Bait 30:
وإن أتى التحريم في نفس العمل أو شرطه، فذو فساد و خلل
30# "Jika terdapat pengharaman pada suatu amalan atau syaratnya maka amalan tersebut rusak dan tercela"
Penjelasan:
Ini adalah hukum ibadah-ibadah yang ada dengan sebab yang diharamkan. Jika pengharaman tersebut terkait pada ibadah itu sendiri atau terkait pada syaratnya maka amalan tersebut batal. Misalnya: Sholat pada waktu yang terlarang, atau membelakangi kiblat, atau terkena najis padanya, atau berhadats, atau tanpa niat, atau mengurangi rukun-rukun sholat atau syarat-syaratnya. Demikian pula puasa pada hari yang terlarang dan yang semisal dengan itu maka ibadah-ibadah pada kasus semacam ini batal.
Adapun jika pengharaman tersebut tidak terkait pada ibadah itu sendiri atau syaratnya maka ibadahnya tetap sah namun terkait dengan keharaman. Seperti wudhu dari bejana yang diharamkan; emas, perak atau rampasan. Atau sholat dengan memakai imamah dari sutera atau cincin emas dan yang semisalnya; maka sholatnya sah namun dengan keharaman yang dipakainya.



0 komentar:
Posting Komentar