batalnya shalat dan mereka mentakwilkan hadits Abu Dzar yang terdapat dalam shahih Muslim:
يَقطَعُ صلاةَ الرَّجُلِ المسلم إذا لم يِكُنْ بَيْنَ يَدَيه مثلُ مؤخرة الرحل: المرأة، والحمار، والكلب الأسود
"Shalat seorang muslim akan terputus jika tidak ada sutrah seukuran pelana kuda di depannya (karena dilewati): wanita, keledai, dan anjing hitam.
Mereka mentakwilkan القطع (terputus) disini dengan kurang sempurnanya shalat karena hati tersibukkan dengan hal-hal tersebut.
Adapun Imam Ahmad dalam hal ini memiliki dua riwayat (pendapat). Dan yang masyhur dalam madzhabnya bahwa shalatnya tidak batal, kecuali jika dilewati anjing hitam.

Beliau (Imam Ahmad) berkata: Dalam hatiku ada ganjalan mengenai (batalnya shalat karena dilewati) wanita dan keledai. Mengenai wanita (dihadapan orang shalat) adalah hadits Aisyah yang sedang dibahas ini. Sedangkan mengenai keledai (lewat dihadapan orang shalat) adalah hadits Ibnu Abbas terdahulu. Sehingga, dua hadits ini bertentangan dengan hadits Abu Dzar.

Adapun mengenai anjing (yang bisa membatalkan shalat karena lewat di depannya) maka ini tidak ada perselisihan karena tidak ada yang bertentangan.
Riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa ketiganya (wanita, keledai, dan anjing hitam) semuanya memutuskan shalat sebagaimana hadits Abu Dzar yang telah disebutkan.
Yang perpendapat bahwa ketiganya memutus shalat: dipegangi Ibnu Hazm dan dipilih syaikh Taqiyyuddin, dan beliau berkata: Ini madzhabnya Imam Ahmad.

Faidah:
Hanya dikhususkan anjing hitam saja bukan seluruh anjing karena anjing hitam adalah setan sebagaimana dalam hadits.
قال أبو ذر: قلت: يا رسول الله، ما بال الكلب الأسود من الأحمر من الأصفر؟.
فقال: " الكلب الأسود شيطان ".
Abu Dzar berkata:
Aku bertanya :"Wahai Rasulullah, Apa bedanya anjing hitam, anjing merah, dan anjing kuning?
Beliau bersabda: Anjing hitam itu setan.

Diterjemahkan dari Taisirul Alam syarah Umdatul Ahkam yang ditulis oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam.

https://shamela.ws/book/9878/174#p1

Kamis, 30 April 2026

Taisir Alam 106: Aisyah Tidur Di Hadapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- Yang Sedang Shalat

Hadits 106
عَنْ عَائِشَةَ رضىَ الله عَنْهَا قالَتْ: كُنْتُ أنامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسولِ الله صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاي في قِبْلَتِهِ، فإذا سَجَدَ غَمَزَني فَقَبَضْتُ رِجْليَّ وإذَا قَامَ بَسَطْتُهُما، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ.
Dari 'Aisyah radhiyallohu 'anha, dia berkata: "Aku pernah tidur di depan Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di kiblat beliau. Apabila hendak sujud, beliau berisyarat kepadaku sehingga aku menarik kakiku. Apabila beliau berdiri aku kembali menjulurkan kedua kakiku. Pada saat itu rumah-rumah tanpa ada lentera.(HR Bukhari 382, 513 dan Muslim 272/512)

Makna Global:
Dahulu, apabila dibawakan kepada Aisyah radhiyallohu 'anha tentang hadits batalnya shalat karena keledai, anjing, dan wanita (yang melintas di depan orang yang shalat) dia mengingkarinya dan mengatakan: "Dahulu aku tidur di hadapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-,  karena sempitnya rumah kami, maka kedua kakiku aku julurkan di arah kiblat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tatkala beliau berdiri (shalat) tahajud. Apabila hendak sujud, beliau berisyarat kepadaku maka aku menariknya agar beliau bisa sujud.

Seandainya aku bisa melihat beliau ketika hendak sujud niscaya aku akan menarik kedua kakiku tanpa isyarat dari beliau. Akan tetapi tidak ada pelita di rumah-rumah kami. Lalu bagaimana  kalian menyamakan kami -kaum wanita- dengan keledai dan anjing dalam masalah pemutus shalat. Dan inilah kisahku bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.

Kesimpulan Hadits:
1. Bolehnya orang tidur didepan orang yang shalat jika ada keperluan, semisal karena keterbatasan tempat.
2. Sesungguhnya melintangnya wanita di depan orang yang shalat tidak memutus shalatnya dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat.
3. Sesungguhnya menyentuh wanita meski secara langsung (tanpa pembatas) tidak membatalkan wudhu karena Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memberi isyarat kepada Aisyah disaat gelap, tanpa diketahui, apakah beliau menyentuhnya dengan penghalang maupun tidak.
Dan beliau tidak akan mempertaruhkan shalatnya menjadi batal; seandainya menyentuhnya tanpa penghalang membatalkan wudhu. Namun para ulama memberi batasan bahwa sentuhan tersebut tanpa syahwat.
4. Keadaan yang dijalani Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan keluarganya berupa kesempitan hidup sebagai pilihan karena mengharapkan pahala yang ada di sisi Allah, dan sebagai bentuk zuhud di kehidupan dunia yang fana ini.
5. Bolehnya melakukan gerakan seperti ini dalam shalat dan bahwasanya gerakan semacam ini tidak merusak shalat.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama berbeda pendapat tentang wanita, keledai, dan anjing hitam. Membatalkan shalat ataukah tidak?
Imam yang tiga berpendapat tidak batalnya shalat dan mereka mentakwilkan hadits Abu Dzar yang terdapat dalam shahih Muslim:
يَقطَعُ صلاةَ الرَّجُلِ المسلم إذا لم يِكُنْ بَيْنَ يَدَيه مثلُ مؤخرة الرحل: المرأة، والحمار، والكلب الأسود
"Shalat seorang muslim akan terputus jika tidak ada sutrah seukuran pelana kuda di depannya (karena dilewati): wanita, keledai, dan anjing hitam.
Mereka mentakwilkan القطع (terputus) disini dengan kurang sempurnanya shalat karena hati tersibukkan dengan hal-hal tersebut.
Adapun Imam Ahmad dalam hal ini memiliki dua riwayat (pendapat). Dan yang masyhur dalam madzhabnya bahwa shalatnya tidak batal, kecuali jika dilewati anjing hitam.

Beliau (Imam Ahmad) berkata: Dalam hatiku ada ganjalan mengenai (batalnya shalat karena dilewati) wanita dan keledai. Mengenai wanita (dihadapan orang shalat) adalah hadits Aisyah yang sedang dibahas ini. Sedangkan mengenai keledai (lewat dihadapan orang shalat) adalah hadits Ibnu Abbas terdahulu. Sehingga, dua hadits ini bertentangan dengan hadits Abu Dzar.

Adapun mengenai anjing (yang bisa membatalkan shalat karena lewat di depannya) maka ini tidak ada perselisihan karena tidak ada yang bertentangan.
Riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa ketiganya (wanita, keledai, dan anjing hitam) semuanya memutuskan shalat sebagaimana hadits Abu Dzar yang telah disebutkan.
Yang perpendapat bahwa ketiganya memutus shalat: dipegangi Ibnu Hazm dan dipilih syaikh Taqiyyuddin, dan beliau berkata: Ini madzhabnya Imam Ahmad.

Faidah:
Hanya dikhususkan anjing hitam saja bukan seluruh anjing karena anjing hitam adalah setan sebagaimana dalam hadits.
قال أبو ذر: قلت: يا رسول الله، ما بال الكلب الأسود من الأحمر من الأصفر؟.
فقال: " الكلب الأسود شيطان ".
Abu Dzar berkata:
Aku bertanya :"Wahai Rasulullah, Apa bedanya anjing hitam, anjing merah, dan anjing kuning?
Beliau bersabda: Anjing hitam itu setan.

Diterjemahkan dari Taisirul Alam syarah Umdatul Ahkam yang ditulis oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam.

https://shamela.ws/book/9878/174#p1

Rabu, 07 Januari 2026

Taisir Alam 105: Sutrahnya Imam Menjadi Sutrahnya Makmum


Taisir 105:

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عَبَّاس ورَضىَ الله عَنْهُمَا قال: أقْبَلْتُ رَاكِبا عَلَى حِمَارٍ أتَانٍ (١) ، وَأنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاحْتِلامَ، وَرَسُول الله صلى الله عليه وسلم يُصَلّي بالْنَّاس بـ"مِنىً" إِلى غيْر جِدَارٍ، فَمَرَرتُ بيْنَ بَعْض الصَّف فَنَزَلْتُ وَأرْسَلْتُ الأتانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ في الصَّفَ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذلِكَ عَليَّ أحَدٌ.
"Dari Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
Aku tiba dengan menunggang keledai betina¹. Saat itu aku hampir memasuki usia baligh. Dan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- sedang mengimami shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku melewati beberapa shaf jamaah, lalu aku turun, dan melepas keledai tersebut untuk makan rumput. Kemudian aku masuk barisan shaf shalat. Tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku tersebut". (HR Bukhari no. 76, 493, 861 dan Muslim no 504)

Kata-kata asing:
Al Ataan (الأتَان) adalah keledai betina. Dengan memfathahkan hamzah atau dengan kasrah. Tapi yang umum adalah dengan fathah pada hamzah. Dan setelahnya ta' mutsannah yang menjadi na'at bagi himar (keledai).
Nahaztul hulm (ناهزت الحلم) mendekati masa baligh, maksudnya pada saat kejadian tersebut.
Tarta' (ترتعُ) dengan mendhammahkan 'ain, yaitu maksudnya merumput.
Dalam kitab As Shihah dikatakan رتعت الماشية artinya (binatang ternak) makan rumput sesukanya.

Makna Global:
Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma memberitahukan bahwa ketika bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- di Mina pada saat haji Wada', dia datang dengan naik keledai betina melewati beberapa shaf shalat dan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sedang shalat mengimami para shahabat. Lalu dia turun dari keledainya dan melepaskannya untuk merumput. Dia pun masuk ke shaf shalat.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa pada waktu itu beliau telah mendekati masa baligh, yaitu pada usia yang dia akan ditegur jika melakukan kemungkaran yang merusak shalat jamaah. Meski demikian tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, tidak diingkari Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan tidak pula diingkari para shahabat beliau.

Kesimpulan hadits:
1. Bahwasannya melintasnya keledai di depan orang yang shalat tidak mengurangi kesempurnaan shalatnya dan tidak pula membatalkan. Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, pada hadits setelah ini, in syaa Allah.
2. Bahwasanya Abdullah bin Abbas tatkala wafatnya Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- beliau telah baligh atau mendekati masa baligh karena peristiwa ini terjadi pada saat haji Wada' sekitar 80 hari sebelum wafatnya Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.
3. Iqrar (persetujuan) Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- termasuk sunnah beliau, karena beliau tidaklah membiarkan seseorang melakukan kebatilan sama sekali. Tidak adanya pengingkaran kepada Ibnu Abbas menunjukkan dua hal: Shalat jamaah tetap sah dan dia tidak melakukan sesuatu yang perlu diingkari.
4. Hadits ini dijadikan dalil bahwa sutrah imam juga menjadi sutrahnya makmum. Imam Bukhari memberikan judul untuk hal ini dengan ucapannya: Bab Sutrahnya imam menjadi sutrah bagi makmum.

Note:
1. Perkataan Ibnu Abbas: على حمار أتان "di atas keledai betina" adalah riwayat Imam Bukhari. Sedangkan Imam Imam Muslim ada dua riwayat, yang pertama dengan keledai betina, dan riwayat lain hanya menyebutkan keledai saja.

https://shamela.ws/book/9878/172#p1

Selasa, 31 Januari 2023

Taisir (81): Kapan Disunnahkan Mengangkat Tangan Ketika Shalat?

Hadits 81:

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ رضيَ الله عَنْهُمَا: أنَّ النَّبيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وسَلمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إذَا افْتَتَحَ الصَّلاةَ، وَإذَا كبر لِلرُّكوعِ، وَإذَا رَفَعَ رَأسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفعَهُمَاِ كَذلِك، وقَال: سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَتا وَلَكَ الْحَمْدُ. وَكَان لاَ يَفعَلُ ذلِكَ في السُّجودِ.

"Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma: bahwasannya Nabi shallallahu'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya sejajar kedua pundaknya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku', dan juga ketika bangkit dari ruku' seraya mengucapkan : Sami'allahu liman hamidah, rabbana wa lakalhamdu (Allah Maha Mendengar orang yang memujinya, Wahai Rabb (Tuhan) kami, hanya untukaMu segala pujian)". Dan beliau tidak melakukannya (mengangkat tangan) ketika sujud". (HR Bukhari 735 dan Muslim 390)


Penjelasan Global:

Shalat adalah hidangan yang mulia yang menghimpun segala kelezatan dan kenikmatan. Setiap anggota badan memiliki ibadah khusus. Misalnya, dua tangan memiliki tugas, di antaranya diangkat ketika takbiratul ihram sebagai hiasan shalat, sebagai isyarat masuk kepada Allah, dan mengangkat hijab kelalaian antara orang yang shalat dengan Tuhannya. Mengangkat kedua tangan hingga berhadapan (sejajar) dengan kedua pundak.

Beliau juga mengangkatnya ketika ruku' di seluruh rekaat dan ketika bangkit dari ruku' di setiap rekaat.


Dalam hadits ini ada penjelasan dari rawi bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu (mengangkat tangan) ketika sujud.


Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Para ulama telah bersepakat disyariatkannya mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram karena mutawatirnya hadits-hadits dalam masalah ini yang diriwayatkan oleh lima puluh orang sahabat, dan di antaranya adalah 10 orang yang dijamin masuk surga.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang mengangkat tangan di selain takbiratul ihram. 

Jumhur sahabat, tabi'in, dan ulama setelahnya di ataranya adalah Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat hukumnya mustahab(Sunnah) di tiga keadaan yang disebutkan dalam hadits ini. Ibnul Madiny berkata: 'Hadits ini menjadi hujah atas manusia dan orang yang mendengarnya hendaknya dia mengamalkannya'.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Yang meriwayatkan mengangkat tangan dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam pada tiga tempat ini ada sekitar 30 orang, dan riwayatnya disepakati oleh 10 sahabat yang dijamin surga ".

Al Hakim berkata: Kita tidak mengetahui ada suatu Sunnah yang riwayatnya disepakati oleh Khalifah yang empat, kemudian 10 sahabat yang dijamin masuk surga, dan juga para sahabat senior kecuali Sunnah ini".


Dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Al Majdi, dan cucunya - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-, serta penulis kitab Al Fa'iq dan Al Furu"', juga menjadi pilihan guru kami Syaikh Abdurrahman bin Nashir as sa'dy, menjadi pilihan imam Syafii dalam sebuah riwayat dan sebagian sahabat beliau, serta sebagian ahli hadits bahwa mengangkat tangan disunnahkan pada posisi keempat, yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal pada shalat yang memiliki dua tasyahud. 

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Umar bahwasannya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melakukannya. Dan berdasarkan hadits Abu Humaid  dalam riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi dan dishahihkan At Tirmidzi:

ثم إذا قام من الركعتين، رفع يديه حتى يحاذى بهما منكبيه

"Kemudian ketika beliau bangkit pada rekaat ketiga, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua bahunya"

Imam Malik dalam riwayat yang paling masyhur dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan di selain takbiratul ihram.

Dalil mereka adalah hadits Barra' bin Azib dalam riwayat Abu Dawud:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا افتتح الصلاة، رفع يديه، ثم لم يعد

"Aku melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam jika memulai shalat mengangkat kedua tangannya lalu beliau tidak mengulanginya lagi".

Al Hafidz menyepakati bahwa lafadz ثم لم يعد (kemudian tidak mengulangi lagi) mudraj (sisipan riwayat) dari Yazid bin Abu Ziyad salah seorang perawi hadits.

Mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi:

لأصليَنَّ لَكُمْ صَلاةَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم، فَصَلى فَلَم يَرْفعْ يَدَيْهِ إِلا مَرة وَاحِدَةً

"Sungguh, aku akan memperlihatkan shalat untuk kalian shalatnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam". Beliau lalu shalat dan tidaklah beliau mengangkat tangan kecuali sekali saja" (Dihasankan oleh at Tirmidzi dan dishahihkan Ibnu Hazm).

Akan tetapi riwayat ini tidak shahih menurut Ibnu Mubarak dan Ibnu Abi Hatim memasukkannya sebagai hadits yang lemah. Abu Dawud menjelaskan bahwa hadits dengan lafadz ini tidaklah shahih. Kesimpulan dari pembahasan ini yaitu disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika shalat pada empat keadaan:

1. Ketika takbiratul Ihram

2. Ketika hendak ruku'.

3. Ketika bangkit dari ruku'.

4. Ketika bangkit dari tahiyat awal.


Kesimpulan hadits:

1. Disunnahkannya mengkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, dengan ijma' (kesepakatan) ulama dan ketika hendak ruku' dan bangkit dari ruku'menurut jumhur ulama.

2. Mengangkat tangan hingga setinggi kedua pundak.

3. Bahwasannya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak bertakbir ketika sujud.

4. Hikmah dalam masalah ini sangatlah banyak, para ulama sepakat bahwa ini adalah bentuk ibadah bagi kedua tangan. Para ulama juga mencari hikmah yang lain. 

Di antaranya mereka mengatakan sebagai perhiasan shalat. Sebagian lagi mengatakan menyingkirkan hijab kelalaian antara seorang hamba dengan Rabb-nya.

Dan mereka berkata, menggerakkan hati dengan menggerakkan anggota badan. Imam Syafi'i mengatakan: Sebagai pengagungan untuk Allah dan mengikuti Sunnah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam.

Tidak ada pertentangan antara pendapat-pendapat ini. Sesungguhnya dalam syariat-syariat Allah terdapat hikmah dan rahasia yang banyak. Tunduk dan patuh kepada Allah adalah hikmah dan rahasia yang paling utama.


Rabu, 02 Desember 2020

Taisir (77 & 78): Imam Meringankan Sholat Berjamaah

Hadits - 77:

عن أبي هريرة رضيَ الله عَنْهُ أنَ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: "إِذَا صَلى أحَدكُمْ لِلنَاس فَلْيُخَففْ، فَإنَّ فيهم الضعيف والسقِيمَ وَذا الحاجة (١) ، وَإِذَا صَلَّى أحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَليُطَولْ مَا شَاءَ".

Dari Abu Hurairah -radhiyallohu 'anhu- bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian sholat mengimami manusia maka ringankanlah sebab di antara mereka (makmum)ada orang yang lemah, sakit dan orang yang dalam urusan. Dan apabila salah seorang di antara kalian sholat sendirian maka panjangkanlah sesukamu"

Hadits 78:
عَنْ أبي مَسْعُودٍ الأنصاري رَضيَ الله عَنْهُ قَال: جَاءَ رَجُل إِلى رسُولَ الله صلى الله عليه وسلم، فقَالَ: إنِّي لأتَأخَرُ عَنْ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ أجْلِ فلانٍ مِمَّا يطِيلُ بِنَا.
قالَ: فَمَا رَأَيْتُ النَّبيَ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ غَضبَ في مَوْعِظَةٍ قطُّ أشدَّ مِمَّا غضِبَ يَوَمَئِذٍ، فَقَالَ: "يَا أيها النَّاسُ، إِن مِنْكُمْ مُنَفرِينَ فَأيّكُمْ أمّ النَّاسَ فَلْيُوجِزْ، فَإن مِنْ وَرَائِهِ الْكَبِيرَ وَالصَغِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ".

Dari Abu Mas'ud Al-Anshory -radhiyallohu 'anhu- berkata: Seseorang datang kepada Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- lalu berkata: "Sesungguhnya saya benar-benar mengakhirkan sholat subuh karena Fulan yang memanjangkan sholat mengimami kami. 
Ibnu Mas'ud berkata: Aku sama sekali belum pernah melihat Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- marah dalam memberikan nasehat melebihi marahnya pada hari itu.
Beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya di antara kalian ada orang yang membuat lari manusia. Maka siapa pun di antara kalian yang mengimami manusia hendaklah meringankan (sholat). Sesungguhnya di belakangnya ada orang yang renta, anak kecil dan orang yang ada keperluan"
 
Makna Global:
Syariat yang lapang ini datang dengan membawa kemudahan dan meniadakan kesudahan dan kesempitan. Oleh karenanya, sholat yang merupakan bentuk ketaatan yang paling mulia, Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kepada imam untuk meringankannya untuk meringankan dan memudahkan para makmum. Sehingga tatkala mereka selesai dari sholat dalam keadaan berharap untuk mengerjakannya lagi. Dan oleh karena di antara para makmum ada orang-orang yang tidak mampu sholat lama, entah karena lemah atau karena sakit atau karena ada kepentingan. Jika orang yang sholat sendirian maka silahkan dia memanjangkan sholat sesukanya, sebab hal itu tidak memberatkan seorang pun. 
Di antara bentuk ketidaksukaan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam pemanjangan sholat yang hal tersebut menyusahkan makmum atau pun menghalangi aktivitas mereka, maka tatkala datang seseorang kepada beliau dan mengatakan bahwa dia mengakhirkan mengerjakan sholat subuh bersama jamaah karena imam yang mengimami mereka terlalu memanjangkan sholat, maka beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- pun sangat marah dan bersabda:
"Sesungguhnya di antara kalian ada orang yang membuat lari manusia dari ketaatan kepada Alloh, membuat mereka benci kepada sholat dan menjadikan sholat berat bagi mereka. Maka siapa di antara kalian yang mengimami manusia hendaklah meringankannya sebab di antara mereka ada orang-orang yang lemah dan sedang dalam urusan.

Ikhtilaf Ulama
Di sana ada hadits-hadits shahih yang  menjelaskan sifat sholat Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- yang panjang. Beliau bertakbir lalu ada seseorang yang pergi ke Baqi' lalu menyelesaikan hajatnya. Orang ini kemudian kembali, lalu wudhu' dan masih menjumpai rekaat yang pertama bersama Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- karena beliau membaca surat-surat yang panjang dalam sholat maktubah; seperti surat Al-Baqarah, An-Nisa' dan Al-A'raf. Dan beliau membaca surat-surat mufashol yang panjang seperti Qaf dan At-Thur dan sebagainya.

Dan di sana ada pula hadits-hadits shahih yang menganjurkan untuk meringankan sholat di antaranya adalah dua hadits yang sedang kita bahas ini. Dan beliau pernah membaca Al-Kafirun dan Al-Ikhlas dan yang semisalnya. Dan manusia -dalam mengikuti dalil-dalil ini- mereka berbeda pendapat.
Di antara mereka ada yang berpendapat untuk memanjangkan sholat sebagai pengamalan hadits-hadits yang ada dan sebagian lagi berpendapat untuk meringankan sholat sebagai pengamalan yang ada pada pembahasan ini.
Yang pasti, tidak ada pertentangan di antara hadits-hadits ini -segala puji bagi Alloh- masing-masingnya saling bersesuaian. Akan tetapi sholat ringan atau pun  panjang adalah dua hal yang relatif. Tidaklah dibatasi dengan batasan tertentu karena manusia dalam masalah ini juga berbeda-beda. Orang yang sedang tergesa-gesa melihat sholat yang sedang-sedang saja sebagai sholat yang panjang ada pun ahli ibadah dan ketaatan melihatnya pendek saja.
Maka hendaklah kembali kepada hadits-hadits Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- , keadaan beliau dan sholat beliau serta menyelaraskan antara satu dengan lainnya sehingga nampak kebenaran. 
Imam Ash-Shon'any menyebutkan: Bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- memanjangkan sholatnya karena tau kondisi para makmum beliau. Sedangkan perintah meringankan sholat adalah khusus bagi umat ini.

Kesimpulan hadits:
1. Wajibnya meringankan sholat jamaah dengan tetap menjaga kesempurnaannya.
2. Marahnya beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- kepada orang yang memberatkan sholat dan menganggapnya sebagai pembuat fitnah (masalah).
3. Bolehnya memanjangkan sholat sendiri sesukanya dengan catatan tidak sampai keluar waktu sholat agar tidak berbenturan antara maslahat memanjangkan sholat agar sholatnya sempurna dengan kerusakan karena sholat dilaksanakan di luar waktunya.
4. Keharusan memperhatikan orang-orang yang lemah dan orang yang ada kepentingan tatkala sholat.
5. Tidak mengapa memanjangkan sholat jika jumlah makmum terbatas dan mereka suka dengan sholat yang panjang.
6. Hendakah seseorang itu memudahkan orang lain kepada kebaikan, menjadikan mereka suka kepadanya dan mencintainya sebab hal ini termasuk sikap kelembutan (untuk mengajak orang kepada jalan Alloh -pent) dan merupakan dakwah yang baik kepada Islam.

