Umdatul Ahkam Hadits ke-6
عَنْ أبي هريرة رضىَ الله عَنْهُ أنَّ رَسُولَ الله صَلى الله عَلَيهِ وسَلُّمَ قالَ: “إذَا شَرِبَ الكَلْبُ في إِنَاءِ أحَدكم فْليَغسِلْهُ سَبْعاً” ولمسلم ” أولاهُنَ بِالتَرابِ”.
وله في حديث عبد الله بنِ مُغَفَل أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ في الإنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَا وَعَفرُوه الثًامِنَةَ بِالتراب”.
"Dari Abu Hurairah -radhiyallohu ‘anhu- bahwasannya Rasululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Jika anjing minum dari bejana salah seorang di antara kalian hendaklah dicuci 7 kali”
Dalam riwayat Muslim:”(basuhan) yang pertamanya dengan tanah”.
Dan hadits dari Abdullah bin Mughofal bahwa Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika ada anjing yang menjilati bejana, maka cucilah 7 kali dan (basuhan) yang kedelapan campurilah dengan debu”
Kata-kata asing:
a. إذا ولغ “apabila menjilat” bentuk mudhori’nya yalaghu dengan memfathah keduanya -artinya minum dengan ujung lidahnya. Dia memasukkan lidahnya ke air atau selainnya dari barang-barang cair, dan menggerakkannya walau pun tidak meminumnya. Minum lebih khusus dari al-walugh (menjilat);
b. عفروه yaitu at-ta'fiir, maksudnya mencampurkan tanah;
c. أُولاهن “awalnya…” bentuk muannats dari الأول “al awal”. Ha’ adalah dhomir dari pengulangan. Sebagian riwayat dengan lafadz “awaluhunna” dengan bentuk mudzakkar sebab bentuk ta’nits المرة, bukan mu'anats hakiki.
Makna global:
Tatkala anjing adalah binatang yang dibenci karena membawa berbagai macam kotoran dan penyakit, maka syariat yang bijaksana memerintahkan mencuci bejana yang dijilatinya dengan 7 kali cucian, dengan mencampurkan tanah pada basuhan pertama kemudian dengan air pada basuhan berikutnya. Dengan demikian akan menjadi bersih secara sempurna dari najis dan bahayanya.
Perbedaan pendapat dikalangan para ulama’ :
Dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama’. Diantaranya: Apakah wajib dengan hitungan 7 kali dan dengan tanah? Pendapat yang benar adalah dengan langsung mengambil pelajaran dari hadits shohih yang jelas ini. Kami tidak akan memperpanjang penjelasan ini karena pendapat lainnya tidaklah bersandar pada dalil yang shahih lagi jelas.
Kesimpulan hadits:
1. Beratnya najis anjing karena sangat kotornya. Oleh karenanya ia tetaplah najis meski tidak nampak padanya bekas-bekas najis. Penjelasannya akan kami kemukakan -in sya Alloh-.
2. Jika anjing menjilat (air) di bejana dan misalnya juga makan, maka bejana menjadi najis dan demikian pula yang disisakannya.
3. Wajibnya mencuci bekas jilatan anjing dengan 7 kali basuhan.
4. Wajibnya campuran dengan tanah sekali. Dan yang utama dengan basuhan pertama kemudian mengguyurkan air setelahnya. Bisa juga basuhannya menjadi delapan kali sebagaimana yang diisyaratkan pada riwayat yang lain. Tidak ada perbedaan antara menuangkan air ke tanah, atau mencampurkan tanah ke air, atau dengan mencampuradukkan antara tanah dengan air lalu mencuci dengannya. Adapun menggosokkan bagian yang kena najis dengan tanah saja maka ini tidak mencukupi.
5. Jika ada sesuatu yang bisa menggantikan tanah untuk membersihkan maka unsur tersebut memiliki hukum yang sama, sebab yang menjadi tujuan di sini bukanlah tanah, akan tetapi yang menjadi tujuan adalah bersihnya. Ini menurut madzhab Ahmad dan salah satu pendapat Asy-Syafi’i dan yang masyhur dalam madzhabnya adalah mengkhususan tanah saja. Ibnu Daqiqil ‘Id menguatkan bahwa (membersihkan dengan) tanah telah disebutkan oleh dalil, dan tanah salah satu yang bisa mensucikan. Bahwasannya suatu makna yang telah ditetapkan kemudian jika ada nash yang membatalkannya maka pendapat tersebut tertolak.
Berkata An Nawawi: Al-Usynan (sejenis tumbuhan yang dipakai untuk membersihkan pakaian atau tangan) dan sabun atau semisalnya tidak bisa menggantikan tanah menurut pendapat yang paling benar".
aku (Alu Basam) katakan: Telah nampak dalam penemuan ilmiah modern bahwa pada tanah didapatkan pembersih bagi najis ini yang tidak didapatkan pada selainnya. Jika ini benar, maka nampaklah salah satu mukjizat syariat yang mulia. Dan lafadz عفر (campurkanlah) menguatkan pengkhususan tanah sebab kata العفر secara bahasa yaitu: mengacu pada permukaan tanah atau debu.
6.Keagungan syariat yang suci ini, yang turun dari sisi Alloh yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Dan bahwa pembawanya -Rasululloh shollawatullohi ‘alaih- tidaklah berkata-kata dari hawa nafsu. Hal ini membuat sebagian ulama kebingungan dengan hikmah dibalik penegasan tentang kenajisan ini. Padahal didapati juga suatu najis yang berat akan tetapi tidak ditegaskan bagaimana cara mensucikannya. Sampai berkata sebagian ulama: “Sesungguhnya cara mensucikan jilatan anjing dengan cara semacam ini adalah masuk perkara ta’abbudiyah, tidak bisa dipikirkan hikmahnya” Sampai ada seorang dokter zaman ini yang mengungkap dan memperjelasnya. Dia menyatakan bahwa dalam liur anjing terdapat banyak mikroba dan bibit penyakit yang mematikan yang tidak akan bersih jika cuma dicuci air. Maha Suci Alloh yang Maha Mengetahui, sebagai kabar gembira bagi orang yang meyakini dan menjadi kecelakaan bagi orang yang menentangnya.
7. Menurut dzohir hadits, perintah ini mencakup semua jenis anjing. Adapun anjing yang diperbolehkan syariat untuk memilikinya, semisal anjing berburu, anjing penjaga ternak dan penjaga kebun maka dikatakan: “Sesungguhnya wajibnya mencuci (bekas liur dari) setiap sesuatu yang dihasilkannya adalah hal menyusahkan. Maka keringanan untuk memilikinya adalah indikasi yang menunjukkan bahwa pengkhususan pencucian 7 kali adalah untuk selainnya.
Diterjemahkan oleh Abu Unais Pati dengan beberapa editan Ust Abu Said -hafidzahulloh-



0 komentar:
Posting Komentar