Umdatul Ahkam Hadits ke-3
عَنْ عَبْد الله بْن عَمْرو بْنِ الْعَاص، وَأبي هُرَيرةَ، وَعَائِشَةَ رَضِى-الله تَعَالَى عَنْهم قالوا: قالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَه عَلَيْهِ وسَلَّمَ: ” وَيْلٌ لِلأَعْقابِ مِنَ النَّار (١) “.
"Dari Abdullah bin Amr bin al Ash, Abu Hurairoh dan ‘Aisyah -radhiyallohu ‘anhum berkata: Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Celakalah tumit-tumit dari neraka” (HR Bukhori, Muslim, Ahmad dan selainnya)
Penjelasan Lafadz :
a. الويل (celaka): adzab dan kebinasaan. Al wail adalah mashdar yang tidak ada lafadz fi’ilnya.
b. الأعقاب (al a’qoobu): tumit-tumit, yang merupakan jama’ dari عقب yaitu bagian ujung kaki dan yang dimaksud adalah pemiliknya (orangnya).
c. Alif Lam pada lafadz الأعقاب adalah untuk menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui, yaitu tumit-tumit yang tidak tersentuh air wudhu. Dan kondisi inilah yang nantinya akan mendapatkan ancaman.
Makna Global:
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dari menggampangkan dan meremehkan dalam perkara wudhu’, serta menganjurkan untuk benar-benar memperhatikan kesempurnaannya.
Hal ini karena, biasanya bagian belakang kaki, air wudhu’ tidak sampai padanya. Sehingga menyebabkan adanya celah yang mempengaruhi thoharoh (bersuci) dan sholat. Beliau juga memberitahukan bahwa adzab akan menimpanya dan menimpa orang yang menggampangkan dalam pekara bersuci yang syar’i.
Kesimpulan Hadits:
1. Wajibnya memperhatikan masalah anggota wudhu’ dan jangan sampai ada celah (tak terbasuh) sedikit pun darinya. Dan hadits ini menyatakan bagi wajibnya membasuh 2 telapak kaki, adapun anggota tubuh lainnya maka diqiyaskan padanya, bersamaan adanya nash-nash untuknya.
2. Ancaman keras bagi orang yang tidak membasuh seluruh anggota wudhu saat berwudhu’.
3. Yang wajib bagi dua kaki adalah harus dibasuh saat wudhu’, dan hal ini telah ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih yang sangat banyak dan ijma’nya ummat. Berbeda halnya Syiah yang memiliki pendapat yang syadz (nyeleneh), menyelisihi mayoritas ulama’, dan juga menyelisihi hadits-hadits yang kuat yang berkaitan dengan perbuatan dan pengajaran Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam kepada para shahabat-shahabatnya, sebagaimana mereka juga menyelisihi qiyas yang mustaqim (benar) bahwasanya mencuci kedua kaki lebih utama dari sekedar mengusapnya. Hal ini adalah lebih sesuai dan lebih dekat kepada makna (yang dikehendaki).
Diterjemahkan oleh Abu Unais Pati dengan beberapa editan dari Ust Abu Said -hafidzahulloh-



0 komentar:
Posting Komentar