“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Sabtu, 16 Juli 2022

ALLAH MENGUTUS RASUL BAGI SETIAP UMMAT

Allah ta'ala berfirman: 
(وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ)
"Dan sungguh, Kami telah mengutus seorang rasul untuk setiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah, dan jauhilah ṭāgūt,”
[Surat An-Nahl 36]

Thoghut yaitu setiap yang diibadahi selain Allah dan ia ridho dengan ibadah tersebut. 

Makna global ayat: Allah subhanahu wa ta'la mengabarkan bahwa Dia telah mengutus seorang Rosul pada setiap masa dan setiap kaum. Ia menyeru mereka untuk beribadah kepada Allah saja dan meninggalkan peribadatan kepada selainNya. Allah senantiasa mengutus para Rasul semenjak terjadinya kesyirikan di tengah manusia pada zaman nabi Nuh hingga Dia mengutus Nabi Muhammad shollallohu alaihi wa sallam sebagai penutup para Nabi.
Dakwah kepada tauhid dan mencegah dari kesyirikan adalah urgensi dakwah seluruh Rasul dan para pengikutnya.

Faidah Ayat:
1. Hikmah diutusnya para Rasul yaitu dakwah kepada Tauhid dan larangan kepada syirik.
2. Bahwasanya agama para Nabi adalah satu yaitu mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah saja dan meninggalkan kesyirikan meski syariat mereka berbeda beda.
3. Bahwasanya risalah ini umum untuk seluruh umat dan hujjah telah tegak atas setiap hamba.
4. Besarnya permasalahan tauhid dan bahwa tauhid adalah kewajiban bagi setiap ummat.
5. Dalam ayat ini, terdapat penjelasan kandungan لا اله الا الله (tiada tuhan yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah) berupa nafi (peniadaan) dan itsbat (penetapan). Sehingga ayat ini menunjukkan bahwa tauhid tidak akan tegak melainkan dengan keduanya. Sekedar peniadaan (yaitu lafadz 'tiada tuhan') maka ini bukanlah tauhid. Sedangkan penetapan saja (yaitu lafadz 'kecuali Allah') maka ini juga bukanlah tauhid.

Maraji Al Mulakhas fi Syarhi Kitabut Tauhid Syaikh Shalih AL Fauzan -hafidzahulloh-.

Jumat, 08 Juli 2022

Fikih Muyassar: SYARAT-SYARAT SHOLAT, RUKUN-RUKUNNYA, DALIL-DALILNYA DAN HUKUM ORANG YANG MENINGGALKANNYA

PEMBAHASAN KEEMPAT: SYARAT-SYARAT SHOLAT, RUKUN-RUKUNNYA, DALIL-DALILNYA DAN HUKUM ORANG YANG MENINGGALKANNYA

Pembahasan Pertama: Jumlah Sholat Fardhu (Wajib).
Jumlah Sholat wajib ada lima yaitu: Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya'. Ini sudah disepakati. Dalilnya adalah hadits Thalhah bin Ubaidillah bahwa ada seorang Baduwi bertanya:  
ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻣﺎﺫا ﻓﺮﺽ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻲَّ ﻣﻦ اﻟﺼﻼﺓ؟ ﻗﺎﻝ: (ﺧﻤﺲ ﺻﻠﻮاﺕ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ ﻭاﻟﻠﻴﻠﺔ.. اﻟﺤﺪﻳﺚ)
"Wahai Rasulullah,  sholat apa yang Alloh wajibkan atas diriku?" Beliau menjawab:  "Sholat lima waktu dalam sehari semalam..."¹

Dan hadits Anas radhiyallohu anhu tentang seorang laki-laki dari Baduwi  dan perkataannya kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam: 

ﻭﺯﻋﻢ ﺭﺳﻮﻟﻚ ﺃﻥ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺧﻤﺲ ﺻﻠﻮاﺕ ﻓﻲ ﻳﻮﻣﻨﺎ ﻭﻟﻴﻠﺘﻨﺎ. ﻗﺎﻝ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ -: (ﺻﺪﻕ)

