“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Tampilkan postingan dengan label Qawaidul Fiqhiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qawaidul Fiqhiyah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 November 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - penutup

Bait 48 & 49
والحمد لله على التمام # فالبدء والختام والدوام
ثم الصلاة مع سلام شائع # على النبي وصحبه والتابع

#48 "Segala puji bagi Alloh atas kesempurnaan di permulaan dan di penutupan serta terus menerus",
#49 "Kemudian sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- kepada shahabat beliau dan pengikutnya"

Pujian Alloh di permulaan dan penutup seluruh urusan. Dan senantiasa pujian tersebut menjadi sebab bertambahnya anugerah Alloh dan kemurahanNya. Dan pujian Alloh atas berbagai urusan memastikan keberkahannya, bertambah dan berkembangnya; terjaga dari berbagai musibah dan mengharuskan kesempurnaan manfaatnya.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Ketigapuluhdua

Bait 47:
والوَازِعُ الطَّبْعِيْ عن العِصْيان # كالوازع الشرعي بلا نُكْرانِ
#47 "Dorongan(wazi') tabiat untuk meninggalkan maksiat seperti dorongan syar'i (agar agar meninggalkannya juga), ini tidak diragukan lagi"
Wazi'(dorongan secara tabiat untuk mencegah) dari sesuatu mengharuskan untuk meninggalkannya. Maknanya adalah bahwa Alloh mengharamkan atas hamba-hambaNya berbagai keharaman sebagai bentuk penjagaan untuk mereka. Alloh mengadakan untuk mereka dorongan secara tabi'at agar meninggalkannya dan dorongan secara syar'i. Adapun perkara (keharaman) yang diminati jiwa dan disukainya maka ditetapkan baginya hukuman yang setimpal bagi kejahatannya baik ringan maupun berat.
Adapun perkara haram yang dijauhi jiwa maka tidak ada konsekwensi had karena sudah dicukupi adanya dorongan tabiat (untuk meninggalkannya) dan menjauhinya. Misalnya seperti makan barang-barang najis dan racun serta meminumnya. Maka yang demikian tidak ada konsekwensi hukuman atasnya karena tercukupi dengan ketidaksukaan jiwa atasnya, namun dia dihukum ta'zir sebagaimana seluruh kemaksiatan yang tidak ditetapkan hukuman atasnya

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Ketigapuluhsatu

Bait 46:
من يؤد عن أخيه واجبا # له الرجوع إن نوى يطالبا
#46 "Barang siapa yang membayarkan suatu kewajiban saudaranya; maka saudaranya tersebut wajib mengembalikan jika dia berniat memintanya"
Penjelasan:
Makna kaidah ini bahwa setiap orang yang membayarkan hutang bagi orang lain dan dia berniat untuk minta dikembalikan maka dia (orang yang dibayarkan tadi) wajib mengembalikannya. Dan wajib bagi orang yang ditunaikan hutangnya mengembalikannya. Dan masuk pada kaidah ini seluruh hutang yang dilakukan manusia baik berupa qardh(pinjaman), salam (pemesanan barang dengan dibayar dimuka), harga-harga barang dagangan, nafkah wajib untuk istri-stri, budak-budak, kaum kerabat dan binatang ternak.
Dan masuk dalam kaidah ini penunaian kewajiban orang yang menjamin dan menanggung terhadap orang yang dijamin dan ditanggung meski pun tidak ada izin dalam pemberian jaminan dan tanggungan serta pembayarannya. Ini semua jika diniatkan untuk diminta kembali (oleh orang yang menanggungnya) namun jika tidak maka pahalanya ditanggung Alloh -ta'ala- dan dia (orang yang dibayarkan tanggungannya) tidak wajib untuk mengembalikan kepada orang yang menunaikan jaminan padanya.
Dan ini juga semuanya berlaku untuk utang piutang yang tidak membutuhkan niat. Ada pun yang membutuhkan niat seperti berbagai kewajiban zakat dan kafarah dan yang semisalnya maka tidak bisa ditunaikan oleh orang lain kecuali dengan izinnya sebab kewajiban ini tidak lepas dari orang yang dibayarkannya karena hal ini dibutuhkan niat(untuk menunaikan)nya.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Ketigapuluh

Bait 45:
45. وكل مشغول فلا يشغل # مثاله المرهون و المسبل
#45 "Setiap sesuatu yang sedang diproses tidak boleh diproses untuk hal lain. Misalnya barang yang digadaikan dan barang wakaf"
Inilah maksud perkataan para ahli fikih: "Barang yang sedang dipakai (diproses) tidak boleh dipakai untuk hal lain". Hal itu bahwasannya sesuatu jika sedang dipakai untuk sesuatu tidaklah dipakai untuk hal lainnya sampai selesai dari proses pemakaian yang sedang dijalaninya. Sebagaimana barang gadai: tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh digadaikan sampai selesai gadainya atau dengan izin dari pemberi hutang (pemegang jaminan gadai).
Demikian pula barang yang diwakafkan tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak beh digadaikan karena dipakai sebagai wakaf. Demikian pula orang yang diupah secara khusus yaitu orang yang telah ditentukan untuk diambil manfaatnya pada waktu tertentu untuk bekerja seperti sehari, sejam dan semisalnya; tidak boleh dia disibukkan dengan urusan lain sepanjang waktu yang ditentukan tersebut selain oleh orang yang memperkerjakannya; sebab waktunya adalah untuk orang yang mengupahnya yang dia bekerja untuknya.
Dan rumah sewaan tidak boleh disewakan lagi sampai selesai waktunya. Bahkan seluruh yang dipakai dengan suatu akad tidak boleh dipakai untuk selainnya sampai selesai haknya. Allohu a'lam.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keduapuluhsembilan

