“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Sabtu, 27 Juni 2026

Fathul Majid 348-350: Takut Hanya Kepada Allah (bag 4) - Penjelasan Hadits

Fathul Majid 348-350: Takut Hanya Kepada Allah (bag 4) - Penjelasan Hadits

Diterjemahkan dari Kitab Fathul Majid Syarah Kitabit Tauhid

Penulis berkata:
Riwayat dari Abu Sa'id secara marfu':
إِنَّ مِنْ ضَعْفِ الْيَقِينِ أَنْ تُرْضِيَ النَّاسَ بِسَخَطِ اللهِ، وَأَنْ تَحْمَدَهُمْ عَلَى رِزْقِ اللهِ، وَأَنْ تَذُمَّهُمْ عَلَى مَا لَمْ يُؤْتِكَ اللهُ؛ إِنَّ رِزْقَ اللهِ لَا يَجُرُّهُ حِرْصُ حَرِيصٍ، وَلَا يَرُدُّهُ كَرَاهِيَةُ كَارِهٍ
"Sesungguhnya di antara lemahnya keyakinan adalah engkau mencari ridha manusia dengan kemurkaan Allah. Engkau memuji mereka atas rezeki dari Allah dan Engkau mencela mereka atas sesuatu yang tidak diberikan Allah kepadamu. Sesungguhnya rezeki Allah tidak bisa ditarik oleh ketamakan orang yang tamak dan tidak bisa ditolak dengan kebencian orang yang benci"¹

Hadits ini diriwayatkan Abu Nu'aim dalam Al Hilyah dan Al Baihaqy. Al Baihaqy menganggap ada cacat dalam sanadnya karena ada perawi bernama Muhammad bin Marwan As Sudy dan dia berkata: Dha'if (lemah). Dalam sanadnya juga terdapat 'Athiyah Al 'Aufy, Adz Dzahabi menyebutkannya dalam Ad Dhu'afa wal Matrukin dan Musa bin bilal,  Al Azady berkata: Saqith (ada rawi yang sangat lemah). Makna hadits ini benar, dan lengkapnya:
وإن الله بحكمته جعل الروح والفرح في الرضى واليقين، وجعل الهم والحزن في الشك والسخط
"Sesungguhnya Allah dengan hikmahNya menjadikan ketenangan jiwa.dan kegembiraannya dalam sikap ridha dan yakin, dan menjadikan kegundahan dan kesedihan dalam keraguan dan tidak ridha (terhadap ketetapan Allah)"²
Ucapan Beliau: "Sesungguhnya di antara lemahnya keyakinan".  الضعف (Adh Dha'f) artinya lawan dari kuat
Dan اليقين adalah kesempurnaan iman. Ibnu Mas'ud berkata:
اليقين الإيمان كله، والصبر نصف الإيمان
"Yakin adalah keseluruhan iman dan sabar adalah separuh iman"
Diriwayatkan Abu Nu'aim dalam Al Hilyah dan Al Baihaqy dalam Az Zuhd dari haditsnya secara marfu'. Beliau berkata: "Dan termasuk iman dalam hal itu adalah mewujudkan keimanan terhadap takdir yang telah ditetapkan sebelumnya sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas secara marfu.³

فإن استطعت أن تعمل بالرضى في اليقين فافعل، فإن لم تستطع فإن في الصبر على ما تكره خيرا كثيرا ". وفي رواية " قلت: يا رسول الله كيف أصنع باليقين؟ قال: أن تعلم أن ما أصابك لم يكن ليخطئك، وما أخطأك لم يكن ليصيبك "
Jika engkau mampu beramal dengan ridha dalam keyakinan maka lakukanlah. Jika engkau tidak mampu, maka sesungguhnya dalam kesabaran menjalani sesuatu yang tidak engkau sukai terdapat kebaikan yang banyak. Dalam sebuah riwayat: Aku bertanya: Ya Rasulallah bagaimana aku beramal dengan yakin? Beliau menjawab:  Dengan meyakini bahwa apa yang menimpamu tidak akan luput darimu. Dan apa yang luput darimu tidak akan menimpamu⁴.

Sabda beliau:
أن ترضي الناس بسخط الله
"Engkau membuat ridha manusia dengan kemurkaan Allah"
Yaitu engkau lebih mengutamakan keridhaan mereka dibandingkan dengan ridha Allah. Hal itu terjadi ketika dalam hatinya tidak ada pengagungan, pemuliaan, dan rasa segan kepada Allah yang bisa menghalanginya dari mengharapkan ridha makhluk dengan mendatangkan kemurkaan Penciptanya, Rabb-nya, dan penguasanya yang mengendalikan hati, menghilangkan berbagai kesusahan dan mengampuni dosa-dosa.
Dari sisi ini hal itu termasuk jenis kesyirikan karena lebih memilih ridha makhluk dari pada ridha Allah, mendekatkan diri kepada makhluk dengan perkara yang dibenci Allah. Dan tidak ada yang selamat dari hal ini kecuali orang yang diselamatkan Allah dan diberi taufiq untuk mengenal Allah dan mengenal apa yang yang wajib ditetapkan bagi Allah berupa sifat-sifatNya yang sesuai dengan keagunganNya serta mensucikan Allah ta'ala dari segala yang bertentangan dengan kesempurnaanNya, dan juga mengenal  Tauhid-Nya, baik Rububiyah dan Uluhiyah. Wa billahit Taufiq.

Sabda beliau:
وأن تحمدهم على رزق الله
"Dan engkau memuji mereka atas Rezeki Allah"
Yaitu rezeki yang engkau terima melalui perantara tangan-tangan mereka. Dengan menyandarkan rezeki itu kepada mereka dan engkau memuji mereka karenanya. Karena sesungguhnya yang menganugerahi rezeki itu sebenarnya adalah Allah saja, yang telah mentakdirkannya untukmu dan menyampaikannya kepadamu. Jika Allah menghendaki suatu hal, Dia menjadikan sebab-sebab bagi terlaksananya hal itu. Dan ini tidak bertentangan dengan hadits berikut:
من لا يشكر الناس لا يشكر الله
"Barang siapa yang tidak bersyukur kepada manusia, maka dia tidak bersyukur kepada Allah"⁵ ⁶
Karena ungkapan syukur kepada mereka adalah dengan mendoakan mereka karena Allah telah mengalirkan nikmat itu melalui tangan mereka. Maka engkau doakan mereka atau membalasnya berdasarkan hadits:
ومن صنع إليكم معروفا فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فادعوا له حتى تروا أنكم قد كافأتموه
"Barang siapa yang berbuat baik kepada kalian maka balaslah. Jika kalian tidak mampu membalasnya maka doakanlah sampai kalian merasa telah membalas kebaikannya"⁷ ⁸
Disandarkannya pelakunya kepada mereka karena mereka menjadi sebab sampainya kebaikan kepadamu. Ada pun yang menetapkan dan mengalirkan nikmat itu hanyalah  Allah saja.

Sabda Beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
وأن تذمهم على ما لم يؤتك الله
"Dan engkau mencela mereka karena sesuatu yang tidak Allah berikan untukmu"
Maksudnya karena Allah tidak menetapkan apa yang engkau harapkan itu melalui perantara tangan mereka. Seandainya ditetapkan untukmu niscaya berbagai ketetapan takdir akan mengantarkannya kepadamu. Maka barang siapa yang memahami bahwa satu-satunya yang bisa memberi dan mencegah hanyalah Allah saja, dan bahwa Dia-lah yang memberi rezeki hamba dengan sebab dan tanpa sebab, dan (memberi rezeki) dari arah yang tidak Dia perkirakan, maka dia tidak akan memuji satu makhluk pun atas suatu rezeki (yang dia dapatkan) dan tidak pula mencelanya karena rezeki yang tidak dia dapatkan. Dan dia menyerahkan urusannya kepada Allah, dia bersandar kepadaNya dalam urusan agamanya dan dunianya. Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sungguh telah menetapkan makna yang demikian ini dengan sabdanya dalam hadits:
إِنَّ رِزْقَ اللَّهِ لَا يَجُرُّهُ حِرْصُ حَرِيصٍ، وَلَا يَرُدُّهُ كَرَاهِيَةُ كَارِهٍ
"Sesungguhnya rezeki Allah tidak dapat didatangkan oleh orang yang tamak, dan tidak dapat ditolak oleh kebencian orang yang membenci"
Sebagaimana firman Allah ta'ala:
مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
"Apa saja di antara rahmat Allah yang dianugerahkan kepada manusia, maka tidak ada yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan-Nya maka tidak ada yang sanggup untuk melepaskannya setelah itu. Dan Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana."  (QS Fathir: 2)
Syaikhul Islam -rahimahullah- berkata: "Yakin mencakup keyakinan dalam mengerjakan perintah Allah dan keyakinan terhadap janji Allah kepada orang-orang yang mentaatinya. Dan juga mencakup keyakinan terhadap takdir, penciptaan, dan pengaturan Allah. Jika engkau membuat ridha manusia dengan kemurkaan Allah maka engkau belum yakin terhadap janji dan rezekiNya. Sesungguhnya yang mendorong manusia melakukan itu bisa jadi karena keinginan terhadap sesuatu yang ada di tangan. Karena mengharapkan sesuatu dari mereka, maka dia tidak menegakkan kewajiban  yang Allah perintahkan terhadap mereka. Atau karena lemahnya keyakinan terhadap janji Allah kepada orang-orang yang mentaatiNya berupa pertolongan, dukungan, dan pahala di dunia dan di akhirat. Jika engkau mencari ridha Allah, niscaya Allah akan menolongmu, memberi rezeki kepadamu, dan mencukupimu dari ketergantungan kepada mereka.
Dan mencari keridhaan mereka dengan perkara yang dimurkai Allah pada dasarnya timbul karena rasa takut dan harapan kepada mereka dan demikian itu termasuk dari lemahnya keyakinan. Apabila tidak ditakdirkan untukmu sesuatu yang engkau sangka akan mereka berikan untukmu maka urusan itu kembalinya kepada Allah bukan kepada mereka. Sesungguhnya apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki tidak akan terjadi. Apabila engkau mencela mereka karena sesuatu yang tidak Allah takdirkan maka hal itu tanda lemahnya keyakinanmu.
Maka janganlah engkau takut kepada mereka, jangan berharap kepada mereka, dan jangan pula mencela mereka karena egomu dan hawa nafsumu. Akan tetapi, siapa saja yang dipuji Allah rasulNya di antara mereka maka dialah yang terpuji. Dan siapa saja yang dicela Allah dan rasulNya di antara mereka, maka merekalah yang tercela. Tatkala sebagian delegasi Bani Tamim : "Ya Muhammad, berilah aku! Karena sesungguhnya pujianku adalah perhiasan dan celaanku adalah aib". Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Yang demikian itu adalah Allah".⁹
Hadits di atas menunjukkan bahwa iman bertambah dan berkurang, dan bahwasannya amalan masuk dalam hakikat iman.

Note
1. Hadits dha'if. Abu Nu'aim dalam Al Hilyah (5/106),(10/41), dan Al Baihaqy dalam Asy Syu'ab(1/151, 152). Di dha'ifkan Al Albany dalam dha'if Al Jami' (2007)
2. Shahih secara mauquf. Imam Bukhari meriwayatkan secara mu'alaq dalam shahihnya (1/47) dalam kitabul Iman. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Al Fath (1/48): "Imam Thabrani membawakan dengan sanad shahih". Abu Nu'aim mengeluarkannya dalam Al Hilyah dan Al Baihaqy dalam Az Zuhd dari haditsnya secara marfu' dan tidak ada ketetapan pemarfu'annya. Selesai.
3. Dha'if (lemah). Riwayat yang pertama adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan Al Hakim (3/541), Abu Nu'aim dalam Al Hilyag (1/314) dengan sanad dha'if. Dan riwayat kedua diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Asy Syari'ah hal 198 dengan sanad lemah juga. Dan hadits ini didhaifkan Ibnu Rajan dalam Jami' Ulumu wal Hikam hal 184.
4. Al Bukhari: Al Iman no 26, Muslim: Al iman no 83, At Tirmidzi: Fadhail Jihad no 1658, An Nasa'i: Manasik Al Hajj no 2624 dan Al Jihad 3130,  Ahmad (2/264), dan Ad Darimi: Al Jihad no 2393.
5. Al Bukhari dalam Al Jihad wa Siyar no 2786, Muslim dalam Al imarah no 1888, At Tirmidzi dalam Fadhailil Jihad no 1660, An Nasa'i dalam Al Jihad no 3105, Abu Dawud dalam Al Jihad no 2486, Ibnu Majah dalam Al Fitan no 3978, dan Ahmad no 3/27.
6. Riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi dan dia berkata Hasan Shahih dan riwayat Ibnu Hibban dari Abu Hurairah.
7. Shahih. Bagian dari hadits Ibnu Umar yang awal haditsnya:
من استعاذكم بالله فأعيذوه، ومن سألكم بالله فأعطوه، ومن دعاكم فأجيبوه, ومن صنع ...
"Siapa yang meminta perlindungan kepada kalian dengan nama Allah maka lindungilah, dan barang siapa yang meminta kepadamu dengan menyebut nama Allah maka berikanlah. Dan barang siapa yang mengundangmu maka penuhilah undangannya. Dan barang siapa yang berbuat baik kepadamu dst" Al Hadits
Riwayat Abu Dawud dalam Kitabuz Zakah no 1673 bab Athiyatu Man sa-ala billah. An Nasa'i dalam Kitabuz Zakah 5/82 bab Man sa-ala billah 'azza wa jalla. Syaikh Al Arnauth berkata dalam takhrij Jami' Al Ushul 11/692 dan sanadnya shahih. Dan dishahihkan Al albany dalam As shahihah no 254.
8. Riwayat Abu Dawud dan An nasa'i dengan sanad shahih, demikian juga dalam Kasyful Khafa'.
9. Hadits Hasan. Ahmad (3/488),(6/393,394) dari Aqra' bin Habis, At Tirmidzi dalam Kitabut Tafsir (3267) dia berkata Hadits Hasan Gharib dari hadits Al Bara' dan dihasankan Al Arnauth dalam takhrij Jami Al Ushul (2/363).

https://shamela.ws/book/2386/366#p1

Jumat, 05 Juni 2026

Fathul Majid 346-348: Takut Hanya Kepada Allah (bag 3) - Tafsir Surat Al 'Ankabut Ayat 10


Allah ta'ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ فَإِذَا أُوذِيَ فِي اللَّهِ جَعَلَ فِتْنَةَ النَّاسِ كَعَذَابِ اللَّهِ
"Dan di antara manusia ada sebagian yang berkata, "Kami beriman kepada Allah,” tetapi apabila dia disakiti (karena dia beriman) kepada Allah, dia menganggap cobaan manusia itu sebagai siksaan Allah" (QS Al Ankabut: 10)
Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata:
Allah ta'ala berfirman dalam rangka mengkhabarkan sifat-sifat suatu kaum yang mendustakan yang lisan-lisannya mengaku dirinya telah beriman namun iman itu tidak menetap kokoh di hati-hati mereka:
Bahwasannya jika datang ujian dan cobaan di dunia kepada mereka, mereka menganggap bahwa itu adalah   kemurkaan Allah kepada mereka sehingga mereka murtad (keluar) dari Islam. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: Yakni fitnahnya adalah mereka murtad dari agamanya jika mereka disakiti karena berada di jalan Allah".

Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata: Kondisi manusia tatkala diutus Rasul kepadanya ada dua keadaan:
Bisa jadi salah satunya berkata: 'Kami telah beriman' dan bisa jadi tidak mengatakan demikian. Bahkan tetap dalam keburukan dan kekufuran. Barang siapa berkata: Kami telah beriman, maka Rabbnya akan menguji, menimpakan cobaan, dan fitnah kepadanya. Fitnah adalah cobaan dan ujian agar terlihat orang yang jujur dan orang yang dusta. Adapun orang yang tidak berkata "Kami telah beriman", maka janganlah dia mengira bisa melemahkan Allah, bisa lepas dariNya, dan bisa mendahului ketetapanNya.
Barang siapa yang beriman kepada para Rasul, mentaatinya maka musuh-musuh para rasul akan memusuhinya, menyakitinya, dan dia akan diuji dengan hal yang menyakitinya. Namun barang siapa yang tidak beriman kepada mereka (para Rasul), tidak mau taat kepada mereka maka dia akan dihukum di dunia dan akhirat dan akan mendapatkan perkara yang menyakitkannya. Dan sakit ini lebih pedih dan lebih lama dari pada sakit karena mentaati para Rasul.
Maka setiap jiwa pasti akan merasakan sakit, baik yang beriman maupun yang tidak beriman. Akan tetapi orang yang beriman akan mendapatkan sakit di dunia pada permulaannya kemudian dia akan mendapatkan kesesudahan yang baik di dunia dan akhirat. Sedangkan orang yang berpaling dari iman maka dia akan mendapatkan kenikmatan pada awalnya kemudian dia akan merasakan sakit yang terus menerus.
Manusia tidak akan bisa hidup sendiri sedangkan manusia memiliki berbagai keinginan dan pandangan. Mereka menuntut dia untuk menyetujui keinginan dan pandangan tersebut. Jika dia tidak menyetujuinya, mereka menyakiti dan menyiksanya. Namun jika dia menyetujui mereka, dia akan tetap mendapatkan siksaan, kadang dari mereka dan kadang dari selain mereka. Seperti halnya orang yang memiliki Dien (agama) dan ketakwaan yang tinggal di tengah-tengah kaum fajir (banyak berbuat dosa dan maksiat) dan dzalim yang mereka tidak akan tenang melakukan perbuatan fajir dan dzalimnya kecuali kalau dia menyetujuinya atau mendiamkan mereka. Jika dia menyetujui mereka atau mendiamkan mereka, maka awalnya dia akan selamat dari kejahatan mereka. Kemudian mereka akan menguasainya dengan kehinaan dan siksaan yang berlipat ganda seperti siksaan yang pada awalnya dia takutkan jika mengingkari dan menyelisihi mereka.
Sekalipun dia bisa selamat dari mereka, tetap saja dia mendapat kehinaan dan hukuman dari selain mereka.
Sikap yang paling bijak dan tepat adalah sebagaimana yang disampaikan Ummul Mu'minin 'Aisyah radhiyallahu 'anha kepada Mu'awiyyah radhiyallahu 'anhu:
من أرضى الله بسخط الناس كفاه الله مئونة الناس، ومن أرضى الناس بسخط الله لم يغنوا عنه من الله شيئا
"Barang siapa yang mencari keridhaan Allah dengan dengan mendapat kemarahan manusia maka Allah akan mencukupinya dari urusan manusia. Namun barang siapa yang mencari keridhaan manusia dengan kemurkaan Allah, maka mereka tidak akan bisa membelanya di hadapan Allah sedikit pun "¹
Maka barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, dianugerahi bimbingan yang benar, dan dijaga dari keburukan dirinya, maka dia akan menolak untuk menyetujui perbuatan yang haram dan sabar atas gangguan musuh-musuhnya. Kemudian dia akan mendapatkan kesesudahan yang baik di dunia dan di akhirat sebagaimana yang didapatkan oleh para rasul dan pengikutnya.
Kemudian Allah ta'ala mengkhabarkan kondisi orang yang memasuki keimanan tanpa landasan ilmu yang kuat. Apabila dia disakiti di jalan Allah dia menganggap fitnah manusia kepadanya -berupa gangguan dan hal  tidak disukai yang ditimpakan kepadanya, berupa rasa sakit yang sudah pasti dialami oleh para rasul dan pengikutnya dari orang yang menyelisihinya- hal itu dijadikannya alasan untuk lari dan meninggalkan sebab yang membuatnya mengalami gangguan itu. Ujian manusia itu dia anggap seperti siksa Allah yang menjadikan orang-orang beriman lari dengan keimanannya.
Orang-orang beriman, karena sempurnanya pemahaman mereka, mereka lari dari pedihnya adzab Allah kepada iman dan mereka rela menanggung sakit yang sementara dan akan segera berakhir. Adapun orang ini, karena lemahnya pemahamannya, dia lari dari sakit yang ditimpakan musuh para rasul dengan menyetujui dan mengikuti mereka. Maka dia menghindari sakitnya siksa mereka menuju pedihnya siksa Allah. Dia jadikan sakitnya fitnah manusia yang ingin dihindari setara dengan adzab Allah.
Dia telah mengalami kerugian yang paling fatal karena dia berlindung dari teriknya matahari menuju api, dan lari sakit yang sesaat menuju pedih yang abadi. Jika Allah menolong tentara dan para waliNya dia berkata: Sesungguhnya aku bersama kalian. Dan Allah lebih mengetahui kemunafikan yang tersembunyi dalam dadanya" -Selesai.

Dalam ayat ini terdapat bantahan terhadap Murjiah dan Karamiyah. Sisi bantahannya: Bahwasannya tidak bermanfaat ucapan mereka: 'Kami beriman kepada Allah' karena mereka tidak bersabar terhadap gangguan dari orang yang memusuhinya karena Allah. Ucapan dan pembenaran tidak ada artinya tanpa amalan. Iman yang syar'i seorang insan tidaklah benar kecuali dengan terkumpulnya tiga hal: Pembenaran dengan hati dan amalan hati, ucapan dengan lisan, amalan dengan anggota badan. Ini adalah pendapat ahlus sunnah wal jamaah yang terdahulu maupun belakangan. Allah subhanahu wa ta'ala yang Maha Tahu.

Dalam ayat ini juga ada peringatan untuk takut terjatuh pada sikap mudahanah (berkompromi dengan mengorbankan atau menyembunyikan kebenaran demi mendapat ridha makhluk).  Orang yang terjaga adalah orang yang dijaga Allah.

https://shamela.ws/book/2386/364#p1

Senin, 25 Mei 2026

Fathul Majid 345-346: Takut Hanya Kepada Allah (bag 2) - Tafsir Surat At Taubah Ayat 18



Penulis berkata:
Allah ta'ala berfirman:
 إِنَّمَا یَعۡمُرُ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡیَوۡمِ ٱلۡـَٔاخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ یَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ فَعَسَىٰۤ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ أَن یَكُونُوا۟ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِینَ 
"Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk".[Surat At-Taubah: 18]

Allah ta'ala mengkhabarkan bahwa masjid-masjid Allah yang memakmurkannya hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yaitu orang-orang yang beriman dengan hati-hati mereka, beramal dengan anggota badannya, dan mereka memurnikan rasa takut hanya kepadaNya bukan pada selainNya. Maka Allah ta'ala menetapkan sifat pemakmuran masjid bagi mereka setelah sebelumnya Allah meniadakan sifat itu dari orang-orang musyrik karena memakmurkan masjid adalah dengan ketaatan dan amal shalih. Adapun orang musyrik meski doa beramal namun amal mereka :
كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئاً
"perbuatan mereka seperti fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi apabila didatangi tidak ada apa pun" (QS An Nur: 39)
Atau
كَرَمَادٍ اشْتَدَّتْ بِهِ الرِّيحُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ
"perbuatan mereka seperti abu yang ditiup oleh angin keras pada suatu hari yang berangin kencang" (QS Ibrahim: 18)
Amalan yang seperti itu, ketiadaannya lebih baik baginya. Maka, tidak ada masjid yang benar-benar makmur kecuali dengan keimanan yang inti teragungnya adalah tauhid dengan amal shalih yang murni dari kotoran-kotoran syirik dan bid'ah. Semuanya ini masuk dalam sebutan iman yang sempurna menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah. 
Firman Allah:
وَلَمۡ یَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ
"Dan dia tidak takut kecuali hanya kepada Allah"
Ibnu 'Athiyyah berkata:
" يريد خشية التعظيم والعبادة والطاعة، ولا محالة أن الإنسان يخشى المحاذير الدنيوية، وينبغي أن يخشى في ذلك كله قضاء الله وتصريفه".
"Yang dimaksud adalah rasa takut yang disertai pengagungan, peribadahan, dan ketaatan. Adapun manusia maka tidak akan lepas dari takut terhadap bahaya-bahaya dunia. Namun dalam semua itu, sepatutnya yang dia takutkan adalah ketetapan dan pengaturan Allah"
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
الخوف عبودية القلب، فلا يصلح إلا لله، كالذل والإنابة والمحبة والتوكل والرجاء وغيرها من عبودية القلب
"Khauf (takut) adalah ibadah hati, hanya boleh ditujukan kepada Allah, sebagaimana merasa hina, kembali bertaubat, cinta, tawakkal, rasa harap, dan ibadah hati lainnya".

FirmanNya:
فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
"Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk".[Surat At-Taubah: 18]
Ibnu Abi Thalhah berkata dari Ibnu Abbas -radhiyallahu 'anhuma: Ia berkata: 
إن أولئك هم المهتدون، وكل " عسى " في القرآن فهي واجبة
"Sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. Setiap kata عسى dalam Al Qur'an dalam Al Qur'an maknanya adalah wajib (pasti terjadi)".¹

Dan dalam sebuah hadits:
" إذا رأيتم الرجل يعتاد المسجد فاشهدوا له بالإيمان " قال الله تعالى: {إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِر ِ}
"Jika kalian melihat seorang laki-laki yang sering mendatangi masjid (dalam rangka ibadah) maka persaksikanlah dia memiliki iman. Allah ta'ala berfirman (yang artinya): Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian"² (Diriwayatkan Ahmad dan At Tirmidzi dan Al Hakim dari Abu sa'id Al Khudry)

Note:
1. Ibnu Katsir berkata: Ibnu Abbas berkata: Ini seperti firman Allah kepada nabiNya -shallallahu 'alaihi wa sallam- : 
عسى أن يبعثك ربك مقاما محمودا
"mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji"(QS Al Isra': 79) yaitu Syafaat. Muhammad bin Ishaq bin Yasar berkata: Kata وعسى dalam Al Qur'an jika dari Allah adalah pasti benarnya.
2. Dha'if. Ahmad (3/68, 76) dan at Tirmidzi : Kitabut Tafsir (3093): Bab wa min suratit Taubah. Al Hakim (1/212, 213, 2/332). Sanadnya lemah. Di dhaifkan Al Albany dalam Al Misykah (723) dan dhaiful Jami' (608).


https://shamela.ws/book/2386/362#p1

Jumat, 22 Mei 2026

Fathul Majid 344-345: Takut Hanya Kepada Allah (bag 1)


Allah ta'ala berfirman:

إِنَّمَا ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Sesungguhnya mereka hanyalah setan yang menakut-nakuti (kamu) dengan teman-teman setianya, karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Ali Imran: 176)
Khauf (takut kepada Allah) termasuk kedudukan agama yang paling utama dan paling mulia serta merupakan  ibadah yang paling mencakup jenis ibadah lainnya yang wajib mengikhlaskannya hanya untuk Allah ta'ala. 
Allah ta'ala berfirman:
وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ
"dan mereka selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya." (QS Al Anbiya: 28)
Dan firmanNya:
يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ
"Mereka takut kepada Tuhan yang (berkuasa) di atas mereka"(QS An Nahl: 50)
 Dan firmanNya:
وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ
"Dan bagi siapa yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga."(QS Ar Rahman: 46)
Dan firmanNya:
فَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ
"Maka hendaklah kepada-Ku saja kamu takut.”(QS An Nahl: 51)
Dan firmanNya:
فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ
"Maka janganlah kalian takut pada manusia dan takutlah padaKu"(QS Al Maidah: 44)
Dan ayat-ayat semacam ini di Al Qur'an sangat banyak.

