“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Senin, 19 Agustus 2019

Taisir (42): Membaca Al Qur’an di pangkuan istri yang sedang haid.

Hadits 42:
عَنْ عَائِشَةَ رَضيَ الله عَنْهَا قَالتْ: كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يَتَّكِئُ في حِجْري وَأنَا حَائِض فَيَقْرأ القرآن.
“Dari ‘Aisyah -radhiyallohu ‘anha- ia berkata: Rasululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- pernah bersandar di pangkuanku sedangkan aku sedang haid, dan beliau membaca Al Qur’an. (HR Bukhari 297 & Muslim 301).

Penjelasan lafadz:
Arti يتكئ في حجري (bersandar di pangkuanku). يتكئ mahmuz. Boleh fathah atau kasrah pada huruf ‘ha” pada kata حجري.

Makna Global:
Aisyah menyebutkan bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam membaca Al Quran di pangkuannya sedangkan dia dalam keadaan haid. Ini menunjukkan bahwasanya badan wanita yang haid adalah suci dan tidak najis dengan haidnya.

Kesimpulan hadits:
1. Bolehnya membaca al-quran di pangkuan wanita yang haid karena ia suci badan dan pakaian.
2. Larangan membaca Al Qur’an bagi wanita haid, disimpulkan dari keraguan terlarangnya membaca Al Qur’an di pangkuan wanita haid. Ini menurut Ibnu Daqiqil Ied.

Taisir (41): Interaksi Suami Istri ketika Haid

Hadits 41:
عَنْ عَائِشَةَ رَضيَ الله عَنْهَا قَالتْ: كُنْتُ أغْتَسِل أنَا ورَسُول الله صلى الله عليه وسلم من إنَاء واحِدٍ، كِلانَا جُنُب فَكَانَ يَأمرُني فَأتزرُ (١) فيباشرني وَأنَا حَائِض، وَكَانَ يُخرِجُ رأسه إلي وَهُوَ معْتَكِفٌ فَأغْسِلُهُ وأنا حَائِضٌ.
Dari ‘Aisyah -radhiyallohu ‘anha- ia berkata: “Aku pernah mandi bersama Rasululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dari satu bejana sedangkan kami berdua dalam keadaan junub. Beliau pernah menyuruhku mengenakan sarung penutup lalu beliau mencumbuiku sedangkan aku dalam keadaan haid. Beliau pernah menjulurkan kepalanya kepadaku sedangkan beliau sedang beri’tikaf (dimasjid) lalu aku mencucinya sedangkan aku dalam keadaan haid”. (HR Bukhari 299 & Muslim 321, 293, 297)

Makna global
Hadits ini mencakup tiga permasalahan:

Pertama: Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan istrinya mandi junub dari satu bejana. Karena air adalah suci, maka tidak mengapa cidukan orang yang sedang junub ke dalamnya, apabila telah dicuci kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana.

Kedua: Nabi shallallahu alaihi wasallam menginginkan untuk menetapkan syariat bagi umatnya dalam masalah berinteraksi dengan wanita haid yang sebelumnya orang Yahudi tidak mau makan bersamanya dan tidak mau berkumpul serumah dengannya. Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Aisyah untuk mengenakan sarung Kemudian beliau mencumbuinya tanpa melakukan jima’ dengannya, sedangkan dia(Aisyah) dalam keadaan haid.

Ketiga: Bahwasannya wanita yang haid tidak boleh masuk masjid karena (darah haidnya) bisa mengotorinya. Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wassalam mengeluarkan kepala beliau kepadanya (Aisyah) sedangkan beliau sedang berada di masjid, lalu Aisyah mencucinya. Hal ini menunjukkan akan dekat dengan wanita yang haid tidak menghalangi baginya untuk melakukan hal semacam ini. Beliau telah memberikan keluasan yang sebelumnya orang yahudi menyempitkannya.

Kesimpulan hadits
1. Bolehnya mandi junub suami istri dari satu wadah.
2. Bolehnya mencumbui wanita yang haid selain di kemaluannya dan bahwasanya badannya adalah suci tidak terkotori oleh najis haidnya.
3. Dianjurkannya mengenakan sarung penutup sewaktu bercumbu.
4. Mengambil sebab-sebab yang bisa menghalangi dari terjatuh pada perbuatan yang haram.
5. Larangan wanita yang haid masuk masjid.
6. Bolehnya berinteraksi dengan istri yang sedang haid dalam hal-hal yang kering maupun yang basah di antaranya mencuci rambutnya dan menyisirnya
7. Bahwasanya seorang yang beri’tikaf apabila dia mengeluarkan kepalanya dari masjid tidaklah dianggap keluar darinya. Diqiyaskan juga padanya anggota tubuh lainnya apabila tidak keluar seluruh badannya (dari masjid).

Taisir (40): Apakah Wanita Istihadhah wajib Mandi Setiap hendak Sholat?

Hadits (40):

عَنْ عَائِشَة رَضي الله عَنْهَا أنَ أمَّ حَبيبَةَ اسْتُحِيضَتْ سَبْعَ سِنَينَ، فَسَألتْ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم عن ذلكَ فأمًرَهَا أنْ تَغْتَسِل فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ (١) لكل صَلاةٍ.

“Dari Aisyah radhiallahu anha: Bahwasanya Ummu Habibah mengalami istihadhah selama 7 tahun. Maka ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang hal itu, maka beliau memerintahkannya untuk mandi. Maka dia mandi(1) setiap kali hendak shalat". (HR Bukhari 327 dan Muslim 334)

Makna Global
Ummu Habibah binti Jahsy mengalami istihadhah selama 7 tahun maka ia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang cara bersuci dari hal tersebut. Maka beliau memerintahkannya untuk mandi, maka dia mandi setiap hendak sholat.

Ikhtilaf Ulama:
Para ulama berselisih pendapat tentang mandinya wanita yang mengalami istihadhoh setiap kali salat; Apakah wajib atau tidak. Sebagian mereka berpendapat hal itu wajib sebagai bentuk pengamalan hadits-hadits yang terdapat di sebagian kitab-kitab Sunan.

Sedangkan jumhur dari kalangan salaf di antaranya Ali, Ibnu Abbas, Aisyah, dan ulama khalaf diantaranya Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berpendapat tentang tidak wajibnya mandi. Mereka berdalil dengan ‘bara-atul ashliyah’ yaitu secara hukum asal tidak wajib mandi. Mereka menanggapi hadits-hadits tentang perintah mandi tidak didapati padanya ketetapan wajib.

Dan Ummu Habibah mandi setiap kali sholat dan ini dari kemauannya sendiri bukan dari perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk mandi setiap kali sholat. Beliau hanya memerintahkannya untuk mandi saja sebagaimana dalam riwayat-riwayat yang shahih. Ibnu daqiq Id menyebutkan bahwasanya tidak terdapat dalam shahihain atau pun salah satunya bahwasanya beliau memerintahkannya untuk mandi setiap kali sholat.

Kesimpulan Hadits
Wajibnya mandi bagi orang yang mengalami istihadhah di akhir hitungan hari haidnya.

(1). ‘Mandi setiap kali sholat’ tidak terdapat dalam perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Muslim. Dan lafadz “أمرها أن تغتسل، فكانت تغتسل لكل صلاة” “memerintahkannya untuk mandi, maka ia mandi setiap kali sholat”, yang demikian disebut kan oleh Al Humaidi dalam “Al Jam’u baina shohihain”.

Taisir (39): Darah Istihadhah dan Haidh

Bab Haid
Haid yaitu darah yang Allah ta’ala jadikan di rahim seorang wanita -karena rahmat dan hikmahnya- sebagai makanan janinnya, dan apabila melahirkan berubah menjadi susu sebagai makanan bagi bayinya.

Apabila tidak hamil atau menyusui, maka akan keluar lebihan dari darah tersebut di waktu-waktu yang tertentu. Oleh karenanya jarang dijumpai wanita yang hamil atau menyusui mengalami haid. Keluarnya darah haid berkaitan dengan hukum-hukum ibadah dan selainnya.

Hadits 39.

عَن عَائِشَةَ رَضيَ الله عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أبي حُبَيْش سَألتِ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم، فقالت: إِني أُسْتَحَاضُ فلا أطْهُرُ، أفَأدَعُ الصَّلاةَ؟
قالَ: لا، إنَّ ذَلِك عِرْق، وَلَكن دَعِي الصَّلاةَ قَدْرَ الأيام، الَّتي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغتَسِلي وَصَلي.
Dari Aisyah radhiallahu anha bahwasanya Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, Dia berkata: “Sesungguhnya aku adalah wanita yang sering mengalami istihadoh dan tidak pernah suci. “Apakah aku harus meninggalkan sholat?”

Nabi bersabda: “Tidak. Itu adalah darah penyakit akan tetapi tinggalkanlah salat sesuai hari-hari yang engkau biasa haid padanya kemudian mandilah dan salatlah”.

وفي رواية ” وَلَيْسَتْ بِالْحيْضَةِ، فإذا أقْبَلَت الْحيْضَةُ فاتركي الصَلاةَ، فإذا ذَهب قَدْرُهَا فاغسلي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي” (١)

Dan dalam satu riwayat: “Itu bukanlah darah haid. Apabila datang haid maka tinggalkan sholat dan apabila telah selesai sesuai kadar waktunya maka cucilah darah itu darimu kemudian Sholatlah”.