Diterjemahkan dari Taisiril Alam, Syarah Umdatul Ahkam.
الحديث السادس
عن أبي هريرة رضيَ الله عَنْهُ أنَ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: "إِذَا صَلى أحَدكُمْ لِلنَاس فَلْيُخَففْ، فَإنَّ فيهم الضعيف والسقِيمَ وَذا الحاجة (١) ، وَإِذَا صَلَّى أحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَليُطَولْ مَا شَاءَ".
الحديث السابع
عَنْ أبي مَسْعُودٍ الأنصاري رَضيَ الله عَنْهُ قَال: جَاءَ رَجُل إِلى رسُولَ الله صلى الله عليه وسلم، فقَالَ: إنِّي لأتَأخَرُ عَنْ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ أجْلِ فلانٍ مِمَّا يطِيلُ بِنَا.
قالَ: فَمَا رأى النَّبيَ صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ غَضبَ في مَوْعِظَةٍ قطُّ أشدَّ مِمَّا غضِبَ يَوَمَئِذٍ،فَقَالَ: "يَا أيها النَّاسُ، إِن مِنْكُمْ مُنَفرِينَ فَأيّكُمْ أمّ النَّاسَ فَلْيُوجِزْ، فَإن مِنْ وَرَائِهِ الْكَبِيرَ وَالصَغِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ".
المعنى الإجمالي:
جاءت هذه الشريعة السمحة، باليسر والسهولة، وَنَفْى العَنَتِ والحرج.
ولهذا " فإن الصلاة التي هي أجل الطاعات " أمر النبي صلى الله عليه وسلم الإمام التخفيف فيها، لتتيسر وتسهل على المأمومين، فيخرجوا منها وهم لها راغبون. ولأن في المأمومين من لا يطيق التطويل، إما لعجزه. أو مرضه أو حاجته.
فإن كان المصلى منفردا فليطول ما شاء. لأنه لا يضر أحداً بذلك.
ومن كراهته صلى الله عليه وسلم للتطويل، الذي يضر الناس أو يعوقهم عن أعمالهم، أنه لما جاءه رجل وأخبره أنه يتأخر عن صلاة الصبح مع الجماعة، من أجل الإمام الذي يصلى بهم، فيطيل الصلاة، غضب النبي صلى الله عليه وسلم غضبا شديدا، وقال: إن منكم من ينفر الناس عن طاعة الله، ويكرّه إليهم الصلاة ويثقلها عليهم فَأيّكم أمَّ الناس فليوجز، فإن منهم العاجزين وذوى الحاجات.
اختلاف العلماء:
هناك أحاديث صحيحة تصف صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بالطول، بحيث يكبر، فيذهب الذاهب إلى البقيع، ويقضى حاجته، ثم يرجع ويتوضأ يدرك الركعة الأولى مع النبي صلى الله عليه وسلم، وبأنه يقرأ في الصلاة المكتوبة بطوال السور، كالبقرة، والنساء، والأعراف، ويقرأ بطوال المفصل "ق " والطور ونحوهما.
وهناك أحاديث صحيحة تحث على التخفيف، منها هذان الحديثان اللذان معنا وأنه يقرأ بـ (قل يا أيها الكافرون) و (الإخلاص) ونحو ذلك.
والناس- تبعاً لهذه الأدلة- مختلفون.
فمنهم من يرى التطويل، عملا بهذه الأحاديث، ومنهم من يرى التخفيف عملاً بما ورد فيها.
والحق، أنه ليس بين هذه الأحاديث تعارض ولله الحمد، وكلها متفقة. ولكن التخفيف والتَّطْوِيل أمران نسبيان، لا يُحَدَّان بِحدّ، لأن الناس في ذلك على بَوْنٍ بعيد.
فالناقرون يرون الصلاة المتوسطة طويلة وأهل العبادة والطاعة يرونها قصيرة.
فليرجع إلى أحاديث النبي صلى الله عليه وسلم وإلى حال صلاته، ويطبق بعضها على بعض، يظهر الحق الفاصل. وقد ذكر الصنعاني: أنه صلى الله عليه وسلم كان يطيل صلاته لعلمه بحال المؤتمين به، وأن الأمر بتخفيف الصلاة خاص بالأمة.
ما يؤخذ من الحديثين:
١- وجوب تخفيف صلاة الجماعة مع الإئتمام.
٢- غضبه صلى الله عليه وسلم على المثقلين، وعدُّه هذا من الفتنة.
٣- جواز تطويل صلاة المنفرد ما شاء، وقيد بأن لا يخرج الوقت وهو في الصلاة. وذلك كيلا تصطدم مصلحة المبالغة بالتطويل من أجل كمال الصلاة مع مفسدة إيقاع الصلاة في غير وقتها.
٤- وجوب مراعاة العاجزين وأصحاب الحاجات في الصلاة.


٥- أنه لا بأس بإطالة الصلاة، إذا كان عدد المأمومين ينحصر وآثروا التطويل.
٦- أنه ينبغي للإنسان أن يسهل على الناس طريق الخير، ويحببه إليهم، ويرغبهم فيه، لأن هذا من التأليف، ومن الدعاية الحسنة إلى الإسلام.
 

(١) ليس في البخاري "وذا الحاجة".

Kamis, 20 Agustus 2020

Taisir (73&74): Kewajiban Mengikuti Imam pada Sholat Jamaah

Hadits ke-73:

عَنْ أبي هريرة رضيَ الله عَنْهُ عَنِ النبي صلى الله عليه وسلم قَال: "إِنَّمَا جُعِل الإمام لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فإذا كَبَّرَ فَكَبروا. وإذَا رَكَعَ فَاركعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولوا: رَبَنا لَكَ الحَمْد، وإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإَذَا صَلَّى جَالِساً فَصَلُّوا جُلُوساً أجْمَعُونَ
Dari Abu Hurairah -radhiyallohu 'anhu- dari Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda: "Dijadikannya imam itu tiada lain supaya diikuti oleh karenanya janganlah kalian menyelisihinya. Apabila dia bertakbir maka bertakbirlah. Apabila dia ruku maka ikutilah ruku'. Apabila dia berkata: samiallohu liman hamidah (Alloh mendengar orang yang memujiNya) maka ucapkanlah "rabbana lakalhamdu" (Wahai Rabb kami, untukmulah seluruh pujian). Apabila Dia bersujud maka ikutlah bersujud. Jika dia sholat dengan duduk maka kalian sholat dengan duduk semuanya"

Hadits ke-74:
عَنْ عَائِشَةَ رَضيَ الله عَنهَا قالَتْ: "صَلى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم في بَيْتِهِ وَهُوَ شَاك فصَلًى جَالِساً، وَصلَّى وَرَاءهُ قَوم قياماً فَأشَار إلَيْهِمْ: أنِ اجْلِسُوا، فلَمَا انصرف قَال: إنَّمَا جُعِلَ الإمَام لِيؤتَمَّ بِهِ، فإذا رَكع فَاركعُوا، وَإِذَا رَفع فَارْفَعُوا، وَإِذَا قال: سمع الله لمن حَمِدَهُ، فقُولُوا: ربَنّاَ وَلَكَ الحمد، وإِذَا صَلى جَالِساً فصَلوا جُلُوساً أجْمَعُونَ
Dari Aisyah -radhiyallohu 'anha- berkata: Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam- di rumahnya sedangkan beliau sakit maka beliau sholat dengan duduk dan sholat di belakangnya suatu kaum dengan berdiri. Beliau memberi isyarat agar mereka duduk. Tatkala beliau telah selesai sholat beliau bersabda: "Dijadikan imam itu tiada lain supaya diikuti. Bila dia ruku maka rukuklah kalian. Jika dia bangkit maka bangkitlah kalian. Jika dia mengucapkan samiallohu liman hamidah maka ucapkanlah rabbana lakal hamdu. Apabila dia sholat dengan duduk maka sholatlah kalian dengan duduk seluruhnya".

Penjelasan lafadz:
1. Huruf ف pada lafadz فكبروا (bertakbirlah kalian) dan lafadz فاركعوا (rukuklah kalian) ...hingga akhir; adalah untuk tartib dan ta'qib. Makna tartib hendaklah engkau melakukannya setelahnya. Dan ta'qiib engkau mengikuti setelahnya secara langsung. Tidak membarenginya juga tidak tertinggal darinya.
2. Lafadz جعل termasuk fi'il tahwiil yang memiliki 2 maf'ul biih (obyek): yang pertama naibul fa'il dan yang kedua dihilangkan yang taqdir (perkiraannya) adalah إماما
3. Lafadz أجمعون sebagai ta'kiid (penguat) bagi dhamir jama'.
4. Lafadz شاك adalah fa'il dari شكاية yaitu sakit.

Makna Global:
Dari kedua hadits ini terdapat penjelasan cara makmum mengikuti imam. Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- telah membimbing makmum kepada hikmah dijadikannya imam yaitu supaya dicontoh dan diikuti. Maka janganlah dia diselisihi apa pun dalam amalan sholat. Gerakan-gerakannya di perhatikan dengan teliti. Apabila dia bertakbiratul ihram maka kalian pun bertakbir juga. Apabila dia ruku' maka kalian pun ruku' juga setelahnya. Apabila dia mengingatkan kalian bahwa Alloh memperkenankan orang yang memujinya dengan mengucapkan: "samiallohu liman hamidah" maka engkau memuji Alloh -ta'ala- dengan mengucapkan: rabbana lakalhamdu. Apabila dia bersujud maka kalian pun mengikutinya dan bersujud.

Apabila dia sholat dengan duduk karena tidak mampu berdiri -maka untuk merealisasikan mengikutinya- maka kalian sholat sambil duduk meski kalian mampu sholat sambil berdiri.
Aisyah -radhiyallohu 'anha- menyebutkan bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sedang sakit maka beliau sholat sambil duduk sedangkam para shahabat menyangka bahwa mereka harus sholat berdiri karena mereka mampu berdiri. Maka mereka sholat dibelakang beliau dengan berdiri maka beliau memberi isyarat kepada mereka untuk duduk. 
Tatkala selesai sholat beliau menjelaskan bahwa imam janganlah diselisihi namun di diikuti untuk merealisasikan keikutsertaan yang sempurna sehingga makmum sholat dengan duduk meski pun mereka mampu untuk berdiri karena imamnya sholat dengan duduk.
Khilaf Para Ulama
Ulama beda pendapat tentang sahnya orang yang mengerjakan sholat fardhu bermakmum kepada orang yang sholat sunnah.
Madzhab Malikiyah dan Hanafiyah serta yang masyhur dari madzhab hanabilah berpendapat tidak sah shalatnya. Mereka berdalil dengan hadits yang kita bahas ini:
إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا 
"Dijadikannya imam itu tiada lain untuk diikuti maka janganlah kalian menyelisihinya"
Dan jika makmum mengerjakan sholat fardhu sedangkan imamnya sholat nafilah berarti keduanya berbeda dalam niat. Padahal poros amal adalah niat.

