Hadits 66:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : (( بَيْنَمَا النَّاسُ بِقُبَاءَ فِي صَلاةِ الصُّبْحِ إذْ جَاءَهُمْ آتٍ , فَقَالَ : إنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ , وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ , فَاسْتَقْبِلُوهَا . وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إلَى الشَّامِ , فَاسْتَدَارُوا إلَى الْكَعْبَةِ )) .
Dari Abdullah bin Umar -radhiyallohu 'anhuma- berkata: Ketika orang-orang berada di Quba' mengerjakan sholat Subuh tiba-tiba datang seseorang dan berkata: Sesungguhnya telah turun ayat Qur'an kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- malam ini. Beliau telah diperintahkan untuk menghadap kiblat maka mereka pun menghadap ke kiblat. Sebelumnya wajah-wajah mereka menghadap Syam lalu mereka berputar menghadap ka'bah. (HR Bukhari 403 dan Muslim 526)
Makna Global:
Telah berlalu penjelasannya bahwa tatkala Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- hijrah ke Madinah -yang di dalamnya banyak orang-orang Yahudi- maka hikmah yang bijaksana menetapkan bahwasannya kiblat Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan kaum muslimin adalah mengikuti kiblat para nabi terdahulu yaitu baitul Maqdis. Maka mereka sholat menghadapnya selama 16 bulan atau 17 bulan.
Dan beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- sangat ingin arah kiblat dirubah menghadap Ka'bah yang dimuliakan. Maka Alloh -ta'ala berfirman-:
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةًۭ تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. (QS Al-Baqarah: 144)
Maka salah seorang shahabat keluar ke Masjid Quba' yang berada di luar kota Madinah lalu ia mendapati bahwa penduduknya belum sampai pada mereka tentang perubahan arah kiblat. Mereka sholat menghadap ke kiblat yang sebelumnya. Lalu dia pun mengkhabarkan kepada mereka tentang perpindahan kiblat ke arah ka'bah. Dan bahwa telah turun ayat Qur'an kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- tentang hal tersebut. Ia mengisyaratkan pada ayat di atas. Dan bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- telah menghadap kiblat dalam sholatnya.
Maka karena kefaqihan mereka serta cepat dan benarnya pemahaman mereka mereka pun berputar dari arah Baitul Maqdis -kiblat sebelumnya- menghadap kiblat kedua -Ka'bah yang mulia-.
FAIDAH-FAIDAH HADITS:
1. Kiblat pada awal hijrah adalah menghadap Baitul Maqdis kemudian dirubah ke arah Ka'bah.
2. Bahwasannya kiblatnya kaum muslimin telah tetap menghadap Ka'bah Al-Musyarafah. Maka wajib bagi orang yang melihat Ka'bah untuk menghadap ke Ka'bah. Dan jika jauh dari Ka'bah maka menghadap ke arahnya.
3. Sesungguhnya sebaik-baik tanah adalah Baitulloh sebab kiblat ditetapkan menghadapnya. Dan Nabi yang agung ini dan umat yang terpilih ini tidaklah merasa mantab kecuali kepada sesuatu yang paling mulia.
4. Adanya nasikh(penggantian syariat) pada syariat ini. Ini berbeda dengan Yahudi dan orang-orang yang semodel dengannya yang mengingkari adanya nasikh.
5. Bahwasannya orang yang menghadap suatu arah ketika sholat kemudian mejadi jelas baginya kesalahan di tengah-tengah sholatnya maka dia berputar dan tidak perlu membatalkannya. Sholat yang telah dikerjakannya tetap sah.
6. Sesungguhnya hukum tidaklah diwajibkan kepada mukallaf kecuali setelah sampainya. Arah kiblat telah dirubah, maka setelah penggantian arah kiblat dan sebelum sampainya informasi tersebut kepada penduduk Quba' mereka sholat menghadap Baitul Maqdis. Namun mereka tidak mengulangi sholatnya.
7. Khobar Ahad (berasal dari satu orang) dari orang yang tsiqah (terpercaya) -apabila terpenuhi indikasi bisa diterima- maka dibenarkan dan diamalkan meskipun membatalkan permasalahan yang sudah ditetapkan melalui metode keilmuan.
8. Bahwasannya gerakan di dalam sholat meskipun banyak namun jika untuk kemaslahatan sholat maka disyariatkan.
9. Di dalamnya ada dalil tentang diterimanya kabar via telephon dan radio mengenai masuk dan berakhirnya bulan Ramadhan dan yang lainnya yang terkait informasi-informasi hukum-hukum syar'i, -meskipun berita tersebut dinukil dari satu orang ke satu orang lainnya- toh terpenuhi indikasi kejujuran yang menjadikan jiwa merasa tenang dan tidak ragu-ragu akan kebenaran informasi tersebut. Dan penelitian-penelitian selanjutnya menguatkan hal tersebut.
10. At-Thohawi berkata: Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seseorang yang tidak mengetahui kewajiban dari Alloh -ta'ala- dan belum sampai dakwah kepadanya maka tidak ada kewajiban baginya. Dan hujjah tidak bisa egak kepadanya. -selesai-. Ulama ahli ushul menambahkan bahwa memahami adalah syarat taklif (pembebanan). Dan dari Ibnu Taimiyah berpendapat seperti dua pendapat ini. Salah satunya sesuai dengan apa yang telah disebutkan.



0 komentar:
Posting Komentar