Penulis -hafidzahulloh- berkata:
تحريم الحلف بغير الله
"Haramnya bersumpah dengan selain Alloh".
Penjelasan:
Sumpah dengan menyebut selain Alloh terkadang bisa menjadi syirik besar dan terkadang syirik kecil tergantung bagaimana yang ada di dalam hati yang bersumpah. Terkadang orang yang bersumpah dia mengagungkan sesutu selain Alloh sebagaimana dia mengagungkan Alloh atau lebih lagi. Ini adalah syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Dan terkadang tidak ada pengagungan hanya sekedar ucapan lisan seperti bersumpah dengan amanah, persaudaraan, roti, garam dan sebagainya.
Al-halaf yaitu mengikat sumpah untuk menguatkan sesuatu.
Penulis -hafidzahulloh- berkata:
Dari Ibnu Umar -radhiyallohu 'anhuma- bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- mendapati Umar sedangkan dia sedang berjalan dalam rombongan bersumpah dengan bapaknya. Maka Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- menyeru mereka:
ألا إن الله عزّ و جلّ ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم، فمن كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت
"Ketahuilah, sesungguhnya Alloh -azza wa jalla- melarang kalian bersumpah dengan menyebut bapak-bapak kalian. Barang siapa bersumpah hendaklah bersumpah dengan menyebut nama Alloh atau diam" (HR Bukhari dan Muslim).
Dan dari Ibnu Umar juga berkata: Rasululloh -shollallohu alaihi wa sallam bersabda:
فمن كان حالفا فلا يخلف إلا بالله
"Barangsiapa bersumpah, maka janganlah ia bersumpah kecuali dengan ( nama) Alloh" (HR Muslim).
Dan dari Abu Hurairah -radhiyallohu 'anhu- berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
من حلف منكم فقال في حلفه: باللات والعزى فليقل: لا اله الا الله. ومن قال لصاحبه: تعال أقامرك فليتصدق بشيء
"Barangsiapa di antara kalian bersumpah lalu berkata dalam sumpahnya: demi Latta dan Uzza hendaklah ia berkata Lailaha illalloh. Dan barang siapa berkata kepada kawannya: kemarilah, aku berjudi denganmu. Hendaknya dia mensedekahkan sesuatu" (HR Bukhari dan Muslim)
Penjelasan:
Diambil pelajaran dari hadits pertama dan kedua yaitu haramnya bersumpah kepada selain Alloh sebab hal tersebut mengandung pengagungan kepada objek yang dijadikan sumpah. Padahal keagungan seluruhnya milik Alloh. Di sini Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- tidak mensyaratkan kafarah sumpahnya hanya saja mewajibkan taubat darinya. Dalam hadits ini, bahwasannya orang yang bersumpah dengan selain Alloh karena kebodohan maka dia diberi udzur karena kebodohannya.
Seandainya ada yang berkata: Sesungguhnya Alloh berfirman dalam kitabNya dengan matahari, bulan, bintang, masa dan yang selainnya. Kenapa kita tidak diperbolehkan melakukannya?
Jawab: Sesungguhnya Alloh berhak bersumpah dengan apa pun dari makhluk-makhluknya ada pun manusia maka dilarang melakukannya dan dierintahkan bersumpah hanya dengan nama Alloh. Barang siapa terjatuh pada sumpah kepada selain Alloh maka dia telah terjatuh pada keharoman. Sebagian ulama seperti Syaikh Al-Albany dan selainnya menghasankan hadits:
من حلف بغير الله فقد أشرك
"Barang siapa bersumpah dengan selain Alloh maka dia telah berbuat syirik"
Adapun Syaikh Muqbil dan selainnya melemahkannya.
Adapun hadits ketiga, di dalamnya ada penjelasan bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- memberikan bimbingan kepada orang yang tergelincir lisannya sehingga dia bersumpah dengan selain Alloh untuk mengucapkan: لا اله الا الله "Lailaha illalloh". Hikmahnya adalah -Allohu a'lam- bahwa orang yang bersumpah dengan selain menyebut nama Alloh dia telah memalingkan peribadahannya kepada selain Alloh sehingga wajib baginya untuk memperbaikinya dengan ucapan Lailaha illalloh yakni tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Alloh.
