PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Maksud Imamah adalah keterkaitan antara shalat makmum dengan imamnya.
Pembahasan Pertama: Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat?
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjelaskan orang yang paling berhak dan paling utama untuk dijadikan imam dalam sabdanya:
يؤمُّ القوم أقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سِلْماً
“Hendaklah kaum itu diimami oleh orang yang paling bagus bacaan Al Qur’annya. Jika sama-sama bagus bacaannya, maka dipilih yang paling paham sunnah. Jika sama pemahamannya tentang sunnah maka dipilih yang lebih awal hijrahnya. Jika sama hijrahnya, maka dipilih yang lebih awal masuk Islam”1
Jadi, orang yang paling berhak dan layak menjadi imam adalah sebagai berikut:
1. Orang yang paling bagus bacaan Al Qur’annya, yaitu yang paling menguasai bacaan Al Qur’an, membawakan bacaannya dengan sempurna, mengetaui fikih shalat. Jika ada dua orang, yang satu bagus bacaan Al Qur’annya dan satunya lagi kurang bagus bacaannya namun lebih paham fikih shalat, maka didahulukan orang yang paham fikih shalat dari pada yang tidak paham fikih. Sebab, kebutuhan kepada pemahaman shalat dan hukum-hukunya lebih penting dari pada kebutuhan akan bagusnya bacaan.
2. Kemudian orang yang lebih paham dan lebih mengerti tentang sunnah. Jika ada dua orang imam yang sama dari segi bacaan namun salah satunya lebih paham dan lebih mengerti tentang sunnah, maka didahulukan orang yang paham sunnah untuk menjadi imam, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة
“Jika sama-sama bagus bacaannya, maka dipilih yang paling paham sunna”.
3. Kemudian orang yang lebih awal dan lebih dahulu hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, jika dari segi bacaan dan pengetahuan tentang sunnah sama.
4. Kemudian didahulukan yang lebih awal masuk Islam jika sama hijrahnya.
5. Kemudian yang lebih tua umurnya jika dalam perkara di atas semuanya sama, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- di hadits yang telah lalu:
فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سلماً -وفي رواية: سناً-
“ Jika sama hijrahnya, maka dipilih yang lebih awal masuk Islam”. Dalam riwayat lain: “Yang lebih tua umurnya”.
Dan berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
وليؤمكم أكبركم
“Hendaklah yang menjadi imam kalian adalah yang paling tua di antara kalian”
Jika dalam perkara di atas sama semua, maka dilakukan undian di antara keduanya. Siapa yang menang undian, dia yang didahulukan jadi imam.
Tuan rumah lebih berhak jadi imam dari pada tamunya, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
لا يؤمَّنَّ الرجلُ الرجلَ في أهله ولا في سلطانه
“Janganlah seseorang mengimami orang lain, sedangkan dia (yang mengimami) berada di tengah keluarga atau pun daerah kekuasaannya(orang yang diimami) 2”
Demikian pula seorang penguasa lebih berhak menjadi imam dari pada selainnya – dia adalah pemimpin besar – sebagaimana keumuman hadits sebelumnya. Demikian pula imam tetap di suatu masjid lebih berhak mengimami dari pada selainnya – kecuali penguasa – meskipun selainnya lebih baik bacaannya dan lebih paham fikih; berdasarkan keumuman hadits Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
لا يؤمَّنَّ الرجلُ الرجلَ في أهله ولا في سلطانه
“Janganlah seseorang mengimami orang lain, sedangkan dia (yang mengimami) berada di tengah keluarga atau pun daerah kekuasaannya(orang yang diimami)”.
(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 81-82)
Note:
1 HR Muslim no 673. Silman maksudnya Islam.
2 HR Muslim no 673.



0 komentar:
Posting Komentar