Asy-Syafi'i, Al-Auza'i dan Ath-Thobari berpendapat akan sahnya orang yang mengerjakan sholat fardhu kepada orang yang sholat sunnah. Dan ini juga riwayat lain dari Imam Ahmad. Sebagian pengikut beliau memilih pendapat ini: Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim mereka berdalil dengan hadits Mu'adz riwayat Bukhari dan Muslim:
كان يصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم، ثم يرجع فيصلى بقومه تلك الصلاة
"Ia sholat bersama Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- kemudian kembali lalu sholat mengimami kaumnya dengan sholat tersebut"
Mereka juga berdalil:
أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى بطائفة من أصحابه في صلاة الخوف ركعتين، ثم سلًم، ثم صلى بالطائفة الأخرى ركعتين، ثم سلم
"Sesungguhnya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sholat mengimami sekelompok dari para shahabatnya pada sholat khouf dua rekaat kemudian salam. Kemudian sholat dengan kelompok yang lain dua rekaat lalu salam" (HR Abu Dawud)
Dan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- di sholat yang keduanya adalah sholat nafilah(sunnah). 
Dan makna "maka janganlah kalian menyelisihinya" yakni dalam gerakan-gerakan sholat. Dan mereka yang berpendapat sahnya sholat membantah orang yang mengatakan tidak sahnya sholat (fardhu' bermakmum kepada yang sholat nafilah) dengan mengatakan:

Kalian juga mengatakan sahnya orang sholat fardhu bermakmum kepada orang yang sholat nafilah padahal keduanya berbeda dalam niat seperti yang kalian larang. Sehingga menjadikan pendalilan kalian kontradiktif. 
Mereka juga berselisih pendapat tentang sholatnya makmum dengan duduk padahal mampu berdiri yang berada di belakang imam yang tidak mampu berdiri.
Dzohiriyah, Al-Auza'i dan Ishaq berpendapat bahwa makmum sholat di belakang imam yang tidak kuat berdiri dengan duduk meskipun mereka mampu berdiri. Mereka berdalil dengan dua hadits ini dalam permasalahan tersebut dan juga hadits yang serupa maknanya.
Dua Imam yakni Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i dan juga juga selain keduanya berpendapat bahwa tidak boleh bagi orang yang mampu berdiri -sholat dibelakang imam yang duduk- kecuali dengan berdiri.
Mereka berdalil dengan riwayat bahwasannya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sholat tatkala sedang sakit yang mengantar kepada wafatnya dengan duduk, sedangkan Abu Bakar dan para shahabat di belakang beliau dengan berdiri"(Muttafaqun 'alaih)
Mereka membantah hadits bab ini dan yang semisalnya dengan bantahan yang lemah. Dan yang paling bagusnya adalah dua jawaban berikut:
Pertama: bahwasannya hadits-hadits dalam bab ini dan yang serupa dengan keduanya yang menetapkan sahnya sholat makmum yang duduk karena diimami oleh imam yang tidak mampu berdiri telah terhapus dengan hadits sholatnya beliau sambol duduk ketika sakit yang mengantarkan beliau wafat sedangkan para shahabat sholat di belakang beliau dengan berdiri. Dan beliau tidak menyuruh mereka dengan duduk.
Ini adalah jawaban Imam Syafi'i dan yang selain beliau.

Imam Ahmad mengingkari penghapusan hukum ini. Secara asal tidak ada nasikh (penghapusan hukum) di antara nash-nash syar'iyyah. Dan meski memungkinkan jama' (kompromi) antar nash-nash ini wajib merujuk kepadanya karena bisa diamalkan seluruhnya. 

Jawaban Kedua, bantahan bagi mereka yang menyelisihi hadits-hadits pada bab ini: klaim pengkhususan kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau mengimami sambil duduk dan tidak boleh bagi seorang pun setelah beliau. Ini adalah jawaban Imam Malik dan yang mengikuti beliau.

Dan yang mengkhususkan ini menurut mereka adalah hadits As-Sya'bi dari Jabir secara marfu': 

"Janganlah sekali-kali ada orang setelahku yang mengimami dengan duduk"
Dan aku katakan tentang hadits ini bahwa hadits ini tidak shahih dari sisi manapun.
Ibnu Daqiqil Id berkata: "Telah dimaklumi bahwa secara asal adalah tidak adanya pengkhususan sampai ada dalil yang menunjukkannya.
Hadits dhaif ini yang dijadikan dalil akan adanya pengkhususan bertentangan dengan hadits yang lebih shahih darinya yaitu yang dikeluarkan oleh Abu Dawud:
أن أسَيْدَ بْنَ حُضَيْر كان يؤم قومه، فجاء النبي صلى الله عليه وسلم يعوده، فقيل: يا رسول الله، إن إمامنا مريض. فقال: " إذا صلى قاعداً، فصلوا قعوداً
"Sesungguhnya Usaid bin Hudhair mengimami suatu kaum. Lalu datang Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- datang mengunjunginya. Ada yang berkata: "Wahai Rasululloh, sesungguhnya imam kami sakit". Beliau lalu bersabda: "Jika imam sholat dengan duduk maka sholatlah kalian dengan duduk".

Imam Ahmad berpendapat pertengahan dari dua pendapat ini, yaitu jika imam rawatib (tetap) memulai mengimami sholat dengan berdiri lalu dia sakit di tengah-tengah sholat lalu imam duduk maka makmum wajib menyempurnakan sholat dengan berdiri sebagai pengamalan hadits sholatnya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengimami Abu Bakar dan para shahabat tatkala beliau sakit yang mengantarkan beliau wafat. Jika imam mulai mengimami dengan duduk maka makmum sholat di belakangnya dengan duduk sebagai istihbab(sunnah) sebagai bentuk pengamalan hadits-hadits dalam bab ini dan yang semisalnya. Ini adalah pengkompromian yang bagus sehingga hadits-hadits shahih yang nampak bertentangan bisa dikompromikan.

Tidak diragukan lagi, bahwa penggabungan di antara dalil-dalil -jika hal itu memungkinkan- itu lebih baik dari pada menasakh(menghapus hukum pada dalil -pent) dan tahrif (mentakwil nash). Pengkompromian ini dikuatkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany -rahimahullohu ta'ala-.

Kesimpulan hadits:
1. Wajib bagi makmum untuk mengikuti imam dalam sholat dan larangan mendahuluinya.
2. Larangan menyelisihi imam dan batalnya sholat karenanya.
3. Bahwa yang paling utama dalam mutaba'ah adalah amalan makmum dilakukan setelah amalan imam secara langsung. Para ahli fikih berkata: dimakruhkan menyamai dan membarengi imam dalam amalan-amalan sholat ini.
4. Bahwasannya imam apabila sholat dengan duduk -karena tidak mampu berdiri- maka makmum sholat di belakangnya dengan duduk meski mereka mampu berdiri sebagai perealisasian mengikuti imam.
5. Bahwa makmum mengucapkan "ربنا لك الحمد "Wahai Rabb kami bagiMu segala pujian" tatkala imam mengatakan سمع الله لمن حمده ."Alloh mendengar orang yang memujinya". Ibnu Abdil Barr berkata: 

 لا أعلم خلافاً في أن المنفرد يقول: "-سمع الله لمن حمده ". " ربنا ولك الحمد "
"Saya tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat bahwa orang yang sholat sendirian mengucapkan 'samiallohu liman hamidah' 'rabbana walakal hamdu'. 

Ibnu Hajar berkata: Adapun imam maka dia mengucapkan 'sami'alloh liman hamidah' dan memujinya (rabbana wa lakalhamdu), ia menggabungkan keduanya. Telah shahih dalam riwayat Bukhari bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- menggabungkan keduanya.
6. Bahwa di antara hikmah dijadikannya imam dalam sholat adalah untuk diikuti.
7. Bolehnya berisyarat dalam sholat untuk suatu kebutuhan.
8. Dalam hadits ini ada penekanan untuk mengikuti imam. Dan hal itu di dahulukan dari amalan-amalan sholat selainnya. Sesungguhnya berdiri (dalam sholat) telah gugur dari makmum yang mampu berdiri padahal hal itu adalah salah satu rukun sholat. Semua itu untuk kesempurnaan mengikuti imam.
9. Dari hadits ini diambil faidah kewajiban taat kepada pemimpin dan waliyul amri dan menjaga persatuan, serta menghindari perselisihan dan perpecahan dengan pemimpin.
Maka syariat ilahiyah ini tiada lain kecuali untuk melatih kita untuk mendengar dan taat serta membaguskan ketaatan  dan persatuan di samping beribadah kepada Alloh -subhanahu wa ta'ala-. Betapa agung Islam ini, betapa tinggi syariat-syariatnya dan betapa mulia tujuan-tujuannya. 
Semoga Alloh memberikan taufik kaum muslimin agar mereka mau merenungkan agamanya dan mengikutinya sehingga persatuan mereka terjaga, barisan mereka kokoh , menjadi tinggi kalimat-kalimat mereka. Maka tidak ada kebaikan kecuali dalam persatuan dan saling memahami. Dan tiada keburukan kecuali dengan perpecahan dan perselisihan serta perdebatan yang batil.

وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَا تَنَٰزَعُواْ فَتَفۡشَلُواْ وَتَذۡهَبَ رِيحُكُمۡۖ وَٱصۡبِرُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ

"Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang sabar".(QS  Al-Anfal: 46)

************

Diterjemah dari Taisir Alam Syarah Umdatul Ahkam.