(HR Bukhari 325 dan Muslim 333)

Penjelasan lafadz:
1. Arti ذَلِكِ dengan kasroh Kaf yang diajak bicara adalah wanita yang bertanya.
2. Arti عرق artinya darah yang memancar sebagaimana dalam suatu riwayat. Dan Al ‘Irqu disebut Al-‘Adzil yaitu posisinya berada di bawah rahim bukan di dalamnya, dan darah haid keluar dari bagian dalam rahim.
3. Arti إذا أقبلت الحيضة (apabila datang haid). Al Khothobi berkata: “Dengan mengkasrahkan “حِ ” dan salah jika memfathahkannya karena (jika memfathahkan) yang dimaksudkan adalah keadaan”. Sedangkan Qodhi ‘Iyadh dan selainnya membolehkan fathah dan ini lebih kuat karena maksudnya adalah keadaan haid.
Shon’ani menyatakan: “Lafadz ” فدعي الصلاة lebih kuat dari pada فاتركي الصلاة karena disepakati keduanya (Bukhari dan Muslim).

Makna Global
Fatimah binti Abu Hubaisy menyampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia mengalami istihadhah, yang terus menerus. Ia menanyakan kepada beliau apakah dia harus meninggalkan shalat karena sebab itu? Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan: Jangan kau meninggalkan sholat karena darah yang menjadi sebab tidak mengerjakan salat adalah darah haid.
Dan darah yang kau alami bukan darah haid akan tetapi darah dari urat/pembuluh darah yang memancar.
Jika keadaannya seperti yang disebutkan, terus-menerus keluar pada hari-hari haidmu yang biasanya dan di hari-hari selainnya maka tinggalkanlah shalat pada hari-hari biasanya engkau mengalami haid saja. Apabila telah selesai maka mandilah dan cucilah darah itu darimu kemudian shalat meskipun masih ada darah istihadhah padamu.

Kesimpulan hadits:
1. Perbedaan darah istihadhah dan darah haid, darah istihadhah terus menerus, ada pun darah haid waktunya khusus.
2.Darah istihadhah tidak menghalangi salat dan seluruh ibadah lainnya.
3. Darah haid menghalangi salat dan tidak wajib qadha. Ibnu Daqiqil Id menyebutkan bahwasanya hal ini menjadi ijma’ dari ulama khalaf dan Salaf kecuali khawarij.
4. Bahwasanya orang yang mengalami istihadhah yang mengetahui kebiasaan waktu haidnya hendaklah dia menghitungnya, kemudian mandi setelah selesai agar mengerjakan pada hari-hari sucinya dengan ibadah yang yang ditinggalkan orang haid.
5. Bahwasanya darah adalah najis dan wajib mencucinya.
6. Bahwasanya tidak wajib bagi wanita istihadhah mengulangi mandinya setiap masuk waktu salat.
7. Ibnu Daqiqil Id menjelaskan bahwasanya perkataan beliau: “cucilah darah darimu lalu sholatlah”, secara dzahir ini musykilah karena tidak menyebutkan mandi. Semestinya setelah selesai hari-hari haid haruslah mandi. Dan penjelasan yang benar bahwasanya riwayat ini meskipun tidak menyebutkan tentang mandi akan tetapi mengandung perintah mandi karena ada riwayat-riwayat lainnya yang shahih dimana Beliau berkata “mandilah”.
Allohu A’lam.

Taisir (38): Lima Kekhususan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-

Hadits 38:
عَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ الله رَضيَ الله عَنْهُمَا: أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ: “أُعْطِيتُ خَمْسَا لَمْ يُعْطَهُنَّ أحَدٌ مِنَ الأنبياء، قبلي: نُصِرْتُ بالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْر، وَجُعِلَت لي الأرض مسجدا وطَهُوراً فَأيُمَا رَجُل مِنْ أمتِي أدْرَكَتْهُ الصلاةُ فَلْيُصَل. وأحِلَّتْ لي الغنائمُ، َ لَمْ تَحلَّ لأحَد قَبلي. وَأعْطيتُ الشفَاعَةَ. وَكَانَ النبيُّ يُبْعَثُ (١) إِلى قَوْمِه خَاصَّةً: بُعِثْتُ إِلى النَاس كَافّةً “.

Dari Jabir bin Abdullah -radhiyallohu ‘anhuma-: Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diberikan 5 kelebihan yang yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku, yaitu: (1). Aku ditolong dengan ketakutan (musuh) sejauh perjalanan satu bulan. (2). Dijadikan bumi untukku sebagai masjid dan alat untuk bersuci, maka dimanapun seseorang dari umatku menjumpai waktu salat hendaklah dia salat.
(3). Dihalalkan untukku ghonimah-ghonimah yang tidak halal bagi seorang pun sebelumku (4). Diberikan kepadaku Syafa’at al-‘Udzma. (5). Seorang nabi diutus untuk kaumnya saja dan aku diutus untuk seluruh manusia. (HR Bukhari & Muslim)

Penjelasan lafadz:
1. Untuk لم تحل bisa dibaca ‘tuhallu’ sebagai bentuk maf’ul. Dan boleh dibaca ‘tahillu’ sebagai bentuk fa’il. Dan (cara kedua) ini yang banyak sebagaimana dikatakan oleh Syeikh Nuruddin al Hasyimi.

Makna Global
Nabi kita shollallahu alaihi wasallam dikhususkan dari seluruh para nabi dengan beberapa hal yang mulia. Dan beliau diistimewakan dengan hal yang terpuji yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumnya dari kalangan para nabi ‘alaihissalam, -dengan barokah dari nabi yang mulia ini- maka umat beliau mendapatkan bagian dari berbagai keutamaan dan kemuliaan tersebut.

Diantaranya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ini berupa lima perkara mulia:

PERTAMA Bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala menolongnya dan menguatkannya atas musuh-musuhnya dengan rasa takut yang menimpa mereka sehingga melemahkan kekuatan mereka dan mengguncang persatuan mereka dan mencerai-beraikan barisan mereka dan mensedikitkan jamaah mereka meskipun Nabi shallallahu alaihi wasallam masih berada pada jarak perjalanan satu bulan dari mereka.

Ini sebagai bentuk dukungan dan pertolongan dari Allah kepada nabinya sekaligus kehinaan dan kegagalan bagi musuh-musuh agamanya. Tidak diragukan lagi ini adalah pertolongan yang besar dari Allah ta’ala.

KEDUA: Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala meluaskan untuk nabi yang mulia ini dan umatnya yang di rahmati dengan menjadikan baginya bumi sebagai masjid, sehingga dimanapun datang waktu salat hendaklah mereka salat. Sholat tidak terikat oleh tempat khusus sebagaimana kaum sebelum mereka yang tidak dapat menunaikan ibadah mereka kecuali di gereja atau biara.
Demikianlah sesungguhnya Allah menghilangkan kesulitan dan kesempitan dari umat ini sebagai bentuk keutamaan dan kebaikan serta anugerah dari-nya.

Demikian pula sebelum umat ini, tidaklah mensucikan mereka kecuali dengan air. Sedangkan umat ini dijadikannya debu bagi orang yang tidak mendapatkan air sebagai sarana bersuci. Misalnya juga seperti orang yang tidak mampu menggunakan air karena darurat.

KETIGA: Harta ghonimah yang diperoleh didapatkan dari orang-orang kafir dan orang-orang yang diperangi halal bagi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan umatnya. Mereka membaginya sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah ta’ala yang harta ini diharamkan atas para nabi sebelumnya dan umatnya, Di mana mereka mengumpulkan gonimah, dan jika diterima harta itu (oleh Alloh), maka akan turun api dari langit yang membakarnya.

KEEMPAT: Bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala mengkhususkan beliau dengan “Al Maqom Al Mahmud” (kedudukan yang terpuji) dan “Syafa’atul ‘Udzma” (syafaat yang agung) pada saat Rasul Ulul Azmi tidak bisa berbuat banyak pada hari kiamat. Maka beliau berkata: “Akulah orang yang akan memberi syafaat”. Kemudian beliau bersujud dibawa ‘Arsy dan memuji Allah ta’ala dengan pujian yang telah ditetapkannya. Maka dikatakan kepada beliau: “Mintalah syafaat niscaya syafaatmu diterima dan mintalah niscaya engkau dikabulkan”.

Saat itu beliau meminta kepada Allah syafaat untuk seluruh makhlukNya agar Dia memutuskan perkara di antara mereka di mahsyar ini. Inilah Maqom Mahmud (kedudukan yang terpuji) yang diinginkan oleh orang-orang terdahulu dan belakangan.

KELIMA: Bahwasanya setiap nabi terdahulu dikhususkan dakwahnya kepada kaumnya. Dan Allah ta’ala menjadikan Nabi yang agung ini dan risalahnya yang tinggi yang mencakup keseluruhan, menjadi dustur dan undang-undang yang kekal untuk seluruh manusia yang berbeda jenis dan golongannya dan saling berjauhan tempat tinggalnya. Ini adalah Syariat yang sesuai bagi setiap zaman dan tempat. Dan karena kelayakan dan ketinggiannya inilah maka menjadi syariat terakhir. Tidak lagi membutuhkan tambahan dan pengurangan. Dan dijadikan menyeluruh karena didalamnya terdapat unsur-unsur keabadian dan kekekalan.

