Umdatul Ahkam Hadits ke-16
عن عَبد الله بن عباس رضي الله تَعَاَلَى عَنْهُما قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بقبرين فَقَاَل: ” إِنَهُمَا ليُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذً بانِ في كَبِير. أمًا أحَدُهُما فَكَاَن لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَول، وَأمَّا الآخر فكَاَن يمْشىِ بَالنميمَة”.
فَأَخَذَ جَريدةً رَطْبَةً فَشَقَهَا نِصْفَيْنِ، فَغرزَ في كل قَبْر واحدَة.
فقالوا: يَا رَسُول الله، لم فَعَلْتَ هذَا؟ قَال: “لعَلهُ يُخَفَفُ عَنْهمَا مَا لم يَيْبَسَا”.
فَأَخَذَ جَريدةً رَطْبَةً فَشَقَهَا نِصْفَيْنِ، فَغرزَ في كل قَبْر واحدَة.
فقالوا: يَا رَسُول الله، لم فَعَلْتَ هذَا؟ قَال: “لعَلهُ يُخَفَفُ عَنْهمَا مَا لم يَيْبَسَا”.
Dari Abdullah bin Abbas -radhiyallohu ‘anhuma- berkata: Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melewati dua kuburan dan berkata: “Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang di adzab. Mereka tidaklah di adzab karena sesuatu yang besar. Adapun salah seorang di antara mereka tidak menjaga (dari percikan air kencing) saat kencing. Ada pun yang kedua karena suka mengadu domba”
Lalu beliau mengambil pelepah kurma kemudian membelahnya menjadi dua bagian lalu menancapkannya ke masing-masing kuburan. Para shahabat bertanya: Kenapa engkau lakukan yang demikian, ya Rasululloh? Beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda-: “Semoga keduanya diringankan siksanya selama kedua pelepah masih basah”. (HR Bukhari dan Muslim)
Lalu beliau mengambil pelepah kurma kemudian membelahnya menjadi dua bagian lalu menancapkannya ke masing-masing kuburan. Para shahabat bertanya: Kenapa engkau lakukan yang demikian, ya Rasululloh? Beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda-: “Semoga keduanya diringankan siksanya selama kedua pelepah masih basah”. (HR Bukhari dan Muslim)
Penjelasan lafadz:
a. إنهما ليعذبان (sungguh keduanya sedang di adzab); maksudnya disiksa orang yang ada di dalamnya. Dengan memutlakkan nama tempat atas keadaan di dalamnya.
b. لا يستتر من البول (dia tidak menutup diri saat kencing) dengan dua ta’. Yaitu tidak menjadikan satir (tutup) yang bisa menutupinya dari kencing. Dalam riwayat lain disebutkan لا يستبرئ
c. يمشى بالنميمة (berkeliling dengan mengadu domba) yaitu menyebarkan ucapan seseorang dengan tujuan menimbulkan kemudharatan.
d. فأخذ جريدة yaitu pelepah kurma.
e. فغرز (menancapkannya) dengan huruf zai, sedangkan dalam riwayat muslim dengan huruf sin yaitu غرس.
Abu Mas’ud berkata: Tempat menanamnya dibagian kepala” Riwayat dengan sanad shahih.
a. إنهما ليعذبان (sungguh keduanya sedang di adzab); maksudnya disiksa orang yang ada di dalamnya. Dengan memutlakkan nama tempat atas keadaan di dalamnya.
b. لا يستتر من البول (dia tidak menutup diri saat kencing) dengan dua ta’. Yaitu tidak menjadikan satir (tutup) yang bisa menutupinya dari kencing. Dalam riwayat lain disebutkan لا يستبرئ
c. يمشى بالنميمة (berkeliling dengan mengadu domba) yaitu menyebarkan ucapan seseorang dengan tujuan menimbulkan kemudharatan.
d. فأخذ جريدة yaitu pelepah kurma.
e. فغرز (menancapkannya) dengan huruf zai, sedangkan dalam riwayat muslim dengan huruf sin yaitu غرس.
Abu Mas’ud berkata: Tempat menanamnya dibagian kepala” Riwayat dengan sanad shahih.
