“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Sabtu, 21 September 2019

Taisir (43): Wanita Haidh Wajib Mengqodho' Puasa dan Tidak Mengqada' sholat

Hadits 43

عَنْ مُعَاذَةَ قالت: سَألْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا فَقُلْتُ: مَا بالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلا تَقْضِى الصلاةَ؟
فقالت: أحَرُورِيَّةٌ أنْتِ؟ فَقُلْتُ: لسْتُ بِحَرُورِيَّة. وَلكِنْ أسْألُ.
فَقَالَتْ: كَانَ يُصيبُنَا ذلكَ فنؤمَر بِقَضَاءِ الصَّوْم وَلا نُؤمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاةِ (١)
Dari Mu’adzah ia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah -radhiyallohu ‘anha-: “Kenapa wanita haid diharuskan mengqadha’ puasa tapi tidak qadha’ sholat?”. Ia -‘Aisyah- berkata: “Apakah kamu seorang Haruriyyah?”. Aku menjawab: “Aku bukan Haruriyyah, tapi aku bertanya”.
Maka dia berkata: “Dahulu kami mengalami haid, kami diperintahkan meng-qadha’ puasa namun tidak diperintah mengqadha’ sholat”.(1) (HR Bukhari no.321 & Muslim no.335).

Penjelasan Lafadz
Makna “أحرورية أنت” (Apakah engkau seorang Haruriyyah?). Haruriyyah adalah nisbat pada suatu wilayah dekat Kufah, namanya Haruro’. Di sana awal pertama kali kelompok Khawarij memberontak kepada Ali bin Abi Tholib. Oleh karenanya Khowarij disebut juga Haruriyyah.

Makna Global
Mu’adzah bertanya kepada ‘Aisyah tentang sebab yang menjadikan Syariat memerintahkan mengqadha’ hari-hari haidnya yang dia tidak berpuasa, dan tidak mengqadha’ sholat-sholat selama haid, padahal sama-sama ibadah fardhu. Bahkan sholat ibadah yang lebih agung dari pada puasa.
Dan tidak adanya perbedaan keduanya dalam masalah qadha’ adalah madzhabnya khawarij yang dibangun di atas sikap keras dan kesukaran.
Maka ‘Aisyah -radhiyallohu ‘anha- berkata kepadanya: “Apakah engkau ini seorang Haruriyah yang berkeyakinan seperti mereka dan memperberat diri seperti mereka?(2)

Ia berkata: “Aku bukanlah Haruriyah. Akan tetapi aku bertanya dengan pertanyaan orang yang ingin tau dan ingin mendapat bimbingan”.
Maka ‘Aisyah menjawab: “Kami mengalami haid pada masa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam. Kami meninggalkan puasa dan sholat saat itu. Maka beliau -shollalohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami meng-qadha’ puasa dan tidak memerintahkan kami mengqadha’ sholat. Seandainya qadha’ sholat wajib, niscaya beliau memerintahkan kami mengqadha’nya dan tidak diam dalam masalah ini”.

Seolah Aisyah ingin mengatakan: “Cukuplah mentaati perintah-perintah syari'(pembuat syariat) dan menahan diri pada batasan-batasannya sebagai petunjuk dan hikmahnya”.

Kesimpulan Hadits:
1. Wanita haid wajib mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ sholat, sebab sholat ibadah yg dilakukan berulang-ulang setiap harinya 5 kali. Sholat adalah ibadah yang terus menerus dikerjakan sehingga mengganti dan mengqadha’nya akan mengakibatkan masyaqqoh(keberatan) juga.
2. Taqrir (ketepan) Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – kepada umatnya atas suatu permasalahan terhitung sebagai sunnah.
3. Pengingkaran kepada setiap orang yang bertanya dengan pertanyaan untuk menentang dan berdebat.
4. Memberikan penjelasan ilmu kepada orang yang menginginkan untuk belajar dan mendapat penjelasan.
5. Keadaan wanita haid tidak mengqadha’ sholat karena adanya masyaqqoh (kesulitan/keberatan). Diantara dalil-dalil yang menetapkan kaidah Islam yang umum (إن المشقة تجلب التيسر “Sesungguhnya kesulitan mendatangkan kemudahan”.

Terjemah Taisiril Alam, Syarh umdatul ahkam.

Ini adalah lafadz Muslim, adapun lafadz Bukhari:
قد كنا نحيض مع النبي صلى الله عليه وسلم، فلا يأمرنا به، أو قالت: فلا يفعله
“Sungguh, kami haid pada masa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, beliau tidak memerintahkan itu (qadha’ sholat). Atau ia berkata: Beliau tidak melakukannya”.
Dan bukan lafadz Bukhari: “Kami diperintahkan mengqadha’ puasa”. Dan Bukhari tidak menyebutkan penanyanya bernama Muadzah akan tetapi ia menyebutkan sanad dari jalur Qotadah dari Muadzah bahwa seorang wanita ….dst.
(2). Khowarij dikenal sebagai firqoh yg keras dan berlebih-lebihan dalam masalah agama. Dan dari bentuk keras sikap mereka adalah mereka mewajibkan para wanita mengqadha’ sholat yang ditinggalkan semasa haidnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)