Hadits 70:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه : (( أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ , فَأَكَلَ مِنْهُ , ثُمَّ قَالَ : قُومُوا فَلأُصَلِّيَ لَكُمْ ؟ قَالَ أَنَسٌ : فَقُمْتُ إلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ , فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ , فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّه ( وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ , وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا . فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ , ثُمَّ انْصَرَفَ )) .
Dari Anas bin Malik -radhiyallohu 'anhu- (berkata) bahwasannya neneknya -Mulaikah mengundang Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- untuk makan makanan yang dibuatnya. Lalu beiau menyantapnya; kemudian beliau berkata: "Berdirilah aku akan sholat mengimami kalian". Anas berkata: Maka aku bangkit menuju tikar milik kami yang telah menghitam karena lama dipakai lalu aku mencucinya dengan air. Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- berdiri di atasnya sedangkan aku dan seorang anak yatim membuat shof dibelakang beliau dan orangorang tua dibelakang kami. Beliau mengimami kami sholat dua rekaat lalu kembali.
وَلِمُسْلِمٍ (( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ , وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا )) .
Dalam riwayat Muslim: Bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- sholat mengimami dia dan ibunya. (Anas berkata): Beliau memposisikanku di sebelah kanannya dan memposisikan para wanita di belakang kami.
(HR Bukhari 380 dan Muslim 658 & 660)
Anak Yatim ini adalah Dhumairah kakek dari Husain bin Abdullah bin Dhumairah.
PENJELASAN LAFADZ:
1. Makna فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ : memercikinya dengan air; maksudnya adalah mencucinya.
MAKNA GLOBAL:
Mulaikah -radhiyallohu 'anha- mengundang Rasululloh untuk makan makanan yang disediakannya. Alloh -ta'ala- telah menganugerahi Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam- dengan kemuliaan dan akhlak yang paling tinggi di antaranya ketawadhu'annya yang agung. Beliau -dengan kemuliannya dan ketinggian kedudukannya- memenuhi panggilan orang besar maupun kecil, laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin. Beliau melakukan itu dengan tujuan yang luhur dan maksud yang mulia yaitu menghibur hati orang yang kesusahan, tawadhu' kepada orang-orang miskin, memberi pengajaran kepada orang yang tidak tahu dan tujuan-tujuan terpuji lainnya.
Beliau menghadiri undangan wanita tersebut. Beliau menyantap makanannya. Kemudian beliau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan pengajaran kepada orang-orang lemah ini yang barang kali mereka tidak bisa turut serta bersama orang-orang terpandang menghadiri majelis beliau yang penuh barakah. Maka beliau memerintahkan mereka berdiri agar beliau bisa mengimami mereka sehingga mereka bisa mempelajari tata cara sholat beliau.
Maka Anas menuju tikar usang yang telah menghitam karena usianya yang sudah lama, lalu dia membersihkannya dengan air. Kemudian Rasululloh -shollallahu 'alaihi wa sallam- sholat mengimami mereka. Anas dan anak yatim tersebut membuat satu shaf di belakang Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-. Dan wanita tua -yang mengundang Nabi- membuat shaf di belakang Anas dan anak yatim sholat bersama mereka. Beliau mengimami mereka dua rekaat. Kemudin beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- kembali setelah memenuhi undangan dan pengajaran. Semoga Alloh memberikan karunia kepada kita untuk meneladani perilaku dan akhlak beliau.
Perbedaan Pendapat Di Kalangan Ulama
Jumhur perpendapat akan sahnya shofnya anak kecil di sholat fardhu dan nafilah berdalilkan dengan hadits shahih ini sebab Anas mensifati temannya dengan anak yatim.
Dan yang masyhur di madzhab Hanabilah adalah sahnya shof(anak-anak) di sholat nafilah berdasarkan hadits ini namun tidak sah shofnya di sholat fardhu.
Dan sungguh telah berlalu penjelasan bahwa hukum-hukum yang datang untuk salah satu sholat berlaku pula untuk sholat yang lainnya sebab hukum-hukum keduanya adalah satu. Barang siapa yang mengkhususkan hukum salah satunya maka hendaklah dia membawakan dalil dan tidak dengan mengkhususkan. Oleh karenanya yang benar adalah pendapat jumhur. Dan pendapat ini telah dipilih oleh Ibnu Uqail dari Hamabilah dan dibenrkan oleh Ibnu Rajab dalam Al-Qawaid.
KESIMPULAN HADITS
1. Sahnya shaf anak yang belum baligh dalam sholat. Sebab, (kata) yatim dimutlakkan untuk anak yang telah mati bapaknya dan dia belum baligh.
2. Bahwasannya yang paling utama posisi makmum adalah di belakang imam.
3. Bahwasannya posisi shof wanita adalah dibelakang shof laki-laki.
4. Sahnya kondisi wanita dengan satu shaf meski sendirian. Jika mereka (para wanita) lebih dari itu wajib bagi mereka untuk menegakkan (meluruskan) shaf.
5. Bolehnya berjamaah sholat sunnah meski tidak disyariatkan berjamaah jika tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan yang dilakukan terus menerus.
6. Bolehnya sholat dengan tujuan untuk mengajarkannya atau tujuan-tujuan agama yang bermanfaat dan berfaidah lainnya.
7. Tawadhu'nya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan kemuliaan akhlaknya.
8. Dianjurkannya memenuhi undangan terlebih lagi jika kedatangannya menjadi penghibur perasaannya dan menentramkan hatinya selama bukan walimah pernikahan, sebab hal itu (walimah pernikahan)wajib memenuhi undangan.
Dan selayaknya untuk memperhatikan kondisi di kesempatan seperti ini dan meluruskan niat. Dengan demikian orang yang memenuhi undangan mendapatkan kebaikan yang banyak terlebih lagi apabila yang memenuhi undangan ini adalah orang terpandang.



0 komentar:
Posting Komentar