Penulis -hafidzahulloh- berkata:
تحريم الذبح لغير الله
"Haramnya penyembelihan untuk selain Alloh"
Penjelasan:
Penyembelihan kepada selain Alloh ada dua macam: di antaranya jaiz (boleh), seperti penyembelihan karena senang dengan kedatangan tamu dan yang semisalnya. Ini adalah yang diperbolehkan syariat dan dianjurkan. Hal ini termasuk kemualiaan akhlak dengan syarat tidak berlebihan sebagai perjamuan penghormatan.
Jenis kedua: penyembelihan untuk para wali, penghuni kubur, bintang-bintang, berhala dan manusia untuk beribadah dan pengagungan, ini syirik akbar -wal iyadzu billah-. Diharamkan memakan sembelihan untuk selain Alloh. Alloh -ta'ala- berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah" (QS Al-Ma'idah: 3)
Penulis -hafidzahullohu ta'ala- berkata:
عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لعن الله من ذبح لغير الله (اخرجه مسلم)
"Dari Ali bin Abi Tholib -radhiyallohu 'anhu- berkata: Rasululloh -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda: "Alloh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh" (HR Muslim)
Penjelasan:
Laknat artinya disingkirkan dan dijauhkan. Setiap perbuatan yang pelakunya dilaknat menunjukkan akan besarnya (dosa) perbuatan tersebut. Dan kalimat: "Alloh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh" mengandung maksud sebagai doa dan mengandung maksud kabar.
Perkataan penulis: "Kepada selain Alloh" mencakup apa yang disebutkan pada jenis kedua sebagaimana terdahulu.
Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Alloh -ta'ala- berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
"Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).”(QS Al-An'am: 162-163)
Nusuki yakni dzab-hi (penyembelihanku).
Penjelasan:
Pada ayat ini terdapat dalil bahwa seluruh amal-amal peribadahan wajib untuk ditujukan hanya kepada Alloh murni untukNya. Barang siapa memalingkannya kepada selainNya maka sungguh dia telah menjadikan sekutu selain Alloh.
Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Alloh -subhanahu wa ta'ala- berfirman:
فصلّ لربّك وانحر
"Maka sholatlah untuk Robb-mu dan berkurbanlah" (Al Kautsar: 2)
Huruf ل (lam) pada firmanNya لربّك memberikan faidah pembatasan (hashr), pemurnian dan keikhlasan. Dan An-Nahr (penyembelihan) mencakup setiap yang disembelih untuk Alloh berupa udh-hiyah (kurban), hadiah, aqiqah, nadzar dan selainnya.
Penulis berkata: Aku katakan: "Disimpulkan dari dalil-dalil ini bahwa bahwa kurban adalah ibadah. Dan ibadah tidaklah boleh ditujukan kepada selain Alloh. Dan bahwasannya barang siapa berkurban kepada selain Alloh seperti kepada jin atau kubur dan yang selainnya maka dia layak mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Alloh kecuali bertaubat kepada Alloh. Barang siapa bertaubat kepada Alloh maka Alloh mengampuninya.
لعن الله من ذبح لغير الله
"Alloh melaknat orang yang berkorban selain Alloh". Hadits
Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulohu ta'ala- hal 98-101.



0 komentar:
Posting Komentar