“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Sabtu, 29 Februari 2020

Taisir (61): Menggenapkan Adzan dan Mengganjilkan Iqamah

Bab Adzan dan Iqamah
Adzan secara bahasa maknanya i'lam (pemberitahuan). Alloh -ta'ala- berfirman:
وَأَذَ‌ٰنٌۭ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦٓ
"Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya" (QS At-Taubah: 3) yaitu pemberitahuan dari Alloh dan rasulNya.
Secara syar'i yaitu: pemberitahuan maksuknya waktu shalat fardhu dengan lafadz-lafadz yang khusus.
Adzan ini -dengan ringkasnya- mencakup masalah-masalah aqidah, sebab takbir mecakup akan eksistensi Alloh dan penetapan sifat mulia dan agung untuknya. Dua kalimat syahadat menetapkan tauhid yang lurus dan kerasulan Muhammad -shollallohu 'alaihi wa sallam-, menafikkan kesyirikan dan seruan kepada kemenangan yang diisyaratkan pada hari yang dijanjikan dan hari pembalasan.
Para ulama menyebutkan ada hikmah yang agung pada adzan ini. Di antaranya menampakkan syiar Islam, menampakkan kalimat tauhid, menetapkan kerasulan (Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-), dan pemberitahuan masuknya waktu shalat serta ajakan kepada shalat berjamaah.

Pada pelaksanaan adzan ini ada keutamaan yang agung sebagaimana yang diriayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
لو يَعْلَمُ الناسُ مَا في النّدَاءِ والصف الأوٌل ثم لَمْ يَجدُوا إِلا أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا
"Seandainya manusia itu mengetahui pahala yang terdapat pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatinya kecuali dengan mengundinya, niscaya mereka mengundinya". (HR Bukhari 615 dan Muslim 437)
dan hadits-hadits selainnya yang banyak jumlahnya.

Adzan dan iqamah masing-masingnya adalah fardhu kifayah atas kaum lelaki untuk sholat 5 waktu.
Keduanya merupakan syiar-syiar Islam yang nyata yang penduduk kampung diperangi karena meninggalkannya. Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- apabila mendatangi suatu kaum yang beliau tidak mengetahuinya maka beliau menjadikan tanda atas keIslaman mereka dengan adzan dan kekafiran mereka dengan meninggalkan adzan. Sehingga beliau memerintahkan orang yang mengintai mereka pada waktu-waktu shalat.
Adzan ini disyariatkan di Madinah tatkala Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bermusyawarah dengan para shahabatnya untuk menentukan cara yang dengannya mereka mengetahui masuknya waktu sholat sehingga mereka datang sholat di masjid
Abdullah bin Zaid Al-Anshari bermimpi dalam tidurnya ada seseorang yang mengajarinya sifat adzan. Lalu beliau khabarkan kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- tentang mimpinya. Maka beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "sesungguhnya itu adalah mimpi yang haq (benar). Ajarkanlah kepada Bilal karena sesungguhnya dia nyaring suaranya". (HR Abu Dawud 499, At-Tirmidzi 189, Ibnu Majah 706, Ibnu Khuzaimah 371 dn Ibnu Hibban 1679. At-Tirmidzi berkata: hadits Hasan Shahih).
Maka adzan ini menjadi sarana untuk mengetahui datangnya waktu shalat yang paling utama.

Hadits 61:
65 - عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ : (( أُمِرَ بِلالٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ , وَيُوتِرَ الإِقَامَةَ )) .
Dari Anas bin Malik -radhiyallohu 'anhu- berkata: "Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilakn iqamah" (HR bukhari 605 dan Muslim 378).

