“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Minggu, 17 Maret 2019

Hadits 7 : Tata cara wudhu’ dan keutamaannya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan -radhiyallohu ‘anhu-.


Umdatul Ahkam Hadits ke-7

عن حُمْرانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَانَ، أنه رَأى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضوء فَأفرَغ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إنَائِهِ فَغَسَلهُمَا ثَلاثَ مَرات، ثُمَّ أدْخَلَ يَميِنَهُ في الوَضُوءِ، ثم تمضْمَضَ وَاستَنْشَق واسثتَنْثَرَ، ثُم غَسَلَ وَجهَهُ ثَلاثَاً، وَيَدَيْهِ إلَىِ الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاثاً، ثُّمَ مَسَحَ برأسه ثُم غَسَل كِلْتَا رجْلَيْهِ ثَلاثاً، ثُمَ قَالَ: رَأيتُ النبي صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ توَضًأ نحْوَ وضوئي هذَا وَقَالَ: “من تَوَضًأ نَحْوَ وُضُوئي هذَا ثُمَّ صَلَى رَكْعَتَين لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ الله لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “.

"Dari Humron maula Utsman bin Affan  bahwa ia pernah melihat Utsman meminta air wudhu. Maka ia menuangkan air dari bejana ke kedua telapak tangannya dan mencucinya 3 kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya kedalam air wudhu (untuk ambil air) kemudian berkumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya. Kemudian ia membasuh wajahnya 3 kali. Membasuh tangan sampai siku tiga kali. Kemudian mengusap kepala lalu membasuh kedua kakinya 3 kali.
Kemudian berkata: Aku pernah melihat Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- berwudhu' seperti wudhu’ku ini. Kemudian beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang berwudhu’ seperti wudhu’ku ini kemudian sholat 2 rekaat tanpa ada was-was dalam dirinya selama sholat (yakni sholat dengan khusyu’), maka Alloh mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Bukhary dan Muslim)

Kata-kata asing:
a. وَضوء “wadhu'” dengan memfathahkan wawu, yaitu air yang digunakan berwudhu. Imam Nawawi berkata: “Al Wudhu' dan at-thuhuru -dengan mendhommahkan huruf awal keduanya- maka yang dimaksudkan fi’il (perbuatan) yakni sebagai mashdar. Dan dengan memfathahkan huruf awalnya jika yang dimaksudkan adalah air yang dipakai untuk bersuci”. Asal kata al-wudhu’ adalah dari al-wadhoah, yaitu sesuatu yang bagus dan bersih. Maka disebut wudhu’ sholat dengan wudhu’ karena membersihkan pelakunya;
b. فأفرغ menuangkan air dari bejana ke kedua telapak tangannya;
c. لا يحدِّث فيهما نفسه berkata-kata dalam hati yaitu bisikan-bisikan jiwa dan lintasan pikiran. Maksudnya di sini adalah yang berkaitan dengan urusan dunia. Yaitu, hati jangan dibiarkan memikirkan urusan-urusan tersebut. Jika tidak, maka pikiran sulit untuk bisa selamat darinya;
d. إلى المرفقين kata إلى (sampai) bermakna مع (termasuk juga) yaitu termasuk kedua siku;
e. ثم disini tidak dimaksudkan dengan mengakhirkan sebagaimana makna asalnya, akan tetapi maksudnya adalah urutan. Ibnu Hisyam telah menjelaskan dalam al-Mughny dan Ar-Radhiy dalam syarah Al Kafiyah bahwa maksudnya adalah sekedar urutan;
f. “نحو وضوئي” dalam riwayat lain disebutkan dengan lafadz “مثل وضوئي هذا” (seperti wudhu’ku ini) makna nahwa dan mitsla berbeda. Lafadz mitsla mengandung konsekwensi adanya persamaan dzohir dari segala sisi. Adapun nahwu maka tidak memberikan makna persamaan kecuali kiasan. Dan kiasan di sini sudah jelas sebab adanya pertalian pahala dengan keserupaan tersebut.

Makna global:
Hadits yang agung ini mencakup tata cara yang sempurna tentang wudhu’nya Nabi -shollalohu ‘alaihi wa sallam-. Utsman -radhiyallohu ‘anhu- -dengan kepandaiannya dalam mengajarkan dan memahamkan- mengajarkan tata cara wudhu’ Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam- dengan cara mempraktekkannya, agar lebih sampai pemahaman dan sempurnanya gambaran dalam ingatan mereka.

