Syubhat kedua:
Perkataan Umar bin Khothob -radhiyallohu 'anhu- tatkala mengumpulkan manusia pada sholat tarawih:
نعمة البدعة هذه
"Ini adalah sebaik-baik bid'ah"
Jawabannya dari beberapa sisi:
PERTAMA: bahwasannya Umar -radhiyallohu 'anhu- tidaklah melakukan bid'ah. Beliau hanya melakukan sunnah yang pernah dikerjakan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam hidup beliau dan beliau meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan atas ummatnya. Dalam riwayat Imam Bukhari dari 'Aisyah -radhiyallohu 'anhuma- bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- sholat tarawih di masjid beberapa malam. Maka para shahabat pun ikut sholat bersama beliau. Kemudian pada malam berikutnya semakin banyak para shahabat yang ikut sholat. Kemudian mereka berkumpul lagi pada malam ketiga atau keempat namun beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- tidak keluar mengimami mereka. Tatkala subuh beliau bersabda kepada para shahabatnya:
قد رأيت الذي صنعتم، فلم يمنعني من الخروج إليكم إلا أني خشيت أن يفرض عليكم ذلك في رمضان
"Sungguh aku telah mengetahui apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian ( untuk sholat tarawih) kecuali aku khawatir sholat ini akan diwajibkan bagi kalian di bulan Ramadhan".
Hadits ini menunjukkan bahwa mengerjakan sholat tarawih dengan diimami seorang imam adalah sunnah. Dan Rosululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- meninggalkannya tiada lain adalah karena khawatir diwajibkan sebab masa beliau adalah masa wahyu turun. Tatkala telah hilang kekhawatiran tersebut Umar pun mengumpulkan mereka dan memberitahukan bahwa mengerjakan di akhir malam adalah lebih utama sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari.
KEDUA: bahwasannya para shahabat dan generasi salaf setelahnya sepakat dengan apa yang telah dilakukan Umar. Tidak pernah diriwayatkan adanya khilaf dalam hal ini. Dan umat ini tidak mungkin bersepakat dalam kesesatan.
KETIGA: ungkapan Umar -radhiyallohu 'anhu- dengan bid'ah di sini hanyalah dimaksudkan secara bahasa berdasarkan hal yang nampak dimana Rasululloh -shollallohu alaihi wa sallam- meninggalkannya setelah mengerjakannya karena kekhawatiran diwajibkan atas umatnya. Hal ini tidak dikerjakan pada masa khalifah Abu Bakar karena dua sebab:
1). Karena kesibukan beliau dan para shahabat beliau melakukan penaklukan.
2). Karena Abu Bakar berpendapat mengerjakan di akhir malam lebih utama.
Berdasarkan hal ini, penyebutam Umar -radhiyallohu 'anhu- dengan bid'ah tidaklah bertentangan dengan istilah syariat.
KEEMPAT: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita mengikuti para khalifah ar-Rasyidin selama tidak menyelisihibsunnah beliau. Sabda Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
عليكم بسنتي و سنة الخلفاء الرشدين المهديين من بعدي
"Hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan synnah para khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku".
Sebagaimana hadits ini diriwayatkan At-Tirmidzi dari Irbadh bin Sariyah.
Diterjemahkan dari kitab Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 136-138.



0 komentar:
Posting Komentar