Berpegang kepada Sunnah
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".
Amalan tergantung Niatnya
Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu
عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.
Islam Akan Kembali Asing
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ
Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)
Amalan Bid'ah Tertolak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Islam Dibangun di Atas 5 Perkara
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Agama Adalah Nasehat
عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)
Senin, 18 Mei 2026
Taisir Alam109: Mengakhirkan Shalat Dzuhur Karena Panas TerikHadits 109:
Selasa, 12 Mei 2026
Fikih Muyassar: Fikih Mengkafani Jenazah
(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 113-114)
Pembahasan Ketiga: Hukum mengkafani jenazah dan tatacaranya.
Mengkafani jenazah hukumnya wajib berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- terkait orang ihram yang jatuh dari tunggangannya:
وكفنوه في ثوبين
"Kafanilah dia dengan dua helai kain"¹
Wajib menutup seluruh badan mayit. Jika hanya ada pakaian pendek yang tidak mencukupi menutup seluruh tubuh, maka ditutup kepalanya dan kakinya ditutup dengan idzkir (jenis rumput yang baunya wangi atau rumput akar wangi -pent). Berdasarkan penuturan Khabbab dalam kisah pengkafanan Mush'ab bin Umair radhiyallahu 'anhu:
فأمرنا النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أن نُغَطِّيَ رأسه، وأن نجعل على رجليه من الإذخر
"Maka Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kami agar menutupi kepalanya (dengan kain) dan menutupi kakinya dengan sesuatu dari idzkir (rumput akar wangi)"²
Dan (mayit) laki-laki yang sedang ihram tidak boleh ditutup kepalanya berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
ولا تُخَمِّرُوا رأسه
"Jangan kalian tutup kepalanya"
Hendaknya kain yang dipakai tidak menampakkan kulit (transparan) dan bisa menutupi. Dan hendaknya (kain kafannya) dari kain yang biasa dipakai agar tidak membebani mayit dan ahli warisnya.
Dan yang sunnah, mengkafani mayit laki-laki dengan 3 lapis kain putih dari katun. Kain itu dibentangkan dan ditumpuk, lalu mayit diletakkan dengan telentang di atasnya. Kemudian ujung kafan paling atas sebelah kiri ditarik ke sisi sebelah kanan, dan ujung sisi sebelah kanan ditarik kebagian kiri. Demikian yang kedua dan ketiga.
Kemudian lebihan kain di bagian kepala diikat. Jika lebihan kainnya banyak maka lebihannya dipakai di bagian kaki lalu diikat karena yang demikian ini menjadikan ikatan lebih kuat. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah -radhiyallahu 'anha- :
كفن رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - في ثلاث أثواب بيض سُحُولية (١) جدد يمانية، ليس فيها قميص ولا عمامة، أدرج فيها إدراجاً
"Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- dikafani dengan tiga kain kafan putih Suhuliyyah³ baru dari Yaman. Tidak ada gamis dan imamah. Beliau dibungkus di dalamnya (tiga kain kafan)"⁴
Dan berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
البسوا من ثيابكم البياض، فإنها من خير ثيابكم، وكفنوا فيها موتاكم
"Kafanilah dengan kain putih kalian, karena itu adalah warna putih itu pakaianmu yang paling baik, dan kafanilah orang yang mati di antara kalian dengan kain tersebut"⁵
Adapun wanita maka dikafani dengan 5 lembar kain dari bahan katun: sarung, kerudung, baju, dan dua lembar kain panjang. Anak laki-laki kecil dikafani dengan satu lembar kain, dan boleh juga tiga helai. Sedangkan anak perempuan dikafani dengan satu baju dan dua lembar kain.
Note:
1. Muttafaqun 'alaih: Bukhari no 1266 dan Muslim no 1206.
2. Muttafaqun 'alaih: Bukhari no 1276 dan Muslim no 940.
3. Dengan mendhommahkan dua huruf tidak bertitik (س ح) Jamak dari سَحْل yaitu pakaian putih bersih yang hanya terbuat dari kain katun. Dan ada yang meriwayatkan dengan memfathahkan س juga yang merupakan nisbah kepada Sahuul sebuah desa di Yaman (An nihayah 2/ 313 - سحل).
4. Muttafaqun 'alaih: Al Bukhari no 1264 dan Muslim no 941 dan lafadz Akhir milik Imam Ahmad (6/118)
5. Diriwayatkan Abu Dawud no 3878 dan At Tirmidzi no 1005, Ibnu Majah no 1472 dan lafadz ini milik At Tirmidzi. At Tirmidzi berkata: hasan shahih. Di shahihkan Al albani dalam Shahih At Tirmidzi no 792.
Taisir Alam 107: Shalat Tahiyyatul Masjid
Bab Umum
Penulis menyebutkan bab ini berbagai macam dari amalan-amalan shalat. Maka aku menganggap perlu untuk menjadikan setiap macamnya di bawah "Bab" yang menjelaskan maksudnya dan mengisyaratkan makna yang dimaksudkannya.
Oleh karenanya, aku membawakan hadits Anas tentang sujud di atas pakaian karena cuaca panas agar bersamaan dengan hadits Abu Hurairah :
إذا اشتد الحر، فأبردوا بالصلاة ... الخ
"Apabila panas menyengat, dinginkanlah dengan shalat... hingga akhir hadits"
Karena adanya kesesuaian keduanya meski pun penulis memisahkan kedua hadits ini dengan hadits yang tidak ada korelasinya.
Hadits 107:
Bab Tahiyyatul Masjid
عَنْ أبي قَتَادَةَ الْحَارِثِ بْنِ رَبعِيٍّ الأنصَاري رضىَ الله عَنْهُ قال:
قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: "إِذَا دَخَل أحَدُكُم الْمَسْجدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصلِّيَ رَكْعَتْينِ".
