Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
النذر عبادة، والعبادة لا تكون إلا لله
"Nadzar adalah ibadah, dan ibadag tidaklah boleh dipersembahkan kecuali kecuali untuk Alloh"
Penjelasan:
Definisi nadzar, yaitu seorang mukallaf mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu ibadah. Dan hukum nadzar yang berupa ibadah adalah makruh. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
إن النذر ا يأتي بخير، إنما يستخرج به من البخيل
"Nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan. Dan nadzar itu hanyalah keluar dari orang bakhil".
Dan dalam hadits juga:
إن النذر لا يرد قدرا
"Sesungguhnya nadzar itu tidak bisa menolak takdir".
Di antara para ulama ada yang mengharamkan nadzar. Namun yang benar nadzar ini makruh sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur. Jika ada yang berkata: bagaimana bisa nadzar dikatakan makruh padahal Alloh -ta'ala- telah memuji orang yang memenuhi nadzarnya. FirmanNya:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
"Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana". ( QS Al-Insan: 7)
Jawabnya: Alloh memuji orang yang memenuhi nadzarnya bukan orang yang bernadzar.
Adapun berndzar untuk selain Alloh dengan suatu ibadah dari ibadah-ibadah maaliyah (dengan harta) maupun badaniyah maka ini syirik sebab nadzar adalah ibadah. Dan memalingkan ibadah kepada selain Alloh adalah syirik.
Penulis telah menyebutkan dalil-dalil tentang nadzar dan kami akan menyusunnya sebagai berikut:
1). Nadzar adalah ibadah dan bahwasannya Alloh akan memberikan balasan padanya. Alloh -ta'ala- berfirman:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
"Dan apa pun infak yang kamu berikan atau nazar yang kamu janjikan, maka sungguh, Allah mengetahuinya. Dan bagi orang zhalim tidak ada seorang penolong pun" (QS Al-Baqarah: 270)
Alloh -ta'ala- mengaitkan antara nadzar dan nafkah dengan ilmuNya sebagai dalil bahwa hal itu tempatnya balasan dan pahala dari Alloh. Alloh -ta'ala berfirman:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
"Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya" (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
Dan firmanNya:
(وَمَا يَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَلَنْ يُكْفَرُوهُ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ)
"Dan kebajikan apa pun yang mereka kerjakan, tidak ada yang mengingkarinya. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang bertakwa". (QS Ali Imron: 115)
إِذْ قَالَتِ امْرَأَتُ عِمْرَانَ رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي ۖ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"(Ingatlah), ketika istri Imran berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nazar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS Ali Imran: 35)
2). Wajibnya memenuhi nadzar. Alloh -ta'ala- berfirman:
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُم
"Dan menyempurnakan nazar-nazar mereka" (QS Al-Hajj: 29)
3). Pujian atas orang yang memenuhi nadzar. Alloh -ta'ala- berfirman:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ
"Mereka memenuhi nazar" (QS Al-Insan: 7)
4). Buruknya perilaku orang yang menjadikan sekutu bagi Alloh dalam ibadahnya. Alloh -ta'ala- berfirman:
وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ ۗ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
"Dan mereka menyediakan sebagian hasil tanaman dan hewan (bagian) untuk Allah sambil berkata menurut persangkaan mereka, “Ini untuk Allah dan yang ini untuk berhala-berhala kami.” Bagian yang untuk berhala-berhala mereka tidak akan sampai kepada Allah, dan bagian yang untuk Allah akan sampai kepada berhala-berhala mereka. Sangat buruk ketetapan mereka itu". (QS. Al-An'am: 136)
5). Pengawasan Alloh atas orang-orang musyrikin akan hal itu dan ancaman atas mereka karena hal tersebut. Alloh -ta'ala- berfirman:
وَيَجْعَلُونَ لِمَا لَا يَعْلَمُونَ نَصِيبًا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ ۗ تَاللَّهِ لَتُسْأَلُنَّ عَمَّا كُنْتُمْ تَفْتَرُونَ
"Dan mereka menyediakan sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada mereka, untuk berhala-berhala yang mereka tidak mengetahui (kekuasaannya). Demi Allah, kamu pasti akan ditanyai tentang apa yang telah kamu ada-adakan". (QS An-Nahl: 56)
Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Dari 'Aisyah -radhiyallohu 'anha- dari Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
من نذر ان يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه
"Barang siapa yang bernadzar untuk mentaati Alloh hendaklah ia menunaikannya. Dan barang siapa yang bernadzar untuk memaksiatinya maka janganlah ia memaksiatiNya" (HR Bukhari)
* Penjelasan:
Perkataan penulis: lafadz من mencakup orang mukmin dan kafir. Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- memerintahkan Umar untuk menunaikan nadzar berupa ketaatan yang pernah ia nadzarkan semasa jahiliyah yaitu beri'tikaf di Baitulloh dan melarangnya menunaikan nadzar kemaksiatan yaitu menyembelih kurban untuk berhala.
Tidak boleh menunaikan nadzar berupa kemaksiatan dan kafaratnya berupa kafarat sumpah sebagaimana yang telah shahih dari Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- pada hadits Aisyah yang diriwayatkan Imam Ahmad.
Penulis -hafidzahulloh- berkata:
Aku katakan bahwa nadzar kepada selain Alloh adalah maksiat maka tidak boleh menunaikannya.
Penjelasan:
Aku katakan: dan kesyirikan masuk pada kemaksiatan dan merupakan kemaksiatan terbesar kepada Alloh. Nadzar kepada selain Alloh yang merupakan kesyirikan tidaklah boleh ditunaikan dan wajib bertaubat darinya.
Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulohu ta'ala- hal 95-98.



0 komentar:
Posting Komentar