Bait 31:
ومتلف مؤذيه ليس يضمن بعد الدفاع بالتي هي أحسن
31# "Orang yang merusak sesuatu yang mengganggunya tidaklah menanggungnya setelah dia menolaknya dengan cara yang paling baik"
Penjelasan:
Jika ada yang menyerangnya; baik manusia, hewan atau binatang buruan saat ihram lalu dia merusakannya dalam rangka membela dirinya maka tidak ada tanggungan atasnya, selama dia menolak gangguannya dengan cara yang paling ringan. Namun apabila dia terpaksa (mengambil tindakan) pada binatang buruan sedangkan dia dalam kondisi ihram lalu dia merusaknya karena darurat maka dia harus menanggungnya namun tidak ada dosa atasnya.
Ibnu Rajab berkata dalam Qawaid'nya: Barang siapa yang merusakkan sesuatu karena membela diri dari ganggunannya maka dia tidak menanggungnya, dan jika merusakkannya untuk mencegah gangguannya maka dia menggantinya; dan ini keluar dari pembahasan"; dan beliau menyebutkannya.



0 komentar:
Posting Komentar