“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Selasa, 14 Januari 2020

Taisir (58): Bolehnya Wanita Sholat di Masjid Bersama Jamaah

Hadits 58:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما عَنِ النَّبيِّ ( قَالَ : (( إذَا اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمْ امْرَأَتُهُ إلَى الْمَسْجِدِ فَلا يَمْنَعُهَا . قَالَ : فَقَالَ بِلالُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ : وَاَللَّهُ لَنَمْنَعَهُنَّ . قَالَ : فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ , فَسَبَّهُ سَبّاً سَيِّئاً , مَا سَمِعْتُهُ سَبَّهُ مِثْلَهُ قَطُّ , وَقَالَ : أُخْبِرُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ( وَتَقُولُ : وَاَللَّهُ لَنَمْنَعَهُنَّ؟ )) وَفِي لَفْظٍ (( لا تَمْنَعُوا إمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ )) .

"Dari Abdullah bin Umar -radhiyallohu 'anhuma- dari Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Apabila istri salah seorang di antara kalian minta izin untuk ke masjid maka janganlah kalian melarangnya". Berkata (Salim bin Abdullah) maka Bilal bin Abdullah berkata: "Demi Alloh, kami akan mencegah mereka (para wanita ke masjid)".
(Salim bin Abdullah) berkata: Maka Ibnu Umar mendatangnya (Bilal bin Abdullah) lalu dia mencercanya dengan cercaan yang sangat buruk yang aku belum pernah sama sekali aku dengar ia mencerca seperti itu. Dan dia berkata: Aku kabarkan kepadamu dari Rasululloh dan engkau berkata: Demi Alloh aku akan melarangnya (para wanita ke masjid)?"

Dalam riwayat Muslim: "Janganlah kalian mencegah para wanita hamba Alloh ke masjid-masjid Alloh".
(HR Bukhari 5238 dan Muslim 442)

Makna Global:
Ibnu Umar -radhiyallohu 'anhuma- meriwayatkan bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda menjelaskan hukum keluarnya wanita ke masjid untuk sholat: "Apabila istri salah seorang di antara kalian minta izin untuk ke masjid maka janganlah kalian melarangnya. Supaya dia tidak menghalanginya mendapat keutamaan berjamaah di masjid. Dan salah seorang anak Abdullah bin Umar (1) hadir ketika beliau mengkhabarkan hadits ini. Dan ia (anak Ibnu Umar ini) telah melihat kondisi zaman yang telah berbeda dari zamannya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dengan tersebarnya para wanita dengan perhiasannya. Maka kecemburuannya untuk menjaga para wanita telah mendorongnya untuk berucap -bukan bermaksud menentang Nabi- "Demi Alloh, kami akan melarang mereka".

Bapaknya memahami ucapannya bahwa dia menentang -dengan penolakannya ini- sunnah Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-. Maka kemarahannya karena Alloh dan RasulNya telah mendorongnya untuk mencelanya dengan celaan yang keras. Sembari dia berkata: Aku sampaikan dari Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan engkau berkata: Demi Alloh kami akan melarang mereka?.

Kesimpulan Hadits:
1). Bolehnya memberi izin bagi wanita untuk sholat di masjid jika dia menginginkannya.
2). Bahwasannya bolehnya memberikan izin bagi mereka dengan tanpa berhias dan aman dari fitnah, sebagaimana hal itu telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih.
3). Dan yang nampak bahwa bolehnya izin hanya untuk sholat. Adapun untuk mendengarkan nasehat dan khotbah 'Ied maka wajib menghadirinya, sebagaimana yang telah datang hadits dari Ummu 'Athiyah: Beliau memerintahkan kami untuk mengajak keluar pada hari raya para wanita yang sudah baligh dan gadis-gadis pingitan.
4). Kerasnya pengingkaran kepada orang yang enentang sunnah Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-.
5). Bahwa selayaknya bagi orang yang menginginkan untuk mengarahkan perkataan pembawa syariat kepada makna yang diyakininya hendaklah dengan adab dan penghormatan serta arahan yang baik.

Note:
1). Saya mengatakan dengan lafadz "salah satu anaknya' sebab datang dalam sebagian hadits-hadits shahih bahwa dia adalah Waqid, dan pada sebagiannya adalah Bilal, dan sebagian yang lain adalah: anaknya Abdullah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)