Air jika bercampur benda najis hingga mengubah salah satu dari tiga sifatnya yaitu rasanya, rasanya dan baunya maka air tersebut najis secara ijma' dan tidak boleh digunakan, tidak bisa mengangkat hadats dan tidak bisa menghilangkan najis, baik air tersebut banyak atau sedikit.
Adapun jika air bercampur najis dan tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya maka jika air itu banyak maka dia tidak dihukumi najis dan bisa dipakai untuk bersuci. Adapun jika air itu sedikit maka dia tetap dihukumi najis dan tidak bisa dipakai bersuci.
Batasan air dikatakan banyak adalah jika mencapai dua kullah1) atau lebih, adapun yang sedikit adalah yang kurang dari ukuran tersebut.
Dalilnya adalah hadits Abi Sa'id Al-Khudry -radhiyallohu 'anhu- ia berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
إن الماء طهور لا ينجسه شيء
"Sesungguhnya air itu suci tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya".2)
Dan hadits Ibnu Umar -radhiyallohu 'anhuma- bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث
"Jika air mencapai dua kullah maka dia tidak akan mengandung najis"3)
Catatan:
1. Satu kullah yaitu ukuran air sekitar 160.5 liter.
2. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa'.
3. Diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah dan dishahihkan syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa.
Maraji:
Fiqih Muyassar



0 komentar:
Posting Komentar