“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Selasa, 05 November 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Ketigapuluhsatu

Bait 46:
من يؤد عن أخيه واجبا # له الرجوع إن نوى يطالبا
#46 "Barang siapa yang membayarkan suatu kewajiban saudaranya; maka saudaranya tersebut wajib mengembalikan jika dia berniat memintanya"
Penjelasan:
Makna kaidah ini bahwa setiap orang yang membayarkan hutang bagi orang lain dan dia berniat untuk minta dikembalikan maka dia (orang yang dibayarkan tadi) wajib mengembalikannya. Dan wajib bagi orang yang ditunaikan hutangnya mengembalikannya. Dan masuk pada kaidah ini seluruh hutang yang dilakukan manusia baik berupa qardh(pinjaman), salam (pemesanan barang dengan dibayar dimuka), harga-harga barang dagangan, nafkah wajib untuk istri-stri, budak-budak, kaum kerabat dan binatang ternak.
Dan masuk dalam kaidah ini penunaian kewajiban orang yang menjamin dan menanggung terhadap orang yang dijamin dan ditanggung meski pun tidak ada izin dalam pemberian jaminan dan tanggungan serta pembayarannya. Ini semua jika diniatkan untuk diminta kembali (oleh orang yang menanggungnya) namun jika tidak maka pahalanya ditanggung Alloh -ta'ala- dan dia (orang yang dibayarkan tanggungannya) tidak wajib untuk mengembalikan kepada orang yang menunaikan jaminan padanya.
Dan ini juga semuanya berlaku untuk utang piutang yang tidak membutuhkan niat. Ada pun yang membutuhkan niat seperti berbagai kewajiban zakat dan kafarah dan yang semisalnya maka tidak bisa ditunaikan oleh orang lain kecuali dengan izinnya sebab kewajiban ini tidak lepas dari orang yang dibayarkannya karena hal ini dibutuhkan niat(untuk menunaikan)nya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)