"Utusan anda mengatakan bahwa kami diwajibkan (mengerjakan) sholat lima waktu dalam sehari semalam". Beliau shollallohu alaihi wa sallam menjawab: "Benar".²

Pembahasan Kedua: Kepada Siapa Sholat Diwajibkan?
Diwajibkan kepada setiap muslim yang baligh dan berakal, tidak sedang haid dan nifas. Anak kecil diperintahkan mengerjakannya ketika berusia tujuh tahun dan dipukul (jika tidak mau mengerjakannya) pada usia 10 tahun. Hal ini berdasarkan hadits:
ﺭﻓﻊ اﻟﻘﻠﻢ ﻋﻦ ﺛﻼﺛﺔ) ، ﻓﺬﻛﺮ ﻣﻨﻬﺎ: (ﻭﻋﻦ اﻟﺼَّﺒﻲِّ ﺣﺘﻰ ﻳﺤﺘﻠﻢ)
"Pena diangkat dari tiga orang", beliau menyebutkan salah satunya: "Dari anak kecil sampai dia baligh".
Dan berdasarkan hadits Nabi shollallohu alaihi wa sallam: 
ﻣﺮﻭا ﺃﻭﻻﺩﻛﻢ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻟﺴﺒﻊ، ﻭاﺿﺮﺑﻮﻫﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻌﺸﺮ، ﻭﻓَﺮِّﻗﻮا ﺑﻴﻨﻬﻢ ﻓﻲ اﻟﻤﻀﺎﺟﻊ
"Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan sholat pada umur 7 tahun dan pukullah mereka (Jika enggan mengerjakannya) pada umur 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka"³
 
Pembahasan Ketiga: Syarat-syarat Sholat⁴
Syarat Sholat ada sembilan:
1. Islam. Tidak sah dikerjakan orang kafir karena amalan mereka telah batal.

2. Berakal. Tidak sah dikerjakan orang gila karena tidak ada beban taklif kepada mereka.

3. Baligh. Tidak wajib dikerjakan anak kecil hingga mereka sampai baligh. Namun, mereka diperintahkan mengerjakannya pada umur 7 tahun dan dipukul (Jika enggan mengerjakannya) pada umur 10 tahun. Hal ini berdasarkan hadits:
ﻣﺮﻭا ﺃﻭﻻﺩﻛﻢ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻟﺴﺒﻊ ...
"Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan sholat" Al hadits 

4. Suci dari dua hadats⁵ jika mampu berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Umar:
 ﻻ ﻳﻘﺒﻞ اﻟﻠﻪ ﺻﻼﺓ ﺑﻐﻴﺮ ﻃﻬﻮﺭ
"Allah tidak akan menerima sholat tanpa bersuci"⁶

5. Telah masuk waktunya untuk sholat yang telah ditentukan waktunya; berdasarkan firman Allah ta'ala: 
ﺇِﻥَّ اﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ ﻣَﻮْﻗُﻮﺗًﺎ
"Sesungguhnya sholat diwajibkan yang telah ditentukan waktu-waktunya bagi orang-orang yang beriman" (QS An Nisa': 103)
Dan berdasarkan hadits Jibril tatkala mengimami Nabi shollallohu alaihi wa sallam sholat lima waktu. Kemudia Jibril berkata:
 ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻮﻗﺘﻴﻦ ﻭﻗﺖ
"Di antara dua waktu ini ada waktu (untuk sholat)"⁷
Sehingga tidak sah sholat sebelum masuk waktunya dan setelah keluar waktunya kecuali jika ada udzur.