Khauf dari segi hakikatnya terbagi tiga:
PERTAMA:
Khauf Sirr (tersembunyi) yaitu takut kepada selain Allah berupa takut kepada berhala, Thaghut bahwa dia bisa menimpakan sesuatu yang tidak disukainya. Sebagaimana firman Allah ta'ala tentang kaum Nabi Hud alaihis salam bahwa mereka berkata:
إِنْ نَقُولُ إِلا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِ جَمِيعًا ثُمَّ لا تُنْظرُونِ
"Kami hanya mengatakan bahwa sebagian sesembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” Dia (Hud) menjawab, “Sesungguhnya aku jadikan Allah sebagai saksiku, dan saksikanlah, bahwa aku berlepas diri dari apa yang kalian persekutukan, Selain-Nya, sebab itu jalankanlah semua tipu daya kamu terhadapku dan jangan kamu tunda lagi." (QS Hud: 54-55)
Allah ta'ala berfirman:
وَيُخَوِّفُونَكَ بِالَّذِينَ مِنْ دُونِهِ
"Mereka menakut-nakutimu dengan sembahan-sembahan yang selain Dia?" (QS Az Zumar: 36)
Dan ini terjadi pada penyembah kubur dan berhala semisalnya. Mereka takut kepada benda-benda itu. Dan mereka menakut-nakuti Ahlu Tauhid dengannya jika ahlu tauhid mengingkari penyembahannya dan memerintahkan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah saja. Dan hal ini menghapuskan tauhid.
 
KEDUA:
Seseorang meninggalkan kewajiban yang dibenankan kepadanya karena takut kepada sebagian manusia. Ini terlarang. Ini termasuk salah satu bentuk syirik kepada Allah yang menghapuskan kesempurnaan tauhid. Dan inilah sebab turunnya ayat ini. Sebagaimana firman Allah ta'ala: 
الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَاناً وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ فَانْقَلَبُوا بِنِعْمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَفَضْلٍ لَمْ يَمْسَسْهُمْ سُوءٌ وَاتَّبَعُوا رِضْوَانَ اللَّهِ وَاللَّهُ ذُو فَضْلٍ عَظِيمٍ إِنَّمَا ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ
"(Yaitu) orang orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang ketika ada orang-orang yang mengatakan kepadanya, “Orang-orang (Quraisy) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” ternyata (ucapan) itu menambah (kuat) iman mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia sebaik-baik pelindung. Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak ditimpa suatu bencana dan mereka mengikuti keridaan Allah. Allah mempunyai karunia yang besar. Sesungguhnya mereka hanyalah setan yang menakut-nakuti (kamu) dengan teman-teman setianya" (QS Ali Imran: 173-175)
Dan dalam riwayat hadits:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُولُ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَ الْمُنْكَرَ أَنْ لَا تُغَيِّرَهُ؟ فَيَقُولُ: رَبِّ، خَشْيَةَ النَّاسِ. فَيَقُولُ: إِيَّايَ كُنْتَ أَحَقَّ أَنْ تَخْشَى.
"Sesungguhnya Allah ta'ala berkata kepada hambaNya pada hari kiamat: Apa yang menghalangimu ketika engkau melihat kemungkaran tidak mencegahnya?
Dia menjawab: Tuhanku, karena aku takut kepada manusia.
Allah berfirman: Padahal Aku-lah yang berhak engkau takuti"¹ ²

KETIGA:
Khauf Thabi'i (takut tabiat) yaitu takut kepada musuh atau binatang buas atau pun selainnya. Ini takut yang tidak tercela, sebagaimana firman Allah ta'ala dalam kisah Musa aalaihis salam.
فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفاً يَتَرَقَّبُ
"Maka keluarlah dia (Musa) dari kota itu dengan rasa takut, waspada (kalau ada yang menyusul atau menangkapnya)" (QS Al Qashash: 21)
Dan makna firmanNya: 
إِنَّمَا ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ
"Sesungguhnya mereka hanyalah setan yang menakut-nakuti (kamu) dengan teman-teman setianya"
Yaitu menakut-nakuti kalian dengan teman-teman setianya.
فَلا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ
"Maka janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu "
Allah ta'ala melarang orang-orang beriman takut pada selainNya dan memerintahkan mereka untuk takut hanya kepada Allah sehingga mereka tidaklah takut kecuali hanya kepadaNya. Dan ini adalah ikhlas yang diperintahkan Allah kepada para hambanya dan Allah meridhai ini untuk mereka. Jika mereka memurnikan khauf dan seluruh ibadah maka Allah akan memberikan apa yang mereka inginkan dan akan menjadikan mereka aman dari ketakutan di dunia dan di akhirat. Ini sebagaimana firman Allah ta'ala: 
أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ وَيُخَوِّفُونَكَ بِالَّذِينَ مِنْ دُونِهِ
"Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya? Mereka menakut-nakutimu dengan sembahan-sembahan yang selain Dia?" (QS Az Zumar: 36)
 
Imam Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata: "Di antara tipu muslihat musuh Allah adalah dia menakut-nakuti orang-orang beriman dengan bala tentaranya dan teman-teman setianya adalah agar kaum mukminin tidak memeranginya, tidak memerintahkan kepada yang ma'ruf dan tidak melarang dari kemungkaran. Dan Allah ta'ala mengkabarkan bahwa ini adalah makar dan teror setan. Allah melarang kita agar kita tidak takut kepada mereka.
Beliau berkata:
Makna ayat ini menurut seluruh ahli tafsir yaitu menakut-nakuti mereka (orang mukmin) dengan para pengikutnya. Qatadah berkata: "Dia membesarkan mereka di dada-dada kalian"
Sehingga tatkala kuat keimanan seorang hamba maka hilanglah rasa takut kepada wali-wali setan dari hatinya. Dan tatkala lemah imannya maka menjadi kuat rasa takut kepada mereka.
Ayat ini menunjukkan bahwa memirnikan khouf termasuk syarat-syarat kesempurnaan iman.

Note:
1. Shahih. Ahmad (3/27, 29, 77), Ibnu Hibban (1845) dan Ibnu Majah dalam Kitabul Fitan: (4008); Bab Al Amru bil Ma'ruf wa An Nahyu 'anil Munkar dari riwayat Abu Sa'id Al Khudry dan dishahihkan Al albany dalam shahih Jami' (1814)
2. Riwayat Ibnu Majah dari Abu Sa'id dengan lafadz:
لا يحقر أحدكم نفسه; قالوا: يا رسول الله, كيف يحقر أحدنا نفسه؟ قال: يرى أمرا لله فيه مقال ثم لا يقول فيه، فيقول الله يوم القيامة: ما منعك أن تقول في كذا: كذا وكذا؟ فيقول: خشيت الناس. فيقول: فإياي كنت أحق أن تخشى
"Janganlah salah seorang di antara kalian merendahkan dirinya sendiri. 
Shahabat bertanya: Wahai Rasulullah,  bagaimana salah seorang di antara kami merendahkan dirinya?
Beliau bersabda: Dia melihat sesuatu yang berkaitan dengan hak Allah yang dia mampu untuk menyampaikan namun kemudian dia tidak mengatakannya. Maka Allah ta'ala berkata kepadanya pada hari kiamat: Kenapa engkau tidak menyampaikan dalam masalah ini: demikian dan demikian?
Dia menjawab: Karena takut kepada manusia.
Allah berkata: Padahal Aku lah yang paling berhak untuk ditakuti".
Hadits ini dibawakan oleh Ibnu Katsir ketika menafsirkan firman Allah dalam surat Al maidah:
(لعن الذين كفروا من بني إسرائيل على لسان داود وعيسى ابن مريم) . 


https://shamela.ws/book/2386/361#p1

Senin, 18 Mei 2026

Taisir Alam 110: Sujud Di Atas Penghalang Karena Kondisi Panas


Hadits 110:
عَنْ أنَس بْنِ مَالِكٍ رضيَ الله عَنْهُ قَالَ: كنا نُصَلي مَعَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم في شِدّةِ الْحَرِّ، فإذا لَمْ يَسْتَطِعْ أحَدُنَا أنْ يُمَكِّنَ جبهتَهُ مِنَ الأرْض بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ.
"Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: Kami pernah shalat bersama Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- saat panas terik. Jika salah seorang dari kami tidak tahan menempelkan dahinya ke tanah maka dia menghamparkan pakaiannya lalu sujud di atasnya" (HR Bukhari 1208 dan Muslim 620)

Makna Global:
Kebiasaan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-  mengimami shahabatnya melaksanakan shalat Dzuhur pada hari-hari yang panas sedangkan panas tanah masih terasa. Hal ini membuat orang-orang yang shalat, jika mereka tidak tahan menempelkan dahinya langsung ke tanah, mereka menggelar pakaiannya lalu mereka sujud di atasnya untuk melindungi mereka dari panasnya tanah.

Kesimpulan Hadits:
1. Bahwa waktu shalat Dzuhur Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersama para shahabat beliau pada hari-hari yang panas adalah setelah teriknya matahari mereda dan panasnya di tanah masih terasa.
2. Bolehnya sujud di atas penghalang berupa pakaian dan yang selainnya ketika ada keperluan untuk itu, karena panas, dingin, adanya duri, dan hal semacamnya. Sebagian ulama merinci mengenai sujud di atas penghalang. Mereka berkata: Jika penghalang itu terpisah dari orang shalat, seperti sajadah dan yang semisalnya maka boleh meski tanpa keperluan, dan tidak makruh. Jika penghalangnya itu menyatu dengannya, seperti ujung pakaian pakaiannya maka makruh kecuali jika ada keperluan.

Mengkompromikan dua hadits:
Dzahir kedua hadits terdahulu ini bertentangan. Oleh karenanya para ulama mengupayakan kompromi kedua hadits ini.
Pendapat terbaik dalam masalah ini adalah pendapat jumhur bahwa yang paling utama pada saat panas yang sangat terik maka menunggu teduh dulu sebagaimana dalam hadits Anas: bahwa mereka menunggu teduh untuk shalat, akan tetapi panas tanah masih terasa karena hawa dinginnya kalah karena sangat panasnya sehingga para sahabat butuh sujud di atas penghalang (untuk melindungi dari panas tanah-pent)
Dan tidaklah ibraad (suasana teduh/sejuk) yang dianjurkan (untuk shalat) maksudnya adalah tanah sampai menjadi dingin. Tetapi maksudnya adalah sampai terik matahari mulai berkurang dan badan-badan menjadi lebih sejuk.

https://shamela.ws/book/9878/182#p1

Taisir Alam109: Mengakhirkan Shalat Dzuhur Karena Panas TerikHadits 109:


عَنْ عَبدِ الله بنِ عُمَرَ، وَأبي هُرَيرةَ رَضيَ الله عَنْهُم عَنْ رَسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: " إذَا اشتدَّ الحَرُّ فَأبردُوا عنِ الصلاةِ، فَإن شِدة الحَرِّ مِنْ فيحِ جَهَنَّمَ ".
"Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum dari Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda: Jika panas sangat terik maka tunggulah sampai teduh untuk mengerjakan shalat. Karena panas yang sangat terik berasal dari uapnya jahanam" (HR Bukhari 534 dan Muslim 616)

Penjelasan Lafadz:
Makna أبردوا: Dikatakan أبرد apabila masuk waktu sejuk/teduh. Sebagaimana أنجد bagi orang yang masuk Najed dan أتهم bagi orang yang masuk Tihamah.
Makna من فيح جهنم yaitu sebaran panas dan gejolak didihnya Jahanam. Kata من (min) di sini untuk lil jinsi (menunjukan jenis panas) untuk Li tab'idh (menunjukkan sebagian) sehingga maknanya "dari jenis uapnya Jahanam "
Al Mizzi berkata: Ini seperti riwayat dari Aisyah dengan sanad Jayyid:
من أراد أن يسمع خرير الكوثر، فليجعل إصبعيه في أذنيه
"Barang siapa yang ingin mendengar gemericik Al Kautsar, hendaknya dia memasukkan kedua jarinya ke telinganya" 
Maksudnya, jika ingin mendengar seperti gemericiknya Al Kautsar

Makna Global:
Ruh dan intisari shalat adalah khusyu' dan hadirnya hati tatkala mengerjakannya.
Oleh karenanya, dianjurkan bagi orang yang shalat untuk memasukinya (shalat) setelah selesai dari hal-hal yang bisa melalaikannya dari shalat. Dan melakukan sebab-sebab yang bisa membantunya untuk bisa khusyu'.
Karena itulah Syariat memandang lebih utama mengakhirkan shalat Dzuhur ketika suasana panas terik hingga waktu sejuk agar panas dan rasa tidak nyaman mengganggu kekhusyu'annya.
Disamping itu, ada kemudahan dan keringanan bagi orang-orang yang keluar untuk menunaikannya di masjid-masjid di bawah teriknya matahari.
Karena makna-makna yang agung inilah, disyariatkan mengakhirkan shalat ini dari awal waktunya. Sehingga hadits ini menjadi pengkhususan bagi hadits-hadits yang ada tentang keutamaan (mengerjakan shalat) awal waktu.