Utsman radhiyallahu anhu meminta bejana yang berisi air. Lalu agar air tidak terkotori, dia tidak mencelupkan tangan ke dalamnya akan tetapi menuangkannya ke kedua telapak tangannya tiga kali sampai bersih. Setelah itu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana. Beliau menciduknya lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya. Lalu mencuci wajahnya 3 kali. Kemudian mencuci tangan sampai siku 3 kali. Kemudian mengusap seluruh kepalanya sekali. Kemudian mencuci kedua kaki sampai mata kaki 3 kali.

Ketika Utsman -radhiyallohu ‘anhu- selesai mempraktekkannya, lalu mengkhabarkan bahwa beliau pernah melihat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ seperti ini. Lalu Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam- setelah selesai dari wudhu’nya yang sempurna ini mengkhabarkan kepada para shahabatnya bahwa barang siapa berwudhu’ seperti wudhu’ beliau ini, kemudian sholat 2 rekaat, dengan menghadapkan hatinya kepada Robb-nya -azza wa jalla- selama mengerjakannya, maka dengan fadhilahNya, Alloh -ta’ala- akan memberikan balasan padanya -atas sebab wudhu’nya yang sempurna dan sholatnya yang ikhlas- berupa pahala ampunan atas dosa-dosanya yang telah lalu.

Perbedaan pendapat dikalangan ulama:
Para Imam seperti Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Sufyan, dan selainnya mengatakan bahwa istinsyaq (memasukkan air ke hidung) hukumnya sunah dan bukan wajib. Dan yang masyhur menurut Imam Ahmad adalah wajib. Tidak sah wudhu’ tanpa melakukan istinsyaq, ini juga madzhab Abu Laila, Ishaq, dan selain keduanya.

Pendapat pertama berdalil dengan hadits: ” عشر من سنن المرسلين ” (sepuluh hal yang merupakan sunnahnya para rosul) dan di antaranya adalah istinsyaq. Dan sunah bukanlah sesuatu yang wajib.

Pendapat yang mewajibkan berdalil dengan firman Alloh -ta’ala-: {فاغْسِلُوا وجُوهَكُم}  basuhlah wajah-wajah kalian (QS al-Maidah:6) dan hidung termasuk bagian dari wajah. Dan berdasarkan hadits-hadits shahih yang jumlahnya banyak lainnya yang menjelaskan tata cara wudhu’ Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang beliau memerintahkannya.

Mereka membantah dalil yang tidak mewajibkan bahwasannya maksud sunnah dalam hadits tersebut adalah at-thoriqoh (cara/jalan yang ditempuh), sebab penyebutan sunnah sebagai sesuatu yang tidak wajib adalah menurut istilah ahli fikih mutaakhirin (belakangan). Oleh karenanya bisa dijumpai dalam hadits-hadits yang banyak, diantaranya hadits [عشر من الفطرة]  ini.

Oleh sebab itu, tidak diragukan lagi akan shahihnya pendapat kedua (yang mewajibkan) karena kuatnya dalil-dalilnya dan tidak ada yang menyelisihinya -sepanjang pengetahuanku- Allohu a’lam.

Ulama bersepakat tentang wajibnya mengusap kepala, dan bersepakat juga tentang sunnahnya mengusap seluruhnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang: Apakah boleh mengusap sebagiannya saja, atau harus  seluruhnya?
Ats-Tsaury, Al Auza’i, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i berpendapat akan kebolehannya mengusap sebagiannya dan mereka berselisih tentang ukuran kebolehannya.

Sedangkan Imam Malik dan Ahmad berpendapat berpendapat tentang wajibnya mengusap seluruhnya.

Pendapat pertama berdalil dengan ayat {وَامْسَحُوا بِرُؤوسِكم} (usaplah kepala kalian). Bahwasannya huruf ba’ disitu bermakna sebagian. Demikian juga dengan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Mughiroh dengan lafadz :

“أنه صلى الله عليه وسلم تَوَضَأ فَمَسَحَ بِنَاصيَتهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ
“Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam berwudhu, membasuh sebagian ubun-ubunnya dan imamahnya”.

Golongan yang mewajibkan berdalil bahwa mengusap kepala keseluruhan telah banyak hadits-hadits yang menjelaskannya, Semua hadits yang menjelaskan tata cara wudhu’ Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- di antaranya adalah hadits di bab ini dan juga hadits yang diriwayatkan al-Jama’ah.