Dan sabda beliau:
ومن قال لصاحبه: تعال أقامرك فليتصدق بشيء
"Dan barang siapa berkata kepada kawannya: kemarilah, aku berjudi denganmu. Hendaknya dia mensedekahkan sesuatu".
Lafadz syai' (sesuatu) bentuk nakiroh pada kontek penetapan (maksudnya) hendaklah dia bersedekah dengan sesuatu yang mudah baginya.
Penulis -hafidzahulloh- berkata:
Dari Buraidah -radhiyallohu 'anhu- berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
من حلف بالأمانة فليس منا
"Barang siapa yang bersumpah dengan amanah bukanlah termasuk golongan kami" dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih.
Penjelasan:
Ucapan beliau : "bukan termasuk golongan kami", yakni tidak berada di atas jalan kami dan petunjuk kami. Hal ini menunjukkan bahwa bersumpah kepada selain Alloh termasuk dosa besar. Dan bersumpah dengan amanah jika diawali dengan huruf sumpah semisal mengatakan: bil amanah atau wal amanah (maknanya demi amanah) ini adalah sumpah yang jelas dengan selain Alloh. Dan barang siapa yang berkata di tengah pembicaraannya misalnya: amanah bahwasannya demikian dan demikian dari harta; maka yang demikian ini dikembalikan kepada niatnya. Jika niatnya bersumpah maka dia terjatuh pada larangan namun jika tidak diniatkan sumpah dan diniatkan sekedar menguatkan sesuatu maka yang utama ditinggalkan sebagai tindakan preventif. Umumnya orang awam khususnya para pedagang memaksudkannya sebagai sumpah meskipun dia tidak menyertakan huruf qasam (sumpah). Dan telah shahih riwayat dari Shahihain dari hadits Umar secara marfu':
إنما الأعمال بالنيات و إنما لكل امرىء ما نوى
"Amal-amal itu hanyalah tergantung pada niat-niatnya, dan bahwa setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya" (HR Bukari dan Muslim)
Berkata penulis di akhir hadits Buraidah:
Aku katakan: dan dari dalil-dalil Nabi yang shahih ini menjadi jelaslah haramnya bersumpah dengan selain Alloh, seperti dengan amanah, makanan, garam, kedudukan, bapak dan kakek, ka'bah, nabi, persaudaraan, shodaqah dan persahabatan , kemuliaan prajurit, perceraian dan yang semisalnya selain dari Alloh. Dan bahwa bersumpah tidaklah boleh kecuali dengan Alloh saja yang tiada sekutu bagiNya.
Penjelasan:
Aku katakan: termasuk perkara yang patut diperhatikan agar seseorang tidak membiasakan lisannya membiasakan sumpah dengan nama Alloh dalam perkara besar dan kecil sebab Alloh ta'ala berfirman:
(وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ
"Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu..."(QS Al-Baqarah: 224)
Sebab orang yang terbiasa bersumpah terkadang tidak peduli sehingga bersumpah dengan kedustaan karena terbiasa lisannya melakukan hal itu. Dan keselamatan itu tiada bandingannya. Di antara perkara yang kami peringatkan kepada saudara-saudara kami para pedagang secara khusus dan manusia secara umum adalah hadits dalam Shahihain dari Abu Hurairah -radhiyallohu 'anhu- bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
الحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
"Sumpah bisa melariskan dagangan namun menghilangkan barakah".
Hendaklah orang yang bersumpah dengan nama Alloh dia benar (dengan sumpahnya) sebagaimana yang diriwayatkan dari An-Nasa'i dari Ibnu Umar -radhiyallohu 'anhu- secara marfu':
مَنْ حَلَفَ بِاللَّهِ فَلْيَصْدُقْ، وَمَنْ حُلِفَ لَهُبِاللَّهِ فَلْيَرْضَ، وَمَنْ لَمْ يَرْضَ بِاللَّهِ، فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ في شيء
"Barang siapa bersumpah dengan nama Alloh hendaklah ia berkata benar. Barang siapa yang diberikan sumpah kepadanya dengan nama Alloh hendaklah ia ridha. Barang siapa yang tidak ridha dengan Alloh maka Alloh tidak ridha kepadanya sedikit pun".
Kecuali jika yang bersumpah terkenal dengan kedustaan maka tidak diterima sumpahnya namun hendaklah ridha dengan hukum Alloh.
Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulohu ta'ala- hal 101-106.