6. Menutup aurat jika mampu dengan sesuatu yang tidak memperlihatkan warna kulit berdasarkan firman Allah ta'ala: 
ﻳَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﺧُﺬُﻭا ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠِﺪٍ
"Wahai anak cucu adam pakailah pakaian kalian yang bagus tiap kali memasuki masjid "(QS Al A'raf: 31)
Dan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam: 
ﻻ ﻳﻘﺒﻞ اﻟﻠﻪ ﺻﻼﺓ ﺣﺎﺋﺾ ﺇﻻ ﺑﺨﻤﺎﺭ
"Allah tidak akan menerima sholat wanita yang telah haid kecuali dengan mengenakan khimar"⁸
Aurat laki-laki yang telah baligh adalah antara pusar dan lutut berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada Jabir radhiyallohu anhu: 
ﺇﺫا ﺻﻠﻴﺖ ﻓﻲ ﺛﻮﺏ ﻭاﺣﺪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻭاﺳﻌﺎً ﻓﺎﻟﺘﺤﻒ ﺑﻪ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺿﻴﻘﺎً ﻓﺎﺗﺰﺭ ﺑﻪ
"Jika engkau sholat dengan satu pakaian, jika lebar berselimutlah dengannya. Jika sempit maka jadikanlah sarung"⁹

Yang paling utama dan paling afdhal adalah menutupi pundaknya dengan kain. Sebab, Nabi shollallohu alaihi wa sallam pernah melarang seseorang yang sholat dengan pakaian yang tidak menutupi pundak. 
Ada pun wanita, seluruh badannya adalah aurat selain wajah dan telapak tangan, kecuali jika ia sholat di depan laki-laki ajnabi  -laki-laki yang bukan mahram- maka ia menutup seluruh tubuhnya berdasarkan Sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam: 
اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻮﺭﺓ
"Wanita adalah aurat"¹⁰
 
Dan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam:
ﻻ ﻳﻘﺒﻞ اﻟﻠﻪ ﺻﻼﺓ ﺣﺎﺋﺾ ﺇﻻ ﺑﺨﻤﺎﺭ
"Allah tidak menerima sholat wanita yang sudah haid kecuali dengan memakai khimar"

7. Menjauhkan najis dari badan, pakaian dan tempat sholat jika mampu; berdasarkan firman Allah ta'ala: 
ﻭَﺛِﻴَﺎﺑَﻚَ ﻓَﻄَﻬِّﺮْ
"Dan pakaianmu sucikanlah" (QS Al Mudatsir: 4)
Dan Sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam: 
ﺗَﻨَﺰَّﻫﻮا ﻋﻦ اﻟﺒﻮﻝ؛ ﻓﺈﻥ ﻋﺎﻣﺔ ﻋﺬاﺏ اﻟﻘﺒﺮ ﻣﻨﻪ
"Bersucilah kalian dari air kencing karena umumnya adzab kubur disebabkan karenanya"¹¹
Berdasarkan sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada Asma' tentang darah haid yang mengenai pakaian:
  ﺗﺤﺘُّﻪ، ﺛﻢ ﺗﻘﺮﺻﻪ ﺑﺎﻟﻤﺎء، ﺛﻢ ﺗﻨﻀﺤﻪ، ﺛﻢ ﺗﺼﻠﻲ ﻓﻴﻪ
"Hendaklah engkau menggosoknya kemudian menguceknya dengan air lalu engkau sholat dengan mengenakannya"¹²
Sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada para sahabat setelah orang Baduwi kencing di masjid:
ﺃهرﻳﻘﻮا ﻋﻠﻰ ﺑﻮﻟﻪ ﺳﺠﻼً ﻣﻦ ﻣﺎء
"Tuangkanlah di air kancingnya seember air"¹³
 
8. Menghadap kiblat jika mampu. Berdasarkan firman Allah ta'ala :
ﻓَﻮَﻝِّ ﻭَﺟْﻬَﻚَ ﺷَﻄْﺮَ اﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ اﻟْﺤَﺮَاﻡِ
"Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram" (Al Baqarah: 144)
Dan berdasarkan hadits:
ﺇﺫا ﻗﻤﺖ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﺄﺳﺒﻎ اﻟﻮﺿﻮء، ﺛﻢ اﺳﺘﻘﺒﻞ اﻟﻘﺒﻠﺔ
"Apabila kamu berdiri untuk sholat, maka sempurnakanlah wushu lalu menghadaplah ke kiblat"¹⁴

9. Niat; tidak gugur dengan keadaan apa pun. Berdasarkan hadits Umar:
  ﺇﻧﻤﺎ اﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎﻟﻨﻴﺎﺕ
"Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya"
Niat itu tempatnya di hati. Hakekat niat adalah tekad untuk melakukan sesuatu. Tidak ada syariat dengan melafadzkannya sebab Nabi shollallohu alaihi wa sallam tidak mengucapkannya dan tidak diriwayatkan dari seorang pun sahabat Nabi yang melakukannya.