Bait 44:
44 - و إن تساوى العملان اجتمعا # وفعل أحدهما فاستمعا
#44 "Jika ada dua amalan yang sama berkumpul maka dikerjakan salah satunya. Maka dengarkanlah..."

Penjelasan:
Apabila bertemu dua amalan yang sejenis dan pelaksanaan keduanya bersesuaian cukup dikerjakan salah satunya dan sudah termasuk amalan yang lain (yang sama). Dan ini berlaku dalam berbagai pemasalahan di antaranya:

Apabila seseorang masuk masjid dan sholat Rawatib dan Tahiyatul masjid dua rekaat maka berniat dengan menggabungkan dua (sholat) sunnah sebagai pengganti dari keduanya. Demikian pula shalat sunnah wudhu jika dia niatkan untuk shalat rawatib. Demikian pula orang yang ber'umrah apabila dia thawaf dengan thawaf umrah sebagai pengganti thawaf qudum. Dan orang yang berhaji Qiran (menggabungkan haji dan umrah) ini mencukupinya untuk ibadah hajinya dan umrahnya thawaf sekali dan sa'i sekali.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keduapuluhdelapan

Bait 43:
43. تستعمل القرعة عند المبهم # من الحقوق او لدى التزاحم
#43 "Diadakan undian ketika terjadi ketidakjelasan tentang hak-hak atau karena banyaknya orang"

Penjelasan:
Yaitu, bahwasannya undian digunakan apabila tidak diketahuinya orang yang berhak terhadap sesuatu dengan sebenarnya dan tidak adanya keistimewaan salah satu di antara keduanya. Atau ada banyak orang dalam suatu urusan dan tidak ada yang paling berhak dari salah satunya.

Masuk pada kaidah ini banyak permasalahan; di antaranya: apabila ada dua orang yang berebut dalam adzan, atau iqamah, atau imam shalat atau shalat janazah dan tidaklah ada yang lebih utama dari keduanyaa; maka diundi untuk keduanya.

Apabila dua orang berselisih mengenai kepemilikan barang temuan atau anak temuan atau suatu tempat dan yang semisalnya, dan tidak ada yang rajih di antara keduanya maka digunakanlah undian. Demikian pula apabila seseorang mentalak salah seorang dari istri-istrinya dengan belum jelas, atau metalak seorang di antara mereka namun kemudian ia lupa, atau memerdekakan di antara budak-budaknya namun tidak jelas yang mana, maka dikeluarkan kemutlakannya dan dimerdekakan dengan undian. Demikian pula pada permasalahan-permasalahan lainnya.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keduapuluhtujuh

Bait 41 & 42:
وكل شرط ﻻزم للعاقد في البيع والنكاح والمقاصد
اﻻ شروطا حللت محرما أو عكسه فباطلات فاعلما

#41 "Setiap syarat wajib dipenuhi oleh pembuat akad; baik dalam jual beli, nikah dan tujuan-tujuan lain.
#42 "kecuali akad yang menghalalkan yang haram atau pun sebaliknya maka (syarat tersebut) batil, maka pahamilah..."

Ini adalah ushul yang agung dan kaidah yang mencakup dalam permasalahan syarat-syarat yang sah dan syarat-syarat yang bathil. Demikian itu karena syarat-syarat di seluruh akad-akad ada dua macam: yang sah dan yang bathil.

Adapun yang shahih yaitu setiap syarat yang ditetapkan oleh kedua pihak yang melakukan akad; di dalamnya ada kemaslahatan untuk keduanya atau salah satunya dan tidak ada di dalamnya keharaman dari pembuat syariat.

Masuk dalam kaidah ini seluruh syarat-syarat dalam jual beli, syarat-syarat dalam sewa menyewa dan ji'alah, syarat-syarat dalam pergadaian dan tanggungan, syarat-syarat dalam pernikahan dan macam-macam syarat lainnya. Sesungguhnya ini adalah syarat-syarat yang mengharuskan dipenuhi oleh dua orang yang berakad. Apabila tidak dipenuhi oleh salah satunya dengan perkara yang wajib dipenuhi maka fasakh (batal)bagi pihak kedua.
Syarat: Bisa secara lafadz, urf (kebiasaan) atau pun syar'i.