Faidah Hadits:
Ini adalah hadits yang agung, di dalamnya banyak sekali faidah. Dan kami akan mencukupkan dengan yang paling penting saja, di antaranya:

1. Keutamaan nabi kita -shallallahu alaihi wasallam- atas seluruh para nabi dan keutamaan umatnya atas seluruh umat umat yang lain.
2. Penghitungan nikmat Allah kepada hambaNya dan jika mengingatnya sebagai wujud syukur kepada Allah dan mengingat nikmat nikmatNya maka dihitung ibadah dan syukur kepada Allah.
3. Nabi shallallahu alaihi wasallam ditolong dengan rasa takut di hati musuh musuhnya, dihalalkan untuk beliau harta rampasan perang, beliau diutus untuk seluruh umat manusia, diberikan Syafaat ‘Udzma, dan dijadikannya bumi sebagai masjid dan sarana bersuci. Ini semua dari kekhususan beliau.

Dan saya telah menghitung kekhususan beliau ada sekitar 17 macam, sedangkan menurut As-Shan’any ada 21 macam, dan yang mencari keseluruhannya baik yang kecil maupun yang besar maka akan mendapatkan lebih dari hitungan ini.

4. Sholat tidak khusus di satu tempat dan bukan tempat yang lain.
5. Bahwasanya asal dari bumi adalah suci untuk sholat dan tayamum.

6. Bahwasanya setiap tanah bisa digunakan untuk tayamum.

7. Luas dan agungnya syariat ini karenanya dijadikan sebagai pengatur alam seluruhnya di dalam peribadatan dan muamalahnya meskipun berbeda negari dan berjauhan wilayahnya.

8. Ucapan beliau siapapun seorang laki-laki tidak dimaksudkan hanya dari jenis laki-laki saja akan tetapi yang semisal dengannya yaitu wanita, karena wanita adalah bagian dari laki-laki.

9.As-Shan’any berkata dikhususkan perjalanan sebulan bukan perjalanan yang lebih jauh darinya karena tidak pernah terjadi peperangan antara beliau dan musuh beliau lebih lama daripada itu.

Ucapan: وبعثت إلى الناس كافة (Aku diutus untuk manusia seluruhnya) ini adalah lafadz Al Bukhari dan tidak diriwayatkan oleh Muslim sedangkan muslim meriwayatkan dengan lafadz: وبعثت إلى كل أحمر وأسود (Aku diutus kepada seluruh manusia yang berkulit merah dan berkulit hitam).

Taisir (37): Tata Cara Tayamum


Hadits 37

عَنْ عمار بن يَاسِر رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَال: بَعَثنِي رَسُولُ اللَه صلى الله عليه وسلم في حَاجَةٍ فَأجْنَبْتُ فَلَمْ أجدِ الْمَاءَ فَتَمَرغْتُ في الصعِيدِ كمَا تَمَرَغُ الدَّابة ثمً أتيْتُ النًبيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرْتُ ذلِكَ لَهُ فَقَالَ: ” إنَّما كان يَكْفِيكَ أن تَقولَ بِيَدَيْكَ هكَذَا ” ثمَّ ضَرَبَ بيَدَيْهِ الأرْض ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُم مَسَح الشِّمَالَ عَلى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَيهِ ووَجهَهُ.

Dari Ammar bin Yasir radhiallahu anhuma berkata: “Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mengutusku untuk suatu kepentingan. Aku mengalami junub dan tidak mendapati air. Maka aku bergulung-gulung di atas tanah sebagaimana binatang melata. Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, aku menyebutkan hal itu kepada beliau maka beliau berkata: “Cukup bagimu melakukan dengan tanganmu seperti ini”. Kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan tangan kiri ke tangan kanannya, ke kedua punggung tangan dan ke wajahnya.(HR Bukhari & Muslim).

Penjelasan Lafadz
1. Artinya فتمرغت في الصعيد berguling-guling di tanah sampai seluruh badannya berdebu.

2. Artinya”أن تقول بيديك maksudnya “taquula” adalah perbuatan dan ini banyak dijumpai dalam ungkapan syar’iat dan bahasa Arab.

Makna Global
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Amar Bin Yasir dalam sebuah perjalanan untuk suatu keperluan. Kemudian ia mengalami junub dan tidak mendapati air untuk mandi. Dia tidak mengetahui hukum tayamum untuk junub yang dia ketahui tayamum hanya untuk hadats kecil.

Lalu dia berijtihad, dia menyangka sebagaimana tayamum mengusap dengan debu pada sebagian anggota wudhu dari hadats kecil, maka tayamum dari janabah dengan mengusap seluruh badan dengan debu sebagai qiyas bersuci dengan air. Maka dia berguling-guling di tanah sampai rata debu seluruh badannya kemudian sholat.

Ketika dia datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan dia merasakan ada ganjalan dalam hatinya tentang amalannya tersebut karena hasil ijtihadnya sendiri, maka dia menceritakan hal itu untuk mencari tahu apakah hal itu benar ataukah tidak?

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Engkau tidak usah melumuri seluruh badanmu dengan debu akan tetapi cukup bagimu untuk menepukkan kedua tanganmu ke tanah kemudian usapkan tangan kirimu ke tangan kananmu, ke dua punggung tanganmu serta wajahmu.

Ikhtilaf (perbedaan pendapat) dikalangan ulama.
Ulama berselisih pendapat, apakah cukup dengan sekali tepukan saja ketika tayamum untuk wajah dan kedua tangan atau harus 2 kali tepukan? dan apakah harus mengusap kedua tangan sampai siku?

Sebagian berpendapat -diantaranya adalah Imam Syafi’i- bahwasannya harus dengan dua kali tepukan, sekali untuk wajah dan yang lainnya untuk kedua tangan sampai siku berhujah dengan beberapa hadits.

Di antaranya hadits yang diriwayatkan Ad Daruquthni dari Ibnu Umar: “Tayamum dengan dua tepukan, tepukan untuk wajah dan tepukan untuk kedua tangan sampai siku”.

Sedangkan jumhur berpendapat di antaranya Imam Ahmad, Al Auza’i, Ishaq dan Ahlul Hadits bahwasanya tayamum hanya sekali tepukan dan hanya mengusap wajah dan kedua telapak tangan berdalil dengan hadits hadits yang Shahih diantaranya hadits Amar ini.

Berkata Ibnu Hajar : “Bahwasanya Amar berfatwa dengan pendapat ini setelah zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan rawi hadits lebih paham dengan maksudnya. Mereka menanggapi hadits-hadits tentang dua kali tepukan dan sampai siku meskipun ini adalah pendapat yang masyhur.

“Dan kami tidak memasukkan hadits-hadits tersebut termasuk Hadits yang Shahih. Ibnu Abdul Barr berkata: “Kebanyakan riwayat yang marfu dari Amar adalah sekali tepukan dan apa yang diriwayatkan tentang dua kali tepukan maka semuanya mudhthorib”.

Ibnu Daqiqil Id berkata: “Terdapat hadits terkait tayamum dua kali tepukan satu tepukan untuk wajah dan tepukan lain untuk kedua tangan akan tetapi hadis tersebut tidak bisa menyamai dengan Hadits shahih ini dan tidak sebanding dengannya.

Al Khothobi berkata: “Jamaah Ahlul hadits berpendapat bahwa tayamum dengan sekali tepukan untuk wajah dan Kedua telapak tangan dan ini pendapat yang paling kuat dalam riwayat ini”.

Kesimpulan Hadits
1. Tayamum untuk (menggantikan) mandi janabah.
2. Bahwasanya harus mencari air sebelum tayamum.
3. Tatacara tayamum yaitu dengan menepukkan tangan ke tanah sekali tepukan kemudian mengusapkannya ke wajah dan kedua tangan sampai siku dan meratakannya. Ibnu Rusyd berkata: “Penggunaan kata ‘yadd'(tangan) secara mutlak mencakup kedua telapak tangan ini lebih jelas daripada mengatakan telapak tangan dan lengan bawah”.
4. As Shon’any menyebutkan bahwasanya ‘athof(kata sambung) dalam riwayat hadits ini dengan menggunakan huruf wawu yang berarti ‘athaf mutlak dan dengan huruf fa(ف) dan tsuma (ثمّ)yang keduanya bermakna tertib (urutan) dan urutan adalah ziyadah(tambahan). Tambahan dari perawi yang adil diterima. Lalu dia membawakan kumpulan hadits-hadits dalam shahihain tentang tartib dan tidak warid dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang mendahulukan kedua tangan atas wajah, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
5. Bahwasanya tayamum untuk hadats besar sebagaimana tayamum untuk hadas kecil dalam hal tatacara dan hukum.
6. Bahwasannya ijtihad dalam masalah-masalah ibadah.
7. Seorang mujtahid apabila dia beramal sesuai ijtihadnya yang ternyata keliru dan telah melakukan ibadah dari hasil ijtihadnya, kemudian nampak baginya pendapat yang benar setelah itu maka dia tidak usah mengulangi ibadahnya tersebut.

Rabu, 14 Agustus 2019

Syarah Bulughul Maram hadits - 2: Hukum Asal Air Adalah Suci

Hadits - 2
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم: «إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ». أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ [ص: ٦] وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ.

"Dan dari Abu Sa'id Al-Khudry -radhiyallohu 'anhu- berkata: Bersabda Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-: "Sesungguhnya air itu suci dan tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya".
Dikeluarkan oleh tiga¹ dan dishahihkan Ahmad.

Faidah Hadits:
1. Hadits ini disebut hadits sumur Bidho'ah.
2. Air adalah suci selama benda najis tidak merubah salah satu dari tiga sifatnya yaitu baunya, rasanya dan warnanya baik sedikit maupun banyak. Ini adalah perkataan Imam Malik dan Dzohiriyah.
As-Saukany berkata dalam Subulus Salam bahwa tidak ada dalil tentang perbedaan antara sedikit dan banyaknya air. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim.
Kalangan Hanafiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa air yang sedikit, najis memudharatkannya (menjadikannya najis) adapun bila banyak maka najis tidak berpengaruh padanya kecuali berubah salah satu dari sifatnya.

