Umdatul Ahkam Hadits ke-10
ِ عَنْ أبيِ هريرة رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم أنَهُ قَالَ: “إنَّ أمتي يُدْعَون يومَ القيَامةِ غُرُّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثارِ الْوُضُوءِ، فَمن استطَاَعَ مِنْكُمْ أن يُطِيلَ غرَّتَهُ (١) فَلْيَفْعَلْ.
"Dari Abu Hurairoh rodhiyallohu ‘anhu dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan putih bercahaya karena bekas wudhu’. Siapa diantara kalian yang mampu memanjangkan cahayanya, hendaklah ia lakukan”.
وفي لفظ آخر: رَأيْتُ أبَا هُريرةَ يتوضأ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيهِ حَتى كَادَ يَبْلُغُ المَنْكِبَينِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَى رَفَعَ إلَى السَّاقَيْن، ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ” إن أمتي يُدْعَوْنَ يَوْم القِيَامَةِ غرا مُحَجلِين من آثار الوُضُوءِ، فمَنِ اسْتَطَاَعَ مِنْكُمْ أنْ يُطِيل غرته وَتَحْجيلَهُ فَلْيَفْعَل “
"Dalam lafadz yang lain: Aku melihat Abu Hurairoh berwudhu’, membasuh wajah dan tangannya hampir sampai ke kedua bahunya. Kemudian mencuci kakinya sampai ke betisnya. Kemudian berkata: “Aku mendengar Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dengan kondisi putih bercahaya karena bekas-bekas wudhu’. Barang siapa diantara kalian mampu memanjangkan warna putih dan cahayanya, hendaklah ia lakukan”.
وفي لفظ لمسلم: سَمِعْتُ خليلي صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ” تبلغ الحِلْيَةُ من الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوءُ “.
"Dalam riwayat Muslim: Aku mendengar kekasihku Muhammad -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sampainya perhiasan seorang mukmin, tergantung sampainya air wudhu'”
Kata-kata asing:
a. يدعون fiil mabni majhul, yaitu mereka dipanggil dengan panggilan penghormatan dan pemuliaan.
b. غرّاً dengan mendhommahkan huruf ghin dan mentasydidkan ra, jamaknya aghurr, asal katanya bermakna warna putih pada dahi kuda, dimutlakkan dengan cahaya pada wajah-wajah mereka.
c. محجلين dari at-tahjiil, yaitu warna putih pada kaki kuda, dan yang dimaksudkan di sini yaitu cahaya yang ada pada anggota-anggota wudhu’ pada hari kiamat, yang serupa dengan warna putih cemerlang pada kuda.
d. الوضوء dengan mendhommahkan wawu bermakna perbuatan.
e. من آثار الوضوء merupakan sebab dari ghurroh dan tahjil (warna putih cemerlang).
Makna global:
Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- memberikan kabar gembira kepada umatnya bahwa Alloh -subhanahu wa ta’ala- mengkhususkan mereka dengan tanda, keutamaan dan kemuliaan pada hari kiamat di antara umat-umat yang lain yaitu mereka dipanggil di hadapan seluruh mahluk. Wajah, tangan dan kaki mereka berkilauan dengan cahaya. Hal itu merupakan bekas dari ibadah yang agung, yaitu wudhu’ yang berulang-ulang di bagian-bagian anggota tubuh yang mulia tersebut demi mencari keridho’an Alloh dan ganjaran dariNya. Maka balasan mereka adalah pujian agung yang dikhususkan )untuk mereka).
Kemudian Abu Hurairoh berkata: "Barang siapa yang mampu memanjangkan cahaya tersebut, maka lakukanlah“. Sebab tatkala semakin panjang bagian yang dibasuh maka semakin panjang pula cahayanya. Sebab panjangnya perhiasan cahaya mengikuti panjang bagian wudhu yang di basuh.