Dari Abu Qatadah Al Harits bin Rab'iy Al Anshary radhiyallahu 'anhu berkata:
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
"Jika salah seorang dari kalian masuk masjid maka janganlah duduk hingga shalat dua rekaat"
Makna Global:
Sulaik Al Ghatafany masuk masjid Nabawi pada hari Jum'at dan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sedang berkhutbah, lantas dia (Sulaik) duduk. Maka Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk berdiri dan mengerjakan shalat dua rekaat.
Kemudian Nabi menjelaskan kepadanya bahwa masjid-masjid itu punya kehormatan dan kemuliaan, sehingga masjid punya hak untuk mendapatkan penghormatan dari orang yang memasukinya, yaitu agar dia tidak duduk hingga shalat dua rekaat terlebih dahulu.
Oleh karenanya dia tidak mendapat udzur dan juga (tidak ada udzur) bagi orang yang langsung duduk untuk mendengarkan khutbah Jum'at dari lisan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- .
Ikhtilaf Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab di waktu-waktu terlarang seperti 'Tahiyatul Masjid', 'Shalat Kusuf', 'Shalat Jenazah', dan Shalat Qadha'. Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat terlarangnya (mengerjakan shalat di waktu-waktu terlarang tsb) karena adanya hadits-hadits yang melarangnya. Seperti hadits :
لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس
"Tidak ada shalat shalat setelah shalat Subuh hingga terbit matahari dan tidak ada shalat setelah ashar hingga terbenam matahari".
Dan hadits:
ثلاث ساعات كان رسول الله ينهانا أن نصلى فيهن
"Ada tiga waktu yang kita dilarang oleh Rasulullah untuk mengerjakannya shalat di situ".
Imam Syafi'i dan sebagian ulama berpendapat akan kebolehannya tanpa dimakruhkan, dan ini pendapat Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan berdalilkan dengan hadits yang sedang kita bahas dan hadits-hadits yang semisalnya. Misalnya hadits:
مَنْ نَامَ عَنْ وتْرِهِ أوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلهِ إِذَا ذَكَرَ٥ُ
"Barang siapa yang tertidur atau lupa dari mengerjakan shalat witirnya, hendaknya dia mengerjakan ketika ingat"
Dan hadits:
إِنَ الشمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ الله، فَإذَا رَأيتمُوهما فَصَلوا".
"Sesungguhnya matahari dan rembulan adalah dua di antara sekian banyak ayat Allah, apabila kalian melihatnya hendaklah kalian mengerjakan shalat"
Masing-masing dalil dari ke dua belah pihak (yang melarang dan yg membolehkan shalat di waktu terlarang), umum dari satu sisi dan khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pendapat yang membolehkan shalat-shalat yang memiliki sebab dikerjakan di waktu-waktu (terlarang) ini menerapkan semua dalil yang ada. Sehingga masing-masing dalil dibawa kepada konteksnya. Dan sesungguhnya dalam pembolehan itu terdapat upaya memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran yang kuat dari syari'at.
Dan telah terdahulu pembahasan khilaf ini dalam hadits Ibnu Abbas no 52. Namun kami tambahkan di sini penjelasan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Sungguh beliau pernah menyebutkan bahwa beliau dulunya tawaqquf (mengambil sikap abstain) mengenai shalat-shalat yang memiliki sebab karena sebagian dalil yang dijadikan hujjah oleh pihak yang melarangnya. Namun setelah melakukan penelitian maka beliau mendapatkan bahwa dalil-dalil tersebut ternyata lemah atau tidak menunjukkan larangan tersebut. Seperti sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
إذا دخل أحد كم المسجد فلا يجلس حتى يصلى ركعتين
"Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid maka janganlah duduk sampai dia shalat dua rekaat".
Hadits ini berlaku umum tidak ada kekhususan di dalamnya sedangkan hadits-hadits larangan (shalat di waktu-waktu terlarang) semuanya khusus. Maka wajib mendahulukan yang umum yang tidak ada pengkhususan di situ karena ini adalah hujjah berdasarkan kesepakatan ulama salaf. Dan telah shahih riwayat bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan shalat tahiyyatul masjid bagi orang yang masuk masjid ketika khutbah. Ada pun hadits Ibnu Umar dalam shahihain:
لا تتحروا لصلاتكم طلوع الشمس ولا غروبها
"Janganlah kalian sengaja memilih waktu shalat kalian pada waktu terbit dan jangan pula saat terbenamnya"
Dan larangan ini hanya pada shalat sunnah Mutlak. Dan sungguh telah tetap akan bolehnya mengerjakannya (di waktu larangan) untuk shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan dalil. Seperti dua rekaat thawaf dan shalat yang diulang bersama Imam kampung. Dan sebagian lagi berdasarkan nash (dalil) dan ijma' seperti shalat jenazah setelah ashar. Apabila diteliti yang mengharuskan bolehnya(shalat di waktu terlarang), tidak ditemukan "illah (sebab hukum) baginya kecuali karena shalat tersebut memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa shalat dikerjakan sesuai kemampuan ketika dikhawatirkan waktu akan habis, meski memungkinkan mengerjakannya dengan sempurna setelah lewat waktunya. Demikian pula shalat-shalat tathawwu' (sunnah) yang memiliki sebab.
Kesimpulan :
1. Disyariatkannya mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid bagi orang yang masuk masjid. Madzhab Dzahiriyyah berpendapat wajib berdasarkan dzahir hadits ini. Ada pun jumhur ulama berpendapat mustahab (sunnah).
2. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang masuk masjid di setiap waktu meskipun di waktu larangan shalat berdasarkan keumuman hadits. Dan telah berlalu penjelasan tentang khilaf ini baik tentang shalat tahiyyatul masjid maupun selainnya dari shalat-shalat yang memiliki sebab.
3. Disunnahkan bagi orang yang masuk masjid berwudhu' agar tidak terluput dari mengerjakan shalat yang diperintahkan ini.