Makna Global:
Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati 2 kubur bersama sebagian shahabatnya. Alloh -subhanahu wa ta’ala- membuka rahasia tentang keadaan kedua penghuninya. Beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melihat kedua penghuninya sedang diadzab.
Nabi mengkhabarkan hal ini kepada para shahabatnya, sebagai peringatan kepada umatnya agar mereka merasa takut, bahwasannya penghuni kedua kubur disiksa dengan dosa yang sebenarnya mudah untuk dihindari dan dijauhi, bagi orang yang diberi taufik oleh Alloh.
Satu diantaranya tidak menjaga dirinya dari kencing, dan tidak berhati-hati darinya, sehingga dia terkena najis yang mengotori badan dan pakaiannya.
Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati 2 kubur bersama sebagian shahabatnya. Alloh -subhanahu wa ta’ala- membuka rahasia tentang keadaan kedua penghuninya. Beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melihat kedua penghuninya sedang diadzab.
Nabi mengkhabarkan hal ini kepada para shahabatnya, sebagai peringatan kepada umatnya agar mereka merasa takut, bahwasannya penghuni kedua kubur disiksa dengan dosa yang sebenarnya mudah untuk dihindari dan dijauhi, bagi orang yang diberi taufik oleh Alloh.
Satu diantaranya tidak menjaga dirinya dari kencing, dan tidak berhati-hati darinya, sehingga dia terkena najis yang mengotori badan dan pakaiannya.
Dan kedua yaitu setan yang berjalan di tengah-tengah manusia dengan mengadu domba yang menjadi sebab permusuhan dan kebencian di antara manusia terlebih diantara kerabat dan sahabat.
Dia mendatangi si A dengan menyampaikan perkataan si B, dan mendatangi si B dengan menyampaikan perkataan si A yang menyebabkan pemutusan hubungan dan permusuhan di antara keduanya.
Dia mendatangi si A dengan menyampaikan perkataan si B, dan mendatangi si B dengan menyampaikan perkataan si A yang menyebabkan pemutusan hubungan dan permusuhan di antara keduanya.
Islam datang dengan membawa kasih sayang dan kelembutan di antara manusia dan menghilangkan perselisihan dan permusuhan.
Akan tetapi karena kemulian dan kasih sayangnya, beliau merasa kasihan kepada keduanya, maka beliau mengambil pelepah kurma basah, lalu membelahnya menjadi dua dan menancapkan di kubur mereka masing-masing.
Para shahabat bertanya tentang perbuatan Nabi yang dianggap aneh ini. Beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjawab: Semoga Alloh meringankan adzab keduanya selama kedua pelepah ini belum kering”
Para shahabat bertanya tentang perbuatan Nabi yang dianggap aneh ini. Beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjawab: Semoga Alloh meringankan adzab keduanya selama kedua pelepah ini belum kering”
Perbedaan pendapat Ulama:
Ulama berbeda pendapat tentang meletakkan pelepah kurma di atas kubur. Sebagian berpendapat tentang sunnahnya meletakkan pelepah kurma di atas kubur dengan menjadikan perbuatan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- ini sebagai syariat secara umum. Dan illat (sebab) dari amalan ini diketahui; yaitu bahwa pelepah kurma bertasbih di sisi kubur selama masih basah. Maka baginya mendapatkan bagian dari tasbih yang menjadikan kuburnya barcahaya.
Ulama berbeda pendapat tentang meletakkan pelepah kurma di atas kubur. Sebagian berpendapat tentang sunnahnya meletakkan pelepah kurma di atas kubur dengan menjadikan perbuatan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- ini sebagai syariat secara umum. Dan illat (sebab) dari amalan ini diketahui; yaitu bahwa pelepah kurma bertasbih di sisi kubur selama masih basah. Maka baginya mendapatkan bagian dari tasbih yang menjadikan kuburnya barcahaya.
Sebagian lagi berpendapat tentang tidak disyariatkannya amalan tersebut, sebab hal tersebut mensyariatkan suatu ibadah dan hal ini butuh dalil, dan syariat ini tidak ada dalil yang menetapkan amalan tersebut.