Khilaf Ulama dalam Pemanjangan Ghurroh(cahaya):
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan yang diwajibkan ketika membasuh wajah, kedua tangan dan kaki dalam wudhu’. Jumhur mensunnahkannya sebagai bentuk pengamalan hadits ini. Namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan batasan sunnah tersebut. Imam Malik dan sebuah riwayat dari Ahmad berpendapat tentang tidak adanya anjuran melebihi yang telah diwajibkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, serta guru kami Abdurrahman as-Sa’diy berpendapat dengan pendapat ini dan mereka menguatkan pendapatnya beberapa point berikut:
1. Melebihi batasan yang diwajibkan, dan menganggapnya sebagai ibadah, adalah sebuah klaim yang butuh dalil. Hadits yang ada pada kita ini tidak menunjukkan akan hal itu, dan hanya menunjukkan akan cahaya anggota-anggota wudhu’ pada hari kiamat. Dan perbuatan Abu Hurairoh adalah pemahaman pribadi beliau dari hadits ini, dan tidak bisa pemahaman beliau ini dipertentangkan dengan dalil yang kuat. Adapun ucapan : ” فمن استطاع … الخ ” (barang siapa yang mampu…dst) para ulama merajihkan bahwa ini adalan mudraj (sisipan) dari ucapan Abu Hurairoh dan bukan ucapan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam;
2. Seandainya kita terima pemahaman ini, tentu kita akan melebihkan basuhan pada wajah sampai rambut kepala. Dan ini tidak disebut ghurroh (sebagaimana dalam hadits), sehingga menjadi bertentangan;
3. Tidak pernah diriwayatkan dari seorang shahabat pun mereka memahami dengan pemahaman ini dan melebihkan wudhu’nya melebihi yang diwajibkan. Bahkan diriwayatkan bahwa Abu Hurairoh menutupi diri (dengan tabir saat berwudhu dengan melebihi basuhan) karena beliau khawatir amalannya ini dianggap aneh oleh manusia;
4. Sesungguhnya setiap orang yang meriwayatkan wudhu’ Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- tidak menyebutkan kecuali sebatas membasuh wajah, tangan sampai dua siku dan kaki sampai 2 mata kaki. Dan beliau tidaklah meninggalkan keutamaan dalam setiap wudhu’nya. Ibnu Hajar al-Asqolani berkata dalam Fathul Bary: “Aku tidak melihat satupun tambahan lafadz ini dari riwayat hadits para shahabat yang jumlahnya mencapai 10 orang. Dan tidak pula dari riwayat Abu Hurairoh kecuali riwayat dari Nu’aim ini";
5. Ayat yang mulia membatasi bagian yang wajib dengan dua siku dan dua mata kaki, dan ini adalah termasuk ayat Qur'an yang turun belakangan. Berikut ini perkataan Ibnul Qoyyim dalam Hadil Arwah: “ Keduanya (Bukhary & Muslim) mengeluarkannya dalam kitab shahihnya dan lafadz tersebut dari riwayat Muslim dari Abu Hazim berkata: “Aku berada di belakang Abu Hurairoh dan dia sedang berwudhu’ hendak sholat. Dia menambahi basuhan tangannya sampai ketiak. Maka aku berkata: “Wahai Abu Hurairoh, wudhu’ macam apa ini?” Dia berkata: “Wahai Bani Farukh, engkau disitu rupanya? Andai aku tahu kau ada di situ niscaya aku tidak berwudhu’ seperti ini. Aku mendengar orang yang aku cintai Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sampainya perhiasan seorang mukmin, seperti sampainya air wudhu'”
Riwayat ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat sunnahnya membasuh lengan atas dan memanjangkannya. Dan diantara yang mensunnahkan adalah sebagian madzhab Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah. Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- mencukupkan basuhan sampai wajah, dua lengan dan dua mata kaki. Ibnul Qoyyim kemudian berkata: “Barang siapa menambah lebih dari hal ini sungguh dia telah berbuat buruk dan dzolim" dan ini dalil yang membantah perkataan mereka.
Dengan demikian, yang sunnah adalah bahwasannya hal tersebut tidaklah disunnahkan, dan ini pendapat Ulama Madinah, dan telah ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Hadits tersebut bukan dalil untuk memanjangkan basuhan, karena perhiasan dikenakan di lengan bawah dan pergelangan, bukan di lengan atas dan bahu.
Adapun ucapan: “Barang siapa yang ingin dipanjangkan cahayanya, hendaklah ia melakukannya”. Tambahan ini adalah mudraj (sisipan) perkataan Abu Hurairoh yang disisipkan ke hadits, bukan ucapan Rasululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam-. Yang menjelaskan hal ini tidak cuma satu huffadz (ulama hadits).
Dalam musnad Imam Ahmad hadits ini disebutkan, berkata Nu’aim: "aku tidak mengetahui perkataan: “Barang siapa ingin dipanjangkan cahayanya hendaklah ia lakukan” dari perkataan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa saalam, ataukah dari ucapan Abu Hurairah.
Syaikh kami (Syaikh Nasir as-Sa’dy) berkata: “Lafadz ini tidak mungkin dari ucapan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- sebab ghurroh tidaklah ada di tangan, dan ghurroh hanya khusus di wajah. Dan memanjangkannya tidaklah mungkin. Jika ada di kepala tidak disebut ghurrah”. Selesai ucapan beliau -rahimahulloh-.
Diterjemahkan oleh Abu Unais Pati dengan beberapa editan Abu Said -hafidzahulloh-



0 komentar:
Posting Komentar