4. Ulama mengecualikan masjidil haram karena penghormatannya dengan thawaf. Namun, orang yang tidak ingin thawaf atau karena kesulitan mengerjakannya maka tidak sepatutnya dia tidak shalat, hendaknya dia shalat dua rekaat.
https://shamela.ws/book/9878/176#p1
Penjelasan penerjemah:
Pada dasarnya, sebisa mungkin shalat wajib diusahakan dikerjakan pada waktunya jika dikhawatirkan habis waktunya, meski jika dikerjakan di luar waktunya akan lebih sempurna pelaksanaannya. Demikian pula shalat sunnah yang memiliki sebab, apabila sebabnya telah ada, maka lebih utama dikerjakan di waktu tersebut meski pelaksanaannya kurang ideal daripada menundanya demi mendapatkan kondisi yang ideal.
Kita ambil contoh:
Pertama: Shalat tahiyatul masjid, dikerjakan karena ada sebab, yaitu ketika masuk masjid. Jika masuk masjid bertepatan di waktu yang terlarang untuk shalat, maka melaksanakannya di waktu itu lebih utama dari pada mengerjakannya menunggu sampai keluar dari waktu larangan untuk mendapatkan waktu ideal; sebab keutamaan shalat tahiyyatul masjid terkait momen pertama masuk masjid.
Kedua: Shalat Gerhana dikerjakan karena ada sebab Gerhana. Jika Gerhana terjadi bertepatan dengan waktu terlarang maka mengerjakannya di waktu itu lebih utama dari pada menunggu sampai lepas dari waktu terlarang. Sebab keutamaan shalat Gerhana terikat dengan sebab terjadinya gerhana itu sendiri.
Menjaga pelaksanaan ibadah pada waktunya lebih didahulukan dari pada mengejar kesempurnaan bentuk pelaksanaan.
Fikih Muyassar: Shalat Jenazah dan Hukum-hukum Terkait Jenazah
(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 111-113)
Bab Kelima Belas: Shalat Jenazah dan Hukum-hukum Terkait Jenazah.
Pada bab ini ada beberapa pembahasan.
Janaiz adalah jamak dari kata janazah. Dengan memfathahkan Jim dan menkasrahkannya maknanya sama. Ada yang mengatakan dengan fathah جَنَازَة adalah sebutan bagi orang yang meninggal, sedangkan dengan kasrah جِنَازَة adalah sebutan untuk alat yang dipakai mengusung mayit (keranda).
Selayaknya bagi seseorang untuk mengingat kematian dan akhir kehidupan dunia ini. Hendaknya dia mempersiapkannya dengan amal shalih dan berbekal untuk akhirat, bertaubat dari segala maksiat, dan keluar dari berbagai kezaliman.
Disunnahkan untuk mengunjungi orang yang sakit, mengingatkannya untuk bertaubat dan berwasiat. Apabila mendekati ajal disunnahkan mentalqinnya dengan لا إله إلا الله dan mengarahkannya ke kiblat. Apabila mati disunnahkan memejamkan mata si mayit, mempercepat proses pengurusan dan penguburannya.
Pembahasan Pertama: Tatacara Memandikan Jenanzah
1. Hukumnya: Memandikan jenazah hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan perintah Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- untuk melaksanakannya sebagaimana pada sabda beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- tentang orang yang berihram yang terjatuh dari ontanya hingga meninggal:
اغسلوه بماء وسدر
"Mandikanlah dengan air dan bidara "¹
Dan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- mengenai putrinya Zainab -radhiyallahu 'anha- :
اغسلنها ثلاثاً، أو خمساً، أو سبعاً
"Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau tujuh kali"²
Hukum memandikan Jenazah adalah fardhu kifayah secara ijma'.
2. Tatacara Memandikan Jenazah. Untuk memandikan jenazah selayaknya dipilih orang yang terpercaya, adil, dan mengetahui hukum-hukum memandikan jenazah. Didahulukan orang yang diwasiati untuk memandikannya, lalu orang yang paling dekat hubungan keluarganya dan kemudian setelahnya; seperti bapak, kakek, dan anak jika mereka mengetahui hukum-hukum memandikan jenazah. Jika tidak paham mengenai ilmunya maka didahulukan selain mereka yang mengetahui ilmunya. Mayit laki-laki yang memandikan adalah para laki-laki, dan mayit wanita yang memandikannya adalah para wanita. Suami istri bisa memandikan mayit pasangannya. Seorang suami boleh memandikan mayit istrinya dan seorang istri boleh memandikan suaminya.
Masing-masing dari kaum laki-laki dan wanita boleh memandikan anak-anak di bawah usia 7 tahun. Seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh memandikan mayit orang kafir. Tidak boleh ikut mengusung jenazahnya dan tidak boleh mengkafaninya, dan juga tidak boleh mendoakannya (shalat) meskipun itu orang yang dekat kekerabatannya seperti ayah dan ibu.
Dan air yang digunakan untuk memandikan mayit disyaratkan haruslah air thahur (suci dan mensucikan) dan mubah (halal), dan agar mayit dimandikan di tempat yang tertutup, serta tidak sepatutnya hadirnya orang yang tidak ada keperluan terkait memandikan mayit.
Tata cara memandikan mayit: Mayit dibaringkan pada tempat pemandiannya lalu ditutup auratnya. Lalu dilepaskan pakaiannya dan dijaga dari penglihatan orang di sebuah ruangan atau yang semisalnya. Kemudian orang yang memandikan mengangkat kepala mayit hingga hampir posisi duduk. Lalu mengusap perut mayat sambil menekannya. Lalu membersihkan dua lubang (qubul dan dubur) dan mensucikan mayit. Dan dua lubang tersebut dicuci dari najis dengan menggunakan kain yang dililitkan di tangannya lalu berniat memandikannya.