Bersambung in syaa Alloh...

📚 Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 50-52.

Note:
1. Riwayat Muslim no 11.
2. Riwayat Muslim no 12.
3. Riwayat Ahmad 3/201, Abu Dawud no 494, At Tirmidzi no 407 dan ia berkata: Hadits Hasan. Dishahihkan Al Hakim dalam Al Mustadrak 1/201 dan dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa no 247.
4. Yaitu sesuatu yang menjadi syarat keabsahan sholat.
5. Yang besar dan yang kecil.
6. HR Muslim 224
7. Riwayat Ahmad 3/330, An Nasa'i 1/91, At Tirmidzi  150, dan hadits ini Shahih (Irwaul Ghalil 250)
8. Riwayat Abu Dawud no 627, At Tirmidzi no 375, Ibnu Majah 655 dan dishahihkan AL Albani (Al Irwa' 196). Maksudnya dengan haid adalah sudah sampainya umur mendapatkan beban syariat.
9. Dikeluarkan oleh Al Bukhari no 361, Muslim 3010.
10. Riwayat Tirmidzi 397 dan dishahihkan Syaikh Al Albani (Al Irwa' 273)
11. Diriwayatkan. Ad Daruquthny 1/97 no 453 dan dishahihkan Syaikh Al Albani (Al Irwa no 280)
12. Riwayat Al Bukhari no 227, Muslim 191.
13. Riwayat Al Bukhari 220,
14. Riwayat Al Bukhari 6251 dan Muslim 297