Kesimpulan Hadits:
1. Disunnahkannya mengakhirkan shalat Dzuhur pada saat terik matahari hingga datang waktu sejuk dan tidak lagi panas. Para ulama berkata: "Tidak ada batasan syariat tentang ibrād (waktu sejuk) ini. As Shan'any menjelaskan bahwa yang paling dekat dalam pendalilan yang menjelaskan ukuran ibrād adalah riwayat Syaikhani dari hadits Abu Dzar, beliau berkata:
كُنَّا فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ لِلظُّهْرِ، فَقَالَ: أَبْرِدْ. ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ، فَقَالَ لَهُ: أَبْرِدْ، حَتَّى رَأَيْنَا فَيْءَ التُّلُولِ
"Kami pernah berada dalam perjalanan bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.  Maka muadzin hendak mengumandangkan adzan untuk Dzuhur. Maka beliau (Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-) bersabda: Tunggu sampai sejuk. Kemudian muadzin hendak adzan lagi, dan beliau kembali berkata: Tunggu sampai sejuk. Hingga kami melihat bayang-bayang bukit-bukit".
Hadits ini menjelaskan bahwa ukuran ibrād adalah nampaknya bayang-bayang dinding dan yang semisalnya.
 2. Hikmah hal ini adalah mencari kenyamanan bagi orang yang shalat agar lebih bisa membuat khusyu' hatinya dan jauh dari kegelisahan.
3. Bahwasanya hukum berlaku sesuai dengan illatnya, kapan pun panas terdapat di suatu negeri maka terdapat keutamaan mengaikhirkan shalat.
Adapun negara-negara dingin -maka hilanglah illat ini- tidak disunnahkan mengakhirkan shalat di situ.
4. Dzahir hadits -dan yang bisa dipahami dari hikmah mengakhirkan waktu shalat ini- bahwa hukum ini berlaku umum bagi orang yang mengerjakan shalat jamaah di masjid dan orang yang mengerjakannya sendirian di rumah, karena keduanya sama-sama merasakan ketidaknyamanan karena panas.
5. Bahwasanya disyariatkan bagi orang yang shalat untuk jauh dari setiap perkara yang menyibukan dan membuatnya lalai dari shalatnya.

Faidah:
Syaikh kami -Abdurrahman bin Nashir As Si'dy- berkata terkait hadits ini:
"Tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan sebab-sebab yang bisa dirasakan secara nyata (ilmiah), karena semuanya merupakan penyebab panas dan dingin sebagaimana peristiwa Gerhana dan yang semisalnya.
Maka selayaknya bagi seseorang untuk menetapkan sebab-sebab ghaib yang disebutkan oleh syariat dan mengimaninya, dan menetapkan sebab-sebab yang bisa disaksikan dan dirasakan secara nyata.
Barang siapa yang mendustakan salah satunya maka dia telah terjatuh pada kesalahan.

https://shamela.ws/book/9878/181#p1

Rabu, 13 Mei 2026

Fathul Majid 356-357: Bertawakkal Kepada Allah (bag 5)

Penulis berkata:
وعن ابن عباس -رضي الله عنهما- قال: " حسبنا الله ونعم الوكيل ". قالهاإبراهيم صلى الله عليه وسلم حين ألقي في النار، وقالها محمد صلى الله عليه وسلم حين قالوا له: {إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَاناً وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ} ١ رواه البخاري.
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: Ucapan "Hasbunallah wa ni'mal wakil" "Cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia sebaik-baik pelindung" diucapkan oleh Ibrahim -shallallahu 'alaihi wa sallam- tatkala dilemparkan ke dalam api. Dan juga diucapkan oleh Muhammad -shallallahu 'alaihi wa sallam- tatkala dikatakan kepada beliau: “Orang-orang (Quraisy) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” ternyata (ucapan) itu menambah (kuat) iman mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia sebaik-baik pelindung.” (Ali Imran: 173)
[HR Bukhari]
Firman Allah 'حسبنا الله' yaitu Cukuplah Allah (sebagai penolong) sehingga kami bertawakkal hanya kepadaNya. Allah ta'ala berfirman:
أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ
"Bukankah Allah yang mencukupi hamba-Nya?"(QS Az Zumar: 36)
Firman Allah: وَنِعْمَ الْوَكِيلُ yakni Allah adalah sebaik-baik yang diserahkan urusan kepadaNya. Sebagaimana firman Allah ta'ala: 
وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
"Dan berpegang teguhlah kalian kepada Allah. Dialah Pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong" (QS Al Hajj: 78.
Kata yang dikhususkan dengan ni'ma نعم dihilangkan yang taqdirnya (perkiraannya) adalah huwa هو.
Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata:
 هو حسب من توكل عليه وكافي من لجأ إليه، وهو الذي يؤمن خوف الخائف، ويجير المستجير، فمن تولاه واستنصر به وتوكل عليه; وانقطع بكليته إليه تولاه وحفظه وحرسه وصانه. ومن خافه واتقاه، أمنه مما يخاف ويحذر، ويجلب إليه ما يحتاج إليه من المنافع

"Dia adalah pencukup orang yang bertawakkal kepadaNya dan penjamin bagi orang yang berlindung kepadaNya. Dialah yang memberi aman dari rasa takut orang yang ketakutan. Dia melindungi orang yang meminta perlindungan (kepadaNya). Maka barang siapa yang meminta perlindungan kepadaNya, minta tolong kepadaNya, bertawakkal kepadaNya, dan menyerahkan seluruh urusan kepadaNya niscaya dia akan mengurus, menjaga, memelihara dan melindunginya. Barang siapa yang takut dan bertaqwa kepadaNya maka Dia akan memberinya keamanan dari hal yang dia takutkan dan khawatirkan serta mendatangkan untuknya manfaat-manfaat yang dia butuhkan.

Ucapan Penulis: "Nabi Ibrahim -shallallahu 'alaihi wa sallam- mengucapkan kalimat ini tatkala dilemparkan ke dalam api". Allah ta'ala berfirman:
قَالُوا حَرِّقُوهُ وَانْصُرُوا آلِهَتَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ الأَخْسَرِينَ
Mereka berkata, "Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak berbuat.” Kami (Allah) berfirman, “Wahai api! Jadilah kamu dingin, dan penyelamat bagi Ibrahim!” Dan mereka hendak berbuat jahat terhadap Ibrahim, maka Kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling rugi. (QS Al Anbiya: 68-70)

Perkataan Penulis: Nabi Muhammad -shallallahu 'alaihi wa sallam- mengucapkan kalimat ini tatkala orang-orang berkata:
إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَاناً وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
"Orang-orang (Quraisy) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” ternyata (ucapan) itu menambah (kuat) iman mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia sebaik-baik pelindung.” (Ali Imran: 173)
Dan itu terjadi setelah Quraisy dan pasukan sekutu pulang dari Uhud. Sampai berita kepada beliau bahwa Abu Sufyan dan orang yang bersamanya telah menghimpun pasukan lagi untuk menghadapi kaum muslimin. Maka Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- berangkat dengan 70 penunggang kuda hingga sampai di Hamraul Asad. Lalu Allah melemparkan rasa takut ke hati Abu Sufyan. Maka dia pun kembali ke Makkah bersama pasukannya.  Dan sekelompok kafilah Abdul Qais melewati mereka. Abu Sufyan berkata:  "Hendak kemana kalian?". Mereka menjawab: "Kami hendak ke Madinah". Dia berkata: "Maukah kalian menyampaikan pesan dariku untuk Muhammad?" Mereka menjawab: "Tentu". Abu Sufyan berkata: "Apabila kalian bertemu dengannya, kabarkan kepadanya kami telah bersepakat bergerak menyerangnya dan menyerang para shahabatnya untuk memusnahkan sisa-sisa mereka. Kafilah itu pun bertemu Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika beliau ada di Hamraul Asad. Mereka menyampaikan perkataan Abu Sufyan. Maka beliau berkata: 
حسبنا والله ونعم الوكيل
"Cukuplah Allah (sebagai penolong) bagi kami dan Dia lah sebaik-baik pelindung".

Dalam dua kisah ini terdapat keutamaan kalimat yang agung ini dan merupakan perkataan dua orang khalilullah -'alaihimas shalatu wa sallam- dalam kondisi genting. Terdapat dalam hadits:
إذا وقعتم في الأمر العظيم فقولوا: حسبنا الله ونعم الوكيل 
"Jika kalian menghadapi persoalan yang besar maka katakanlah: Hasbunallah wa ni'mal wakil"¹

Dalam bab ini ada beberapa permasalahan:
1. Tawakkal termasuk perkara fardhu.
2. Tawakkal adalah syarat iman.
3. Tafsir surat Al Anfaal.
4. Tafsir ayat bagian akhirnya.
5. Tafsir surat At thalaq.
6. Agungnya kalimat ini, bahwa kalimat ini adalah perkataan Ibrahim dan Muhammad -shallallahu 'alaihi wa sallam- dalam kondisi genting.

Note:
1. Hadits dhoif (lemah). Diriwayatkan Ahmad (1/326) dan Ibnu Mardawaih dari Abu hurairah secara marfu' sebagaimana di Jami' Shaghir. Di dhaifkan Al Munawy dalam Faidhul Qadiir (1/455) dan didhaifkan Al albany dalam Dhaif Jami' (829).

https://shamela.ws/book/2386/374#p1

Selasa, 12 Mei 2026

Ushul Tafsir (4) Ayat-Ayat Makiyyah dan Madaniyyah


(Diterjemahkan dari kitab Ushulun Fit tafsiir karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahulloh- hal 14-16)

Al Qur'an turun kepada Nabi -shallallhu 'alaihi wa sallam- secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun yang sebagian besarnya beliau habiskan di Makkah. Allah ta'ala berfirman:
وَقُرْءَانًۭا فَرَقْنَـٰهُ لِتَقْرَأَهُۥ عَلَى ٱلنَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍۢ وَنَزَّلْنَـٰهُ تَنزِيلًۭا
"Dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian" (QS Al Isra': 106)

Oleh karenanya, para ulama -rahimahumullah- membagi Al Qur'an (berdasar waktu turunnya) menjadi dua yaitu Makkiyyah dan Madaniyyah. Adapun Makkiyyah adalah ayat-ayat Qur'an yang diturunkan kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sebelum hijrah ke Madinah. Sedangkan Madaniyyah adalah ayat-ayat Al Qur'an yang dirunkan kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam setelah hijrah ke Madinah.
Berdasarkan hal ini, firman Allah ta'ala:
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا ۚ
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS Al Ma'idah: 3) termasuk ayat Madaniyyah meskipun turun kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- saat haji Wada' (haji perpisahan) di 'Arafah. Di dalam shahih Bukhari dari 'Umar -radhiyallahu 'anhu- beliau berkata: 
قد عرقنا ذلك اليوم والمكان الذي نزلت فيه على النبي -صلى الله عليه و سلم- نزلت على النبي -صلى الله عليه و سلم- وهو قائم بعرفة يوم الجمعة
"Sungguh kami mengetahui hari dan tempat turunnya ayat ini kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini turun kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika beliau berdiri di Arafah pada hari Jum'at" (HR Bukhari (45, 4407, 4606, 7268) dan Muslim (3017)).

Perbedaan antara Makiyyah dan Madaniyyah dari segi Uslub (gaya bahasa) dan temanya:
Adapun dari sisi Uslub:
1. Pada umumnya, ayat-ayat Makiyyah memiliki gaya bahasa dan penyampaian yang tegas karena umumnya lawan bicaranya adalah orang-orang yang menentang dan sombong yang sepatutnya mereka disikapi demikian. Baca surat Al Muddatsir dan Al Qamar.
Adapun ayat-ayat Madaniyyah umumnya dengan gaya bahasa lembut dan penyampaian yang mudah karena pada umumnya yang menjadi obyek adalah orang-orang yang sudah menerima dan tunduk kepada Islam. Bacalah misalnya surat Al Maidah.

2. Biasanya ayat-ayat Makiyyah pendek-pendek dengan bantahan yang kuat karena umumnya yang jadi obyek adalah orang-orang yang menentang dan melawan (dakwah) sehingga konteks ayat disesuaikan kondisi mereka. Bacalah contohnya surat At Thur.
Adapun ayat-ayat Madaniyyah biasanya ayat-ayatnya panjang dan menyebutkan hukum-hukum tanpa disertai bantahan karena kondisi obyek yang diajak bicara mengharuskan disikapi demikian. Bacalah misalnya ayat utang piutang dalam surat Al Baqarah.

Adapun dari segi tema ayat:
1. Biasanya ayat-ayat Makiyyah tentang penetapan Tauhid dan Aqidah yang lurus, khususnya yang terkait tauhid uluhiyyah dan keimanan terhadap hari kebangkitan karena yang diajak bicara ayat umumnya adalah orang-orang yang mengingkari hal tersebut.
Adapun ayat-ayat Madaniyyah umumnya berisi rincian ibadah dan muamalah karena obyek yang diajak bicara telah kokoh tauhid dan aqidah dalam jiwa-jiwa mereka sehingga mereka butuh penjelasan berbagai ibadah dan muamalah.
2. Penjelasan tentang jihad dan hukum-hukumnya serta orang-orang munafik dengan kondisinya pada ayat-ayat Madaniyyah karena kebutuhan akan hal itu yang jihad telah disyariatkan dan orang-orang munafik telah nampak; berbeda halnya dengan ayat-ayat Makiyyah.

FAIDAH MENGETAHUI AYAT-AYAT MAKIYYAH DAN MADANIYYAH
Mengetahui ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah termasuk salah satu ilmu tentang Al Qur'an yang penting karena di dalamnya ada berbagai faidah, diantaranya:
1. Nampak nyata balaghah (keindahan gaya bahasa) Al Qur'an pada puncak ketinggiannya yang berbicara pada setiap kaum sesuai kondisinya; baik kuat dan tegasnya atau pun lunak dan lembutnya.
2. Terlihat jelas hikmah pensyariatan pada puncak tujuannya yang bertahap sedikit demi sedikit sesuai yang paling urgent yang dibutuhkan mukhattab (objek yang diajak bicara.
3. Pengajaran dan bimbingan kepada para da'i untuk mengikuti metode Al Qur'an dalam tata cara dan tema dakwah kepada orang yang diseru dengan memperioritaskan yang paling penting lalu yang penting dan seterusnya; mersikap tegas sesuai kondisinya dan bersikap lembut sesuai kondisinya pula.
4. Perbedaan Nasikh dan Mansukh; jika terdapat dua ayat Makkiyyah dan Madaniyyah yang terpenuhi syarat-syarat naskh (penghapusan hukum suatu ayat), maka ayat Madaniyyah menjadi ayat yang menghapus hukum ayat Makkiyyah karena ayat Madaniyyah turun belakangan.