Dan membaca basmallah lalu mewudhu'kannya seperti wudhu untuk shalat kecuali pada berkumur dan menghirup air ke hidung cukuplah mengusap mulut dan hidungnya. Lalu membasuh kepala dan jenggotnya dengan air (campuran) bidara, atau sabun atau yang lainnya. Kemudian mencuci bagian badan yang kanan lalu yang kiri. Lalu menyempurnakan basuhan seluruh anggota badan. Disunnahkan menggunakan kain ketika memandikan. Ada pun yang wajib adalah mandi sekali jika itu sudah tercapai bersihnya. Dan disunnahkan 3 kali basuhan meski sudah bersih.
Dan dianjurkan memberikan (wewangian) kafur pada basuhan terakhir, kemudian si mayit dikeringkan (dilap kain dsb), dibersihkan hal-hal yang disyariatkan untuk dibersihkan dari tubuh mayat seperti kuku, bulu. Bagi mayit wanita dikepang dan diluruskan dibelakangnya.
Jika ada udzur yang menghalangi memandikan mayit, karena tidak adanya air, atau jasadnya terpotong karena terbakar dan sebagainya maka mayit ditayamumkan dengan debu. Dan disunnahkan bagi orang yang memandikan mayit untuk mandi juga setelah memandikannya.
Pembahasan Kedua: Siapa yang Menangani Pemandian Jenazah.
Orang yang paling utama menangani pemandian jenazah adalah orang yang paling paham sunnah (tatacara) memandikan dari kalangan yang terpercaya, amanah, dan adil (shalih). Lebih-lebih jika orang tersebut termasuk keluarga atau kerabat mayit, karena yang menangani pemandian jenazah Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dari Keluarga beliau seperti Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan yang lainnya³.
Dan yang paling berhak memandikannya adalah orang yang diberikan wasiat untuk memandikannya, kemudian bapaknya, lalu kakeknya, kemudian yang terdekat lalu yang lebih dekat dari kalangan ashabahnya, kemudian kerabatnya.
Wajib hukumnya menyerahkan urusan memandikan mayit laki-laki kepada para laki-laki, dan mayit perempuan kepada para wanita. Dikecualikan dalam hal ini yaitu suami istri, masing-masing boleh memandikan pasangannya, berdasarkan hadits 'Aisyah -radhiyallahu 'anha-:
لو كنت استقبلت من أمري ما استدبرت ما غسل النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - غير نسائه
"Seandainya aku mengetahui sejak awal apa yang aku ketahui kemudian, niscaya Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- hanya dimandikan para istrinya"⁴
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada "Aisyah -radhiyallahu 'anha-:
لو متِّ قبلي لغسلتك وكفنتك
"Seandainya engkau mati sebelumku, niscaya akulah yang akan memandikanmu dan mengkafanimu"⁵
Dan Asma' binti Umais memandikan suaminya yaitu Abu Bakar Shiddiq radhiyallahu 'anhu ⁶.
Orang yang mati syahid dalam peperangan tidaklah dimandikan sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
أمر بقتلى أحد أن يدفنوا في ثيابهم، ولم يغسلوا، ولم يصلَّ عليهم
"Beliau memerintahkan agar para syuhada Uhud dikuburkan dengan pakaiannya, tanpa dimandikan dan tanpa dishalatkan"⁷
Demikian pula tidak dikafani dan tidak dishalatkan, bahkan dikuburkan dengan pakaian yang dipakainya sebagaimana di hadits sebelumnya.
Janin yang keguguran -yaitu bayi yang lahir dari rahim ibunya sebelum genap umur kandungannya- baik laki-laki atau perempuan : Jika sampai usia 4 bulan maka dimandikan, dikafani, dan dishalatkan karena setelah empat bulan sudah menjadi manusia.
Note:
1. Muttafaq 'alaih. Dikeluarkan Al bukhary no 1266 dan Muslim no 1206.
2. Muttafaq 'alaihi: Dikeluarkan Al Bukhary no 1259 dan Muslim no 939.
3. Diriwayatkan Ibnu Majah no 1467 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam shahih Ibnu Majah no 1207. Lihat juga Al Irwaul Ghalil no 699.
4. Diriwayatkan Abu Dawud no 3315, Ibnu Majah no 1464, dan dihasankan Al Albany dalam Al Irwa' no 702.
5. Diriwayatkan Ibnu Majah no 1465 dan hadits ini shahih. Lihat Irwaul Ghalil 3/160.
6. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatha' 1/223.
7. Dikeluarkan Al Bukhari
Jumat, 17 Mei 2024
Fikih Muyassar: Hukum Shalat Jum’at dan Waktu Pelaksanaannya
(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 93-94)
BAB 10 : SHALAT JUM'AT
Pembahasan terkait bab ini:
Pembahasan Pertama: Hukum dan Dalilnya
Shalat jum'at adalah fardhu 'ain (kewajiban individu) bagi setiap laki-laki. Hal ini berdasarkan Firman Allah -ta'ala-:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian dipanggil untuk mengerjakan shalat pada hari Jum'at maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli" (QS Al Jumu'ah: 9)
Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
رواح الجمعة واجب على كل محتلم
"Berangkat shalat Jum'at adalah wajib bagi setiap orang dewasa"1
Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
لينتهين أقوام عن وَدْعهم الجمعات، أو ليختمن الله على قلوبهم، ثم ليكونن من الغافلين
"Hendaklah suatu kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau Allah akan kunci hati-hati mereka sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai"2
Imam Nawawi -rahimahullah- berkata:
فيه أن الجمعة فرض عين
"Dalil ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at fardhu 'ain"3
Dan juga berdasarkan hadits yang sebentar lagi akan kami sampaikan sebentar lagi, yaitu hadits:
الجمعة حق واجب على كل مسلم ...
"Shalat Jum'at benar-benar wajib atas setiap muslim..."
Pembahasan Kedua: Shalat Jum'at diwajibkan Kepada Siapa?