Adapun syarat yang batil yaitu yang mengandung unsur penghalalan yang haram atau pun pengharaman yang halal. Masuk padanya seluruh syarat-syarat batil dalam jual beli, sewa menyewa, gadai, wakaf, dan nikah. Sesungguhnya syarat batil itu mengandung pengharaman yang halal atau penghalalan yang haram. Barang siapa yang memperhatikannya niscaya akan mendapatkannya demikian.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keduapuluhenam

Bait 40:
كل حكم دائر مع علته وهي التي قد أوجبت لشرعته

#40. "Setiap hukum berporos pada illat(sebab)nya; yaitu yang mengharuskan disyariatkannya (suatu hukum)"

Penjelasan:
Yakni bahwasannya ada atau tidaknya hukum berdasarkan pada illatnya. Jika dijumpai illatnya maka didapati pula hukumnya. Dan jika tidak ada illat maka tidak ada pula hukumnya. Illat inilah yang menyebabkan hukum disyariatkan.

Masuk pada kaidah ini permasalahan yang banyak, diantaranya: bahwasannya masyaqqah (kesulitan) dikaitkan padanya hukum-hukum yang banyak berupa keringanan-keringan dalam sholat, zakat, haji, umroh dan yang semacamnya. Apabila didapati kesulitan maka ada keringanan-keringanan yang dibangun di atasnya. Jika tidak ada kesulitan maka tidak ada hukum-hukum ini. Dan rincian tentang masyaqqah sudah ma'ruf dalam kitab-kitab fiqih.

Dan termasuk dalam hal ini: At-Taklif (pembebanan syariat) yaitu baligh dan berakal. Dikaitkan pada taklif ini permasalahan yang banyak berupa kewajiban-kewajiban dalam ibadah, sahnya akad dalam muamalah dan jinayat (pidana), dan kewajiban hukum had dan hukuman-hukuman seluruhnya dikaitkan dengan taklif. Ditegakkan dengan keberadaannya dan dihapuskan dengan ketiadaannya. Demikian pula Tamyiz, berakal dan Islam merupakan syarat bagi sahnya seluruh ibadah. Tidak sah ibadah kecuali denganya. Bahkan seluruh syarat-syarat hukum masuk dalam cakupan kaidah ini.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keduapuluhlima

Bait 39:
وكلما نشا عن المأذون فذالك أمر ليس بالمضمون

39# "Setiap sesuatu yang berasal dari hal yang diizinkan, maka kerugiannya tidak ditanggung".

Yakni, apabila seseorang mengerjakan sesuatu yang diizinkan baik oleh pembuat syariat maupun oleh penyuruhnya, lalu hal yang diizinkan tersebut mengakibatkan sesuatu yang mengharuskan ganti; seandainya berdampak maka akibat tersebut tidak teranggap atau tanpa diganti.

Maksud bait ini bahwa kerusakan yang diakibatkan karena sesuatu yang tidak diizinkan maka harus diganti. Sesuatu yang diakibatkan dari yang diizinkan maka menjadi bagian yang diizinkan. Dan sesuatu yang diakibatkan dari sesuatu yang tidak diizinkan maka juga menjadi bagian(tidak diizinkan)nya.

Misalnya: Memotong tangan orang lain mengakibatkan rusaknya jiwa atau sebagian dari anggota badannya. Maka, apakah harus menanggung akibat tersebut atau tidak? Jawabnya: Jika memotongnya dalam rangka qishos atau hadd maka dampak yang diakibatkan tidak dianggap. Namun jika memotongnya karena kriminalitas maka kerugiannya ditanggung sesuai tindak kejahatannya.

Demikian pula jika seseorang hendak lewat di depan orang yang sholat kemudian dia(orang yang sholat) mencegahnya hingga mengakibatkan cidera atau cidera sebagiannya maka dia tidak menanggungnya karena diizinkan oleh pembuat syariat. Dan seandainya dia mencegah seseorang tanpa izin darinya atau dari pembuat syariat kemudian terjadi cidera maka dia menanggungnya.

Di antara contoh lain: seandainya seseorang menjima'i istrinya menjadikan istrinya mandul. Maka jika si wanita digauli dengan semisal ini (sesuai yang disyariatkan melalui pernikahan-pent) maka dia (suami) tidak menanggung kemandulannya, sebab hal ini berasal dari jima' yang diizinkan. Jika dia tidak dijima'i seperti ini (yang syar'i) maka dia (laki-laki menjima'i) menanggung kemandulannya.

Dan contoh lainnya: seandanya seseorang meletakkan batu di jalan atau membuat lubang di jalan kemudian mengakibatkan kecelakaan pada manusia atau hewan, seandainya galian dan yang semisalnya dengan perizinan karena untuk kemanfaatan kaum muslimin maka dia tidak menanggung akibat yang ditimbulkannya namun jika untuk mencelakakan maka dia menanggung (kerugiannya).

Dan yang serupa dengan kaidah ini adalah bahwa dampak yang timbul dari ketaatan maka mendapatkan pahala karenanya, terlebih lagi jika perkaranya tidak disukai jiwa seperti kelelahan dan keletihan dan bau mulut karena puasa yang tidak disukai jiwa. Dan dampak yang timbul dari maksiat juga mendapat dosa maksiat.

