ونيّتنا شرطٌ لسائِر العملْ *** بها الصلاحُ والفسادُ للعملْ
#11 Dan Niat kita adalah syarat untuk seluruh amalan # dengan niat bisa menjadi baik dan rusaknya amalanPenjelasan:
Ini adalah kaidah yang paling bermanfaat dan paling penting. Masuk pada seluruh bab-bab ilmu. Maka baiknya amalan-amalan badan dan harta, amalan-amalan hati dan amalan-amalan jawarih (anggota badan) tidak lain adalah dengan niat. Dan rusaknya amalan-amalan ini adalah dengan rusaknya niat.
Apabila baik niatnya aka baik pula seluruh ucapan dan amalan. Jika rusak niatnya, maka rusak pula seluruh ucapan dan amal. Sebagaimana yang disabdakan Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
إنما الأعمال بالنيات و إنما لكل امرئ مانوى
"Sesungguhnya amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan" (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari no 1, dan Muslim 1907 dari hadits Umar bin Khottob.)Niat ini memiliki dua fungsi:
Pertama: Membedakan antara adat kebiasaan dengan ibadah. Contohnya puasa; yaitu meninggalkan makan dan minum dan yang semisal dengannya. Namun terkadang seseorang meninggalkannya(makan dan minum) karena kebiasaan tanpa ada niat taqorrub (beribadah) kepada Alloh ketika meninggalkannya. Dan terkadang menjadi ibadah. Maka mestilah dibedakan antara keduanya.
Kedua: Membedakan antara satu ibadah dengan ibadah dengan ibadah lainnya. Diantaranya fardhu 'ain dan sebagiannya fardhu kifayah. Sebagiannya rawatib atau witir, dan sebagiannya lagi sunnah yang mutlak. Maka haruslah ada pembedanya.
Dan diantara tingkatan niat adalah Ikhlas; yaitu kadar sesuatu yang disertakan (ketika beramal) selain hanya niat mengerjakan amalan itu sendiri. Haruslah niat melakukan amalan itu dan tujuan dari amal tersebut. Inilah yang dimaksud ikhlas, yaitu seorang hamba meniatkan amalannya untuk mengharapkan wajah Alloh bukan mengharapkan selainnya.
* Contoh dari kaidah ini adalah seluruh peribadahan; seperti sholat fardhu dan sunnah, zakat, puasa, i'tikaf, haji, umroh -yang fardhu dan nafilah- kurban dan sembelihan, nadzar-nadzar dan kafarah, jihad, membebaskan budak dan mengaturnya.
Dikatakan juga bahkan hal ini juga berlaku diseluruh perkara-perkara yang mubah jika diniatkan untuk menguatkan ketaatan kepada Alloh atau wasilah untuk melaksanakannya seperti makan dan minum, tidur, mencari harta, nikah, jima', dan kepada budak perempuan jika dimaksudkan untuk menjaga kehormatan atau mendapatkan anak yang sholih, atau memperbanyak umat Islam.
* Dan di sana ada makna yang perlu diperhatikan yaitu bahwa ucapan yang dilafadzkan hamba ada dua macam: perbuatan yang dimaksudkan untuk mengerjakannya dan perbuatan yang dimaksudkan untuk meninggalkannya.
* Adapun amalan yang diperintahkan mengerjakannya maka haruslah disertai niat di dalamnya; yaitu syarat sahnya untuk mendapatkan pahala seperti sholat dan yang sejenisnya.
* Adapun amalan yang dimaksudkan meninggalkannya, seperti membersihkan najis di pakaian, badan, dan tempat ataupun melunasi hutang yang wajib.
Adapun terbebasnya kewajiban dari adanya najis adalah apabila membersihkannya dan bebasnya hutang-hutang adalah apabila telah melunasinya; tidak disyaratkan adanya niat. Terbebas dari tanggungan meski tidak disertai niat. Adapun untuk amalan yang didapat pahala padanya maka haruslah dengan disertai niat taqarrub(mendekatkan diri) kepada Alloh di dalamnya. Allohu a'lam.



0 komentar:
Posting Komentar