و ضده تزاهم المفاسد # يرتكب الأدنى من المفاسد
14# Dan sebaliknya, jika dihadapkan pada beberapa kerusakan maka ditempuh yang paling ringan kerusakannya.
Penjelasan:
* Al-Mafasid (kerusakan) bisa berupa perkara-perkara yang diharamkan atau pun yang dimakruhkan. Sebagaimana Al-Mashalih (kemaslahatan) bisa berupa perkara yang diwajibkan maupun yang dianjurkan. Jika dihadapkan pada kerusakan-kerusakan yang seseorang terpaksa harus menempuh salah satunya, maka wajib baginya untuk tidak menempuh kerusakan yang lebih besar, bahkan dia harus memilih yang ringan kerusakannya; menempuh keburukan yang paling ringan menolak yang lebih berat.
* Jika salah satu kerusakan itu adalah perkara keharaman dan yang lainnya kemakruhan maka didahulukan yang makruh dari yang haram. Maka didahulukan memakan sesuatu yang syubhat dari pada yang jelas haram. Demikianlah didahulukan seluruh perkara yang makruh dari pada yang haram.
* Jika keduanya adalah haram maka didahulukan yang paling ringan keharamannya, dan demikian pula jika kedua makruh, maka didahulukan yang paling ringan kemakruhannya.
* Tingkatan keharaman dan kemakruhan dalam besar dan kecilnya membutuhkan uraian yang panjang.



0 komentar:
Posting Komentar