Ada pun kasus khusus ini hikmahnya tidak diketahui. Dan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya di selain dua penghuni kubur ini.
Perbuatan ini juga tidak dilakukan seorang pun dari shahabat, kecuali yang diriwayatkan dari Buraidah bin alHushoib yang berwasiat agar meletakkan dua pelepah kurma di kuburnya.
Ada pun kasus khusus ini hikmahnya tidak diketahui. Dan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya di selain dua penghuni kubur ini.
Perbuatan ini juga tidak dilakukan seorang pun dari shahabat, kecuali yang diriwayatkan dari Buraidah bin alHushoib yang berwasiat agar meletakkan dua pelepah kurma di kuburnya.
Ada pun tentang tasbih, maka tidak dikhususkan yang basah saja tanpa yang kering. Alloh ta’ala berfirman:
{وإِنْ مِنْ شيء إِلاَّ يُسَبِّحُ بِحَمدِهِ
“Dan, tidak ada sesuatu pun kecuali bertasbih dengan memujinya” (Al Isra: 44)
“Dan, tidak ada sesuatu pun kecuali bertasbih dengan memujinya” (Al Isra: 44)
Kemudian mereka berargumen: seandainya kita terima bahwa hikmah dari amalan ini masuk akal, yaitu bertasbihnya pelepah kurma, maka kita katakan: Ini adalah kekhususan yang diberikan kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam- untuk dua kubur ini. Yaitu dengan disingkapkannya rahasia untuk beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bahwa keduanya sedang di adzab.
Al Qodhi ‘Iyadh berkata: “Sebab dari menancapkan (pelepah kurma) di dua kubur adalah perkara ghoib, berdasarkan perkataan: “Sungguh mereka telah di adzab”, maka tidak bisa menggunakan qiyas karena tidak mengetahui illat (sebab)nya”.
Al Qodhi ‘Iyadh berkata: “Sebab dari menancapkan (pelepah kurma) di dua kubur adalah perkara ghoib, berdasarkan perkataan: “Sungguh mereka telah di adzab”, maka tidak bisa menggunakan qiyas karena tidak mengetahui illat (sebab)nya”.
Kesimpulan Hadits:
1. Penetapan adanya adzab kubur sebagaimana disebutkan dalam kabar-kabar yang masyhur. Dan ini adalah madzhab dari mayoritas umat.
2. Tidak adanya kehati-hatian menjaga diri dari najis menjadi sebab tertimpa adzab ini sehingga wajib untuk menjaga diri dari hal ini. Hadits ini merupakan dalil bahwasannya (tidak menjaga dari najis) kencing dinisbatkan secara khusus dengan adzab kubur. Hal ini dikuatkan dengan riwayat dari Hakim dan Ibnu Khuzaimah yaitu : “أكثر عذاب القبر من البول” (Kebanyakan siksa kubur adalah dari sebab air kencing).
Ibnu Hajar berkata: Sanadnya shahih.
3. Pengharaman namimah (adu domba) di antara manusia karena merupakan sebab dari siksa kubur.
4. Kasih sayang Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- kepada para shahabatnya dan kesungguhan beliau untuk menjauhkan mereka dari keburukan dua perbuatan tersebut.
5. Menutup pintu dosa dan penyebaran aib dengan tidak disebutkan nama kedua penghuni kubur tersebut. Bisa jadi ini maksud beliau.
6. Sabda beliau: “Mereka berdua tidaklah disiksa karena perkara besar” yaitu dengan sebab dosa besar dalam meninggalkannya. Sebab, meninggalkan namimah dan menjaga diri dari air kencing bukanlah perkara yang memberatkan. Akan tetapi besar siksanya karena besar kerusakan yang ditimbulkannya.
1. Penetapan adanya adzab kubur sebagaimana disebutkan dalam kabar-kabar yang masyhur. Dan ini adalah madzhab dari mayoritas umat.
