Umdatul Ahkam Hadits ke-14
Hadit dari Anas bin Malik -radiyallohu 'anhu:
عنْ أنَس بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ الله عَنْهُ، أنَّهُ قَالَ: "كَانَ رَسول الله يَدْخُلُ الخلاء فَأحْمِلُ أنَا وَغُلام نَحوِى إدَاوَةً مِنْ ماء وَعَنَزَةَ فَيَسْتَنْجِي بِاْلمَاء". العنزة: الحربة الصغيرة.
Dari Anas bin Malik -radhiyallohu 'anhu, beliau berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- masuk kakus maka aku dan anak kecil seumuranku membawakan kantung kulit berisi air dan sebuah tombak kecil. Lalu beliau cebok dengan air” (HR Bukhari dan Muslim)
Al'anazah: tombak kecil
عنْ أنَس بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ الله عَنْهُ، أنَّهُ قَالَ: "كَانَ رَسول الله يَدْخُلُ الخلاء فَأحْمِلُ أنَا وَغُلام نَحوِى إدَاوَةً مِنْ ماء وَعَنَزَةَ فَيَسْتَنْجِي بِاْلمَاء". العنزة: الحربة الصغيرة.
Dari Anas bin Malik -radhiyallohu 'anhu, beliau berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- masuk kakus maka aku dan anak kecil seumuranku membawakan kantung kulit berisi air dan sebuah tombak kecil. Lalu beliau cebok dengan air” (HR Bukhari dan Muslim)
Al'anazah: tombak kecil
Penjelasan lafadz:
1. Makna"وغلام نحوي Ghulam, yaitu anak kecil yang berusia antara mumayiz dan sudah baligh. Nahwii artinya seumuran denganku (Anas -pent)
2. Makna"إداوة من ماء dengan meng-kasrahkan hamzah, maksudnya wadah air kecil dari kulit untuk tempat air.
3. Makna"العَنَزة yaitu tongkat yang lebih pendek dari tombak yang (ujungnya) memiliki mata tombak.
2. Makna"إداوة من ماء dengan meng-kasrahkan hamzah, maksudnya wadah air kecil dari kulit untuk tempat air.
3. Makna"العَنَزة yaitu tongkat yang lebih pendek dari tombak yang (ujungnya) memiliki mata tombak.
Makna Global:
Pembantu Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- yaitu Anas bin Malik -radhiyallohu 'anhu menyebutkan bahwasannya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- ketika memasuki tempat buang hajat maka dia (Anas) dan bocah seusianya membawa air untuk cebok (bersuci), untuk menghilangkan kotoran. Air tersebut berada di wadah kulit kecil. Mereka juga membuat penutup dari penglihatan manusia. Yaitu sebuah tongkat pendek yang ujungnya ada besinya yang ia tancapkan ke tanah dan ia menjadikan sesuatu (kain -pent) untuk menutupi beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- dari orang-orang yang lewat.
Pembantu Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- yaitu Anas bin Malik -radhiyallohu 'anhu menyebutkan bahwasannya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- ketika memasuki tempat buang hajat maka dia (Anas) dan bocah seusianya membawa air untuk cebok (bersuci), untuk menghilangkan kotoran. Air tersebut berada di wadah kulit kecil. Mereka juga membuat penutup dari penglihatan manusia. Yaitu sebuah tongkat pendek yang ujungnya ada besinya yang ia tancapkan ke tanah dan ia menjadikan sesuatu (kain -pent) untuk menutupi beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- dari orang-orang yang lewat.
Kesimpulan Hadits:
1. Bolehnya mencukupkan dengan air ketika istinja' (cebok), sebab menggunaka air lebih baik dari pada mencukupkannya dengan batu, sebab air lebih bisa membersihkan. Dan yang lebih baik lagi adalah dengan menggabungkan penggunaan air dan batu. Menggunakan batu terlebih dahulu kemudian dengan menggunakan air. Dengan demikian lebih bersih sempurna. Imam Nawawi berkata: “Yang menjadi pendapat salaf dan kholaf, dan menjadi kesepakatan ahlu fatwa dari para Imam berbagai negeri bahwa yang utama adalah dengan menggabungkan penggunaan air dan batu. Menggunakan batu pertama kali untuk mengurangi najis agar tangan tidak terlalu kotor, kemudian mencucinya dengan air. Bagi yang ingin mencukupkan dengan salah satunya boleh saja, dan yang mencukupkan dengan menggunakan keduanya juga boleh.Sama saja dengan mendapatkan yang lainnya atau pun tidak. Jika mencukupkan dengan salah satunya maka air lebih utama.
2. Seorang muslim hendaklah mempersiapkan alat bebersih (air dan semisalnya-pent) saat buang hajat agar dia tidak perlu berdiri yang (dengan berdiri itu) bisa terkena najis.
3. Menjaga diri dari pandangan manusia saat buang hajat, sebab melihat aurot orang lain adalah haram. Oleh karenanya ia menancapkan tombak ditanah dan membentangkan kain penutup.
4. Bolehnya menjadikan anak kecil sebagai pembantu, meski dia orang merdeka (bukan budak).
1. Bolehnya mencukupkan dengan air ketika istinja' (cebok), sebab menggunaka air lebih baik dari pada mencukupkannya dengan batu, sebab air lebih bisa membersihkan. Dan yang lebih baik lagi adalah dengan menggabungkan penggunaan air dan batu. Menggunakan batu terlebih dahulu kemudian dengan menggunakan air. Dengan demikian lebih bersih sempurna. Imam Nawawi berkata: “Yang menjadi pendapat salaf dan kholaf, dan menjadi kesepakatan ahlu fatwa dari para Imam berbagai negeri bahwa yang utama adalah dengan menggabungkan penggunaan air dan batu. Menggunakan batu pertama kali untuk mengurangi najis agar tangan tidak terlalu kotor, kemudian mencucinya dengan air. Bagi yang ingin mencukupkan dengan salah satunya boleh saja, dan yang mencukupkan dengan menggunakan keduanya juga boleh.Sama saja dengan mendapatkan yang lainnya atau pun tidak. Jika mencukupkan dengan salah satunya maka air lebih utama.
2. Seorang muslim hendaklah mempersiapkan alat bebersih (air dan semisalnya-pent) saat buang hajat agar dia tidak perlu berdiri yang (dengan berdiri itu) bisa terkena najis.
3. Menjaga diri dari pandangan manusia saat buang hajat, sebab melihat aurot orang lain adalah haram. Oleh karenanya ia menancapkan tombak ditanah dan membentangkan kain penutup.
4. Bolehnya menjadikan anak kecil sebagai pembantu, meski dia orang merdeka (bukan budak).



0 komentar:
Posting Komentar