“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Januari 2023

Pembagian Kalam berdasarkan Khabar dan Insya’

 


BAB KALAM

(Diterjemahkan dari kitab Al Ushul min ‘Ilmil Ushul, Penulis Syaikh Utsaimin - rahimahullah - hal 17-19)
Kalam secara bahasa:


اللفظ الموضوع لمعنى

"Lafadz yang disampaikan untuk (mengungkapkan) suatu makna".
Adapun definisi secara istilah adalah اللفظ المفيد "kalimat sempurna". Misalnya: الله ربنا (Allah adalah Tuhan kita) dan محمد نبينا (Muhammad adalah nabi kita).
Suatu Kalam minimal terdiri dari dua isim atau  fi'il dengan isim.
Contoh pertama (minimal 2 isim):
محمد رسول الله 
"Muhammad utusan Allah"
Contoh kedua (fi'il dengan isim):
استقام محمد
"Muhammad telah berlaku lurus"
Setiap bagian  penyusun kalam disebut kalimah (kata) yaitu lafadz yang diungkapkan untuk suatu makna tunggal, bisa berupa isim, fi'il, maupun huruf.


A. ISIM


ما دل على معنى في نفسه من غير إشعار بزمن

"Kata yang menunjukkan suatu makna tersendiri tanpa terkait dengan waktu"
Isim ini ada tiga macam:
Pertama: mengandung pengertian umum seperti isim maushul (kata sambung).1
Kedua: mengandung pengertian mutlak (tanpa ada keterkaitan) seperti isim nakirah pada konteks penetapan.
Ketiga: mengandung pengertian khusus seperti nama.

B. FI'IL


ما دل على معنى في نفسه، وأشعر بهيئته بأحد الأزمنة الثلاثة

"Kata yang menunjukkan suatu makna tersendiri dan menunjukkan salah satu dari tiga waktu”.
Fi'il bisa berupa fi'il madhi (menunjukkan waktu lampau) seperti فَهِمَ , atau fi'il mudhari' (menunjukkan waktu saat berbicara atau setelahnya) seperti يَفْهَمُ, atau pun fi'il 'amr (menuntut pekerjaan dilakukan setelah pembicaraan dilakukan) misal افْهَمْ. Ketiga fi'il ini menunjukkan makna mutlak bukan menunjukkan makna umum.


C. HURUF


ما دل على معنى في غيره

"Kata yang menunjukkan suatu makna jika bergabung dengan selainnya", contohnya;
1. Wawu (و), sebagai huruf athaf (kata sambung), menunjukkan berserikatnya dua hal dalam hukum. Tidak menunjukkan makna berurutan dan tidak pula menafikkan makna berurutan kecuali dengan dalil. 
2. Fa' (ف) sebagai huruf athaf yang menunjukkan berserikatnya dua hal dalam hukum dengan mengharuskan berurutan dan segera. Faa' juga huruf sababiyah yang menunjukkan illat (sebab).
3. Lam jarr (ل). Lam ini memiliki beberapa makna, di antaranya: ta'lil, tamlik, dan ibahah.
4. 'Ala (على) jarr. 'Ala memiliki beberapa makna, diantaranya: wajib.


Pembagian Kalam
Berdasarkan kemungkinan bisa disifati benar dan tidaknya, kalam terbagi dua: Khabar dan Insya'
1. Khabar