Dan termasuk pula dalam hal ini barang siapa yang marah dan marahnya karena Alloh. Dan kemarahan ini mengakibatkan munculnya perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang terlarang sebagai akibat dari ijtihad. Maka yang demikian termaafkan. Sebagaimana perkataan Umar -radhiyallohu 'anhu- kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam perkara Hathib bin Abu Baltha'ah: "Sesungguhnya dia adalah seorang munafik". Dan penolakan beliau kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- pada kisah Hudaibiyah dan yang semisalnya. Berbeda halnya dengan orang yang tujuannya mengikuti hawa nafsu dan fanatik kepada dirinya; maka dia dihukum kerena perkataan dan perbuatan yang diakibatkan dari kemarahannya.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keduapuluhempat

Bait 38:
و يفعل البعض من المأمور إن شق فعل سائر المأمور
38# "Sebagian perintah dikerjakan jika berat untuk mengerjakan seluruhnya"

Penjelasan:
Jika seorang hamba diperintahkan dengan sesuatu yang wajib atau sunnah, mungkin dia mampu untuk mengerjakan seluruhnya dan mungkin juga dia sama sekali tidak mampu mengerjakannya dan mungkin juga dia mampu mengerjakan sebagiannya dan tidak mampu mengerjakan sebagian yang lainnya. Jika mampu mengerjakan seluruhnya hendaklah dia mengerjakan seluruhnya. Jika sama sekali tidak mampu mengerjakannya maka terlepas beban mengerjakannya seluruhnya; ada pun mengenai pahala dan ganjaran, jika dia berniat kuat seandainya dia mampu pasti dia akan mengerjakannya maka pahalanya sesuai dengan niatnya. Jika tidak ada niat maka dia tidak akan mendapatkan apa-apa.

Jika dia tidak mampu mengerjakan sebagian yang diperintahkan dan mampu mengerjakan sebagian lainnya, maka ia terlepas dari beban yang dia tidak mampu mengerjakannya; berdasarkan sabda Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
إذا أمرتكم بأ مر فأتوا منه ماستطعتم
"Jika aku memerintahkan sesuatu maka kerjakanlah semampumu" (HR Bukhari 7288 dan Muslim 9752).
Misalnya seseorang yang hanya memiliki sedikita air yang tidak cukup untuk bersuci, maka dia menggunakan secukupnya dan bertayamum untuk sisanya.
Jika tidak mampu membasuh sebagian anggota badannya karena sakit maka ia membasuh yang dia mampu, dan terlepas kewajiban dari yang dia tidak mampu. Jika dia tidak mampu sholat dengan berdiri maka sholat dengan duduk, jika tidak mampu sholat dengan berbaring. Jika dia mampu mengerjakan sholatnya dengan berdiri dan tidak mampu berdiri pada keadaan yang lain maka dia berdiri sesuai yang dia mampu, dan tidak ada kewajiban bagi yang dia tidak mampu. Demikian pula pada zakat fitri dan masalah nafkah bagi orang yang wajib memberikan nafkah maka didahulukan dirinya sendiri kemudian orang terdekat dan berikutnya.

Dan pelaksanaan ibadah haji dikerjakan sesuai dengan kemampuannya dan digantikan untuk yang lainnya. Demikian pula tingkatan amar ma'ruf nahi munkar dimulai dengan tangan, kemudian dengan lisan kemudian dengan hati. Bahkan semua ibadah masuk di bawah kaidah ini; apabila tidak mampu mengerjakan sebagiannya maka dikerjakan yang dimampui kecuali ibadah puasa dan yang semacamnya dari macam ibadah yang tidak bisa dikerjakan sebagiannya; karena jika mampu berpuasa setengah hari dan tidak mampu setengahnya lagi tidak diperintahkan puasa sampai setengah hari; sebab ibadah (puasa) satu hari bukan sebagian hari. Allohu a'lam

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keduapuluhtiga

Bait 37:
ومن أتى بما عليه من عمل قد استحق ما له على العمل
37# "Barang siapa yang memenuhi syarat suatu amalan maka dia berhak mendapatkan imbalan dari amalannya"

Penjelasan:
*Ini adalah kaidah mulia yang penuh dengan manfaat. Maknanya, bahwasannya upah atas sesuatu tidaklah berhak diterima sampai dia mengerjakan seluruh pekerjaannya. Jika mengerjakan sebagiannya maka dia berhak upah sekedar yang dikerjakannya. Dan bersumberkan kaidah ini ada beberapa permasalahan di antaranya: Ijarah (sewa menyewa) dan Ju'alah (sayembara).Orang yang menyewakan tidak berhak mendapat upah dan peserta sayembara tidak berhak mendapat hadiahnya, sampai orang yang menyewa mendapatkan manfaatnya dan peserta sayembara melakukan pekerjaannya.
Demikian pula seluruh syarat-syarat yang ada pada jual beli, pernikahan dan selainnya. Orang yang saling bertransaksi tidaklah berhak mendapatkan imbalannya sampai terpenuhi seluruh syaratnya.
* Dan termasuk dalam kaidah ini adalah seluruh bentuk ibadah yaitu bahwasannya orang yang beramal tidak berhak mendapatkan pahala ibadah yang sempurna sampai dia mengerjakannya dengan sempurna. Jika melakukan ibadah dan tidak menyempurnakannya maka dia mendapatkan pahala sesuai yang dikerjakannya.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keduapuluhdua

