“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Senin, 04 November 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keempatbelas

Bait 28:
والعرف معمول به إذا ورد # حكم من الشرع الشريف لم يوحد

28# "Dan 'Urf (kebiasaan setempat) diamalkan jika terdapat hukum dari syariat yang mulia yang tidak dibatasi"

Penjelasan:
Ini adalah makna perkataan ahli fikih "العادة محكمة" - Adat/urf itu menjadi sumber hukum- yaitu diamalkan. Apabila syariat menetapkan suatu hukum dan dikaitkan dengan sesuatu, maka ketetapan nash tersebut dibatasi(sesuatu tersebut) dan sekaligus menjadi penjelasnya, jika tidak ada maka dikembalikan kepada urf (kebiasaan) yang berlaku. Hal ini sebagaimana yang ma'ruf pada firman Alloh -ta'ala-:
وعاشروهن بالمعروف
"Pergaulilah mereka (para istrimu) dengan baik"(QS An-Nisa: 19)
Dan ini sesuai kebiasaan masyarakat.

Demikian pula birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), menjaga  silaturrahim; maka setiap yang terhitung sebagai kebaikan yang bisa menyampaikan (kepada birrul walidain dan silaturrahmi -pent) maka masuk di dalamnya. Demikian pula lafadz-lafadz akad perjanjian semuanya dikembalikan kepada 'urf.

Dari sini, maka apabila seseorang memerintahkan kuli panggul dan yang semisalnya untuk  untuk membawakan barang tanpa (perjanjian)upah, maka dia tetap diupah seperti kebiasaannya. Dan masuk dalam permasalahan ini adalah memperkejakan seseorang yang berada pada kekuasaan orang lain dan mempergunakannya tanpa seizinnya; jika adat yang berlaku demikian(maka tak mengapa). Dan kelapangan semisal menggunakan kipas orang lain; mengetuk pintunya, dan masuk pemiliknya meski belum diizinkan masuk; karena adat dan kebiasaan seperti itu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)