ما يمكن أن يوصف بالصدق أو الكذب لذاته

"Yaitu kalam yang bisa disifati dengan benar atau dusta berdasarkan dzatnya".
Tidak tercakup dalam definisi ini "yang bisa disifati dengan benar atau dusta berdasarkan dzatnya" yaitu Insya'. Sebab, insya' tidak bisa disifati demikian. Isya' tidaklah menunjukkan berita sehingga bisa dinilai dengan benar atau dusta.
Dan tidak tercakup dalam definisi ini 'berdasarkan dzatnya' yaitu berita yang secara dzatnya tidak mengandung kebenaran atau tidak mengandung kedustaan, karena suatu berita berdasarkan materi yang dikabarkan terbagi tiga macam:
Pertama: kabar yang tidak mungkin dusta, seperti kabar dari Allah dan rasulNya yang shahih.
Kedua: kabar yang tidak mungkin benar, seperti kabar yang tidak mungkin benar menurut syariat atau pun akal. Contoh pertama seperti kabar orang yang mengklaim menjadi rasul setelah diutusnya Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam 
Contoh kedua, misalnya kabar berkumpul dua hal yang saling berlawanan, seperti ada satu benda yang bergerak dan tidak bergerak pada saat yang bersamaan.
Ketiga: kabar yang mengandung kemungkinan benar dan dusta, baik kemungkinan benar dan dustanya sama , atau salah satunya yang lebih besar. Misalnya kabar adanya seseorang yang balik lagi setelah lama menghilang dan semisalnya.

2. Insya'


ما لا يمكن أن يوصف بالصدق والكذب، ومنه الأمر والنهي

"Kalam yang tidak bisa dinilai benar atau dusta, seperti perintah dan larangan".
Misalnya firman Allah ta'ala:


وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً

"Sembahlah Allah dan janganlah mensekutukanNya dengan sesuatu pun" (An Nisa': 36)


Terkadang Kalam berupa kabar dan Insya' sekaligus, seperti akad-akad yang diucapkan, misalnya: بعت وقبلت "aku jual dan aku terima". Kata وقبلت 'aku terima' ditinjau dari hal yang ditunjukkannya oleh orang yang berakad adalah Khabar namun dari sisi konsekwensi yang timbul dari akad itu adalah Insya'.
Terkadang ada kalam dalam bentuk khabar namun yang dimaksudkan adalah Insya' atau sebaliknya karena adanya suatu faidah.
Contoh pertama firman Allah ta'ala:


وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ

"Dan para isteri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū'."(Al Baqarah: 228)


FirmanNya: يَتَرَبَّصْنَ (menunggu) bentuk kalamnya adalah Khabar namun maksudnya adalah Amr (perintah). Faidahnya adalah sebagai penekanan sesuatu yang diperintahkan hingga seakan-akan ini sesuatu yang terjadi, Allah menyampaikannya sebagaimana hal yang diperintahkan.
Contoh sebaliknya adalaha firman Allah ta'ala:


وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ

"Orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: "Ikutilah jalan-jalan kami dan kamilah yang akan memikul dosa-dosaa kalian" (Al Ankabut: 12)


FirmanNya وَلْنَحْمِلْ "hendaknya kami yang memikul" maksudnya adalah Amr (perintah) namun maksudnya adalah khabar, maksudnya ونحن نحمل 'dan kami yang memikul'. Faidahnya adalah menempatkan sesuatu yang dikabarkan seperti kewajiban yang mesti dilaksanakan.


Bersambung…..

Jumat, 16 Oktober 2020

Ushul Fiqih: Definisi Ushul Fikih


(Diterjemahkan dari kitab Al-Ushul min ilmil Ushul karya Syaikh Utsaimin -rahimahulloh- halaman:

Ushul Fikih
Definisi:
Ushul Fikih didefinisikan dari dua tinjauan:
PERTAMA: ditinjau dari kata penyusunnya yaitu ditinjau dari kata ushul dan kata fiqih.
Al-Ushul (الأصول)  adalah jama' dari ashlu (الأصل), yaitu sesuatu yang menjadi dasar bagi bangunan lainnya. Misalnya أصل الجدار yaitu pondasinya. أصل الشجرة (pokok pohon) yaitu yang menjadi pangkal bagi dahan-dahannya. Alloh -ta'ala- berfirman:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
"Tidakkah kamu memperhatikan bagai-mana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit" (QS Ibrahim: 24)

Fiqih secara bahasa adalah alfahmu (pemahaman). Misalnya adalah firman Alloh -ta'ala- :
وَٱحۡلُلۡ عُقۡدَةٗ مِّن لِّسَانِي يَفۡقَهُواْ قَوۡلِي

"dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, agar mereka mengerti perkataanku" (QS Ta-Ha: 27- 28)

Sedangkan secara istilah yaitu:
معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية.
"Mengetahui hukum-hukum syar'i amaliah dengan dalil-dalil yang terperinci"


Maksud perkataan kami: معرفة (pengetahuan) yaitu: ilmu dan dzan(dugaan kuat); sebab pengetahuan hukum-hukum syar'i kadang secara yakin dan kadang berdasar dugaan kuat sebagaimana dalam kebanyaan permasalahan fikih.
Maksud perkataan kami: الأحكام الشرعية (hukum-hukum syar'i) yaitu hukum-hukum yang diambil dari syar'i seperti wajib, haram. Maka tidak termasuk dari perkataan kami ini hukum-hukum logika; seperti pengetahuan bahwa keseluruhan lebih besar dari pada sebagian. Dan hukum-hukum adat (kebiasaan) seperti turunnya embun pada malam yang bercurah hujan tinggi tatkala cuacananya cerah.

Maksud perkataan kami: العملية (amaliah) yaitu yang tidak terkait dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Sehingga keluar dari pembahasan ini permasalahan yang terkait dengan akidah seperti pengesaan Alloh (tauhid) dan pengetahuan mengenai nama-nama dan shifat-shifat Alloh. Hal ini tidak disebut fikih secara istilah.

Dan maksud perkataan kami: بأدلتها التفصيلية (dengan dalil-dalilnya yang rinci) yaitu dalil-dalil fikih yang disertakan dalam masalah-masalah fikih yang rinci. Sehingga ushul fiqih tidak termasuk dalam pembahasan ini sebab pembahasan dalil dalam ushul fiqih hanyalah dalam permasalahan yang umum.

KEDUA: ditinjau dari keberadaannya sebagai istilah bagi disiplin ilmu tertentu maka didefinisikan dengan:

علم يبحث عن أدلة الفقه الإجمالية وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد
"Ilmu yang mempelajari tentang dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil kesimpulan hukum darinya, serta keadaan orang yang mengambil kesimpulan hukum tersebut".

Maksud perkataan kami: الإجمالية (umum/global) yaitu kaidah-kaidah umum misal perkataan mereka: "Perintah adalah untuk pengwajiban. Larangan adalah untuk pengharaman.  Shihah (sah) berkonsekwensi pemberlakuan".
Maka dalil-dalil yang rinci keluar dari pembahasan ini. Tidaklah dalil-dalil tersebut disebutkan dalam ushul fiqih kecuali sebagai permisalan bagi penerapan kaidah.

Maksud perkataan kami: وكيفية الاستفادة منها (cara mengambil kesimpulan hukum darinya) yaitu mengetahui bagaimana menyimpulkan hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan yang ditunjukan olehnya dari hal yang umum, khusus, mutlak, muqayyad, nasikh, mansukh dan yang selainnya. Dengan mengetahuinya bisa mengambil kesimpulan hukum-hukumnya dari dalil-dalil fiqih.

Maksud perkataan kami:وحال المستفيد  mengetahui keadaan orang yang mengambil kesimpulan hukum yaitu mujtahid. Disebut dengan mustafid sebab dia sendiri yang mengambil kesimpulan hukum-hukum dari dalil-dalilnya karena dia telah sampai pada derajad untuk berijtihad. Maka mengetahui mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan lain sebagainya dibahas dalam ushul fiqih.

Faidah Ushul Fiqih:
Sesungguhnya ushul fiqih adalah ilmu yang kedudukannya mulia, sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Faidahnya yaitu memungkinkan seseorang untuk mendapatkan kemampuan yang dengannya dia bisa mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya di atas dasar yang benar.
Orang yang pertama kali mengumpulkannya sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri adalah Imam Syafi'i Muhammad bin Idris -rahimahulloh-. Kemudian para ulama mengikutinya. Maka mereka menulis tulisan yang beragam dari yang berupa prosa, syair, yang ringkas dan yang panjang lebar sehingga menjadi bidang ilmu yang berdiri sendiri yang memiliki kedudukan dan keistimewaan sendiri.