Bait 36:
36 وﻻ يتم الحكم حتى تجتمع كل الشروط والموانع ترتفع

36# "Hukum tidak akan sempurna sampai terpenuhi seluruh syaratnya dan hilang semua penghalangnya"

Ini adalah ushul dan kaidah yang agung. Orang yang mencapainya akan mendapatkan manfaat yang besar, dan akan terbuka baginya dari sekian pintu dalam memahami nash-nash yang mutlaq yang seringkali banyak kerancuan dan kesamaran di dalamnya.

Maksud kaidah ini bahwa hukum-hukum tidak akan sempurna dan tidak akan tegak tujuan dikehendakinya dan hukum yang terkait dengannya sampai terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya. Jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, atau syarat-syaratnya ada namun ada penghalangnya maka hukumnya tidak akan sempurna dan tidak akan tercapai yang dikehendakinya karena tidak terpenuhi syaratnya atau ada penghalangnya. Pahamilah bahasan ini.

Dan kita akan mencontohkan untuk kaidah ini dengan suatu contoh yang orang cerdas bisa beranalogi dengannya untuk permasalahan selainnya. Kita katakan: Sesungguhnya tauhid membuahkan setiap kebaikan di dunia maupun di akhirat dan mencegah setiap keburukan di dunia dan akhirat. Namun hal ini tidak akan terwujud kecuali dengan terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.

Adapun syaratnya maka ada hati, lisan dan anggota badan. Adapun yang ada di lisan adalah mengucapkan tauhid dan seluruh ucapan-ucapan yang baik yang menjadi penyempurnanya.
Adapun yang ada di hati adalah penetapannya, membenarkannya, kencitaannya kepada tauhid dan pengikutnya dan kebenciannya kepada kesyirikan dan pengusungnya, pengetahuan hati terhadap makna-maknanya dan keyakinan hati terhadapnya.
Adapun yang ada pada anggota badan adalah ketundukannya untuk beramal dengan tauhid; dengan amalan-amalan dzohir dan batin. Ini syarat-syaratnya.

Jika engkau telah paham permasalah ini maka engkau paham nash-nash yang di dalamnya ada pernyataan bahwa barang siapa yang mengamalkan tuhid maka akan memperoleh demikian dan demikian, dan akan tercegah darinya demikian dan demikian; tidaklah sekedar hanya dengan ucapan.

Demikian pula nash-nash yang di dalamnya ada pernyataan barang siapa yang mengucapkan demikian atau beramal demikian; maksudnya tidak lain adalah ucapan yang sempurna dan amalan yang sempurna; yang terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya. Dan syarat dari seluruh amalan yang paling utama adalah ikhlas dan sesuai sunnah.
Demikian pula wudhu' tidak akan sempurna kecuali terpenuhi syarat-syaratnya dan seluruh kewajibannya dan hilang penghalang-penghalangnya yaitu pembatalnya.

Demikian pula sholat tidak akan sempurna sampai terlaksana rukun-rukunya dan syarat-syaratnya serta tidak ada pembatalnya. Demikian pula zakat, puasa, haji, umrah dan seuruh amalan tidak akan sempurna kecuali adanya syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.
Demikian pula hukum waris; tidak boleh mewarisi kecuali seseorang yang ada padanya syarat penerima warisan, yaitu sebabnya (yag dia bisa mendapat warisan -pent) dan tidak ada penghalang padanya.

Begitu pula nikah dan seluruh akad-akad yang memili syarat-syarat dan penghalang-penghalang yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab hukum.
Dan hendaklah kaidah ini engkau kuasai, dan analogikan setiap masalah yang samar dan penting. Maka bagi do'a ada syarat-syaratnya dan penghalang-penghalangnya, demikian pula mahabbah (cinta kepada Alloh), khouf (takut kepada Alloh), raja' (harap kepada Alloh) semua memiliki syarat dan penghalang. Dan Alloh adalah tempat untuk meminta pertolongan agar mampu memenuhi syarat-syarat amalan dan menolak penghalang-penghalangnya. Sesungguhnya Dia sebaik-baik maula dan penolong.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah keduapuluhsatu

Bait 35:
# و مثله المفرد إذ يضاف ، فافهم هديت الرشد ما يضاف
35# "Dan contoh lainnya kata mufrad apabila diidhofahkan. Maka pahamilah semoga Alloh menunjukimu kepada petunjuk".