” مَسِحَ رأسه بيدَيْهِ فَاْقْبَلَ بِهِمَا وَأدْبِرَ، بَدَأ بِمَقدَّم رَأسِهِ، ثُمً ذَهَبَ بِهِمَا إِلى قَفاه، ثُم ردهما إِلَى المَكَانِ الذي بَدَأ مِنْهُ “.

“Beliau mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya, dari depan dan menariknya ke belakang. Memulainya dari depan kepala kemudian menjalankan telapak tangannya sampai tengkuk, kemudian mengembalikannya lagi ke posisi awal".

Mereka membantah dalil golongan yang membolehkan mengusap sebagian, bahwa huruf ‘ba’ maksudnya bukanlah sebagian akan tetapi maknanya dalam ayat ini adalah menempel. Yaitu: tempelkan usapan pada kepala-kepala kalian. Dan ‘al-ilshoq’ adalah makna yang sebenarnya bagi huruf ‘ba’. Nafthuwiyah dan Ibnu Duraid pernah ditanya tentang makna ‘at-tab’iid'(sebagian) pada huruf ba’ maka keduanya tidak mengetahuinya. Ibnu Burhan berkata: “Barang siapa menyangka bahwa makna ba’ adalah sebagian, maka dia mendatangkan sesuatu dari ahli bahasa arab dengan apa yang mereka tidak ketahui”.
Ibnul Qoyyim berkata: “Tidak ada satu pun hadits shahih bahwa beliau mencukupkan membasuh sebagian kepala (ketika wudhu)”.

Faidah Hadits:
1. Disyariatkannya mencuci kedua telapak tangan 3 kali sebelum mencelupkannya ke dalam air wudhu’ saat berwudhu’;
2. Mendahulukan tangan kanan ketika menciduk air wudhu untuk membasuh anggota-anggota wudhu’;
3. Disyariatkannya berkumur-kumur, menghirup air ke hidung, lalu mengeluarkannya dengan urutan ini. Tidak ada khilaf tentang pensyariatannya dan khilaf yang ada adalah tentang wajibnya, dan telah berlalu penjelasannya bahwa hal ini memang wajib;
4. Membasuh wajah tiga kali. Batasannya: dari tumbuhnya rambut kepala sampai dagu secara vertikal, dan dari telinga ke telinga untuk lebarnya. Berkumur dan istinsyaq juga dilakukan 3 kali sebab hidung dan mulut termasuk bagian wajah. Wajah menurut orang Arab adalah apa saja yang nampak ketika berhadapan.
5. Membasuh lengan sampai siku 3 kali.
6. Mengusap seluruh kepala sekali. Memulai dengan kedua telapak tangan dari depan, lalu menarik keduanya ke belakang
7. Membasuh kaki sampai mata kaki 3 kali;
8. Wajibnya tartib (berurutan) dalam berwudhu’. Dimasukkannya oleh Pembuat Syariat tentang mengusap kepala di antara bagian yang dibasuh merupakan catatan penting untuk tartib diantara anggota-anggota wudhu’;
9. Ini adalah tata cara wudhu’ Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang sempurna;
10. Disyariatkannya sholat sunnah setelah wudhu’;
11. Sesungguhnya yang menjadi sebab kesempurnaan sholat adalah hadirnya hati di hadapan Alloh -ta’ala- yang didalamnya ada anjuran untuk ikhlash. Dan peringatan tidak diterimanya sholat dari orang yang ketika sholat sibuk memikirkan urusan dunia. Barang siapa yang tatkala sholat terlintas di pikirannya tentang urusan-urusan dunia dan dia berusaha menyingkirkannya  maka diharapkan baginya mendapatkan pahala;
12. Keutamaan wudhu yang sempurna yang menjadi sebab diampuni dosa-dosanya;
13. Pahala yang dijanjikan mencakup dua perkara, yaitu wudhu dengan cara yang telah disebutkan, dan sholat 2 rekaat setelahnya dengan kriteria yang telah disebutkan. Dan bukan dengan salah satunya saja, kecuali ada dalil lainnya. Ulama mengkhususkan bahwa ampunan di sini adalah untuk dosa-dosa kecil. Ada pun dosa-dosa besar ampunannya adalah dengan bertaubat darinya. Alloh berfirman:

إن تجتنبوا كبائر ما تنهون عنه نكفر عنكم سيئاتكم
” Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil)” (QS An Nisa’: 31) .

Diterjemahkan oleh Abu Unais Pati dengan beberapa editan Ust Abu Said -hafidzahulloh-

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)