Air Yang Bisa Dipakai Bersuci
Bersuci membutuhkan kepada sesuatu yang bisa dipakai untuk nersuci, yang bisa menghilangkan najis dan mengangkat hadats yaitu air. Air yang yang bisa dipakai bersuci yaitu air thohuur yaitu yang suci secara dzatnya dan mensucikan, yaitu yang tetap pada sifat penciptaannya yaitu sifat asal diciptakannya.
Sama saja air yang turun dari langit seperti air hujan, lelehan salju dan es. Dan air yang mengalir si bumi seperti air sungai, mata air dan air sumur.
Berdasarkan firman Alloh -ta'ala-:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
"Dan Dia menurunkan untuk kalian air dari langit untuk mensucikan kalian" (QS Al-Anfaan: 11)
Dan firmanNya:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
"Dan kami telah menurunkan dari langit air yang suci" (QS Al-Furqan: 48)
Dan berdasarkan sabda Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-
اللهم اغسلني من خطاياي بالماء والثلج والبرد
"Ya Alloh bersihkanlah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju dan es"(HR Bukhari dan Muslim)
Dan berdasarkan sabda Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- tentang air laut:
هو الطهور ماؤه، الحِلُّ ميتته
"Laut itu airnya suci dan halal bangkainya"(HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)
Dan tidak bisa mensucikan dengan selain air mutlak seperti cuka, bensin, jus, lemon dan yang serupa itu.
Sebagaimana firman Alloh -ta'ala-:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
"Lalu kalian tidak mendapati air maka bertayamumlah debu yang suci" (QS Al-Maidah: 6)
Seandainya thoharoh bisa diperoleh dengan selain air mutlak niscaya akan diperintahkan untuk bersuci dengannya dan tidak digantikan dengan debu.
Maraji:
al Fiqhu Al Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah



0 komentar:
Posting Komentar