Shalat Jum'at diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, berakal, mampu untuk mendatanginya, dan mukim (tinggal menetap). Tidak wajib bagi budak, wanita, anak-anak, orang gila, orang sakit, atau pun musafir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة، إلا أربعة عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض
"Shalat Jum'at benar-benar wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali 4 orang: budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit"4
Adapun musafir maka tidak wajib menghadiri shalat Jum'at sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak mengerjakannya pada safar-safar beliau. Pada saat beliau berhaji, hari 'Arafah bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau mengerjakan shalat dzuhur dengan menjamak shalat Ashar sekalian. Adapun musafir yang singgah di suatu wilayah yang ditegakkan shalat Jum'at di situ maka hendaknya dia ikut shalat Jum'at di situ bersama kaum muslimin. Jika ada budak, wanita, anak-anak, orang sakit, atau musafir yang ikut menghadiri shalat Jum'at maka sah shalatnya dan tidak perlu shalat Dzuhur.
Pembahasan Ketiga: Waktu Shalat Jum'at.
Waktu shalat jum'at adalah waktu shalat Dzuhur, setelah zawal (matahari sudah mulai condong ke barat) hingga bayangan benda sama dengan bendanya. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu-:
كان يصلي الجمعة حين تميل الشمس
"Dahulu Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dahulu mengerjakan shalat Jum'at tatkala matahari sudah tergelincir ke arah barat (tidak tepat di atas kepala)"5
Ini diriwayatkan dari perbuatan para shahabat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- 6 oleh karenanya orang yang mendapati shalat Jum'at satu rekaat saja sebelum keluar waktunya maka dia telah sah shalat Jum'atnya, jika tidak, hendaknya dia shalat Dzuhur. Ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة
"Orang yang mendapati satu rekaat shalat, maka dia telah mendapatkan shalat tersebut"
Telah terdahulu penjelasannya.
Note:
1. Dikeluarkan oleh An Nasa'i (3/89) hadits no. 1371 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani (Shahih Jami' no 3521.
2. Dikeluarkan oleh Muslim no 865.
3. Syarah An Nawawi atas shahih Muslim (6/152).
4. Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 1054 dan disahihkan Al Albani dalam Al Irwa' no 592.
5. Riwayat Al Bukhari no 904.
6. Lihat Fathul Bariy (2/450)
Kamis, 11 Januari 2024
Fikih Muyassar : Hukum-hukum terkait Imamah dan Shalat Jama'ah
Fikih Muyassar : Apakah yang menjadi tanggungan seorang Imam terkait dengan makmum?
Sabtu, 11 Februari 2023
Fikih Muyassar: Posisi Imam dalam Shalat Jama’ah
PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Pembahasan Keempat: Posisi Imam dari Makmum.
Sunahnya adalah imam berada di depan makmum, dan makmum berdiri dibelakang imam jika berjumlah dua atau lebih. Sebab, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- jika berdiri untuk shalat beliau maju dan para shahabat berdiri dibelakang beliau. Dalam riwayat Muslim dan Abu Dawud:
أن جابراً وجباراً وقفا، أحدهما عن يمينه والآخر عن يساره فأخذ بأيديهما حتى أقامهما خلفه
“Bahwasannya Jabir dan Jabbar berdiri, salah satunya di kanan beliau dan lainnya di kiri beliau. Lalu beliau menarik tangan keduanya dan memposisikan keduanya di belakang beliau”1
Juga berdasarkan perkataan Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu- tatkala Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- shalat mengimami mereka di rumah:
ثم يؤم رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ونقوم خلفه، فيصلي بنا
“Lalu Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjadi imam dan kami berdiri di belakang beliau. Kemudian beliau mengimami kami” 2
Makmum satu orang laki-laki berdiri sejajar di samping kanan imam. Sebab, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memutar Ibnu Abbas dan Jabir ke samping kanan beliau sewaktu berdiri di samping kiri beliau3
Seorang imam boleh berdiri di antara dua makmum, sebab Ibnu Mas’ud pernah mengimami shalat antara Alqamah dan Al Aswad, lantas dia berkata:
هكذا رأيت رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فعل
“Aku pernah melihat Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- melakukan seperti ini”4
Namun hal itu terkait dengan kondisi yang memaksa, sedangkan yang utama yaitu berdiri di belakang imam (jika makmum dua orang). Dan para wanita berdiri di belakang shafnya para laki-laki, berdasarkan hadits Anas -radhiyallahu 'anhu- :
صففت أنا واليتيم وراءه، والعجوز من ورائنا
“Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, dan wanita tua (neneknya Anas) berdiri di belakang kami”5
(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82-83)
1 HR Muslim no 3010.
2 HR Muslim no 659.
3 HR Muslim no 3010.
4 HR Abu Dawud no 613 dan ini hadits shahih. Lihat Irwa’ul Ghalil 2/319.
5 HR Muslim no 658.
Selasa, 31 Januari 2023
Fikih Muyassar: Orang yang dimakruhkan menjadi imam.
PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Pembahasan Ketiga: Orang yang makruh menjadi imam.
Orang yang makruh menjadi imam adalah:
1. Orang yang banyak salah dan kekeliruan dalam membaca Al Qur'an. Ini selain bacaan Al Fatihah, sedangkan kesalahan dalam bacaan Al fatihah yang merubah makna maka tidak sah shalatnya, sebagaimana penjelasan terdahulu. Sebagaimana yang disabdakan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
يؤم القوم أقرؤهم
"Orang yang menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya di antara mereka"
2. Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum sedangkan kaum itu membencinya, atau sebagian besar membencinya. Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
ثلاثة لا ترتفع صلاتهم فوق رؤوسهم شبراً: رجل أمَّ قوماً وهم له كارهون ...
"Ada tiga orang yang shalatnya tidak akan diangkat di atas kepalanya meskipun sejengkal (artinya tidak akan diterima shalatnya), yaitu: seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut membencinya..."1
3. Orang yang tidak jelas dalam melafadzkan sebagian huruf dan tidak fasih dalam membaca (Al Qur'an), demikian pula orang yang mengulang-ulang sebagian bacaan hurufnya misal orang yang mengulang-ulang huruf fa', atau mengulang-ulang huruf ta'atau pun yang selainnya. Sebab, hal ini menambah huruf dalam membaca Al Qur'an.
