(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 93-94)
BAB 10 : SHALAT JUM'AT
Pembahasan terkait bab ini:
Pembahasan Pertama: Hukum dan Dalilnya
Shalat jum'at adalah fardhu 'ain (kewajiban individu) bagi setiap laki-laki. Hal ini berdasarkan Firman Allah -ta'ala-:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian dipanggil untuk mengerjakan shalat pada hari Jum'at maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli" (QS Al Jumu'ah: 9)
Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
رواح الجمعة واجب على كل محتلم
"Berangkat shalat Jum'at adalah wajib bagi setiap orang dewasa"1
Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
لينتهين أقوام عن وَدْعهم الجمعات، أو ليختمن الله على قلوبهم، ثم ليكونن من الغافلين
"Hendaklah suatu kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau Allah akan kunci hati-hati mereka sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai"2
Imam Nawawi -rahimahullah- berkata:
فيه أن الجمعة فرض عين
"Dalil ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at fardhu 'ain"3
Dan juga berdasarkan hadits yang sebentar lagi akan kami sampaikan sebentar lagi, yaitu hadits:
الجمعة حق واجب على كل مسلم ...
"Shalat Jum'at benar-benar wajib atas setiap muslim..."
Pembahasan Kedua: Shalat Jum'at diwajibkan Kepada Siapa?
Shalat Jum'at diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, berakal, mampu untuk mendatanginya, dan mukim (tinggal menetap). Tidak wajib bagi budak, wanita, anak-anak, orang gila, orang sakit, atau pun musafir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة، إلا أربعة عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض
"Shalat Jum'at benar-benar wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali 4 orang: budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit"4
Adapun musafir maka tidak wajib menghadiri shalat Jum'at sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak mengerjakannya pada safar-safar beliau. Pada saat beliau berhaji, hari 'Arafah bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau mengerjakan shalat dzuhur dengan menjamak shalat Ashar sekalian. Adapun musafir yang singgah di suatu wilayah yang ditegakkan shalat Jum'at di situ maka hendaknya dia ikut shalat Jum'at di situ bersama kaum muslimin. Jika ada budak, wanita, anak-anak, orang sakit, atau musafir yang ikut menghadiri shalat Jum'at maka sah shalatnya dan tidak perlu shalat Dzuhur.
Pembahasan Ketiga: Waktu Shalat Jum'at.
Waktu shalat jum'at adalah waktu shalat Dzuhur, setelah zawal (matahari sudah mulai condong ke barat) hingga bayangan benda sama dengan bendanya. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu-:
كان يصلي الجمعة حين تميل الشمس
"Dahulu Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dahulu mengerjakan shalat Jum'at tatkala matahari sudah tergelincir ke arah barat (tidak tepat di atas kepala)"5
Ini diriwayatkan dari perbuatan para shahabat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- 6 oleh karenanya orang yang mendapati shalat Jum'at satu rekaat saja sebelum keluar waktunya maka dia telah sah shalat Jum'atnya, jika tidak, hendaknya dia shalat Dzuhur. Ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة
"Orang yang mendapati satu rekaat shalat, maka dia telah mendapatkan shalat tersebut"
Telah terdahulu penjelasannya.
Note:
1. Dikeluarkan oleh An Nasa'i (3/89) hadits no. 1371 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani (Shahih Jami' no 3521.
2. Dikeluarkan oleh Muslim no 865.
3. Syarah An Nawawi atas shahih Muslim (6/152).
4. Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 1054 dan disahihkan Al Albani dalam Al Irwa' no 592.
5. Riwayat Al Bukhari no 904.
6. Lihat Fathul Bariy (2/450)



0 komentar:
Posting Komentar