Bait 46:
من يؤد عن أخيه واجبا # له الرجوع إن نوى يطالبا
#46 "Barang siapa yang membayarkan suatu kewajiban saudaranya; maka saudaranya tersebut wajib mengembalikan jika dia berniat memintanya"
من يؤد عن أخيه واجبا # له الرجوع إن نوى يطالبا
#46 "Barang siapa yang membayarkan suatu kewajiban saudaranya; maka saudaranya tersebut wajib mengembalikan jika dia berniat memintanya"
Penjelasan:
Makna kaidah ini bahwa setiap orang yang membayarkan hutang bagi orang lain dan dia berniat untuk minta dikembalikan maka dia (orang yang dibayarkan tadi) wajib mengembalikannya. Dan wajib bagi orang yang ditunaikan hutangnya mengembalikannya. Dan masuk pada kaidah ini seluruh hutang yang dilakukan manusia baik berupa qardh(pinjaman), salam (pemesanan barang dengan dibayar dimuka), harga-harga barang dagangan, nafkah wajib untuk istri-stri, budak-budak, kaum kerabat dan binatang ternak.
Dan masuk dalam kaidah ini penunaian kewajiban orang yang menjamin dan menanggung terhadap orang yang dijamin dan ditanggung meski pun tidak ada izin dalam pemberian jaminan dan tanggungan serta pembayarannya. Ini semua jika diniatkan untuk diminta kembali (oleh orang yang menanggungnya) namun jika tidak maka pahalanya ditanggung Alloh -ta'ala- dan dia (orang yang dibayarkan tanggungannya) tidak wajib untuk mengembalikan kepada orang yang menunaikan jaminan padanya.
Makna kaidah ini bahwa setiap orang yang membayarkan hutang bagi orang lain dan dia berniat untuk minta dikembalikan maka dia (orang yang dibayarkan tadi) wajib mengembalikannya. Dan wajib bagi orang yang ditunaikan hutangnya mengembalikannya. Dan masuk pada kaidah ini seluruh hutang yang dilakukan manusia baik berupa qardh(pinjaman), salam (pemesanan barang dengan dibayar dimuka), harga-harga barang dagangan, nafkah wajib untuk istri-stri, budak-budak, kaum kerabat dan binatang ternak.
Dan masuk dalam kaidah ini penunaian kewajiban orang yang menjamin dan menanggung terhadap orang yang dijamin dan ditanggung meski pun tidak ada izin dalam pemberian jaminan dan tanggungan serta pembayarannya. Ini semua jika diniatkan untuk diminta kembali (oleh orang yang menanggungnya) namun jika tidak maka pahalanya ditanggung Alloh -ta'ala- dan dia (orang yang dibayarkan tanggungannya) tidak wajib untuk mengembalikan kepada orang yang menunaikan jaminan padanya.
Dan ini juga semuanya berlaku untuk utang piutang yang tidak membutuhkan niat. Ada pun yang membutuhkan niat seperti berbagai kewajiban zakat dan kafarah dan yang semisalnya maka tidak bisa ditunaikan oleh orang lain kecuali dengan izinnya sebab kewajiban ini tidak lepas dari orang yang dibayarkannya karena hal ini dibutuhkan niat(untuk menunaikan)nya.



0 komentar:
Posting Komentar