(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82-83)
Note:
1 Dikeluarkan oleh Ibnu Majah no 971. Sanadnya dishahihkan oleh Al Bushairy dalam Az Zawaid dan dihasankan An Nawawy.
Sabtu, 21 Januari 2023
Fikih Muyassar: Orang yang tidak boleh menjadi imam.
PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Pembahasan Kedua: Orang yang tidak boleh menjadi imam.
Tidak boleh menjadi imam pada kondisi berikut ini:
1. Seorang wanita mengimami laki-laki, berdasarkan keumuman sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam - :
لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita"1
Dan karena secara hukum asal, diposisikannya kaum wanita di shaf belakang sebagai penjagaan dan penutup bagi mereka. Jika dia diangkat menjadi imam maka hal itu menyelisi dasar syar'i ini.
2. Keimaman orang yang berhadats dan orang yang terkena najis yang dia mengetahuinya. Jika makmum tidak mengetahui hal itu sampai shalat selesai maka shalatnya tetap sah.
3. Keimaman orang yang ummi, yaitu orang yang tidak bisa membaca fatihah dengan benar, baik membaca dengan hafalan maupun membaca tulisan, atau mengidgamkan huruf-huruf yang semestinya tidak diidghamkan, atau mengganti suatu huruf dengan huruf yang lain, atau membaca dengan kesalahan yang bisa merubah makna, maka orang seperti ini tidak sah jadi imam kecuali mengimami orang yang semisal dengannya karena ketikmampuannya mewujudkan salah satu rukun shalat.
4. Keimaman orang fasiq (pelaku maksiat) lagi mubtadi' (pelopor bid'ah). Tidak sah shalat dibelakangnya jika kefasikannya nampak jelas serta mengajak kepada bid'ah mukaffirah (bid'ah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir), berdasarkan firman Allah -ta'ala- :
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ
"Apakah orang yang beriman itu sama dengan orang yang fasiq? Mereka tidaklahsama" ( As Sajdah: 18)
5. Orang yang tidak mampu ruku', sujud, berdiri, dan duduk sehingga tidak sah imamahnya bagi orang yang mampu melakukannya.
(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82)
Note:
1 Dikeluarkan oleh Imam Bukhari no 4425.
Fikih Muyassar: Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat?
PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Maksud Imamah adalah keterkaitan antara shalat makmum dengan imamnya.
Pembahasan Pertama: Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat?
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjelaskan orang yang paling berhak dan paling utama untuk dijadikan imam dalam sabdanya:
يؤمُّ القوم أقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سِلْماً
“Hendaklah kaum itu diimami oleh orang yang paling bagus bacaan Al Qur’annya. Jika sama-sama bagus bacaannya, maka dipilih yang paling paham sunnah. Jika sama pemahamannya tentang sunnah maka dipilih yang lebih awal hijrahnya. Jika sama hijrahnya, maka dipilih yang lebih awal masuk Islam”1
Jadi, orang yang paling berhak dan layak menjadi imam adalah sebagai berikut:
1. Orang yang paling bagus bacaan Al Qur’annya, yaitu yang paling menguasai bacaan Al Qur’an, membawakan bacaannya dengan sempurna, mengetaui fikih shalat. Jika ada dua orang, yang satu bagus bacaan Al Qur’annya dan satunya lagi kurang bagus bacaannya namun lebih paham fikih shalat, maka didahulukan orang yang paham fikih shalat dari pada yang tidak paham fikih. Sebab, kebutuhan kepada pemahaman shalat dan hukum-hukunya lebih penting dari pada kebutuhan akan bagusnya bacaan.
2. Kemudian orang yang lebih paham dan lebih mengerti tentang sunnah. Jika ada dua orang imam yang sama dari segi bacaan namun salah satunya lebih paham dan lebih mengerti tentang sunnah, maka didahulukan orang yang paham sunnah untuk menjadi imam, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة
“Jika sama-sama bagus bacaannya, maka dipilih yang paling paham sunna”.
3. Kemudian orang yang lebih awal dan lebih dahulu hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, jika dari segi bacaan dan pengetahuan tentang sunnah sama.
4. Kemudian didahulukan yang lebih awal masuk Islam jika sama hijrahnya.
5. Kemudian yang lebih tua umurnya jika dalam perkara di atas semuanya sama, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- di hadits yang telah lalu:
فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سلماً -وفي رواية: سناً-
“ Jika sama hijrahnya, maka dipilih yang lebih awal masuk Islam”. Dalam riwayat lain: “Yang lebih tua umurnya”.
Dan berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
وليؤمكم أكبركم
“Hendaklah yang menjadi imam kalian adalah yang paling tua di antara kalian”
Jika dalam perkara di atas sama semua, maka dilakukan undian di antara keduanya. Siapa yang menang undian, dia yang didahulukan jadi imam.
Tuan rumah lebih berhak jadi imam dari pada tamunya, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
لا يؤمَّنَّ الرجلُ الرجلَ في أهله ولا في سلطانه
“Janganlah seseorang mengimami orang lain, sedangkan dia (yang mengimami) berada di tengah keluarga atau pun daerah kekuasaannya(orang yang diimami) 2”
Demikian pula seorang penguasa lebih berhak menjadi imam dari pada selainnya – dia adalah pemimpin besar – sebagaimana keumuman hadits sebelumnya. Demikian pula imam tetap di suatu masjid lebih berhak mengimami dari pada selainnya – kecuali penguasa – meskipun selainnya lebih baik bacaannya dan lebih paham fikih; berdasarkan keumuman hadits Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
لا يؤمَّنَّ الرجلُ الرجلَ في أهله ولا في سلطانه
“Janganlah seseorang mengimami orang lain, sedangkan dia (yang mengimami) berada di tengah keluarga atau pun daerah kekuasaannya(orang yang diimami)”.