Negeri Akhirat Untuk Hamba Allah Yang Tawadhu' dan Tidak BerbuatbKerusakan

Allah ta'ala berfirman dalam Al Qur'an: 
{ تِلۡكَ ٱلدَّارُ ٱلۡأٓخِرَةُ نَجۡعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوّٗا فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فَسَادٗاۚ وَٱلۡعَٰقِبَةُ لِلۡمُتَّقِينَ }

Negeri akhirat itu Kami jadikan bagi orang-orang yang tidak menyombongkan diri dan tidak berbuat kerusakan di bumi. Dan kesudahan (yang baik)itu bagi orang-orang yang bertakwa.
[Surat Al-Qashash: 83]

Syaikh Nashir As Si'dy dalam tafsirnya beliau berkata:
تِلْكَ الدَّارُ الْآخِرَةُ
"Negeri akhirat itu" yang dikabarkan Allah ta'ala dalam kitab-kitabNya dan juga dikabarkan oleh para rasulNya -yang menghimpun seluruh kenikmatan dan tersingkir darinya segala yang menyusahkan dan menyedihkan. 
نَجْعَلُهَا
"Kami jadikan akhirat itu" sebagai Negeri dan tempat tinggal bagi:
لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ وَلَا فَسَادًا
"bagi orang-orang yang tidak menginginkan ketinggian di muka bumi (kesombongan) dan tidak berbuat kerusakan di bumi"

Yaitu mereka tidak punya keinginan untuk itu. Maka bagaimana mungkin mereka beramal untuk mencari ketinggian di dunia atas hamba-hamba Allah, dan untuk sombong kepada mereka dan kepada kebenaran?
 وَلَا فَسَادًا
 "dan tidak pula untuk melakukan kerusakan" ini mencakup seluruh kemaksiatan. 
Jika mereka tidak ada keinginan untuk menginginkan ketinggian dan tidak pula melakukan kerusakan di bumi maka hal itu memastikan bahwa keinginan mereka hanyalah ditujukan kepada Allah dan tujuan mereka adalah Negeri akhirat, mereka merendahkan diri kepada para hamba Allah, tunduk pada kebenaran, dan beramal shalih.
Mereka inilah orang-orang yang bertakwa yang mereka akan mendapatkan kesesudahan yang baik. Oleh karenanya Allah ta'ala berfirman: 
وَالْعَاقِبَةُ
"Dan kesesudahan (yang baik itu)" yaitu kemenangan dan kesuksesan yang abadi dan langgeng untuk orang yang bertaqwa kepada Allah ta'ala.
Sedangkan selain mereka -seandainya memperoleh sebagian kemewahan dan kenyamanan- maka tidak akan lama dan akan segera sirna. Dari pembatasan ayat yang mulia ini dipahami bahwa orang yang menghendaki ketinggian di muka bumi ini atau kerusakan maka mereka di akhirat tidak mendapat bagian, dan tidak ada bagi mereka bagiannya"
-Selesai ucapan Syaikh Nashir As Si'dy -rahimahullah- 

Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya tentang ayat ini:
يُخْبِرُ تَعَالَى أَنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَنَعِيمَهَا الْمُقِيمَ الَّذِي لَا يَحُولُ وَلَا يَزُولُ، جَعَلَهَا لِعِبَادِهِ الْمُؤْمِنِينَ الْمُتَوَاضِعِينَ، الَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ، أَيْ: تَرَفُّعًا عَلَى خَلْقِ اللَّهِ وَتَعَاظُمًا عَلَيْهِمْ وَتَجَبُّرًا بِهِمْ، وَلَا فَسَادًا فِيهِمْ
"Allah ta'ala mengabarkan bahwa Negeri akhirat dengan segala kenikmatannya yang abadi yang tidak terhalangi dan tidak pula akan sirna, Allah sediakan untuk hamba-hambaNya yang beriman dan tawadhu' yang tidak menginginkan ketinggian di muka bumi, maksudnya menganggap dirinya lebih tinggi dan lebih mulia dari pada hamba Allah lainnya, tidak sombong kepada mereka, serta berbuat kerusakan di tengah-tengah mereka" -selesai-

Taisir Alam Hadits 108:Bab: Larangan Berbicara Ketika Shalat

Taisir Alam Hadits 108:
Bab: Larangan Berbicara Ketika Shalat¹

عَنْ زَيد بْنِ أرقَمَ رَضيَ الله عَنْهُ قال: "كُنَا نَتَكَلَّمُ في الصَّلاةِ يُكَلِّم الرَّجُلُ مِنَّا صَاحبَهُ وهُوَ إِلى جَنْبِهِ في الصلاةِ حَتى نَزَلَتْ {وقُومُوا لله قَانِتِينَ} فأُمِرْنَا بالسُّكوتِ ونُهيِنَا عَنِ الْكَلام" (٢)
"Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu berkata: Kami pernah berbicara dalam shalat. Seseorang berbicara kepada teman di sampingnya ketika shalat hingga turun ayat: 'Dan berdirilah untuk Rabbmu (shalat) dengan khusyu'. Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang bercakap-cakap"²

Penjelasan Lafadz:
Qānitīn: القنوت memiliki beberapa makna, di antaranya: taat, khusyu', berdoa, berdiri lama, dan diam. Dan perintah diam ini yang dimaksudkan di ayat ini. Para shahabat memahaminya sebagai larangan bercakap-cakap ketika shalat dan memerintahkan mereka untuk diam. Lam dalam ucapannya عن الكلام (dari berbicara) adalah lam 'ahd* karena yang dimaksudkan adalah percakapan yang dulu mereka ucapkan.

Makna Global:
Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa kaum muslimin pada masa awal Islam bercakap dalam shalat sebatas kebutuhannya. Terkadang salah seorang dari mereka berbicara kepada teman di sampingnya tentang keperluannya. Hal ini diketahui Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tapi beliau tidak mengingkarinya.
Dan ketika di dalam shalat ada kesibukan dalam bermunajat kepada Allah dari berbicara kepada makhluk, maka Allah -tabaraka wa ta'ala- memerintahkan mereka untuk menjaga shalat serta memerintahkan mereka untuk diam dan melarangnya berbicara ketika shalat. Allah menurunkan ayat:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصّلاةِ الوُسطى وَقُومُوا لله قَانِتِينَ
"Jagalah oleh kalian shalat-shalat Wustha dan berdirilah (mengerjakan shalat) dengan khusyu'"
Para shahabat memahami berdasar ayat ini terlarangnya berbicara ketika shalat; maka mereka pun tidak mengulanginya.

Ikhtilaf Ulama
Para ulama bersepakat batalnya shalat orang yang berbicara ketika shalat dengan sengaja tanpa ada maslahat yang yang dia tahu akan larangannya. Namun mereka berbeda pendapat akan orang yang lupa, orang yang bodoh, orang yang dipaksa, orang yang tidur, orang yang memperingatkan orang yang buta, dan orang yang berbicara untuk kemaslahatan shalat.
Hanabilah berpendapat batalnya shalat orang-orang yang disebutkan di atas berdasarkan hadits yang sedang kita bahas. Dan juga hadits:
كُنَّا نُسَلم عَلَيكَ في الصَّلاةِ فَتَرُدّ عَلَيْنَا، قَالَ: إِن في الصَّلاةِ لَشُغْلا
"Dahulu kami mengucapkan salam kepada Engkau ketika shalat dan Engkau membalasnya. Beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: Sesungguhnya dalam shalat benar-benar ada kesibukan" (Muttafaqun 'alaih dan selainnya)

Dua imam, yaitu Malik dan Syafi'i, berpendapat tentang sahnya shalat orang yang berbicara karena tidak tahu atau lupa kalau dirinya sedang shalat, atau menyangka shalatnya sudah sempurna, lalu salam dan berbicara. Baik perkataannya tentang urusan shalat atau pun selainnya, baik yang berbicara sebagai imam atau pun ma'mum, maka shalatnya sah dan sempurna. Dia telah menyambungkan bagian akhir shalat dengan awalnya.

Dan yang menjadi pendapat dua imam, Imam Malik dan Imam Syafi'i,  bahwa shalat tidak batal dengan sebab bicara karena tidak tahu, lupa, orang memberi peringatan, orang yang berbicara untuk kemaslahatan shalat setelah salam sebelum sempurnanya**.
Pendapat ini juga menjadi pegangan Imam Ahmad dalam banyak riwayat yang kuat lagi shahih dari beliau.  Ini juga menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil-dalil pendapat ini kuat dan jelas.

Di antaranya hadits 'Dzulyadain', ucapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- , Dzulyadain, Abu Bakar, dan Umar serta bergegasnya orang-orang yang keluar masjid yang mereka saling mengulanginya ucapan di antara mereka "Shalat telah di qashar".

Dan juga hadits Mu'awiyyah bin Hakam:
بَيْنَما أنَا أُصَلي مَعَ النَبيِّ صلى الله عليه وسلم إِذ عَطسَ رَجُلٌ مِنَ القَوْم، فَقُلْتُ: "يَرحَمُك الله" فَرَمَاني الْقَومُ بِأبصَارِهِمْ، فَقُلْتُ: وَاثُكْلاهُ، مَا شَأنُكُمْ تَنْظُرُونَ؟ فَجَعَلُوا يَضْرُبون بِأيْدِيهِمْ عَلَى أفْخَاذِهِمْ فَمَا رَأيتهُم يُصْمِتُوني لكِنِّىِ سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى (١) رَسُول الله صلى الله عليه وسلم... قال: " إن هذِهِ الصلاةَ لا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلام الناسِ
"Tatkala aku shalat bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika ada seseorang bersin, aku jawab: "yarhamukallah". Maka orang-orang melontarkan pandangannya kepadaku. Aku berkata: " Celakalah aku. Kenapa kalian pada melihat aku?" Mereka pun pada memukulkan tangan pada pahanya (memberi isyarat agar aku diam). Ketika aku melihat mereka berusaha mendiamkanku aku pun diam. Tatkala Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- selesai shalat, beliau bersabda:"Sesungguhnya shalat ini tidak layak ada omongan manusia sedikit pun di dalamnya".
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak menyuruhnya untuk mengulangi.
Dan hadits:
عُفِي لأمّتِي عنِ الخَطَأِ والنسْيَانِ ومَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Umatku dimaafkan (dari kesalahannya) karena tidak tahu, lupa, dan dipaksa"
Dan hadits-hadits lainnya yang jelas dan shahih.

Hadits pada pembahasan bab ini dan yang semisalnya dipahami berlaku bagi orang yang sengaja melakukannya dan mengetahui keharamannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai meniup, berdehem, mengaduh (mengucapkan ah!), merintih, menangis keras dan yang semisalnya.
Sebagian ulama berpendapat -yang masyhur menjadi pendapat Hanabilah dan Syafi'iyyah - bahwa hal itu membatalkan shalat jika ucapan mengandung dua huruf.
Jika tidak mengandung dua huruf, atau seperti tangis dengan ratapan karena takut kepada Allah, atau berdehem karena ada keperluan; menurut pendapat Hanabilah hal itu tidak membatalkan shalat dan Syaikh Taqiyuddin memilih pendapat bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat meski jelas terdiri dari dua huruf karena bukan termasuk jenis ucapan sehingga tidak bisa diqiyaskan dengan ucapan.

Dan diriwayatkan dari dua Imam yaitu Malik dan Ahmad bahwa hal itu tidak membatalkan shalat. Mereka berdalil dengan hadits Ali -radhiyallahu 'anhu-.
كَانَ لي مِنْ رَسُولِ الله مَدخْلانِ باللَيل وَالنَّهَارِ. فَإذَا دَخَلْتُ عَلَيْةِ وَهُوَ يُصَلِّي تَنَحْنَحَ
"Aku memiliki dua waktu menemui Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-, siang dan malam. Apabila aku menemui beliau, sedangkan beliau sedang shalat maka beliau berdehem" (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- meniup di shalat Kusuf (gerhana). Muhannaa berkata: "Aku melihat Abu Abdillah berdehem dalam shalat".
Hal-hal ini bukan termasuk ucapan dan tidak membatalkan shalat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa pembahasan ini terbagi atas tiga klasifikasi: Di sana ada kata-kata yang menunjukkan makna pada dirinya sendiri seperti "yadd" (tangan) dan "fam" (mulut) dan yang selainnya. Dan ada juga kata-kata yang menunjukkan pada makna selainnya seperti "عن", " من",  في dan yang serupa dengan itu.
Dua macam kalam (ucapan) ini menunjukkan pada makna wadh'i (penetapan bahasa). Para ulama bersepakat (ijma') bahwa jenis ucapan ini membatalkan shalat jika tidak ada udzur syar'i.

Adapun macam kedua dari ucapan adalah ucapan yang tidak mengandung makna secara jelas seperti mengerang, menangis, merintih. Dan pendapat yang kuat hal ini tidak membatalkan shalat karena bukan ucapan menurut bahasa yang dengannya Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak berbicara kepada kita.

Adapun macam ketiga yaitu berdehem. Telah disebutkan dalam hadits Ali, dia berkata:
كنت إذا دخلت عليه وهو يصلى تنحنح لي
"Saya apabila menemui beliau sedangkan beliau sedang shalat, beliau berdehem kepadaku"
Dan dinukil dari Imam Ahmad dua riwayat dalam masalah ini. Salah satunya membatalkan shalat, dan yang dipilih syaikh Taqiyyuddin adalah tidak membatalkan shalat sama sekali.
Syaikhul Islam dalam Al Ikhtiyaraat berkata: "Pendapat yang paling kuat bahwasannya shalat batal dengan tertawa terbahak-bahak jika diiringi suara keras yang menghalangi khusyu'  yang wajib dalam shalat". Dalam tawa ada unsur meremehkan dan main-main yang bertentangan dengan tujuan shalat. Maka shalat batal karena hal itu bukan karena hal itu perkataan.

