Umdatul Ahkam Ke-15
عن أبي قَتَادة الْحَارِثِ بْنِ ربعي الأنصاري رَضِيَ اللَه عَنْهُ أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم قَاَلَ: "لا يُمْسِكن (١) أحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهو يَبُولُ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ مِنَ الخَلاَءِ بِيَمِيِنهِ، ولا يَتَنَفَس في الإنَاء".
Dari Abu Qotadah alHaritsi bin Rob'iy alAnshory-radhiyallohu 'anhu-, bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanan ketika kencing, dan janganlah kalian cebok dari buang air besar dengan tangan kanan, dan janganlah kalian bernafas dalam bejana (saat minum)" (HR. Bukhary dan Muslim, lafadz dari shahih Muslim)
Makna Global:
Hadits yang mulia ini mencakup tiga hal tentang nasehat dan faidah yang berharga untuk mendidik manusia, menjauhkannya dari perkara-perkara yang kotor, bermudharat dan penyakit-penyakit.
Pertama dan kedua agar tidak menyentuh kemaluan saat kencing (dengan tangan kanan), dan tidak membersihkan najis dari qubul atau pun dubur dengan tangan kanan, sebab tangan kanan dipergunakan untuk sesuatu yang baik-baik, dan aktifitas yang diharapkan kebaikan darinya seperti makan dan minum.
Jika tangan kanan bersentuhan dengan sesuatu yang najis dan kotor kemudian digunakan untuk menyentuh makan dan minum, dan bersalaman dan yang selainnya, tentulah menjijikkan dan terkadang terbawa olehnya bibit penyakit yang tak nampak.
Ketiga: Larangan bernafas di bejana (gelas dan semacamnya -pent.) yang dipakai minum karena bisa menimbulkan dampak buruk yang banyak, diantaranya menjadikan orang yang minum setelahnya menjadi jijik. Sebagaimana terkadang keluar penyakit dari hidungnya yang bercampur dengan air dan bibit penyakit berpindah ke dalamnya, hal ini jika orang yang minum dengan bernafas sedang berpenyakit.
Bernafas saat minum juga berdampak buruk bagi peminumnya, dimana nafas masuk dalam air dan keluar darinya. Dan Pembuat Syariat tidaklah memerintahkan kepada manusia kecuali di dalamnya membawa kebaikan dan kemaslahatan, dan tidaklah melarang kecuali di dalamnya ada bahaya dan kerusakan.
Perselisihan Ulama:
Ulama berbeda pendapat: Larangan di sini untuk pengharaman ataukah makruh saja?
Golongan Dzohiriyyah berpendapat bahwa hal ini adalah untuk pengharaman, berdasarkan dzohir hadits.
Dan jumhur berpendapat bahwa hukumnya sebatas makruh, dengan alasan hal ini hanyalah bersifat pengajaran adab.
Kesimpulan Hadits:
1. Larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan saat kencing.
2. Larangan istinja' (membersihkan kotoran sehabis buang hajat) dengan tangan kanan.
3. Larangan bernafas didalam bejana (saat digunakan minum).
4. Menjauhkan diri dari segala sesuatu yang kotor. Apabila terpaksa bersentuhan hendaklah dengan tangan kiri.
5. Penjelasan tentang keutamaan dan kemuliaan tangan kanan atas tangan kiri.
6. Perhatian tentang menjaga kebersihan secara umum terutama dalam urusan makan dan minum yang menjadikan bercampurnya sesuatu yang membahayakan kesehatan.
7. Ketinggian syariat yang memerintahkan segala sesuatu yang bermanfaat dan memperingatkan untuk menjauhi perkara-perkara yang membawa kemudhorotan.



0 komentar:
Posting Komentar