الحديث الثاني
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه، فإذا كبر فكبروا. وإذا ركع فاركعوا، وإذا قال: سمع الله لمن حمده. فقولوا: ربنا لك الحمد، وإذا سجد فاسجدوا، وإذا صلى جالسا فصلوا جلوسا أجمعون ".
الحديث الثالث
عن عائشة رضي الله عنها قالت: "صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم في بيته وهو شاك فصلى جالسا، وصلى وراءه قوم قياما فأشار إليهم: أن اجلسوا، فلما انصرف قال: إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا ركع فاركعوا، وإذا رفع فارفعوا، وإذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربنا ولك الحمد، وإذا صلى جالسا فصلوا جلوسا أجمعون ".
الغريب:
١- "الفاء الواقعة في (فكبروا) و (فاركعوا) ... إلخ ": للترتيب والتعقيب، ومعنى الترتيب، أن تقع بعده، والتعقيب بأن تليه مباشرة، فلا تساوه ولا تتأخر عنه.
٢- "جعل": من أفعال التحويل تأخذ مفعولين: أحدهما نائب الفاعل، والثاني محذوف تقديره. "إماما".
٣- "أجمعون": تأكيد لضمير الجمع.
٤- "شاك": اسم فاعل من الشكاية وهي المرض.
المعنى الإجمالي:
في هذين الحديثين بيان صفة اقتداء المأموم بالإمام، ومتابعته له.
فقد أرشد النبي صلى الله عليه وسلم المأمومين إلى الحكمة من جعل الإمام وهي أن يقتدي به ويتابع، فلا يختلف عليه بعمل من أعمال الصلاة، وإنما تراعى تنقلاته بنظام فإذا كبر للإحرام، فكبروا أنتم كذلك، وإذا ركع فاركعوا بعده، وإذا ذكركم أن الله مجيب لمن حمده بقوله: " سمع الله لمن حمده " فاحمدوه تعالى بقولكم:
"ربنا لك الحمد". وإذا سجد فتابعوه. واسجدوا. وإذا صلى جالسا لعجزه، عن القيام -فتحقيقا للمتابعة- صلوا جلوسا، ولو كنتم على القيام قادرين.
 فقد ذكرت عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم اشتكى من المرض فصلى جالسا وكان الصحابة يظنون أن عليهم القيام لقدرتهم عليه، فصلوا وراءه قياما فأشار إليهم، أن اجلسوا.
فلما انصرف من الصلاة أرشدهم إلى أن الإمام لا يخالف، وإنما يوافق لتحقق المتابعة التامة والاقتداء الكامل، بحيث يصلى المأموم جالسا مع قدرته على القيام لجلوس إمامه العاجز.
اختلاف العلماء:
اختلف العلماء في صحة ائتمام المفترض بالمتنفل.
فذهب المالكية والحنفية، والمشهور من مذهب الحنابلة: إلى عدم الصحة، مستدلين بهذا الحديث الذي معنا "إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه ".
وكون المأموم مفترضا والإمام متنفلا مخالفة بينهما في النية. وهو من أشد أنواع الاختلاف ولأن مدار العمل على النية.
وذهب الشافعي، والأوزاعى، والطبري إلى صحة ائتمام المفترض بالمتنفل، وهى رواية أخرى عن الإمام أحمد، اختارها من أصحابه: ابن قدامة، وشيخ الإسلام ابن تيمية وابن القيم مستدلين بحديث معاذ المتفق عليه: " كان يصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم، ثم يرجع فيصلى بقومه تلك الصلاة".
ويستدلون أيضا: "أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى بطائفة من أصحابه في صلاة الخوف ركعتين، ثم سلم، ثم صلى بالطائفة الأخرى ركعتين، ثم سلم " رواه أبو داود.
والنبي عليه الصلاة والسلام -في الصلاة- الثانية متنفل.
ومعنى " فلا تختلفوا عليه " أي في أفعال الصلاة.
والقائلون بصحة الصلاة، يلزمون غير المصححين لها بأن يقولوا: أنتم أيضا تصححون صلاة المفترض بالمتنفل مع اختلافهما في النية، كالتي تمنعونها، فيلزمكم التناقض في الاستدلال.
واختلفوا أيضا في صلاة المأمومين جلوسا مع القدرة على القيام خلف الإمام العاجز عن القيام.
فذهبت الظاهرية، والأوزاعي، وإسحاق، إلى أن المأمومين يصلون خلف الإمام العاجز عن القيام جلوسا، ولو كانوا قادرين على القيام.
واستدلوا على ذلك بهذين الحديثين، وما ورد في
معناهما.
وذهب الإمامان أبو حنيفة، والشافعي، وغيرهما، إلى أنه لا يجوز للقادر على القيام أن يصلي خلفه القاعد إلا قائما.
واحتجوا "بأن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في مرض موته قاعدا، وصلى أبو بكر، والناس خلفه قياما " متفق عليه.
وأجاب هؤلاء عن حديثي الباب ونحوهما بأجوبة ضعيفة، وأحسنها جوابان: الأول: أن حديثي الباب وما شابههما مما يثبت صحة صلاة القاعد العاجز بالقاعد القادر منسوخة بحديث صلاته في مرض موته بالناس قاعدا وهم قائمون خلفه، ولم يأمرهم بالقعود.
وهذا الجواب للإمام الشافعي وغيره.
وأنكر الإمام " أحمد " النسخ، والأصل عدم النسخ بين النصوص الشرعية وأنه مهما أمكن الجمع بينها، وجب المصير إليه، لأنه إعمال لها جميعا. الجواب الثاني من أجوبة المخالفين لحديثي الباب: دعوى التخصيص بالنبي صلى الله عليه وسلم، بأن يؤم جالسا، ولا يصح لأحد بعده.
هذا جواب الإمام " مالك " وجماعة من أتباعه.
والمخصص -عندهم- حديث للشعبي عن جابر مرفوعا: " لا يؤمن أحد بعدى جالسا ".
وأجيب عن هذا الحديث بأنه لا يصح بوجه من الوجوه.
وقال ابن دقيق العيد، قد عرف أن الأصل عدم التخصيص حتى يدل عليه دليل.
وقد عارض هذا الحديث الضعيف المستدل به على التخصيص حديث أصح منه، وهو ما أخرجه أبو داود " أن أسيد بن حضير كان يؤم قومه، فجاء النبي صلى الله عليه وسلم يعوده، فقيل: يا رسول الله، إن إمامنا مريض. فقال: " إذا صلى قاعدا، فصلوا قعودا ".
وذهب الإمام " أحمد " إلى التوسط بين هذين القولين.
وهو إن ابتدأ بهم الإمام الراتب الصلاة قائما، ثم اعتل في أثنائها فجلس أتموا خلفه قياما وجوبا، عملا بحديث صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بأبي بكر والناس، حين مرض مرض الموت.
وإن ابتدأ بهم الصلاة جالسا صلوا خلفه جلوسا، استحبابا. عملا بحديثي الباب ونحوهما وهو جمع حسن، تتلاقى فيه الأحاديث الصحيحة المتعارضة.
 ولاشك أن الجمع بين النصوص -إذا أمكن- أولى من النسخ والتحريف.
وقد قوي هذا الجمع الحافظ ابن حجر رحمه الله تعالى.
ما يؤخذ من الحديثين:
١- وجوب متابعة المأموم للإمام في الصلاة وتحريم المسابقة.
٢- تحريم مخالفته وبطلان الصلاة بها.
٣- أن الأفضل في المتابعة، أن تقع أعمال المأموم بعد أعمال الإمام مباشرة. قال الفقهاء: وتكره المساواة والموافقة في هذه الأعمال.
٤- أن الإمام إذا صلى جالسا -لعجزه عن القيام- صلى خلفه المأمون جلوسا ولو كانوا قادرين على القيام، تحقيقا للمتابعة والاقتداء.
٥- أن المأموم يقول: " ربنا لك الحمد " حينما يقول الإمام: " سمع الله لمن حمده ". وقال ابن عبد البر: لا أعلم خلافا في أن المنفرد يقول: "-سمع الله لمن حمده ". " ربنا ولك الحمد " وقال ابن حجر: وأما الإمام فيستمع ويحمد، جمع بينهما فقد ثبت في البخاري أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يجمع بينهما.
٦- أن من الحكمة في جعل الإمام في الصلاة، الاقتداء والمتابعة.
٧- جواز الإشارة في الصلاة للحاجة.
٨- في الحديث دليل على تأكيد متابعة الإمام، وأنها مقدمة على غيرها من أعمال الصلاة، فقد أسقط القيام عن المأمومين القادرين عليه، مع أنه أحد أركان الصلاة، كل ذلك لأجل كمال الاقتداء.
٩- ومنه يؤخذ تحتم طاعة القادة وولاة الأمر ومراعاة النظام، وعدم المخالفة والانشقاق على الرؤساء.
فما هذه الشرائع الإلهية إلا لتعويدنا على السمع والطاعة، وحسن الاتباع والائتلاف، بجانب التعبد بها لله سبحانه وتعالى.
وما أعظم الإسلام وأسمى تشريعاته، وأجل أهدافه!!
وفق الله المسلمين إلى التبصر بدينهم واتباعه، فيجتمع شملهم، وتتوحد صفوفهم، وتعلو كلمتهم فما الخير إلا في الاجتماع والتفاهم، وما الشر إلا بالتفرق والاختلاف، والمراء الباطل. {وأطيعوا الله ورسوله، ولا تنازعوا فتفشلوا وتذهب ريحكم واصبروا إن الله مع الصابرين} .
 
 

Senin, 06 Juli 2020

Taisir (72): Larangan Mendahului Gerakan Imam Dalam Sholat


Bab Imamah
Bab ini membahas tentang adab-adab Imam dan makmum serta apa yang diwajibkan bagi keduanya dan yang disunnahkan. Dan di sini juga ada penjelasan yang berkaitan antar keduanya.

Imamah adalah aturan Ilahi. Alloh -subhanahu wa ta'ala- memberi petunjuk kepada kita dengan praktek nyata kepada tujuan-tujuan yang mulia dan tinggi berupa bagusnya ketaatan dan kepatuhan kepada pemimpin di medan jihad dan bagusnya kedisiplinan dan mobilisasi ketentaraan serta gerakan perang. Dan juga pembiasaan dalam kebersamaan dan kedudukan yang sederajad.

Orang kecil berdiri bersama orang besar, orang kaya bersama orang miskin, orang terpandang bersama orang jelata dan lain sebagainya dari rahasia-rahasia yang tidak terbatas. Inilah harapan paling utama yaitu beribadah kepada Alloh -ta'ala- dan tunduk di hadapanNya.

Hadits 72:

عَنْ أبي هُريرة رضيَ الله عنه أنَّ النَبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: " أما يَخْشَى الَّذِي يَرفعُ رأسه قَبْلَ الإمام، أنْ يُحَوِّلَ الله رَأسَهُ رَأسَ حِمَارٍ. أوْ يَجْعَلَ الله صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ؟! ".

Dari Abu Hurairah -radhiyallohu 'anhu- bahwasannya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Apakah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam itu tidak takut bahwa Alloh akan mengubah kepalanya menjadi kepala himar, atau menjadikan rupanya seperti rupa himar? (HR Bukhari 691 dan Muslim 427 dan ini lafadz Muslim)

Penjelasan Lafadz:
1. Makna أما ; As-Syaukani berkata: أما khafifah (dibaca tanpa tasydid) adalah huruf pembuka dan asalnya adalah ما nafiyah masuk padanya hamzah istifham (untuk pertanyaan). Dan di sini pertanyaan untuk memburukkan.
2. Kata يخشى artinya يخاف (takut). Dan maknanya adalah: "Hendaklah dia takut" sebab tujuan dari pertanyaan di sini adalah pemberitahuan larangan dari mengangkat kepala sebelum imam.

Makna Global:
Dijadikan imam dalam sholat tiada lain supaya diikuti yang mana gerakan makmum dilakukan setelah gerakan imam. Dengan demikian menjadi benarlah mutabaah (keikutsertaan makmum). Apabila makmum mendahuluinya maka menjadi hilanglah tujuan yang hendak dicapai dari sholat bersama imam. Oleh karenanya telah datang ancaman yang keras ini kepada orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam dengan Alloh jadikan kepalanya menjadi kepala keledai atau menjadikan rupanya seperti rupa himar. Sehingga Alloh mengubah kepalanya dari bentuk yang paling bagus menjadi bentuk yang paling buruk sebagai balasan terhadap bagian tubuh ini yang diangkat (mendahului imam) dan karena adanya celah dalam sholat.

Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama:
Para ulama bersepakat akan haramnya makmum mendahului imam berdaaarkan ancaman yang keras ini namun mereka berselisih pendapat akan batalnya sholatnya.
Imam Ahmad berpendapat dalam risalahnya "Tidak ada sholat bagi orang yang mendahului imam". Sahabat-sahabat Imam Ahmad berkata: Barang siapa mendahului imamnya satu rukun seperti ruku' atau sujud maka hendaklah ia kembali agar ia melakukan gerakan setelah imamnya. Barang siapa yang tidak melakukan demikian dengan sengaja sampai imam menyusul gerakannya maka batal sholatnya. 

Dan yang shahih adalah apa yang dinyatakan imam Ahmad dalam risalahnya yaitu bahwa hanya mendahului imam secara sengaja membatalkan sholat. Pendapat inilah yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- sebab ancaman berkonsekwensi larangan dan larangan berkonsekwensi fasad (batal sholatnya)

Kesimpulan Hadits:
1. Pengharaman mengangkat kepala ketika sujud sebelum imam serta ancamannya menunjukkan akan larangannya sebab tidaklah ada ancaman kecuali kepada perkara yang diharamkan. Sungguh Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengancam dengan perubahan wajah dan hal itu merupakan hukuman yang paling berat.
2. Disamakan juga (secara hukum) seluruh gerakan mendahului imam dan hal ini bukanlah sekedar qiyas semata. Tambahan qiyas yang shahih telah dikeluarkan oleh Al-Bazzar dari hadits Abu Hurairah secara marfu':
الذي يخفض ويرفع قبل الإمام إنما ناصيته بيد الشيطان
"Orang yang merundukkan dan mengangkat kepalanya sebelum imam ubun-ubunnya ada di tangan setan".

3. Wajibnya makmum mengikuti imam dalam sholat.
4. Bahwasannya balasan sesuai dengan amalannya. Tatkala mengangkat pada bagian kepala diganjar dengan ancaman akan dirubah (kepalanya). 
5. Orang yang mendahului imam terancam dengan dirubah kepalanya menjadi rupa himar karena antara dirinya dengan keledai terdapat keserupaan dalam kebodohan dan kepandiran sebab orang yang mendahului imam andainya mengetahui niscaya dia tidak akan melakukan gerakan sholat dengan mendahului imamnya. Tidak ada untungnya mendahului imam justru menunjukkan kebodohan dan lemahnya akal.
6. Mendahului imam menunjukkan keinginannya untuk buru-buru keluar dari sholat. Penyakit itu obatnya adalah memperingatkan pelakunya bahwa dia tidak akan salam sebelum imam.
7. Ancaman dengan perubahan rupa menjadi himar bagi orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam adalah hal yang mungkin. Akan tetapi belum ada realitanya. Dan bisa jadi maksud dari perubahan rupa adalah perubahan tabiat menjadi dungu seperti keledai.


Diterjemah dari Taisir Alam Syarah Umdatul Ahkam.
بَابُ الإمَامَة
هذا باب يذكر فيه آداب الإمام والمأموم، وما يجب على كُل منهما، ويستحب وفيه بيان علاقة بعضهما ببعض.
والإمامة نظام إلهيّ، يرشدنا الله سبحانه وتعالى فيه- عَملِيّاً- إلى مقاصد سنية، وأهداف سامية، من حسن الطاعة، والاقتداء بالقُوَاد في مواطن الجهاد ومن حسن النظام والتعبئة للأعمال العسكرية، والحركات الحربية، ومن تعود على المواساة والمساواة.