Ibnu Mundzir berkata: "Para ulama bersepakat bahwa tertawa membatalkan shalat".

Kesimpulan hadits:
1. Berbicara Ketika Shalat pada masa awal Islam diperbolehkan sebatas kebutuhan.
2. Diharamkan bicara dalam shalat setelah turunnya ayat:
وَقُومُوا لله قَانِتِينَ
"Dan berdirilah untuk Rabbmu (shalat) dengan khusyu'"
Bagi orang yang sengaja yaitu yang mengetahui bahwa dia sedang shalat dan dia mengetahui bahwa berbicara saat shalat terlarang.
3. Bahwasanya bicara (dalam shalat) -selain terlarang- membatalkan shalat, sebab larangan berkonsekwensi rusaknya shalat (batal).
4. Bahwa qunut yang disebutkan dalam ayat ini maksudnya adalah diam sebagaimana yang dipahami shahabat dan mereka mengamalkan konsekwensinya (qunut) pada masa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.
5. Bahwasannya makna yang menyebabkan diharamkannya berbicara (dalam shalat) adalah tuntutan untuk  menghadapkan diri kepada Allah dalam ibadah ini (shalat) dan merasakan kenikmatan dengan bermunajat kepadaNya. Maka hendaklah dijaga makna yang luhur ini.
6. Penegasan adanya nasakh (penghapusan hukum) sebagaimana dalam hadits semisal ini yang menggabungkan antara nasikh dan mansukh.

Nota:
1. Judul ini saya buat sendiri -selesai "pensyarah".
2. Imam Muslim menambahkan dalam sebuah riwayat: ونهينا عن الكلام (beliau melarang kami berbicara) dan tambahan ini tidak ada dalam riwayat Bukhari.
https://shamela.ws/book/9878/179#p1

*) Lam al-'ahd adalah huruf lam pada isim ma'rifah yang sudah menunjukkan makna tertentu (spesifik) yang sudah diketahui atau sudah disebut sebelumnya. Jadi lam ini tidak menunjukkan makna umum.
**) Misalnya dalam hadits Dzulyadain ketika  dia mengingatkan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- mengenai kekurangan shalat.

Fikih Muyassar: Fikih Mengkafani Jenazah


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 113-114)

Pembahasan Ketiga: Hukum mengkafani jenazah dan tatacaranya.
Mengkafani jenazah hukumnya wajib berdasarkan  sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- terkait orang ihram yang jatuh dari tunggangannya:

وكفنوه في ثوبين
"Kafanilah dia dengan dua helai kain"¹

Wajib menutup seluruh badan mayit. Jika hanya ada pakaian pendek yang tidak mencukupi menutup seluruh tubuh, maka ditutup kepalanya dan kakinya ditutup dengan idzkir (jenis rumput yang baunya wangi atau rumput akar wangi -pent). Berdasarkan penuturan Khabbab dalam kisah pengkafanan Mush'ab bin Umair radhiyallahu 'anhu:

فأمرنا النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أن نُغَطِّيَ رأسه، وأن نجعل على رجليه من الإذخر

"Maka Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kami agar menutupi kepalanya (dengan kain) dan menutupi kakinya dengan sesuatu dari idzkir (rumput akar wangi)"²

Dan (mayit) laki-laki yang sedang ihram tidak boleh ditutup kepalanya berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
ولا تُخَمِّرُوا رأسه
"Jangan kalian tutup kepalanya"

Hendaknya kain yang dipakai tidak menampakkan kulit (transparan) dan bisa menutupi. Dan hendaknya (kain kafannya) dari kain yang biasa dipakai agar tidak membebani mayit dan ahli warisnya.

Dan yang sunnah, mengkafani mayit laki-laki dengan 3 lapis kain putih dari katun. Kain itu dibentangkan dan ditumpuk, lalu mayit diletakkan dengan telentang di atasnya. Kemudian ujung kafan paling atas sebelah kiri ditarik ke sisi sebelah kanan, dan ujung sisi sebelah kanan ditarik kebagian kiri. Demikian yang kedua dan ketiga.

Kemudian lebihan kain di bagian kepala diikat. Jika lebihan kainnya banyak maka lebihannya dipakai di bagian kaki lalu diikat karena yang demikian ini menjadikan ikatan lebih kuat. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah -radhiyallahu 'anha- :

كفن رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - في ثلاث أثواب بيض سُحُولية (١) جدد يمانية، ليس فيها قميص ولا عمامة، أدرج فيها إدراجاً

"Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- dikafani dengan tiga kain kafan putih Suhuliyyah³ baru dari Yaman. Tidak ada gamis dan imamah. Beliau dibungkus di dalamnya (tiga kain kafan)"⁴

Dan berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:

البسوا من ثيابكم البياض، فإنها من خير ثيابكم، وكفنوا فيها موتاكم

"Kafanilah dengan kain putih kalian, karena itu adalah warna putih itu pakaianmu yang paling baik, dan kafanilah orang yang mati di antara kalian dengan kain tersebut"⁵

Adapun wanita maka dikafani dengan 5 lembar kain dari bahan katun: sarung, kerudung, baju, dan dua lembar kain panjang. Anak laki-laki kecil dikafani dengan satu lembar kain, dan boleh juga tiga helai. Sedangkan anak perempuan dikafani dengan satu baju dan dua lembar kain.

Note:
1. Muttafaqun 'alaih: Bukhari no 1266 dan Muslim no 1206.
2. Muttafaqun 'alaih: Bukhari no 1276 dan Muslim no 940.
3. Dengan mendhommahkan dua huruf tidak bertitik (س ح) Jamak dari سَحْل yaitu pakaian putih bersih yang hanya terbuat dari kain katun. Dan ada yang meriwayatkan dengan memfathahkan س juga yang merupakan nisbah kepada Sahuul sebuah desa di Yaman (An nihayah 2/ 313 - سحل).
4. Muttafaqun 'alaih: Al Bukhari no 1264 dan Muslim no 941 dan lafadz Akhir milik Imam Ahmad (6/118)
5. Diriwayatkan Abu Dawud no 3878 dan At Tirmidzi no 1005, Ibnu Majah no 1472 dan lafadz ini milik At Tirmidzi. At Tirmidzi berkata: hasan shahih. Di shahihkan Al albani dalam Shahih At Tirmidzi no 792.

https://shamela.ws/book/22726/134#p1

Taisir Alam 107: Shalat Tahiyyatul Masjid

Bab Umum

Penulis menyebutkan bab ini berbagai macam dari amalan-amalan shalat. Maka aku menganggap perlu untuk menjadikan setiap macamnya di bawah "Bab" yang menjelaskan maksudnya dan mengisyaratkan makna yang dimaksudkannya.
Oleh karenanya, aku membawakan hadits Anas tentang sujud di atas pakaian karena cuaca panas agar bersamaan dengan hadits Abu Hurairah :
إذا اشتد الحر، فأبردوا بالصلاة ... الخ
"Apabila panas menyengat, dinginkanlah dengan shalat... hingga akhir hadits"
Karena adanya kesesuaian keduanya meski pun penulis memisahkan kedua hadits ini dengan hadits yang tidak ada korelasinya.

Hadits 107:
Bab Tahiyyatul Masjid

عَنْ أبي قَتَادَةَ الْحَارِثِ بْنِ رَبعِيٍّ الأنصَاري رضىَ الله عَنْهُ قال:
قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: "إِذَا دَخَل أحَدُكُم الْمَسْجدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصلِّيَ رَكْعَتْينِ".

Dari Abu Qatadah Al Harits bin Rab'iy Al Anshary radhiyallahu 'anhu berkata:
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
"Jika salah seorang dari kalian masuk masjid maka janganlah duduk hingga shalat dua rekaat"

Makna Global:
Sulaik Al Ghatafany masuk masjid Nabawi pada hari Jum'at dan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sedang berkhutbah, lantas dia (Sulaik) duduk. Maka Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk berdiri dan mengerjakan shalat dua rekaat.

Kemudian Nabi menjelaskan kepadanya bahwa masjid-masjid itu punya kehormatan dan kemuliaan, sehingga masjid punya hak untuk mendapatkan penghormatan dari orang yang memasukinya, yaitu agar dia tidak duduk hingga shalat dua rekaat terlebih dahulu.
Oleh karenanya dia tidak mendapat udzur dan juga (tidak ada udzur) bagi orang yang langsung duduk untuk mendengarkan khutbah Jum'at dari lisan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- .

Ikhtilaf Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab di waktu-waktu terlarang seperti 'Tahiyatul Masjid',  'Shalat Kusuf', 'Shalat Jenazah', dan Shalat Qadha'. Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat terlarangnya (mengerjakan shalat di waktu-waktu terlarang tsb) karena adanya hadits-hadits yang melarangnya. Seperti hadits :
لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس
"Tidak ada shalat shalat setelah shalat Subuh hingga terbit matahari dan tidak ada shalat setelah ashar hingga terbenam matahari".
Dan hadits:
ثلاث ساعات كان رسول الله ينهانا أن نصلى فيهن
"Ada tiga waktu yang kita dilarang oleh Rasulullah untuk mengerjakannya shalat di situ".

Imam Syafi'i dan sebagian ulama berpendapat akan kebolehannya tanpa dimakruhkan, dan ini pendapat Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan berdalilkan dengan hadits yang sedang kita bahas dan hadits-hadits yang semisalnya. Misalnya hadits:
مَنْ نَامَ عَنْ وتْرِهِ أوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلهِ إِذَا ذَكَرَ٥ُ
"Barang siapa yang tertidur atau lupa dari mengerjakan shalat witirnya, hendaknya dia mengerjakan ketika ingat"
Dan hadits:
إِنَ الشمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ الله، فَإذَا رَأيتمُوهما فَصَلوا".
"Sesungguhnya matahari dan rembulan adalah dua di antara sekian banyak ayat Allah, apabila kalian melihatnya hendaklah kalian mengerjakan shalat"
Masing-masing dalil dari ke dua belah pihak (yang melarang dan yg membolehkan shalat di waktu terlarang), umum dari satu sisi dan khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pendapat yang membolehkan shalat-shalat yang memiliki sebab dikerjakan di waktu-waktu (terlarang) ini menerapkan semua dalil yang ada. Sehingga masing-masing dalil dibawa kepada konteksnya. Dan sesungguhnya dalam pembolehan itu terdapat upaya memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran yang kuat dari syari'at.

Dan telah terdahulu pembahasan khilaf ini dalam hadits Ibnu Abbas no 52. Namun kami tambahkan di sini penjelasan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Sungguh beliau pernah menyebutkan bahwa beliau dulunya tawaqquf (mengambil sikap abstain) mengenai shalat-shalat yang memiliki sebab karena sebagian dalil yang dijadikan hujjah oleh pihak yang melarangnya. Namun setelah melakukan penelitian maka beliau mendapatkan bahwa dalil-dalil tersebut ternyata lemah atau tidak menunjukkan larangan tersebut. Seperti sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
إذا دخل أحد كم المسجد فلا يجلس حتى يصلى ركعتين
"Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid maka janganlah duduk sampai dia shalat dua rekaat".

Hadits ini berlaku umum tidak ada kekhususan di dalamnya sedangkan hadits-hadits larangan (shalat di waktu-waktu terlarang) semuanya khusus. Maka wajib mendahulukan yang umum yang tidak ada pengkhususan di situ karena ini adalah hujjah berdasarkan kesepakatan ulama salaf. Dan telah shahih riwayat bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan shalat tahiyyatul masjid bagi orang yang masuk masjid ketika khutbah. Ada pun hadits Ibnu Umar dalam shahihain:
لا تتحروا لصلاتكم طلوع الشمس ولا غروبها
"Janganlah kalian sengaja memilih waktu shalat kalian pada waktu terbit dan jangan pula saat terbenamnya"

Dan larangan ini hanya pada shalat sunnah Mutlak. Dan sungguh telah tetap akan bolehnya mengerjakannya (di waktu larangan) untuk shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan dalil. Seperti dua rekaat thawaf dan shalat yang diulang bersama Imam kampung. Dan sebagian lagi berdasarkan nash (dalil) dan ijma' seperti shalat jenazah setelah ashar. Apabila diteliti yang mengharuskan bolehnya(shalat di waktu terlarang), tidak ditemukan "illah (sebab hukum) baginya kecuali karena shalat tersebut memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa shalat dikerjakan sesuai kemampuan ketika dikhawatirkan waktu akan habis, meski memungkinkan mengerjakannya dengan sempurna setelah lewat waktunya. Demikian pula shalat-shalat tathawwu' (sunnah) yang memiliki sebab.

Kesimpulan :
1. Disyariatkannya mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid bagi orang yang masuk masjid. Madzhab Dzahiriyyah berpendapat wajib berdasarkan dzahir hadits ini. Ada pun jumhur ulama berpendapat mustahab (sunnah).
2. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang masuk masjid di setiap waktu meskipun di waktu larangan shalat berdasarkan keumuman hadits. Dan telah berlalu penjelasan tentang khilaf ini baik tentang shalat tahiyyatul masjid maupun selainnya dari shalat-shalat yang memiliki sebab.
3. Disunnahkan bagi orang yang masuk masjid berwudhu' agar tidak terluput dari mengerjakan shalat yang diperintahkan ini.
4. Ulama mengecualikan masjidil haram karena penghormatannya dengan thawaf. Namun, orang yang tidak ingin thawaf atau karena kesulitan mengerjakannya maka tidak sepatutnya dia tidak shalat, hendaknya dia shalat dua rekaat.

https://shamela.ws/book/9878/176#p1

Penjelasan penerjemah:
Pada dasarnya, sebisa mungkin shalat wajib diusahakan dikerjakan  pada waktunya jika dikhawatirkan habis waktunya, meski jika dikerjakan di luar waktunya akan lebih sempurna pelaksanaannya. Demikian pula shalat sunnah yang memiliki sebab, apabila sebabnya telah ada, maka lebih utama dikerjakan di waktu tersebut meski pelaksanaannya kurang ideal daripada menundanya demi mendapatkan kondisi yang ideal.

