Hadits 62:
عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ وَهْبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ السُّوَائِيِّ قَالَ : (( أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم - وَهُوَ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ - قَالَ : فَخَرَجَ بِلالٌ بِوَضُوءٍ , فَمِنْ نَاضِحٍ وَنَائِلٍ , قَالَ : فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ , كَأَنِّي أَنْظُرُ إلَى بَيَاضِ سَاقَيْهِ , قَالَ : فَتَوَضَّأَ وَأَذَّنَ بِلالٌ , قَالَ : فَجَعَلْتُ أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَهُنَا وَهَهُنَا , يَقُولُ يَمِيناً وَشِمَالاً : حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ ; حَيَّ عَلَى الْفَلاحِ ثُمَّ رُكِزَتْ لَهُ عَنَزَةٌ , فَتَقَدَّمَ وَصَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ [ثُمَّ العصر رَكْعَتَيْنِ] , ثُمَّ لم نَزَلَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ إلَى الْمَدِينَةِ ))
"Dari Abu Juhaifah Wahb bin Abdullah As-Suwaiy berkata: "Aku mendatangi Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sedangkan beliau berada dalam tenda (bundar) berwarna merah dari kulit biatang yang telah disamak-.
Abu Juhaifah berkata: Bilal keluar dengan membawa air wudhu. Ada yang berwudhu' dengan air bekas wudhu' Nabi dan ada pula yang berwudhu' dari bekas yang lain yang juga bekas dari wudhu' nabi.
Abu Juhaifah berkata: Maka nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- keluar dengan mengenakan pakaian warna merah. Seolah-olah aku bisa melihat putihnya betis beliau.
Abu Juhaifah berkata: Lalu Nabi berwudhu' dan Bilal mengumandangkan adzan. Aku mengikuti gerakan mulutnya kesana dan kemari. Dia mengumandangkannya dengan menengok kekanan dan kekiri: "Hayya Alash-Sholah - hayya 'alal falah". Lalu ditancapkan tombak kecil untuk beliau. Lalu beliau maju dan sholat dzuhur dua rekaat [kemudian Ashar dua rekaat]*, lalu beliau senantiasa mengerjakannya sampai kembali ke Madinah" (HR Bukhari 187 dan Muslim 503)
Penjelasan Lafadz:
1. Makna فِي قُبَّةٍ لَهُ مِنْ أَدَمٍ jama' dari Al-Adiim أديم. dan Al-adamu: dengan mendhammahkan hamzah dan memfathahkannya: yaitu kulit binatang yang disamak. Dan A-Qubbah adalah tenda.
2. Makna وَضُوءٍ "wadhu'" yaitu air.
3. Makna حُلَّةٌ pakaian dari dua lembar kain; sarung dan selendang atau selainnya. Dan pakaian ini memiliki pengencang (ikat pinggang).
4. Makna فَمِنْ نَاضِحٍ وَنَائِلٍ An-Nadh-hu yaitu percikan; maksudnya disini adalah mengambil dari air sisa wudhu' Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- untuk mencari keberkahan. Dan An-Nail: Mengambil sisa air wudhu dari orang lain yang mengambil dari sisa wudhu Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-.
5. Makna أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَهُنَا وَهَهُنَا"Aku mengikuti gerakan mulutnya kesana dan kemari" sebagai dzorof makan (keterangan tempat); maksudnya menoleh ke arah kanan dan kiri agar sampai pada orang sekitarnya.
6. Makna عَنَزَةٌ tombak kecil yang diujungnya ada besi runcing yang disebut zuj. Al-'Anazah dengan memfathahkan 'ain, nun dan zai; dan di akhirnya ada ta' marbuthoh.
MAKNA GLOBAL
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- singgah di Al-Abthoh di dataran tinggi Makkah. Bilal keluar dengan membawa sisa air wudhu' Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan para shahabat bertabaruk (mencari keberkahan) dengannya (sisa air wudhu' Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam). Dan Bilal mengumandangkan adzan.
Abu Juhaifah berkata: Maka aku menirukan mulut Bilal yang menoleh ke kanan dan ke kiri ketika mengucapkan: "hayya 'alas sholah ; hayya 'alal falah" agar didengar orang-orang yang mana dua lafadz ini adalah ajakan untuk mendatangi sholat.
Kemudian ditancapkan sebuah tombak kecil untuk Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebagai sutrah sholat beliau. Beliau mengerjakan sholat Dzuhur dua rekaat. Dan kemudian beliau senantiasa mengerjakan sholat empat rekaat dengan dua rekaat sampai beliau kembali ke Madinah karena beliau musafir.
KESIMPULAN HADITS
1. Disyariatkan bagi muadzin untuk menoleh ke kanan dan ke kiri ketika mengucapkan 'hayya 'alash sholah dan hayya 'alal falah" dan hikmah dari hal tersebut adalah seruan kepada manusia agar mereka mendatangi sholat.
2. Disyariatkannya mengqosor sholat empat rekaat menjadi dua rekaat dan akan datang penjelasannya in sya Alloh.
3. Disyariatkannya sutrah di depan orang yang sholat meskipun di Makkah, akan datang penjelasannya -in sya Alloh-.
4. Sangat cintanya para shahabat kepada Nabi -sholallohu 'alaihi wa sallam- dan mencari keberkahan dengan bekas-bekas beliau. Namun tidaklah hal itu berlaku pada para ulama dan orang-orang sholih karena sesungguhnya beliau memiiki kekhususan-kekhususan tersendiri dibanding yang lainnya. Barang siapa mengkiyaskan orang lain kepada beliau pada masalah ini dan yang semisalnya maka dia telah berbuat kekeliruan.
5. Telah datang pada banyak hadits larangan mengenakan pakaian warna merah bagi laki-laki di antaranya riwayat bukhari bahwa Nabi -sholallohu 'alaihi wa sallam- melarang dari pakaian warna merah. Lalu bagaimana disebutkan di sini bahwa beliau mengenakan pakaian warna merah?
Ibnul Qoyyim menyebutkan di dalam Al-Hadyu An-Nabawy yakni Zaadul Ma'ad bahwa pakaian beliau ini tidaklah merah murni, namun ada garis-garis merah dan hitam. Dan keliru orang yang menyangka pakaian beliau ini merah murni tanpa ada kombinasi warna lain. Dan yang banyak kombinasinya warna merah maka dikatakan hamro' (warna merah).
Saya (pensyarah) melihat penukilan dari syaikh kami Abdurrahman As-Sa'dy bahwa beliau mengenakannya sebagai penjelasan bolehnya.
Dan menurut saya (pensyarah) bahwa pengkompromian Ibnul Qayyim yang paling baik sebab larangan memakai warna merah polos sangat keras sehingga bagaimana mungkin beliau mengenakannya untuk menunjukkan kebolehannya? Allohu a'lam.
Al-Qadhi 'Iyadh mengatakan bahwa pada hadits ini ada yang didahulukan dan ada yang diakhirkan yaitu: "Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- berwudhu' lalu Bilal keluar membawa air wudhu'". Perkataan beliau ini dikuatkan oleh riwayat Al-Bukhari:
"Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- keluar menemui kami saat dzuhur. Lalu dibawakan air wudhu lalu beliau wudhu'. Maka orang-orang mengambil air sisa wudhu' beliau kemudian mengusapkannya (ke badan).
Note:
*) Di antara dua kurung adalah tambahan dari Umdatul Ahkam dan Shahih Muslim



0 komentar:
Posting Komentar