 اﻟﺒﺎﺏ اﻟﺮاﺑﻊ: ﻓﻲ ﺷﺮﻭﻁ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ، ﻭﺃﺩﻟﺔ ﺫﻟﻚ، ﻭﺣﻜﻢ ﺗﺎﺭﻛﻬﺎ.
ﻭﻓﻴﻪ ﻣﺴﺎﺋﻞ:
اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ اﻷﻭﻟﻰ: ﻓﻲ ﻋﺪﺩ اﻟﺼﻠﻮاﺕ اﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ:
ﻋﺪﺩ اﻟﺼﻠﻮاﺕ اﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﺧﻤﺲ، ﻭﻫﻲ: اﻟﻔﺠﺮ ﻭاﻟﻈﻬﺮ ﻭاﻟﻌﺼﺮ ﻭاﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭاﻟﻌﺸﺎء. ﻭﻫﻲ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻭﻗﺪ ﺩﻝّ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺣﺪﻳﺚ ﻃﻠﺤﺔ ﺑﻦ ﻋﺒﻴﺪ اﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺃﻋﺮاﺑﻴﺎً ﻗﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻣﺎﺫا ﻓﺮﺽ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻲَّ ﻣﻦ اﻟﺼﻼﺓ؟ ﻗﺎﻝ: (ﺧﻤﺲ ﺻﻠﻮاﺕ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ ﻭاﻟﻠﻴﻠﺔ.. اﻟﺤﺪﻳﺚ) (1) ، ﻭﺣﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻓﻲ ﻗﺼﺔ اﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺒﺎﺩﻳﺔ، ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻟﻠﻨﺒﻲ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ -: ﻭﺯﻋﻢ ﺭﺳﻮﻟﻚ ﺃﻥ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺧﻤﺲ ﺻﻠﻮاﺕ ﻓﻲ ﻳﻮﻣﻨﺎ ﻭﻟﻴﻠﺘﻨﺎ. ﻗﺎﻝ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ -: (ﺻﺪﻕ) ... اﻟﺤﺪﻳﺚ (2) .
اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ: ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺗﺠﺐ؟
ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻠﻢ اﻟﺒﺎﻟﻎ اﻟﻌﺎﻗﻞ، ﻏﻴﺮَ اﻟﺤﺎﺋﺾ ﻭاﻟﻨﻔﺴﺎء، ﻭﻳﺆﻣﺮ ﺑﻬﺎ اﻟﺼﺒﻲ ﺇﺫا ﺑﻠﻎ ﺳﺒﻊ ﺳﻨﻴﻦ، ﻭﻳُﻀﺮﺏ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻌﺸﺮ؛ ﻟﺤﺪﻳﺚ: (ﺭﻓﻊ اﻟﻘﻠﻢ ﻋﻦ ﺛﻼﺛﺔ) ، ﻓﺬﻛﺮ ﻣﻨﻬﺎ: (ﻭﻋﻦ اﻟﺼَّﺒﻲِّ ﺣﺘﻰ ﻳﺤﺘﻠﻢ) ، ﻭﻟﻘﻮﻟﻪ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ -: (ﻣﺮﻭا ﺃﻭﻻﺩﻛﻢ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻟﺴﺒﻊ، ﻭاﺿﺮﺑﻮﻫﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻌﺸﺮ، ﻭﻓَﺮِّﻗﻮا ﺑﻴﻨﻬﻢ ﻓﻲ اﻟﻤﻀﺎﺟﻊ) (3) .
اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ اﻟﺜﺎﻟﺜﺔ: ﻓﻲ ﺷﺮﻭﻃﻬﺎ (4) :
ﻭﺷﺮﻭﻃﻬﺎ ﺗﺴﻌﺔ:
1- اﻹﺳﻼﻡ: ﻓﻼ ﺗﺼﺢ ﻣﻦ ﻛﺎﻓﺮ؛ ﻟﺒﻄﻼﻥ ﻋﻤﻠﻪ.
2- اﻟﻌﻘﻞ: ﻓﻼ ﺗﺼﺢ ﻣﻦ ﻣﺠﻨﻮﻥ؛ ﻟﻌﺪﻡ ﺗﻜﻠﻴﻔﻪ.
3- اﻟﺒﻠﻮﻍ: ﻓﻼ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺒﻲ ﺣﺘﻰ ﻳﺒﻠﻎ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺆﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﻟﺴﺒﻊ، ﻭﻳُﻀﺮﺏ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻌﺸﺮ؛ ﻟﺤﺪﻳﺚ: (ﻣﺮﻭا ﺃﻭﻻﺩﻛﻢ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻟﺴﺒﻊ ... ) اﻟﺤﺪﻳﺚ.
4- اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻣﻦ اﻟﺤَﺪَﺛﻴﻦ (5) ﻣﻊ اﻟﻘﺪﺭﺓ: ﻟﻘﻮﻟﻪ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ - ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ: (ﻻ ﻳﻘﺒﻞ اﻟﻠﻪ ﺻﻼﺓ ﺑﻐﻴﺮ ﻃﻬﻮﺭ) (6) .
