“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Sabtu, 03 Oktober 2020

Hukum Ziarah Kubur Tahunan pada Kubur Tertentu


Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Hukum ziarah tahunan pada sebagian kubur tertentu yang terdapat padanya tarian dan campur baur laki perempuan dan perkara-perkara munkar lainnya yang hal itu tidak ditetapkan syariat bahkan justru merupakan perkara yang diada-adakan dalam dalam agama serta kebiasaan buruk yang Alloh tidak pernah menurunkan penjelasan tentangnya.
Dan menjadi kewajiban bagi orang-orang yang ditanya -semoga Alloh menetapkan kita dan mereka di atas kebenaran- dan juga para ulama -semoga Alloh memberikan taufiqnya kepada kita dan mereka- merubah kemungkaran yang buruk semisal ini yang mengajak pada kemerosotan akhlak dan nilai islamiyah. Telah berlalu dalil-dalil yang memperingatkan tentang bid'ah, silahkan ditinjau ulang.
Ini termasuk bid'ah karena mereka mengkhususkan waktu, tempat dan kuburan dengan tanpa dalil syar'i. Dan terkadang terkumpul padanya sebagian kemungkaran dan kesyirikan -wal 'iyadzu billah-.
Kemudian, ketahuilah -semoga Alloh memberi taufik kepadaku dan kalian- bahwa ziarah kubur terbagi tiga:
1. Ziarah Syar'iyyah
2. Ziarah bid'ah
3. Ziarah syirik
Adapun ziarah yang syar'i adalah yang disyariatkan agama Islam dengan dua syarat berikut ini:
Pertama: bukan perjalanan yang butuh persiapan khusus untuk menuju ke sana. Dari Abu Sa'id Al-Khudhri -radhiyallohu 'anhu- berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
 لَا تَشُدُّوا الرِّحَالَ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى
"Janganlah kalian mengadakan perjalanan safar kecuali ketiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha" (HR Muslim)

Kedua: Hendaklah orang yang berziarah tidak berkata keji. Dari Buraidhah -radhiyallohu 'anhu- berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها
"Dahulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahlah kalian"(HR Muslim)
Dan An-Nasa'i dengan lafadz:
نهيتكم عن زيارة القبور، فمن أراد أن يزور فليزر ولا تقولوا هُجرا
"Aku dulu pernah melarang kalian berziarah kubur. Barang siapa yang ingin berziarah maka silahkan berziarah dan janganlah kalian berkata-kata keji"(HR An-Nasa'i dengan sanad shahih)

Sabda beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
ولا تقولوا هُجْرًا
"Janganlah kalian berkata-kata hujron (keji)".
Al-Hujru dengan mendhamahkan huruf ha yaitu perkataan yang keji. Bisa dilihat di Nihayah Ibnu Atsir (5/245).

Penulis -hafidzahulloh- berkata:
Aku berkata: maka lihatlah -semoga Alloh merahmatimu- bagaimana Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang kita dari berkata-kata yang keji dan bathil ketika ziarah kubur. Perkataan mana lagi yang lebih besar kekejiannya dari pada engkau berdoa kepada orang mati dan engkau meminta pertolongan kepada mereka selain kepada Alloh. Demi Alloh, ini adalah puncaknya kekejian dan kebatilan. Namun masalahnya sebagaimana yang Alloh firmankan:
وَلٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
"Namun kebanyakan manusia tidak mengetahuinya"
Alloh sebutkan ini dalam 11 tempat dalam Al-Qur'an yang mulia, yaitu: Al-A'raf: (187), Yusuf: (21,40,&68), An-Nahl:(38), Ar-Rum:(6&30), Saba':(28&36), Ghafir:(57) dan Al-Jatsiyah:(26). Maha benar Alloh tatkala berfirman:
وَمَا يُؤۡمِنُ أَكۡثَرُهُم بِٱللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشۡرِكُونَ

"Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah, bahkan mereka mempersekutukan-Nya".(QS Yusuf: 106)

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata: Adapun ziarah yang bid'ah adalah yang tidak memenuhi dua syarat ini bahkan malah lebih dari itu.

Penjelasan: adapun tidak terpenuhinya syarat pertama seperti mengupayakan perjalanan ke sana sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang bodoh di kuburnya Ibnul 'Ulwan, kubur Al-Aidrus, kubur Al-Husain, kubur Al-Hadii dan selainnya dari kubur-kubur yang ada di negeri-negeri Islam.

Adapun tidak terpenuhinya syarat kedua misalnya berkeyakinan bahwa berdo'a di sisi kubur lebih utama dari pada di rumah atau di masjid, atau bersumpah dengannya, atau sholat di sampinnya, membacakan sesuatu dari Al-Qur'an kepada penghuninya, dan yang selainnya.

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Adapun ziarah yang syirik yaitu yang pelakunya terjatuh pada salah satu jenis kesyirikan seperti berdo'a kepada selain Alloh, atau melakukan korban untuk mereka (penghuni kubur), atau nadzar kepada mereka, istighatsah(meminta pertolongan ketika datang musibah) pada mereka, isti'anah(meminta pertolongan sebelum datang musibah) kepada mereka, atau pun meminta perlindungan kepada mereka.

Hukum ziarah kubur Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-: Apabila ziarah diniatkan dari luar kota Madinah, yakni dengan safar yang direncanakan maka ini perbuatan bid'ah sebab Rasul -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda -sebagaimana yang terdapat pada riwayat Muslim dari hadits Abu Sa'id Al-Khudry -radhiyallohu 'anhu-:

لَا تَشُدُّوا الرِّحَالَ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى
"Janganlah kalian mengadakan perjalanan safar kecuali ketiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha" (HR Muslim)
Dan jika pelaku ziarah ini berdo'a kepada Rasululloh bersamaan dengan berdo'a kepada Alloh, atau menjadikannya sebagai do'a kepada selain Alloh, atau beristighatsah kepada beliau maka ini menjadi syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam.

Ada pun berziarah kubur Nabi bagi orang yang berada di kota Madinah maka hukumnya sebagaimana hukum yang berlaku pada seluruh kuburan. Orang yang bersafar ke masjid Nabawi untuk sholat di situ. Apabila dia telah sholat maka ketika itu ziarah kuburnya disyariatkan baginya. Allohu a'lam.

Diterjemahkan dari kitab Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 153-158.

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)