Catatan:
1. Yang tiga yaitu Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i.

Terjemah Tuhfatul Kiram Syarah Bulughul Maram karya Syaikh Muhammad Luqman As-Salafy.

Kamis, 08 Agustus 2019

At-Tuhfah: Pembagian Macam-macam Kesyirikan

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Pembagian syirik sangat banyak, saya sebutkan di antaranya empat belas macam.

1). Syirik dalam Rububiyah: misalnya seseorang meyakini bahwa ada selain Alloh yang menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan atau mematikan dan yang selain itu dari sifat-sifat Rububiyah.

2). Syirik dalam Uluhiyah: misalnya seseorang meyakini bahwa ada selain Alloh ada yang bisa memberi mudharat atau manfaat atau menyembyhkan tanpa izin dari Alloh dan yang semisal itu dari shifat-shifat Uluhiyah.
Koreksi: yang benar bahwa contoh tersebut terkait dengan syirik Rububiyah, ada pun syirik Uluhiyah yaitu seseorang meyakini bahwa ada selain Alloh yang berhak untuk diberikan suatu ibadah padanya, seperti sembelihan kurban atau nadzar atau pun do'a.

3). Syirik dalam Asma' dan Shifat, misalnya seseorang menshifati sebagian dari makhluk Alloh dengan sebagian shifat-shifat yang khusus bagi Alloh seperti pengetahuan tentang hal yang ghaib misalnya dan yang selain itu dari shifat-shifat Rabb kita -subhanahu wa ta'ala-.

4). Syirik Akbar (besar): yaitu syirik dalam keyakinan yang mengeluarkan dari Islam.

5). Syirik asghar (kecil) yaitu riya, tidak mengeluarkan dari agama Islam tapi wajib bertaubat darinya.

6). Syirik khafi (tersembunyi): yaitu seseorang beramal karena kedudukan orang lain dan ini riya juga. Dan ini sebagaimana yang saya ketahui tidak mengeluarkan dari agama Islam namun wajib taubat darinya.

7). Syirik I'tiqadi (keyakinan) yaitu syirik besar yang mengeluarkan pelkunya dari agama Islam -kita berlindung kepada Alloh darinya-.

8). Syirik amali(perbuatan) yaitu setiap amalan yang syariat Islam menghukuminya sebagai kesyirikan seperti penyembelihan kurban kepada selain Alloh, nadzar kepada selain Alloh dan yang selainnya.

9). Syirik lafdzi yaitu setiap ucapan yang syariat Islam menghukuminya sebagai kesyirikan seperti bersumpah kepada selain Alloh, seperti ucapan sebagian orang: 'Tidak ada sesuatupun bagiku kecuali Alloh dan engkau', 'aku bertawakal kepada Alloh dan kepadamu', 'kalaulah tidak karena Alloh dan fulan maka akan begini dan begitu dan yang selain itu dari lafadz-lafadz kesyirikan.

10). Syirik Tasyri' (Pensyariatan) yaitu seseorang meninggalkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan mengambil pendapat dan hukum-hukum manusia. Alloh ta'ala berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ ۚ

"Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (diridhai) Allah?" (QS Asy-Syura: 21)

10). Syirik Mahabbah: yaitu seseorang mencintai selain Alloh seperti kecintaannya kepada Alloh atau lebih lagi. Alloh ta'ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ

"Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cintanya kepada Allah" (QS Al-Baqarah: 165)

11. Syirik Khouf dan Khosy-yah(rasa takut). Saya telah menjelaskannya pada bagian khouf, maka bisa dilihat lagi.

12. Syirik al-qoshd dan iradah (tujuan dan kehendak), yaitu seseorang menginginkan dengan amalannya kepada selain Alloh dan mengharapkan dengannya selain wajah Alloh. Inilah syirik qoshd dan irodah.

13. Syirik ketaatan: yaitu seorang hamba mentaati seseorang dalam penghalalan yang haram atau pengharaman yang halal. Alloh ta'ala berfirman:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

"Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah". ( QS At-Taubah: 31).

Penjelasan: Pembagian ini seluruhnya memungkinkan masuk pada salah satu dari tiga klasifikasi berikut ini:

1. Syirik I'tiqadi (keyakinan): masuk di bawahnya kesyirikan dalam Rububiyah, syirik akbar, syirik mahabbah, syirik khouf wa khosy-yah, syirik qoshd wa irodah. Dan memungkinkan juga termasuk padanya syirik uluhiyah dari sisi apa yang ada dalam hati pelakunya berupa keyakinan bahwa selain Alloh berhak untuk dipalingkan kepadanya sesuatu dari ibadah.
Dan masuk padanya juga syirik tasyri'(pensyariatan) dari sisi barang siapa berhukum dengan selain hukum Alloh dan meyakini bahwa hal itu lebih baik atau sama dengan hukum Alloh maka dia telah terjatuh dalam syirik i'tiqody (keyakinan).

2. Syirik Amaly(perbuatan): masuk padanya syirik uluhiyah seperti penyembelihan kepada selain Alloh, nadzar kepada selain Alloh, berdo'a kepada selain Alloh seperti kepada orang mati dan bintang-bintang. Ini juga syirik besar. Dan masuk padanya juga syirik tasyri' dimana seseorang meninggalkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dan berhukum dengan pendapat manusia, undang-undang (buatan manusia) dan para dukun. Masuk padanya juga syirik ketaatan. Masuk juga riya' karena seseorang mengerjakan suatu amalan yang ditujukan untuk riya' (agar dilihat orang) dan sum'ah (didengar-dengarkan orang).

3. Syirik Lafdy(ucapan): yaitu setiap ucapan yang dihukumi syariat dengan kesyirikan seperti bersumpah kepada selain Alloh dan ucapan sebagian orang: tiada bagiku melainkan Alloh dan engkau, aku bertawakal kepada Alloh dan kepadamu, kalaulah bukan karena Alloh dan fulan maka akan demikian dan demikian dan lafadz-lafadz kesyirikan lainnya.

Dan bisa juga digolongkan apa yang telah dijelaskan dimuka menjadi dua klasifikasi:
PERTAMA: Syirik Akbar (besar). Masuk padanya seluruh kesyirikan kecuali syirik lafdzi dan syirik kecil yaitu syirik khafi.

KEDUA: Syirik Ashghar (kecil). Masuk padanya syirik ucapan dan syirik khafi. Terkadang mengantarkan kepada syirik akbar sesuai dengan keyakinan yang ada di hati pelakunya.

Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulohu ta'ala- hal 74-79.

Selasa, 06 Agustus 2019

Syarah Aqidah Wasithiyyah – Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahulloh- (hal 135 – 139)

Ada pun yang dikhabarkan para Rasul Alloh:
Penulis berkata:
ثم رسله صادقون مصدوقون؛ بخلاف الذين يقولون عليه ما ﻻ يعلمون
“Kemudian para RasulNya yang benar perkataannya lagi dibenarkan; berbeda dengan orang-orang yang berbicara tentang Alloh tanpa pengetahuan”

Penjelasan:
Perkataan beliau :”Kemudian para RasulNya yang benar perkataannya lagi dibenarkan”. Ash-Shodiq yaitu orang yang mengkhabarkan sesuatu yang sesuai kenyataan. Seluruh Rasul adalah orang yang benar terhadap apa yang mereka khabarkan.
Akan tetapi haruslah haruslah membuktikan sanad (sandaran) sampai kepada Rasul -‘alahimus salam- tersebut. Apabila orang Yahudi berkata: “Musa berkata demikian dan demikian”; maka kita tidak mempercayainya sampai kita mengetahui shahih sanadnya kepada Musa. Dan apabila orang-orang Nashrani berkata:”Isa berkata demikian dan demikian”, kita pun jangan mempercayainya sampai kita mengetahui shahih sanadnya kepada ‘Isa. Dan apabila ada orang yang berkata: Muhammad rasululloh telah berkata demikian dan demikian; maka kita pun jangan mempercayainya sampai kita mengetahui shahihnya sanad kepada beiau.

Syarah Aqidah Wasithiyyah – Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahulloh- (hal 131 – 135)

Ucapan penulis -rahimahulloh-:
فإنه أعلم سبحنه بنفسه و بغيره،و أصدق قيلا، وأحسن حديثا من خلقه
“Sesungguhnya Alloh -subhanahu wa ta’ala- lebih mengetahui tentang diriNya dan yang selainNya, paling benar perkataanNya dan paling fasih pembicaraanNya dari pada makhlukNya”

Penjelasan:
Penulis menyampaikan pembukaan dan pengantar tentang wajibnya menerima sesuatu yang ditunjukkan oleh kalamulloh -ta’ala- berupa sifat-sifatNya dan yang selainnya. Oleh karena itu wajib menerima khabar apabila terkumpul padanya empat hal:
Pertama: Bersumber dari pengetahuan (ilmu); hal ini diisyaratkan dengan ucapan beliau: “Sesungguhnya Alloh -subhanahu wa ta’ala- lebih mengetahui tentang diriNya dan yang selainNya”.
Kedua: Kejujuan, yang diisyaratkan dengan perkataan beliau: “paling benar perkataanNya “.
Ketiga: Penjelasan dan kefasihan, yang diisyaratkan oleh beliau “dan paling fasih pembicaraanNya “.
Keempat: Benarnya niat dan keinginan; dimana orang yang memberi khabar menginginkan hidayah kepada orang yang ia khabari.