حيث يقف الصغير مع الكبير، والْغَنىُّ مع الفقير، والشريف مع الوضيع، إلى غير ذلك من أسرار تفوت الحصر.
هذا والمقصد الأسمى هو عبادة الله تعالى، والخضوع بين يديه.

الحديث الأول
عَنْ أبي هُريرة رضيَ الله عنه أنَّ النَبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: " أما يَخْشَى الَّذِي يَرفعُ رأسه قَبْلَ الإمام، أنْ يُحَوِّلَ الله رَأسَهُ رَأسَ حِمَارٍ. أوْ يَجْعَلَ الله صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ؟! ".
غريب الحديث:
١- "أما": قال الشوكاني: " أما " مخففة- حرف استفتاح وأصلها " ما " النافية، دخلت عليها همزة الاستفهام، وهى- هنا- استفهام توبيخ.
٢- "يخشى": يخاف. والمعنى: فليخَفْ، لأن الغرض من الاستفهام هنا الإشعار بالنهي عن رفع الرأس قبل الإمام.
المعنى الإجمالي:
إنما جعل الإمام في الصلاة ليقتدى به ويؤتم به، بحيث تقع تنقلات المأموم بعد تنقلاته، وبهذا تحقق المتابعة.
فإذا سابقه المأموم، فاتت المقاصد المطلوبة من الإمامة، لذا جاء هذا الوعيد الشديد على من يرفع رأسه قبل إمامه، بأن يجعل الله رأسه رأس حمار، أو يجعل صورته صورة حمار، بحيث يمسخ رأسه من أحسن صورة إلى أقبح صورة، جزاءً لهذا العضو الذي حصل منه الرفع والإخلال بالصلاة.
اختلاف العلماء في السبق:
اتفق العلماء على تحريم مسابقة المأموم للإمام لهذا الوعيد الشديد.
ولكن اختلفوا في بطلان صلاته، فالجمهور أنها لا تبطل.
قال الإمام أحمد في رسالته " ليس في سبق الإمام صلاة ". وأصحاب الإمام يقولون: من سبق إمامه بركن كركوع أو سجود، فعليه أن يرجع ليأتي به بعد الإمام، فإن لم يفعل عمداً حتى لحقه الإمام فيه، بطلت صلاته.
والصحيح ما ذكره في الرسالة من أن مجرد السبق عمدا يبطل الصلاة وهو اختيار شيخ الإسلام "ابن تيمية" رحمه الله، لأن الوعيد يقتضي النهي، والنهي يقتضي الفساد.
الاستنباطات من الحديث:
١- تحريم رفع الرأس في السجود قبل الإمام والوعيد فيه دليل على منعه، إذ لا وعيد إلا على محرم وقد أوعد عليه بالمسخ وهو من أشد العقوبات.
٢- يلحق بذلك مسابقة الإمام في كل تنقلات الصلاة وليس ذا من باب القياس وحده فزيادة على القياس الصحيح أخرج البزار من حديث أبي هريرة مرفوعاً " الذي يخفض ويرفع قبل الإمام إنما ناصيته بيد الشيطان ".
٣- وجوب متابعة المأموم للإمام في الصلاة.
٤- أن الجزاء من جنس العمل، فحين كان الرفع في الرأس، جوزِيَ بالوعيد بالمسخ.
٥- توعد المسابق بالمسخ إلى صورة الحمار، لما بينه وبين الحمار من المناسبة والشبه في البلادة والغباء، لأن المسابق إذا كان يعلم أنه لن ينصرف من الصلاة قبل إمامه، فليس هناك نتيجة في المسابقة، فدل على غبائه وضعف عقله.
٦- تدل مسابقة الإمام على الرغبة في استعجال الخروج من الصلاة، وذلك مرض دواؤه أن يتذكر صاحبه أنه لن يسلم قبل الإمام.
٧- الوعيد بتغيير صورة من يرفع رأسه قبل الإمام إلى صورة حمار أمر ممكن، وهو من المسخ، ولكنه لم ينقل وقوعه. ويحتمل أن يرجع المعنى من تحويل الصورة إلى تحويل النحيزة وذلك بأن يصبح بليداً كالحمار.
 
 

Senin, 29 Juni 2020

Taisir (71): Makmum Berada di Kanan Imam Jika Sendirian


Hadits 71:
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عبَّاس رضيَ الله عَنْهُمَا قال: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَقَامَ النَبيُّ صلى الله عليه وسلم يُصَلى مِنَ الليْل، فَقُمْتُ عن يَسَارهِ فَأخَذ برأسي فأقامني عَنْ يَمِينه.
"Dari Abdullah bin Abbas -radhiyallohu 'anhuma- berkata: "Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah. Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bangun untuk sholat di malam hari. Aku pun berdiri (ikut sholat) dikiri beliau. Maka beliau memegang kepalaku dan memposisikanku di sebelah kanannya" (HR Bukhari 699 dan Muslim 763)

Makna Global
Shahabat yang mulia, pemukanya ummat, ahli tafsir Qur'an, yang memiliki kesungguhan dan ketekunan dalam memperoleh ilmu dan menelitinya. Bahkan untuk menelusuri suatu ilmu beliau menginap di rumah bibinya, istri Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- untuk melihat secara langsung sholat Tahajjudnya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-. Tatkala Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- berdiri untuk sholat di malam hari, Ibnu Abbas berdiri untuk sholat bersama beliau. Beliau berdiri di samping kiri Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebagai makmum. Karena kanan adalah tempat yang mulia dan itu adalah tempat makmum di samping imam ketika sendiri, maka Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- memegang kepalanya dan memposisikannya di sebelah kanan beliau.

Ikhtilaf Ulama:
Yang masyhur di madzhab Imam Ahmad akan fasad(rusaknya) sholat makmum jika berdiri di sebelah kanan imam jika sebelah kanannya kosong.
Jumhur ulama -di antaranya Imam yang tiga: Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i berpendapat akan keabsahan sholatnya meski sebelah kanannya imam kosong. Ini juga riwayat kedua dari Imam Ahmad. 
Dan sebagian para imam shahabat beliau memilih pendapat ini. Mereka berdalil dengan hadits ini dan ini adalah pendalilan yang jelas pengambilannya. Bersamaan dengan itu mereka juga sepakat bahwa tempat berdirinya makmum yang sendirian yang utama adalah di sebelah kiri imam. 

Kesimpulan Hadits:
1. Yang utama bagi makmum adalah berdiri di samping kanan imam jika dia sendirian.
2. Keabsahan berdirinya makmum di sebelah kiri imam meski sebelah kanannya kosong sebab Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- tidak membatalkan sholatnya Ibnu Abbas.
3. Bahwasannya makmum yang sendirian jika berdiri di kiri imam maka dia berpindah ke kanannya lewat dari belakang sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian lafadz-lafadz hadits dalam Shahih Bukhari.
4. Bahwa perbuatan dalam sholat jika disyariatkan untuk keabsahannya maka tidak merusak sholat.
5. Sahnya shaf anak kecil sendirian bersama orang baligh.
6. Disyariatkannya sholat malam dan kesunnahannya.
7. Kesungguhan Ibnu Abbas -radhiyallohu 'anhu-, semagatnya untuk mendapatkan ilmu serta penelusurannya.
8. Tidak disyaratkan bagi keabsahan imam, bahwa seorang imam mesti berniat sebagai imam sebelum masuk sholat.

Diterjemahkan dari Taisiiril Alam Syarah Umdatul Ahkam oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Basam.

Senin, 22 Juni 2020

Taisir (70): Keabsahan Shof Anak Kecil Dalam Sholat

Hadits 70:

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  رضي الله عنه : (( أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ  صلى الله عليه و سلم لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ , فَأَكَلَ مِنْهُ , ثُمَّ قَالَ : قُومُوا فَلأُصَلِّيَ لَكُمْ ؟ قَالَ أَنَسٌ : فَقُمْتُ إلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ , فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ , فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّه ( وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ , وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا . فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ , ثُمَّ انْصَرَفَ )) .

Dari Anas bin Malik -radhiyallohu 'anhu- (berkata) bahwasannya neneknya -Mulaikah mengundang Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- untuk makan makanan yang dibuatnya. Lalu beiau menyantapnya; kemudian beliau berkata: "Berdirilah aku akan sholat mengimami kalian". Anas berkata: Maka aku bangkit menuju tikar milik kami yang telah menghitam karena lama dipakai lalu aku mencucinya dengan air. Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- berdiri di atasnya sedangkan aku dan seorang anak yatim membuat shof dibelakang beliau dan orangorang tua dibelakang kami. Beliau mengimami kami sholat dua rekaat lalu kembali.

وَلِمُسْلِمٍ (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  صلى الله عليه و سلم صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ , وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا )) .
Dalam riwayat Muslim: Bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- sholat mengimami dia dan ibunya. (Anas berkata): Beliau memposisikanku di sebelah kanannya dan memposisikan para wanita di belakang kami.

(HR Bukhari 380 dan Muslim 658 & 660)

Anak Yatim ini adalah Dhumairah kakek dari Husain bin Abdullah bin Dhumairah.

PENJELASAN LAFADZ:
1. Makna  فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ : memercikinya dengan air; maksudnya adalah mencucinya.

MAKNA GLOBAL:
Mulaikah -radhiyallohu 'anha- mengundang Rasululloh untuk makan makanan yang disediakannya. Alloh -ta'ala- telah menganugerahi Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam- dengan kemuliaan dan akhlak yang paling tinggi di antaranya ketawadhu'annya yang agung. Beliau -dengan kemuliannya dan ketinggian kedudukannya- memenuhi panggilan orang besar maupun kecil, laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin. Beliau melakukan itu dengan tujuan yang luhur dan maksud yang mulia yaitu menghibur hati orang yang kesusahan, tawadhu' kepada orang-orang miskin, memberi pengajaran kepada orang yang tidak tahu dan tujuan-tujuan terpuji lainnya.

Beliau menghadiri undangan wanita tersebut. Beliau menyantap makanannya. Kemudian beliau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan pengajaran kepada orang-orang lemah ini yang barang kali mereka tidak bisa turut serta bersama orang-orang terpandang menghadiri majelis beliau yang penuh barakah. Maka beliau memerintahkan mereka berdiri agar beliau bisa mengimami mereka sehingga mereka bisa mempelajari tata cara sholat beliau.

Maka Anas menuju tikar usang yang telah menghitam karena usianya yang sudah lama, lalu dia membersihkannya dengan air. Kemudian Rasululloh -shollallahu 'alaihi wa sallam- sholat mengimami mereka. Anas dan anak yatim tersebut membuat satu shaf di belakang Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-. Dan wanita tua -yang mengundang Nabi- membuat shaf di belakang Anas dan anak yatim sholat bersama mereka. Beliau mengimami mereka dua rekaat. Kemudin beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- kembali setelah memenuhi undangan dan pengajaran. Semoga Alloh memberikan karunia kepada kita untuk meneladani perilaku dan akhlak beliau.

Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama
Jumhur perpendapat akan sahnya shofnya anak kecil di sholat fardhu dan nafilah berdalilkan dengan hadits shahih ini sebab Anas mensifati temannya dengan anak yatim.
Dan yang masyhur di madzhab Hanabilah adalah sahnya shof(anak-anak) di sholat nafilah berdasarkan hadits ini namun tidak sah shofnya di sholat fardhu.
Dan sungguh telah berlalu penjelasan bahwa hukum-hukum yang datang untuk salah satu sholat berlaku pula untuk sholat yang lainnya sebab hukum-hukum keduanya adalah satu. Barang siapa yang mengkhususkan hukum salah satunya maka hendaklah dia membawakan dalil dan tidak dengan mengkhususkan. Oleh karenanya yang benar adalah pendapat jumhur. Dan pendapat ini telah dipilih oleh Ibnu Uqail dari Hamabilah dan dibenrkan oleh Ibnu Rajab dalam Al-Qawaid.

