“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Minggu, 17 Maret 2019

Hadits 4 : Hadits Yang Mencakup Tiga Hukum penting

Umdatul Ahkam Hadits ke-4

عَنْ أبى هريرة رَضىَ اللَه عَنْهُ: أن رَسُولَ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ: ” إذَا تَوَضَّأ أحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أنْفِهِ مَاءً ثم ليَسْتَنْثِرْ وَمَن اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ. وَإذَا اسْتَيْقَظَ أحدكم مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِل يَدَيْهِ قبْلَ أنْ يُدْخِلَهُمَا فَي الإنَاءِ ثَلاثاً (١) ، فَإن أحَدَكُمْ لا يَدْرِي أيْنَ بَات يَدُه”.

“Dari Abu Hurairoh -radhiyallohu ‘anhu- bahwasannya rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu’ maka hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian ber-istintsar (menyemburkannya). Barang siapa yang beristijmar maka hendaklah ia mengganjilkannya. Jika salah seorang di antara kalian terbangun dari tidurnya hendaklah ia mencuci kedua tangannya tiga kali sebelum mencelupkannya ke bejana (1), sebab salah seorang di antara kalian tidak tahu dimana semalam tangannya bermalam. (HR Bukhary dan Muslim)

وفي لفظ لمسلم: “فَلْيَسْتَنْشقْ بِمِنْخَرَيْهِ من الماء “.
Dalam lafadz Muslim: “Hendaklah dia memasukkan sebagian air ke hidung”

وفي لفظ: “مَنْ تَوَضَّأ فَلْيَسْتَنْشِقْ “.
Dalam lafadz lain: “Barang siapa berwudhu hendaklah dia beristinsyaq (memasukkan air ke hidung)”

Penjelasan Lafadz:
a.- تَوَضَّأ أحَدُكُمْ ; yaitu jika mulai berwudhu.
b. ليَسْتَنْثِرْ : yaitu mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya. Adapun memasukkan air ke hidung disebut istinsyaaq.
c. اسْتَجْمَرَ : yaitu menggunakan jimar (batu) untuk membersihkan kotoran yang keluar dari salah satu dari 2 jalan (qubul atau dubur). Istinja’ dengan batu.
d. فَلْيُوتِرْ : yaitu beristijmar dengan bilangan witir, yaitu ganjil, semisal tiga, lima, dan semisalnya. Dan tidak boleh berijtimar kurang dari tiga.
e. فَإن أحَدَكُمْ لا يَدْرِي…الخ : sebagai alasan dari mencuci tangan sesudah tidur.
f. بَات يَدُه (tangannya bermalam): hakekat mabit adalah tidur malam hari. Az-Zamakhsyari, Ibnu Hazm, Al Amidy dan Ibnu Burhan mengatakan bahwa "baata" maknanya adalah “صار” yang tidak dibatasi waktunya. Apabila dimutlakkan tangan maka maknanya adalah telapak tangan.
g. فَلْيَسْتَنْشِقْ yaitu memasukkan air ke hidung.

Makna Global:
Hadits ini memuat 3 hal penting yang setiap bagiannya mengandung hukum yang khusus:
1. Disebutkan bahwa jika seseorang hendak berwudhu hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian menyemburkannya, ini yang disebut istinsyaq dan istintsar yang disebutkan dalam hadits. Hidung adalah bagian dari wajah yang diperintahkan untuk dibasuh. Banyak hadits shahih tentang disyariatkannya masalah ini. Karena hal ini termasuk kebersihan yang dituntut oleh syar'iat.
2. Kemudian disebutkan juga bahwa barang siapa yang membersihkan kotoran dengan batu hendaklah dengan hitungan ganjil. Paling sedikit tiga dan batasannya sampai bersih kotorannya. Tempat keluarnya kotoran harus bersih dengan hitungan ganjil. Jika tidak, harus ditambah sekali lagi untuk mengganjilkan hitungan genap.
3. Disebutkan pula bahwa orang yang bangun dari tidur pada malam hari janganlah memasukkan tangannya ke bejana atau menyentuhkannya pada sesuatu yang basah sampai ia mencucinya 3 kali. Sebab, tidur maam biasanya lama dan tangannya menjamahi tubuhnya sehingga bisa jadi menyentuh sesuatu yang kotor dan dia tidak sadar. Maka diperintahkan mencucinya untuk menjaga kebersihan yang dikehendaki syariat.

Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama’:

Ulama berbeda pendapat tentang tidur yang disyariatkan mencuci tangan ketika bangun. As-Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat setiap bangun tidur, baik malam hari maupun siang hari berdasarkan keumuman lafadz  مِنْ نَوْمِه (dari tidurnya). Sedangkan Imam Ahmad dan Daud Adz-Dzohiri membatasinya dengan tidur pada malam hari saja. Pendapat mereka diperkuat dengan makna ‘bermalam’ yang tidak terjadi kecuali dari tidur malam hari. Dan juga dengan adanya riwayat dari at-Tirmidzi dan Ibnu Majah:
اذا استيقظ احدكم من الليل
“Jika salah seorang dari kalian terbangun dari tidur malam”

Dan yang lebih rojih adalah pendapat kedua sebab hikmah disyariatkannya masalah ini tidaklah dijelaskan sehingga masuk dalam perkara ta’abudiyyah (ibadah). Maka tidaklah tepat mengqiyaskan siang dengan malam meski tidur siang juga bisa lama. Dan hal ini menyelisihi keumuman. Dan menentukan hukum terhadap sesuatu biasanya terkait dengan sesuatu yang umum berlaku. Namun yang nampak dari hadits-hadits tersebut adalah pengkhususan.

Kemudian, ulama juga berbeda pendapat: hukum mencuci kedua tangan tersebut wajib ataukah sekedar mustahabbah/sunah?
Pendapat jumhur mengatakan bahwa hukumnya sunah. Dan ini adalah satu riwayat dari Ahmad. Pendapat ini juga dipilih Al Khorqy, al Muwaffaq dan Al Majdy. Dan yang masyhur menurut madzhab imam Ahmad adalah hukumnya wajib sebagaimana yang nampak dari dzahir hadits.

Kesimpulan hadits:
1. Wajibnya istinsyaq dan istintsar. Imam Nawawi berkata:”Di sini ada dalil yang jelas bahwa istintsar berbeda dengan istinsyaq”.
2. Disimpulkan dari hadits ini bahwasannya hidung adalah bagian dari wajah dalam wudhu’, demikian pula dalam ayat: فاغسلوا وجوهكم (basuhlah wajah-wajah kalian) (Al Maidah:6).
3. Disyariatkan mengganjilkan hitungan bagi yang beristinja dengan batu. Al Majdi mengatakan dalam Al Muntaqo:”Dalam hadits ini terkandung pengertian bahwa membersihkan dengan hitungan ganjil adalah sunnah yang ditambahkan dari hitungan tiga”.
4. Ibnu Hajar berkata: “Berdasarkan hadits ini, sebagian orang beristimbath(berdalil): tempat istinja’ dikhususkan dengan rukhshoh di bagian yang ada bekas najis padanya”.
5. Disyariatkan mencuci tangan dari tidur di malam hari. Telah dibahas perbedaan pendapat tentang pengkhususan tidur di malam hari dan juga tentang khilaf wajib atau sunnahnya masalah ini.
6. Wajibnya berwudhu karena tidur.
7. Larangan memasukkan tangan ke dalam air di bejana sebelum mencucinya. Dan hal itu bisa sebagai pengharaman atau pun pemakruhan, tergantung khilaf tentang wajib atau sunnahnya mencuci tangan.
8. Dzohir dari maksud disyariatkannya mencuci kedua tangan adalah untuk menjaga kebersihan. Akan tetapi hukum didasarkan pada sesuatu yang umum, maka tetap disyariatkan mencucinya meski telah menjaganya dengan kaos tangan dan semisalnya.
9. Lafadz واذا استيقظ  yang nampak bahwa ini dihitung satu hadits sebagaimana yang diriwayatkan Al Bukhory, keduanya (yakni lafadz "إذَا تَوَضَّأ" dan seterusnya serta lafadz "اذا استيقظ" dan seterusnya, pent.) dijadikan satu hadits karena sanadnya sama. Akan tetapi dalam al Muwatho’ dan riwayat Muslim, keduanya menjadikannya dua hadits.

Catatan kaki :
(1) mencuci tangan 3 kali adalah lafadz Muslim, sedangkan Bukhary tidak meriwayatkan hitungan 3 kali

Diterjemahkan oleh Abu Unais Pati dengan beberapa editan Ust Abu Sa'id -hafidzahulloh

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)