“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Rabu, 01 April 2020

Kondisi Darurat yang diperbolehkan memakan yang haram dan Kadar yang Diperbolehkan.

Berikut ini penjelasan Syaikh Utsaimin -rahimahulloh- terkait masalah ini. Penjelasan beliau ini saya nukilkan dari kitab beliau Syarah Hadits Arba'in pada penjelasan hadits ke-9 hal 158-159.

***
Pertanyaan: Bolehkah melakukan hal yang diharamkan ketika kondisi darurat?
Jawab:
Boleh; berdasarkan firman Alloh -ta'ala-:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ
" sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" (QS Al-An'am: 119)
Barang siapa dalam kondisi terpaksa untuk memakan bangkai maka dia diperbolehkan memakannya. Barang siapa dalam kondisi terpaksa untuk makan daging babi maka boleh dia memakan daging babi... demikian seterusnya. Barang siapa yang terpaksa minum khamer maka boleh dia minum khamer. Namun kondisi darurat yang diperbolehkan bagi seseorang untuk untuk minum khamer hanya dalam satu keadaan yaitu: apabila seseorang tersedak makanan dan tiada yang dia miliki kecuali khamer maka dia meminumnya untuk menghilangkan makanan tadi. Ada pun meminum khamer untuk menghilangkan dahaga maka tidak boleh. Ulama berkata: sebab khamer hanya menambah dahaga orang yang kehausan sehingga tidak bisa menghilangkan daruratnya.

******
Pertanyaan: Jika seseorang terpaksa melakukan hal yang diharamkan apakah boleh melebihi kadar daruratnya? yaitu: apabila diperbolehkan baginya makan bangkai apakah sampai kenyang atau kita katakan: cukuplah untuk bertahan hidup saja?

Jawab: Sebagian ulama mengatakan: wajib baginya untuk sekadar bisa bertahan hidup saja dan tidak boleh kenyang. Namun yang benar adalah dengan perincian pada masalah ini: Apabila dia mengetahui atau menurut perkiraan kuat bahwa dia sebentar lagi akan mendapatkan sesuatu yang halal maka tidak boleh dia sampai kenyang, atau dia memiliki alat untuk mengawetkan daging sewaktu dia butuhkan maka tidak boleh sampai kenyang namun sekedar untuk menghilangkan daruratnya saja. Adapun jika tidak demikian maka sampai kenyang (memakannya).

-selesai perkataan beliau -rahimahulloh-

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)