5- ﺩﺧﻮﻝ اﻟﻮﻗﺖ ﻟﻠﺼﻼﺓ اﻟﻤﺆﻗﺘﺔ: ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: (ﺇِﻥَّ اﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ ﻣَﻮْﻗُﻮﺗًﺎ) 
[ اﻟﻨﺴﺎء: 103] 
، ﻭﻟﺤﺪﻳﺚ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﺣﻴﻦ ﺃﻡّ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ - ﺑﺎﻟﺼﻠﻮاﺕ اﻟﺨﻤﺲ، ﺛﻢ ﻗﺎﻝ: (ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻮﻗﺘﻴﻦ ﻭﻗﺖ) (7) . ﻓﻼ ﺗﺼﺢ اﻟﺼﻼﺓ ﻗﺒﻞ ﺩﺧﻮﻝ ﻭﻗﺘﻬﺎ، ﻭﻻ ﺑﻌﺪ ﺧﺮﻭﺟﻪ، ﺇﻻ ﻟﻌﺬﺭ.
6- ﺳﺘﺮ اﻟﻌﻮﺭﺓ ﻣﻊ اﻟﻘﺪﺭﺓ ﺑﺸﻲء ﻻ ﻳﺼﻒ اﻟﺒﺸﺮﺓ: ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: (ﻳَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﺧُﺬُﻭا ﺯِﻳﻨَﺘَﻜُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﻣَﺴْﺠِﺪٍ) 
[ اﻷﻋﺮاﻑ: 31] 
. ﻭﻗﻮﻟﻪ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ -: (ﻻ ﻳﻘﺒﻞ اﻟﻠﻪ ﺻﻼﺓ ﺣﺎﺋﺾ ﺇﻻ ﺑﺨﻤﺎﺭ) (8) . ﻭﻋﻮﺭﺓ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﺒﺎﻟﻎ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ اﻟﺴﺮﺓ ﻭاﻟﺮﻛﺒﺔ ﻟﻘﻮﻟﻪ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ - ﻟﺠﺎﺑﺮ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ -: (ﺇﺫا ﺻﻠﻴﺖ ﻓﻲ ﺛﻮﺏ ﻭاﺣﺪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻭاﺳﻌﺎً ﻓﺎﻟﺘﺤﻒ ﺑﻪ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺿﻴﻘﺎً ﻓﺎﺗﺰﺭ ﺑﻪ) (9) . ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻋﻠﻰ ﻋﺎﺗﻘﻪ ﺷﻴﺌﺎً ﻣﻦ اﻟﺜﻴﺎﺏ؛ ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ - ﻧﻬﻰ اﻟﺮﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ اﻟﺜﻮﺏ ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﻋﺎﺗﻘﻪ ﻣﻨﻪ ﺷﻲء. ﻭاﻟﻤﺮﺃﺓ ﻛﻠﻬﺎ ﻋﻮﺭﺓ ﺇﻻ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻭﻛﻔﻴﻬﺎ، ﺇﻻ ﺇﺫا ﺻﻠَّﺖ ﺃﻣﺎﻡ اﻷﺟﺎﻧﺐ -ﺃﻱ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺤﺎﺭﻡ- ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺗﻐﻄﻲ ﻛﻞ ﺷﻲء؛ ﻟﻘﻮﻟﻪ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ -: (اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻮﺭﺓ) (10)
8- اﺳﺘﻘﺒﺎﻝ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﻣﻊ اﻟﻘﺪﺭﺓ: ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: (ﻓَﻮَﻝِّ ﻭَﺟْﻬَﻚَ ﺷَﻄْﺮَ اﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ اﻟْﺤَﺮَاﻡِ) 
[ اﻟﺒﻘﺮﺓ: 144] 
، ﻭﻟﺤﺪﻳﺚ: (ﺇﺫا ﻗﻤﺖ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﺄﺳﺒﻎ اﻟﻮﺿﻮء، ﺛﻢ اﺳﺘﻘﺒﻞ اﻟﻘﺒﻠﺔ) (14) .
9- اﻟﻨﻴﺔ: ﻭﻻ ﺗﺴﻘﻂ ﺑﺤﺎﻝ؛ ﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻤﺮ: (ﺇﻧﻤﺎ اﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎﻟﻨﻴﺎﺕ) . ﻭﻣﺤﻠﻬﺎ اﻟﻘﻠﺐ، ﻭﺣﻘﻴﻘﺘﻬﺎ اﻟﻌﺰﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﺸﻲء. ﻭﻻ ﻳﺸﺮﻉ اﻟﺘﻠﻔﻆ ﺑﻬﺎ؛ ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ - ﻟﻢ ﻳﺘﻠﻔﻆ ﺑﻬﺎ، ﻭﻟﻢ ﻳَﺮِﺩْ ﺃﻥ ﺃﺣﺪاً ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ.
__________

