“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Senin, 18 Maret 2019

Hadits 13: Penjelasan Hadits Buang Hajat Membelakangi Kiblat

Hadits diriwayatkan Ibnu Umar -rahiyallohu ‘anhuma-:
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: رَقيِتُ (١) يَوْماً عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ، فَرَأيْتُ النبي صلى الله عليه وسلم يَقْضى حَاجَتَهُ مُسْتَقْبلَ الشَّام مُسْتَدْبرَ الكَعْبَةِ.
Dari Abdullah bin Umar bin Khottob -radhiyyallohu ‘anhuma- berkata: suatu hari aku naik ke rumah Hafshah, maka aku melihat Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- buang hajat dengan menghadap ke Syam dengan membelakangi ka’bah”(Bukhari dan Muslim)
Makna Global:
Ibnu Umar -radhiyallohu ‘anhu menceritakan bahwasannya beliau suatu ketika datang ke rumah saudara perempuannya yaitu Hafshah, istri Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, beliau melihat Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam buang hajat menghadap Syam dan membelakangi kiblat.
Perbedaan pendapat dikalangan ulama dan pengkompromian antara 2 hadits tersebut:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadap kiblat dan membelakanginya saat buang hajat. Sebagian berpendapat tentang haramnya secara mutlak. Ini adalah pendapat perawi hadits yaitu Abu Ayyub, Mujahid, an-Nakhoi, dan Tsaury. Diperkuat dengan ucapan Ibnu Hazm dan menggugurkan pendapat lainnya dalam kitab Al-Muhalla. Ini juga menjadi pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim dan mereka menguatkannya dan menolak semua pendapat lainnya di kitab beliau, yaitu Zadul Ma’ad dan Tahdzibus Sunan.
Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih yang menolak secara mutlak akan hal ini, di antaranya hadits Abu Ayyub yang telah kami sebutkan.
Sebagian berpendapat tentang bolehnya secara mutlak, yaitu ‘Urwah bin Zubair, Rabi’ah, Daud ad-Dzohiry berhujah dengan hadits diantara hadits Ibnu Umar ini.
Imam Malik, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq yang meriwayatkan dari Abdullah bin Umar serta As-Sya’bi memberikan rincian dalam hal ini.
Mereka berpendapat jika dilakukan ditanah terbuka maka terlarang, namun jika berada di dalam bangunan dan semisalnya diperbolehkan. Dan ini adalah pendapat yang haq (benar) yang telah mengkompromikan dalil-dalil syariat yang jelas.
Seandainya diharamkan secara mutlak maka akan menggugurkan banyak hadits, demikian pula kalau diperbolehkan secara mutlak. Dan perinciannya dengan mengkompromikan dalil-dalil yang ada dan menggunakan semuanya, ini yang benar. Meski memungkinkan pengkompromian nash-nash yang ada, tetap harus ada penelusuran dalam hal ini.
Sebelum semua itu, di sana ada pendapat ke-4 yang tidak kalah kuat, yaitu pendapat yang memakruhkannya dan bukan mengharamkan. As-Shon’any berkata: “Keharusan mengkompromian di antara dalil-dalil yang mengandung unsur larangan dibawa pada makna makruh dan bukan haram, meski di sana ada penyelisihan tentang asal hukum larangan. Kecuali jika ada indikasi perbuatan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang menyelisihinya sebagai pensyariatan dan penjelasan kebolehannya. Membawa hadits-hadits pada permasalahan ini dengan penafsiran seperti itu menurut kami lebih dekat kepada kebenaran". Dan jama'ah ulama mengikuti pendapat ini. Dengan demikian selesai pertentangan hadits-hadits yang ada dalam bab ini.
Saya katakan: Bagaimana pun keadaannya, perlu ada pengalihan bangunan (untuk qodho’ hajat) dari arah kiblat untuk menghindari hadits-hadits yang melarang dalam hal ini, tatkaka di sini ada khilaf yang kuat yang didukung masing-masing pihak.
Kesimpulan hadits:
1. Bolehnya membelakangi kiblat tatkala buang hajat, dengan syarat berada di dalam nangunan.
2. Bolehnya menghadap baitul maqdis saat buang hajat berbeda dengan yang memakruhkannya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)