Kita ambil contoh:
Pertama: Shalat tahiyatul masjid, dikerjakan karena ada sebab, yaitu ketika masuk masjid. Jika masuk masjid bertepatan di waktu yang terlarang untuk shalat, maka melaksanakannya di waktu itu lebih utama dari pada mengerjakannya menunggu sampai keluar dari waktu larangan untuk mendapatkan waktu ideal; sebab keutamaan shalat tahiyyatul masjid terkait momen pertama masuk masjid.

Kedua: Shalat Gerhana dikerjakan karena ada sebab Gerhana. Jika Gerhana terjadi bertepatan dengan waktu terlarang maka mengerjakannya di waktu itu lebih utama dari pada menunggu sampai lepas dari waktu terlarang. Sebab keutamaan shalat Gerhana terikat dengan sebab terjadinya gerhana itu sendiri.

Menjaga pelaksanaan ibadah pada waktunya lebih didahulukan dari pada mengejar kesempurnaan bentuk pelaksanaan.

Fikih Muyassar: Shalat Jenazah dan Hukum-hukum Terkait Jenazah


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 111-113)

Bab Kelima Belas: Shalat Jenazah dan Hukum-hukum Terkait Jenazah.
Pada bab ini ada beberapa pembahasan.

Janaiz adalah jamak dari kata janazah. Dengan memfathahkan Jim dan menkasrahkannya maknanya sama. Ada yang mengatakan dengan fathah جَنَازَة adalah sebutan bagi orang yang meninggal, sedangkan dengan kasrah جِنَازَة adalah sebutan untuk alat yang dipakai mengusung mayit (keranda).

Selayaknya bagi seseorang untuk mengingat kematian dan akhir kehidupan dunia ini. Hendaknya dia mempersiapkannya dengan amal shalih dan berbekal untuk akhirat, bertaubat dari segala maksiat, dan keluar dari berbagai kezaliman.
Disunnahkan untuk mengunjungi orang yang sakit, mengingatkannya untuk bertaubat dan berwasiat. Apabila mendekati ajal disunnahkan mentalqinnya dengan لا إله إلا الله dan mengarahkannya ke kiblat. Apabila mati disunnahkan memejamkan mata si mayit, mempercepat proses pengurusan dan penguburannya.

Pembahasan Pertama: Tatacara Memandikan Jenanzah
1. Hukumnya: Memandikan jenazah hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan perintah Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- untuk melaksanakannya sebagaimana pada sabda beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- tentang orang yang berihram yang terjatuh dari ontanya hingga meninggal:
اغسلوه بماء وسدر
"Mandikanlah dengan air dan bidara "¹
Dan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- mengenai putrinya Zainab -radhiyallahu 'anha- :
اغسلنها ثلاثاً، أو خمساً، أو سبعاً
"Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau tujuh kali"²
Hukum memandikan Jenazah adalah fardhu kifayah secara ijma'.

2. Tatacara Memandikan Jenazah. Untuk memandikan jenazah selayaknya dipilih orang yang terpercaya, adil, dan mengetahui hukum-hukum memandikan jenazah. Didahulukan orang yang diwasiati untuk memandikannya, lalu orang yang paling dekat hubungan keluarganya dan kemudian setelahnya; seperti bapak, kakek, dan anak jika mereka mengetahui hukum-hukum memandikan jenazah. Jika tidak paham mengenai ilmunya maka didahulukan selain mereka yang mengetahui ilmunya. Mayit laki-laki yang memandikan adalah para laki-laki, dan mayit wanita yang memandikannya adalah para wanita. Suami istri bisa memandikan mayit pasangannya. Seorang suami boleh memandikan mayit istrinya dan seorang istri boleh memandikan suaminya.

Masing-masing dari kaum laki-laki dan wanita boleh memandikan anak-anak di bawah usia 7 tahun. Seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh memandikan mayit orang kafir. Tidak boleh ikut mengusung jenazahnya dan tidak boleh mengkafaninya, dan juga tidak boleh mendoakannya (shalat) meskipun itu orang yang dekat kekerabatannya seperti ayah dan ibu.
Dan air yang digunakan untuk memandikan mayit disyaratkan haruslah air thahur (suci dan mensucikan) dan mubah (halal), dan agar mayit dimandikan di tempat yang tertutup, serta tidak sepatutnya hadirnya orang yang tidak ada keperluan terkait memandikan mayit.

Tata cara memandikan mayit: Mayit dibaringkan pada tempat pemandiannya lalu ditutup auratnya. Lalu dilepaskan pakaiannya dan dijaga dari penglihatan orang di sebuah ruangan atau yang semisalnya. Kemudian orang yang memandikan mengangkat kepala mayit hingga hampir posisi duduk. Lalu mengusap perut mayat sambil menekannya.  Lalu  membersihkan dua lubang (qubul dan dubur) dan mensucikan mayit.  Dan dua lubang tersebut dicuci dari najis dengan menggunakan kain yang dililitkan di tangannya lalu berniat memandikannya.

Dan membaca basmallah lalu mewudhu'kannya seperti wudhu untuk shalat kecuali pada berkumur dan menghirup air ke hidung cukuplah mengusap mulut dan hidungnya. Lalu membasuh kepala dan jenggotnya dengan air (campuran) bidara, atau sabun atau yang lainnya. Kemudian mencuci bagian badan yang kanan lalu yang kiri.  Lalu menyempurnakan basuhan seluruh anggota badan. Disunnahkan menggunakan kain ketika memandikan. Ada pun yang wajib adalah mandi sekali jika itu sudah tercapai bersihnya. Dan disunnahkan 3 kali basuhan meski sudah bersih.
Dan dianjurkan memberikan (wewangian) kafur pada basuhan terakhir, kemudian si mayit dikeringkan (dilap kain dsb), dibersihkan hal-hal yang disyariatkan untuk dibersihkan dari tubuh mayat seperti kuku, bulu. Bagi mayit wanita dikepang dan diluruskan dibelakangnya.
Jika ada udzur yang menghalangi memandikan mayit, karena tidak adanya air, atau jasadnya terpotong karena terbakar dan sebagainya maka mayit ditayamumkan dengan debu. Dan disunnahkan bagi orang yang memandikan mayit untuk mandi juga setelah memandikannya.

Pembahasan Kedua: Siapa yang Menangani Pemandian Jenazah.
Orang yang paling utama menangani pemandian jenazah adalah orang yang paling paham sunnah (tatacara)  memandikan dari kalangan yang terpercaya, amanah, dan adil (shalih). Lebih-lebih jika orang tersebut termasuk keluarga atau kerabat mayit, karena yang menangani pemandian jenazah Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dari Keluarga beliau seperti Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan yang lainnya³.
Dan yang paling berhak memandikannya adalah orang yang diberikan wasiat untuk memandikannya, kemudian bapaknya, lalu kakeknya, kemudian yang terdekat lalu yang lebih dekat dari kalangan ashabahnya, kemudian kerabatnya.

Wajib hukumnya menyerahkan urusan memandikan mayit laki-laki kepada para laki-laki, dan mayit perempuan kepada para wanita. Dikecualikan dalam hal ini yaitu suami istri, masing-masing boleh memandikan pasangannya, berdasarkan hadits 'Aisyah -radhiyallahu 'anha-:
لو كنت استقبلت من أمري ما استدبرت ما غسل النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - غير نسائه
"Seandainya aku mengetahui sejak awal apa yang aku ketahui kemudian, niscaya Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- hanya dimandikan para istrinya"⁴

Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada "Aisyah -radhiyallahu 'anha-:
    لو متِّ قبلي لغسلتك وكفنتك
"Seandainya engkau mati sebelumku, niscaya akulah yang akan memandikanmu dan mengkafanimu"⁵

Dan Asma' binti Umais memandikan suaminya yaitu Abu Bakar Shiddiq radhiyallahu 'anhu ⁶.

Orang yang mati syahid dalam peperangan tidaklah dimandikan sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
أمر بقتلى أحد أن يدفنوا في ثيابهم، ولم يغسلوا، ولم يصلَّ عليهم
"Beliau memerintahkan agar para syuhada Uhud dikuburkan dengan pakaiannya, tanpa dimandikan dan tanpa dishalatkan"⁷

Demikian pula tidak dikafani dan tidak dishalatkan, bahkan dikuburkan dengan pakaian yang dipakainya sebagaimana di hadits sebelumnya.

Janin yang keguguran -yaitu bayi yang lahir dari rahim ibunya sebelum genap umur kandungannya- baik laki-laki atau perempuan : Jika sampai usia 4 bulan maka dimandikan, dikafani, dan dishalatkan karena setelah empat bulan sudah menjadi manusia.

Note:
1. Muttafaq 'alaih. Dikeluarkan Al bukhary no 1266 dan Muslim no 1206.
2. Muttafaq 'alaihi: Dikeluarkan Al Bukhary no 1259 dan Muslim no 939.
3. Diriwayatkan Ibnu Majah no 1467 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam shahih Ibnu Majah no 1207. Lihat juga Al Irwaul Ghalil no 699.
4. Diriwayatkan Abu Dawud no 3315, Ibnu Majah no 1464, dan dihasankan Al Albany dalam Al Irwa' no 702.
5. Diriwayatkan Ibnu Majah no 1465 dan hadits ini shahih. Lihat Irwaul Ghalil 3/160.
6. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatha' 1/223.
7. Dikeluarkan Al Bukhari

https://shamela.ws/book/22726/133#p1

Taisir Alam 106: Aisyah Tidur Di Hadapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- Yang Sedang Shalat

Hadits 106
عَنْ عَائِشَةَ رضىَ الله عَنْهَا قالَتْ: كُنْتُ أنامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسولِ الله صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاي في قِبْلَتِهِ، فإذا سَجَدَ غَمَزَني فَقَبَضْتُ رِجْليَّ وإذَا قَامَ بَسَطْتُهُما، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ.
Dari 'Aisyah radhiyallohu 'anha, dia berkata: "Aku pernah tidur di depan Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di kiblat beliau. Apabila hendak sujud, beliau berisyarat kepadaku sehingga aku menarik kakiku. Apabila beliau berdiri aku kembali menjulurkan kedua kakiku. Pada saat itu rumah-rumah tanpa ada lentera.(HR Bukhari 382, 513 dan Muslim 272/512)

Makna Global:
Dahulu, apabila dibawakan kepada Aisyah radhiyallohu 'anha tentang hadits batalnya shalat karena keledai, anjing, dan wanita (yang melintas di depan orang yang shalat) dia mengingkarinya dan mengatakan: "Dahulu aku tidur di hadapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-,  karena sempitnya rumah kami, maka kedua kakiku aku julurkan di arah kiblat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tatkala beliau berdiri (shalat) tahajud. Apabila hendak sujud, beliau berisyarat kepadaku maka aku menariknya agar beliau bisa sujud.

Seandainya aku bisa melihat beliau ketika hendak sujud niscaya aku akan menarik kedua kakiku tanpa isyarat dari beliau. Akan tetapi tidak ada pelita di rumah-rumah kami. Lalu bagaimana  kalian menyamakan kami -kaum wanita- dengan keledai dan anjing dalam masalah pemutus shalat. Dan inilah kisahku bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.

Kesimpulan Hadits:
1. Bolehnya orang tidur didepan orang yang shalat jika ada keperluan, semisal karena keterbatasan tempat.
2. Sesungguhnya melintangnya wanita di depan orang yang shalat tidak memutus shalatnya dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat.
3. Sesungguhnya menyentuh wanita meski secara langsung (tanpa pembatas) tidak membatalkan wudhu karena Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memberi isyarat kepada Aisyah disaat gelap, tanpa diketahui, apakah beliau menyentuhnya dengan penghalang maupun tidak.
Dan beliau tidak akan mempertaruhkan shalatnya menjadi batal; seandainya menyentuhnya tanpa penghalang membatalkan wudhu. Namun para ulama memberi batasan bahwa sentuhan tersebut tanpa syahwat.
4. Keadaan yang dijalani Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan keluarganya berupa kesempitan hidup sebagai pilihan karena mengharapkan pahala yang ada di sisi Allah, dan sebagai bentuk zuhud di kehidupan dunia yang fana ini.
5. Bolehnya melakukan gerakan seperti ini dalam shalat dan bahwasanya gerakan semacam ini tidak merusak shalat.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama berbeda pendapat tentang wanita, keledai, dan anjing hitam. Membatalkan shalat ataukah tidak?
Imam yang tiga berpendapat tidak batalnya shalat dan mereka mentakwilkan hadits Abu Dzar yang terdapat dalam shahih Muslim:
يَقطَعُ صلاةَ الرَّجُلِ المسلم إذا لم يِكُنْ بَيْنَ يَدَيه مثلُ مؤخرة الرحل: المرأة، والحمار، والكلب الأسود
"Shalat seorang muslim akan terputus jika tidak ada sutrah seukuran pelana kuda di depannya (karena dilewati): wanita, keledai, dan anjing hitam.
Mereka mentakwilkan القطع (terputus) disini dengan kurang sempurnanya shalat karena hati tersibukkan dengan hal-hal tersebut.
Adapun Imam Ahmad dalam hal ini memiliki dua riwayat (pendapat). Dan yang masyhur dalam madzhabnya bahwa shalatnya tidak batal, kecuali jika dilewati anjing hitam.

Beliau (Imam Ahmad) berkata: Dalam hatiku ada ganjalan mengenai (batalnya shalat karena dilewati) wanita dan keledai. Mengenai wanita (dihadapan orang shalat) adalah hadits Aisyah yang sedang dibahas ini. Sedangkan mengenai keledai (lewat dihadapan orang shalat) adalah hadits Ibnu Abbas terdahulu. Sehingga, dua hadits ini bertentangan dengan hadits Abu Dzar.

