Bab Menghadap Kiblat
Kiblat kaum muslimin adalah ka'bah musyarafah (mulia) yang merupakan simbol persatuan dan kesatuan mereka, arah pandangan merekan dan tempat bertemunya hati-hati dan ruh-ruh mereka.
Alloh telah menjadikan Ka'bah ini sebagai penopang berdirinya urusan agama dan dunia bagi manusia, sebagai keamanan untuk mereka di saat ada kekacauan, di bawah naungannya terdapat ketenangan, keamanan dan keimanan. Keberadaannya menjadi tempat tujuan haji dan ziarah yang menjadi tanda bagi keberadaan agama ini dan pelaksanaannya.
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebelum hijrah sholat menghadap ka'bah dan baitul Maqdis secara bersamaan menurut pendapat yang masyhur.
Tatkala hijrah ke Madinah yang di sana ada orang-orang Yahudi, beliau mencukupkan menghadap Baitul Maqdis selama enam belas bulan. Beliau sangat rindu untuk sholat menghadap ka'bah; tanah paling mulia yang ada di muka bumi, peninggalan bapaknya para Nabi sekaligus pemimpinnya orang-orang yang hanif yaitu Ibrohim Al-Khalil -alaihis salam-. Maka kiblat di alihkan ke Ka'bah pada tahun kedua hijriyah.
Menghadap kiblat ketika sholat telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma'. Ini merupakan syarat sholat yang sholat tidaklah sah dengan selain menghadap kiblat kecuali ketika tidak mampu, atau (karena) sholat nafilah di atas hewan tunggangannya sebagaimana akan datang dalam hadits-hadits berikut ini -in sya Alloh -ta'ala--.
Alloh telah menjadikan ka'bah ini
Hadits 65:
Dalam riwayat lain: "Beliau mengerjakan witir di atas untanya".
Dalam riwayat Muslim: "beliau mengerjakan sholat di atasnya selain sholat maktubah"
Dalam riwayat Bukhari: "kecuali sholat fardhu"
(HR Bukhari 1105 dan 1097 dan Muslim 700)
Penjelasan Lafadz:
1. Makna يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ (bertasbih di atas punggun tunggangannya). Tasbih di sini maksudnya adalah shoat nafilah, menyebutkan keseluruhan dengan nama sebagiannya. Dan dikhususkan sholat nafilah dengan sebutan tasbih, berkata Ibnu Hajar: Itu adalah kebiasaan syariat.
2. makna الْمَكْتُوبَةَ yaitu sholat lima waktu yang diwajibkan.
3. Makna رَاحِلَتِهِ yaitu onta yang bisa ditunggangi.
Makna Global:
Umumnya dalam syariat bahwa sholat fardhu dan sholat nafilah sama dalam hukum. Ini secara asal keduanya. Maka hukum yang berlaku pada salah satunya maka sama untuk keduanya.
Namun didapatkan sebagian dalil-dalil yang mengkhususkan salah satunya tidak pada yang lainnya. Dan umumnya pada perbedaan ini ada keringanan hukum-hukum sholat nafilah bukan fardhu. Di antaranya adalah hadits pada bab ini. Hal ini karena yang dituntut adalah memperbanyak sholat sunnah dan mengerjakannya sehingga ada keringanan padanya.
Beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengerjakannya dalam perjalanan di atas punggung hewan tunggangannya kemana pun tunggangannya menghadap -meskipun tidak menghadap kiblat- dan beliau berisyarat dengan kepalanya untuk ruku' dan sujud.
Dan tidak ada beda antara sunah mutlak atau rawatib atau pun sholat-sholat sunnah yang memiliki sebab. Oleh karenanya beliau mengerjakan sholat nafilah(sunnah) yang sangat ditekankan yaitu sholat witir. Adapun sholat maktubah lima waktu maka waktunya singkat tidak menyibukkan musafir untuk mengerjakannya. Wajib memberi perhatian dan menyempurnakan pengerjaannya. Oleh karenanya tidak sah mengerjakan di atas tunggangan kecuali ketika darurat.
Hukum-hukum Hadits:
1. Bolehnya sholat nafilah (sunnah) ketika safar di atas hewan tunggangannya. Dan praktek Ibnu Umar adalah lebih kuat dari pada sekedar riwayat.
2. Imam Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa menghadap kiblat ketika memulai sholat. Hal ini terdapa dalam hadits Anas bahwasannya beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- jika hendak mengerjakan sholat tathowu' (sunnah) dalam perjalanan beliau menghadapkan hewan tunggangannya ke arah kiblat kemudian beliau sholat kemanapun hewan tuggangannya menghadap. Dzohir hadits ini umum.
3. Tidak bolehnya mengerjakan sholat fardhu di atas kendaraan tanpa kondisi darurat. Para Ulama berkata: Agar tidak keliru dari menghadap kiblat, karena ia akan salah menghadap ketika berkendara.
Adapun ketika darurat karena takut atau banjir maka tetap sah sebagaimana yang ada di hadits-hadits shahih.
4. Bahwasannya isyarat di sini menggantikan ruku' dan sujud.
5. Bahwasannya kiblatnya orang yang mengerjakan sholat sunnah di atas tunggangan adalah arah dimana hewan tunggangannya menghadap.
6. Bahwasannya sholat witir tidaklah wajib karena beliau -shollallhi wa sallam- mengerjakannya di atas hewan tunggangannya.
7. Tatkala ada kebutuhan kepada sesuatu maka datang keringanan dan kemudahan. Dan ini adalah sebagian kemurahan Alloh kepada para hambaNya.
8. Keluwesan syariat ini, dan motivasi untuk para hamba agar menambah ketaatan dengan memudahkan jalannya. Segala pujian dan anugerah adalah milik Alloh.
9. Imam Shon'any menyebutkan bahwa lafadz hadits ini adalah gabungan dari beberapa riwayat Bukhari dan Muslim. Dan tidaklah ada dalam kitab Shahihain riwayat yang seperti ini lafadznya.
10. Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa isyarat merunduk ketika sujud lebih rendah dari pada ketika ruku'. Hanya saja hal itu ada di hadits Jabir dimana beliau berkata:
جئت وهو يصل على راحلته نحو المشرق والسجود أخفض من الركوع.
"Aku datang sedangkan beliau sholat di atas hewan tunggangannya menghadap ke timur. Dan sujud beliau lebih rendah dari ruku'"
Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud.(1)
11. Jumhur ulama berpendapat tentang bolehnya tidak menghadap kiblat ketika dalam perjalanan jauh maupun dekat; kecuali Imam Malik beliau mengkhususkan pada perjalanan yang boleh mengqoshor sholat.
Note:
(1). Abu Dawud (1227), At-Tirmidzi (351) dan dia berkata: hadits hasan Shahih. Asalnya di Shahih Bukhari 400 dan Muslim 540.
Abu Unais Pati.



0 komentar:
Posting Komentar