Dalil pertama -yaitu ilmu- firman Alloh -ta’ala-:
وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِمَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَىٰ بَعْضٍ ۖ
Dan Tuhan-mu lebih mengetahui siapa yang (ada) di langit dan di bumi. Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain). (QS Al-Isra: 55)
Dia lebih mengetahui tentang diriNya dan tentang selain diriNya dari ada yang lain. Dia lebih mengetahui tentang dirimu dari pada dirimu sendiri, sebab Dia mengetahui tentang apa yang akan engkau alami di masa depan; dan engkau tidak mengetahui apa yang akan engkau usahakan besok.

Kata ” أَعْلَمُ” (lebih mengetahui) di sini adalah isim tafdhil (perbandingan). Dan sebagian ulama menghindari penafisran ini dan menafsirkan ” أَعْلَمُ” dengan عالم (yang mengetahui). Mereka berkata (tentang firman Alloh ta’ala):
إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS Al-Isra’: 125)
yaitu Dia mengetahui orang-orang yang sesat dari jalanNya dan Dia mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. Mereka berpendapat karena ” أَعْلَمُ” (lebih mengetahui) adalah isim tafdhil (perbandingan) yang mengharuskan berserikatnya antara yang tingkatan atas dengan yang dibawahnya, dan ini tidak boleh dinisbatkan kepada Alloh. Adapun عالم (yang mengetahui) adalah isim fa’il (pelaku) dan tidak ada padanya komparasi dan tidak ada pula perbandingan.

Maka kita jawab: Ini salah. Alloh telah mengatakan tentang diriNya dengan mengatakan: ” أَعْلَمُ” (lebih mengetahui) sedangkan engkau mengatakan عالم (yang mengetahui) ! Jika kita tafsirkan ” أَعْلَمُ” dengan عالم maka kita telah merendahkan ilmu Alloh karena عالم (mengetahui) berserikat juga padanya selain Alloh dari sisi persamaan. Adapun ” أَعْلَمُ” (yang paling mengetahui) berkonsekwensi tidak ada satu pun yang menyamaiNya di alam ini. Dia lah yang paling mengetahui dari seluruh yang memiliki pengetahuan. Dan ini lebih sempurna dalam masalah sifat tanpa diragukan lagi.

Kita katakan kepadanya: Sesungguhnya dalam bahasa Arab, nisbah kepada isim fail memungkinkan adanya persamaan sifat. Akan tetapi isim tafdhil tidak memungkinkan adanya kesamaan sifat yang disebutkan.

Dan kita katakan juga: dalam perbandingan, tidak mengapa kita katakan: أَعْلَمُ(lebih mengetahui) bermakna isim tafdhil meski mengharuskan tidak adanya ‘mufadhal ‘alaih'(yang diperbandingkan) pada makna tersebut; sebagaimana firman Alloh ta’ala:
أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُّسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلًا
“Penghuni-penghuni surga pada hari itu palig baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat istirahatnya”.(QS Al-Furqan: 24)
Dalam bentuk isim tafdhil meski ‘mufadhal ‘alaih’ tidak ada apa-apanya sama sekali.

Dalam rangka mendebat musuh dan membantahnya boleh kita menggunakan isim tafdhil, meski mufadhal ‘alaihnya tidak ada apa-apanya sama sekali. Alloh -ta’ala- berfirman:
آللَّهُ خَيْرٌ أَمَّا يُشْرِكُونَ
“Apakah Allah yang lebih baik, ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia?”(QS An-Naml: 59)
Sebagaimana yang diketahui bahwa berhala yang mereka jadikan sekutu (bagi Alloh) tidak ada kebaikannya sama sekali. Dan Yusuf -‘alaihis salam- berkata:
أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ
“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS Yusuf: 39)
tuhan-tuhan itu tidak ada kebaikan sama sekali padanya.
Kesimpulannya kita katakan; bahwa lafadz أَعْلَمُ yang ada di dalam kitab Alloh dimaksudkan pada makna yang sebenarnya, adapun yang menafsirkan dengan عالم (mengetahui) maka dia telah salah dari sisi makna dan dari sisi bahasa Arab.

Dan dalil dari sifat kedua -yaitu As-Sidiq(benar)-adalah firman Alloh ta’ala:
وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ قِيلًا


REPORT THIS AD

“Dan siapakah yang lebih benar perkataannya dari pada Allah?”(QS An-Nisa’: 122)
Artinya, tidak ada seorang pun yang perkataannya lebih benar dariNya. As-Sidqu adalah kesesuaian antara perkataan dan kenyataan. Dan tidak ada ucapan yang lebih sesuai dengan kenyataan sebagaimana perkataan Alloh -subhanahu wa ta’ala-. Apa pun yang dikhabarkan Alloh adalah benar bahkan lebih benar dari semua perkataan.

Dalil sifat yang ketiga -Al-Bayan (penjelas) dan Al-Fashohah (fasih)- yaitu firman Alloh -ta’ala-:
وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ حَدِيثًا

“Dan siapakah orang yang lebih benar perkataan(nya) dari pada Allah?”(QS An-Nisa’: 87)
Bagusnya perkataan mencakup bagus secara lafadz dan makna.

Dalil sifat yang keempat -tujuan dan kehendak yang benar- berdasarkan firman Alloh -ta’ala-:
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا
“Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat”. (QS An-Nisa’: 176)
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ
“Allah hendak menerangkan (hukum syari’at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin)”. (QS An-Nisa’: 26)

Pada firman Alloh terkumpul empat sifat yang mengharuskan khabar dariNya diterima.
Jika demikian maka wajib untuk menerima perkataanNya sebagaimana adanya, dan tidak ada keraguan bagi kita terhadap yang dikhabarkan, sebab Alloh ta’ala tidaklah berbicara dengan perkataan ini untuk menyesatkan manusia, bahkan untuk memberikan penjelasan dan petunjuk kepada mereka. Kalam Alloh bersumber dari diriNya atau dari selain diriNya yang merupakan sepaham-paham yang berbica dan tidak mungkin bercampur dengan selain kebenaran,dan tidak mungkin perkataan gagap yang tidak fasih. Dan kalam (firman) Alloh seandainya manusia dan jin berkumpul untuk membuat semisalnya niscaya mereka tidak akan mampu. Jika terkumpul empat hal ini dalam ucapan maka wajib bagi orang yang diajak berbicara menerima terhadap apa yang disampaikan.

Misalnya saja firman Alloh -ta’ala- kepada Iblis:
مَا مَنَعَكَ أَن تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ ۖ
“(Hai iblis), apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku”. (QS Shaad: 75).
Ada yang berkata: “Pada ayat ini terdapat penetapan dua tangan bagi Alloh -‘azza wa jalla- Dia menciptakan siapa pun yang Dia kehendaki; maka kami menetapkan keduanya karena kalam Alloh bersumber dari ilmu dan kebenaran. PerkataanNya adalah sebaik-baik perkataan, paling fasih dan paling jelas. Tidak mungkin bahwa Dia tidak memiliki dua tangan akan tetapi menghendaki manusia untuk meyakini hal itu. Andai saja ini benar, niscaya konsekwensinya Al-Qur’an adalah sesat karena mengkhabarkan sifat Alloh dengan sesuatu yang tidak sebenarnya; dan ini tertolak. Dengan demikian, wajib bagimu untuk beriman bahwa Alloh -ta’ala- memiliki dua tangan yang Alloh ciptakan Adam dengannya.

Dan jika dikatakan kepadamu: Maksud kedua tangan adalah nikmat dan qudrah (kemampuan).
Kita katakan: Tidak mungkin ini yang dimaksudkan kecuali jika engkau berani nekat terhadap Robb-mu dengan mensifati kalamNya bertentangan empat point tadi yang kami sebutkan.
Kita katakan: Apakah Alloh -‘azza wa jalla- tatkala berfirman بِيَدَيَّ (dengan kedua tanganku): Dia mengetahui bahwa Dia memiliki dua tangan? Niscaya dia akan menjawab: Dia mengetahui. Kita katakan: Apakah Dia benar perkataanNya? Dia pasti menjawab: Dia benar (perkataanNya) tanpa diragukan. Dan dia tidak berani berkata: Dia tidak mengetahui, atau (ucapanNya) tidak benar. Dan tidak berani pula mengatakan: Dia katakan dua tangan tetapi yang Dia maksudkan bukan dua tangan karena gagap dan tidak bisa (mengatakannya). Dan dia tidak berani mengatakan: Dia menghendaki agar hambaNya mengimani sesuatu yang salah tentang sifat-sifatNya untuk menyesatkan mereka.
Kita katakan kepadaNya: Kalau demikian, lalu apa yang menghalangimu untuk menetapkan tangan bagi Alloh? Mintalah ampun kepada Alloh dan bertaubatlah kepadaNya dan katakanlah: Aku beriman dengan sifat yang Alloh khabarkan tentang diriNya; karena Dia yang paling mengetahui tentang diriNya dari pada yang lainnya, yang paling benar perkataannya, yang paling bagus penyampaianNya dari pada lainnya dan juga paling sempurna kehendakNya (untuk memberi petunjuk)dari pada lainnya.

Oleh karenanya penulis membawakan tiga sifat ini, dan kami tambahkan dengan sifat keempat yaitu: kehendak untuk memberikan penjelasan dan hidayah kepada manusia, berdasarkan firman Alloh ta’ala:
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ
“Allah hendak menerangkan (hukum syari’at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin). (QS An-Nisa’: 26)

Ini adalah hukum yang dikhabarkan Alloh tentang diriNya melalui firmanNya yang mencakup empat kesempurnaan dalam ucapan.