KESIMPULAN HADITS
1. Sahnya shaf anak yang belum baligh dalam sholat. Sebab, (kata) yatim dimutlakkan untuk anak yang telah mati bapaknya dan dia belum baligh.
2. Bahwasannya yang paling utama posisi makmum adalah di belakang imam.
3. Bahwasannya posisi shof wanita adalah dibelakang shof laki-laki.
4. Sahnya kondisi wanita dengan satu shaf meski sendirian. Jika mereka (para wanita) lebih dari itu wajib bagi mereka untuk menegakkan (meluruskan) shaf.
5. Bolehnya berjamaah sholat sunnah meski tidak disyariatkan berjamaah jika tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan yang dilakukan terus menerus.
6. Bolehnya sholat dengan tujuan untuk mengajarkannya atau tujuan-tujuan agama yang bermanfaat dan berfaidah lainnya.
7. Tawadhu'nya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan kemuliaan akhlaknya.
8. Dianjurkannya memenuhi undangan  terlebih lagi jika kedatangannya menjadi penghibur perasaannya dan menentramkan hatinya selama bukan walimah pernikahan, sebab hal itu (walimah pernikahan)wajib memenuhi undangan. 
Dan selayaknya untuk memperhatikan kondisi di kesempatan seperti ini dan meluruskan niat. Dengan demikian orang yang memenuhi undangan mendapatkan kebaikan yang banyak terlebih lagi apabila yang memenuhi undangan ini adalah orang terpandang.

Kamis, 14 Mei 2020

Taisir (69): Imam Berkewajiban Meluruskan Shaf Sholat


Hadits 69:
 عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رضي الله عنهما , قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ  صلى الله عليه و سلم  يَقُولُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) .متفق عليه
Dari Nu'man bin Basyir -radhiyallohu 'anhuma- berkata: Aku mendengar Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Hendaklah kalian benar-benar meluruskan shaf-shaf kalian atau Alloh akan memalingkan wajah-wajah di antara kalian" (Muttafaqun 'alaih)
وَلِمُسْلِمٍ : (( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ  صلى الله عليه و سلم  يُسَوِّي صُفُوفَنَا , حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ , حَتَّى إذَا رَأَى أَنْ قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ , ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ , حَتَّى إذَا كَادَ أَنْ يُكَبِّرَ , فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ , فَقَالَ : عِبَادَ اللَّهِ , لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) .
Dalam riwayat Muslim: "Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- meluruskan shaf-shaf kami sampai seperti merapikan anak panah sampai beliau menganggap bahwa kami telah memahaminya. Kemudian beliau keluar pada suatu hari (untuk mengimami -pent) lalu berdiri hingga ketika hendak takbir beliau melihat seseorang yang dadanya lebih maju dari shaf; lalu beliau bersabda: "Wahai hamba Alloh, hendaklah kalian benar-benar meluruskan shaf-shaf kalian atau Alloh akan memalingkan wajah-wajah di antara kalian". (HR Bukhar 717 dan Muslim 436).

Penjelasan Lafadz Hadits:
1. Makna عَقَلْنَا -dengan memfathahkan qaaf maknanya -kami memahami perintah meluruskan shaf-. Adapun orang yang membacanya dengan ghin kemudian belakangnya fa' dan membacanya: غفلنا (kami telah lalai) maka dia telah keliru.
2. Makna  لَتُسَوُّنَّ dengan mendhommahkan ta', memfathahkan siin, mendhommahkan wawu, dan mentasydid nun yakni nun taukid tsaqilah dan diawalnya ada lam sumpah.
3. Makna أَوْ untuk taqsiim (membagi) yakni salah satu dari dua hal yang pasti terjadi; tidak lepas kondisinya dari salah satunya.
4. Makna  حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ Al-qidah yaitu anak panah kayu yang dibentuk dan diruncingkan. Beliau bersungguh-sungguh dalam merapikan dan meluruskannya.
Yakni bahwasannya mereka -dalam meluruskan dan merapatkannya- pada satu garis.

Makna Global:
Dalam hadits ini terdapat ancaman bagi orang yang tidak meluruskan shaf-shafnya dalam sholat. Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- telah menekankan bahwasannya jika tidak meluruskan dan merapikan shof maka Alloh akan memalingkan wajah-wajah orang yang tidak lurus shafnya dan tidak merapikannya.
Demikian itu karena tatkala sebagian lebih maju dari pada yang lain dalam shof, maka orang yang lebih maju menjadi sombong dan angkuh kemudian orang yang lebih belakang merespon kesombongannya dengan permusuhan dan kebencian. Maka hati-hati mereka berselisih dan diikuti berpalingnya wajah-wajah mereka karena besarnya permusuhan. Dengan demikian timbullah saling memutuskan dan bercerai-berai dan hilanglah tujuan yang dikehendaki dari sholat jamaah yaitu rasa cinta dan saling menyambung (ukhuwah). Demikian itu karena balasan sesuai dengan jenis amalan.
Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam- mengajari para shahabatnya dengan ucapan dan mendidik mereka dengan perbuatan. Beliau meluruskan mereka dengan tangannya sampai beliau shollallohu 'alaihi wa sallam- menganggap mereka telah mengetahui dan paham. Tiba-tiba saja ada seseorang yang membusungkan dadanya di dalam shof di antara para shahabat. Maka beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- marah dan berkata: "hendaklah kalian benar-benar meluruskan shaf-shaf kalian atau Alloh akan memalingkan wajah-wajah di antara kalian"

HUKUM YANG BISA DIPETIK:
1. Dzohir hadits menunjukkan wajibnya meluruskan shaf dan larangan tidak meluruskannya karena adanya ancaman yang keras.
Namun didapati pada sebagian hadits-hadits yang shahih yang memberikan kelonggaran akan keharusan ini sehingga merubah kepada diunnahkan meluruskannya dan keakruhan yang sangat bagi bengkoknya shof. Ini disimpulkan dari hadits yang sebelumnya yaitu:
فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ
"sesungguhnya lurusnya shaf termasuk kesempurnaan sholat"
2. Sangat perhatiannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam meluruskan shof. Beliau langsung menanganinya dengan tangannya yang mulia. Ini menunjukkan bahwa meluruskan shaf adalah tugas imam.
3. Bahwasannya balasan itu tergantung amalan. Beliau memperingatkan dengan ancaman bahwa Alloh memalingkan wajah-wajah mereka karena mereka berselisih dalam shaf-shaf mereka.
4. Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- marah dengan shaf yang tidak lurus sehingga harus memperhatikan hal ini.
5. Bolehnya ucapan imam antara iqamah dan sholat jika dibutuhkan.

Sabtu, 25 April 2020

Taisir (68): Lurusnya Shaf Termasuk Kesempurnaan Sholat

Taisir (68): Lurusnya Shaf Termasuk Kesempurnaan Sholat

Hadits 68:
 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ ))
Dari Anas bin Malik -radhiyallohu 'anhu- berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Luruskan shaf-shaf kalian karena sesungguhnya lurusnya shaf termasuk kesempurnaan sholat". (HR Al-Bukhari: 723 dan Muslim 433)

Makna Global:
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- memberikan petunjuk kepada umatnya tentang perkara yang mendatangkan kebaikan dan kesuksesan bagi mereka yaitu dengan memerintahkan mereka meluruskan shaf-shaf yang barisannya menghadap arah kiblat yang sama. Dan (agar mereka) merapatkan shaf-shaf yang renggang sehingga tidak ada jalan bagi setan mempermainkan sholat mereka.
Dan beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- memberikan penjelasan sebagian faidah yang akan mereka peroleh dengan meluruskan shaf ini yaitu bahwa meluruskannya adalah tanda kesempurnaan dan paripurnanya sholat dan tidak meluruskan shaf adalah kekurangan (kesempurnaan) dalam sholat.

Hukum-Hukum yang didapatkan dari Hadits ini:
1. Disyariatkannya meluruskan shaf dalam sholat dengan meluruskan jamaahnya dalam satu barisan tanpa ada yang lebih maju atau mundur.
2. Bahwasannya meluruskannya adalah menjadi sebab kesempurnaan sholat sehingga hal tersebut mustahabbah (disunnahkan) sebagaimana madzhab jumhur. Dan ada yang berpendapat akan wajibnya berdasarkan hadits:
ﻻتسونّ صفوفكم، أو ليخلفن الله بين وجوهكم

"Sungguh, kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Alloh akan memalingkan wajah-wajah di antara kalian" (HR Bukhari dan Muslim)
3. Makruh tidak meluruskan shaf dan bahwasannya hal tersebut adalah kekurangan dalam sholat.
4. Keutamaan sholat jamaah. Hal itu karena pahala yang didapatkan dari meluruskan shof adalah karena mengikuti sholat jamaah.
5. Ada yang mengatakan: Sesungguhnya hikmah dalam meluruskan shaf-shaf adalah adanya kesesuaian dengan para malaikat di shaf-shaf mereka. Imam Muslim telah meriwayatkan hadits dari Jabir; dia berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- keluar menemui kami dan berkata:
أﻻ تصفون كما تصف الملائكة عند ربها؟ قلنا:يا رسول الله! كيف تصف الملائكة عند ربها؟ قال: يتمون الصفوف الألى ويتراصون في الصف

"Tidak maukah kalian berbaris sebagaimana shafnya para malaikat di sisi Rab-Nya?". Kami berkata: Ya Rasululloh, Bagaimana malaikat berbaris di sisi Rab-nya? Beliau bersabda: "Mereka menyempurnakan shaf-shaf yang awal dan saling merapatkan shafnya" (HR Muslim: 430)

Rabu, 08 April 2020

Taisir (67): Kiblat Orang Yang Sholat Sunnah dengan Berkendara Adalah Kemanapun Arah Tunggangannya Menghadap

Hadits 67:

 عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ : (( اسْتَقْبَلْنَا أَنَساً حِينَ قَدِمَ مِنْ الشَّامِ , فَلَقِينَاهُ بِعَيْنِ التَّمْرِ , فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حِمَارٍ , وَوَجْهُهُ مِنْ ذَا الْجَانِبِ - يَعْنِي عَنْ يَسَارِ الْقِبْلَةِ - فَقُلْتُ : رَأَيْتُكَ تُصَلِّي لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ ؟ فَقَالَ : لَوْلا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَفْعَلُهُ مَا فَعَلْتُهُ )) .
Dari Anas bin Sirin berkat: Kami menyambut Anas tatkala dia datang dari Syam. Kami menemuinya di Ainut Tamr. Aku melihatnya sholat di atas himar dan wajahnya menghadap dari kiri kiblat-. Aku bertanya: Aku melihatmu sholat tidak menghadap kiblat? Dia berkata: "Seandainya aku tidak melihat Rasululloh melakukan demikian niscaya aku juga tidak melakukannya" (HR Bukhari 1100 dan Muslim 702)

PENJELASAN LAFADZ:
1. Anas bin Siriin: saudara imam besar dan tabi'in yang masyhur yakni Muhammad bin Sirin.
2. Ainut Tamr yaitu wilayah ditepi Irak barat yang banyak pohon kurmanya.

MAKNA GLOBAL:
Anas bin Malik kembali ke Syam. Karena kemuliaan kedudukannya dan luasnya ilmunya maka penduduk Syam menyambutnya. Salah seorang perawi hadits -dan dia adalah salah satu yang menyambutnya- melihat dia sholat di atas himar dan menjadikan qiblat dari kirinya.
Maka dia (perawi) bertanya kepadanya tentang hal itu. Lalu Anas mengkhabarkan bahwa dia pernah melihat Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melakukan demikian. Seandainya dia tidak melihat beliau melakukan demikian niscaya dia pun tidak akan melakukannya.

KESIMPULAN HADITS:
1. Hadits ini tidak menjelaskan sholat Anas ini apakah fardhu ataukah sunnah. Namun yang maklum adalah sholat sunnah sebab inilah amalan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- yang biasa dilihat oleh Anas dan selainnya.
2. Bahwasannya kiblatnya orang yang sholat di atas tunggangannya adalah kemana tunggangannya menghadap.
3. Bolehnya sholat sunnah di atas hewan tunggangannya meskipun himar.