(1) ﺭﻭاﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﺮﻗﻢ (11) .
(2) ﺭﻭاﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﺮﻗﻢ (12) .
(3) ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ (3/201) ، ﻭﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﺑﺮﻗﻢ (494) ، ﻭاﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﺑﺮﻗﻢ (407) ﻭﻗﺎﻝ: "ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ"، ﻭﺻﺤﺤﻪ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺘﺪﺭﻙ (1/201) ، ﻭﺻﺤﺤﻪ اﻷﻟﺒﺎﻧﻲ (اﻹﺭﻭاء ﺑﺮﻗﻢ 247) .
(4) ﻭﻫﻲ اﻟﺘﻲ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﺤﺔ اﻟﺼﻼﺓ.
(5) اﻷﻛﺒﺮ ﻭاﻷﺻﻐﺮ
(6) ﺭﻭاﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﺮﻗﻢ (224) .
(7) ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ (3/330) ، ﻭاﻟﻨﺴﺎﺋﻲ (1/91) ، ﻭاﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﺑﺮﻗﻢ (150) ﻭﻫﻮ ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ (ﺇﺭﻭاء اﻟﻐﻠﻴﻞ ﺑﺮﻗﻢ 250) .

(8) ﺭﻭاﻩ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ ﺑﺮﻗﻢ (627) ، ﻭاﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﺑﺮﻗﻢ (375) ، ﻭاﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﺑﺮﻗﻢ (655) ، ﻭﺻﺤﺤﻪ اﻷﻟﺒﺎﻧﻲ (اﻹﺭﻭاء ﺑﺮﻗﻢ 196) . ﻭاﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺑﺎﻟﺤﺎﺋﺾ: اﻟﺘﻲ ﺑﻠﻐﺖ ﺳﻦ اﻟﺘﻜﻠﻴﻒ.
(9) ﺃﺧﺮﺟﻪ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺑﺮﻗﻢ (361) ، ﻭﻣﺴﻠﻢ ﺑﺮﻗﻢ (3010) .
(10) ﺭﻭاﻩ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﺑﺮﻗﻢ (397) ، ﻭﺻﺤﺤﻪ اﻷﻟﺒﺎﻧﻲ (اﻹﺭﻭاء ﺑﺮﻗﻢ 273) .
(11) ﺭﻭاﻩ اﻟﺪاﺭﻗﻄﻨﻲ (1/97) ﺑﺮﻗﻢ (453) ، ﻭﺻﺤﺤﻪ اﻷﻟﺒﺎﻧﻲ (اﻹﺭﻭاء ﺑﺮﻗﻢ 280) .
(12) ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺑﺮﻗﻢ (227) ، ﻭﻣﺴﻠﻢ ﺑﺮﻗﻢ (291) .
(13) ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺑﺮﻗﻢ (220) .
(14) ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﺑﺮﻗﻢ (6251) ، ﻭﻣﺴﻠﻢ ﺑﺮﻗﻢ (397) .

MANUSIA YANG PALING BURUK

Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda:
إن شر الناس منزلة عند ﷲ يوم القيامة
من ودعه أو تركه الناس اتقاء فحشه
"Sesungguhnya orang yang paling buruk  di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang dijauhi atau ditinggalkan manusia karena takut keburukannya" (HR Muslim)

Al Alamah Abdul Muhsin Al Abbad hafidzahulloh berkata :
"Dia bermulut keji dan menghina orang lain sehingga orang-orang pun berusaha menjauhinya dan menghindari berurusan dengannya sebab dia akan menyakiti mereka"
Syarah Sunan Abu Dawud

‏قالﷺ:
(( إن شر الناس منزلة عند ﷲ يوم القيامة
من ودعه أو تركه الناس اتقاء فحشه ))
رواه مسلم
---------
قال العلامة عبد المحسن العباد:
( عنده بذاءة في اللسان وعنده تطاول على الناس، فالناس يحرصون على أن يتخلصوا منه ولايدخلون معه في مصادمات، ﻷنه يؤذيهم )
شرح سنن أبي داود

https://twitter.com/ALSALAFYY/status/1543253404629213186?t=_HP0NbCT7ETY5BiyEfrlcA&s=19