Syarah Aqidah Wasithiyyah – Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahulloh- (hal 127 – 131)

Perkataan Penulis:

ولا يكيفون ولا يمثلون صفاته بصفات خلقه؛ لأنه سبحانهلا سمي له وكفو له ولا ند له, بخلقه سبحانه وتعالى”.

“Dan mereka tidak melakukan takyif dan tamtsil terhadap sifat-sifatNya dengan sifat-sifat makhluk; sebab Dia -yang Maha Suci- tidak ada yang setara denganNya, tidak ada yang sepadan denganNya dan tidak ada tandingan bagiNya. Dan Dia tidak bisa dianalogikan dengan makhlukNya -subhanahu wa ta’ala-.

Penjelasan:
* Perkataan penulis “mereka tidak melakukan takyif”; maksudnya adalah ahlus sunnah wal jamaah. Telah berlalu penjelasannya bahwa takyif adalah menyebutkan kaifiyah(tatacara atau keadaan) suatu sifat. Tidak ada bedanya engkau menyebutkannya dengan lisanmu ataukah dengan hatimu. Ahlus Sunnah wal jamaah tidak melakukan takyif selamanya. Yakni mereka tidak mengatakan: bentuk tangan Alloh seperti ini dan ini; dan tidak pula (mengatakan) bentuk wajah Alloh demikian dan demikian. Mereka tidak mendiskripsikan sifat-sifat ini dengan lisan maupun juga dengan hati. Yakni, dalam diri seseorang tidak tergambarkan bagaimana istiwa'(bersemayamnya) Alloh ‘azza wa jalla, atau bagaimana turunNya, atau bagaimana wajahNya, atau bagaimana tanganNya dan tidak pula diperbolehkan berusaha untuk membayangkannya juga; sebab hal ini bisa terjerumus kepada salah satu dari dua hal: bisa jadi tamtsil atau pun ta’thil.

Oleh karenanya tidak boleh bagi seseorang berusaha untuk mengetahui kaifiyah istiwa’nya Alloh di atas Arsy, atau mengucapkannya dengan lisannya. Bahkan tidak boleh ia bertanya tentang kaifiyahnya. Oleh karenanya Imam Malik -rahimahulloh- berkata: “Menanyakannya adalah bid’ah”. Jangan kau bertanya: Bagaimana istiwa’Nya? Bagaimana Ia turun? Bagaimana wajahNya? Jika engkau menanyakan demikian maka kita katakan: Sesungguhnya engkau adalah mubtadi’…Dan telah disebutkan dalil sebelumnya akan tidak bolehnya takyif. Dan kami telah menyebutkan dalil mengenai hal ini berdasarkan nash dan akal.

Ucapan beliau: “Dan mereka tidak melakukan tamtsil(menyerupakan)”; maksudnya adalah Ahlus Sunnah wal jamaah: “(Mereka tidak menyerupakan) sifat-sifatNya dengan sifat-sifat makhlukNya”. Dan ini maksud perkataan beliau terdahulu: “Tanpa tamtsil”. Dan telah berlalu penjelasan tentang terlarangnya tamtsil secara nash dan akal. Sesungguhnya nash datang dengan khabar dan larangan tamtsil. Maka mereka (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) tidak melakukan takyif dan tamtsil.
Ucapan beliau: “Karena Dia yang Maha Suci”. Subhana adalah isim masdar sabbaha dan masdarnya adalah tasbiih. Dalam lafadz ‘subhana’ bermakna tasbiih akan tetapi tidak tersusun dari lafadz(huruf)nya. Dan setiap yang menunjukkan makna masdar namun tidak tersusun dari lafadznya maka disebut isim masdar. Seperti subhana dari sabbaha, dan kalam dari kallama, salaam dari sallama; dan i’robnya adalah maf’ul muthlaq manshub atas mafuliyah mutlaqah, dan amilnya selalu mahdzuf.


Sedangkan makna sabbaha; Para ulama berkata: Maknanya mensucikanNya. Dan asal katanya dari as-sabhu yang bermakna jauh. Seakan-akan engkau menjauhkan sifat kurang dari Alloh -azza wa jalla; bahwa Dia yang Maha Suci dan Maha Tinggi bersih dari setiap kekurangan.

Perkataan muallif: ‘ﻻ سمي له'(tidak ada yang sama denganNya) dalilnya adalah firman Alloh ta’ala:
رَّبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ ۚ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا

“Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadat kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”(QS Maryam: 65)

Kata هل adalah istifham (pertanyaan) akan tetapi bermakna nafy (peniadaan). Adanya nafy(peniadaan) dengan bentuk istifham (pertanyaan) karena adanya faidah yang agung yaitu tantangan. Karena, di sana ada perbedaan antara aku katakan: ﻻ سمي له (tidak ada yang sama denganNya) dengan ۚ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا (Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia); karena هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا mengandung peniadaan dan tantangan juga; maka kalimat ini mengandung makna tantangan. Dan ini kaidah yang penting: tatkala istifham(pertanyaan) dengan makna nafy(peniadaan) maka masuk makna tantangan. Seolah-olah aku berkata: Jika kamu benar; maka bawakanlah yang sama seperti dia. Dengan demikian maka هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا lebih jelas dari pada ﻻ سمي له.
As-Samiyu adalah al-musami yakni serupa.

Ucapan penulis “Dan tidak ada yang sekufu (sebanding) denganNya”. Dalilnya adalah firman Alloh ta’ala:
وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ
“dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. (QS Al-Ikhlas: 4)

Ucapan penulis: “Tiada tandingan bagiNya”, dalilnya ada firman Alloh ta’ala:
فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَندَادًا وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“karena itu janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui”.(QS Al-Baqarah: 22)
Yakni kalian mengetahui bahwa tidak ada tandingan bagiNya. An-Nidd artinya tandingan.
Tiga hal ini -As-Samiya, Al-Kufu’u dan An-Nidd- maknanya sangat berdekatan. Karena makna Al-Kufu’: yang menyamainya; dan tidaklah sesuatu menyamai sesuatu yang lain kecuali apabila sepadan, jika tidak sepadan maka tidaklah menyamainya. Dengan demikian tidak ada yang sekufu (setara) denganNya artinya tidak ada yang sepadan denganNya -subhanahu wa ta’ala-.
Peniadaan ini yang dimaksudkan adalah penetapan kesempurnaan sifat-sifatNya; sebab dengan kesempurnaan sifatnya tidak ada sesuatu pun yang menyamaiNya.

Perkataan penulis; “Dan Alloh -subhanahu wa ta’ala- tidak bisa di qiyaskan (dianalogikan) dengan makhlukNya”. Qiyas terbagi atas tiga macam: Qiyas Syumul, Qiyas Tamtsil dan Qiyas Aulawiyah. Maka Dia -subhanahu wa ta’ala- tidaklah dianalogikan dengan makhlukNya pada qiyas tamtsil dan qiyas Syumul.
Qiyas Syumul yaitu mengetahui dengan keumuman yang menyeluruh terhadap seluruh bagian-bagiannya; di mana setiap bagian darinya masuk pada maksud yang dikandung lafadz dan maknanya. Misal: Apabila kita katakan hayat(hidup); maka tidak bisa dianalogikan antara hayatnya Alloh -ta’ala- dengan hayatnya makhluk karena seluruhnya tercakup pada kata hayat.
Qiyas Tamtsil: yaitu menganalogikan sesuatu dengan yang semisalnya. Menjadikan sesuatu yang ada pada kholik serupa dengan yang ada pada makhluk.

Qiyas Aulawiyah; yaitu bahwa permasalahan cabang lebih layak dengan suatu hukum dari pada permasalahan pokok. Dan ini dikatakan para ulama: Ini sesungguhnya diaplikasikan pada hak Alloh; berdasarkan firman Alloh ta’ala:

وَلِلَّهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَىٰ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ [١٦:٦٠]

“dan Allah mempunyai permisalan sifat yang Maha Tinggi”(QS An-Nahl: 60);

Maknanya pada seluruh sifat yang sempurna maka milik Alloh-lah yang paling tinggi (kesempurnaan)nya. Sifat mendengar, melihat, mengetahui, kemampuan, hidup, hikmah dan yang semisalnya terdapat pada makhluk namun bagi Alloh-lah yang paling tinginya dan sempurnanya.

Oleh karenanya terkadang kita bersandar pada dalil-dalil akal dari sisi qiyas aula. Misal: Kita katakan: Ketinggian adalah sifat sempurna pada makhluk; apabila sifat tersebut adalah kesempurnaan bagi makhluk maka bagi Kholik lebih layak lagi. Dan ini senantiasa kita dapati pada perkataan para ulama.

Maka perkataan penulis -rahimahulloh-: “Dia tidak bisa dianalogikan dengan makhlukNya” setelah ucapan beliau:”tidak ada yang setara denganNya, tidak ada yang sepadan denganNya dan tidak ada tandingan bagiNya” yaitu analogi yang mengharuskan kesamaan; yaitu qiyas syumul dan qiyas tamtsil.
Dengan demikian, tidak bisa dianalogikan antara Alloh dengan makhlukNya.

Tuhfah: Bahaya Mensekutukan Alloh

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
خطر الشرك بالله
"Bahaya mensekutukan Alloh"

Penjelasan:
Tatkala penulis menjelaskan makna Lailaha illalloh dan yang terkait dengan pokok-pokok agama dan dalil-dalil tauhid serta pembagiannya, beliau melanjutkan dengan menyebutkan dalil-dalil tentang bahaya syirik agar manusia berhati-hati darinya karena tidak akan diampuni orang yang mati yang belum bertaubat darinya sedangkan dia mengetahui dirinya di atas kesyirikan. Dan kesyirikan menghapuskan seluruh amalan jika itu syirik besar dan hanya menghapuskan amalan yang dikerjakan jika syirik kecil.