Yakni bahwasannya kata mufrad (tunggal) yang diidhofahkan maka mencakup keseluruhannya dan mencakup keseluruhan maknanya, sebagaimana firman Alloh -ta'ala-:

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
"Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan". (QS Ad-Dhuha: 11)

وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ
"Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya". (QS An-nahl: 18)
Ini meliputi seluruh nikmat, baik nikmat Dieniyah maupun Duniawiyah. Dan firmanNya:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ
"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya" (QS Al-Isra': 1)

تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ
"Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya" (QS Al-Furqan: 1)
Sebagai isyarat bahwa telah ditegakkannya seluruh aktivitas peribadahan.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keduapuluh

Bait 34:
كذاك (من) و (ما) تفيدان معا كل العموم يا أخيّ فاسمعا
34# "Demikian pula من (siapa) dan ما (apa) memberikan faidah umum ...wahai Saudaraku maka dengarkanlah"

Penjelasan:
Bahwa (من) dan (ما) memberikan faidah umum yang mencakup setiap sesuatu yang dimasukinya.
Contoh من (man):
Firman Alloh -ta'ala-:
إِنَّ لِلَّهِ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ
"sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi". (QS Yunus: 66)

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan". (QS An-Nahl: 97)

وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ
"Dan bagi orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga". (QS Ar-Rahman: 46)

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya." (QS Ath-Tholaq: 2-3)

وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ
"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya". (QS Ath-Tholaq: 3)

وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ حَدِيثًا
"Dan siapakah orang yang lebih benar perkataan(nya) dari pada Allah?". (QS An-nisa': 87)
وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ قِيلًا
"Dan siapakah yang lebih benar perkataannya dari pada Allah?" (QS An-Nisa': 122)

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا
"dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah" (QS Al-Maidah: 50)

وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ ۚ
"Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya". (QS Al-Mukminun: 117)

وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ
"Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin". (QS An-Nisa': 69)

وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ
"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai". (QS Al-Fath: 17)

وَمَن يَتَوَلَّ يُعَذِّبْهُ عَذَابًا أَلِيمًا
"dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih". (QS Al-Fath: 17)

وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِّمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ
"Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan" (QS An-Nisa': 125)

وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفْسَهُ ۚ
"Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri". (QS Al-Baqarah: 130)
dan ayat-ayat selainnya.
Contoh dari hadits:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

"Tuhan kita (Alloh) -tabaraka wa ta'ala- turun setiap malam ke langit dunia ketika tersisa sepertiga yang akhir. Dia berfirman: "Barang siapa yang berdo'a kepadaKu niscaya Aku akan mengabulkannya. Siapa saja yang memohon kepadaKu maka Aku akan memberinya. Barang siapa yang memohon ampun kepadaKu, Aku akan mengampuninya" (HR Bukhari & Muslim)

Contoh ما pada firman Alloh -ta'ala:
لِّلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
"Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi" (QS Al-Baqarah: 284)

وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنثَىٰ وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ
"Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya". (QS Al-Fathir: 11)

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ
"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya". (QS Saba': 39)

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". (QS Al-Hasyr: 7)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ
"Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya..."(QS Al-Anbiya: 25)

وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِن قُرْآنٍ

"Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran". (QS Yunus: 61)

وَمَا لَهُمْ فِيهِمَا مِن شِرْكٍ وَمَا لَهُ مِنْهُم مِّن ظَهِيرٍ

"dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya". (QS Saba': 22)

Maka renungkanlah ayat-ayat ini, dan pada makna-maknanya terbuka untukmu di antara bab-bab yang agung dalam memahami nash.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Kesembilanbelas

Bait 33:
النكرات في سياق النفي تعطي العموم أو سياق النهي
33# "Isim nakiroh dalam bentuk peniadaan dan larangan memberi faidah keumuman".

Penjelasan:
Apabila terdapat isim nakiroh setelah penafi'an(peniadaan) atau setelah larangan maka menunjukkan akan keumuman dan keseluruhan.

Contoh nakiroh dalam bentuk nafi' (peniadaan) adalah ﻻإله إﻻالله "tiada Ilah yang haq diibadahi melainkan Alloh" meniadakan setiap ilah(sesembahan) di langit dan di bumi dan menetapkan uluhiyyah Alloh -ta'ala-. Demikian pula lafadz ﻻحول وﻻ قوة اﻻ بالله "Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan (daya dan kekuatan) Alloh". Yakni tiada perubahan apa pun dari seluruh keadaan dan tidak pula kekuatan pada perubahan tersebut kecuali oleh Alloh. Demikian pula firman Alloh -ta'ala-:
وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ ۚ
" dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya" (QS Al-Baqarah: 255)
يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِّنَفْسٍ شَيْئًا
"(Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain". (QS Al-Infithar: 19)
Umum atas seluruh manusia dan seluruh sesuatu.

Contoh nakiroh dalam bentuk larangan dalam firman Alloh -ta'ala-:
وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۘ
"Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain"(QS Al-Qashas: 88)
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
"Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah". (QS Al-Jinn: 18)
وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا * إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ ۚ
Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah". (QS Al-Kahfi: 23-24).