Adapun mengenai anjing (yang bisa membatalkan shalat karena lewat di depannya) maka ini tidak ada perselisihan karena tidak ada yang bertentangan.
Riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa ketiganya (wanita, keledai, dan anjing hitam) semuanya memutuskan shalat sebagaimana hadits Abu Dzar yang telah disebutkan.
Yang perpendapat bahwa ketiganya memutus shalat: dipegangi Ibnu Hazm dan dipilih syaikh Taqiyyuddin, dan beliau berkata: Ini madzhabnya Imam Ahmad.

Faidah:
Hanya dikhususkan anjing hitam saja bukan seluruh anjing karena anjing hitam adalah setan sebagaimana dalam hadits.
قال أبو ذر: قلت: يا رسول الله، ما بال الكلب الأسود من الأحمر من الأصفر؟.
فقال: " الكلب الأسود شيطان ".
Abu Dzar berkata:
Aku bertanya :"Wahai Rasulullah, Apa bedanya anjing hitam, anjing merah, dan anjing kuning?
Beliau bersabda: Anjing hitam itu setan.

Diterjemahkan dari Taisirul Alam syarah Umdatul Ahkam yang ditulis oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam.

https://shamela.ws/book/9878/174#p1

Fathul Majid 355-356: Bertawakkal Kepada Allah (bag 4)

Penulis berkata:

Dan firman Allah ta'ala:
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
"Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya" (At Thalaq: 3)

Ibnul Qayyim -rahimahullah- dan lainnya berkata: Yakni Allah akan mencukupinya. Barang siapa yang dicukupi dan dijaga Allah maka musuhnya tidak ada harapan untuk menguasainya, dan tidak dapat membahayakannya kecuali gangguan yang memang pasti menimpanya seperti panas, dingin, lapar, dan haus.
Adapun musuh mencelakakannya  sampai tercapai tujuannya terhadap dirinya, maka itu tidak akan terjadi. Perbedaan antara gangguan yang secara lahir menyakitkan namun sebenarnya adalah kebaikan dan bahaya bagi musuh itu sendiri, dengan gangguan yang benar-benar memuaskan keinginan musuh terhadapnya.
Sebagian Salaf berkata: "Allah menjadikan setiap amalan balasan tersendiri. Dan Allah jadikan balasan tawakkal kepadaNya, Allah sendiri yang akan mencukupinya.
Allah berfirman:
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
"Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya" (QS At Thalaq: 3).
Dan Allah tidak mengatakan: "Maka dia demikian dan demikian, dengan menyebutkan pahala sebagaimana firmanNya tentang balasan amalan-amalan lainnya.

Bahkan Allah -Subhanahu wa ta'ala-  sendiri yang pencukup, penjamin, dan pelindung hamba yang bertawakkal kepadaNya. Seandainya seorang hamba bertawakkal kepadaNya dengan sebenar-benarnya dan langit-langit dan bumi beserta penghuninya berbuat makar kepadanya, niscaya Allah jadikan untuknya jalan keluar, mencukupinya, memberi rezeki kepadanya, dan menolongnya. Selesai.
Dalam atsar yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam Al Zuhd dari Wahb bin Munabbih, dia berkata: "Allah 'Azza wa jalla dalam sebagian kitab-kitabNya:

"Aku bersumpah dengan kemuliaanKu, sesungguhnya barang siapa yang berlindung dan berpegang teguh kepadaKu, sedangkan seluruh langit beserta siapa yang ada di dalamnya dan seluruh bumi beserta siapa yang ada di dalamnya berusaha mencelakakannya, niscaya Aku jadikan baginya jalan keluar. Namun barang siapa yang tidak mau berlindung kepadaKu niscaya Aku putuskan kedua tangannya dari sebab-sebab langit, Aku benamkan bumi di bawah kedua kakinya sehingga dia mengambang di udara; kemudian aku serahkan dia kepada dirinya sendiri. Cukuplah Aku menjadi tempat kembali bagi hambaKu. Jika hamba mentaatiKu maka Aku akan memberinya sebelum dia minta kepadaKu; Aku kabulkan sebelum dia minta kepadaKu. Aku lebih mengetahui kebutuhan hamba yang lebih baik baginya dari pada dia sendiri".

Dalam ayat ini terdapat dalil keutamaan tawakkal, bahwa tawakkal adalah sebab terbesar dalam menarik manfaat dan menolak bahaya. Oleh karena Allah ta'ala mengaitkan antara kalimat akhir dengan yang awal berupa pengaitan balasan terhadap syarat maka tidak mungkin adanya syarat dianggap seperti tidak adanya. Sebab, Allah ta'ala mengaitkan hukum dengan kriteria yang sesuai dengannya. Maka diketahui bahwa tawakkalnya itulah sebab Allah mencukupiNya".
Di sini ada sesuatu yang perlu diperhatikan untuk melakukan sebab-sebab bersamaan dengan tawakkal. Sebagaimana firman Allah ta'ala:
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
"Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan hanya kepada Allahlah hendaknya orang-orang mukmin bertawakkal" (QS Al Maidah: 11)

Allah sandingkan antara tawakkal dan taqwa yang merupakan pelaksanaan sebab-sebab yang diperintahkan. Tawakkal tanpa melakukan sebab yang diperintahkan adalah murni kelemahan meskipun hal itu masih ada unsur tawakkal. Maka tidak selayaknya seorang hamba menjadikan tawakkalnya sebagai malas-malasan dan menjadikan kemalasannya sebagai tawakkal. Bahkan hendaknya dia menjadikan tawakalnya sebagai bagian dari sebab-sebab yang tujuannya tidak akan tercapai kecuali dengan terkumpul keseluruhannya. Disebutkan Ibnul Qayyim secara makna.
https://shamela.ws/book/2386/373#p1

Fathul Majid 354-355: Bertawakkal Kepada Allah (bag 3)

Penulis Kitab Tauhid berkata:
Dan firman Allah ta'ala: 
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَسْبُكَ اللَّهُ وَمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Wahai Nabi (Muhammad)! Cukuplah Allah (menjadi pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu"(QS Al Anfal: 64)

Ibnul Qayyim rahimahulloh berkata:
أي الله وحده كافيك وكافي أتباعك، فلا تحتاجون معه إلى أحد". وهذا اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله.
"Yaitu, Allah saja yang akan mencukupimu dan mencukupi orang-orang yang mengikutimu. Maka tidaklah kalian mengharapkan kepada seorang pun selain Allah".
Pendapat ini menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah-. 
Allah ta'ala berfirman:
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
"Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya" (At Thalaq: 3)
Ada yang mengatakan bahwa maknanya cukuplah Allah (yang menjadi penolong) bagimu dan juga cukuplah orang-orang yang mengikutimu (yang akan menjadi penolongmu).
Ibnul Qayyim rahimahulloh berkata:
"Ini kesalahan yang jelas. Tidak boleh membawa penafsiran ayat kepada makna ini. Karena sesungguhnya pencukupan dan pemenuhan kebutuhan itu hanyalah  untuk Allah saja seperti halnya Tawakal, taqwa, dan ibadah. Allah ta'ala berfirman (yang artinya): 'Dan jika mereka hendak menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindung) bagimu. Dialah yang memberikan kekuatan kepadamu dengan pertolongan-Nya dan dengan (dukungan) orang-orang mukmin' (QS Al Anfal: 62)
 
Beda antara hasb (pencukupan)  dan ta'yīd (penguatan); bahwasannya hasb hanya Allah nisbatkan untuk diriNya saja, sedangkan ta'yīd Allah nisbatkan pada diriNya dengan pertolonganNya dan juga pada hamba-hambaNya. Dan Allah memuji kepada Ahli Tauhid dari para hambaNya karena telah mengesakan Allah dalam masalah hasb (pencukupan kebutuhan).
Allah ta'ala berfirman yang artinya: 

"(Yaitu) orang orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang ketika ada orang-orang yang mengatakan kepadanya, “Orang-orang (Quraisy) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” ternyata (ucapan) itu menambah (kuat) iman mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia sebaik-baik pelindung.” (QS Ali Imran:  173)
Mereka tidak berkata: Cukuplah Allah dan rasulNya. Dan yang serupa dengan ini adalah firman Allah ta'ala:
"... dan mereka berkata, “Cukuplah Allah bagi kami, Allah dan Rasul-Nya akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya kami orang-orang yang berharap kepada Allah.” (QS Taubah: 59)
Maka perhatikanlah bagaimana Allah menjadikan 'pemberian' itu oleh Allah dan RasulNya sedangkan hasb (pencukupan) hanya untuk Allah saja. Allah tidak mengatakan: "Dan mereka berkata: Cukuplah bagi kami, Allah dan rasulNya, namun Allah jadikan hasb itu hanya untukNya saja.  Sebagaimana firman Allah ta'ala: Dan berharaplah hanya kepada Tuhanmu (QS Al Insyirah:8)
Sehingga Raghbah (berharap), tawakal, inabah, dan hasb hanya untuk Allah saja sebagaimana Ibadah, taqwa, sujud, nadzar, dan sumpah tidak boleh kecuali hanya untuk Allah -Subhanahu wa ta'ala- " -selesai perkataan beliau-.

Dengan demikian menjadi jelas korelasi antara ayat dengan judul bab ini. Jika Dialah yang mencukupi kebutuhan hambaNya maka wajib bertawakkal hanya kepadaNya. Kapan seseorang berpaling hatinya kepada selain Allah, maka Allah akan menyerahkan urusannya kepada yang ditawakalinya. Sebagaimana dalam hadits:
من تعلق شيئا وكل إليه
"Barang siapa yang bergantung kepada sesuatu, Allah akan menyerahkannya kepada sesuatu tersebut"

https://shamela.ws/book/2386/372#p1

Fathul Majid 353-354: Bertawakkal Kepada Allah (bag 2)


Allah ta'ala berfirman:
إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinnya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal" (QS Al Anfal: 2)

Penjelasan:
Ibnu 'Abbas berkata tentang ayat ini: Orang-orang munafik tidak terdapat dalam hati mereka sedikit pun dari dzikir (ingat) kepada Allah ketika mengerjakan amalan-amalan fardhu. Mereka tidak beriman sedikit pun terhadap ayat-ayat Allah. Mereka tidak bertawakkal kepada Allah. Mereka tidak mengerjakan jika tidak ada yang melihat. Tidak mengeluarkan zakat dari harta mereka. Allah ta'ala mengkhabarkan bahwa mereka bukanlah orang yang beriman. Lalu Allah menyebutkan kriteria Orang-orang beriman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinnya"
Mereka mengerjakan kewajiban-kewajibannya.
Diriwayatkan Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim.
Takutnya hati kepada Allah berkonsekwensi mengerjakan apa yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Allah larang.
As Sudiy berkata:
الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ}
"Yaitu Orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinnya"
Seorang laki-laki yang ingin berbuat dzalim; atau berkeinginan untuk melakukan maksiat. Lalu dikatakan kepadanya: "Bertaqwalah kepada Allah!" Lalu hatinya pun menjadi gemetar (takut). Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Jarir.
Firman Allah ta'ala:
وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً
"dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya"
Para shahabat radhiyallohu 'anhum, para Tabi'in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan Ahlus Sunnah berdalil berdasarkan ayat ini dan ayat semacamnya tentang bertambah dan berkurangnya iman.
Umair bin Hubaib As Shahaby berkata:
إن الإيمان يزيد وينقص، فقيل له: وما زيادته ونقصانه؟ قال: إذا ذكرنا الله وخشيناه فذلك زيادته، وإذا غفلنا ونسينا وضيعنا فذلك نقصانه
"Sesungguhnya iman bertambah dan berkurang. Ditanyakan kepadanya: Bagaimana bertambah dan berkurangnya? Dia menjawab: Jika kita mengingat Allah kita takut kepadanya maka itulah bertambahnya. Jika kita lalai dan lupa serta mengabaikan maka itulah berkurangnya iman" (Diriwayatkan Ibnu Sa'id).
Al Mujahid berkata:
الإيمان يزيد وينقص وهو قول وعمل
"Iman itu bertambah dan berkurang dan iman adalah ucapan dan perbuatan"(Riwayat Ibnu Abi Hatim).
Dan Syafi'i,  Ahmad, Abu Ubaid dan yang selainnya -rahimahumullah- mengatakan adanya ijma' akan hal ini.
Firman Allah ta'ala:
وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
"dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal"
Yakni hati mereka bersandar kepada Allah dan mereka menyerahkan urusan-urusan mereka kepadaNya.  Mereka tidak berharap kepada selainNya dan mereka tidaklah menuju kecuali kepadaNya, dan mereka tidaklah menginginkan kecuali kepadaNya. Dia mengetahui bahwa apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Dia kehendaki tidak mungkin terjadi. Dialah saja yang mengatur kerajaanNya. Hanya Dia saja sesembahan yang berhak diibadahi yang tiada sekutu bagi-Nya.
Dalam ayat ini terdapat karakter mukmin sejati dengan tiga tingkatan di antara tingkatan-tingkatan ihsan, yaitu: Khouf (rasa takut kepada Allah), bertambahnya iman, dan bertawakkal kepada Allah saja. Tingkatan-tingkatan ini menuntut kesempurnaan iman dan terwujudnya amalan-amalan iman, yang batin maupun yang dzahir. Misalnya shalat, siapa yang menegakkan shalat dan menjaganya dan dia menunaikan zakat sebagaimana yang Allah perintahkan maka hal itu mengharuskan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang mampu dia kerjakan dan meninggalkan seluruh larangan. Sebagaimana firman Allah ta'ala:
إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ
"Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuautan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain)" (QS Al Ankabut: 45).

https://shamela.ws/book/2386/371#p1

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)