(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 81-82)
Note:
1 HR Muslim no 673. Silman maksudnya Islam.
2 HR Muslim no 673.
Senin, 16 Januari 2023
Fikih Muyassar: Hukum Mengulang Shalat Jama’ah dan Shalat Nafilah ketika Iqamah sudah Dikumandangkan
SHALAT JAMAAH
Pembahasan keenam: Mengulangi shalat jama’ah di Masjid yang sama
Jika sebagian jamaah ketinggalan shalat jama’ah di masjid bersama imam rawatib (imam tetap) dan tidak mendapati shalat imam, maka dia boleh mendirikan shalat jama’ah yang kedua di masjid tersebut; berdasarkan keumumman sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
صلاة الرجل مع الرجل أزكى من صلاته وحده …
“Shalatnya seseorang bersama jama’ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian”1 Al Hadits.
Dan sabda beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada seorang laki-laki yang datang ke masjid setelah selesai shalat jama’ah:
من يتصدق على هذا فيصلي معه؟ فقام أحد القوم، فصلى مع الرجل
“Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, hendaklah dia shalat bersamanya” Maka seseorang berdiri lalu shalat bersama laki-laki tersebut2
Demikian pula kalau masjidnya adalah masjid di pasar, atau masjid jalan (masjid yang biasa dipakai persinggahan musafir pent), atau yang semacamnya, tidak mengapa mengulangi shalat jama’ah di situ, terlebih lagi jika di masjid tersebut tidak ada imam rawatib dan orang-orang di pasar dan orang-orang yang lewat silih berganti shalat di situ.
Namun, jika di masjid tersebut selalu diadakan shalat jamaah dua kali atau lebih dengan kontinyu dan orang-orang di situ menjadikannya kebiasaan, maka hal itu tidak boleh. Sebab, amalan seperti itu tidak pernah ditemui pada masa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan para shahabatnya, dan menyebabkan perpecahan kaum muslimin, menjadikan malas dan enggan untuk menghadiri jamaah pertama bersama imam rawatib, dan bisa jadi menjadi pendorong untuk menunda shalat dari awal waktunya.
Pembahasan Ketujuh: Hukum Shalat Nafilah Ketika Dikumandangkan Iqamah Shalat Wajib
Jika muadzin mulai mengumandangkan iqamah untuk shalat wajib, maka tidak boleh bagi seseorang untuk memulai shalat sunnah, sehingga dia sibuk dengan shalat sunnah yang dikerjakannya sendiri dengan meninggalkan shalat wajib yang dikerjakan oleh jama’ah. Larangan ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة
“Jika shalat telah ditegakkan, maka tidak boleh shalat kecuali hanya shalat maktubah (fardhu)”3
Ketika Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- melihat seseorang mengerjakan shalat ketika muadzin mengumandangkan iqamah shalat Subuh, beliau bersabda:
أتصلي الصبح أربعاً؟
“Apakah engkau mengerjakan shalat Subuh empat rekaat?”4
Adapun jika muadzin mulai iqamah setelah seseorang mengerjakan shalat sunnah, maka orang tersebut boleh menyempurnakannya dengan segera agar bisa mendapatkan keutamaan takbiratul ihram lalu bersegera masuk mengikuti shalat fardhu.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa jika orang yang mengerjakan shalat sunnah ini baru pada rekaat pertama, hendaklah dia membatalkannya. Namun jika sudah pada rekaat kedua, hendaknya dia menyempurnakannya dengan ringan (segera) lalu menyusul jama’ah.
Note:
Selasa, 10 Januari 2023
Fikih Muyassar: Keutamaan Shalat Jamaah dan Hukum-Hukumnya Serta Yang Boleh Meninggalkannya karena udzur
SHALAT JAMAAH
Pembahasan Kedua: Jika seseorang masuk masjid dan dia sudah shalat, apakah dia wajib mengulangi lagi shalat yang dia kerjakan bersama para jama’ah?
Dia tidak wajib mengulanginya bersama para jamaah, dia hanya disunnahkan saja. Shalat pertama wajib dan yang kedua sunnah. Ini berdasarkan hadits Abu Dzar : Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
كيف أنت إذا كان عليك أمراء يؤخرون الصلاة عن وقتها أو يميتون الصلاة عن وقتها. قلت فما تأمرني؟ قال: صَلّ الصلاة لوقتها، فإن أدركتها معهم فصلّ؛ فإنها لك نافلة
“Bagaimana pendapatmu jika di tengah kalian ada pemimpin-pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya atau meniadakan shalat dari waktunya?” Aku bertanya: ‘Apa yang anda perintahkan kepada kami (Wahai Rasulullah?)’. Beliau bersabda: “Kerjakanlah shalat pada waktunya. Jika kalian mendapati shalat mereka, maka ikutlah karena itu menjadi shalat nafilah bagimu”1
Dan juga berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada dua orang yang yang tidak ikut shalat jama’ah di masjid:
إذا صليتما في رحالكما، ثم أتيتما مسجد جماعة فَصَلِّيَا معهم، فإنها لكما نافلة
“Jika kalian sudah shalat di rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid jama’ah maka shalatlah bersama mereka karena itu menjadi shalat nafilah bagi kalian”2
Pembahasan Ketiga: Batasan minimal peserta untuk sahnya shalat jama’ah.
Minimal peserta shalat jama’ah dua orang, (dalam masalah ini ulama sepakat) tanpa ada perbedaan pendapat. Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepada Malik bin Huwairits:
إذا حضرت الصلاة فأذِّنا، ثم أقيما، وليؤمكما أكبركما
“Jika tiba waktu shalat maka beradzanlah, kemudian beriqamatlah. Dan yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian berdua”3
Pembahasan keempat: Dengan apa didapatkannya shalat jama’ah?
