Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Hukum menjadikan kuburan sebagai jalan, lapangan tempat parkir kendaraan.
Pertanyaan: Apakah diperbolehkan menjadikan kuburan sebagai jalan dan tempat parkir kendaraan serta membangun toko-toko di atasnya dan selainnya dari hal-hal yang merendahkannya?
Penulis menjawab:
Jawabannya - dan Alloh yang lebih mengetahui yang benar-:
Sesungguhnya tindakan melanggar hak orang lain dan berbuat dzalim adalah haram, baik pada orang yang hidup maupun orang yang mati. Bahkan, kepada orang-orang yang mati lebih keras lagi keharamannya berdasarkan hadits yang mulia ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ»
"dari Abu Hurarah -radhiallohu 'anhu- berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Sungguh, salah seorang dari kalian duduk di atas bara hingga terbakar pakaiannya dan tembus sampai kulitnya itu masih lebih baik baginya dari pada duduk di atas kubur"(HR Muslim)
Penulis berkata:
Aku katakan: berdasarkan hal ini, maka tidak boleh bagi seorang muslim yang beriman kepda Alloh dan hari akhir menyakiti saudaranya sesama muslim baik tatkala masih hidup ataukah sudah meninggal. Dan negara wajib melarang kedzoliman orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai jalan, pasar dan tempat duduk di atasnya. Dan para ulama juga wajib memberikan penjelasan kebenaran yang ada pada mereka. Allohu muwaffiq.
Penjelasan:
Dan dalil yang menunjukkan akan haramnya menjadikan kubur-kubur sebagai jalan, lapangan, dan perumahan yang dibangun di atasnya adalah yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Martsad Al-Ghanawy secara marfu:
لا تصلوا الى القبور و لا تجلس عليها
"Janganlah kalian sholat menghadap kubur dan janganlah kalian duduk di atasnya"(HR Muslim)
Larangan dalam hadits ini menunjukkan pengharaman. Dan hadits:
يا صاحب السبتيتين اخلعهما فقد آذيت
"Wahai pemilik dua sandal, lepaslah keduanya. Sungguh engkau telah menyakiti"
dan hadits:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ، كَكَسْرِهِ حَيًّا
"Mematahkan tulang orang yang mati seperti mematahkannya ketika hidup" (diriwayatkan Abu Dawud dari Aisyah).
Diterjemahkan dari kitab Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 158-159.



0 komentar:
Posting Komentar