Taisir (66): Hadits Tentang Perpindahan Kiblat Dari Baitul Maqdis Ke Ka'bah

Hadits 66:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : (( بَيْنَمَا النَّاسُ بِقُبَاءَ فِي صَلاةِ الصُّبْحِ إذْ جَاءَهُمْ آتٍ , فَقَالَ : إنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ , وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ , فَاسْتَقْبِلُوهَا . وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إلَى الشَّامِ , فَاسْتَدَارُوا إلَى الْكَعْبَةِ )) .
Dari Abdullah bin Umar -radhiyallohu 'anhuma- berkata: Ketika orang-orang berada di Quba' mengerjakan sholat Subuh tiba-tiba datang seseorang dan berkata: Sesungguhnya telah turun ayat Qur'an kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- malam ini. Beliau telah diperintahkan untuk menghadap kiblat maka mereka pun menghadap ke kiblat. Sebelumnya wajah-wajah mereka menghadap Syam lalu mereka berputar menghadap ka'bah. (HR Bukhari 403 dan Muslim 526)

Makna Global:
Telah berlalu penjelasannya bahwa tatkala Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- hijrah ke Madinah -yang di dalamnya banyak orang-orang Yahudi- maka hikmah yang bijaksana menetapkan bahwasannya kiblat Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan kaum muslimin adalah mengikuti kiblat para nabi terdahulu yaitu baitul Maqdis. Maka mereka sholat menghadapnya selama 16 bulan atau 17 bulan.
Dan beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- sangat ingin arah kiblat dirubah menghadap Ka'bah yang dimuliakan. Maka Alloh -ta'ala berfirman-:
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةًۭ تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. (QS Al-Baqarah: 144)
Maka salah seorang shahabat keluar ke Masjid Quba' yang berada di luar kota Madinah lalu ia mendapati bahwa penduduknya belum sampai pada mereka tentang perubahan arah kiblat. Mereka sholat menghadap ke kiblat yang sebelumnya. Lalu dia pun mengkhabarkan kepada mereka tentang perpindahan kiblat ke arah ka'bah. Dan bahwa telah turun ayat Qur'an kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- tentang hal tersebut. Ia mengisyaratkan pada ayat di atas. Dan bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- telah menghadap kiblat dalam sholatnya.
Maka karena kefaqihan mereka serta cepat dan benarnya pemahaman mereka mereka pun berputar dari arah Baitul Maqdis -kiblat sebelumnya- menghadap kiblat kedua -Ka'bah yang mulia-.

FAIDAH-FAIDAH HADITS:
1. Kiblat pada awal hijrah adalah menghadap Baitul Maqdis kemudian dirubah ke arah Ka'bah.
2. Bahwasannya kiblatnya kaum muslimin telah tetap menghadap Ka'bah Al-Musyarafah. Maka wajib bagi orang yang melihat Ka'bah untuk menghadap ke Ka'bah. Dan jika jauh dari Ka'bah maka menghadap ke arahnya.
3. Sesungguhnya sebaik-baik tanah adalah Baitulloh sebab kiblat ditetapkan menghadapnya. Dan Nabi yang agung ini dan umat yang terpilih ini tidaklah merasa mantab kecuali kepada sesuatu yang paling mulia.
4. Adanya nasikh(penggantian syariat) pada syariat ini. Ini berbeda dengan Yahudi dan orang-orang yang semodel dengannya yang mengingkari adanya nasikh.
5. Bahwasannya orang yang menghadap suatu arah ketika sholat kemudian mejadi jelas baginya kesalahan di tengah-tengah sholatnya maka dia berputar dan tidak perlu membatalkannya. Sholat yang telah dikerjakannya tetap sah.
6. Sesungguhnya hukum tidaklah diwajibkan kepada mukallaf kecuali setelah sampainya. Arah kiblat telah dirubah, maka setelah penggantian arah kiblat dan sebelum sampainya informasi tersebut kepada penduduk Quba' mereka sholat menghadap Baitul Maqdis. Namun mereka tidak mengulangi sholatnya.
7. Khobar Ahad (berasal dari satu orang) dari orang yang tsiqah (terpercaya) -apabila terpenuhi indikasi bisa diterima- maka dibenarkan dan diamalkan meskipun membatalkan permasalahan yang sudah ditetapkan melalui metode keilmuan.
8. Bahwasannya gerakan di dalam sholat meskipun banyak namun jika untuk kemaslahatan sholat maka disyariatkan.
9. Di dalamnya ada dalil tentang diterimanya kabar via telephon dan radio mengenai masuk dan berakhirnya bulan Ramadhan dan yang lainnya yang terkait informasi-informasi hukum-hukum syar'i, -meskipun berita tersebut dinukil dari satu orang ke satu orang lainnya- toh terpenuhi indikasi kejujuran yang menjadikan jiwa merasa tenang dan tidak ragu-ragu akan kebenaran informasi tersebut. Dan penelitian-penelitian selanjutnya menguatkan hal tersebut.
10. At-Thohawi berkata: Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seseorang yang tidak mengetahui kewajiban dari Alloh -ta'ala- dan belum sampai dakwah kepadanya maka tidak ada kewajiban baginya. Dan hujjah tidak bisa egak kepadanya. -selesai-. Ulama ahli ushul menambahkan bahwa memahami adalah syarat taklif (pembebanan). Dan dari Ibnu Taimiyah berpendapat seperti dua pendapat ini. Salah satunya sesuai dengan apa yang telah disebutkan.

Sabtu, 04 April 2020

Taisir (65): Kiblat Sholat Sunnah Ketika di Atas Kendaraan

Bab Menghadap Kiblat
Kiblat kaum muslimin adalah ka'bah musyarafah (mulia) yang merupakan simbol persatuan dan kesatuan mereka, arah pandangan merekan dan tempat bertemunya hati-hati dan ruh-ruh mereka.
Alloh telah menjadikan Ka'bah ini sebagai penopang berdirinya urusan agama dan dunia bagi manusia, sebagai keamanan untuk mereka di saat ada kekacauan, di bawah naungannya terdapat ketenangan, keamanan dan keimanan. Keberadaannya menjadi tempat tujuan haji dan ziarah yang menjadi tanda bagi keberadaan agama ini dan pelaksanaannya.
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebelum hijrah sholat menghadap ka'bah dan baitul Maqdis secara bersamaan menurut pendapat yang masyhur.
Tatkala hijrah ke Madinah yang di sana ada orang-orang Yahudi, beliau mencukupkan menghadap Baitul Maqdis selama enam belas bulan. Beliau sangat rindu untuk sholat menghadap ka'bah; tanah paling mulia yang ada di muka bumi, peninggalan bapaknya para Nabi sekaligus pemimpinnya orang-orang yang hanif yaitu Ibrohim Al-Khalil -alaihis salam-. Maka kiblat di alihkan ke Ka'bah pada tahun kedua hijriyah.
Menghadap kiblat ketika sholat telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma'. Ini merupakan syarat sholat yang sholat tidaklah sah dengan selain menghadap kiblat kecuali ketika tidak mampu, atau (karena) sholat nafilah di atas hewan tunggangannya sebagaimana akan datang dalam hadits-hadits berikut ini -in sya Alloh -ta'ala--.
Alloh telah menjadikan ka'bah ini

Hadits 65:

 عَنْ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما : (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ , حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ , يُومِئُ بِرَأْسِهِ , وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ )) .
وَفِي رِوَايَةٍ : (( كَانَ يُوتِرُ عَلَى بَعِيرِهِ )) .
وَلِمُسْلِمٍ : (( غَيْرَ أَنَّهُ لا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ )) .
وَلِلْبُخَارِيِّ: (( إلاَّ الْفَرَائِضَ )) .
يُسبِّحُ : يُصلَّي .
يومىءُ برأْسِه : يشيرُ برأْسِه .

Dari Abdullah bin Umar -radhiyallohu 'anhuma-: Bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- sholat di atas hewan tunggangannya kemanapun tunggangannya menghadap. Beliau berisyarat dengan kepalanya. Dan Ibnu Umar mengerjakan demikian juga".
Dalam riwayat lain: "Beliau mengerjakan witir di atas untanya".
Dalam riwayat Muslim: "beliau mengerjakan sholat di atasnya selain sholat maktubah"
Dalam riwayat Bukhari: "kecuali sholat fardhu"
(HR Bukhari 1105 dan 1097 dan Muslim 700)

Penjelasan Lafadz:
1. Makna  يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ (bertasbih di atas punggun tunggangannya). Tasbih di sini maksudnya adalah shoat nafilah, menyebutkan keseluruhan dengan nama sebagiannya. Dan dikhususkan sholat nafilah dengan sebutan tasbih, berkata Ibnu Hajar: Itu adalah kebiasaan syariat.
2. makna  الْمَكْتُوبَةَ yaitu sholat lima waktu yang diwajibkan.
3. Makna رَاحِلَتِهِ yaitu onta yang bisa ditunggangi.

Makna Global:
Umumnya dalam syariat bahwa sholat fardhu dan sholat nafilah sama dalam hukum. Ini secara asal keduanya. Maka hukum yang berlaku pada salah satunya maka sama untuk keduanya.
Namun didapatkan sebagian dalil-dalil yang mengkhususkan salah satunya tidak pada yang lainnya. Dan umumnya pada perbedaan ini ada keringanan hukum-hukum sholat nafilah bukan fardhu. Di antaranya adalah hadits pada bab ini. Hal ini karena yang dituntut adalah memperbanyak sholat sunnah dan mengerjakannya sehingga ada keringanan padanya.
Beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengerjakannya dalam perjalanan di atas punggung hewan tunggangannya kemana pun tunggangannya menghadap -meskipun tidak menghadap kiblat- dan beliau berisyarat dengan kepalanya untuk ruku' dan sujud.
Dan tidak ada beda antara sunah mutlak atau rawatib atau pun sholat-sholat sunnah yang memiliki sebab. Oleh karenanya beliau mengerjakan sholat nafilah(sunnah) yang sangat ditekankan yaitu sholat witir. Adapun sholat maktubah lima waktu maka waktunya singkat tidak menyibukkan musafir untuk mengerjakannya. Wajib memberi perhatian dan menyempurnakan pengerjaannya. Oleh karenanya tidak sah mengerjakan di atas tunggangan kecuali ketika darurat.

Hukum-hukum Hadits:
1. Bolehnya sholat nafilah (sunnah) ketika safar di atas hewan tunggangannya. Dan praktek Ibnu Umar adalah lebih kuat dari pada sekedar riwayat.
2. Imam Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa menghadap kiblat ketika memulai sholat. Hal ini terdapa dalam hadits Anas bahwasannya beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- jika hendak mengerjakan sholat tathowu' (sunnah) dalam perjalanan beliau menghadapkan hewan tunggangannya ke arah kiblat kemudian beliau sholat kemanapun hewan tuggangannya menghadap. Dzohir hadits ini umum.
3. Tidak bolehnya mengerjakan sholat fardhu di atas kendaraan tanpa kondisi darurat. Para Ulama berkata: Agar tidak keliru dari menghadap kiblat, karena ia akan salah menghadap ketika berkendara.
Adapun ketika darurat karena takut atau banjir maka tetap sah sebagaimana yang ada di hadits-hadits shahih.
4. Bahwasannya isyarat di sini menggantikan ruku' dan sujud.
5. Bahwasannya kiblatnya orang yang mengerjakan sholat sunnah di atas tunggangan adalah arah dimana hewan tunggangannya menghadap.
6. Bahwasannya sholat witir tidaklah wajib karena beliau -shollallhi wa sallam- mengerjakannya di atas hewan tunggangannya.
7. Tatkala ada kebutuhan kepada sesuatu maka datang keringanan dan kemudahan. Dan ini adalah sebagian kemurahan Alloh kepada para hambaNya.
8. Keluwesan syariat ini, dan motivasi untuk para hamba agar menambah ketaatan dengan memudahkan jalannya. Segala pujian dan anugerah adalah milik Alloh.
9. Imam Shon'any menyebutkan bahwa lafadz hadits ini adalah gabungan dari beberapa riwayat Bukhari dan Muslim. Dan tidaklah ada dalam kitab Shahihain riwayat yang seperti ini lafadznya.
10. Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa isyarat merunduk ketika sujud lebih rendah dari pada ketika ruku'. Hanya saja hal itu ada di hadits Jabir dimana beliau berkata:
جئت وهو يصل على راحلته نحو المشرق والسجود أخفض من الركوع.
"Aku datang sedangkan beliau sholat di atas hewan tunggangannya menghadap ke timur. Dan sujud beliau lebih rendah dari ruku'"
Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud.(1)
11. Jumhur ulama berpendapat tentang bolehnya tidak menghadap kiblat ketika dalam perjalanan jauh maupun dekat; kecuali Imam Malik beliau mengkhususkan pada perjalanan yang boleh mengqoshor sholat.

Note:
(1). Abu Dawud (1227), At-Tirmidzi (351) dan dia berkata: hadits hasan Shahih. Asalnya di Shahih Bukhari 400 dan Muslim 540.

Abu Unais Pati.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)