Perbedaan antara syirik besar dan syirik kecil.
1. Syirik besar mengelurkan dari dari agama Islam, berbeda dengan syirik kecil yang merupakan bagian dari dosa-dosa besar.
2. Syirik besar menghapuskan seluruh amalan, adapun syirik kecil hanya menghapuskan amalan yang dia berbuat syirik padanya.
3. Syirik besar menjadikan pelakunya kekal di neraka, berbeda dengan syirik kecil.

Dan yang disampaikan penulis di atas akan disebutkan dalil-dalil terkait bahwa syirik menghapuskan amalan-amalan, menghalangi masuk surga dan tidak akan diampuni.
Persamaan syirik besar dan syirik kecil bahwa keduanya tidak diampuni. Syirik kecil, jika seseorang mati dalam keadaan terus menerus mengerjakannya dan mengetahui bahwa itu syirik serta enggan bertaubat darinya maka dia tidak diampuni. Alloh ta'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki". (QS An-Nisa': 48 dan 116)

Bahwa أَنْ dan fiil yang mengikutinya sebagai takwil mashdar, perkiraannya: إن الله لا يغفر شركا به "Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni kesyirikan"
Dan lafadz شركا adalah nakirah dengan bentuk penafian yang mencakup syirik besar dan kecil. Hal ini ditunjukkan dari riwayat Muslim dari hadits Jabir secara marfu':
مَنْ مَاتَ لَا يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ

"Barang siapa mati tidak mensekutukan Alloh dengan sesuatu pun niscaya dia akan masuk surga. Dan barang siapa mati dalam keadaan mensekutukan Alloh dengan sesuatu maka dia masuk neraka"

Sesuatu yang nakirah dalam bentuk syarat maka mencakup keseluruhan (jenis syirik).

Apabila seseorang mengetahui hal tersebut dan memperhatikan pula firman Alloh -ta'ala- dalam hadits qudsi:
يا ابن آدم لو أتيتني بقراب الأرض خطايا ثم لقيتني لا تشرك بي شيئا غفرت لك ولا أبالي
"Wahai anak Adam, seandainya engkau mendatangiku dengan dosa sepenuh bumi kemudian engkau menemuiku (mati) dalam keadaan tidak mensekutukan Aku sedikit pun niscaya Aku akan mengampunimu dan aku tidak peduli. (HR Tirmidzi)

Pemahamannya bahwasannya siapa yang bertemu dengan Alloh dengan mensekutukanNya dengan sesuatu tidak termasuk dalam hadits.

Dan sungguh para Nabi takut kesyirikan menimpa dirinya. Mereka berdoa kepada Alloh agar dijauhkan darinya. Alloh menyebutkan tentang Ibrohim -alaihis salam- bahwa beliau berdoa:
وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ

"Dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala".(QS Ibrahim: 35)

Dan Alloh -ta'ala- mengkhabarkan setelah peringatanNya kepada para Nabi dalam surat Al-An'am bahwasannya seandainya mereka:

ۚ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan." (QS Al-An'am: 88).
Maka orang yang selain para Nabi lebih layak lagi.
Dan sungguh Nabi kita -shollallohu 'alaihi wa sallam- telah menjaga dengan penjagaan tauhid, dan menutup setiap jalan yang mengantarkan kepada syirik meskipun setelah beberapa waktu berlalu, serta mengharuskan tauhid ini bersih dari hal-hal semacamnya karena masalah ini.

Penulis -hafidzahullohu ta'ala- berkata:
Alloh ta'ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar". (QS An-Nisa': 48)
Dalam ayat yang lain:
فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
"Maka dia telah tersesat dengan kesesatan yang jauh" (QS An-Nisa' 116).
Dan Alloh -ta'ala- juga berfirman:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ ۖ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۖ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

"Sungguh, telah kafir orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah itu dialah Al-Masih putra Maryam.” Padahal Al-Masih (sendiri) berkata, “Wahai Bani Israil! Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu.” Sesungguhnya barangsiapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zhalim itu" (QS Al-Ma'idah: 72).

Kemudian penulis menyebutkan dalil-dalil dari Al-Qur'an yang menunjukan bahwasannya syirik adalah kedzaliman yang besar yang menggugurkan amalan dan hal-hal yang Alloh -ta'ala- sebutkan berupa larangan bagi para hambaNya dari kesyirikan dengan berbagai macamnya baik keyakinan maupun perbuatan atau pun ucapan. Kemudian penulis -hafidzahulloh ta'ala- menyebutkan hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْمُوجِبَتَانِ فَقَالَ مَنْ مَاتَ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ

Dari Jabir -radhiyallohu 'anhu berkata-: Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan berkata: Wahai Rasululloh, apa itu du hal yang saling mewajibkan? Maka beliu menjawab: "Barang siapa mati tidak mensekutukan Alloh dengan sesuatu pun maka dia masuk surga. Dan barang siapa yang mati dalam keadaan mensekutukan Alloh dengam sesuatu maka dia masuk neraka". (HR Muslim).

Dan dalam satu riwayat Muslim dengan lafadz: من لقي (barang siapa yang bertemu ...) dan dari riwayat Jabir -radhiyallohu 'anhu- juga.

Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulohu ta'ala- hal 70-74.

Tafsir Surat An-Naas

Alloh -ta'ala- berfirman:
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ # مَلِكِ النَّاسِ # إِلَٰهِ النَّاسِ # مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ # الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ # مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

1). Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhannya manusia,
2). Raja manusia,
3). Sembahan manusia,
4). dari kejahatan (bisikan) setan yang bersembunyi,
5). yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia,
6). dari (golongan) jin dan manusia.”

Syaikh Nashir As-Sa'dy -rahimahulloh- berkata dalam kitab tafsirnya:
"Surat ini mengandung permintaan perlindungan kepada Rabb (Tuhannya) manusia, pemiliknya dan sesembahannya dari setan yang merupakan asal dan sumber dari seluruh keburukan; yang karena fitnah dan keburukannya ia membisikkan ke dalam dada-dada manusia. Sehingga dia menjadikan keburukan nampak bagus bagi mereka dan menampakkan keburukan tersebut dalam bentuk yang indah. Setan mengerahkan segenap kemampuannya untuk melakukannya.

Dan dia mengesankan kebaikan sebagai keburukan dan menghalang-halangi darinya. Setan menampakkan kebaikan tersebut berbeda dengan kenyataannya. Setan senantiasa seperti ini memberikan was-was dan bersembunyi, yakni menjauh jika seorang hamba berdzikir kepada Rabb-nya dan meminta tolong untuk menolaknya.

Maka selayaknya  bagi hamba untuk meminta pertolongan, perlindungan, dan penjagaan dengan Rububiyah Alloh untuk segenap manusia. Sesungguhnya seluruh makhluk berada di bawah Rububiyah dan kekuasaanNya. Setiap yang melata Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Dan karena uluhiyahNya Dia menciptakan mereka. Maka tidaklah sempurna bagi mereka kecuali dengan mencegah keburukan musuh mereka yang ingin memutuskan Uluhiyah (pengakuan bahwa Allohlah satu-satunya yang berhak diibadahi dengan benar) dari mereka dan berusaha memalingkan mereka darinya. Dan setan ingin menjadikan mereka termasuk golongannya agar menjadi penghuni neraka. Dan was-was sebagaimana bisa berasal dari Jin juga bisa dari manusia. Oleh karenanya Alloh berfirman: مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ "dari golongan jin dan manusia".

Segala puji bagi Alloh yang awal dan yang akhir, secara lahir dan batin. Dan kita memohon kepada Alloh agar menyempurnakan nikmatNya dan mengampuni dosa-dosa kita yang menghalangi antara kita dengan barakahNya yang banyak, dan (mengampuni juga) kesalahan dan hawa nafsu yang menjauhkan hati-hati kita dari mempelajari ayat-ayatNya. Kita mengharap dan berharap kepadaNya agar Dia tidak mengharamkan untuk kita kebaikan yang ada di sisiNya karena keburukan yang ada pada kita. Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari berharap kepada Alloh kecuali orang-orang kafir. Dan tidak ada yang putus harapan dari rahmatNya kecuali orang-orang yang sesat.

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ # مَلِكِ النَّاسِ # إِلَٰهِ النَّاسِ # مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ # الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ # مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

وهذه السورة مشتملة على الاستعاذة برب الناس ومالكهم وإلههم، من الشيطان الذي هو أصل الشرور كلها ومادتها، الذي من فتنته وشره، أنه يوسوس في صدور الناس، فيحسن [لهم] الشر، ويريهم إياه في صورة حسنة، وينشط إرادتهم لفعله،
ويقبح لهم الخير ويثبطهم عنه، ويريهم إياه في صورة غير صورته، وهو دائمًا بهذه الحال يوسوس ويخنس أي: يتأخر إذا ذكر العبد ربه واستعان على دفعه.
فينبغي له أن [يستعين و] يستعيذ ويعتصم بربوبية الله للناس كلهم.
وأن الخلق كلهم، داخلون تحت الربوبية والملك، فكل دابة هو آخذ بناصيتها.
وبألوهيته التي خلقهم لأجلها، فلا تتم لهم إلا بدفع شر عدوهم، الذي يريد أن يقتطعهم عنها ويحول بينهم وبينها، ويريد أن يجعلهم من حزبه ليكونوا من أصحاب السعير، والوسواس كما يكون من الجن يكون من الإنس، ولهذا قال: ﴿مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ﴾.
والحمد لله رب العالمين أولًا وآخرًا، وظاهرًا وباطنًا.
ونسأله تعالى أن يتم نعمته، وأن يعفو عنا ذنوبًا لنا حالت  بيننا وبين كثير من بركاته، وخطايا وشهوات ذهبت بقلوبنا عن تدبر آياته.
ونرجوه ونأمل منه أن لا يحرمنا خير ما عنده بشر ما عندنا، فإنه لا ييأس من روح الله إلا القوم الكافرون، ولا يقنط من رحمته إلا القوم الضالون.