Penjelasan Lafadz:
1. Makna أُمِرَ بِلالٌ (Bilal diperintah): Mabni Majhul. Dan yang memerintahkan di sini dalah Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-; maka hukumnya marfu'.
Para ahli ushul berbeda pendapat: Apakah bentuk shighah ini dan yang semisalnya berkonsekwensi rafa' ataukah tidak?
Yang benar bahwa hal itu berkonsekwensi demikian sebab yang nampak bahwa yang memerintahkan adalah yang berhak menetapkan syariat yaitu Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-.
2. Makna  أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ (untuk menggenapkan adzan); yakni membawakan lafadznya dengan genap, yaitu dua, diulang dua kali.
3. Makna وَيُوتِرَ الإِقَامَةَ (mengganjilkan iqamah). Yakni membawakam lafadznya dengan ganjil, yaitu lawan dari genap.

Makna Global:
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- memerintahkan muadzinnya untuk menggenapkan adzan sebab adzan adalah pemberitahuan untuk orang yang-orang yang tidak hadir di tempat itu dengan mengumandangkan lafadznya dua-dua. Ini selain dari takbir di awalnya yang telah ada riwayat dengan mengumandangkan dengan empat kali. Dan kalimat tauhid di akhir adzan yang telah ada riwayat hanya sekali saja.

Ikhtilaf Ulama:
Para ulama telah berselisih pendapat tentang hukum adzan dan iqamah. Imam Ahmad, sebagian Malikiyah, sebagian Syafiiyah dan Atha' berpendapat bahwa adzan dan iqamah fardhu kifayah bagi kaum lelaki yang baligh. Mereka membawakan dalil yang banyak pada masalah ini di antaranya hadits pada bab ini, sebab perintah menunjukkan wajib. Di antaranya juga hadits dalam shahihain dari Malik bin Huwairits:
 فَاليُؤَذنْ لكم أحَدُكُمْ
"Hendaklah salah seorang di antara kalian beradzan untuk kalian" (HR Bukhari 628 dan Muslim 674)
dan hadits-hadits lainnya. Adzan adalah di antara syiar-syiar Islam yang nyata yang diperangi orang yang meninggakannya.
Sebagian ulama mengkhususkan kewajibannya hanya bagi laki-laki dan bukan bagi permpuan, sebagaimana yang diriwayatkan  Al-Baihaqy dari Ibnu Umar dengan sanad yang shahih:
 لَيس عَلَى النسَاءِ أذَان وَلا إقامَة
"Tidak ada kewajiban adzan dan iqamah bagi perempuan"1)
sebab yang dikehendaki dari para wanita adalah melirihkan suaranya dan menutupi dirinya. Dan para wanita bukanlah jamaah yang dituntut untuk berjamaah (sholat).

Ulama Hanifiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa adzan dan iqamah keduanya sunnah daan bukan wajib. Mereka berdalil dan riwayat yang dishahihkan oleh para Imam yang banyak bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- pernah bermalam di Muzdalifah tidak adzan hanya iqamah 2)
Riwayat yang dinukil bahwa beliau meninggalkan adzan bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Mas'ud: Bahwasannya beliau -shollalohu 'alahi wa sallam- mengerjakan sholat jama' dengan dua adzan dan dua iqamah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan dalam Al-Ikhtiyaroot bahwa beberapa golongan yang berpendapat sunnahnya adzan mengatakan:  "Jika penduduk negeri bersepakat meninggalkannya maka mereka diperangi".
Perselisihan pendapat dengan mereka lebih dekat pada perbedaan lafadz sebab banyak dari para ulama yang memutlakkan pendapat sunnahnya adalah tidak tercela dan dihukum orang yang meninggalkannya karena alasan syar'i. Adapun orang yang menganggap bahwa adzan sunnah dan tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya maka dia telah keliru. -selesai perkataan beliau-.

Mereka juga berselisih tentang sifat adzan dan iqamah. Imam Ahmad berpendapat tentang bolehnya (mengamalkan) seluruh riwayat yang datang tentang sifat adzan dan iqamah. namun beliau memilih adzan dan iqamahnya bilal.

