فإن تزاحم عدد المصالح # يقدم الأعلى من المصالح
#13 Jika dihadapkan beberapa maslahat; maka dahulukanlah maslahat yang paling besar"
Penjelasan:
* Apabila dihadapkan pada permasalahan antara melakukan suatu maslahat dan berbenturan dengan maslahat lainnya, dan tidak memungkinkan mengkopromikan antara keduanya, maka dilihat yang paling besar maslahat keduanya, dan yang paling besar maslahatnya itu yang dikerjakan. Jika salah satunya wajib dan lainnya sunnah, maka di dahulukan yang wajib atas sunnah. Misalnya: Jika iqomah untuk shoat fardhu sudah dikumandangkan maka tidak boleh memulai sholat sunnah; demikian pula jika waktunya sempit (harus mendahulukan yang wajib -pet). Demikian pula tidak boleh melakukan puasa, haji dan umroh yang sunnah sedangkan dia terbebani yang wajib. Bahkan dia hendaklah mendahulukan yang wajib.
* Apabila dua maslahat tersebut sama-sama wajib maka didahulukan yang paling wajib. Didahulukan sholat wajib atas sholat nadzar dan semisalnya. Sebagaimana juga nafkah wajib untuk para istri, kerabat dekat dan para budak, maka didahulukan nafkah untuk para istri, kemudian para budak, kemudian anak-anak, kemudian kerabat dekat dan seterusnya. Demikian pula zakat fitri.
* Jika kedua maslahat tersebut adalah sunnah maka didahulukan yang paling utama dari keduanya. Didahulukan sholat sunnah rawatib atas sholat sunnah(bukan rawatib). Didahuukan sholat sunnah atas sholat nafilah yang mutlak. Dan didahulukan amalan yang di dalamnya terdapat manfaat yang banyak -seperti taklim, menengok orang sakit, mengantarkan jenazah dan yang sejenisnya- dari amalan yang manfaatnya di bawah itu seperti sholat nafilah, dzikir dan yang semisalnya. Dan didahulukan shadaqah dan berbuat baik kepada orang-orang terdekat dari pada selainnya. Dan didahulukan membebaskan budak yang paling mahal dan paling bernilai.
* Akan tetapi di sini ada permasalahan yang perlu dipahami yaitu terkadang nampak amalan yang bukan utama namun menjadi lebih utama dari amalan yang utama karena keterkaitannya dengan sesuatu yang menjadikan lebih utama.
Dan banyak sebab yang menjadikannya lebih utama diantaranya karena amalan yang bukan utama ini diperintahkan dengan kekhususan waktunya, misalnya dzikir-dzikir dalam shalat dan perpindahan-perpindahannya; dan dzikir-dzikir setelahnya. Dan dzikir-dzikir yang dikerjakan sesuai pada waktu-waktunya menjadi lebih utama dari pada membaca Al-Qur'an pada waktu tersebut, bersamaan bahwa membaca Al-Qur'an lebih utama dari pada dzikir (secara umum -pent).
Dan sebab-sebab lainnya yang menjadikannya lebih utama karena amalan yang bukan utama ini mengandung maslahat yang tidak terdapat pada amalan yang utama. Seperti membuat tulisan. Atau adanya manfaat yang banyak yang tidak terdapat pada amalan yang lebih utama. Atau pada amalan yang bukan utama ini bisa menolak mafsadah yang diduga terdapat pada amalan yang lebih utama.
Dan sebab-sebab lain yang menjadikannya lebih utama adalah karena amalan yang bukan utama menambah kemaslahatan bagi hati dari pada amalan yang lebih utama; sebagaimana yang dikatakan Al-Imam Ahmad -rahimahulloh ta'ala- saat beliau ditanya tentang sebagian amalan-amalan: "Lihatlah amalan-amalan yang lebih bermanfaat buat hatimu, maka amalkanlah".
Inilah sebab-sebab yang menjadikan amal-amal yang bukan utama menjadi lebih afdhol dari amalan-amalan yang utama dengan sebab-sebab terkait dengannya.



0 komentar:
Posting Komentar