Penulis -hafidzahullohu ta'ala- berkata:
"Haramnya sholat menghadap kubur"
عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا»
Dari Abu Martsad Al-Ghanawi berkata: Aku mendengar Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- berkata: "Janganlah kalian sholat menghadap kubur dan janganlah kalian duduk di atasnya" (HR Muslim)
Penulis berkata:
Aku katakan: ini adalah dalil yang jelas tentang larangan sholat menghadap kubur dan larangan duduk di atasnya sebagaimana kaidah ushul bahwa secara asal dalam larangan adalah pengharaman kecuali ada indikasi yang memalingkannya (dari hukum haram -pent). Dan di sini tidak ada yang memalingkannya. Hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-perintah Alloh dan RasulNya -shollallohu 'alaihi wa sallam- takut kepada Alloh. Dan hendaklah mereka merenungkan firman Alloh -subhanahu wa ta'ala- :
فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih".(QS An-Nur: 63)
Penjelasan:
Disimpulkan dari yang telah lalu tentang larangan sholat menghadap kubur dan larangan duduk di atasnya. Dan di antara sebab yang dengannya terdapat larangan sholat menghadap kubur adalah sebagai penutup wasilah kepada kesyirikan dan agar tidak menyerupai orang-orang musyrik penyembah kubur. Ibnul Qayyim menyebutkan perkataan yang bagus terkait dengan kubur. Beliau berkata:
"Barang siapa yang membandingkan antara sunnah Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam masalah kubur, dan hal yang beliau perintahkan dan larang tentangnya, serta bagaimana pengamalan para shahabat dalam masalah ini; dengan yang diamalkan kebanyakan manusia pada hari ini; niscaya dia akan melihat antara satu dengan lainnya saling bertentangan. Saling menggugurkan dan tidak akan bisa bersatu selama-lamanya. Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang sholat menghadap kubur namun mereka justru sholat di dekatnya dan menghadapnya. Beliau melarang menjadikan kubur sebagai masjid namun mereka justru menjadikannya sebagai masjid-masjid. Mereka mendirikan masjid-masjid di atasnya yang mereka sebut dengan masyahid yang serupa dengan rumah-rumah Alloh. Beliau melarang memberikan lampu penerang di atasnya namun mereka justru mewakafkan untuk memberikan penerangan di atasnya. Beliau melarang menjadikannya tempat perayaan namun justru mereka menjadikan kuburan itu sebagai tempat perayaan dan melakukan manasik. Mereka berkumpul untuknya sebagaimana berkumpulnya mereka untuk hari raya atau lebih dari itu. Beliau memerintahkannya untuk meratakannya sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hayaj Al-Asady berkata: Ali bin Abu Thalib -radhiyallohu 'anhu- berkata kepadaku:
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»
"Maukah engkau aku utus dengan sesuatu yang aku diutus oleh Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dengannya? Yaitu: Janganlah engkau meninggalkan patung kecuali engkau hancurkan dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan" (HR Muslim).
Dan hadits Tsumamah -yang juga diriwayatkan Muslim - beliau berkata: "Kami bersama Fadholah bin Ubaid di negeri Rum. Salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah pun memerintahkan penguburannya lalu beliau meratakannya kemudian berkata: "Aku mendengar Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- untuk meratakannya.
Mereka ini bersungguh-sungguh dalam menyelisihi dua hadits ini. Mereka meninggikan kubur di atas tanah seperti rumah. Mereka memasang kubah di atasnya. Beliau melarang mengkapur kubur dan membuat bangunan dibatasnya sebagaimana yang diriwayatkan imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Jabir berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
"Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang mengkapur kubur, duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya"(HR Muslim)
Beliau juga melarang menulisi di atasnya sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunannya dari Jabir bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang mengapur kubur dan menulisi di atasnya. (Hadits riwayat ini lemah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Misykah). Sedangkan mereka meletakkan papan di atasnya dan menuliskan Al-Qur'an dan selainnya. Beliau juga melarang menambah tanah kuburan selain tanah galiannya, sebagaimana yang diriwayatkan juga oleh Jabir bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang mengkapur kubur, atau menulisi di atasnya, atau menambah tanah padanya. (Riwayat ini lemah sebagaimana yang ada di Misykah no 1709). Sedangkan mereka justru menambahkan di atasnya batu bata, semen dan batu-batuan.
Ibrahim An-Nakhai berkata:
"Mereka (mungkin maksudnya para shahabat atau selainnya dari para ulama -pent) membenci memasang batu bata di atas kubur mereka. Maksudnya bahwa orang-orang yang mengagungkan kubur dan menjadikannya perayaan, yang menyalakan lampu di atasnya dan yang membangun masjid dan kubah di atasnya adalah orang-orang yang menentang perintah Rosululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan menyimpang dari ajaran yang beliau bawa. Dan yang paling besar adalah menjadikan kubur sebagai masjid, menyalakan lampu di atasnya. Ini termasuk dari dosa-dosa besar. Dan para ahli fikih dari shahabat imam Ahmad dan selainnya menjelaskan keharamannya"
Diterjemahkan dari kitab Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 150-153.



0 komentar:
Posting Komentar