Bait 28:
والعرف معمول به إذا ورد # حكم من الشرع الشريف لم يوحد
28# "Dan 'Urf (kebiasaan setempat) diamalkan jika terdapat hukum dari syariat yang mulia yang tidak dibatasi"
Penjelasan:
Ini adalah makna perkataan ahli fikih "العادة محكمة" - Adat/urf itu menjadi sumber hukum- yaitu diamalkan. Apabila syariat menetapkan suatu hukum dan dikaitkan dengan sesuatu, maka ketetapan nash tersebut dibatasi(sesuatu tersebut) dan sekaligus menjadi penjelasnya, jika tidak ada maka dikembalikan kepada urf (kebiasaan) yang berlaku. Hal ini sebagaimana yang ma'ruf pada firman Alloh -ta'ala-:
وعاشروهن بالمعروف
"Pergaulilah mereka (para istrimu) dengan baik"(QS An-Nisa: 19)
Dan ini sesuai kebiasaan masyarakat.
Demikian pula birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), menjaga silaturrahim; maka setiap yang terhitung sebagai kebaikan yang bisa menyampaikan (kepada birrul walidain dan silaturrahmi -pent) maka masuk di dalamnya. Demikian pula lafadz-lafadz akad perjanjian semuanya dikembalikan kepada 'urf.
Dari sini, maka apabila seseorang memerintahkan kuli panggul dan yang semisalnya untuk untuk membawakan barang tanpa (perjanjian)upah, maka dia tetap diupah seperti kebiasaannya. Dan masuk dalam permasalahan ini adalah memperkejakan seseorang yang berada pada kekuasaan orang lain dan mempergunakannya tanpa seizinnya; jika adat yang berlaku demikian(maka tak mengapa). Dan kelapangan semisal menggunakan kipas orang lain; mengetuk pintunya, dan masuk pemiliknya meski belum diizinkan masuk; karena adat dan kebiasaan seperti itu.



0 komentar:
Posting Komentar