“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Kamis, 21 Mei 2020

Hukum Air Musta'mal Untuk Bersuci



Air musta'mal untuk bersuci -seperti air yang menetes dari anggota wudhu orang yang berwudhu' atau orang yang mandi- adalah suci dan mensucikan menurut pendapat yang benar, bisa untuk mengangkat hadats dan menghilangkan najis selama tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya: baunya, rasanya dan warnanya.
Dalil kesuciannya adalah:
أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كان إذا توضأ كادوا يقتتلون على وضوئه
"Bahwasannya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- apabila berwudhu', para shahabat nyaris saling berantem untuk memperebutkan sisa wudhu'nya"(HR Bukhari 189)

Dan karena Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- menuangkan sisa wudhu'nya kepada Jabir tatkala dia sakit (diriwayatkan Bukhari dan Muslim). Seandainya airnya najis niscaya tidak boleh dilakukan

Dan karena Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan para shahabatnya serta para perempuan-perempuan mereka wudhu (dengan air) dari gelas besar dan bejana, serta mandi (dengan air) dari baskom. Dan semisal ini tidak akan selamat dari percikan air musta'mal. Dan berdasarkan sabda Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- kepada Abu Hurairah yang sedang junub:
إن المؤمن لا ينجس
"Sesunguhnya seorang mukmin itu tidaklah najis" (HR Muslim)
Dengan demikian maka air tidaklah kehilangan sifat sucinya dengan hanya dengan bersentuhan dengannya.



المسألة الخامسة: حكم الماء المستعمل في الطهارة:
الماء المستعمل في الطهارة -كالماء المنفصل عن أعضاء المتوضئ والمغتسل- طاهر مطهر لغيره على الصحيح، يرفع الحدث ويزيل النجس، ما دام أنه لم يتغير منه أحد الأوصاف الثلاثة: الرائحة والطعم واللون.
ودليل طهارته: (أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كان إذا توضأ كادوا يقتتلون على وضوئه) (١)، ولأنه - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - صبَّ على جابر من وضوئه إذ كان مريضاً (٢). ولو كان نجساً لم يجز فعل ذلك،
 ولأن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وأصحابه ونساءه كانوا يتوضؤون في الأقداح والأَتْوار (٣)، ويغتسلون في الجِفَان (٤)، ومثل هذا لا يَسْلَم من رشاش يقع في الماء من المُستَعْمِل، ولقوله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لأبي هريرة وقد كان جنباً: (إن المؤمن لا ينجس) (٥). وإذا كان كذلك فإن الماء لا يفقد طهوريته بمجرد مماسته له.

(١) رواه البخاري برقم (١٨٩).
(٢) أخرجه البخاري برقم (٥٦٥١)، ومسلم برقم (١٦١٦).
(٣) جمع تَوْر، وهو: إناء يشرب فيه.
(٤) واحدتها: جَفنَة، وهي كالقصعة.
(٥) رواه مسلم برقم (٣٧١).
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)