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Kedelapanbelas

Bait 32:
(و أل)تفيد الكل في العموم في الجمع والإفراد كالعليم
32# "Dan alif lam (أل) memberikan faidah umum pada lafadz jamak maupun mufrad seperti al-'Aliim"

Apabila masuk Alif Lam (أل) pada lafadz mufrad atau lafadz jamak maka bermakna istghraq (mencakup keseluruhan) dan umum pada seluruh maknanya.

Masuk pada lafadz mufrad(tunggal) seperti pada firman Alloh -ta'ala-:
وَالْعَصْرِإِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ  إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا
"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman" (QS Al-'Ashr: 1-3)
Yakni setiap manusia merugi, tidak dikhususkan satu golongan tertentu kecuali yang dikecualikan yaitu orang-orang yang beriman dengan hati-hati mereka dan beramal sholih dengan jawarihnya(anggota badannya); dan saling menasehati dengan kebenaran yaitu ilmu nafi'(yang bermanfaat) dan amalan sholih; dan saling menasehati dengan kesabaran dalam menjalaninya. Mereka inilah orang-orang yang beruntung. Dan barang siapa terluput sesuatu dari hal tersebut maka dia mendapat kerugian sekadar apa yang terluput tersebut.

Demikian pula pada firman Alloh ta'ala:
إِنَّ الْإِنسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا* إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا * وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا *
"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir" (QS Al-Ma'arij: 19-21)

إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ
"sesungguhnya manusia itu sangat ingkar (tidak berterima kasih) kepada Tuhannya". (QS Al-'Adiyat: 6)

إِنَّ الْإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ
"Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)". (QS Ibrahim: 34)
Yakni, seluruh manusia ada pada sifat-sifat ini kecuali yang dikeluarkan Alloh dari sifat-sifat tercela tersebut kepada sifat-sifat baik yang merupakan lawannya.

Dan contoh masuknya Alif Lam (أل) pada lafaz mufrad yaitu pada nama-nama Alloh dan sifat-sifatNya. Ketika masuk pada suatu nama dari nama Alloh atau suatu sifat dari sifat-sifatNya maka memberi faidah keseluruhan makna tersebut, mencakup segala sesuatu dari maknanya dan pada puncak maknanya. Misal Al-Hayyu (Maha Hidup) dan Al-Qayyum (Maha Berdiri Sendiri); yakni bahwa Dia memiliki kehidupan yang sempurna serta terus menerus sebagai sifat dari DzatNya. Dan Al-Qayyum yang sempurna yang ada pada diriNya dan tegak dalam mengatur seluruh makhlukNya.

Al-'Aliim: yang memiliki ilmu yang menyeluruh t Agunherhadap segala sesuatu yang diketahui.
Ar-Rahman Ar-Rahiim yang memiliki rahmat yang menyeluruh lagi meliputi seluruh makhlukNya.
Al-Ghaniy yang memiliki kekayaan yang sempurna lagi mutlak dari seluruh sisinya.
Al-'Aliyyul A'laa yang memiliki ketinggian yang mutlak dari seluruh sisinya.
Al-Adzim (Maha Agung), Al-Kabir (Maha Besar), Al-Jalil (Maha Mulia), Al-Jamiil(Maha Indah), Al Hamiid (Maha Terpuji) dan Al Majiid (Maha Mulia) yang memiliki seluruh makna-makna keagungan, kebesaran, kemuliaan, keindahan, pujian dan sanjungan.
Analogikan dengan asma dan shifat Alloh lainnya.
Seandainya tidak ada pada kaidah ini kecuali pembahasan yang berharga ini niscaya sudah cukup dengannya kemuliaan dan keagungan.

Dan misalnya masuknya Alif Lam (أل) pada jamak adalah pada firman Alloh -ta'ala-:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ
"Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji".(QS Fathir: 15)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu"(QS An-Nisa': 1)
Pada khithob (orang yang diseru) ini mencakup seluruh manusia.
Dan firmanNya -ta'ala-:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
"Wahai orangorang yang beriman..." masuk di dalamnya keseuruhan kaum mukminin.
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis" (QS At-Taubah: 28)
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ
"Sesungguhnya orang-orang Islam laki-laki dan perempuan..." (QS Al-Ahzab: 35) sampai akhir ayat mencakup seluruh golongan yang disebutkan.
Dan sabda nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
إنما الأعمال بالنيات
"Sesungguhnya setiap amalan-amalan itu tergantung niat-nitanya" mencakup seluruh amalan yang terkait badan, harta, penghambaan dan fisik/materi. Allohu a'lam

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Ketujuhbelas

Bait 31:
ومتلف مؤذيه ليس يضمن بعد الدفاع بالتي هي أحسن

31# "Orang yang merusak sesuatu yang mengganggunya tidaklah menanggungnya setelah dia menolaknya dengan cara yang paling baik"

Penjelasan:
Jika ada yang menyerangnya; baik manusia, hewan atau binatang buruan saat ihram lalu dia merusakannya dalam rangka membela dirinya maka tidak ada tanggungan atasnya, selama dia menolak gangguannya dengan cara yang paling ringan. Namun apabila dia terpaksa (mengambil tindakan) pada binatang buruan sedangkan dia dalam kondisi ihram lalu dia merusaknya karena darurat maka dia harus menanggungnya namun tidak ada dosa atasnya.