Diterjemah dari tafsir As-Sa'dy.

Taisir (36): Hadits Tayamum karena Janabah

Bab Tayamum
Tayamum secara bahasa artinya ‘menuju’, sebagaimana firman Allah ta’ala{وَلاَ آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرامَ} “dan janganlah mengganggu orang yang menuju ke Baitul haram”.(Al Maidah: 2).

Kemudian dinukil -menurut definisi para ahli fikih- yaitu mengusap wajah dan kedua tangan dengan sebagian dari debu, karena orang yang mengusap menuju ke debu. Sebagian ulama mendefinisikan dengan: “bersuci dengan menggunakan debu dengan mengusap wajah dan kedua tangan ketika tidak ada air atau tidak mampu untuk menggunakan air”.

Ini merupakan kekhususan umat Muhammad yang dimudahkan oleh Allah urusan urusannya dan syariatnya, dan menjadikan untuknya pintu keluar dari segala kesempitan dan kesulitan sehingga menjadi suci lahir dan batin sebagai barokah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”.

Dengan ketiadaan air – yang merupakan salah satu dari asal kehidupan- diganti dengan asal yang kedua yaitu debu agar tidak hilang thoharoh secara mutlak karena thoharoh air mensucikan lahir dan batin.

Maka apabila tidak dijumpai media yang sempurna ini, maka kita mengambil thoharoh dengan media debu agar menghasilkan kesucian batiniyah. Maka, tidak ada keraguan akan hikmah dan faedahnya bagi orang yang diberikan kebahagiaan dengan kepahaman.

Dan hal ini telah termaktub di dalam Al-Quranul ‘Aziz, As Sunnah yang suci, ijma’nya umat Muhammad yang mendapatkan petunjuk dan sejalan dengan kias yang shahih.

Hadits 36:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَين رَضيَ الله عَنْهُ أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم رَأى رَجُلا مُعْتَزِلا لَمْ يُصَلِّ في القَوْم فقالَ: “يَافُلان مَا مَنَعَك أنْ تُصَلِّىَ في الْقَوْم؟ ” فقال يَا رَسُولَ الله أصابتني جَنَابة وَلا مَاءَ، فقال: عَلَيْكَ بالصعِيِدِ فًإنَّهُ يَكْفِيكَ ” رواه البخاري (١) .

Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seseorang yang menyendiri tidak sholat bersama orang-orang, maka Rasulullah bersabda : “Wahai Fulan, apa yang menghalangimu untuk ikut sholat bersama orang-orang?”. Ia menjawab: “Wahai Rasulullah, aku dalam keadaan junub dan tidak ada air”. Maka beliau bersabda: ‘Hendaklah engkau menggunakan debu karena itu mencukupimu”. (HR Bukhari 348).

Penjelasan Lafadz:
1. Arti معتزلا (menyendiri dan memisahkan diri dari orang banyak) dan dia adalah Khalad Bin Rofi’ radhiallahu anhu dan dia termasuk orang yang ikut Perang Badar

2. Arti الصعيد permukaan tanah dan yang paling atasnya.

Makna Global
Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat subuh bersama para sahabat. Tatkala selesai sholat, beliau melihat seseorang yang tidak sholat bersama mereka.

Karena kesempurnaan kelembutan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan bagusnya dakwah beliau, beliau tidaklah mencela karena tidak ikut sholat jamaah sampai beliau mengetahui sebabnya. Beliau bertanya: “Wahai Fulan, apa yang menghalangimu untuk salat bersama orang-orang?”.

Maka dia menjelaskan alasannya -menurut persangkaannya- kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya dia sedang junub dan tidak ada air untuknya. Maka dia mengakhirkan salat sampai mendapatkan air kemudian bersuci.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ta’ala telah menjadikan untukmu -karena kelembutanNya- sesuatu yang bisa menggantikan air untuk bersuci yaitu debu, maka gunakanlah debu. Sungguhnya debu telah mencukupimu tanpa perlu menggunakan air”.

Kesimpulan Hadits
1. Tayamum menggantikan mandi dalam bersuci dari janabah.

2. Bahwasanya tayamum tidak dilakukan kecuali karena tidak nya adanya air atau ada kemudhorotan jika menggunakannya. Dan laki-laki itu telah menjelaskan alasannya bahwa tidak ada air, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan hal itu”.

3. Tidak sepantasnya bagi seseorang yang melihat orang yang mengabaikan suatu amal segera mencela dan mencerca sampai jelas baginya sebabnya. Mungkin saja dia memiliki udzur dan kau terlanjur mencelanya.

4. Bolehnya berijtihad dalam masalah-masalah ilmu Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hadir. Sahabat ini menyangka bahwasanya seorang yang junub tidaklah dia boleh shalat sampai mendapatkan air. Dia beranggapan ayat tayamum khusus untuk hadas kecil.

Taisir (35): Ukuran Minimal Air Untuk Mandi janabah

Hadits 35:

عَنْ أبي جَعْفَر مُحَمَدِ بْنِ عَلِىِّ بْنِ الْحُسيْنِ بْنِ عَلِي بْنِ أبيِ طَالِب رَضِىَ الله عَنْهُمْ أنَّهُ كَانَ هُوَ وَأبُوهُ عنْدَ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله وَعِنْدَهُ قَوْمٌ، فسألوه عَنْ الْغُسْلِ فَقَالَ: يَكْفِيكَ صَاعة (١)
فَقَالَ رَجُلٌ: مَا يَكْفِيني. فَقَال جَابر: كَانَ يَكْفِى مَنْ هُوِ أوْفَرُ مِنْكَ شَعَراً وَخَير مِنْكَ- يُريدُ رَسُولَ اللهَ صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ أمَّنَا في ثوْبٍ. وفي لفظ ” كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم يُفرِغ المَاءَ عَلى رَأسِهِ ثَلاثَا “.

Dari Abu Jafar Muhammad bin Ali bin al Husein bin Ali bin Abi Tholib -radiallahu anhum- bahwasanya dia dan bapaknya bersama Jabir bin Abdullah dan bersamanya ada suatu kaum, mereka bertanya kepadanya tentang mandi janabah. Dia menjawab: “Satu sho’ mencukupimu”.
Seseorang berkata: “Itu tidak mencukupiku”. Maka Jabir berkata: “Sesungguhnya itu mencukupi orang yang rambutnya lebih lebat darimu dan lebih baik darimu -yang dimaksudkan adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam- kemudian beliau mengimami kami dengan berselimutkan sebuah pakaian”.

Dalam sebuah lafadz: “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengguyurkan air ke atas kepalanya tiga kali”. (HR Bukhari 252 & Muslim 329).

Berkata penulis: “Laki-laki yang berkata: itu tidak mencukupiku adalah Al Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu bapaknya adalah Muhammad bin Al Hanafiyah”.

Makna Global
Bahwasanya Abu Jafar dan bapaknya berada disisi sahabat yang mulia yakni Jabir bin Abdillah dan bersama mereka ada suatu kaum. Kaum tersebut bertanya kepada Jabir tentang ukuran air yang mencukupi untuk mandi janabah. Jafar menjawab: “Satu sho' sudah mencukupimu”.

Dan Al Hasan bin Muhammad bin Al Hanafiyah bersama kaum itu di sisi Jabir. Dia berkata: “Sesungguhnya ukuran itu tidaklah mencukupiku untuk mandi janabah”.

Jabir berkata: “Itu sudah mencukupi orang yang lebih banyak dan lebat rambutnya daripadamu dan lebih baik darimu, dia lebih bersemangat dalam bersuci dan menjaga agamanya daripadamu -yakni Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-”.

Kemudian setelah mandi dengan air satu sho’ tersebut beliau mengimami sholat kami. Ini menunjukkan bahwa bersuci dengan ukuran sho' tersebut sudah mencukupi.

Kesimpulan Hadits:
1. Wajibnya mandi janabah, dengan mengguyurkan air ke anggota badan dan meratakannya. Maka tatkala terpenuhi hal itu, sudah mencukupi yang wajib.

2. Berkata penulis Bidayatul Mujtahid, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil kewajiban tentang menggosok dalam mandi atau tidaknya.

3. Bahwa satu sho’ sama dengan 4 mudd. Cukup untuk mandi janabah. Ibnu Daqiqil Ied berkata: “Dan takaran ini bukanlah pembatasan, dan telah ada pada hadits-hadits lainnya ukuran air yang berbeda-beda. Hal itu -Allohu a’lam- karena perbedaan waktu dan keadaan, seperti karena jumlah air yang terbatas atau melimpah, saat safar atau mukim.

4. Di sunnahkannya hemat dalam menggunakan air untuk bersuci.

5. Pengingkaran terhadap orang yang menyelisihi Sunnah Nabi -sholallohu ‘alaihi wa sallam-.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)