أصُول الفِقْه
تعريفه:
أصول الفقه يعرّف باعتبارين:
الأول: باعتبار مفردَيهِ؛ أي: باعتبار كلمة أصول، وكلمة فقه.
فالأصول: جمع أصل، وهو ما يبنى عليه غيره، ومن ذلك أصل الجدار وهو أساسه، وأصل الشجرة الذي يتفرع منه أغصانها قال الله تعالى: {أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ} [ابراهيم:٢٤].
والفقه لغة: الفهم، ومنه قوله تعالى: {وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي} [طه:٢٧]
واصطلاحاً: معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية.
فالمراد بقولنا: «معرفة»؛ العلم والظن؛ لأن إدراك الأحكام الفقهية قد يكون يقينيًّا، وقد يكون ظنيًّا، كما في كثير من مسائل الفقه.
والمراد بقولنا: «الأحكام الشرعية»؛ الأحكام المتلقاة من الشرع؛ كالوجوب والتحريم، فخرج به الأحكام العقلية؛ كمعرفة أن الكل أكبر من الجزء والأحكام العادية؛ كمعرفة نزول الطل في الليلة الشاتية إذا كان الجو صحواً.
والمراد بقولنا: «العملية»؛ ما لا يتعلق بالاعتقاد؛ كالصلاة والزكاة، فخرج به ما يتعلق بالاعتقاد؛ كتوحيد الله ومعرفة أسمائه وصفاته، فلا يسمّى ذلك فقهاً في الاصطلاح.
والمراد بقولنا: «بأدلتها التفصيلية»؛ أدلة الفقه المقرونة بمسائل الفقه التفصيلية؛ فخرج به أصول الفقه؛ لأن البحث فيه إنما يكون في أدلة الفقه الإجمالية.
الثاني: باعتبار كونه؛ لقباً لهذا الفن المعين، فيعرف بأنه: علم يبحث عن أدلة الفقه الإجمالية وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد.
فالمراد بقولنا: «الإجمالية»؛ القواعد العامة مثل قولهم: الأمر للوجوب والنهي للتحريم والصحة تقتضي النفوذ، فخرج به الأدلة التفصيلية فلا تذكر في أصول الفقه إلا على سبيل التمثيل للقاعدة.
والمراد بقولنا: «وكيفية الاستفادة منها»؛ معرفة كيف يستفيد الأحكام من أدلتها بدراسة أحكام الألفاظ ودلالاتها من عموم وخصوص وإطلاق وتقييد وناسخ ومنسوخ وغير ذلك، فإنَّه بإدراكه يستفيد من أدلة الفقه أحكامها.
والمراد بقولنا: «وحال المستفيد»؛ معرفة حال المستفيد وهو المجتهد، سمي مستفيداً؛ لأنه يستفيد بنفسه الأحكام من أدلتها لبلوغه مرتبة الاجتهاد، فمعرفة المجتهد وشروط الاجتهاد وحكمه ونحو ذلك يبحث في أصول الفقه.
فائدة أصول الفقه:
إن أصول الفقه علم جليل القدر، بالغ الأهمية، غزير الفائدة، فائدته: التَّمَكُّن من حصول قدرة يستطيع بها استخراج الأحكام الشرعية من أدلتها على أسس سليمة.
وأول من جمعه كفنٍ مستقل الإمام الشافعي محمد بن إدريس رحمه الله، ثم تابعه العلماء في ذلك، فألفوا فيه التآليف المتنوعة، ما بين منثور، ومنظوم، ومختصر، ومبسوط حتى صار فنًّا مستقلًّا، له كيانه، ومميزاته.
 
  

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)