Shalat jama’ah didapatkan dengan didapatkannya satu rekaat dari shalatnya. Barang siapa yang mendapatkan ruku’ tanpa ragu maka dia telah mendapatkan satu rekaat,thumakninah, kemudian mengikuti imam. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- :
إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا، ولا تعدوها شيئاً ومن أدرك ركعة فقد أدرك الصلاة
“Jika kalian mendatangi shalat sedangkan kami dalam posisi sujud, maka sujudlah, dan jangan kalian hitung (mendapatkan satu rekaat). Barang siapa mendapati satu rekaat, maka dia telah mendapatkan shalat jama’ah”4
Pembahasan Kelima: Siapakah yang mendapat udzur meninggalkan shalat jama’ah?
Seorang muslim mendapatkan udzur untuk tidak mengikuti shalat jama’ah dengan kondisi sebagai berikut:
1. Sakit yang menyebabkan dia kesulitan seandainya dia menghadiri shalat jama’ah, berdasarkan firman Allah ta’ala:
لَّيْسَ عَلَى ٱلْأَعْمَىٰ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْأَعْرَجِ حَرَجٌۭ وَلَا عَلَى ٱلْمَرِيضِ حَرَجٌۭ ۗ
“Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit “ (Al Fath:17)
Dalil lainnya, tatkala Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sakit, beliau tidak hadir shalat jama’ah di masjid. Beliau bersabda:
مروا أبا بكر فليصل بالناس
“Perintahkan Abu Bakar untuk mengimami jama’ah”5
Dan berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu 'anhu- :
ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق قد علم نفاقه، أو مريض
“Sungguh saya melihat sendiri, tidaklah ada yang meninggalkan shalat jama’ah kecuali orang munafik yang sudah jelas kemunafikannya, atau orang yang sakit”6
Demikian pula orang yang khawatir mengalami sakit, sebab statusnya juga sama seperti orang yang sakit.
2. Orang yang menahan dua hadats (kencing atau buang air besar) atau ketika sudah terhidang makanan dan dia sangat membutuhkannya, berdasarkan hadits Aisyah -radhiyallahu 'anha- secara marfu’:
لا صلاة بحضرة طعام، ولا وهو يدافع الأخبثين
“Tidak ada shalat ketika makanan telah terhidang dan tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats”7
3. Orang yang memiliki sesuatu yang hilang yang dia mengharapkannya (untuk ketemu), atau takut kehilangan harta atau makanan pokoknya atau adanya bahaya yang menimpa makanannya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang marfu’:
من سمع النداء فلم يمنعه من اتباعه عذر -قالوا: فما العذر يا رسول الله؟ قال: خوف أو مرض- لم يقبل الله منه الصلاة التي صلى
“Barang siapa yang mendengar adzan, tidak ada udzur yang menghalanginya untuk mendatanginya – sahabat bertanya: ‘Apa udzurnya wahai Rasulullah? Beliau menjawab: ‘Takut atau sakit’ - ‘maka Allah tidak akan menerima shalat yang dikerjakannya’”8
Demikian pula setiap ketakutan akan (keselamatan) dirinya, hartanya, keluarganya, dan anaknya maka ini menjadi udzur bolehnya meninggalkan shalat jama’ah. Sebab, ketakutan adalah udzur.
4. Adanya kesulitan yang disebabkan oleh hujan, lumpur, salju, es, atau angin yang sangat dingin di malam yang gulita; berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar -radhiyallahu 'anhuma- :
ان رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يأمر المؤذن، إذا كانت ليلة باردة ذات مطر، يقول: ألا صَلُّوا في الرِّحال
“Dahulu Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan muadzin -jika malam terasa dingin dan turun hujan- beliau berkata: ‘Ketahuilah, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian’”9.
5. Adanya kerepotan karena panjangnya shalat imam; sebab ada seseorang yang shalat bersama Muadz, lalu memisahkan diri dan shalat sendiri karena panjangnya shalat Muadz. Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak mengingkarinya ketika dikabari hal itu.10
6. Takut tertinggal rombongan ketika dalam perjalanan, karena hal itu menyebabkan sibuknya hati jika dia menunggu shalat jama’ah atau ikut shalat jama’ah, dia khawatir akan tertinggal rombongan.
7. Khawatir kerabatnya meninggal sedangkan dia tidak ada di sisinya. Semisal kerabatnya sedang sakaratul maut dan dia ingin mendampinginya mentalqin syahadat dan semisalnya. Dia mendapat udzur meninggalkan shalat jama’ah dalam kondisi demikian.
8. Diikuti orang yang menagih hutang sedangkan dia tidak punya apa-apa untuk melunasinya, maka dia boleh meninggalkan shalat jamaah karena dia merasa terganggu dengan tuntutan orang yang menghutanginya yang selalu mengikutinya.
Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 75-77.
Note:
1HR Muslim no 648.
2Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 575, 576, At Tirmidzi no 219, An Nasa’i no 2/112. AT Tirmidzi berkata: Hadits hasan shahih, , dan dishahihkan Al Albani dalam shahih At Tirmidzi no 181.
3HR Bukhari no 658 dan Muslim no 674 ,293.
4Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 875, Ibnu Majah no 468, dan dishahihkan Al Albani dalam al Irwa’ no 496.
5Muttafaqun ‘alaih; HR Bukhari no 713 dan Muslim no 418.
6Dikeluarkan oleh Muslim no 654.
7HR Muslim no 560.
8HR Abu Dawud no 551, lafadz yang ini dha’if, namun shahih dengan lafadz:
من سمع النداء فلم يأته، فلا صلاة له إلا من عذر
“Barang siapa mendengar adzan, namun dia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur” (Al irwa’ 2/336-337)
9Muttafaqun ‘alaih; HR Bukhari no 632 dan Muslim no 697. Lafadz ini milik Muslim.
10Lihat shahih Muslim no 465.