Kamis, 07 Juli 2022

ISLAM BERMAKNA UMUM DAN ISLAM BERMAKNA KHUSUS

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh berkata:
"Mengenal Agama Islam"
Islam dengan makna umum adalah penghambaan kepada Allah dengan syariatNya sejak Allah mengutus para RasulNya sampai datangnya hari kiamat.  Sebagaimana yang Allah azza wa jalla- sebutkan di banyak ayat menunjukkan bahwa syariat terdahulu seluruhnya adalah Islam (berserah diri kepada Allah azza wa jalla). Allah ta'ala berfirman tentang Ibrahim alaihis salam:
(رَبَّنَا وَٱجۡعَلۡنَا مُسۡلِمَیۡنِ لَكَ وَمِن ذُرِّیَّتِنَاۤ أُمَّةࣰ مُّسۡلِمَةࣰ لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبۡ عَلَیۡنَاۤۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِیمُ)

"Ya Tuhan kami, jadikanlah kami orang yang berserah diri kepadaMu dan dari anak keturunan kami (juga) umat yang berserah diri kepadaMu" (Surat Al-Baqarah 128)

Islam dengan makna khusus sejak diutusnya Nabi -shalallahu alaihi wasallam-; dikhususkan dengan yang dibawa oleh Nabi Muhammad -shalallahu alaihi wasallam-. Sebab, agama yang dibawa oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam menghapus seluruh agama terdahulu. Sehingga orang yang mengikuti beliau adalah muslim. Ada pun orang yang tidak mengikuti beliau bukanlah orang Islam.
Orang yang mengikuti para rasul adalah kaum muslimin di zaman mereka. Yahudi adalah muslim di zaman Musa alaihis salam. Nashrani adalah muslim di zaman Isa alaihis salam. Adapun sejak diutusnya Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam mereka adalah kafir, bukan muslim.

Syarah Al Ushul Ats Tsalatsah Ibnu Utsaimin -rahimahulloh- hal 5.

TUJUAN PENCIPTAAN JIN DAN MANUSIA

Allah ta'ala berfirman:
(وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ)
"Tidaklah Aku (Allah) menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepadaKu" [Surat Adz-Dzariyat 56]

Dalam ayat ini Allah ta'ala mengkabarkan bahwa Dia tidaklah menciptakan jin dan manusia melainkan agar beribadah kepadaNya. Ayat ini adalah penjelasan hikmah penciptaan mereka. Allah tidaklah butuh kepada mereka sebagaimana butuhnya para pemimpin kepada para budaknya agar membantunya untuk mendapatkan rezeki dan makanan. Namun Allah hanya menginginkan kebaikan bagi mereka (para hambaNya).

Ada pun definisi ibadah yang paling tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan para ulama: 
"Suatu istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang lahir maupun yang batin".

Sedangkan makna tauhid secara istilah adalah mengesakan Allah dalam beribadah.

Penjelasan yang bisa dipetik dari ayat ini adalah:
1. Wajibnya mengesakan Allah dalam beribadah bagi bangsa jin dan manusia.
2. Penjelasan tentang hikmah diciptakannya jin dan manusia.
3. Bahwasannya Sang Khalik (Pencipta) adalah yang berhak untuk diibadahi bukan selainNya yang tidak mampu menciptakan. Di sini juga terdapat bantahan bagi penyembah berhala dan selainnya.
4. Penjelasan tidak butuhnya Allah kepada hambaNya dan butuhnya para makhluk kepadaNya. Sebab, Dia adalah pencipta sedangkan mereka adalah yang diciptakan.
5. Adanya hikmah dalam perbuatan Allah ta'ala.

Rujukan: Syarah Kutabut Tauhid oleh Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahulloh.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)