Termasuk dari ketinggian syariat ini: bahwa syariat ini memerintahkan kebersamaan dalam kebanyakan ibadah-ibadahnya yang hal tersebut bentuk muktamar Islamiyah. Padanya berkumpul kaum muslimin untuk saling berinteraksi, saling mengenal dan saling bermusyawarah dalam urusan-urusan mereka, saling tolong menolong untuk menyelesaikan permasalahan mereka dan saling bertukar pikiran di dalamnya.
Dan kebersamaan semacam ini di dalamnya terdapat manfaat-manfaat yang besar dan faidah-faidah yang banyak yang tidak terhitung, berupa pengajaran bagi orang yang tidak tahu, menolong orang yang lemah, elembutkan hati, menampakkan kemulian Islam dan menegakkan syi'ar-syi'arnya.
Dan yang pertama dari muktamar ini adalah sholat jamaah di masjid yang merupakan muktamar kecil di antara para penduduk suatu kampung. Mereka berkumpul sehari semalam lima kali di masjid-masjid mereka, mereka saling berinteraksi, saling kenal, dan merealisasikan inti persatuan Islam yang agung.
Hadits 55:
عَن عَبْدِ الله بن عُمَرَ رَضِيَ الله عنهمَا: أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " صَلاةُ الْجَمَاعَةِ أفضَل مِنْ صَلاةِ الفذ بِسَبْع وعِشرِيِنَ دَرَجَةً "
Dari Abdullah bin Umar -radhiyallohu 'anhuma- bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Sholat berjamaah lebih utama 27 derajad dari pada sholat sendirian" (HR Bukhari 645 dan Muslim 650).
Penjelasan Lafadz.
1. Makna الفذ -dengan fa' dan dzal yang bertitik- maknanya Al-Fard(sendirian).
2. Makna دَرَجَةً (derajad) Ibnu Atsir berkata: Tidak dikatakan bagian atau pun porsi atau pun yang semisal itu sebab beliau memaksudkannya pahala dari sisi ketinggian. Derajad-derajad kepada arah ketinggian.
Makna Global:
Hadits ini mengisyaratkan akan keutaman sholat bersama jamaah atas sholat munfarid; sebab sholat jamaah -yang di dalamnya terdapat faidah-faidah agung dan kemaslahatan-kemaslahatan yang banyak- mengungguli dan melebihi sholat munfarid dengan 27 derajad pahala, karena antara kedua amalan ini ada perbedaan yang besar dalam melaksanakan tujuan dan merealisasikan kemasahatan.
Dan tidak diragukan lagi barang siapa yang mengabaikan keuntungan yang besar ini maka dia telah rugi.
Kesimpulan hadits:
1. Didalamnya ada keutamaan sholat bersama jamaah.
2. Di dalamnya ada penjelasan akan sedikitnya pahala sholat sendirian bila dibandingkan sholat jamaah.
3. Perbedaan besar dari sisi pahala antara sholat jamaah dan sholat munfarid.
4. Sahnya sholat munfarid dan pembolehannya sebab lafadz 'afdholu' (lebih utama) pada hadis di atas menunjukkan bahwa kedua sholat ini masing-masing punya keutamaan. Namun yang satu lebih banyak dari pada yang lain. Ini bagi orang yang tidak punya udzur; ada pun orang yang punya udzur maka nash-nash menunjukkan pahalanya sempurna.



0 komentar:
Posting Komentar