“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Minggu, 14 April 2019

Hadits 31: Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Hadits 31
عَنْ عَبْدِ الله بن عُمَرَ أن عمر بن الخَطَّابِ رضيَ الله عَنْهُ قَالَ: يَا رَسُولَ الله أيَرْقُدُ أحدنا وَهُوَ جُنُب؟ قالَ: ” نعم ” إذَا تَوَضَأ أحَدُكُم فَلْيَرْقُد.

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar Bin Khattab radhiallahu ‘anhu bertanya: ” Ya Rasulullah, apakah salah seorang diantara kami boleh tidur sedangkan dia dalam keadaan junub?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika salah seorang diantara kalian telah berwudhu maka hendaklah dia tidur”. (HR. Bukhari (287 & Muslim (306))

Makna Global
Bahwasannya hadats karena janabah dalam pandangan para sahabat adalah sesuatu yang besar. Oleh karenanya, mereka menjadi sangsi apakah boleh tidur setelahnya ataukah tidak. Maka Umar Bin Khattab radiallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika salah seorang diantara mereka dalam keadaan junub di awal malam, apakah mereka boleh tidur dalam keadaan junub?
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka untuk tertidur dengan meringankan hadats besar ini dengan wudhu yang syar’i. Dengan demikian tidak mengapa tidur dalam keadaan junub.

Kesimpulan Hadits
1. Bolehnya tidur dalam keadaan junub sebelum mandi apabila telah berwudhu.
2. Bahwasannya yang sempurna adalah tidak boleh seorang yang junub tidur sampai dia mandi. Diperbolehkannya dengan wudhu’ adalah sebuah rukhsoh (keeringanan).
3. Disyariatkannya berwudhu sebelum tidur bagi orang yang junub apabila dia tidak mandi.
4. Makruh tidurnya seorang yang junub dalam keadaan tanpa mandi dan tanpa wudhu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)