Ibnu Rajab berkata dalam Qawaid'nya: Barang siapa yang merusakkan sesuatu karena membela diri dari ganggunannya maka dia tidak menanggungnya, dan jika merusakkannya untuk mencegah gangguannya maka dia menggantinya; dan ini keluar dari pembahasan"; dan beliau menyebutkannya.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keenambelas

Bait 30:

وإن أتى التحريم في نفس العمل أو شرطه، فذو فساد و خلل
30# "Jika terdapat pengharaman pada suatu amalan atau syaratnya maka amalan tersebut rusak dan tercela"

Penjelasan:
Ini adalah hukum ibadah-ibadah yang ada dengan sebab yang diharamkan. Jika pengharaman tersebut terkait pada ibadah itu sendiri atau terkait pada syaratnya maka amalan tersebut batal. Misalnya: Sholat pada waktu yang terlarang, atau membelakangi kiblat, atau terkena najis padanya, atau berhadats, atau tanpa niat, atau mengurangi rukun-rukun sholat atau syarat-syaratnya. Demikian pula puasa pada hari yang terlarang dan yang semisal dengan itu maka ibadah-ibadah pada kasus semacam ini batal.

Adapun jika pengharaman tersebut tidak terkait pada ibadah itu sendiri atau syaratnya maka ibadahnya tetap sah namun terkait dengan keharaman. Seperti wudhu dari bejana yang diharamkan; emas, perak atau rampasan. Atau sholat dengan memakai imamah dari sutera atau cincin emas dan yang semisalnya; maka sholatnya sah namun dengan keharaman yang dipakainya.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Kelimabelas


Bait 29:
معاجل المحظور قبل آنه قد باء بخسران مع حرمانه

29# "Orang yang mensegerakan yang dilarang sebelum tiba waktunya maka dia akan kembali dengan membawa kerugian dan keharamannya"

Penjelasan:
Inilah makna ucapan من استعجل شيئا قبل أوانه عوقب بحرمانه "Barang siapa yang tergesa-gesa mendapatkan sesuatu sebelum waktunya maka dia dihukum dengan terhalang mendapatkannya". Ini kaidah umum dalam urusan dunia dan akhirat. Masuk pada kaidah ini permasalahan yang banyak diantaranya: jika seseorang membunuh muwarisnya(yang memberikan warisan), atau orang yang mewasiatkan sesuatu untuknya, atau seorang budak membunuh tuannya maka ia diharamkan mendapat warisan, wasiat dan pembebasan(dari status budaknya).

Dan termasuk di antaranya juga orang yang mentalak saat sakit mendekati ajalnya maka istrinya tetap mewarisi hartanya meski telah keluar dari 'iddah.

Dan demikian pula dalam hukum-hukum akhirat: barangsiapa mengenakan sutera di dunia maka dia tidak akan memakainya di akhirat; barang siapa meminum khomer di dunia maka dia tidak akan meminumnya di akhirat.

Senin, 04 November 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keempatbelas

Bait 28:
والعرف معمول به إذا ورد # حكم من الشرع الشريف لم يوحد

28# "Dan 'Urf (kebiasaan setempat) diamalkan jika terdapat hukum dari syariat yang mulia yang tidak dibatasi"

Penjelasan:
Ini adalah makna perkataan ahli fikih "العادة محكمة" - Adat/urf itu menjadi sumber hukum- yaitu diamalkan. Apabila syariat menetapkan suatu hukum dan dikaitkan dengan sesuatu, maka ketetapan nash tersebut dibatasi(sesuatu tersebut) dan sekaligus menjadi penjelasnya, jika tidak ada maka dikembalikan kepada urf (kebiasaan) yang berlaku. Hal ini sebagaimana yang ma'ruf pada firman Alloh -ta'ala-:
وعاشروهن بالمعروف
"Pergaulilah mereka (para istrimu) dengan baik"(QS An-Nisa: 19)
Dan ini sesuai kebiasaan masyarakat.

Demikian pula birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), menjaga  silaturrahim; maka setiap yang terhitung sebagai kebaikan yang bisa menyampaikan (kepada birrul walidain dan silaturrahmi -pent) maka masuk di dalamnya. Demikian pula lafadz-lafadz akad perjanjian semuanya dikembalikan kepada 'urf.

Dari sini, maka apabila seseorang memerintahkan kuli panggul dan yang semisalnya untuk  untuk membawakan barang tanpa (perjanjian)upah, maka dia tetap diupah seperti kebiasaannya. Dan masuk dalam permasalahan ini adalah memperkejakan seseorang yang berada pada kekuasaan orang lain dan mempergunakannya tanpa seizinnya; jika adat yang berlaku demikian(maka tak mengapa). Dan kelapangan semisal menggunakan kipas orang lain; mengetuk pintunya, dan masuk pemiliknya meski belum diizinkan masuk; karena adat dan kebiasaan seperti itu.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)