Dan adzannya Bilal diisyaratkan padanya ada 15 kalimat. Empat takbir, lalu empat syahadat, lalu empat hayya'alah, kemudian dua takbir lalu ditutup dengan "Laiha illalloh".

Iqamah diisyaratkan padanya 11 kalimat. Dua takbir, dua tasyahud, lalu dua hayya'alah, lalu 'qod qomatis sholah' dua kali kemudian ditutup dengan 'lailaha illalloh'.

Ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan Jumhur Ulama berpendapat dengan sifat adzan seperti ini. Mereka berhujah dengan hadits Abdullah bin Zaid dalam sifat adzan dan iqamah. Dan dengan sifat adzan seperti inilah diamalkan oleh penduduk Makkah untuk mengumpulkan kaum muslimin di musim-musim haji dan selainnya dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.

Malik, Abu Yusuf dan sebagian ulama berpendapat dengan takbir adzan dua kali. Mereka berhujah dengan sebagian riwayat hadits Abdullah bin Zaid dan adzannya Abu Mahdzurah serta hadits Anas:
  أمِرَ بِلالٌ أنْ يَشْفَعَ الأذَانَ
"Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan".
Dan yang benar bahwa hal ini tidak saling bertentangan. Sifat-sifat adzan semuanya boleh diamalkan.
Yang pertama memilih dengan tambahan, sebab tambahan yang tidak bertentangan jika berasal dari perawi yang tsiqah maka diterima.
Ibnu Hazm berkata: kami memilih adzannya penduduk Makkah tiada lain karena padanya ada tambahan dzikir kepada Alloh.
Mereka berselisih pendapat tentang tarji' dalam adzan. Makna tarji' yaitu seorang muadzin mengumandangkan syahadat dengan merendahkan suaranya kemudian mengulanginya dengan meninggikan suaranya. Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat sunnah dan ini adalah amalan penduduk Hijaz. Diambil dari hadits Abu Mahdzurah bahwa sesungguhnya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengajarinya demikian di Makkah.
Ulama Hanafiyah berpendapat tidak disunnahkannya hal itu berdalilkan dengan dzahir hadits Abdulloh bin Zaid.
Adapun Imam Ahmad membolehkan keduanya namun beliau memilih adzannya Bilal.

Ibnu Abdil Bar berkata: "Ahmad, Ishaq, Dawud dan Ibnu jarir berpendapat bahwa hal itu termasuk ikhtilaf yang boleh. Jika mengumandangkannya dengan empat (takbir), atau tarji', atau adzan dengan dua-dua dengan iqamah satu-satu, atau dengan dua, atau dengan dua-dua lafadz seluruhnya maka hal ini boleh.

Kesimpulan Hadits:
1. Wajibnya adzan dan iqamah disimpulkan dari bentuk perintah yang bersumber dari Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-. Sesungguhnya shighah ini berkonsekwensi marfu'nya hadits. Ibnu Hajar berkata: Ini adalah pendapat dua kelompok muhaqqiqin (ulama peneliti) dari kalangan ahli hadits dan ahli ushul.
2. Disunnahkannya menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah, karena wajib bertentangan dengan sifat-sifat adzan dan iqamah yang telah tetap. Disimpulkan dari seluruh dalil-dalil bolehnya mengamalkan seluruh yang ada.
3. Penekanan pentingnya adzan dibandingkan dengan iqamah karena adzan adalah panggilan bagi yang jauh.
4. Maksud dari menggenapkan adzan adalah selain dari empat takbir di awalnya dan kalimat tauhid di akhirnya. Permasalahan ini telah dikhususkan dengan dalil-dalil yang lain.
5. Maksud dari mengganjilkan iqamah adalah selain dua takbir di awalnya dan "Qad qaamatis Sholah" sebab keduanya digenapkan karena ada pengkhususan di dalil-dalil yang lain.




Note:
1. Dalam Sunannya 1/408 secara arfu'. Sanadnya shahih sebagaimana dalam Takhlis Habir (1/379).
2. Lihat Nailul Authar 1/522.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)