2. Tidak adanya kehati-hatian menjaga diri dari najis menjadi sebab tertimpa adzab ini sehingga wajib untuk menjaga diri dari hal ini. Hadits ini merupakan dalil bahwasannya (tidak menjaga dari najis) kencing dinisbatkan secara khusus dengan adzab kubur. Hal ini dikuatkan dengan riwayat dari Hakim dan Ibnu Khuzaimah yaitu : “أكثر عذاب القبر من البول” (Kebanyakan siksa kubur adalah dari sebab air kencing).
Ibnu Hajar berkata: Sanadnya shahih.
3. Pengharaman namimah (adu domba) di antara manusia karena merupakan sebab dari siksa kubur.
4. Kasih sayang Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- kepada para shahabatnya dan kesungguhan beliau untuk menjauhkan mereka dari keburukan dua perbuatan tersebut.
5. Menutup pintu dosa dan penyebaran aib dengan tidak disebutkan nama kedua penghuni kubur tersebut. Bisa jadi ini maksud beliau.
6. Sabda beliau: “Mereka berdua tidaklah disiksa karena perkara besar” yaitu dengan sebab dosa besar dalam meninggalkannya. Sebab, meninggalkan namimah dan menjaga diri dari air kencing bukanlah perkara yang memberatkan. Akan tetapi besar siksanya karena besar kerusakan yang ditimbulkannya.
Faidah:
Ulama berbeda pendapat tentang orang yang telah meninggal mendapatkan manfaat dari amalan orang yang masih hidup, yaitu ketika orang yang masih hidup memberikan pahala qurbah (ibadah)nya yang berupa amalan fisik maupun harta kepada orang yang telah meninggal. Imam Ahmad berkata: “Kebaikan tersebut sampai kepada orang yang telah mati berdasarkan nash (dalil) yang ada”. Ada pun Ibnu Taimiyah dinukil 2 pendapat beliau dalam hal ini:
Pertama: Sampainya pahala tersebut dengan kesepakatan ummat.
Kedua: Hal tersebut bukanlah merupakan kebiasaan para salaf (Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam dan shahabatnya-) apabila mereka melakukan suatu ibadah tathawwu’ lalu menghadiahkannya untuk orang yang meninggal dari kalangan kaum muslimin. Dan mengikuti jejak Salaf adalah lebih utama.
As Shon’any berkata: “Orang yang telah meninggal bisa mendapatkan hadiah qurbah (ibadah dari orang yang masih hidup -pent) apa saja. Ada pun tentang sampainya semua jenis qurbah masih khilaf, akan tetapi yang benar adalah sampai. Ibnu Taimiyah menyebutkan kabar-kabar tentang orang yang mati bisa mengetahui tentang keadaan keluarga dan sahabatnya di dunia. Mereka bahagia dengan kebahagiaan mereka dan sedih karena keburukan yang menimpa mereka.
Ulama berbeda pendapat tentang orang yang telah meninggal mendapatkan manfaat dari amalan orang yang masih hidup, yaitu ketika orang yang masih hidup memberikan pahala qurbah (ibadah)nya yang berupa amalan fisik maupun harta kepada orang yang telah meninggal. Imam Ahmad berkata: “Kebaikan tersebut sampai kepada orang yang telah mati berdasarkan nash (dalil) yang ada”. Ada pun Ibnu Taimiyah dinukil 2 pendapat beliau dalam hal ini:
Pertama: Sampainya pahala tersebut dengan kesepakatan ummat.
Kedua: Hal tersebut bukanlah merupakan kebiasaan para salaf (Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam dan shahabatnya-) apabila mereka melakukan suatu ibadah tathawwu’ lalu menghadiahkannya untuk orang yang meninggal dari kalangan kaum muslimin. Dan mengikuti jejak Salaf adalah lebih utama.
As Shon’any berkata: “Orang yang telah meninggal bisa mendapatkan hadiah qurbah (ibadah dari orang yang masih hidup -pent) apa saja. Ada pun tentang sampainya semua jenis qurbah masih khilaf, akan tetapi yang benar adalah sampai. Ibnu Taimiyah menyebutkan kabar-kabar tentang orang yang mati bisa mengetahui tentang keadaan keluarga dan sahabatnya di dunia. Mereka bahagia dengan kebahagiaan mereka dan sedih karena keburukan yang menimpa mereka.



0 komentar:
Posting Komentar